Category: Beritasatu.com Nasional

  • Amalan Bulan Rajab yang Bisa Dilaksanakan Wanita Haid

    Amalan Bulan Rajab yang Bisa Dilaksanakan Wanita Haid

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Meskipun seorang wanita sedang dalam keadaan haid dan tidak dapat melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa, ia tetap dapat memanfaatkan bulan ini dengan berbagai amalan yang dianjurkan.

    Dengan memanfaatkan waktu secara maksimal, wanita haid tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memperoleh rahmat-Nya. Berikut beberapa amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid di bulan Rajab:

    1. Membaca doa masuk Rajab

    Ketika memasuki bulan Rajab, disunnahkan membaca doa berikut:

    اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

    Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ

    Artinya: “Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”

    Doa ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menyambut datangnya bulan Rajab. Doa ini memiliki makna memohon keberkahan dari Allah SWT pada bulan Rajab dan Sya’ban serta harapan agar dapat bertemu dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan penuh kesiapan ibadah. Meskipun wanita haid tidak dapat melaksanakan salat, doa ini tetap dapat dibaca kapan saja sebagai bentuk pengharapan kepada Allah.

    2. Memperbanyak istighfar

    Wanita haid dapat memperbanyak istighfar setiap pagi dan sore sebanyak 70 kali, seperti:

    رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ

    Rabbighfirlii Watub ‘alayya

    Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan terimalah taubatku.”

    Istighfar adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk memohon ampun kepada Allah SWT. Membaca istighfar sebanyak 70 kali setiap pagi dan sore membantu meningkatkan kesadaran diri terhadap dosa-dosa yang mungkin dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak. Bacaan ini juga menjadi bentuk introspeksi agar terus memperbaiki diri.

    3. Membaca sayyidul istighfar

    Disarankan membaca Sayyidul Istighfar sebanyak tiga kali di pagi dan sore hari:

    اللَّهُمَّ أنْتَ رَبّي لا إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِي وأنا عَبْدُكَ وأنا على عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ ما اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرّ مَا صَنَعْتُ أبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عليَّ وأبُوءُ بِذَنْبي فاغْفِرْ لي فإنَّهُ لا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ

    Allahumma anta rabbii laa ilaaha illa anta khalaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mas tatha’tu a’uudzu bika min syarri ma shana’tu abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya wa abuu-u bi dzanbii faghfir lii fainnahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta

    Artinya: “Ya Allah, Engkaulah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu, aku berusaha setia kepada-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang aku lakukan. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan dosa-dosaku. Maka ampunilah aku, karena hanya Engkau yang dapat mengampuni dosa.”

    Sayyidul Istighfar merupakan doa yang disebut sebagai pemimpin dari semua bacaan istighfar karena kandungannya yang sangat lengkap. Dalam doa ini, seorang hamba mengakui keesaan Allah, segala nikmat yang diberikan-Nya, serta dosa-dosa yang telah dilakukan. Dengan membaca doa ini sebanyak tiga kali setiap pagi dan sore, seorang wanita dapat terus merasa dekat dengan Allah meskipun dalam kondisi haid.

    4. Membaca istighfar setelah asar

    Setelah waktu asar, wanita haid dapat membaca istighfar ini sebanyak tujuh kali:

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

    Astaghfirullâh alladzî lâ ilâha illâ huwa-l-hayyal qayyûma wa atûbu ilaihi

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, tiada Tuhan selain Dia yang hidup kekal lagi mengurus makhluk, dan aku bertobat kepada-Nya.”

    Waktu setelah salat Ashar termasuk waktu yang mustajab untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Meskipun wanita haid tidak dapat melaksanakan salat, membaca istighfar sebanyak tujuh kali di waktu ini adalah cara yang mudah untuk tetap mendapatkan pahala. Bacaan ini juga mengingatkan akan pentingnya bertobat dan memperbaiki diri.

    5. Membaca tasbih

    Di bulan Rajab, dianjurkan membaca tasbih 100 kali sesuai tanggalnya:

    Tanggal 1–10 Rajab:

    سُبْحَانَ اْلحَيِّ الْقَيُّوْمِ

    Subhanal hayyil qayyum

    Artinya: “Maha Suci (Allah) Yang Maha Hidup lagi Menguasai Segala Sesuatu.”

    Bacaan ini memuji Allah sebagai Yang Maha Hidup dan Menguasai segala sesuatu. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap kekuasaan dan pemeliharaan Allah atas makhluk-Nya.

    Tanggal 11–20 Rajab:

    سُبْحَانَ اللهِ اَحَدِ الصَّمَدِ

    Subhanallahil ahadish shomad

    Artinya: “Maha Suci Allah Yang Esa dan Tempat Bergantung.”

    Bacaan ini memuliakan Allah sebagai Yang Maha Esa dan Tempat Bergantung. Ini adalah pengakuan bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah semata.

    Dengan melaksanakan amalan ini, wanita haid tetap dapat meraih pahala dan keberkahan di bulan Rajab. Ibadah seperti ini tidak terhalang oleh kondisi biologis, sehingga menjadi kesempatan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah.

  • Zikir Istimewa yang Diajarkan Nabi, Cocok Diamalkan Para Istri pada Pagi Hari

    Zikir Istimewa yang Diajarkan Nabi, Cocok Diamalkan Para Istri pada Pagi Hari

    Jakarta, Beritasatu.com – Ada sebuah amalan zikir yang sangat istimewa dan cocok diamalkan oleh para istri di tengah kesibukan pagi mereka. Bacaan zikir ini memiliki keutamaan luar biasa, bahkan pahalanya disetarakan dengan amalan zikir panjang yang dilakukan sejak Subuh hingga waktu Duha.

    Dalam Islam, umat muslim memang dianjurkan untuk memperbanyak zikir, baik di pagi maupun petang hari. Namun, ada satu zikir khusus yang langsung diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, yang keutamaannya mampu melampaui zikir panjang di waktu Subuh. Apa bacaan zikir tersebut?

    Diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW Juwairiyah Ummul Mukminin Ra, menceritakan sebuah peristiwa di mana ia memperoleh bacaan zikir ini dari suaminya. Pada suatu hari, setelah sholat Subuh, Rasulullah SAW berangkat pagi-pagi sekali dari rumah Juwairiyah.

    Sementara itu, Juwairiyah tetap berada di tempat sholatnya untuk berzikir. Ketika waktu Duha tiba, Rasulullah SAW kembali ke rumah dan mendapati Juwairiyah masih berada di tempat yang sama.

    Beliau pun bertanya, “Engkau masih di sini sejak aku tinggalkan tadi?” Juwairiyah menjawab, “Iya.”

    Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Aku beri tahu kepadamu empat bacaan untuk dibaca tiga kali. Jika ditimbang (pahalanya), sama dengan (pahala) bacaanmu sejak dini hari tadi.”

    Beliau kemudian mengajarkan zikir:

    سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَى نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

    Subhanallahi wa Bihamdihi ‘Adada Khalqihi wa Ridha Nafsihi wa Zinata ‘Arsyihi wa Midaada Kalimaatih.

    Artinya: “Maha Suci Allah dengan segala puji bagi-Nya, sebanyak hitungan makhluk-Nya, menurut keridhaan-Nya, setimbangan ‘arsy-Nya, dan sebanyak tinta kalimat-Nya.” (HR Muslim).

    Keutamaan Zikir Ini

    Pahala besar dalam waktu singkat: Membaca zikir ini sebanyak tiga kali setelah sholat Subuh akan memberikan pahala setara dengan berzikir hingga waktu duha. Bagi para istri yang memiliki kesibukan di pagi hari, zikir ini adalah cara efisien untuk tetap meraih keberkahan waktu.Menenangkan hati dan pikiran: Zikir kepada Allah adalah sumber ketenangan hati. Dengan mengawali hari dengan kalimat zikir ini, Anda akan merasa lebih tenang dan siap menghadapi berbagai tugas yang menanti.Memperbanyak amal tanpa mengurangi aktivitas: Zikir ini sangat ringan dilakukan, tidak memakan banyak waktu, dan bisa diamalkan kapan saja setelah Subuh, bahkan sambil menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga.

    Dengan mengamalkan zikir ini secara rutin, para istri bisa mendapatkan ketenangan batin, pahala yang besar, dan keberkahan dalam aktivitas sehari-hari. Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya di tengah segala kesibukan.

  • Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM Januari 2025 Tanpa Calo

    Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM Januari 2025 Tanpa Calo

    Jakarta, Beritasatu.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

    SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.

    Berikut rincian biaya resmi yang perlu diperhatikan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

    Rincian Biaya Pembuatan SIM

    SIM A (Kendaraan pribadi roda empat): Biaya pembuatan SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat adalah Rp 120.000 per penerbitan.SIM B I (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot 3.500 kilogram): Biaya pembuatan SIM B I juga sebesar Rp 120.000 per penerbitan.SIM B II (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot lebih dari 1.000 kilogram): Sama dengan SIM B I, biaya pembuatan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.SIM C (Kendaraan pribadi roda dua): Untuk pengendara sepeda motor pribadi, biaya pembuatan SIM C adalah Rp 100.000 per penerbitan.SIM C I (Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc): Biaya pembuatan SIM C I juga Rp 100.000.SIM C II (Motor di atas 500 cc): Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, biaya pembuatan SIM C II adalah Rp 100.000.SIM D (Pengendara berkebutuhan khusus): SIM D untuk pengendara dengan kebutuhan khusus dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per penerbitan.SIM D I (Pengendara kendaraan khusus lainnya): Sama dengan SIM D, biaya pembuatan SIM D I adalah Rp 50.000.

    Biaya Tambahan

    Selain biaya pembuatan SIM, calon pemohon juga diharuskan untuk mengikuti beberapa tes sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rinciannya:

    Tes kesehatan: Biaya tes kesehatan biasanya berkisar Rp 35.000, meskipun dapat bervariasi tergantung lokasi.Tes psikologi: Biaya tes psikologi adalah Rp 60.000, dengan variasi harga tergantung pada lokasi tes.

    Secara keseluruhan, biaya pembuatan SIM di Indonesia pada Januari 2025 relatif terjangkau, dan prosesnya bisa dilakukan tanpa melibatkan calo. Pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, serta untuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan.

  • Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syakban

    Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syakban

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Syakban menjadi salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang memiliki keutamaan khusus dalam Islam. Selain itu, Syakban sering disebut juga sebagai bulan persiapan menuju Ramadan.

    Sejumlah peristiwa bersejarah penting bagi umat Islam juga terjadi pada Syakban. Beberapa di antaranya bahkan menjadi momen penting dalam perjalanan sejarah agama Islam.

    Berikut adalah beberapa peristiwa yang terjadi pada bulan Syakban yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/1/2025).

    Perubahan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Ka’bah

    Pada bulan Syakban, terjadi perubahan arah kiblat umat Islam. Sebelumnya, kiblat salat umat Islam mengarah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem. Namun, melalui wahyu Allah Swt, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk mengalihkan kiblat ke Ka’bah di Makkah. Perubahan ini menjadi simbol dari identitas baru umat Islam yang mandiri dari tradisi sebelumnya. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman:

    ‎فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه

    Artinya: “Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS Al-Baqarah: 144).

    Perubahan kiblat ini menunjukkan ketaatan Nabi SAW dan para sahabat kepada wahyu Allah, serta menegaskan arah baru dalam ibadah umat Islam.

    Turunnya Ayat tentang Selawat kepada Nabi Muhammad SAW

    Pada bulan Syakban, Allah Swt juga memerintahkan umat Islam untuk berselawat kepada Nabi Muhammad SAW, yang tercantum dalam Al-Qur’an:

    ‎إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab: 56)

    Perintah ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk memperbanyak selawat sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

    Malam Nisfu Syakban

    Malam Nisfu Syakban, yang jatuh pada malam ke-15 bulan Syakban, adalah malam yang penuh dengan berkah dan rahmat. Dalam tradisi Islam, malam ini dikenal sebagai waktu ketika catatan amal umat manusia diangkat dan diganti dengan yang baru. Rasulullah SAW bersabda:

    ‎إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah melihat kepada makhluk-Nya pada malam pertengahan bulan Syakban, lalu mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah).

    Pada malam ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti salat malam, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan memohon ampunan kepada Allah Swt.

    Persiapan Menuju Ramadan

    Bulan Syakban juga dikenal sebagai bulan persiapan menuju Ramadan. Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa sunah di bulan ini sebagai bentuk latihan untuk menghadapi bulan suci yang akan datang. Aisyah RA meriwayatkan:

    مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

    Artinya: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Syakban.” (HR Muttafaq Alaih).

    Puasa sunah di bulan Syakban ini sebagai bentuk persiapan rohani sebelum menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah.

    Diangkatnya Amal di Bulan Syakban

    Bulan Syakban juga dikenal sebagai bulan diangkatnya amal-amal umat Islam kepada Allah Swt. Hadits dari Usamah bin Zaid menyebutkan:

    Artinya: “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Syakban? Rasul menjawab, Itu bulan yang terletak antara bulan Rajab dan Ramadan serta banyak orang lalai padanya. Dialah bulan diangkatnya amal kepada Rabbil Alamin (Tuhan Pemelihara alam raya). Aku senang amalku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR An Nasa’i).

    Selain itu, beberapa peristiwa penting lainnya di bulan Syakban adalah sebagai berikut:

    1 Syakban: Lahirnya Zainab Binti Ali RA.3 Syakban: Lahirnya Sayyidina Husein, cucu Nabi Muhammad SAW.4 Syakban: Lahirnya Abbas Bin Ali RA.5 Syakban: Lahirnya Ali Bin Husain RA dan wafatnya Bibi Fizza, asisten rumah tangga Fatimah RA.7 Syakban: Lahirnya Qasim Bin Hasan RA.9 Syakban: Wafatnya putri Nabi Muhammad, Sayyidah Ummu Kultsum.11 Syakban: Lahirnya Ali Akbar bin Hussain RA.

    Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan bahwa bulan Syakban penuh dengan momen yang membawa berkah dan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui amal ibadah yang tulus.

  • Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum trading forex dan crypto menurut ajaran Islam, di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi ini karena potensi keuntungannya yang besar.

    Namun, bagaimana sebenarnya trading forex dan crypto menurut ajaran Islam? Melansir dari laman resmi MUI, berikut merupakan hukum trading forex dan crypto menurut agama Islam.

    Trading Forex

    Trading forex dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama apabila menggunakan sistem spot. Menurut anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Fatihun Nada Lc MA, mengungkapkan bahwa trading forex yang diperbolehkan adalah transaksi yang dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu maksimal dua hari.

    Sistem spot ini merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing yang diselesaikan pada saat itu juga (over-the-counter) atau paling lambat dalam dua hari setelah transaksi.

    Alasan mengapa trading forex dengan sistem spot ini dianggap sah adalah karena transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan dalam jangka waktu yang tidak bisa dihindari, sesuai dengan karakteristik transaksi internasional.

    Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menegaskan bahwa transaksi forex dengan sistem spot adalah yang diperbolehkan dalam Islam.

    Namun, sistem trading forex dengan mekanisme forward, swap, dan option justru dilarang (haram) dalam Islam. Hal ini dikarenakan adanya unsur spekulasi yang sangat tinggi dalam transaksi-transaksi tersebut, yang bisa menimbulkan kerugian yang besar dan tidak pasti.

    Hukum Trading Crypto

    Sementara itu, hukum trading cryptocurrency menurut fatwa MUI adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya spekulasi yang sangat besar dan ketidakpastian yang melekat pada perdagangan crypto. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih yang terkenal, “al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duuna Yasirihi” (ketidakpastian yang besar merusak transaksi walaupun sedikit).

    Karena sifatnya yang sangat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak didukung oleh aset nyata yang stabil, transaksi crypto dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, yang pada gilirannya menyebabkan ketidakpastian yang dapat merusak akad.

    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum trading forex dan crypto dalam Islam adalah sebagai berikut:

    Trading Forex diperbolehkan apabila dilakukan dengan sistem spot, yang berarti transaksi dilakukan secara tunai dan diselesaikan dalam waktu dua hari. Namun, sistem forward, swap, dan option dianggap haram.Trading Crypto dinilai haram karena sifat spekulatif yang sangat besar dan ketidakpastian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam transaksi tersebut.

    Fatwa-fatwa ini merujuk pada prinsip-prinsip fikih yang menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam transaksi agar tidak merugikan pihak manapun. Sebagai umat muslim, penting untuk mengetahui mengenai hukum trading forex dan crypto agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang halal menurut Islam.

  • Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Darso, warga Semarang, yang diduga dianiaya oknum Satlantas Polresta Yogyakarta. Hasbi, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan.

    “Kami minta agar penanganan kasus ini berjalan tuntas dan dilakukan secara transparan. Polri tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada petugas yang menyalahi prosedur,” ujar Hasbiallah Ilyas, Selasa (14/1/2025).

    Hasbi menegaskan, transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat penting. Hal ini untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dilindungi.

    “Transparansi pengusutan kasus ini harus dilakukan agar semua pihak mengetahui penyebab kematian dan siapa yang terlibat,” tegasnya.

    Hasbi juga meminta Polri memberikan hukuman tegas kepada oknum yang terbukti bersalah. Menurutnya, sanksi tegas menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

    “Siapa pun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, jangan ragu untuk diberikan hukuman tegas jika terbukti bersalah,” tegas Hasbi terkait kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi.

    Selain itu, Hasbi mengusulkan agar Polri secara berkala melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggotanya. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

    “Kasus penganiayaan yang melibatkan kepolisian ini jangan sampai terulang lagi. Pencegahan harus dilakukan, termasuk pemeriksaan psikologi secara rutin,” ujarnya.

    Darso, warga Kampung Gilisari, Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Peristiwa bermula saat beberapa polisi bertamu ke rumah Darso pada 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.

    Setelah dua jam pergi bersama polisi, Darso tidak kembali ke rumah. Sang istri, Poniyem, kemudian mendapat kabar Darso dirawat di rumah sakit dengan luka lebam pada wajah, kepala, perut, dan dada.

    Sebelum meninggal, Darso sempat bercerita kepada istrinya ia dipukul oknum polisi. Darso dirawat selama enam hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berencana melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

    Kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi menjadi sorotan publik dan DPR. Desakan agar Polri bertindak tegas dan transparan mencerminkan harapan masyarakat untuk keadilan. Penanganan yang tuntas akan menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.

  • Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebutkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menghubungi Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Dasco, penahanan atau tidaknya Hasto terkait kasus Harun Masiku sepenuhnya kewenangan KPK, tidak ada kaitannya dengan Prabowo.

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2025).

    Dasco menilai KPK memiliki pertimbangan tertentu sehingga tidak menahan Hasto dalam kasus yang sedang ditangani. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK karena tidak ada kaitan dengan Prabowo dan Gerindra.

    “Apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK) sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” tegas Dasco.

    Diketahui, KPK menyatakan penyidik merasa belum perlu menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, masih ada beberapa saksi yang perlu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Beberapa nama yang disebut sebagai saksi di antaranya adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari. KPK masih butuh keterangan mereka untuk penindakan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto.

    KPK mengatakan, penyidik masih perlu menyiapkan berkas perkara dan alat bukti Hasto Kristiyanto yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk didakwa dalam persidangan.

    “Tentunya apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa terkait tidak ditahannya Hasto Kristiyanto.

  • Prabowo Biayai Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua MPR: Inisiatif yang Mulia

    Prabowo Biayai Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua MPR: Inisiatif yang Mulia

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno memberikan apresiasi terhadap inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana pribadi untuk membiayai uji coba program makan bergizi gratis (MBG) di beberapa lokasi. Eddy menilai langkah tersebut sebagai tindakan mulia yang patut dicontoh.

    “Saya melihat antusiasme Presiden Prabowo untuk melaksanakan program MBG ini sangat tinggi. Beliau ingin memastikan uji coba ini berjalan lancar dengan menggunakan dana pribadi. Menurut saya, ini adalah inisiatif yang sangat mulia,” ujar Eddy di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Eddy menjelaskan penggunaan uang pribadi oleh Prabowo hanya dilakukan dalam konteks uji coba karena program MBG belum resmi diluncurkan secara menyeluruh. Ia juga menegaskan program ini nantinya akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan.

    “Program makan bergizi gratis tidak bisa langsung diluncurkan serentak di 38 provinsi untuk menjangkau 80 juta anak sekaligus. Oleh karena itu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Ke depan, saya yakin dana APBN akan digunakan untuk mendukung program ini,” jelasnya.

    Eddy juga mengaku terinspirasi untuk ikut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis. Ia berencana mendirikan kantin dapur umum dan menggunakan dana pribadinya untuk mendukung program tersebut.

    “Saya sendiri ingin ikut berpartisipasi. Saya yakin teman-teman lain, termasuk dari kalangan pengusaha, juga akan tergerak untuk membantu, terutama setelah melihat kesungguhan Pak Presiden dalam menjalankan program ini,” pungkas Eddy.

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jaksa agung muda ke kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). Selain dari Kejaksaan Agung, Prabowo juga mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Menurut keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres), agenda pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan isu pemberantasan korupsi dan penanganan perizinan ilegal. Dua isu ini dianggap sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik korupsi di sektor perizinan. Ia menyebutkan perizinan ilegal sering menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

    Selain itu, Presiden juga memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi mewujudkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Prabowo meminta agar sistem pengawasan di instansi pemerintah diperkuat untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Diketahui, kepala PPATK, BPKP, dan para jaksa agung muda meninggalkan kompleks Istana sekitar pukul 16.45 WIB setelah melakukan pertemuan selama dua jam dengan Presiden Prabowo. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

  • Dasco Benarkan Presiden Prabowo Rogoh Kantong Pribadi untuk Biayai Uji Coba Makan Bergizi Gratis

    Dasco Benarkan Presiden Prabowo Rogoh Kantong Pribadi untuk Biayai Uji Coba Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk membiayai uji coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa lokasi. Dasco menjelaskan langkah ini dilakukan agar saat program dibiayai dengan dana APBN, pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran tanpa adanya kebocoran anggaran.

    “Jadi begini, saat ini yang dilakukan masih sebatas uji coba untuk memastikan anggaran APBN nantinya digunakan secara efektif. Oleh karena itu, uji coba di beberapa lokasi ini belum menggunakan dana APBN,” ujar Dasco di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dasco menegaskan, penggunaan dana pribadi untuk uji coba ini tidak melanggar aturan dan sejalan dengan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat.

    “Kita ingin, ketika APBN sudah digunakan, program ini berjalan lancar tanpa pemborosan. Karena ini baru uji coba, belum menjadi program resmi, maka tidak masalah jika dibiayai menggunakan dana pribadi,” tegasnya.

    Dasco juga membantah adanya tawaran untuk meminjam dana dari konglomerat demi mendukung uji coba program MBG. Ia menjelaskan sebagian besar uji coba dilakukan secara swadaya oleh pendukung atau simpatisan program.

    “Bukan pinjam dana ke konglomerat. Uji coba ini lebih kepada partisipasi swadaya masyarakat. Bahkan, tidak semua biaya uji coba ditanggung Pak Prabowo. Beberapa daerah menjalankan uji coba secara mandiri oleh pendukung dan simpatisan program ini,” jelas Dasco.

    Ia optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran mampu mengelola anggaran Rp 71 triliun untuk menjalankan program MBG di tahun 2025. Menurutnya, pemerintah telah membuat sejumlah terobosan untuk mengoptimalkan anggaran dan memastikan program menjangkau target yang telah ditentukan.

    “Pemerintah sudah menyiapkan berbagai terobosan agar anggaran yang ada dapat digunakan secara optimal, namun tetap menjangkau target penerima yang telah ditentukan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Dasco mengakui pelaksanaan uji coba program selama sepekan masih menghadapi beberapa kekurangan. Namun, ia menilai hal ini wajar dan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk penyempurnaan program di masa mendatang.

    “Namanya uji coba, pasti ada kekurangan di sana-sini. Justru, ini menjadi momen untuk evaluasi agar ke depannya program dapat berjalan lebih baik,” tutup Dasco.