Category: Beritasatu.com Nasional

  • Abdul Mu’ti Apresiasi Peran Aisyiyah Terkait Pendidikan Inklusif di Indonesia

    Abdul Mu’ti Apresiasi Peran Aisyiyah Terkait Pendidikan Inklusif di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan pentingnya program pendidikan inklusif. Mu’ti menekankan masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan akses pendidikan, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi khusus.

    Mu’ti berharap ‘Aisyiyah dapat menjadi mitra strategis Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan inklusif di seluruh Indonesia, agar semua anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas, dapat memperoleh pendidikan berkualitas. Salah satu langkah konkret adalah mendukung wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    “Program wajib belajar 13 tahun menuntut kerja sama dari berbagai pihak, terutama ‘Aisyiyah, yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui lebih dari 20 ribu TK ABA yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri,” ujarnya dalam sambutan Pembukaan Tanwir I ‘Aisyiyah pada Rabu (15/1/2025).

    Abdul Mu’ti juga sangat mengapresiasi peran ‘Aisyiyah dalam mendukung pendidikan inklusif. Alasannya, memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dengan disabilitas dan anak-anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

    Menurut Mu’ti, meskipun pendidikan inklusif sudah menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan, implementasinya masih perlu ditingkatkan.

    Mu’ti berharap kerja sama antara Kemendikdasmen dan ‘Aisyiyah dalam bidang pendidikan inklusif dapat lebih berkembang. Apalagi, dalam pendidikan anak usia dini dan layanan pendidikan bagi anak-anak disabilitas.

    Pada acara tersebut, Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah Tri Hastuti menjelaskan kerja sama ini akan mencakup beberapa aspek penting. Pertama, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pendidik dalam pendidikan inklusif.

    Kedua, penguatan peran keluarga dalam pendidikan inklusif, pendidikan karakter, literasi, dan numerasi. Ketiga, penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang inklusif bagi semua anak.

    Tri juga menambahkan ‘Aisyiyah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, termasuk pelatihan guru, pengembangan SOP layanan pendidikan inklusif, dan penyelenggaraan PKBM untuk anak-anak pemulung dan korban perkawinan anak.

  • Dampak Pagar Laut di Tangerang, Pemerintah Kaji Kerusakan Lingkungan

    Dampak Pagar Laut di Tangerang, Pemerintah Kaji Kerusakan Lingkungan

    Kabupaten Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyatakan hingga kini dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta dokumen UKL-UPL belum ditemukan terkait proyek ini.

    “Kami sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini. Selain itu, kami ingin memastikan apakah kegiatan ini telah melampaui ambang batas kerusakan lingkungan,” kata Ardyanto saat meninjau lokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

    Ardyanto menambahkan tim KLHK membutuhkan waktu dua minggu untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak pagar laut Tangerang terhadap lingkungan. Kajian ini mencakup analisis dampak terhadap biota laut dan ekosistem perairan secara keseluruhan.

    “Kami akan memastikan apakah biota laut atau lingkungan secara umum terdampak oleh pagar laut Tangerang ini. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

    Jika terbukti ada pelanggaran, KLHK berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas. Ardyanto menyebutkan ssanksi administratif hingga pidana akan diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

    “Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang melampaui ambang batas, kami akan menegakkan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana,” tegasnya terkait pagar laut Tangerang.

  • Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Eks Ketua KPU Tak Miliki Info Baru untuk KPK

    Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Eks Ketua KPU Tak Miliki Info Baru untuk KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Arief mengungkapkan selama pemeriksaan, ia dicecar 29 pertanyaan terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada informasi baru yang disampaikan.

    “Sama persis, enggak ada yang baru. 29 pertanyaan. Keterangannya sama seperti ketika diperiksa lima tahun lalu,” kata Arief seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Arief menyebut pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    “Tetap fokus yang Harun Masiku saja,” ungkapnya singkat.

    Selain Arief, mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Evi menyatakan keterangannya kepada penyidik KPK tetap konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “Tetap sama gitu ya,” ujar Evi.

    Harun Masiku, mantan caleg PDIP, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun hingga kini masih buron.

    KPK terus mengembangkan kasus Harun Masiku dan telah menetapkan tersangka baru, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan KPK dalam kasus ini.

  • Cara Melaporkan Pungli di Tempat Umum yang Dilakukan oleh Preman atau Ormas

    Cara Melaporkan Pungli di Tempat Umum yang Dilakukan oleh Preman atau Ormas

    Jakarta, Beritasatu.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi tantangan di berbagai sektor pelayanan publik. Untuk memberantasnya, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Melibatkan diri dalam pemberantasan pungli, tentu membantu menciptakan layanan publik yang lebih bersih. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan aksi pungli di tempat umum:

    1. Menggunakan aplikasi online

    Masyarakat dapat menggunakan media elektronik seperti aplikasi LAPOR!, SMS ke 1708, atau melalui media sosial media sosial X (dahulu Twitter) @LAPOR1708. Ini memungkinkan pelaporan yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

    2. Unit pemberantasan pungutan liar (UPP)

    Masyarakat bisa membuat laporan melalui UPP yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga, instansi, dan provinsi/kabupaten/kota. Pelapor hanya perlu menghubungi inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.

    3. Kantor polisi lokal

    Cara lainnya untuk melaporkan pungli di tempat umum, yaitu dengan mendatangi kantor polisi setempat, seperti Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi. Pada tingkat kota, kota besar, atau kabupaten, pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui Kepolisian Resor (Polres).

    4. Ombudsman Republik Indonesia

    Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Ombudsman RI. Prosedurnya melibatkan pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137, atau mengirim laporan via email. Pastikan pelapor memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk status warga negara Indonesia dan waktu pelaporan tidak melebihi dua tahun.

    5. Posko satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli)

    Pelapor juga bisa mengajukan laporan langsung ke posko Satgas Saber Pungli, yang terletak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta. Informasi lengkap dapat dilihat di website resmi saberpungli.id.

    Demikianlah cara melaporkan kegiatan pungli jika terjadi di lingkungan masyarakat. Pungli tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan integritas pelayanan publik secara keseluruhan. 

  • Luhut: Jangan Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Lihat Dahulu Dampaknya

    Luhut: Jangan Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Lihat Dahulu Dampaknya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta publik untuk tidak terburu-buru mengkritik program makan bergizi gratis (MBG) yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu. Menurutnya, program ini dirancang untuk memberikan dampak positif jangka panjang, terutama dalam peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

    Program MBG, yang diinisiasi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Selain bertujuan meningkatkan kesehatan anak-anak, program ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa.

    Luhut menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 1 miliar per desa setiap tahunnya. Dengan adanya program MBG, perputaran uang di desa diperkirakan mencapai Rp 8-9 miliar per tahun.

    “Kami hitung-hitung dana berputar di desa itu Rp 8-9 miliar per tahun. Itu bukan angka kecil,” kata Luhut saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (15/1/2025) terkait program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga akan mengintegrasikan program makan bergizi gratis dengan platform Government Technology (GovTech) untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital pemerintah.

    Luhut menekankan program MBG tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa makanan bergizi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup anak-anak di sekolah. Banyak siswa yang menyatakan kegembiraannya atas program ini.

    “Pikiran Presiden Prabowo untuk bikin makan bergizi itu kalau ada yang kritik-kritik, sebenarnya jangan cepat-cepat ngeritik, tunggu lihat dahulu,” ujarnya.

    Luhut optimistis, program makan bergizi gratis Prabowo Subianto berjalan dalam jangka panjang, dampaknya akan signifikan bagi ekonomi desa dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

  • Menag Lobi Arab Saudi Minta Tambahan Jumlah Petugas Haji

    Menag Lobi Arab Saudi Minta Tambahan Jumlah Petugas Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terus berupaya melakukan lobi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq FAl Rabiah guna meningkatkan jumlah petugas haji Indonesia. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji asal Indonesia yang sangat besar.

    “Dengan jumlah petugas seperti saat ini, hanya tiga petugas kloter yang mendampingi satu pesawat berisi 300 hingga 400 jemaah. Kondisi ini tentu menyulitkan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (15/1/2025) dilansir dari Antara.

    Saat ini, kuota petugas haji Indonesia yang ditetapkan Arab Saudi adalah 2.210 orang, yang merupakan separuh dari kuota petugas pada musim haji 2024.

    Berkurangnya jumlah petugas menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memberikan layanan kepada jemaah lanjut usia (lansia).

    Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada lebih dari 42.000 jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 berdasarkan nomor porsi. Selain itu, sekitar 10.000 kuota tambahan juga diberikan kepada jemaah lansia pada musim haji tahun ini.

    Sebagian besar jemaah lansia memiliki keterbatasan fisik, sehingga membutuhkan pendampingan. Namun, dengan kuota petugas haji yang hanya 2.210, jumlah tersebut dirasa masih belum mencukupi.

    “Selain jumlah, pembagian gender juga harus dipertimbangkan. Tidak mungkin petugas laki-laki melayani jemaah perempuan, begitu pula sebaliknya. Jadi, perlu penghitungan ulang untuk memastikan keseimbangan petugas haji ini,” jelas Menag.

  • Plt Dirjen Imigrasi Ditanya KPK Soal Tim Pemeriksa Jejak Harun Masiku yang Dibentuk Yasonna

    Plt Dirjen Imigrasi Ditanya KPK Soal Tim Pemeriksa Jejak Harun Masiku yang Dibentuk Yasonna

    Jakarta, Beritasatu.com – Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku ditanya seputar perlintasan salah satu buronan KPK, Harun Masiku. 

    Saffar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM); Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    “Seputar perlintasan Harun Masiku, lima tahun yang lalu,” kata Saffar seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Selain itu, Saffar mengaku ditanya tim penyidik KPK seputar tim pemeriksa yang dibentuk oleh mantan Menkumham Yasonna H Laoly untuk mendalami seputar data perlintasan atau jejak Harun Masiku. Tim itu dibentuk imbas adanya perbedaan data terbaru di Ditjen Imigrasi terkait perlintasan yang bersangkutan lima tahun lalu. 

    “Tadi ditanya cuman ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu. Ada, terkait tim pemeriksa yang dibentuk oleh beliau. Memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku,” ungkap Saffar. 

    Saffar menekankan, pemeriksaannya kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, melainkan sebagai kepala kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lima tahun lalu. Saat itu, diketahui keberadaan Harun sudah misterius hingga dinyatakan buron. 

    Soal itu, Saffar menekankan sebetulnya tidak ada perbedaan data perlintasan. Dia hanya menyebut Harun Masiku saat itu memang belum terdeteksi kembali ke Indonesia. 

    “Data perlintasan enggak ada yang berbeda. Cuman pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7-nya belum terdeteksi kembali. Padahal dia sudah kembali ke Indonesia. Tanggal 7 (Januari 2020), dia kembali ke Indonesia. Iya, data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar. 

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. 

    KPK di lain sisi melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

  • Taman Dikuasai Preman, Ini Aturan Hukumnya

    Taman Dikuasai Preman, Ini Aturan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Taman merupakan fasilitas umum yang bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun tak jarang, banyak taman yang dikuasai oleh preman, menjadikan ruang-ruang tersebut tidak lagi aman dan nyaman bagi pengunjung.

    Salah satu contoh yang mencolok adalah Taman Lily Suhairy di Medan, di mana keberadaan preman telah menciptakan suasana ketidakpastian dan ketakutan di kalangan warga.

    Premanisme, yang ditandai dengan tindakan intimidasi, pemalakan, dan penguasaan ruang publik tanpa izin, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum. Banyak orang merasa tertekan untuk tidak menggunakan fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mereka.

    Lantas, apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang tindakan premanisme tersebut? Berikut informasi lengkapnya.

    Premanisme di Ruang Publik

    Premanisme merujuk pada tindakan penguasaan ruang publik oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki hak sah dan sering kali disertai dengan intimidasi atau pemaksaan. Preman dapat mengambil alih area strategis seperti taman untuk kepentingan pribadi, dengan memungut biaya parkir atau memaksa pedagang untuk membayar “upeti” agar dapat berjualan.

    Hal tersebut menciptakan ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum. Beberapa contoh nyata dari premanisme di ruang publik mencakup:

    Penguasaan taman oleh kelompok tertentu untuk menjual makanan atau barang tanpa izin.Pemalakan terhadap pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah di area tersebut.Ancaman fisik atau verbal kepada siapa pun yang mencoba melawan atau melaporkan tindakan tersebut.

    Dasar Hukum untuk Menindak Preman

    Dalam menghadapi situasi di mana taman dikuasai oleh preman, terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, yakni:

    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 huruf a menyatakan bahwa setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana kurungan penjara delapan sampai lima belas tahun.Peraturan daerah (Perda): Di banyak daerah, terdapat Perda yang mengatur penggunaan ruang publik. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. Dengan ancaman denda ratusan hingga jutaan.Sanksi pidana: Pasal 69 UU 26/2007 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material, hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

    Peran Masyarakat dan Pemerintah

    Masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwenang. Kesadaran akan hak-hak sebagai pengguna ruang publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak merasa tertekan oleh keberadaan preman. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa taman dan ruang publik lainnya tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

    Dalam menghadapi masalah ini, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangatlah penting. Dengan memahami dasar hukum yang ada dan berani melaporkan tindakan premanisme, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik di kota kita.

    Dengan demikian, penting untuk kita mengetahui hukum taman dikuasai preman agar mampu berperan aktif dalam menjaga hak-hak kita sebagai warga negara. Taman adalah fasilitas umum yang menjadi milik bersama, mari kita jaga agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh semua orang.

  • Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan, Rudi Suparmono (RS) berperan menentukan siapa hakim yang menyidangkan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

    Hakim yang dipilih Rudi adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (H) yang semuanya sudah menjadi tersangka suap kasus Ronald Tannur.

    Qohar mengungkapkan, penentuan hakim tersebut terjadi seusai Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR pada 4 Maret 2024.

    “Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS, dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    “Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” imbuhnya.

    Seusai menentukan hakim, kata Qohar, Rudi juga memilih Erintuah Damanik agar ditetapkan sebagai hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur.

    “RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa’,” ucap Qohar.

    Erintuah Damanik setuju hingga menerima uang dari Lisa Rahmat bersama dua hakim lain yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Rudi sendiri diduga juga kebagian uang dari Lisa Rahmat. Jumlah yang dia terima SGD 63.000 atau setara Rp 752.991.750 sebelum ia pindah ke PN Jakarta Pusat.

    Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya akan mengkaji lebih dalam rencana aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Dasco menyebut, pembahasan akan dilakukan bersama dengan pemerintah untuk mengevaluasi baik dan buruknya kebijakan tersebut.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaat dan hal lainnya, kita akan kaji lebih dalam. Tentunya, pemerintah akan menyusun aturan, sementara dari legislatif, kami akan mengkaji dan membicarakannya bersama,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengungkapkan ide pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini telah menjadi perhatian, apalagi sejumlah negara seperti Australia telah menerapkannya.

    “Kita sudah mendengar ide ini dan sempat berdiskusi, namun kajian lebih lanjut perlu dilakukan. Beberapa negara memang sudah memiliki pembatasan usia untuk media sosial,” tambah Dasco.

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan serupa. Menurutnya, banyaknya konten tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak, membuat kebijakan ini menjadi sangat mendesak.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda. Karena itu, kami mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia, Selasa (14/1/2025).

    Amelia menjelaskan sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan serupa. Australia, misalnya, melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa pengawasan. Aturan serupa juga diterapkan di Tiongkok, Korea Selatan, India, Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, Italia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

    “Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya kita,” imbuh Amelia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan diskusi mengenai media sosial ramah anak telah dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami telah membahas perlunya melindungi anak-anak di ranah digital. Detailnya masih akan dirumuskan lebih lanjut,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Senin (13/1/2025).