Category: Beritasatu.com Nasional

  • Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Anggota DPR Maria Lestari Irit Bicara

    Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Anggota DPR Maria Lestari Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

    Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku (HM) yang kini buron; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Maria Lestari mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB. Dia terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 18.21 WIB. 

    Seusai pemeriksaan, Maria memilih irit bicara soal materi pemeriksaannya kali ini. Dia meminta agar detail materinya ditanyakan kepada pihak KPK.

    “Nanti ditanyakan ke penyidik ya materinya. Nanti materinya penyidik semua yang menjelaskan,” ungkap Maria di lokasi.

    Sementara itu, KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, KPK sempat menyinggung dugaan keterkaitan Maria Lestari dengan kasus yang tengah menjerat Hasto. 

    Tidak hanya Harun, Hasto disebut juga mengajukan nama lain dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR, yakni Maria Lestari.

  • Apresiasi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo: Program Prorakyat Jadi Sorotan

    Apresiasi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo: Program Prorakyat Jadi Sorotan

    Jakarta, Beritasatu.com – Apresiasi diberikan terkait kinerja luar biasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari kerja. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, berbagai program inovatif telah diluncurkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “100 hari ini luar biasa. Kami melihat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya saat diskusi di Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Anan memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berhasil dilaksanakan. Pertama, program makan bergizi gratis (MBG). Program ini mendapatkan respons positif, terutama dari anak-anak sekolah karena mendukung kebutuhan nutrisi generasi muda.

    Kedua, percepatan izin mendirikan bangunan (IMB). Pengurusan IMB kini hanya memakan waktu 10 jam, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.

    Ketiga, penghapusan utang UMKM. Pemerintah telah menghapus utang sektor UMKM senilai Rp 2,7 triliun, yang artinya meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah.

    Keempat, program 3 juta rumah. Dengan dukungan dari Kerajaan Qatar, program ini ditargetkan membantu masyarakat dalam memiliki hunian layak.

    Kelima, kebijakan ekonomi dan sosial. Beberapa di antaranya, kenaikan gaji guru dan hakim, penurunan dana haji sebesar Rp 4 juta, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya untuk barang mewah.

    Keenam, penguatan politik luar negeri. Presiden Prabowo berhasil menjalin hubungan baik dengan berbagai negara dengan membawa bantuan Rp 300 triliun dalam bentuk soft loans dan hibah.

    Anan juga memuji langkah tegas Prabowo dalam memberantas korupsi. Selama 100 hari kerja, 28 kasus korupsi sedang diproses oleh aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

    “Presiden Prabowo sangat tegas terhadap korupsi. Ini menjadi bukti nyata keberpihakan beliau kepada rakyat,” tambah Anan.

    Anan optimisme target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai dengan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. “Kami yakin dengan program-program yang telah diluncurkan, Indonesia bisa semakin maju,” pungkasnya.

  • KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. Namun, keduanya absen memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk pemeriksaan hari ini. 

    Mbak Ita beralasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. Sedangkan Alwin urung hadir karena tengah mempersiapkan upaya praperadilan. 

    KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi. 

    “Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ungkap Tessa. 

    Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan pemerintah diminta memperketat persyaratan partai politik peserta pemilu. Langkah ini dinilai penting sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah.

    “Penghapusan presidential threshold harus diimbangi dengan rekayasa konstitusional, yaitu memperketat syarat pembentukan partai politik,” ujar Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya.

    Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk “Kondisi Politik Indonesia Pasca-Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold” di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

    Anan mengusulkan agar partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan 100% di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Artinya, partai politik harus memiliki struktur kepengurusan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

    “Ini untuk memastikan ormas atau LSM tidak mudah mendirikan partai politik tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.

    Anan juga menyarankan revisi terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilu yang saat ini hanya mensyaratkan kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

    “Kami mendorong agar persyaratan kepengurusan menjadi 100% di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bisa dibahas melalui Omnibus Law UU Politik,” tambahnya.

    Anan menekankan, pengetatan syarat ini bertujuan untuk menghindari situasi seperti Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Menurutnya, semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga meningkat, yang berpotensi membebani anggaran negara dan mengganggu stabilitas demokrasi.

    “Dengan banyaknya partai politik, kita terus sibuk melakukan konsolidasi demokrasi, sedangkan fokus pada pertumbuhan ekonomi menjadi terabaikan,” ungkapnya.

    Anan mengapresiasi putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi karena memberikan kesempatan kepada lebih banyak tokoh untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, ia mengingatkan, tanpa rekayasa konstitusional, penghapusan presidential threshold dapat membuka ruang bagi munculnya terlalu banyak partai politik dan pasangan calon, yang justru dapat menghambat konsolidasi demokrasi.

    “Rekayasa konstitusi diperlukan agar jumlah parpol dan pasangan capres-cawapres tidak mengganggu stabilitas demokrasi di masa depan,” tutup Anan.

  • Mendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bagian Pendidikan Karakter Siswa

    Mendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bagian Pendidikan Karakter Siswa

    Jakarta, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis (MBG) kini resmi menjadi salah satu bagian dari pendidikan karakter di sekolah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti dalam keterangan seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Jumat (17/1/2025).

    “Kami telah menyiapkan modul khusus agar program ini juga mendukung nilai-nilai pendidikan karakter di sekolah,” ujar Abdul Muti.

    Menurutnya, program makan bergizi gratis bukan hanya soal menyediakan makanan sehat, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter siswa. 

    Nilai-nilai seperti spiritualitas, tanggung jawab, kebersihan, ketertiban, dan disiplin akan diintegrasikan melalui modul yang disiapkan. Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas sanitasi di sekolah. 

    Abdul Muti menjelaskan bahwa sanitasi yang baik, termasuk fasilitas toilet, sangat berperan dalam mendukung keberhasilan program makan bergizi gratis.

    “Pak Presiden menekankan agar sanitasi di sekolah, termasuk toilet, harus dibangun dengan baik dan bersih. Hal ini untuk mencegah genangan air yang dapat memicu masalah kesehatan. Lingkungan fisik sekolah yang bersih adalah bagian penting dari keberhasilan program ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Abdul Muti mengaitkan program makan bergizi gratis dengan gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, khususnya kebiasaan keempat, yaitu makan sehat dan bergizi. Program makan bergizi gratis ini diyakini tidak hanya mendukung kesehatan jasmani, tetapi juga kecerdasan intelektual, moral, dan sosial siswa.

  • Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Penambahan Reses DPD Dikritik, Dinilai Langgar UU dan Bebani APBN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah jumlah masa reses pada Oktober hingga Desember 2025 dari satu kali menjadi dua kali menuai kritik tajam. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi juga mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap krisis keuangan negara.

    “Masa reses DPD seharusnya sinkron dengan DPR, yang pada periode Oktober-Desember 2025 hanya satu kali. Kebijakan ini tidak hanya melanggar UU MD3, tetapi juga memberikan tekanan berat pada APBN,” kata Hardjuno, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno menjelaskan, biaya reses yang diberikan secara lump sum kepada anggota DPD sangat besar, mencapai Rp 350 juta per orang setiap reses. Dengan jumlah anggota DPD sebanyak 152 orang, penambahan satu masa reses diperkirakan menguras anggaran hingga miliaran rupiah.

    “Bayangkan, untuk satu kali reses tambahan, APBN harus mengeluarkan dana sekitar Rp 53,2 miliar. Ini adalah angka yang tidak kecil, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang defisit,” jelas Hardjuno.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Negara. Ia menegaskan, jadwal sidang dan reses DPD selama ini telah disinkronkan dengan DPR untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.

    “Penambahan reses ini mencederai tata kelola keuangan negara yang baik. Kami meminta DPD menghentikan kebijakan yang menghambur-hamburkan dana publik ini,” tegasnya.

    Selain kritik dari Hardjuno, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan ini. ICWI menilai penambahan masa reses yang tidak sesuai aturan memiliki implikasi serius terhadap penggunaan anggaran negara.

    “Kami mendukung langkah ICWI untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap tertib dan transparan,” tambah Hardjuno.

    Hardjuno berharap kritik ini menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. Ia juga mengingatkan perilaku korup tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

    “Kami harapkan semua pihak terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan ini,” pungkas Hardjuno.

  • Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Cara membedakan surat izin mengemudi (SIM) asli atau palsu bisa dilakukan dengan memperhatikan tanda-tanda di bawah ini. SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor sebagai bukti sah bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudi kendaraan.

    Dengan berkembangnya teknologi, kini muncul banyak SIM palsu yang beredar di masyarakat. Dilansir dari Auto2000, berikut adalah beberapa cara mudah untuk membedakan SIM asli dan palsu.

    1. Cek nomor SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri

    Salah satu cara yang paling mudah untuk mengecek keaslian SIM adalah dengan memeriksa nomor SIM yang tertera pada bagian atas kartu. Anda dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengecek apakah nomor SIM terdaftar dalam database resmi. Jika nomor tersebut terdaftar, berarti SIM tersebut asli. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, bisa dipastikan SIM tersebut palsu.

    2. Cek lambang hologram Polri

    Pada SIM asli, terdapat lambang hologram Polri yang berfungsi sebagai pengaman. Lambang ini biasanya akan berkilau dan memantulkan cahaya dengan efek warna pelangi. Hal ini tidak akan terlihat pada SIM palsu, yang biasanya memiliki lambang hologram yang redup dan tidak memantulkan cahaya.

    3. Perhatikan latar belakang pasfoto

    Cara lainnya adalah dengan memperhatikan latar belakang pada pas foto yang ada di SIM. SIM asli memiliki latar belakang pas foto yang jelas dan dilengkapi dengan lambang Polri yang tajam dan jelas. Sedangkan pada SIM palsu, biasanya lambang Polri pada latar belakang foto tidak terlihat jelas atau bahkan kabur.

    Dengan mengetahui cara membedakan di atas, Anda dapat lebih mudah membedakan SIM asli dan palsu. Jika ragu, sebaiknya segera lakukan pengecekan langsung ke Samsat atau melalui layanan verifikasi yang disediakan Polri. Keamanan Anda dan orang lain saat berkendara sangat bergantung pada keabsahan SIM yang dimiliki.

  • Pesan Menyentuh Mahfud MD Kenang Kebaikan Ibunya yang Meninggal Dunia Bikin Netizen Mewek

    Pesan Menyentuh Mahfud MD Kenang Kebaikan Ibunya yang Meninggal Dunia Bikin Netizen Mewek

    Jakarta, Beritasatu.com – Siti Khadijah, ibunda mantan Menkopolhukam Mahfud MD meninggal dunia di Madura, Jawa Timur, Jumat (17/1/2025). Mahfud menulis pesan terakhir yang menyentuh untuk kepergian sang ibu dalam usia 94 tahun.

    “Selamat jalan ibuku. Bu, kepergianmu menghadap Sang Khalik ba’da subuh pada Jumat pagi ini mengagetkan anakmu. Tentu saya menangis, tetapi terus berdoa dan membaca surat Yasin untukmu, surat dalam Qur’an yang engkau hafal dan selalu baca,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.

    Mahfud juga mengenang almarhum ayahnya Mahmudin yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia berharap ibunya bisa bertemu sang ayah di alam barzah.

    Mahfud juga mengenang kebaikan sang ibu saat merawatnya sejak kecil.

    “Engkau ibu pernah tak jujur kepadaku. Ketika aku sedang sakit, engkau selalu duduk di tepi tempat tidurku sampai tengah malam. Ketika ditanya, ‘Apa Ibu tidak mengantuk? Tidak capek?’ tanyaku. ‘Tidak nak, saya tidak capek’, jawabmu sambil mengompres dahiku dengan handuk hangat, padahal saya tahu engkau capek dan mengantuk,” tulis Mahfud.

    Mahfud MD terus mendoakan ibu dan ayahnya.

    “Selamat jalan Ibu, kami tak akan terlalu lama menangisi kepergianmu tetapi kami akan terus mengenangmu dan berdoa untuk kebaikanmu di sana. Salam kepada ayahku, abah Mahmudin yang sudah lama menunggumu di sana.”

    Postingan Mahfud MD tentang ibunya yang meninggal dunia mengunggah hati para netizen. Banyak warganet menyampaikan duka cita atas atas wafatnya Siti Khadijah di kolom komentar Mahfud MD disertai emoji sedih.

  • Breaking News: Siti Khadijah Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia

    Breaking News: Siti Khadijah Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Siti Khadijah, ibunda mantan Menkopolhukam Mahfud MD meninggal dunia di Madura, Jawa Timur, Jumat (17/1/2025). Khadijah wafat dalam usia 94 tahun.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Mohon doanya dan maaf atas segala dosa Ibunda saya, Hj Siti Khadijah, yang wafat di Madura hari ini, Jumat, 17 Januari 2025,” kata Mahfud MD dalam pernyataan tertulisnya.

    Siti Khadijah meninggal karena sakit dan usia sepuh.

    Sebelumnya Mahfud MD sempat memposting di akun media sosial kondisi ibunya yang sakit pada 20 Oktober 2024. Saat itu dia sedang menjenguk sang ibu di Surabaya.

    Jenazah Siti Khadijah rencananya akan dimakamkam di Madura.

  • Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan secara resmi skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

    “Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangan tertulis diterima Beritasatu.com.

    LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya mengajukan somasi terbuka selama tiga hari kepada pihak pemasang pagar laut di Tangerang. Namun, tenggat waktu itu sudah habis sehingga Muhammadiyah akan membuat laporan resmi ke polisi.

    “Mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan pada Senin (13/1/2025),” ujar Gufroni.

    Gufroni mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi kasus pemagaran laut Tangerang di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB nanti.

    Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikeluhkan nelayan dan warga pesisir karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Keberadaan pagar laut itu juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Pagar laut di Tangerang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa dalang di balik pembangunannya.

    KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemasang untuk membongkar pagar laut di Tangerang. Jika tenggat waktu habis, KKP akan membongkar paksa pagar bamboo tersebut.