Category: Beritasatu.com Nasional

  • Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Modi, India Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Modi, India Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    New Delhi, Beritasatu.com – Pemerintah India berbagi pengalaman mengenai program makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah yang telah berjalan di negara itu sejak 1995. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, dan Presiden Prabowo Subianto, di Hyderabad House, New Delhi, Sabtu (25/1/2025).

    PM Modi menjelaskan isi pertemuan tersebut. Salah satu diskusi antara kedua kepala negara itu terkait program makan bergizi gratis dan layanan publik.

    “India berbagi pengalaman di bidang kesehatan dan ketahanan pangan, termasuk skema makan bergizi gratis dan sistem distribusi layanan publik kepada Pemerintah Indonesia. Kami juga sepakat untuk bekerja sama dalam energi, mineral kritis, sains dan teknologi, luar angkasa, serta pendidikan STEM,” ujar Modi.

    Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif tersebut. Presiden mengungkapkan Indonesia telah mempelajari program layanan publik di India, termasuk program makan bergizi gratis.

    “Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Kami telah mengirimkan tim-tim teknis dan menjalankan program-program yang menurut kami merupakan contoh baik dari pengalaman India,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan PM Modi menegaskan Indonesia dan India merupakan mitra strategis yang memiliki hubungan historis sejak masa kemerdekaan. PM Modi menyebutkan pentingnya peran Indonesia dalam kerja sama ASEAN dan Indo-Pasifik.

    “Kami berdua berkomitmen menjaga perdamaian, keamanan, mewujudkan kesejahteraan, dan menegakkan ketertiban hukum di kawasan. Kebebasan navigasi juga harus terus dijaga sebagaimana diatur dalam hukum internasional,” tegas Modi.

    Presiden Prabowo menambahkan, kemitraan strategis Indonesia dan India sangat penting. Ia juga mengapresiasi kontribusi India pada masa awal kemerdekaan Indonesia dengan memberikan lahan untuk mendirikan kantor kedutaan di saat pengakuan internasional masih terbatas.

    “Ini menunjukkan betapa dalamnya hubungan kami. Indonesia tidak akan melupakan dukungan tersebut,” ujar Presiden Prabowo.

    Di Hyderabad House, Presiden Prabowo memimpin pertemuan bilateral bersama PM Modi. Delegasi Indonesia melibatkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Kegiatan ini merupakan agenda kenegaraan ketiga Presiden Prabowo. Sebelum mengadakan pertemuan dengan PM Modi, Presiden Prabowo Subianto mengikuti resepsi penyambutan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan. Selanjutnya, Prabowo juga mengikuti upacara peletakan bunga di Rajghat Memorial Park sebagai bentuk penghormatan kepada Mahatma Gandhi.

  • PAN Harapkan Pertemuan Prabowo dan Megawati Bahas Pembangunan Nasional

    PAN Harapkan Pertemuan Prabowo dan Megawati Bahas Pembangunan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto, yang juga ketua umum Partai Gerindra, dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan langkah positif bagi politik nasional. Saleh berharap, jika pertemuan ini terealisasi, pembangunan nasional menjadi agenda utama pembahasan.

    “Rencana pertemuan Prabowo dan Megawati sangat baik. Silaturahmi politik seperti ini harus dibudayakan dan didukung semua pihak. Ini menjadi pertanda baik bagi politik nasional,” ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

    Saleh menambahkan, hubungan baik antara Megawati dan Prabowo sudah terjalin lama. Tidak ada hambatan berarti yang dapat menghalangi pertemuan Prabowo dan Megawati.

    “Semua tahu kalau Bu Mega dan Pak Prabowo itu sahabat lama. Sejauh ini, tidak pernah ada masalah di antara mereka. Karena itu, tidak ada penghalang bagi mereka untuk bertemu,” ungkapnya.

    Menurut Saleh, Megawati memiliki pandangan dan saran yang signifikan bagi pemerintahan saat ini. Dalam 10 tahun terakhir, PDI Perjuangan telah aktif mengawal agenda pembangunan nasional.

    Selain itu, ia menilai komitmen kedua tokoh tersebut harus mencakup upaya berpihak kepada masyarakat kecil, terutama dalam program pengentasan kemiskinan. Agenda pembangunan, kata Saleh, harus berlandaskan keadilan dan kesejahteraan sosial.

    “Saya melihat ada titik temu antara Mega dan Prabowo dalam bidang ini. Hal inilah yang perlu dipertegas. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mewujudkan tujuan ini,” tambahnya.

    Saleh yang juga ketua Komisi VII DPR itu mengajak semua pihak untuk mendukung rencana pertemuan tersebut. Menurutnya, agenda positif seperti ini perlu dibumikan di seluruh level kepemimpinan.

    “Pileg, pilpres, dan pilkada sudah selesai. Saatnya kita bersatu kembali demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Saleh memberikan dukungan agar pertemuan Prabowo dan Megawati bisa segera terwujud.

  • Isu Politik Sepekan: Survei Kepuasan 100 Hari Presiden Prabowo Subianto hingga Target Swasembada Pangan

    Isu Politik Sepekan: Survei Kepuasan 100 Hari Presiden Prabowo Subianto hingga Target Swasembada Pangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik selama sepekan terakhir menarik perhatian pembaca. Berita survei kepuasan kinerja selama 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta penghematan anggaran pemerintah, Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan swasembada pangan tercapai pada akhir 2025,  rencana retret kepala daerah yang akan dilantik, dan kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke India.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Survei LSI Denny JA: Makan Bergizi Gratis Jadi Program Terbaik 100 Hari Presiden Prabowo
    Program makan bergizi gratis (MBG) dinobatkan sebagai program terbaik dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini berdasarkan survei terbaru yang dirilis Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Jumat (24/1/2025).

    Peneliti LSI Ardian Sopa menyebutkan dari sembilan program positif, MBG meraih skor tertinggi sebesar 8,4. Program ini dinilai berdampak langsung pada pengurangan stunting, peningkatan kesehatan masyarakat, dan mendukung kualitas generasi mendatang.

    Survei LSI Denny JA menunjukkan program-program Presiden Prabowo yang berfokus pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan, mendapat apresiasi tinggi dari publik.

    2. Mensesneg Jelaskan Arahan Prabowo Soal Penghematan Anggaran untuk Efisiensi
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

    Prasetyo juga menyinggung kemungkinan hasil penghematan anggaran akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) hingga mencapai Rp 100 triliun. Meski belum ada angka pasti, ia menegaskan program ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

    3. Indonesia Siap Capai Swasembada Pangan Akhir 2025
    Selain terkait survei kepuasan 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, isu politik lainnya yang menjadi perbincangan pembaca, yakni terkait Presiden Prabowo Subianto optimistis target swasembada pangan nasional akan tercapai pada akhir 2025. Hal ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

    Ia mendorong agar Indonesia tidak lagi bergantung pada impor beras, jagung, dan garam. Presiden menekankan pentingnya kemandirian pangan sebagai fondasi utama kedaulatan nasional, khususnya di tengah krisis global yang sering memengaruhi rantai pasok dunia.

    4. Wamendagri Bima Arya Ungkap Rencana Retret Kepala Daerah yang Akan Dilantik
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan pemerintah berencana mengadakan retret atau pembekalan bagi kepala daerah yang akan dilantik. Retret ini direncanakan akan dilaksanakan di Magelang dan dirancang dengan kurikulum yang lebih mendalam dibandingkan dengan retret menteri sebelumnya.

    Terkait kemungkinan penggunaan seragam komponen cadangan (komcad) selama retret, Bima menyebutkan hal ini masih dalam tahap diskusi teknis.

    Bima Arya juga menyampaikan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

    5. Disaksikan Prabowo dan Modi, Indonesia dan India Teken MoU Kesehatan hingga Digital
    Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi menyaksikan pertukaran lima memorandum of understanding (MoU) kerja sama antara Indonesia dan India dalam pertemuan kenegaraan di Hyderabad House, New Delhi, Sabtu (25/1/2025) siang waktu setempat.

    Kelima MoU tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari bidang kesehatan, penjaminan mutu obat tradisional, pengembangan digital, keselamatan dan keamanan maritim antara badan keamanan laut (Bakamla), serta pertukaran budaya. Kelima MoU itu ditandatangani oleh para menteri terkait dari kedua negara.

    Dalam konferensi pers bersama Modi, Prabowo menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat yang diterima selama kunjungan kenegaraan perdananya ke India.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya terkait survei kepuasan kinerja 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

  • Guru Besar Fakultas Hukum UB Malang Soroti Kewenangan Polisi dalam RUU KUHAP

    Guru Besar Fakultas Hukum UB Malang Soroti Kewenangan Polisi dalam RUU KUHAP

    Malang, Beritasatu.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang I Nyoman Nurjana menyoroti kewenangan polisi di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Ia menyoroti tentang kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    Menurut dia, kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

    “Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke pengadilan karena itu merupakan tugas jaksa yang membuat surat dakwaan,” katanya dalam keterangannya di Malang, Sabtu (25/1/2025). 

    Ia mengungkapkan terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 ayat (11) yang mengatur jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kejaksaan.

    Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

    “Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi karena kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan,” tegas Prof I Nyoman.

    Dirinya juga menyoroti Pasal 111 ayat (2) dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kewenangan jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum,” papar I Nyoman.

    Pihaknya juga menyoroti perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.

    Jika kewenangan kejaksaan diperluas lagi melalui RUU KUHAP, hal ini akan semakin mengacaukan sistem peradilan pidana.

    I Nyoman menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sistem yang terpadu.  Setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang, mulai dari kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

    Sementara itu, untuk kejaksaan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hingga pengadilan yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Penegakan hukum kita sudah jelas, tetapi jika jaksa diberikan kewenangan lebih luas, termasuk mengintervensi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan polisi, maka ini akan menimbulkan conflict of interest,” ujarnya.

    Ia mempertanyakan tentang RUU KUHAP ini apakah merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 atau rancangan untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.

    “Jika ini belum jelas, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai perubahan ini merusak sistem yang sudah ada,” tegasnya.

    Meskipun RUU KUHAP ini masih dalam tahap pembahasan, ia mengingatkan tetapi perlu adanya masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan pengamat hukum yang harus didengar dan diakomodasi oleh DPR.

    “RUU ini harus dibahas lebih hati-hati. Jangan sampai adanya perubahan justru merusak sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini kita anut,” pungkas Prof I Nyoman terkait peran polisi dalam RUU KUHAP.

    Ia berharap dengan berbagai catatan kritis ini rancangan undang-undang tersebut dapat ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan kewenangan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

  • Duduk Perkara Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar

    Duduk Perkara Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang oknum perwira menengah polisi berpangkat AKBP diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya tersangkut kasus pembunuhan di Jakarta Selatan. Polisi itu disebut meminta uang Rp 20 miliar untuk menghentikan penyidikan.

    Polisi yang memeras bos Prodia disebut pernah menjabat kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Polda Metro Jaya.

    Dikutip dari Nusakata, jaringan media B-Network Beritasatu.com, Sabtu (25/1/2025), pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

    Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh perwira polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. 

    Pemerasan tersebut terungkap saat Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024, memprotes kenapa polisi masih melanjutkan penyidikan kasus yang menjeratnya, padahal keluarganya sudah menyerahkan uang Rp 20 miliar seperti diminta oleh oknum perwira itu. 

    Bahkan, aset-aset mewah milik bos Prodia seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson diduga sudah disita oleh polisi. 

    Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat oknum perwira menengah itu secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah. 

    Aktivis perlindungan anak mengecam dugaan pemerasan oleh oknum polisi tersebut.

    “Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar seorang aktivis yang meminta namanya tidak dipublikasikan. 

    Hingga kini belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari Polri terkait oknum perwira menengah polisi diduga peras bos Prodia Rp 20 miliar.

  • KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) ke Indonesia.

    “Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang menjadi syarat ekstradisi tersebut. Namun, KPK memastikan semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.

    KPK berharap ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilaksanakan agar proses hukum kasus e-KTP yang menjeratnya yang sempat tertunda di Indonesia, bisa cepat diselesaikan.

    Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

    Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus e-KTP pada 13 Agustus 2019. Direktur utama PT Sandipala Arthaputra itu diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sudah kabur ke luar negeri. Dia mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain untuk keluar dari Indonesia.

    Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    KPK sempat melacak Tannos di Thailand pada 2023, namun penangkapannya terkendala karena Interpol belum menerbitkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap dia.

    Paulus Tannos selama ini diketahui tinggal di Singapura dan diduga sudah mengubah kewarganegaraan.

    Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP
    Paulus Tannos diduga berperan besar dalam kasus e-KTP. Ketika proyek itu dimulai pada 2011,  Tannos diduga sempat menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak vendor serta tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di sebuah rumah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

  • Proyek Gedung Parlemen dan Yudikatif IKN Dilelang Februari 2025, Total Anggaran Rp 11,2 Triliun

    Proyek Gedung Parlemen dan Yudikatif IKN Dilelang Februari 2025, Total Anggaran Rp 11,2 Triliun

    Nusantara, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum akan melelang proyek pembangunan kompleks gedung parlemen atau legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Februari 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 11,2 triliun dari APBN untuk proyek tersebut.

    Kepala Satgas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga pembangunan kompleks gedung parlemen dan yudikatif di IKN serta sarana juga prasarana pendukungnya akan dimulai pada 2025. Pembangunan ditargetkan selesai sebelum Agustus 2028.

    “Insyaallah bulan Februari 2025, kita akan mulai lelang untuk kawasan legislatif dan yudikatif, serta ekosistem pendukungnya,” kata Danis kepada Beritasatu.com di IKN, Sabtu (25/1/2025).

    Menurutnya kontrak pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di IKN berjalan dari 2025 sampai 2027, sehingga keinginan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN pada Agustus 2028 dan menjadikan Nusantara sebagai sebagai ibu kota politik Indonesia bisa terwujud.

    Pada Agustus 2028 ditargetkan IKN sudah dilengkapi perkantoran  eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta ekostismen sarana serta prasarana pendukung lainnya.

    Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan Otorita IKN dan Kementerian PU untuk meninjau ulang desain pembangunan kompleks gedung parlemen atau legislatif dan yudikatif di IKN. 

    Puluhan anggota MPR hari ini kembali mengunjungi IKN untuk melihat langsung progres pembangunan infrastrukturnya. Mereka disambut Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Danis Sumadilaga.

    Kunjungan para anggota MPR untuk memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

  • Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pengubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili, masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah ada keputusan Presiden Prabowo, kata Mu’ti, Kemendikdasmen akan mengumumkan secara resmi skema yang diterapkan pada SPMB 2025/2026, sebagai pengganti PPDB.

    “Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan,” kata Abdul Mu’ti seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni  Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).

    Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen baru berencana mengubah PPDB dengan skema zonasi menjadi domisili dalam SPMB, belum membahas pengubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

    Menurutnya kurikulum yang ada saat ini masih bisa dipakai, serta relevan dengan kondisi saat ini. 

    “Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu terkait permasalahan kesejahteraan guru, Abdul Mu’ti menggangap persoalan itu sudah selesai dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru,” tutupnya. 

    Sebelumnya Kemendikdasmen mengkaji rencana pengubahan PPDB skema zonasi menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025.

    Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

    Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. 

    Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.

    Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

    Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

  • Komnas Perempuan Imbau Sekolah Tidak Lakukan Tes Kehamilan pada Siswi

    Komnas Perempuan Imbau Sekolah Tidak Lakukan Tes Kehamilan pada Siswi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan mengingatkan agar tidak ada sekolah yang menerapkan tes kehamilan kepada siswi. Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak atas kerahasiaan pribadi dan prinsip perlindungan anak.

    Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, tes kehamilan merupakan hak individu dan keluarga terdekatnya, bukan urusan pihak sekolah. Bahkan, meskipun tes tersebut dilakukan secara tertutup, guru atau sekolah tidak berhak mengetahui hasilnya.

    “Tindakan seperti ini melanggar hak atas kerahasiaan pribadi. Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan menghormati privasi mereka. Selain itu, setiap perempuan berhak menentukan pilihan reproduksinya sendiri,” ujar Maria kepada Beritasatu.com, Sabtu (25/1/2025).

    Maria juga menyatakan, kebijakan semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pendidikan.

    Komnas Perempuan mengimbau sekolah untuk fokus pada pendekatan edukatif yang lebih sesuai, seperti memberikan pendidikan kesehatan reproduksi serta mendampingi siswa untuk membuat pilihan yang bijak terkait kesehatan mereka.

    Komnas Perempuan juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk lebih ketat mengawasi kebijakan tes kehamilan siswi yang diterapkan oleh sekolah-sekolah, guna memastikan hak-hak siswa, terutama yang terkait dengan privasi dan kesehatan reproduksi, terlindungi dengan baik.

    Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan siswi SMA Sultan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani tes kehamilan viral di media sosial. Video ini pun menuai pro dan kontra. 

  • IKN Ditargetkan Jadi Kota Politik pada 2028, Prabowo Perintahkan Tinjau Ulang Desain

    IKN Ditargetkan Jadi Kota Politik pada 2028, Prabowo Perintahkan Tinjau Ulang Desain

    Penajam Paser Utara, Beritasatu.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Desain pembangunan perkantorannya akan ditinjau ulang.

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Basuki, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara.

    “Percepatan penting pembangunan Kota Nusantara 2025-2028, yakni sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya,” kata Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (25/1/2025).

    Desain dasar ekosistem dan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif di IKN sudah pernah dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi Presiden Prabowo Subianto memerintahkan desain tersebut ditinjau dan dievaluasi kembali.

    “Kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum segara bentuk tim desain yang nantinya bisa diarahkan oleh kepala negara,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara, pemerintah bersama DPR sepakat dana Rp 48,8 triliun pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

    OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN tersebut rampung dan operasional pada 2028.

    “Presiden Prabowo Subianto menargetkan pada 2028 Kota Nusantara menjadi kota politik, sehingga lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah berkantor di ibu kota Indonesia pada tahun itu,” kata Basuki Hadimuljono.