Category: Beritasatu.com Nasional

  • Warga Jerman Komentari Positif Program Makan Bergizi Gratis

    Warga Jerman Komentari Positif Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis yang digulirkan Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hanya diapresiasi orang tua murid, tetapi juga warga asing. Salah seorang WNI yang mengenyam pendidikan Master of Arts di Jerman, Boy Tri Rizky menyebut banyak warga Jerman memberikan komentar positif dari program makan bergizi gratis.

    Hal ini diungkapkan Boy Tri Rizky di akun Instagram @boytrzky. “Perbandingan komentar orang Jerman dan orang Indonesia tentang program makan bergizi gratis. Kontras banget,” ungkap dia.

    Pada postingan di Instagramnya itu Boy menangkap layar sejumlah komentar-komentar positif orang Jerman yang menanggapi adanya program makan bergizi dratis di Indonesia.

    “Wird das Land bestimmt voranbringen. Nahrung ist so wichtig. (Negaranya akan maju. Gizi itu penting),” kata akun @xwhereisfebruaryx yang dilampirkan Boy.

    “Sowas muss es weltweit fur alle Kinder un Schwangeren un älteren Menschen geben. Intinya: di semua negara begini, makan gratis untuk anak kecil, ibu hamil, dan orang tua. (Dia ingin di seluruh dunia ingin ada program kaya di Indonesia),” demikian juga komentar akun @theking.official8.

    Boy dalam akun Instagramnya menyimpulkan orang Jerman melihat program makan bergizi gratis yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto sangatlah baik. “Pokoknya secara keseluruhan orang Jerman melihat program ini benar-benar positif, kalau di Indonesia tuh pada nyinyir” ujar Boy.

    Dia menilai program makan bergizi gratis bertujuan baik dan ingin membawa Indonesia pelan-pelan menuju negara maju dan makmur.

  • Hukum Membaca 3 Kali Surah Yasin Saat Malam Nisfu Syaban

    Hukum Membaca 3 Kali Surah Yasin Saat Malam Nisfu Syaban

    Jakarta, Beritasatu.com – Umat muslim biasanya menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan berbagai macam ibadah, termasuk membaca surah Yasin. Tradisi ini sudah di masyarakat dan menjadi suatu keharusan dilaksanakan.

    Namun, bagaimana sebenarnya hukum membaca surah Yasin tiga kali di malam Nisfu Syaban dalam pandangan Islam? Dilansir dari NU Online, berikut penjelasannya!

    Dasar Hukum Membaca Surah Yasin di Malam Nisfu Syaban

    Secara syariat, tidak ada larangan dalam Islam untuk membaca surah Yasin sebanyak tiga kali pada malam Nisfu Syaban. Bacaannya merupakan bagian dari Al-Qur’an dan doa yang dipanjatkan pun ditujukan kepada Allah Swt. Dengan demikian, amalan ini bukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

    Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliki menjelaskan bahwa berdoa kepada Allah dan memohon hajat tidak menafikan keikhlasan amal ibadah seseorang.

    Artinya, para hamba Allah Swt boleh saja berdoa agar Ia memenuhi segala hajatnya tanpa harus khawatir akan amalnya. Ini yang disebut dalam istilah agama dengan sebutan ‘tawassul’ atau ‘wasilah’.

    Tawasul atau wasilah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan amal saleh. Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan terkait tawasul adalah cerita Rasulullah SAW mengenai tiga orang yang terjebak di dalam gua.

    Mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal baik yang pernah mereka lakukan. Berkat tawasul melalui amal saleh tersebut, Allah mengabulkan doa mereka dan menyelamatkan mereka dari gua.

    Istilah ‘wasilah’ juga disebutkan dalam Al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat (35).

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung” (QS Al-Maidah: 35).

    Malam Nisfu Syaban adalah kesempatan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon keberkahan dalam hidup. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk mengisi malam ini dengan amalan-amalan terbaik.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Yasin tiga kali di malam Nisfu Syaban adalah amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada dalil yang secara khusus mewajibkan atau melarangnya. 

  • Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan sang presiden.

    “Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    “Jadi presiden yang menentukan jadwalnya, dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 Februari kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ungkap Tito.

    Sebelumnya Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari, dari sebelumnya 13 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

  • KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang

    KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin Asip berserta 13 nelayan terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

    “Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil kepala desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni, Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP 2 Tahun 2021, PP 85 Tahun 2021, dan Permen Kelautan Perikanan No 31 Tahun 2021.

    Doni menuturkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

    Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait kasus pagar laut Tangerang yang tidak mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

    Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

    “Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucap dia dikutip dari Antara.

    Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil interogasi kepala desa Kohod dan 13 nelayan lainnya.

    KKP, kata Doni, memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

    “KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata Doni.

    Sebelumnya Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meminta KKP agar berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, tanpa harus takut terhadap oligarki.

    “Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga,” katanya seusai rapat kerja bersama KKP di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang bisa secepat mungkin.

  • Kementerian Hukum Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi

    Kementerian Hukum Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengakui kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dekopin telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

    Supratman mengatakan, pengesahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Selain itu, Supratman juga mengesahkan jajaran pengurus Dekopin, antara lain Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Sayid Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono.

    “Dengan demikian, pada kesempatan ini pemerintah telah mengakui dan kami berharap dengan pengakuan serta pendaftaran badan hukumnya, yang akan segera kami catatkan dalam sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum, proses ini segera kami laksanakan,” tandas Supratman.

    Dia berharap hal itu menjadi tonggak baru dalam sejarah perjalanan pergerakan koperasi di Tanah Air serta mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin.

    Dalam kesempatan tersebut, Bambang Haryadi berterima kasih atas balasan dari Kemenkum yang meresmikan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2024.

    “Alhamdulillah, setelah kami melaporkan pada tanggal 15 Januari, hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah,” ujar Bambang.

    Dia berharap ke depan Dekopin di semua tingkatan, baik Dekopinwil maupun Dekopinda, dapat bekerja sama dengan pemerintah. “Kami ingin menyelaraskan program dari pemerintahan Bapak Prabowo agar koperasi ke depan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

    Dia juga berharap tidak ada lagi dualisme dalam Dekopin. Ke depannya, Bambang ingin memperkuat semua sektor, termasuk ketahanan pangan, melalui Dekopin yang ia pimpin.

  • Sambut Baik Pertemuan Prabowo dengan Megawati, FX Rudy: Hal yang Bagus

    Sambut Baik Pertemuan Prabowo dengan Megawati, FX Rudy: Hal yang Bagus

    Solo, Beritasatu.com – Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyambut baik rencana pertemuan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Baik lah. Namanya sama-sama ketua umum bertemu adalah hal yang bagus. Pertemuan Mbak Mega (Megawati) dengan Pak Presiden Prabowo itu malah lebih baik,” ujarnya.

    Saat ditanya mengenai hubungan antara Megawati dengan Prabowo, Rudy, sapaannya mengatakan keduanya sebenarnya memiliki hubungan yang baik dan tidak ada persoalan, berbeda dengan yang dikabarkan di luar. Mantan wali kota Solo itu menyebut jika isu hubungan tidak baik antara dua tokoh tersebut hanyalah bagian dari upaya memecah belah bangsa. 

    “Ya biasa namanya juga Indonesia. Ini yang namanya adu domba untuk memecah belah itu sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu. Contohnya, zaman Ken Arok, raja saling bunuh. Kemudian dijajah Belanda ada yang namanya politik adu domba. Jadi bagaimana kita mengantisipasinya saja,” tandasnya.  

    Saat ditanya kapan pertemuan tersebut akan berlangsung, Rudy mengaku tidak tahu menahu. Ia hanya meminta masyarakat menunggu.  “Kita tunggu saja,” ucapnya singkat. 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDIP dan Partai Gerindra sama-sama membuka peluang pertemuan Prabowo dengan Megawati. Terlebih hubungan Prabowo dan Megawati sejak lama sudah terjalin baik.

    “Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Ibu Megawati Soekarnoputri adalah sesuatu hal yang sangat mungkin untuk terjadi,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan Prabowo dan Megawati bisa berlangsung sebelum kongres PDIP pada April 2025. 

    Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengisyaratkan pertemuan Prabowo dan Megawati Soekarnoputri terjadi sebelum kongres PDIP. “Jadi mungkin, jika komunikasi intens dilakukan, pertemuan bisa terjadi sebelum atau sesudah Kongres PDIP,” ujar Dasco.anti Putri)

  • Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada Senin (3/2/2025). 

    Pemanggilan ini terkait dengan isu jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 diundur atau ditunda. 

    Padahal sebelumnya Komisi II DPR bersama mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah bersepakat pelantikan kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin 3 Februari 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal ini untuk memastikan sengketa-sengketa hasil Pilkada 2024 memenuhi syarat formal dan lanjut ke tahapan pemeriksaan substansi gugatan.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” jelas  Rifqi.

    Rifqi mengatakan pihaknya memahami apabila pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan kepala daerah yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK,” pungkas Rifqi.

     

    Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

  • Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikannya akan diundur setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Pembatalan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 karena MK akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari, dari sebelumnya direncanakan 13 Februari 2025. 

    “MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito melanjutkan Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antara 18-20 Februari 2025.

    Tito melanjutkan perkiraan tanggal pelantikan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

    Prabowo nanti akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari 2025), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.

  • LBH GP Ansor Nilai PAW 2 Kader PKB Tidak Sah

    LBH GP Ansor Nilai PAW 2 Kader PKB Tidak Sah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor menilai penggantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II dan Ach Ghufron Sirodj dari dapil Jatim IV tidak sah.

    Diketahui keduanya di-PAW pada 20 Januari 2025 di DPR dan kini gugatan atas pemecatan sebagai anggota PKB itu masih berproses di pengadilan.  

    “Seharusnya proses PAW dilakukan berdasarkan aturan undang-undang baik yang diatur dalam UU Parpol, UU MD3 maupun Tatib DPR tentang PAW. Setiap anggota DPR terpilih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak perlindungan hukum,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza dalam siaran pers, Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan. “PAW tersebut tidak menghormati proses hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan di tengah proses hukum masih berjalan,” katanya.

    Dikatakan Dendy, gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST.

    Menurutnya, pelantikan PAW ini sah apabila yang di-PAW tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila ada gugatan Pengadilan seharusnya DPP PKB tidak bisa melakukan PAW di tengah-tengah proses gugatan masih berjalan. 

    “Karena hal itu melanggar UU Parpol, UU MD3 dan Tatib DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) atas pemecatan Ra Gopong dan Gus Irsyad,” katanya.

    Dendy melanjutkan, DPP PKB seharusnya menjunjung tinggi asas-asas hukum dan aturan hukum dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. Apalagi dalam memecat dan melakukan PAW terhadap anggotanya. 

    “Karena Anggota DPR ini dipilih dengan mewakili suara ratusan ribu dari konstituen dapilnya. Jangan sampai PAW ini menjadi preseden buruk masyarakat dan menimbulkan kesan kesewenang-wenangan DPP PKB kepada anggotanya,” tutup Dendy.

  • Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung sedang mempelajari laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pagar laut di Tangerang, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau pemalsuan sertifikat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dari laporan pagar laut Tangerang tersebut, maka Kejagung berwenang mengusutnya.

    “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Namun, apabila laporan tersebut memenuhi unsur pemalsuan sertifikat, Kejagung bakal melimpahkannya ke kementerian terkait.

    “Misalnya pemalsuan dan seterusnya, nah ini kan menjadi kewenangan lembaga lain,” katanya.

    Harli mengatakan setelah laporan pagar laut itu dipelajari oleh Kejagung, nanti hasilnya akan disampaikan ke publik.

    “Jadi sebenarnya lebih jauh kami belum bisa menyampaikan, tentu update-nya nanti akan kami sampaikan,” ungkap dia.

    Sebelumnya MAKI mengadukan dugaan korupsi penerbitan sertifikat Kawasan pagar laut Tangerang ke Kejagung dan KPK pada Kamis 923/1/2025).

    MAKI mendorong KPK dan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di balik kepemilikan pagar laut Tangerang.