Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan momen saat Harun Masiku akan kabur ketika hendak diamankan pada awal Januari 2020 lalu. Momen ini diungkapkan dari hasil penyadapan yang dilakukan KPK.

    Materi itu diungkap Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan oleh pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Berikut adalah isi percakapan antara kedua orang tersebut yang disadap oleh KPK:
    Nur Hasan: Pak ini ada amanat.
    Harun: Iya.
    Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak stand by di DPP.

    Harun: Iya yang 20 itu.
    Nur Hasan: Iya pak.
    Harun: Eh yang nomor 10 itu atau di DPP?
    Nur Hasan: Ketemuan di situ aja soalnya di SS enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
    Harun: Bapak di mana?
    Nur Hasan: Bapak lagi di luar.

    Harun: Bapak suruh ke mana?
    Nur Hasan: Perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP. Lalu handphone-nya harus direndam di air.
    Harun: Di mananya?
    Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin apa gimana?
    Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
    Nur Hasan: Iya pak.

    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. 

    Menurut Bob Hasan, poin revisi Tatib tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” ujar Bob Hasan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Bob Hasan menilai Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

    “DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” tutur dia.

    Menurut Bob Hasan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Hanya saja, kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

    “Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” katanya.

    Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menegaskan DPR tidak mempunyai wewenang mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. Dia mengatakan DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

    “Ya enggak bisa (copot) dong tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata  Martin.

    Rekomendasi tersebut, kata dia, biasanya dibuat oleh komisi terkait terhadap mitra kerjanya dan memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

    “(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” jelas Martin.

    Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

    “Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di revisi Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.

  • Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sempat menjanjikan posisi komisaris di BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia. Posisi itu dapat dia dapatkan jika mau menyerahkan kursi DPR Dapil I Sumatera Selatan ke Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Disebutkan bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri untuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia melepaskan kursinya.

    Saeful bahkan sampai pergi ke Singapura demi menemui Riezky. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 25 September 2019.

    “Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Pertemuan terjadi di Shangrila Orchard Hotel Singapura. Hanya saja, ketika itu Riezky menegaskan menolak permintaan dimaksud.

    “Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Menteri PU Segera Perbaiki Tol Jelang Lebaran

    Menteri PU Segera Perbaiki Tol Jelang Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum segera mengambil langkah antisipatif mencegah terjadinya kecelakaan di tol menjelang Lebaran 2025. Menurut Dody, langkah ini diambil sebagai respons atas kecelakaan maut di pintu gerbang tol Ciawi, Bogor pada Selasa (4/2/2025) malam.

    Dody mengaku pihaknya sudah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan. Termasuk, kata dia, perbaikan jalan untuk akses menuju Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu jalur favorit selama mudik Lebaran 2025. Dia berharap, sebelum Lebaran, jalan tersebut sudah siap untuk dipergunakan.

    “Pak menteri perhubungan sudah sampaikan beberapa saran untuk memperbaiki beberapa ruas yang dekat Pelabuhan Merak sana, agar pada saat Lebaran nanti beberapa pelabuhan terdekat bisa dipergunakan untuk pengangkut barang, truk, ataupun kendaraan bermotor. Koordinasi sudah terus-terusan,” ujar Dody seusai rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Hanya saja, kata Dody, pihaknya akan cermat dan berhati-hati dalam menentukan prioritas, termasuk dalam proyek preservasi jalan menjelang libur panjang seperti Lebaran 2025. Pasalnya, Kementerian PU terkena imbas efisiensi anggaran yang cukup besar, mencapai 80% dari pagu semula.

    “Namun, nanti dengan keterbatasan anggaran, kita akhirnya pada saat kita harus melakukan preservasi, harus super-super dipilih, mana yang benar-benar super-super penting untuk kelancaran arus mudik, kira-kira begitu lah,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Dody mengungkapkan, berdasarkan Weight In Motion (WIM) yang dipasang Jasa Marga, ditemukan bahwa truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Ciawi, masuk ke dalam golongan truk ODOL atau over dimension dan over load. Penyebab kecelakaan pun diduga kuat karena truk bersangkutan kelebihan muatan.

    “Dengan adanya WIM kan ada semua ter-record, berapa sih berat kendaraan yang keluar-masuk di ruas itu. Dari data Jasa Marga itu, yang masuk itu ODOL,” pungkas Dody terkait perbaikan tol.

    Diketahui, kecelakaan maut di gerbang tol Ciawi telah menewaskan delapan orang dan 11 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan karena rem truk pembawa air galon blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang melakukan transaksi di pintu masuk gerbang tol Ciawi.

    Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan maut tersebut dan para korban masih dirawat secara intensif.
     

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti 1 Boks Kontainer dalam Sidang Lanjutan

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti 1 Boks Kontainer dalam Sidang Lanjutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan satu boks kontainer yang berisi 41 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, bukti tertulis yang dibawa pihaknya masih terkait dengan status Hasto yang merupakan sekjen parpol.

    “Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Ronny Talapessy mengatakan, sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan.

    Sebanyak 41 bukti tersebut antara lain hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.

    Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

    Di samping itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan.

    “Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi Mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” ujarnya.

    Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang.

    Pada sidang hari ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.

    Selanjutnya pada Jumat (7/2/2025) akan kembali digelar sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Kemudian, Senin (10/2/2025) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2/2025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Berikutnya, putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

    Sebelumya, penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024), menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

  • Ini Kronologi Kisruh Hotman Paris dan Razman Arif Nasution Saat Sidang di PN Jakarta Utara

    Ini Kronologi Kisruh Hotman Paris dan Razman Arif Nasution Saat Sidang di PN Jakarta Utara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Hotman Paris dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh.

    Ini lantaran Razman yang duduk di kursi terdakwa tiba-tiba masuk ke ruang sidang saat Hotman Paris tengah menjadi saksi.

    Tim Pengacara Razman Arif Rahmat menyebut, penyebab kericuhan dalam sidang itu diawali dengan keputusan majelis hakim yang memutuskan persidangan tersebut harus digelar secara tertutup.

  • Progres Capai 88 Persen, Pembangunan IKN Telan Rp 40 Triliun pada 2024

    Progres Capai 88 Persen, Pembangunan IKN Telan Rp 40 Triliun pada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut progres fisik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 87,9% per 31 Desember 2024. Pembangunan itu berasal dari pagu anggaran pembangunan 2024 ditetapkan sebesar Rp 40,29 triliun. 

    “Dukungan infrastruktur IKN 2024 sebesar Rp 40,29 triliun. Hingga akhir 31 Desember 2024 progres fisik IKN telah mencapai 87,9% dari alokasi IKN tahun 2024,” ujar Dody dalam rapat kerja di Komisi V DPR Senayan, Kamis (6/5/2025).

    Dody menjelaskan anggaran itu digunakan untuk beberapa pos pembangunan, termasuk sumber daya air sebesar Rp 1,45 triliun. Pembangunannya mencakup proyek pengendalian banjir DAS Sanggai 1A Lanjutan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pengendalian banjir Sungai Sepaku, dan sebagainya.

    Kemudian sektor Bina Marga pagu anggarannya sebesar Rp 18,32 triliun. Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan akses menuju masjid di kawasan IKN dam dermaga logistik, jalan sumbu kebangsaan sisi barat dan timur, jalan feeder kawasan IKN serta jalan akses bandara VVIP.

    “Anggaran juga digunakan membangun berbagai proyek tol seperti tol Seksi 1, Seksi 3A, Seksi 3B, Seksi 5A, Seksi 5B-1, Seksi 5B-2, Seksi 6A, Seksi 6B dan Seksi 6C-1. Lalu jalan tol Seksi 1 Bandara Sepinggan – Tol Balsam, bandara VVIP IKN dan duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II,” jelasnya tentang pembangunan IKN. 

    Sementara itu Cipta Karya menelan biaya Rp 12,09 triliun untuk membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku dan jaringan perpipaannya. Kemudian ada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1, 2, dan 3 di KIPP serta jaringan perpipaannya.

    Kemudian ada proyek tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) 1 di KIPP, penataan sumbu kebangsaan tahap II, bangunan gedung pada kawasan Istana Kepresidenan, Istana Kepresidenan, kantor Kemensetneg, kantor Kementerian PU, kantor OIKN, kantor Kementerian Koordinator, dan lainnya.

    “Terakhir anggaran untuk perumahan mencapai Rp 8,43 triliun untuk optimalisasi pengelolaan hunian pekerja konstruksi (HPK) IKN, HPK Tahap II, dukungan untuk dormitory PSSI, rusun ASN dan Hankam, hunian vertikal untuk TNI, dan lain-lain,” ungkapnya saat menjelaskan soal pembangunan IKN.

  • KPK Ungkap Ada Nama Harun Masiku di WA Hasto

    KPK Ungkap Ada Nama Harun Masiku di WA Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya nama Harun Masiku yang tersimpan di WhatsApp (WA) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK menyita hand phone (HP) Hasto. 

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Hand phone Hasto tersebut disita dari stafnya Kusnadi ketika agenda pemeriksaan pada pertengahan 2024 lalu. 

    HP kedua Hasto berhasil diamankan ketika Kusnadi diarahkan ke ruang pemeriksaan yang berbeda dengan atasannya tersebut. HP yang disita tersebut lalu diperlihatkan ke Hasto. Namun, yang bersangkutan tetap tak terima atas penyitaan tersebut. 

  • KPK Bongkar Hasil Sadap yang Ungkap Detik-detik Harun Masiku Kabur

    KPK Sebut Firli Bahuri Cs Enggan Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 disebut enggan meningkatkan status Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka ketika digelar ekspose atau gelar perkara awal 2020 silam. Saat itu pimpinan KPK diketuai oleh Firli Bahuri cs.

    Elite PDIP itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada pengujung 2024 ketika sudah menjabat pimpinan KPK baru periode 2024-2029. Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    Pimpinan KPK ketika itu justru mengganti satgas penyidikan. Ujungnya, hanya disepakati penetapan empat orang menjadi tersangka, tetapi Hasto tak termasuk. Empat orang tersebut yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    “Dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” paparnya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). 

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 11 mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek. 

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap sebelas mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, 
    Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025). 

    Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno.