Category: Beritasatu.com Nasional

  • Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Kejaksaan menjadi sorotan karena dianggap berpotensi melemahkan hukum di Indonesia. Beberapa pasal dalam revisi tersebut dinilai memperluas kewenangan Kejaksaan, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum lainnya.

    Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai Indonesia perlu memiliki paradigma hukum yang universal dan menyeluruh, agar tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga hukum.

    “Ketidakkonsistenan dalam konsep hukum membuat Kejaksaan, yang saat ini sedang naik daun karena prestasinya, berupaya mengubah undang-undang untuk memperbesar wewenangnya,” ujar Haris dalam diskusi publik yang diselenggarakan IPRI Law Institute, Jumat (7/2/2025).

    Haris juga menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan, terutama Pasal 30A, 30B, dan 30C, yang dianggap berpotensi menciptakan impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Paradigma hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum jelas. Kajian akademis memang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif,” tambahnya terkait revisi UU Kejaksaan.

    Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Al Fitrah juga menilai revisi UU Kejaksaan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

    “Jika kewenangan ini terlalu luas, bukan tidak mungkin terjadi impunitas dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” tegas Syarif.

    Revisi UU Kejaksaan yang baru diusulkan memuat berbagai perubahan, yang beberapa di antaranya berpotensi memperbesar kewenangan Kejaksaan Agung, yang bisa menimbulkan konflik dengan lembaga hukum lain, menciptakan impunitas, terutama terkait pasal 30A, 30B, dan 30C, dan melemahkan sistem hukum yang ada, jika kewenangan yang diberikan tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

    Seiring dengan terus bergulirnya pembahasan revisi UU Kejaksaan, para pakar hukum dan aktivis HAM mendesak agar revisi ini dikaji lebih mendalam, guna menghindari potensi tumpang tindih wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.

  • 3 Doa agar Selamat dalam Perjalanan Liburan Akhir Pekan

    3 Doa agar Selamat dalam Perjalanan Liburan Akhir Pekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Liburan akhir pekan merupakan momen yang dinanti banyak orang. Ini adalah waktu yang tepat untuk menjelajahi tempat baru. Sebelum memulai perjalanan, ada baiknya untuk memanjatkan doa agar selamat.

    Memanjatkan doa agar selamat sebelum dan selama perjalanan menjadi hal yang penting agar mendapat perlindungan dari Allah SWT. Dalam ajaran Islam, doa adalah sarana komunikasi dengan Allah untuk memohon perlindungan dan kemudahan.

    Membaca doa agar selamat tidak hanya memberikan ketenangan hati, tetapi juga menjadi bentuk tawakal kepada-Nya.

    Berikut ini doa yang dianjurkan untuk dibaca sebelum dan selama perjalanan liburan akhir pekan.

    1. Doa sebelum memulai perjalanan
    Sebelum berangkat, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penyerahan diri kepada Allah:

    بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه

    Bismillahi tawakkaltu ‘ala Allah wala hawla wala quwwata illa billah.

    Artinya: “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya; tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah”.

    Doa ini membantu Anda untuk tetap tenang dan yakin perjalanan yang kita tempuh berada dalam lindungan Allah SWT.

    2. Doa memohon kemudahan dan keselamatan
    Selama perjalanan, Anda dapat membaca doa berikut ini agar diberikan kelancaran dan perlindungan dari segala bahaya.

    اَللَّهُمَّ بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ، اَللَّهُمَّ ذَلِّلْ لِي صُعُوْبَةَ أَمْرِيْ، وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنَ الخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ، وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ، رَبِّ اشْرَحْ لِيِ صَدْرِيْ، وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ

    Allahumma bika asta’inu, wa ‘alaika atawakkalu. Allahumma dzallil li su’ubata amri, wa sahhil ‘alayya masyaqqata safari, warzuqni minal khairi mim ma aṭlubu, waṣrif ‘annī kulla ṣyarr, rabbiṣ-raḥlī ṣadrī wa yassir li amri.

    Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu aku memohon pertolongan dan kepada-Mu aku berpasrah. Ya Allah, ringankan kesulitan pada urusanku, mudahkanlah kendala perjalananku, karuniakanlah kebaikan bagiku melebihi apa yang kuminta, palingkanlah segala keburukan dariku. Tuhanku, lapangkanlah hatiku dan mudahkanlah urusanku”.

    3. Doa agar selamat dalam perjalanan jauh
    Saat bepergian jauh menggunakan kendaraan, baik darat, laut, maupun udara, dianjurkan membaca doa berikut ini.

    الحَمْدُ للهِ/سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

    Alhamdulillahilladzi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinina wa inna ila rabbina lamunqalibun.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya. Sesungguhnya hanya kepada Tuhan kami-lah kami akan kembali”.

    Dengan membiasakan membaca doa agar selamat, perjalanan diharapkan menjadi lebih lancar, aman, dan penuh keberkahan. Selain itu, tetaplah berhati-hati di jalan, patuhi aturan lalu lintas, dan siapkan segala kebutuhan sebelum berangkat.

  • Berhadiah Ratusan Juta, Lomba Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Sisa 1 Bulan Lagi

    Berhadiah Ratusan Juta, Lomba Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Sisa 1 Bulan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media Award (PIMA) kurang satu bulan lagi atau ditutup tanggal 28 Februari 2025. Untuk itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh wartawan, baik dari media massa tingkat nasional maupun daerah di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dan segera mendaftarkan diri pada event berskala nasional ini.

    Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan bahwa, PIMA yang merupakan program apresiasi karya jurnalistik ini meliputi publikasi kinerja dan aktivitas operasional Pupuk Indonesia dan kesepuluh anak perusahaan. Adapun sepuluh anak usaha dari Pupuk Indonesia yaitu Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Sriwidjaja Palembang, Pupuk Kujang Cikampek, Pupuk Kalimantan Timur, Petrokimia Gresik, Rekayasa Industri, Pupuk Indonesia Niaga, Pupuk Indonesia Utilitas, Pupuk Indonesia Pangan, dan Pupuk Indonesia Logistik.

    “Melalui program PIMA ini kami mengajak rekan-rekan jurnalis untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang perkembangan industri pupuk nasional, khususnya Pupuk Indonesia Grup dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional serta pertanian berkelanjutan,” ujar Wijaya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba, yaitu kategori Media Cetak (koran, majalah, tabloid), Media Online, Media Televisi, dan kategori Photography Essay. Adapun karya jurnalistik tersebut harus sudah dipublikasikan pada periode 1 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.

    Bagi wartawan yang akan mengikuti program PIMA dapat mendaftar dan menggali informasi lebih lanjut melalui tautan https://bit.ly/PIMA2024, WhatsApp (WA)  0882 0018 55751 (Putri) dan 0896 2108 6215 (Laila), atau alamat email resmi panitia di mediaaward@pupuk-indonesia.com. Pendaftaran ditutup pada 28 Februari 2025, pukul 23.59 WIB.

    Dalam ajang ini Pupuk Indonesia memberikan apresiasi dengan total Rp210 juta untuk 24 pemenang. Rinciannya Juara I, II dan III sebanyak 12 orang untuk empat kategori. Kemudian 12 orang untuk Juara Harapan dari masing-masing kategori. Kompetisi ini akan dinilai oleh Dewan Juri yang merupakan wartawan senior dengan jabatan Pemimpin Redaksi, fotografer senior atau Kepala Redaksi Foto dari media massa nasional.

    Lebih lanjut Wijaya menambahkan, pada ajang PIMA ketiga ini, Pupuk Indonesia mengangkat tema “Mendorong Produktivitas dan Pertanian Berkelanjutan”. Tema ini selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang salah satu fokusnya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan nasional.

    Pemerintah juga melakukan percepatan swasembada pangan nasional. Disampaikannya, target ini tentu membutuhkan kolaborasi banyak pihak, termasuk media massa yang dapat memberikan informasi terkait pertanian hingga ke berbagai pelosok tanah air.

    “Pupuk Indonesia menggelar kompetisi jurnalistik ini untuk meningkatkan pemahaman publik terkait industri pupuk dan ketahanan pangan nasional guna mendukung program Presiden. Selain itu, kami juga ingin mengenalkan peran aktif perusahaan beserta anggota holding dalam menopang ketahanan pangan nasional, termasuk breakthrough yang diciptakan guna mendukung pertanian Indonesia lebih modern dan hasil panen melimpah,” tutupnya.

  • Kapan Waktu Terbaik Salat Tahajud? Ini Niat dan Doanya

    Kapan Waktu Terbaik Salat Tahajud? Ini Niat dan Doanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Salat Tahajud adalah salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilakukan pada malam hari setelah tidur, menjadikannya momen yang penuh kekhusyukan dan ketenangan. Lalu, kapan waktu terbaik salat Tahajud?

    Meskipun tidak wajib, banyak umat Islam yang menjadikan salat Tahajud sebagai rutinitas harian untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memohon rahmat dan keselamatan.

    Secara harfiah, Tahajud berarti “bangun dari tidur di malam hari” atau “berjaga”, yang mencerminkan kesungguhan dalam beribadah.  

    Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Salat Tahajud  
    Salat Tahajud dapat dilaksanakan setelah salat Isya hingga sebelum waktu Subuh. Namun, waktu utama atau waktu terbaik salat Tahajud adalah pada sepertiga malam terakhir.

    Rasulullah Saw bersabda bahwa pada sepertiga malam terakhir, Allah SWT turun ke langit dunia dan berfirman: “Siapa yang memanggil-Ku, maka Aku akan mengabulkannya. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberinya. Siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya”. (HR Bukhari dan Muslim)

    Untuk menentukan sepertiga malam terakhir, Anda dapat membagi waktu antara salat Isya dan Fajar (Subuh) menjadi tiga bagian. Misalnya, jika waktu Isya pukul 19.00 dan Fajar pukul 04.00, maka sepertiga malam terakhir dimulai sekitar pukul 01.00 hingga 04.00. Inilah waktu terbaik salat Tahajud yang sangat dianjurkan karena penuh keberkahan dan kemuliaan.  

    Niat dan Doa Salat Tahajud
    Salat Tahajud dapat dilaksanakan sebagaimana salat-salat sunah lainnya, yaitu dua rakaat salam. Adapun lafal niat dan doanya adalah sebagaimana berikut ini.

    Mengucapkan niat salat Tahajud:

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Ushallî sunnatat tahajjudi rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku menyengaja salat sunah Tahajud dua rakaat karena Allah ta’ala”.

    Niat dalam hati bersamaan dengan takbîratul ihrâm, dan seterusnya sebagaimana pelaksanaan salat pada umumnya sampai salam setelah dua rakaat. Setelah salam atau selesai seluruh rangkaian salat kemudian membaca doa yang dipanjatkan Rasulullah Saw berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dan muslim sebagaimana berikut ini.

    اَللهم رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ واْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهم لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لآ اِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

    Allâhumma rabbanâ lakal hamdu. Anta qayyimus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta mâlikus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta nûrus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu antal haqq. Wa wa‘dukal haqq. Wa liqâ’uka haqq. Wa qauluka haqq. Wal jannatu haqq. Wan nâru haqq. Wan nabiyyûna haqq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haqq. Was sâ‘atu haqq.

    Allâhumma laka aslamtu. Wa bika âmantu. Wa ‘alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khâshamtu. Wa ilaika hâkamtu. Fagfirlî mâ qaddamtu, wa mâ akhkhartu, wa mâ asrartu, wa mâ a‘lantu, wa mâ anta a‘lamu bihi minnî. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. Lâ ilâha illâ anta. Wa lâ haula, wa lâ quwwata illâ billâh.

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Engkau penegak langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu kelak itu benar. Firman-Mu benar adanya. Surga itu nyata. Neraka pun demikian. Para nabi itu benar. Demikian pula Nabi Muhammad Saw itu benar. Hari Kiamat itu benar.

    Ya Tuhanku, hanya kepada-Mu aku berserah. Hanya kepada-Mu juga aku beriman. Kepada-Mu aku pasrah. Hanya kepada-Mu aku kembali. Karena-Mu aku rela bertikai. Hanya pada-Mu dasar putusanku. Karenanya ampuni dosaku yang telah lalu dan yang terkemudian, dosa yang kusembunyikan dan yang kunyatakan, dan dosa lain yang lebih Kau ketahui ketimbang aku. Engkau Yang Maha Terdahulu dan Engkau Yang Maha Terkemudian. Tiada Tuhan selain Engkau. Tiada daya upaya dan kekuatan selain pertolongan Allah”.

    Bolehkah Salat Tahajud Tanpa Tidur?
    Anda dapat melaksanakan salat Tahajud baik saat tidur maupun tidak. Tidur bukanlah syarat sahnya salat Tahajud, hanya dianjurkan untuk lebih fokus selama waktu salat setelah tengah malam dan untuk menghindari kelelahan tubuh. Meskipun tidak ada jumlah rakaat yang pasti, jumlahnya dapat berkisar antara 2 hingga 13.

    Keutamaan Salat Tahajud dan Manfaatnya  
    Selain waktu terbaik salat Tahajud, penting juga untuk memahami keutamaan ibadah ini. Salat Tahajud tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga memberikan ketenangan batin dan kekuatan spiritual. Dengan bangun di malam hari, Anda melatih diri untuk lebih disiplin dan bersungguh-sungguh dalam beribadah.  

    Dengan memahami waktu terbaik Salat Tahajud dan melaksanakannya secara konsisten, Anda dapat meraih manfaat spiritual yang luar biasa.

  • Cara Mengganti Puasa Qada Ramadhan yang Terlewat

    Cara Mengganti Puasa Qada Ramadhan yang Terlewat

    Jakarta, Beritasatu.com – Terdapat beberapa kondisi dalam Islam yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa Ramadhan atau Ramadan karena uzur. Kondisi tersebut seperti orang yang sakit, bepergian jauh, ibu hamil, dan lain sebagainya.

    Bagi orang yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan diwajibkan untuk mengganti atau qada sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Dalam fiqih Islam qada puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak boleh sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya. 

    Lantas, bagaimana jika seseorang tidak mampu untuk membayar kewajiban qada tersebut? Dilansir dari laman NU Online, berikut penjelasannya.

    Melakukan Qada Puasa dan Membayar Fidiah

    Jika seseorang menunda qada puasanya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasanya serta membayar fidiah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan.

    Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyyah:

    وَمَنْ) أَيْ وَكَمَنْ (قَدْ أَمْكَنَهُ) قَضَاءُ مَا فَاتَهُ مِنْ رَمَضَانَ (وَأَخَّرَ الْقَضَاءَ عَنْ كُلِّ سَنَةٍ) إلَى رَمَضَانَ ثَانٍ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ لِخَبَرِ أَبِي هُرَيْرَةَ: مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ

    Artinya: “Orang yang memungkinkan qada puasa yang ia tinggalkan (tetapi) ia tunda hingga bulan Ramadhan berikutnya, maka dia terkena kewajiban fidiah satu mud tiap satu hari disebabkan sudah masuk bulan Ramadhan (yang kedua) dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah. ‘Barang siapa yang menemui bulan Ramadhan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qada) puasanya hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya dikemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidiah) tiap satu hari (satu mud)” (HR Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi).

    Tidak Wajib Membayar Fidiah Jika Tidak Memiliki Kesempatan Mengqada Puasa

    Kewajiban membayar fidiah hanya berlaku bagi mereka yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengqada puasa sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan, seperti seorang sopir (yang terus menerus jadi musafir) atau orang yang sakit menahun hingga Ramadhan berikutnya, maka mereka tidak diwajibkan membayar fidiah.

    Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Hawi:

    وَخَرَجَ بِالْإِمْكَانِ الْمَزِيدِ عَلَى الْحَاوِي مَا إذَا لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ بِأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا، أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِالتَّأْخِيرِ

    Artinya: “Dikecualikan dari orang yang berkesempatan yang ditambahkan dalam redaksi kitab Al-Hawi yakni orang yang tidak berkesempatan mengqadanya sebagaimana orang yang terus-terusan bepergian, orang yang sakit hingga datang bulan Ramadhan (berikutnya), maka mengakhirkannya tidak wajib membayar fidiah” (Al-Anshari, II/234).

    Niat Qada Puasa Ramadhan dan Niat Membayar Fidiah

    Untuk mengganti puasa qada, seseorang wajib berniat di malam hari sebelum berpuasa. Berikut adalah lafal niat qada puasa Ramadhan:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qada’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Swt”.

    Sedangkan untuk membayar fidiah, berikut adalah lafal niatnya:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hādzihil fidyata ‘an ta’khiri qada’I shaumi Ramadhāna fardhan lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.

    Mengganti puasa Ramadhan yang terlewat wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa alasan yang jelas, maka seseorang harus berpuasa sekaligus membayar fidiah. Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki kesempatan untuk mengqada puasa karena kondisi tertentu, maka ia tidak wajib membayar fidiah.

  • KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diklaim telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

    “KPK masih berpegang pada pernyataan sebagaimana sebelum-sebelumnya yang sudah saya sampaikan bahwa kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

    Kini, Hasto melakukan perlawanan atas penetapan tersangka tersebut dengan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam petitum permohonannya, elite PDIP itu memohon hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka tersebut.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi keterangan petitium permohonan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Hasto dalam petitum permohonannya, meminta agar surat perintah penyidikan dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka yakni nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dinyatakan tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal. Dia juga meminta agar penyidikan oleh KPK terhadapnya dihentikan.

    Tak lupa, Hasto juga meminta supaya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan kepadanya buntut penyidikan kasus tersebut untuk dicabut. Hakim diminta menyatakan pemberlakuan larangan tersebut tidak sah.

    “Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan petitum tersebut.
     

  • Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemberhentian siswa disabilitas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat bernama Valyano Boni Raphael diduga ada kejanggalan. Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemberhentian Valyany dari SPN Polda Jabar dievaluasi dan meminta Propam Polri mengusut kejanggalan tersebut.

    Hal ini disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Karo SDM Polda Jabar, kepala sekolah SPN dan keluarga Valyano di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni.

    Dia menduga pemberhentian Valyano tersebut merupakan ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar. Karena itu, kata dia, Propam Polri harus turun tangan untuk usut semua yang dilaporkan oleh Valyano.

    “Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.

    “Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Dalam RDPU tersebut, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. 

    Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan di SPN Polda Jabar. 

  • Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Intimidasi saat Kejar Hasto dan Harun ke PTIK, Petugas KPK Dites Urine

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat berupaya mengejar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan Harun Masiku pada 2020 lalu. Keduanya disebut sempat meluncur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    “Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2020, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang menuju PTIK. Yang mana posisi tersebut sama dengan Harun Masiku,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Menurut KPK, pada hari itu, tim penyidik tengah melakukan pengejaran setelah membuntuti Harun Masiku. Namun, alih-alih berhasil menangkapnya, justru mereka yang diamankan sejumlah orang yang diduga suruhan tersangka.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK yang bertugas justru ditangkap sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Akibatnya, upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku gagal dilakukan.

    Selain itu, para penyidik KPK juga mengalami intimidasi dan penggeledahan tanpa prosedur. Mereka bahkan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sedangkan alat komunikasi serta beberapa barang pribadi mereka dirampas secara paksa.

    “Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon,” pungkasnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Kewajiban Pensiunan Sudah Selesai, Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tak Perlu Bayar Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, (6/2/2025) menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.

    “Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam masalah ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

    Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.

    “Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.

    Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

    Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.

    “Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

    “Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

    Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” ungkap Budi.

    Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

    “Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.