Category: Beritasatu.com Nasional

  • Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Jakarta, beritasatu.com – Kasus perselingkuhan kerap menjadi isu sensitif yang mengguncang kehidupan rumah tangga, seperti yang dialami oleh Iris Wullur. Sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah secara terbuka membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Andreas Wullur, dengan seorang wanita berpangkat tinggi.

    Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan sosial, tetapi juga bisa berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks pernikahan di Indonesia. Dalam kasus seperti yang dialami Iris Wullur, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari gugatan cerai hingga tuntutan hokum

    Selain aspek pidana, korban perselingkuhan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita akibat perbuatan pasangan yang tidak setia.

    Lantas, apa hukuman yang bisa saja dijatuhkan kepada pelau perselingkuhan menurut undang-undang? Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut, berikut penjelasannya!

    Aspek Hukum Perselingkuhan di Indonesia

    Di Indonesia, perselingkuhan memiliki konsekuensi hukum, meskipun istilah “selingkuh” tidak dikenal secara spesifik dalam hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal istilah gendak atau overspel, yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP, perbuatan ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa tindak pidana perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

    Syarat Pengaduan Kasus Perselingkuhan

    Untuk melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    Pasangan yang terlibat masih dalam ikatan perkawinan: Jika status mereka hanya tunangan atau pacaran, maka perselingkuhan tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.Pelapor harus menjadi korban perselingkuhan: Hanya suami atau istri sah yang dapat mengajukan pengaduan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Teman selingkuh juga harus dilaporkan: Dalam pengaduan, baik pasangan yang selingkuh maupun selingkuhannya harus turut dilaporkan ke pihak berwajib.Perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan: Perselingkuhan dalam bentuk hubungan emosional tanpa adanya hubungan seksual tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Alat Bukti dalam Kasus Perselingkuhan

    Sebelum melaporkan pasangan yang selingkuh, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat laporan. Berikut adalah beberapa alat bukti yang dapat digunakan:

    Foto, video, status di media sosial: Foto atau status di media sosial dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Bukti kencan daring: Percakapan atau interaksi di platform kencan daring juga dapat dijadikan bukti, namun perlu didukung dengan bukti lain.Tangkapan layar chat: Chat atau pesan singkat yang menunjukkan hubungan tidak wajar bisa dijadikan alat bukti, tetapi harus diperkuat dengan saksi atau bukti lain agar tidak dianggap rekayasa.Rekaman percakapan: Rekaman percakapan dapat menjadi bukti, namun penggunaannya masih terbatas dalam hukum Indonesia dan harus didukung oleh bukti lain.Saksi-saksi: Kehadiran saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung perselingkuhan akan memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan.

    Perselingkuhan adalah salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Di Indonesia, perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinahan dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana sesuai dengan KUHP. Namun, karena termasuk dalam delik aduan, pelaporan harus dilakukan oleh suami atau istri yang sah dan didukung dengan alat bukti yang cukup. 

  • Isu Reshuffle Kabinet, Istana: Hanya Presiden Prabowo yang Tahu Waktunya

    Isu Reshuffle Kabinet, Istana: Hanya Presiden Prabowo yang Tahu Waktunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu reshuffle Kabinet Merah Putih setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menyingkirkan menteri yang tidak patuh.

    Hasan menekankan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden dan hanya Prabowo Subianto yang mengetahui kapan serta siapa yang akan terkena reshuffle.

    “Yang paling tahu soal reshuffle di republik ini hanya Pak Presiden. Ini sepenuhnya kewenangan beliau. Jadi, soal kapan waktunya dan siapa yang akan diganti, itu betul-betul hanya presiden yang tahu,” ujar Hasan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Hasan menambahkan peringatan Prabowo saat perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) bukan ditujukan untuk menteri tertentu, melainkan sebagai peringatan umum.

    “Ini bukan peringatan pertama. Presiden sudah beberapa kali menyampaikan hal ini. Yang tidak mau ikut ya silakan di luar. Yang mau ikut, harus menyamakan gerak langkah dengan presiden,” jelas Hasan terkait wacana reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo.

    “Siapa pun yang tidak mau seirama dengan presiden akan dievaluasi,” tambahnya.

    Hasan memastikan kondisi Kabinet Merah Putih masih baik. Hal ini terlihat dari apresiasi yang diberikan Prabowo dalam rapat paripurna terakhir menjelang 100 hari kerja pemerintahan.

    “Dalam rapat paripurna terakhir, presiden memberikan apresiasi kepada anggota kabinet karena sudah menjalankan arahan dan bekerja dengan baik. Itu juga tercermin dalam approval rating,” ujar Hasan.

    Tiga lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran cukup tinggi, yaitu Litbang Kompas mencapai 80,9%, Indikator Politik Indonesia sebesar 79%, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) 85%.

    “Ini bukti apresiasi yang diberikan presiden sesuai dengan fakta dan dirasakan oleh masyarakat,” tutup Hasan terkait wacana reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo.

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengeklaim tawaran tersebut datang dengan permintaan agar ia berbicara secara terbuka kepada KPK.

    Pernyataan ini disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Hasto pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

    Tio mengungkapkan pemeriksaannya semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024, tetapi ia meminta penundaan menjadi awal Januari 2025. Setelah penundaan itu, ia mengaku ada pihak yang berusaha menemuinya.

    “Setelah saya minta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari, ada orang yang ingin bertemu dengan saya. Kami bertemu di luar karena saya tidak ingin bertemu di rumah. Orang ini mengaku mendapat nomor saya dari teman,” ujar Tio.

    Dalam pertemuan itu, sosok tersebut menyampaikan niatnya untuk membantu kondisi ekonomi Tio, tetapi dengan syarat ia berbicara jujur di hadapan KPK.

    “Dia meminta saya untuk bicara yang sejujurnya. Namun, kemudian ada iming-iming, katanya ‘tenang saja, ekonomi Bu Tio nanti diperbaiki’,” ungkapnya saat menjadi saksi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Namun, Tio mengaku menolak tawaran tersebut dan menyatakan dirinya selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum.

    “Saya bilang, ‘maaf Mas, saya sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggil, saya akan menjawab sesuai yang saya tahu’ dan transaksi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

    Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab, “Sekitar Rp 2 miliar.”

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

  • Dasco Sebut Ada Beberapa Menteri yang Tak Seirama dengan Presiden Prabowo

    Dasco Sebut Ada Beberapa Menteri yang Tak Seirama dengan Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi ada beberapa menteri dalam kabinet yang mulai tidak seirama dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menegaskan keputusan evaluasi atau reshuffle kabinet sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

    “Saya memang mendengar ada menteri yang tidak seirama. Namun, mengenai reshuffle, kapan waktunya, dan siapa yang terkena, itu adalah prerogatif Presiden. Kita tunggu keputusan presiden apakah akan melakukan evaluasi atau tidak,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dasco tidak mengungkap secara detail siapa saja menteri yang dimaksud. Ia menegaskan keputusan reshuffle sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo, termasuk apakah cukup dengan teguran atau perombakan kabinet.

    “Saya mendapat informasi soal ketidakseiraman ini, tetapi apakah evaluasinya berujung pada reshuffle atau hanya teguran, itu kebijakan presiden,” tegasnya.

    Sebelumnya, Dasco menyebut ada keluhan terkait tidak seiramanya beberapa menteri dalam pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi belum mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud.

    Isu reshuffle kabinet semakin mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan pejabat yang tidak bekerja dengan baik akan disingkirkan.

    “Memang ada sedikit keluhan tentang beberapa pihak yang kurang seirama. Apakah itu yang dimaksud Pak Prabowo, kita akan lihat nanti,” ujar Dasco pada Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, evaluasi 100 hari pemerintahan akan menjadi momen penting bagi presiden untuk menilai kinerja para menteri.

    “Presiden Prabowo yang paling merasakan apakah para pembantunya sudah bekerja secara maksimal atau belum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Dasco terkait wacana reshuffle kabinet.

  • Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) memastikan gaji pegawai tidak akan dipotong meskipun terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. KY menjadi salah satu lembaga yang terkena dampak efisiensi anggaran hingga 54%.

    “Terkait gaji, kami mengupayakan agar tidak ada pemotongan. Kami melakukan efisiensi pada pos anggaran lain,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mukti menegaskan KY mematuhi instruksi presiden terkait efisiensi anggaran, yang kini sudah diterapkan baik di kantor pusat maupun daerah. “Kami terus mengkaji prioritas penggunaan anggaran yang akan diefisiensikan,” tambahnya terkait efisiensi anggaran.

    Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, KY juga menyesuaikan pengeluaran di kantor perwakilan daerah. “Kami melakukan efisiensi di seluruh kantor KY, baik pusat maupun daerah, agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal,” jelas Mukti.

    Namun, kebijakan efisiensi ini berdampak pada seleksi calon hakim agung, yang seharusnya dilakukan KY sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Pada tahun ini, MA meminta seleksi untuk 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM guna mengisi kekosongan posisi.

    “Untuk seleksi ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar, dan ini bergantung pada jumlah permintaan dari MA,” ungkap Mukti terkait efisiensi anggaran KY.

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengeklaim mengalami intimidasi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti. Ia mengaku diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan.

    Pernyataan ini disampaikan saat Tio menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (7/2/2025). Tio sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto, tepatnya pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Tio menjelaskan awalnya ia diperiksa penyidik KPK bernama Prayitno. Pemeriksaan berlangsung normal hingga AKBP Rossa tiba-tiba masuk ke dalam ruangan dan langsung menginterogasinya dengan nada menekan.

    “Tiba-tiba ada orang masuk yang belakangan saya ketahui bernama Pak Rossa. Dia langsung bertanya, ‘Hyatt, tolong jelaskan Hyatt.’ Saya tidak paham maksud pertanyaannya,” ujar Tio dalam persidangan.

    Tio mengaku semakin tertekan setelah Rossa mengancam akan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Dia bilang, ‘Ayo kita adu, siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan?’ Saya menjawab, ‘Astaghfirullah, lillahi ta’ala, saya tidak mengerti maksudnya’,” ungkapnya saat bersaksi di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, Rossa juga disebut menyinggung masa hukuman yang pernah dijalani Tio dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

    “Dia bilang, ‘Bu Tio itu vonisnya berapa lama?’ Saya jawab, ‘Empat tahun.’ Lalu dia berkata, ‘Itu cepat loh, Bu Tio. Bukan berarti hukuman Bu Tio tidak bisa ditambah lagi. Bu tahu kan pasal 21?’” lanjut Tio.

    Merasa diintimidasi, Tio mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. “Saya serahkan semuanya kepada Allah. Kalau saya harus masuk lagi, berarti itu sudah takdir saya,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidikan KPK dalam kasus ini sehingga dijerat dalam dugaan perintangan penyidikan.

  • Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dari APBN 2025 untuk membiayai program-program prioritas yang dijanjikannya saat kampanye Pilpres 2024. Apa dampaknya?

    Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti Inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Berdasarkan Inpres itu, Prabowo meminta penghematan anggaran sampai Rp 306,69 triliun. Belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sampai Rp256,1 triliun dan dana transfer ke daerah juga dipotong Rp 50,59 triliun.

    Anggaran yang dipangkas Prabowo itu kemudian dialokasikan, di antaranya untuk pembiayaan program makan bergizi gratis yang ditingkatkan menjadi Rp171 triliun dari sebelumnya hanya Rp 71 triliun.

    Penambahan anggaran untuk program andalan Prabowo itu untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dari 17,5 juta anak menjadi sekitar 83 juta orang pada 2025. 

    Selain untuk makan bergizi gratis, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk program strategis lain seperti perbaikan rumah sakit, klinik, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sekolah, pesantren, pengembangan infrastruktur transportasi, energi, bantuan sosial, subsidi, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pemberdayaan masyarakat.

    Penghematan anggaran dilakukan Prabowo tak terlepas dari kondisi APBN 2024 yang tekor sampai Rp 507,8 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dan kegagalan pemerintah mendapatkan sumber penghasilan baru untuk meningkatkan pendapatan negara.

    Pemerintah sempat berencana menaikkan pajak penghasilan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun ditentang banyak pihak. Akhirnya, Prabowo memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Dampak Efisiensi Anggaran
    Meskipun pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengalihkan dana ke program prioritas, beberapa ekonom mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi perekonomian, seperti penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian investasi publik, hingga kesulitan terbuka lapangan kerja baru.

    Dampak penurunan daya masyarakat langsung terasa pada Januari 2025 dengan terjadinya deflasi sebesar 0,76%, seperti dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/2/2025).

    Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok penyumbang deflasi terbesar bulan lalu, adalah perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 9,16%. Kelompok ini memberi andil deflasi 1,44%.

    “Komoditas yang dominan menjadi pendorong deflasi kelompok ini adalah tarif listrik yang andilnya terhadap deflasi sebesar 1,47%,” tutur Amalia.

    Selanjutnya kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi 0,08% dan memberikan andil deflasi 0,01%. Sedangkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 1,94%, dan memberikan andil inflasi 0,56%.

    Infografik pemangkasan anggaran 2025. – (Investor Daily/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro langsung merespons kekhawatiran pelemahan konsumsi masyarakat yang ditandai dengan deflasi. Menurut dia, deflasi harus ditilik lebih lanjut penyebabnya.

    “Kalau sumber atasnya itu berasal dari inflasi inti atau core inflation, kita patut concern karena itu ada pelemahan dari kegiatan konsumsi masyarakat,” kata Bambang dikutip dari Antara.

    Jajaran pemerintah tingkat pusat hingga daerah kini mulai putar otak bekerja dengan anggaran yang dipangkas sana-sini.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) misalnya terkena terkena pemangkasan Rp 81,38 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 dari anggaran sebelumnya Rp 110,95 triliun. Akibatnya, banyak kegiatan harus dibatalkan.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan dampak dari efisiensi tersebut adalah terjadi 10 perubahan pola kerja di kementeriannya. Pertama, antaranya pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan multi year contract baru yang bersumber dari rupiah murni.

    “Dua, pembatalan pembelian alat berat, kami sekarang hanya mengoptimalisasikan alat berat yang ada,” ujar Dody di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat lebih efektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri. Kelima, mengurangi belanja ATK.

    Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial. Ketujuh, pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi hingga sosialisasi bakal dilakukan secara online. Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan tidak prioritas, seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit, dan sebagainya. Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pembelian dan perawatan, sewa kendaraan, dan sebagainya. 

    Kesepuluh, efisiensi belanja nonoperasional yang mengikuti honor kegiatan, dasar konsultan, kajian analisis, dan sebagainya.

    Anggaran belanja Kemkomdigi juga dipangkas sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu Rp7,73 triliun. Menkomdigi Meutya Hafid menerapkan beberapa strategi efisiensi, di antaranya memprioritaskan program digitalisasi yang berdampak langsung pada masyarakat, melakukan refokus anggaran, dan meninjau ulang program kerja yang sudah ada. 

    Selain itu, Kemkomdigi juga mencari celah penghematan dengan pola kemitraan baru dan mengimplementasikan program kerja berdasarkan prinsip kerja sama dan kolaborasi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan anggaran kementeriannya disunat Rp 3,66 triliun dari Rp 5,2 triliun, namun ia masih optimistis program 3 juta rumah yang dicanangkan Prabowo tetap berjalan dengan cara kolaborasi, misalnya lewat program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan mengoptimalkan kucuran dana investasi swasta.

    Investor dari Uni Emirat Arab dan Qatar diklaim akan membangun 1 juta rumah di Indonesia.

    Komisi Yudisial telah membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. 

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto mengatakan pemangkasan anggaran, terutama jika dilakukan di sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur pokok, pendidikan, dan kesehatan, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

    “Sektor-sektor ini memiliki efek multiplikatif yang signifikan terhadap perekonomian. Jika pemotongan anggaran tidak dilakukan secara selektif, maka dapat berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja,” katanya dikutip dari laman resmi UGM.

    Selain itu juga berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat juga dirasakan. 

    Akbar mengingatkan pemerintah agar tidak memangkas anggaran program yang berkaitan dengan perlindungan sosial, subsidi, atau bantuan bagi kelompok rentan. 

    “Jika pemotongan anggaran terlalu agresif di sektor ini, maka daya beli masyarakat dapat menurun, yang pada akhirnya mengurangi konsumsi domestik dan memperlambat pemulihan ekonomi,” tuturnya.

  • Presiden Ancam Reshuffle Kabinet, Komisi II: Prabowo Tak Ingin Kecewakan Rakyat

    Presiden Ancam Reshuffle Kabinet, Komisi II: Prabowo Tak Ingin Kecewakan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan melakukan reshuffle kabinet jika ada menteri yang tidak bekerja dengan baik. Sikap tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad (Gus Ali), yang menilai Prabowo ingin memastikan pemerintahannya bekerja optimal untuk rakyat.

    “Presiden Prabowo tidak akan segan-segan mengganti pejabat yang tidak sungguh-sungguh melayani rakyat. Orientasi kerjanya jelas, yaitu untuk kepentingan bangsa dan rakyat,” ujar Gus Ali, Jumat (7/2/2025).

    Pernyataan Prabowo ini disampaikan seusai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) NU ke-102 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

    Menurut Gus Ali, rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan bekerja secara efektif. Ia menegaskan, Prabowo tidak ingin mengecewakan rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya sebagai presiden sehingga memunculkan wacana reshuffle kabinet.

    “Presiden Prabowo bekerja dengan ikhlas untuk rakyat. Seperti kata Gus Dur, Pak Prabowo itu orangnya ikhlas,” tegas Gus Ali.

    Gus Ali menyatakan, para menteri harus bekerja dengan baik demi kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongan.

    Ia juga yakin Prabowo memiliki catatan terkait kinerja para menterinya. Dalam waktu 100 hari kerja, performa kabinet bisa diukur, dan Prabowo akan menentukan langkah selanjutnya.

    “Soal reshuffle kabinet, kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo. Para menteri harus terus meningkatkan kinerjanya agar tidak tergeser,” pungkasnya.

  • Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) resmi membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. Keputusan ini merespons kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ, pembatalan seleksi ini menjadi jawaban atas dua surat dari wakil ketua MA nonyudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Taufiq dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mahkamah Agung sebelumnya melaporkan kekosongan 16 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM, yang terdiri dari, lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

    Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pembatalan seleksi calon hakim agung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Anggaran KY dipangkas 54,35%, bahkan setelah dicermati, tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ungkap Mukti Fajar.

    Akibatnya, sejumlah tugas KY terganggu, termasuk proses seleksi hakim agung yang merupakan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945.

    Mukti Fajar menambahkan, KY masih berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika anggaran terpenuhi, seleksi calon hakim agung bisa kembali dilaksanakan.

    “Semoga seleksi ini bisa segera dilaksanakan agar pengisian kekosongan hakim agung di MA dapat berjalan sesuai mandat konstitusi,” pungkasnya terkait pembatalan seleksi calon hakim agung karena efisiensi anggaran KY.

  • Pimpin Istigasah Malam Jumat di Istiqlal, Menag Sampaikan Arti Keberuntungan

    Pimpin Istigasah Malam Jumat di Istiqlal, Menag Sampaikan Arti Keberuntungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar rutin memimpin istigasah setiap malam Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta.

    Istigasah ini melakukan doa bersama dan membaca Al-Qur’an sekaligus mendengar khotbah.

    Dalam khotbahnya, Menag Nasaruddin menyampaikan makna keberuntungan. Menurutnya, keberuntungan tersebut didapatkan dari hidayah dari Allah Swt.

    “Kata kunci penting yang belum mendapat penjelasan dalam serangkaian lima ayat pertama surat Al-Baqarah di atas adalah kata falah, yang merupakan akar kara dari muflih/muflihún,” kata Nasaruddin, Kamis (6/2/2025) malam.

    “Keberuntungan dari mana, keberuntungan terjadi dari sesama manusia, dari masyarakat setempat, tetapi kalau hidayah adalah hak prerogatif dari Allah Swt,” jelasnya dalam istigasah malam Jumat.

    Pesan yang disampaikan oleh imam besar Istiqlal ini menjelaskan bahwa segala petunjuk berasal dari Yang mahakuasa dan siapa yang ditunjuk itu adalah orang yang beruntung.

    “Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung,” tegasnya di depan 700 jemaah.

    Banyak manusia yang bingung akan petunjuk hidup, ia pun berpesan jangan pernah memaksa untuk mendapatkan petunjuk, karena petunjuk akan datang secara tepat dari Allah Swt.

    “Allah yang menunjuk, kita tidak boleh memaksakan orang itu mendapatkan petunjuk karena itu dari Allah,” kata Menag Nasaruddin dalam istigasah malam Jumat.