Category: Beritasatu.com Nasional

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Isu Reshuffle Kabinet hingga Sidang Praperadilan Hasto

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Isu Reshuffle Kabinet hingga Sidang Praperadilan Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar mengenai reshuffle kabinet menjadi salah satu isu politik dan hukum terkini yang mendapat banyak perhatian dari pembaca Beritasatu.com.

    Selain itu, isu politik hukum dan lainnya adalah mengenai seleksi calon hakim agung batal digelar Komisi Yudisial dan sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional. Tidak ketinggalan juga mengenai sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini:

    1. Dasco Sebut Ada Beberapa Menteri yang Tak Seirama dengan Presiden Prabowo
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi ada beberapa menteri dalam kabinet yang mulai tidak seirama dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menegaskan keputusan evaluasi atau reshuffle kabinet sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

    “Saya memang mendengar ada menteri yang tidak seirama. Namun, mengenai reshuffle, kapan waktunya, dan siapa yang terkena, itu adalah prerogatif Presiden. Kita tunggu keputusan presiden apakah akan melakukan evaluasi atau tidak,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dasco tidak mengungkap secara detail siapa saja menteri yang dimaksud. Ia menegaskan keputusan reshuffle sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo, termasuk apakah cukup dengan teguran atau perombakan kabinet.

    2. Isu Reshuffle Kabinet, Istana: Hanya Presiden Prabowo yang Tahu Waktunya
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu reshuffle Kabinet Merah Putih setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menyingkirkan menteri yang tidak patuh.

    Hasan menekankan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden dan hanya Prabowo Subianto yang mengetahui kapan serta siapa yang akan terkena reshuffle.

    “Yang paling tahu soal reshuffle di republik ini hanya Pak Presiden. Ini sepenuhnya kewenangan beliau. Jadi, soal kapan waktunya dan siapa yang akan diganti, itu betul-betul hanya presiden yang tahu,” ujar Hasan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Hasan peringatan Prabowo saat perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) bukan ditujukan untuk menteri tertentu, melainkan sebagai peringatan umum. 

  • Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (KLI Kemenkeu) Deni Surjantoro, buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, oleh Kejaksaan Agung.

    Deni menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008-2018.

    “Pada malam ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun akibat penyalahgunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya selama periode 2008-2018.

    Oleh karena itu, Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti menyebabkan kerugian negara atas pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018, ditemukan kerugian sebesar Rp 16.807.283.375.000,” tambahnya.

    Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rachmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025 Cair, Pemerintah Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi

    Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025 Cair, Pemerintah Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) 2025 tetap akan dibayarkan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan kebijakan efisiensi APBN 2025 tidak mencakup belanja pegawai.

    “Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan dan efisiensi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Gaji ASN tetap akan dibayarkan karena itu bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan saat ditemui di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Hasan menambahkan gaji ke-13 dan THR merupakan hak ASN sehingga pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan tetap memenuhi kewajiban tersebut.

    “Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menteri keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025 akan tetap berjalan. Anggaran telah disiapkan, meskipun detail nominalnya belum diumumkan.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang berlangsung. (Gaji ke-13 dan THR PNS tetap cair?) Insyaallah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

  • Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.

    Seperti dikutip di situs resmi MUI, Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.

    MUI mengacu pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:”Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.

    Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.

    Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.

    Allah Swt telah memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Menggunakan subsidi tanpa hak termasuk dalam kategori tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.

    MUI menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

  • Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil mengungkap peran tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gabungan yang mencoba memeras mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan dokumen palsu. Ketiga pelaku KPK gadungan yang kini telah diamankan adalah AA (40), seorang wiraswasta; JFH (47), juga wiraswasta; dan FFF (50), seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

    Modus operandi petugas KPK gadungan ini melibatkan pembuatan dokumen palsu untuk meyakinkan korban. AA bertugas membuat akun WhatsApp dengan identitas Ketua KPK Setyo Budiyanto serta memproduksi surat penyelidikan palsu. Ia kemudian mengirimkan tangkapan layar dokumen tersebut kepada korban untuk menipu seolah-olah surat tersebut resmi.

    Sementara itu, JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan yang menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH meyakinkan Albert bahwa mantan Bupati Rote sedang dalam pengawasan KPK terkait dugaan korupsi. “Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).

    Peran FFF, yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT, adalah menyiapkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dana silva senilai Rp 20 miliar. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada JFH untuk memperkuat skenario penipuan mereka.

    Sebelumnya, ketiga petugas KPK gadungan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran oleh pegawai asli KPK, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan di Golden Boutique,” jelas AKBP Firdaus.

    Firdaus juga mengungkapkan bahwa dokumen palsu yang digunakan para pelaku adalah surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor 13-A-01/II/2025, tertanggal 29 Januari 2025. Dokumen ini menjadi alat utama mereka dalam menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Polisi kini masih mendalami kasus petugas KPK gadungan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga hukum.

  • Santai Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Menteri PU Dody Hanggodo: Saya Ini Pembantu Presiden

    Santai Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Menteri PU Dody Hanggodo: Saya Ini Pembantu Presiden

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi dengan santai isu reshuffle Kabinet Merah Putih. Menurutnya, seorang menteri adalah pembantu Presiden Prabowo Subianto yang harus siap menerima keputusan pemimpin negara.

    “Saya ini batur, pembantu. Seorang pembantu tidak memiliki kontrak kerja. Jika majikan memutuskan untuk mengganti saya, maka saya harus menerimanya,” ujarnya.

    Dody menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menghendakinya sebagai menteri, ia akan menerimanya dengan lapang dada.

    “Kalau Pak Presiden mengatakan, ‘Dod, saya sudah tidak suka lagi dengan caramu,’ ya sudah, saya selesai. Saya tidak perlu protes, meskipun saya merasa telah bekerja dengan baik. Karena saya ini batur,” kata Dody.

    Ia juga menyebut sejak awal dirinya menyadari posisinya sebagai pembantu presiden.

    “Saya tidak tahu bagaimana yang lain, tetapi saya menempatkan diri sebagai batur. Jika diberikan tugas A, saya akan maksimalkan. Namun, kalau majikan saya merasa sudah tidak cocok, ya sudah selesai, tidak perlu protes. Beda dengan karyawan yang memiliki kontrak kerja, aturan, dan hak-hak tertentu. Kalau saya ini batur,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat akan melakukan perombakan kabinet setelah 100 hari pemerintahannya. Dalam acara puncak Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025), Prabowo menegaskan pemerintahan harus bersih dan berpihak kepada rakyat.

    “Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain. Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan!” tegas Prabowo.

  • Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat (7/2/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    Keempat saksi yang dipanggil memiliki latar belakang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tenaga ahli di DPR. Mereka adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin (MJ), Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Helen Manik (HLM).

    KPK belum mengungkap detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun, hasilnya akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan rampung.

    Sebelumnya, KPK menyebut kasus korupsi dana CSR BI diduga mengalir ke Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

    “Jumlah pastinya triliunan, nanti akan kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Rabu (22/1/2025).

    KPK juga menyoroti pernyataan anggota Komisi XI DPR Satori (S) yang mengeklaim seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut, yang kemudian ditampung dalam yayasan. “Berdasarkan keterangan saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima CSR. Itu yang sedang kami dalami,” ungkap Asep.

    KPK tengah menyelidiki dugaan dana CSR BI digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Kami telah menemukan data bahwa CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep.

    Namun, ia juga menegaskan jika dana CSR digunakan sesuai aturan, maka tidak akan dianggap sebagai penyimpangan. “Kalau penerima menggunakan CSR sesuai amanahnya, misalnya untuk pembangunan sekolah, maka itu tidak menyimpang. Namun, data yang kami peroleh menunjukkan adanya penyimpangan,” pungkasnya terkait kasus korupsi dana CSR BI.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Isu Reshuffle Kabinet hingga Sidang Praperadilan Hasto

    Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Negara

    Bogor, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya isu pertahanan bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Prabowo menyampaikan itu saat memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Pertahanan adalah masalah vital bagi suatu negara. Bahkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, yang artinya asas pertahanan,” tegas Prabowo.

    Presiden Prabowo juga menyoroti kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, dengan menekankan keberlangsungan hidup bangsa adalah prioritas utama negara.

    “Tujuan adanya negara adalah untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa kita,” ujarnya.

    Prabowo menjelaskan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Setelah 22 tahun, Dewan Pertahanan Nasional akhirnya terbentuk dan mulai menjalankan tugasnya.

    “Dewan Pertahanan Nasional diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, khususnya Pasal 15. Baru pada 2024, setelah 22 tahun undang-undang disahkan, kita kini memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan amanat undang-undang,” tutup Prabowo.

    Turut hadir dalam sidang perdana yang dipimpin langsung Presiden Prabowo ini adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta anggota DPN dan pejabat lainnya.

  • GP Ansor Desak Kerja Elaboratif Terkait Tata Kelola Ekonomi dan Keuangan Sehat

    GP Ansor Desak Kerja Elaboratif Terkait Tata Kelola Ekonomi dan Keuangan Sehat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ekosistem ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini membutuhkan upaya kerja yang lebih elaboratif, melibatkan seluruh instrumen untuk menciptakan tata kelola yang sehat. Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) turut ambil bagian dalam membahas mekanisme untuk mewujudkan tata kelola ekonomi dan keuangan yang positif.

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP GP Ansor Yudiarto mengungkapkan kemajuan ekosistem ekonomi yang sehat sangat ditentukan pelaku ekonomi, perangkat pendukung, serta instrumen hukum yang mengatur tata kelola tersebut. “Tata kelola ekonomi dan keuangan yang baik harus melibatkan semua pihak, baik itu pelaku ekonomi maupun penegak hukum,” ujarnya.

    Hal itu disampaikan Yudiarto dalam diskusi ekonomi bertajuk “Evaluasi Kejahatan Keuangan Selama Tahun 2024: Modus dan Motif” di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Yudiarto, GP Ansor berupaya memetakan potensi kontribusi organisasi dalam memperbaiki ekosistem ekonomi yang ada. Kepedulian Ansor terkait masalah ini karena merupakan momentum untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum.

    Diskusi tata kelola ekonomi dan keuangan ini juga sekaligus meningkatkan pemahaman kader Ansor mengenai modus kejahatan keuangan serta mencegahnya pada masa depan. Kejahatan keuangan yang marak terjadi, seperti manipulasi laporan keuangan, manipulasi harga saham di pasar modal, kejahatan perbankan, dan investasi bodong, membuat GP Ansor merasa perlu untuk ikut berperan dalam pencegahannya.

    “Kami ingin mencegah dan memperbaiki kondisi ini agar tidak merugikan ekonomi bangsa,” kata Yudiarto.

    Kondisi ini menunjukkan masih banyak pelaku ekonomi yang mengabaikan tata kelola yang baik serta hukum yang berlaku. Tidak jarang, sering kali lebih mementingkan kepentingan pribadi atau entitasnya tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.

    “Ini menjadi hambatan dalam pemulihan ekonomi yang sedang dijalankan oleh bangsa,” tegas Yudiarto.

    Diskusi tata kelola ekonomi dan keuangan ini dihadiri Ketua Umum PP GP Ansor H Addin Jauharudin, Ketua PP GP Ansor Ghufron Mabruri yang juga merupakan anggota Kompolnas, serta jajaran pengurus lainnya. Turut menjadi narasumber dalam acara tersebut, yaitu Kanit II Subdit II Dittipidekdus Mabes Polri AKBP Rio Martin Ronikatua Ritonga.