Category: Beritasatu.com Nasional

  • Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Didesak Usut Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

    Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Didesak Usut Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan korupsi proyek Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang. Penggeledahan rumah dan kantor kepala desa pada Senin (10/2/2025) disebut sebagai bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini,” ujar Johan Rosihan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Johan menekankan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada kepala desa. Ia mendesak agar Polri menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik penyimpangan anggaran proyek.

    “Kami berharap Polri dapat menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor lapangan yang diproses, sedangkan dalang utama luput dari jeratan hukum,” tegasnya terkait kasus korupsi pagar laut di Tangerang seusai  penggeledahan rumah kades Kohod.

    Selain itu, Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Komisi IV DPR, menurutnya, akan terus mengawal kasus ini dan mendorong peningkatan pengawasan agar program bantuan bagi nelayan tidak menjadi ajang korupsi.

    “Kami di Komisi IV DPR akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar program perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa kebocoran anggaran,” pungkas Johan.

    Kasus dugaan korupsi proyek pagar laut Tangerang mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya setelah Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah kades Kohod. Langkah tegas Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal.

  • KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari permohonan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meminta izin untuk berobat ke Guangzhou, Tiongkok. Permohonan ini diajukan melalui surat kepada pimpinan KPK pada Senin (10/2/2025), dengan alasan dirinya tengah menderita kanker.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, izin tersebut bergantung pada keputusan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi hukum yang berlaku.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan saudari Agustiani Tio melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).

    KPK juga akan berkoordinasi dengan dokter internal untuk memverifikasi kondisi kesehatan Tio sebelum mengambil keputusan. “Keputusan yang diambil tetap akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.

    Sementara itu, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, kembali mengajukan surat permohonan kedua ke KPK setelah surat pertama pada 3 Februari 2025 tidak mendapat respons. Surat tersebut terkait permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

    “Kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin berobat, setidaknya jika pencekalan tidak bisa dicabut,” kata Army saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

    Menurut Army, kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan saat ini sedang dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok.

    “Tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Bu Tio masuk rumah sakit dan diopname di RS Mitra Keluarga, Depok. Kondisinya memburuk karena obatnya sudah habis, sedangkan dia seharusnya berobat ke Guangzhou,” jelas Army.

    Pihak kuasa hukum juga berencana untuk menembuskan surat permohonan ke Komnas HAM, dengan harapan agar pimpinan KPK memberikan izin berobat.

    “Mudah-mudahan ketua KPK dan komisioner lainnya merespons secara positif karena surat kami sebelumnya pada 3 Februari belum mendapatkan jawaban,” pungkas Army permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

  • Gus Yahya: NU dan Muslimat NU Perlu Penyesuaian Struktural dan Fungsional

    Gus Yahya: NU dan Muslimat NU Perlu Penyesuaian Struktural dan Fungsional

    Surabaya, Beritasatu.com – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menekankan pentingnya penyesuaian struktural dan fungsional antara NU dan Muslimat NU. Alasannya, dinamika sosial saat ini menuntut hubungan yang lebih seimbang dan dialogis.

    Hal itu disampaikan Gus Yahya dalam Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 11-16 Februari 2025. Kongres bertema “Merawat Tradisi, Menguatkan Kemandirian & Meneduhkan Peradaban” ini dihadiri perwakilan Muslimat NU dari seluruh Indonesia serta beberapa negara lainnya.

    Acara ini bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk meredefinisi peran Muslimat NU abad ke-21 dan memperkuat kemandirian anggotanya.

    Selain menyoroti penyesuaian struktural dan fungsional antara NU dan Muslimat NU, KH Yahya Cholil Staquf juga menekankan perlunya kemitraan harmonis antara kiai dan nyai. Apalagi, peran perempuan dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan organisasi semakin diakui.

    “Komunikasi antara NU dan Muslimat NU perlu lebih seimbang dan dialogis. Struktur kaderisasi harus saling berefleksi dan menjadi tandem satu sama lain,” ujar KH Yahya Cholil Staquf, Selasa (11/2/2025).

    Kongres XVIII Muslimat NU menitikberatkan pada penguatan kemandirian di berbagai sektor, terutama ekonomi dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, kongres ini juga membahas isu-isu strategis, seperti peran perempuan dalam menjaga tradisi keagamaan, kontribusi Muslimat NU dalam pembangunan nasional, dan strategi menghadapi tantangan global di era modern.

    Hasil kongres ini akan menjadi pedoman bagi Muslimat NU dalam menjalankan program-program ke depan, serta memperkuat organisasi sebagai kekuatan utama perempuan di Indonesia. Muslimat NU terus berkomitmen untuk beradaptasi dan berinovasi, memastikan peran strategisnya dalam memajukan peradaban bangsa, selain penyesuaian struktural dan fungsional dengan NU.

  • Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Reynhard Sinaga merupakan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, sedangkan Hambali tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025), sebagai respons terhadap pertanyaan Sarifah Ainun Jariyah, anggota fraksi PDIP.

    “Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Yusril.

    Yusril menegaskan meski kasus Reynhard dan Hambali bukan prioritas utama, pemerintah tetap memperhatikan semua kasus hukum yang menimpa WNI di luar negeri.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Namun, ada banyak kasus lain yang juga butuh perhatian,” jelasnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Terkait Hambali, yang telah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan, pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk segera mengadilinya.

    “Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali segera diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada,” tambahnya.

    Yusril menegaskan tidak ada prioritas khusus atas dua kasus ini, tetapi pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum berat di luar negeri.

    “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” tutupnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

  • Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons isu di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan bangkrut dan gagal bayar klaim rumah sakit (RS) pada 2025. Ali menegaskan isu tersebut tidak benar karena keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman dengan total aset bersih Rp 49,5 triliun.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak,” ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).

    Ali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada rumah sakit yang mengaku belum dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Dia menjamin, apabila tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute. Kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” tutur Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengungkapkan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki sebesar Rp 49,5 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat. 

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,5 bulan sampai 6 bulan.

    “Tahun 2025. BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun, itu aset neto-nya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” pungkas Ali Ghufron.

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Setelah Perairan di Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Setelah Perairan di Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut. Kali ini yang disegel KKP adalah milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur PSDKP KKP Sumono Darwinto mengatakan, setelah pagi hari melakukan pengawasan terkait pembongkaran pagar laut, pihaknya melanjutkan langkah dengan penyegelan terhadap pagar laut milik PT MAN yang lokasinya berseberangan dengan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sedang dibongkar.

    “Kami dari PSDKP setelah tadi pagi melakukan pencabutan pagar, siang ini kami sebagai tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap PT MAN,” jelas Darwinto kepada wartawan di lokasi, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, PSDKP telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap PT MAN, dan pada hari ini dilakukan penyegelan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi pagar laut tersebut.

    Hal ini sebagai langkah awal dari hasil pemeriksaan yang juga menemukan dugaan pelanggaran terkait tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pagar laut tersebut, yang sama dengan yang ditemukan pada kasus sebelumnya.

    “Untuk itu, kami pasang penghentian kegiatan dulu. Setelah itu, kami akan melakukan tindak lanjut lagi. Langkah selanjutnya adalah menghitung luasan area yang diduga terpasang tanpa PKKPRL dan langkah-langkah berikutnya, sesuai dengan yang kami lakukan terhadap PT sebelumnya,” tegasnya.

    Darwinto menambahkan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan PKKPRL, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

    Mengenai pagar laut milik PT MAN, Darwinto belum dapat merinci panjang dan luas area yang dibangun oleh perusahaan tersebut karena pihaknya masih dalam proses penghitungan.

    “Kami tidak bisa berandai-andai. Tadi kami sudah menggunakan drone untuk menghitung, mencari titik koordinat dari ujung ke ujung. Setelah itu, baru kami akan menghitung dengan tepat,” ujarnya.

    Terakhir, Darwinto menegaskan PSDKP akan terus memeriksa laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya beberapa lokasi pagar laut di sepanjang perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proses pengawasan ini akan dilakukan secara bertahap.

    “Kami akan validasi data dan informasi yang ada, kemudian kami akan cek dan pastikan kembali. Kami akan lakukan pengawasan ini secara step by step,” tutup Darwinto yang menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi setelah di Tangerang, Banten.

  • KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang pada Selasa (11/2/2025). Ia disebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang.

    “Saudari HGR sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemanggilan keduanya oleh KPK sempat mengalami penjadwalan ulang karena tidak dihadiri sebelumnya.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan Mbak Ita. Opsi untuk membawa tim dokter KPK ke rumah sakit guna memastikan kesehatannya juga tengah dipertimbangkan.

    “Kami masih akan mengecek apakah benar alasan kesehatan ini valid atau tidak. Jika perlu, tim dokter KPK akan melakukan pemeriksaan langsung,” tambah Tessa terkait Wali Kota Semarang Mbak Ita yang mangkir panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkor Semarang.

    Meski demikian, KPK memastikan tidak ada rencana penjemputan paksa terhadap Mbak Ita. “Sebelumnya, ia telah menyatakan akan hadir. Namun, di saat terakhir, ada kendala kesehatan yang menyebabkan dia harus masuk rumah sakit,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Mereka diduga melakukan pemberian gratifikasi dan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi dalam proyek tersebut. Rachmat juga diduga menyuap penyelenggara negara agar perusahaannya memenangkan proyek di Pemkot Semarang.

    Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih dalam penyelidikan. KPK akan mengevaluasi kondisi kesehatan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Jika terbukti sengaja mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil tindakan tegas.

  • KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).

    “Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

    “KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

    KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.

    Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

    “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

    “Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.

    Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.

  • Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari selebritas dan kreator konten tersebut.

    “Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Namun, sebelum proses lebih lanjut dilakukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.

    “KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujarnya lagi.

    Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    “KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo soal Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN.