Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Laporan tersebut diajukan oleh Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di DPD.

    Irfan, didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar, mengungkapkan dugaan aliran dana suap mencapai US$ 13.000 per anggota. Dari 152 anggota DPD, sekitar 95 orang diduga menerima uang tersebut.

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan suap ini berkaitan dengan pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD,” ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Irfan, masing-masing anggota DPD diduga menerima US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD sehingga jumlahnya mencapai US$ 13.000 per anggota.

    Uang suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD diduga diberikan secara door to door ke ruangan anggota DPD, lalu disetorkan ke rekening bank.

    “Saya bersama bos saya, RAA, dan dua perwakilan lain mengawal uang ini agar tidak tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) di jalan. Uang ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon,” tambah Irfan.

    Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, menyatakan laporan ini telah didukung bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang menunjukkan keterlibatan seorang petinggi partai politik.

    “Bukti yang kami serahkan ke KPK termasuk rekaman percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini bukan hanya terkait DPD, tetapi juga melibatkan pihak lain,” ungkap Azis.

    Saat ini, KPK masih mempelajari laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD serta barang bukti yang telah diterima.

  • Apa Perbedaan Sholat Jamak dan Qasar? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

    Apa Perbedaan Sholat Jamak dan Qasar? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sholat (salat) jamak dan qasar adalah keringanan yang diberikan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat, terutama saat sedang dalam perjalanan. Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan pelaksanaannya.

    Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardu dalam satu waktu, sedangkan sholat qasar adalah meringkas jumlah rakaat sholat yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat.

    Kedua keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam agar tetap bisa menjalankan kewajibannya meskipun dalam kondisi bepergian. Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar sholat.

    Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar keringanan ini bisa diterapkan. Lalu, apa saja perbedaan mendetail antara sholat jamak dan qasar? Berikut penjelasannya.

    Apa Itu Sholat Jamak?

    Sholat jamak merupakan penggabungan dua sholat dalam satu waktu, yang biasanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika di perjalanan atau kondisi darurat.

    Dalam praktiknya, sholat jamak dapat dilakukan dengan menggabungkan sholat Zuhur dan Asar, atau Maghrib dan Isya. Dalam hal ini, umat Islam diberikan kemudahan untuk melaksanakan sholat tanpa harus menunggu waktu sholat yang terpisah.

    Apa Itu Sholat Qasar?

    Sholat qasar merupakan pengurangan jumlah rakaat dari sholat fardu yang dilakukan oleh musafir. Sholat qasar diperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan dan dapat dilakukan dengan mengurangi sholat empat rakaat, seperti sholat Zuhur, Asar, dan Isya, dapat dipersingkat  menjadi dua rakaat.

    Dalam pandangan mazhab Syafi’i, seorang musafir dapat melakukan sholat qasar tanpa batasan waktu tertentu, selama ia tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat. Dengan demikian, sholat qasar menunjukkan lebih terfokus pada kondisi perjalanan dan pengurangan jumlah rakaat dalam bentuk kemudahan.

    Tujuan Sholat Jamak dan Qasar

    Tujuan dari sholat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat ketika berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat pada waktu yang ditentukan.

    Misalnya, saat hujan deras atau dalam perjalanan jauh. Sholat jamak dapat dilakukan tanpa adanya uzur yang kuat, sehingga memberikan kenyamanan bagi umat Islam.

    Sholat qasar lebih spesifik untuk musafir dan bertujuan untuk meringankan beban ibadah bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Dalam konteks ini, sholat qasar hanya diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai musafir.

    Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan sejauh tertentu (biasanya sekitar 81 km atau lebih) dan tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat. Dengan demikian, sholat qasar memberikan kemudahan dalam jumlah rakaat yang harus dilaksanakan.

    Pelaksanaan Sholat Jamak dan Qasar

    Dalam pelaksanaan sholat jamak, dua sholat yang berbeda dapat digabungkan dalam satu waktu, baik itu menggabungkannya di waktu sholat yang pertama (jamak takdim) maupun di waktu sholat yang kedua (jamak takhir).

    Misalnya, seorang Muslim dapat melaksanakan sholat Zuhur dan Asar secara bersamaan pada waktu Zuhur atau Asar. Hal ini dilakukan dengan niat untuk menjamak sholat.

    Dalam pelaksanaan sholat qasar, seorang musafir hanya melakukan dua rakaat dari sholat yang biasanya empat rakaat. Misalnya, jika seorang musafir melaksanakan sholat Zuhur, ia hanya perlu melaksanakan dua rakaat saja. Sholat qasar ini dilakukan dengan niat untuk mengurangi jumlah rakaat karena statusnya sebagai musafir.

    Dasar Hukum Sholat Jamak dan Qasar

    Dasar hukum sholat jamak terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, di mana Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat jamak dalam perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam situasi tertentu untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam.

    Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan pelaksanaan sholat Zuhur ke waktu sholat Asar. Kemudian beliau singgah dan menjamak (menggabungkan) sholat Zuhur dengan sholat Asar. Dan apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau bepergian, maka beliau sholat Zuhur terlebih dahulu kemudian setelah itu berangkat.”

    Dasar hukum sholat qasar juga terdapat dalam hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan para musafir untuk mengurangi jumlah rakaat sholat. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, seorang musafir dapat melakukan sholat qasar tanpa batasan waktu tertentu, selama ia tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat.

  • Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Laman SSCASN

    Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Laman SSCASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Salah satu tahapan penting dalam seleksi ini adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

    Para peserta yang telah mendaftar tentu ingin mengetahui apakah mereka lolos pada tahap ini atau tidak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek hasil seleksi administrasi dengan benar.

    Seleksi administrasi merupakan proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh panitia untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi administrasi ini menjadi penentu apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi atau tidak.

    Untuk membantu para pelamar dalam mengecek hasil administrasi PPPK 2024 tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses pengecekan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

    Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Pengecekan hasil administrasi PPPK 2024 tahap 2 dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

    Kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Pada pojok kanan atas halaman, klik menu “Masuk”.Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.Ketik kode “Captcha” yang muncul pada halaman dan klik “Masuk”.Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan data pendaftaran peserta.Peserta dapat melihat status kelulusan seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 pada laman tersebut.Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.Jika tidak memenuhi syarat administrasi, peserta dapat mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Mekanisme Masa Sanggah PPPK 2024 Tahap 2

    Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan merasa terdapat kesalahan dalam proses verifikasi, dapat mengajukan sanggahan. Berdasarkan buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, masa sanggah diberikan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dirilis.

    Masa sanggah untuk PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 21 Februari 2024. Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi:

    Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Login menggunakan akun yang telah didaftarkan dengan memasukkan NIK dan kata sandi.Pada bagian hasil seleksi administrasi, klik opsi “Ajukan Sanggahan”.Sistem akan menampilkan dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat.Isi alasan sanggah dengan jelas dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.Pastikan alasan yang diberikan logis, valid, dan tidak dibuat-buat.Centang kotak disclaimer setelah memastikan alasan yang diajukan benar.Klik tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk mengirimkan permohonan sanggah.Refresh halaman untuk memastikan proses telah berhasil dilakukan.

    Pantau status sanggahan secara berkala hingga mendapatkan tanggapan dari instansi terkait.
    Sebagai informasi tambahan, peserta hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Jika peserta telah mengajukan sanggahan dan ingin melakukannya kembali, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan sekali.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat memastikan bahwa proses pengecekan hasil administrasi dan pengajuan sanggah PPPK 2024 dapat dilakukan dengan benar. Semoga informasi ini membantu para pelamar dalam mengikuti seleksi tahap 2 dengan lancar.

  • Eks Pengacara Anak Bos Prodia Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

    Eks Pengacara Anak Bos Prodia Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pengacara anak bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Evelin sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Masih on schedule jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

    Ade Dafri mengatakan Evelin belum mengonfirmasi bakal hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan eks pengacara anak bos Prodia pada Jumat (14/2/2025), kemudian ditunda karena Evelin punya agenda lain, sehingga diagendakan lagi hari ini.

    Diketahui, Evelin dilaporkan oleh keluarga bos Prodia buntut kasus dugaan penggelapan mobil. Keluarga bos Prodia, dijanjikan mendapat uang Rp 6,5 miliar dari hasil penjualan tersebut.

    Hasil penjualan mobil tersebut dipakai untuk mengurus perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. 

    Namun, seusai mobil tersebut dijual, uang tersebut tak diterima sehingga eks pengacara anak bos Prodia itu dilaporkan ke polisi. 

  • Pemerintah Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri

    Pemerintah Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri. Imbauan ini sebagai respons terhadap tren “Kabur Aja Dulu”, yang semakin populer di media sosial.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat, terutama generasi muda, untuk mencari peluang kerja di luar negeri. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang legal.

    “Harus taat prosedur supaya tidak menjadi pendatang ilegal. Merantau itu boleh, tetapi tetap harus sesuai aturan,” ujar Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Hasan, bekerja di luar negeri bisa memberikan pengalaman dan keterampilan berharga. Namun, selain mengikuti jalur resmi, masyarakat juga perlu memiliki keahlian yang memadai agar bisa mendapatkan pekerjaan yang baik.

    “Merantau ke luar negeri itu bagus, tetapi harus punya skill. Kalau tidak, nanti sulit mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menanggapi fenomena ini. Ia menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, asalkan mereka tetap memiliki visi untuk kembali berkontribusi bagi Indonesia.

    “Fenomena ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang layak di dalam negeri,” ungkap Yassierli yang menekankan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.

  • MendesYandri: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    MendesYandri: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa tahun ini senilai Rp 71 triliun tidak terkena efisiensi anggaran. Dana itu tetap akan disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

    Hal ini ditegaskan Yandri seusai MoU kerja sama program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis antara Kemendes PDT dengan Badan Gizi Nasional, TNI, dan kementerian lainnya di Kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Mantan wakil ketua MPR itu berharap agenda pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Alhamdulillah, dana desa yang Rp 71 triliun itu tidak mengalami penghematan. Efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian,” ucap Yandri kepada wartawan.

    Kemendes, kata dia, akan memaksimalkan penggunaan dana desa dengan bekerja sama kementerian lembaga terkait. Menurutnya, membangun Indonesia dari desa dan daerah tertinggal merupakan program prioritas pemerintah yang perlu kerjasama lintas kementerian.

    “Kolaborasi membangun desa, 75.000 lebih desa dengan persoalan yang kita hadapi bersama-sama. Kami dengan dana desa Rp 71 triliun butuh kolaborasi dengan kementerian,” sebut Yandri.

    Menteri Yandri juga mempercepat pembangunan desa guna menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersinergi dengan berbagai lembaga dan kementerian serta kalangan perbankan.

    Mendes Yandri menyebut kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Melalui kerja sama ini, Babinsa yang tersebar di seluruh desa akan berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan optimal, terutama dalam bidang ketahanan pangan.

    “Kita tahu bahwa Babinsa ada di setiap desa, dan selama ini mereka telah berperan besar dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan MoU ini, kita akan memperkuat kerja sama untuk mendukung ketahanan pangan, di mana minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk sektor ini,” katanya.

    Kemendes juga menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

    Program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa untuk menyediakan bahan baku makanan, hingga dapat meningkatkan perekonomian desa sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

  • Makan Bergizi Gratis Upaya Percepatan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal sesuai Asta Cita

    Makan Bergizi Gratis Upaya Percepatan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal sesuai Asta Cita

    Jakarta, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis (MBG) merupakan salah satu langkah mewujudkan percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal sesuai Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto.

    Untuk mewujudkan program tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkolaborasi dengan Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) atau Forum Keberlanjutan Sosial Indonesia lewat nota kesepakatan (MoU) sebagai akselerasi. 

    Ketua umum ISSF Sudarmanto mengatakan MoU dengan Kemendes PDT sangat strategis mengingat kerja sama ini juga dilakukan bersama sejumlah stakeholder. 

    “Adapun para pihak yang turut melakukan MoU meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Gizi Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Barekraf), serta sejumlah pihak lainnya,” katanya disela-sela penandatangan MoU di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Khusus untuk mendukung program makan bergizi gratis, ISSF lanjut Sudarmanto memiliki resources atau sumber daya untuk menggerakkan berbagai perusahaan di bawah naungan ISSF agar mendukung sepenuhnya program MBG.

    “Dengan memiliki 400 lebih anggota, di mana sebagian besar perusahaan terdapat di berbagai daerah, kami akan turut membantu mensosialisasikan dan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar CSR-nya digunakan untuk mendukung program MBG melalui program yang kreatif dan pemberdayaan. Adanya petani dan peternak yang telah dibina oleh perusahaan merupakan modal untuk menyukseskan program MBG,” ungkap Sudarmanto .

    Sekjen ISSF Nurul Iman menyatakan bakal mendorong sejumlah korporasi anggota ISSF dari berbagai sektor di sejumlah daerah untuk mendukung program makan bergizi yang sedang dijalankan oleh pemerintahan sebagai bagian dari program CSR untuk mewujudkan percepatan pembangunan di desa dan daerah tertinggal.

    Saat disinggung mengenai bentuk konkret bantuan yang akan diberikan oleh sejumlah korporasi, Nurul Iman menegaskan bantuannya tidak harus selalu berupa paket makan bergizi gratis lengkap dengan nasi, lauk-pauk, buah dan susu. Namun, bisa dalam bentuk lain. 

    “Bentuk bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikemas dalam bentuk bantuan CSR, seperti kantin sehat ataupun dapur sehat untuk mendukung program MBG,” papar Nurul Iman.

    Menurut Nurul program MBG telah dilakukan oleh sebagian perusahaan, namun dengan digelarnya MoU antara ISSF dengan Kemendes PDT, secara regulasi lebih kuat untuk mendorong berbagai perusahaan agar mensukseskan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, untuk menyukseskan program MBG dan menjalankan Asta Cita keenam yang berisi poin membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Kemendes PDT menurut Mendes PDT Yandri Susanto perlu bermitra dengan sejumlah stakeholder mengingat di Indonesia ada lebih dari 75.000 desa yang harus dimajukan.

    “Dengan dana desa sebesar Rp 71 triliun, Kemendes PDT perlu berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan segenap stakeholder agar dana tersebut terserap tepat sasaran sesuai peruntukan. Untuk ketahanan pangan sendiri ada sekitar 20% atau sekitar Rp 16 triliun lebih, kami juga akan menyiapkan bahan baku MBG yang semuanya ada di desa,” tandas Yandri.

    Kolaborasi Kemendes PDT dengan berbagai stakeholder tambah Yandri diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan yang ada di desa. “Dengan kolaborasi ini diharapkan akan muncul desa bebas sampah, desa wisata, desa padi, desa jagung, desa nila, desa ekspor, desa ayam petelur, desa ekonomi kreatif, desa ramah ibu dan anak dan desa-desa lainnya yang bercita positif,” lanjut Yandri.

    Dengan tagline “Bangun Desa, Bangun Indonesia, Desa Terdepan untuk Indonesia”, Yandri berharap tragedi penduduk meninggalkan pedesaan seperti yang terjadi di Jepang dan Korea tidak terjadi di Indonesia, salah satunya lewat program makan bergizi gratis.

  • Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

    Harli juga menegaskan pengajuan kasasi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak hukum setiap terdakwa. “Memang itu hak yang bersangkutan,” ungkapnya terkait sikap Kejagung.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah, dari vonis sebelumnya menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

    Setelah menerima putusan tersebut, Harvey Mooeis memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Suami selebritas Sandra Dewi itu, berharap mendapatkan putusan yang lebih ringan terkait kasus korupsi timah yang kasusnya sempat ditangani Kejagung.

  • MendesYandri: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Mendes Yandri Percepat Wujudkan Ketahanan Pangan Desa dan Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mempercepat pembangunan desa guna menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersinergi dengan berbagai lembaga dan kementerian serta kalangan perbankan.

    Yandri menyebut kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Melalui kerja sama ini, Babinsa yang tersebar di seluruh desa akan berperan dalam memastikan program pembangunan berjalan optimal, terutama dalam bidang ketahanan pangan.

    “Kita tahu bahwa Babinsa ada di setiap desa, dan selama ini mereka telah berperan besar dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan MoU ini, kita akan memperkuat kerja sama untuk mendukung ketahanan pangan, di mana minimal 20% dana desa dialokasikan untuk sektor ini,” katanya di Kantor Kementerian Desa PDT Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Kemendes juga jalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

    Program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan baku makanan, hingga dapat meningkatkan perekonomian desa sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

    “Kami akan mengoptimalkan desa-desa tematik, di mana ada desa yang khusus memproduksi telur, daging ayam, sayuran, cabai, ikan, dan lain-lain. Ini akan mendukung rantai pasokan program makan siang bergizi,” papar mantan wakil ketua MPR ini.

    Selain itu, Kementerian Desa juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menciptakan desa bebas sampah melalui program “No Residu”. Program ini bertujuan untuk mengelola sampah desa dengan lebih baik agar tidak menjadi sumber masalah lingkungan, terutama saat musim hujan dan kemarau.

    Kemendes juga menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di desa. Untuk memastikan Dana Desa tidak disalahgunakan, Kemendes juga kerja sama dengan PPATK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Tujuan utamanya agar pengelolaan Dana Desa transparan dan akuntabel.

    Mendes Yandri juga menandatangani kerjasama dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, karena kita tahu juga persoalan perempuan dan anak banyak di desa.

    “Kami akan bersama-sama membuka ruang bersama ibu dan anak. Di kantor-kantor desa ada pusat-pusat pengaduan sehingga kekerasan terhadap anak dan perempuan , bisa kita tekan sedemikian rupa dan ujungnya kita ingin desa-desa itu menjadi ramah terhadap ibu dan anak,” ungkap Yandri.

    Ke depan, Kementerian Desa akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    “Seluruh kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita keenam Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” kata Mendes Yandri.

    Hadir dalam MoU ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain itu juga perwakilan dari perbankan dan kampus.

  • Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

    Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Militer II-08 hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh prajurit TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak. Agendanya adalah pemeriksaan enam saksi.

    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari korban Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan, yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

    Dilansir dari Antara, sidang penembakan bos rental dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya, sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya.

    Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

    Sebelumnya tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan dan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar di rest area kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

    Selain pasal penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap bos rental Ilyas Abdurrahman.