Category: Beritasatu.com Nasional

  • Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Satori (S) mengakui telah mengungkapkan semua informasi diketahuinya alias terbuka saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2/2025). Pemeriksaan tersebut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.56 WIB. Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Tadi sudah saya ceritakan semua kepada penyidik,” kata Satori.

    Namun, ia enggan menjawab soal keterangannya sebelumnya terkait dugaan aliran dana CSR BI kepada Komisi XI DPR. Dia hanya menegaskan seluruh informasi telah ia sampaikan kepada penyidik. “Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkap dana CSR BI yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. “Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip Rabu (22/1/2025).

    KPK saat ini tengah menelusuri keterangan Satori, yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima korupsi dana CSR BI. Dana tersebut diduga ditampung dalam sebuah yayasan sebelum disalurkan.

    “Berdasarkan keterangan dari saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI. Itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Lembaga antikorupsi ini menemukan indikasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Asep.

    Namun, KPK juga akan memastikan apakah ada pihak yang benar-benar menggunakan dana CSR BI sesuai amanahnya. “Kalau penerima menggunakan dana CSR sesuai tujuan, seperti membangun sekolah, maka tidak ada penyimpangan. Namun, yang kita peroleh saat ini sudah ada indikasi penyimpangan,” tutur Asep.

    Saat ini, KPK masih terus memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan korupsi dana CSR BI.

  • Respons Soal Demo Indonesia Gelap, Prabowo: Tak Masalah yang Penting Konstruktif

    Respons Soal Demo Indonesia Gelap, Prabowo: Tak Masalah yang Penting Konstruktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap respons Presiden Prabowo Subianto atas aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat bertajuk Indonesia Gelap. Menurut Prasetyo, Prabowo tak mempermasalahkan demonstrasi tersebut sebagai bagian penyampaian aspirasi dalam semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

    “Tidak masalah. Kita kan, mohon maaf ya, kami mewakili pemerintah, saya sendiri mewakili Bapak Presiden Prabowo. Kami dahulu sebelum diberi amanah oleh rakyat untuk pemerintah, kita juga berjuang di jalur politik, ya sudah biasa itu menghadapi aspirasi-aspirasi dan kita sangat menghormati,” ujar Prasetyo di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Prabowo, kata dia, menerima dengan tangan terbuka berbagai kritikan, saran dan masukan. Yang terpenting, kata dia, semangatnya konstruktif, khususnya terkait aksi demo “Indonesia Gelap”.

    “Semangatnya harus konstruktif. Kritik dari teman-teman media, kita sangat perlu, tetapi yang konstruktif. Jangan kritik yang misalnya cenderung tendensinya negatif, cenderung tendensinya membentur-benturkan. Energinya negatif, bukan untuk perbaikan. Malah mohon maaf adik-adik, please tolong jangan merusak fasilitas-fasilitas,” imbuh dia.

    Prasetyo mengaku dirinya dahulu seperti mahasiswa yang kerap menyampaikan aspirasi. Hanya saja, kata dia, yang dibutuhkan sekarang adalah persatuan di tengah konstelasi dunia yang tidak baik-baik saja.

    “Kita harus mawas diri. Kita harus hati-hati betul. Saudara pelajari di beberapa negara satu sama lain saling bentrok. Kita tidak membutuhkan itu. Untuk membangun bangsa dan negara kita, kita butuh kerja sama. Kita butuh bersatu-padu. Bahwa ada perbedaan pemikiran, itu sesuatu yang wajar, bahwa ada perbedaan pandangan, itu sesuatu yang wajar, ada perbedaan politik, itu pun sesuatu yang wajar,” pungkas Prasetyo.

    Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025) Hari ini.

    Salah satunya, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Koordinator Aksi BEM UI Muhammad Rafid Naufal Abrar menyebut, sasaran utama pihaknya melakukan aksi unjuk rasa adalah Istana Negara.

    Menurut Rafid, aksi turun ke jalan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai situasi negara yang memburuk. Kondisi itu disebut disebabkan oleh berbagai permasalahan yang terjadi, akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah.

    Elemen mahasiswa membawa 13 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Mereka berjanji akan melakukan demonstrasi secara terus-menerus apabila tuntutan mereka tak dipenuhi oleh pemerintah. Tuntutan-tuntutan aksi demo “Indonesia Gelap” itu, di antaranya pendidikan gratis, evaluasi menyeluruh program makanan bergizi gratis, dan reformasi Kepolisian RI.
     

  • Luhut Minta Prabowo Pecat Pejabat yang Tak Jalankan Efisiensi Anggaran

    Luhut Minta Prabowo Pecat Pejabat yang Tak Jalankan Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk memecat pejabat yang tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikannya dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Saya katakan kepada Presiden, ‘Pak, jika Anda tidak bisa menangani yang satu ini (pejabat), sampai batas tertentu, pecat saja, Pak,’” ujar Luhut.

    Menurutnya, mempertahankan pejabat yang menghambat jalannya pemerintahan hanya akan menghambat keberhasilan program nasional. “Mengapa harus mempertahankan orang yang membuat masalah di dalam pemerintahan? Kalau tidak, Anda tidak akan berhasil,” tegasnya.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan berpesan agar pemerintah berhati-hati dalam mengalokasikan dana sekitar Rp 300 triliun hasil dari kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi anggaran hasil efisiensi harus dipelajari secara saksama.

    “Kita harus berhati-hati lagi tentang bagaimana mengalokasikan Rp 300 triliun (hasil efisiensi anggaran) ini dan bagaimana kita mendapatkan Rp 300 triliun itu. Sesuatu seperti ini harus kita pelajari dengan saksama,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seraya berpesan kepada Presiden Prabowo.

    Meski demikian, Luhut menyampaikan bahwa efisiensi anggaran penting dilakukan. Dia menilai langkah itu diambil karena nantinya akan membawa dampak ganda pada ekonomi lokal.

    “Langkah-langkah efisiensi anggaran dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas belanja dan meningkatkan efek berganda pada ekonomi lokal. Saya pikir ini sangat penting, efisiensi anggaran,” jelasnya.

    Luhut menyebut DEN juga memberikan saran kepada Presiden Prabowo soal penerapan efisiensi anggaran. Presiden pun menurutinya memperhatikan saran-saran para ekonom DEN.

    “Kita kan saran ke presiden. Saya kira presiden sangat memperhatikan ya,” ungkapnya dalam menanggapi efisiensi anggaran.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanah pagar laut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemalsuan ini didorong oleh motif ekonomi.

    “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Namun, yang jelas ini terkait dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE.

    Djuhandhani menjelaskan penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka saling melempar jawaban terkait aliran dana dari pemalsuan sertifikat ini.

    “Terjadi saling lempar mengenai uang yang diterima. Uang itu berputar di antara mereka bertiga. Dari situ kami menyimpulkan motif utama adalah untuk mencari keuntungan dari kasus ini,” tambahnya terkait terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

    Meskipun jumlah pasti uang yang diterima keempat tersangka belum terungkap, penyidik masih mendalami penyelidikan karena keterangan yang diberikan belum konsisten.

    Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod diterbitkan.

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.

    Saat ini, 263 warkat telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keabsahan dokumen terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

  • Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tanggung jawab besar. KPK memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Terdapat syarat dan prosedur ketat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tahapan pemilihan ketua KPK.

    Syarat Menjadi Ketua KPK

    1. Kualifikasi Umum

    Warga Negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Usia: Minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Batasan usia ini bertujuan memastikan calon memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

    2. Pendidikan dan Pengalaman

    Latar belakang pendidikan: Diutamakan memiliki pendidikan dalam bidang hukum, pemerintahan, atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugas pemberantasan korupsi.Pengalaman kerja: Harus memiliki pengalaman di sektor publik atau swasta, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemerintahan, atau antikorupsi.

    3. Rekam Jejak dan Kemampuan

    Rekam jejak baik: Calon harus memiliki riwayat pelayanan publik yang baik, termasuk kontribusi positif terhadap masyarakat dan integritas pribadi.Kemampuan komunikasi: Diharapkan mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi nonpemerintah.Cara Mendaftar Menjadi Ketua KPKMembuat akun di situs https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).Mengisi formulir daftar riwayat hidup di situs tersebut.

    Mengunggah dokumen persyaratan, meliputi:

    Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6.Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP.Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi (bagi lulusan luar negeri, dilegalisasi oleh instansi berwenang).Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.Surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.Proses Pemilihan Ketua KPKPembentukan panitia seleksi: Pemerintah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari berbagai ahli dan praktisi di bidang hukum serta pemberantasan korupsi. Panitia ini bertugas menilai kelayakan dan kompetensi calon.Seleksi calon: Panitia seleksi menilai calon berdasarkan berbagai kriteria, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian rekam jejak.Pengajuan calon ke DPR: Nama-nama calon yang lolos seleksi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap berikutnya.Pemungutan suara di DPR: DPR melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua KPK. Calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK.

    Menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Dengan persyaratan ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan individu terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengajukan surat pencekalan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang. Surat Pencekalan diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pencekalan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru saja ditetapkan statusnya pada Selasa (18/2/2025). Djuhandhani menyatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan resmi terhadap para tersangka.

    “Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Setelah itu kami akan memanggil para tersangka. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokuman palsu itu seperti, girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Para tersangka mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang kini diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya serta aliran dana dalam kasus dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami menetapkan Saudara Arsin selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik mengungkap para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Kasus ini terungkap setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

    Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/2/2025).

  • Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Pendidikan Tinggi Imbas Efisiensi Anggaran

    Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Pendidikan Tinggi Imbas Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, tidak ada pemotongan anggaran dalam sektor pendidikan tinggi, khususnya terkait beasiswa dan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

    Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan berkurangnya alokasi dana pendidikan akibat efisiensi anggaran pemerintah.

    Satryo menegaskan, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

    “Pendidikan adalah hak semua warga negara. Tidak ada pemotongan alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP-K,” ujar Satryo dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia melanjutkan, meskipun pemerintah tengah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran, hal ini tidak berdampak pada alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa maupun KIP Kuliah. Maka, mahasiswa penerima manfaat program tersebut tidak perlu khawatir akan adanya penurunan jumlah bantuan yang diterima.

    “Kami memastikan bahwa dalam proses efisiensi yang sedang dilakukan, tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi, terutama yang berkaitan dengan beasiswa dan KIP Kuliah. Dengan demikian, biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi tidak akan mengalami kenaikan,” tambahnya.

    Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan pengurangan anggaran pendidikan yang berujung pada meningkatnya beban finansial mahasiswa.

    Pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas biaya pendidikan tinggi serta memastikan bahwa seluruh mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan dukungan yang layak.

    Sebagai langkah nyata, pemerintah juga terus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan optimal demi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

    Dengan adanya kepastian terkait efisiensi anggaran pendidikan tinggi, diharapkan mahasiswa dan calon mahasiswa dapat lebih tenang dalam merencanakan pendidikan mereka tanpa harus khawatir akan kenaikan biaya atau berkurangnya bantuan yang mereka terima. 

  • Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sholat (salat) jamak, yang merujuk pada penggabungan dua sholat wajib dalam satu waktu, seperti Zuhur dan Asar, serta Magrib dan Isa merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi tertentu yang memerlukannya.

    Dalam konteks ini, niat sholat jamak menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Niat, dalam istilah fikih, adalah keinginan yang tulus dalam hati untuk melaksanakan ibadah tertentu, dan dalam hal ini, sholat jamak.

    Dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan adanya keringanan dalam ibadah ini termasuk firman Allah Swt:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَـٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا

    Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqada sholat terutama jika kamu khawatir bahwa orang-orang kafir akan mengganggumu. Sungguh orang-orang kafir itu merupakan musuh yang nyata bagimu.“ (QS An-Nisa, 4:101).

    Meskipun ayat ini secara khusus membahas tentang qasar, ia juga memberikan pemahaman bahwa syariat Islam menyebabkan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk sholat jamak, terutama dalam situasi tertentu seperti saat perjalanan.

    Selain itu, terdapat hadis sahih yang mendukung praktik sholat jamak. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Rasulullah SAW telah menggabungkan sholat Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, tanpa ada rasa takut dan tanpa adanya hujan.” (HR Muslim).

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut merupakan niat sholat jamak, baik jamak takdim maupun takhir.

    1. Jamak Takdim

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat pertama. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Zuhur

    Niat Solat Jamak Takdim Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya : “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Solat Jamak Takdim Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Sholat Jamak Takdim Maghrib

    أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَحْمُوعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيمِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal maghribi tsholatsa raka’ātin majmů’an bil ‘isya-i jam’a takdimin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takdim karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takdim Isa

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal ‘isya-i arba’a raka’ätin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat mengerjakan sholat fardu Isya empat rakaat dijamak karena Allah Ta’ala.”

    2. Jamak Takhir

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat kedua. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Asar.

    Niat Solat Jamak Takhir Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takhir karena Allah Ta’ala“.

    Niat Solat Jamak Takhir Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya:  “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takhir karena Allah Taala“.

    Niat Sholat Jamak Takhir Magrib

    اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takhir Isa

    اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal ‘isyaa-i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghribi jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Isya empat rakaat yang dijamak dengan Maghrib secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Menurut beberapa ulama, niat harus diucapkan dalam hati sebelum melaksanakan sholat, meskipun tidak ada ketentuan khusus untuk mengucapkannya secara lisan. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa niat adalah bagian dari ibadah yang tidak terlihat, tetapi sangat penting untuk diterima di sisi Allah Swt. 

  • Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, yakni Dwi Soetjipto (DS) dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dwi Soetjipto selesai diperiksa pada Selasa (18/2/2025) dan mengaku memberikan keterangan seputar kasus ini. Namun, ia memilih irit bicara saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

    “Saya tadi (diperiksa soal) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sementara itu, Elia Massa Manik, yang juga diperiksa untuk kasus yang sama, juga enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa saja mengenai subholding. Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan cuma 13 bulan di sana, jadi waktu subholding ada, saya sudah enggak di sana,” ujar Elia terkait kasus korupsi PGN.

    Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan Rini berkaitan dengan struktur kepemimpinan PGN serta proses akuisisi perusahaan oleh Pertamina.

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Rini.

    Terkait akuisisi PGN oleh Pertamina, Rini menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu memang program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” tambahnya.

    KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski sudah memeriksa beberapa pejabat terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PGN.