Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

    KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.

    “Selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.

    Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajak fashion show pada 13 Desember 2016.

    “Atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik FP yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ucap Asep terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

    Pada 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta.  Sementara itu, dana masuk terkait fashion show yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ucap Asep.

    Selain itu, selama 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah valas dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dilakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14,08 miliar.

    Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada sejumlah rekening miliknya lewat perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas senilai Rp 6.6 miliar.

    “HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar,” tutur Asep.

    KPK belum menahan Haniv. Lembaga antikorupsi itu masih terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.

  • Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Qohar menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Menurut dia, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Perintah tersebut tertuang Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Namun,

    Namun, ujar Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

    Qohar menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.

    Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Hal itu terungkap dari kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

    Qohar melanjutkan, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Selain itu, DW dan GRJ juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

    Kejagung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

  • Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh kediaman tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).

    Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting serta pecahan mata uang asing dan rupiah.

    Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya kini sedang melaksanakan penggeledahan keempat.

    “Penyidik di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah atau kediaman masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Hasil penggeledahan ketiga ini antara lain menyita hand phone, laptop, dan dokumen-dokumen penting. Harli menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

    “Penggeledahan ini menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 20 lembar uang tunai pecahan S$1.000, 200 lembar uang pecahan US$100, dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 400 juta.

    Pada penggeledahan keempat yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terletak di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Kami menemukan uang 20 lembar 1.000 Dollar Singapura, 200 lembar Dollar Amerika, dan 4.000 lembar uang Rp 100.000. Penggeledahan ini masih akan terus berkembang dan kami akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” tutup Harli Siregar soal penggeledahan pada tujuh rumah tersangka korupsi Pertamina.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai surat perintah penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak sah menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

    Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan, merujuk pasal tersebut, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan juga penuntut umum. “Surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Maqdir menjelaskan, surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan pada Rabu (18/12/2024). “Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik (pimpinan KPK dilantik pada Senin, 16/12/2024),” tegasnya.

    Kemudian, kata dia, pada Senin (23/2/2024), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait Hasto Kristiyanto. “Artinya apa, mereka baru lima hari menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” tambahnya.

    Perkara pertama, terkait perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kedua, dugaan suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

    “Kalau perhatian UU Tipikor soal suap selalu disebutkan bisa dimaknai ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya seseorang mempunyai kehendak atau intensi untuk menyuap. Artinya dia memiliki kepentingan,” urainya.

    Menurut Maqdir, Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan menyuap Wahyu Setiawan agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR ketika itu. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Hasto, sepenuhnya menjalankan kewenangan atau amanat yang diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepadanya sebagai sekjen.

    “Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan. Pimpinan KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan karena, menurut kami, dilakukan tidak menurut hukum,” pungkas Maqdir.

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan kondisi kegiatan operasional layanan di sektor hilir perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah ditetapkannya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

    Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.  Fadjar melanjutkan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025), termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

  • 5 Tokoh Kopassus Paling Legendaris! Nomor 2 Kini Jadi Presiden!

    5 Tokoh Kopassus Paling Legendaris! Nomor 2 Kini Jadi Presiden!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) adalah unit elite dalam jajaran TNI Angkatan Darat yang memiliki reputasi tinggi di bidang tempur. Kemampuannya yang luar biasa menjadikan satuan ini disegani tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kancah internasional.

    Sejak dibentuk, Kopassus telah memainkan peran penting dalam berbagai operasi militer, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam sejarahnya, satuan ini telah melahirkan banyak prajurit hebat yang kontribusinya diakui luas.

    Mereka adalah sosok-sosok yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, menjadi inspirasi bagi generasi penerus, serta memberikan dampak besar bagi dunia militer Indonesia. Keberanian dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas membuat nama mereka tercatat dalam sejarah Kopassus.

    Berdasarkan berbagai sumber, berikut adalah beberapa tokoh legendaris Kopassus yang telah berjasa besar bagi Indonesia.

    1. Muhammad Idjon Djanbi

    Rokus Bernardus Visser, yang lebih dikenal sebagai Idjon Djanbi, merupakan tokoh sentral dalam pembentukan Kopassus. Sebagai mantan perwira Pasukan Khusus Belanda, ia direkrut oleh Kolonel Alex Kawilarang untuk melatih pasukan elite Indonesia. Pada 1952, ia mulai membangun cikal bakal Kopassus guna menghadapi ancaman pemberontakan DI/TII.

    Dalam prosesnya, Idjon Djanbi memiliki peran besar dalam membentuk karakter serta ketangguhan fisik dan mental prajurit Kopassus. Metode pelatihan keras yang diterapkannya menjadi dasar pembentukan Kopassus sebagai satuan tempur elite yang disegani hingga kini.

    2. Prabowo Subianto

    Prabowo Subianto adalah salah satu figur penting dalam sejarah Kopassus. Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, tetapi kiprahnya di dunia militer tetap menjadi sorotan. Pangkat terakhirnya adalah Letnan Jenderal, dan ia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.

    Prabowo memulai karier militernya sebagai Komandan Pleton Group I dan terlibat dalam operasi Tim Nanggala di Timor Leste. Pada usia 26 tahun, ia memimpin misi untuk menangkap Nicolau dos Reis Lobato, perdana menteri pertama Timor Timur. Operasi tersebut berakhir dengan tewasnya Nicolau di lembah Mindelo pada akhir Desember 1978.

    Selain itu, Prabowo juga berperan dalam penangkapan Letkol Xanana Gusmao dan kemudian dipercaya sebagai Wakil Komandan Detasemen 81 Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus pada 1983. Karier militernya terus meningkat hingga pada 1995 ia ditunjuk sebagai Danjen Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal. Pada 28 Februari 2024, ia dianugerahi pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat oleh Presiden Joko Widodo.

    3. Alex Kawilarang

    Kolonel Alex Evert Kawilarang merupakan tokoh yang berjasa dalam pembentukan Kopassus. Ia adalah pemimpin militer yang berhasil menumpas pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Selain itu, perannya dalam menangani gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan DI/TII sangat berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

    Alex Kawilarang juga berperan dalam membentuk pasukan komando Angkatan Darat yang menjadi cikal bakal Kopassus. Meskipun kemudian memilih untuk meninggalkan militer, kontribusinya terhadap Kopassus tetap dihormati dan dikenang hingga sekarang.

    4. Slamet Riyadi

    Ignatius Slamet Riyadi adalah tokoh yang pertama kali menggagas pembentukan satuan pasukan khusus di Indonesia, meskipun gagasan ini baru diwujudkan oleh Alex Kawilarang. Pada usia 23 tahun, ia sudah dipercaya memimpin pasukan dalam upaya menumpas pemberontakan RMS di wilayah Timur Indonesia.

    Sayangnya, perjalanan militernya terhenti ketika ia gugur dalam pertempuran melawan pasukan RMS pada 4 November 1950 di Ambon. Meski usianya masih muda, pemikirannya tetap dikenang sebagai salah satu visi besar dalam sejarah militer Indonesia.

    5. Sarwo Edhie Wibowo

    Sarwo Edhie Wibowo, yang juga merupakan ayah mertua Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah Kopassus. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), yang saat ini dikenal sebagai Kopassus.

    Saat terjadi peristiwa G30S/PKI, Sarwo Edhie memimpin operasi untuk menemukan dan mengevakuasi jenazah para jenderal yang gugur di Lubang Buaya. Ia juga berperan dalam penumpasan gerakan PKI di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

    Para tokoh legendaris Kopassus ini telah memberikan kontribusi besar bagi sejarah militer Indonesia. Dari Idjon Djanbi yang membangun dasar latihan Kopassus hingga Prabowo Subianto yang terlibat dalam berbagai operasi penting, mereka semua adalah simbol keberanian dan dedikasi dalam menjaga kedaulatan bangsa.

  • Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) memastikan pihaknya menghormati langkah hukum terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Salah satu nama tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung.

    Dia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025) malam.

  • Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah kita terjadwalnya begitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Selanjutnya, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025). Rumah Japto dan Ali diketahui telah digeledah KPK beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

    “Kemudian apakah yang Pak AA akan, lusanya, nah itu sama,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK sempat membuka keterkaitan antara Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dengan kasus Rita Widyasari. Rumah kedua sosok tersebut telah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

    KPK mengungkapkan, ada setidaknya 100 izin pertambangan ketika Rita menduduki posisi sebagai bupati Kukar. Rita diduga meminta kompensasi US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara. Kompensasi diberikan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

    “Ini menghasilkan jumlah uang yang banyak sampai jutaan dolar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    KPK pun menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi tersebut untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap kemudian, ada uang gratifikasi mengalir lewat PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. KPK pun telah menggeledah rumahnya dan diperoleh dokumen serta adanya keterangan saksi seputar dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

    “Dari sana dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ali). Di situlah keterkaitannya, makanya kita (KPK) kemudian dengan menggunakan metode follow the money kita datang ke sana,” ujar Asep terkait kasus Rita Widyasari.

  • Kontribusi Nyata, Sido Muncul Sabet Penghargaan Proper Emas Kelima dan Green Leadership Utama Ketiga dari KLH

    Kontribusi Nyata, Sido Muncul Sabet Penghargaan Proper Emas Kelima dan Green Leadership Utama Ketiga dari KLH

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sido Muncul) meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Emas untuk kali kelima dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Selain Proper Emas, Direktur Sido Muncul Dr. (H.C.) Irwan Hidayat juga menerima penghargaan Green Leadership Utama. Apresiasi ini ditujukan untuk pemimpin perusahaan yang menunjukan kinerja terbaik dalam tata lingkungan.

    “Salah satu yang membuat kami bangga adalah kami bisa mengelola lingkungan sendiri. Kami tidak pernah membuang sampah, kami tidak pernah mencemari dan membebani pemerintah,” ujar Irwan.

    Irwan pun berencana melanjutkan pembersihan Rawa Pening dari eceng gondok. Menurutnya Rawa Pening adalah sumber air yang bagus.

    “Saya nanti akan berusaha untuk bekerja sama dan mencari jalan bagaimana supaya eceng gondok di Rawa Pening bisa hilang. Idenya sudah punya yakni jadi bahan bakar,” lanjutnya.

    Irwan juga menekankan bahwa di masa depan salah satu hal yang harus dilakukan adalah menyelamatkan air. Menurutnya, di mana ada air, di situ tidak ada kemiskinan.

    “Dengan mengelola air, dapat menghasilkan ketahanan pangan. Kalau Rawa Pening dibersihkan nantinya juga bisa menjadi tempat wisata. Harga tanah sekitarnya akan naik. Kalau naik, pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat,” jelas Irwan.

    Sido Muncul meraih penghargaan Anugerah Lingkungan Proper yang digelar di TMII pada Senin, 24 Februari 2025. – (Beritasatu.com/Yurike Metriani)

    Di kesempatan yang sama, Manager Lingkungan Sido Muncul Amri Cahyono mengatakan, Sido Muncul memiliki komitmen ingin bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Terbukti dengan beberapa macam eco inovasi yang dilakukan Sido Muncul terkait dengan lingkungan. 

    “Listrik kita sudah menggunakan solar panel, kemudian kita juga menggunakan Renewable Energy Certificate dari PLN. Kita juga menggunakan biomassa, di mana sekitar 91 persen sudah menggunakan energi baru terbarukan,” ujar Amri.

    Biomassa tersebut, lanjut Amri, dihasilkan dari sampah atau pun limbah jamu. Ampas jamu yang diolah kemudian dimasukkan ke dalam boiler menjadi bahan bakar biomassa.

    “Selanjutnya biomassa akan menghasilkan sisa pembakaran. Kita campur menjadi bahan baku untuk campuran pupuk organik. Kita juga ada pabriknya pupuk organik,” jelas Amri.

    Terkait pemberdayaan masyarakat, Sido Muncul juga bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk melakukan program-program kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya kelompok Mbok Jajan, yakni program pemberdayaan ibu-ibu anggota PKK yang dibina oleh Sido Muncul. Ada juga kelompok petani alpukat hingga peternak sapi perah.

    Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mampu mencapai titik temu antara bisnis dan upaya menjaga lingkungan. Ia mengatakan bahwa pencapaian peringkat emas pada Proper bukan hal yang mudah. 

    “Salah satunya adalah perusahaan jamu dan farmasi Sido Muncul yang beberapa kali mendapat Proper Emas. Untuk Green Leadership, Pak Irwan secara serius menangani Rawa Pening yang kemudian menjadi Eco Eduksi yang luar biasa, sehingga berhak mendapat predikat sebagai Green Leadership,” ujar Hanif.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Proper Sudarto menuturkan bahwa baik Sido Muncul maupun perusahaan lain yang meraih peringkat emas, harus menjadi role model untuk perusahaan-perusahaan lain. 

    “Karena perusahaan yang meraih peringkat emas bukan hanya sekedar memiliki standar, tapi melebihi standar. Sehingga tidak hanya mampu mengendalikan lingkungan, tapi mampu memberikan kontribusi untuk efisiensi energi, pengurangan limbah, pengurangan air dan pengurangan emisi,” kata Sudarto.

    Menurut Sudarto, event ini menjadi ajang promosi bagi perusahaan di tingkat global karena komponen-komponen yang diperoleh di Proper dapat diaplikasikan untuk ESG dan Sustainability Report.

    “Maka diketahui oleh dunia internasional bahwa perusahaan itu layak mendapatkan reputasi yang bagus,” tutupnya.

    Proper merupakan bentuk pembinaan dari KLH BPLH untuk memastikan perusahaan tetap patuh pada peraturan lingkungan hidup. Program ini mendorong inovasi teknologi ramah lingkungan agar pengelolaan semakin berkelanjutan.

    Tahun ini, sebanyak 4.495 perusahaan ikut dalam pelaksanaan Proper. Sebanyak 85 perusahaan mendapat Proper Emas, 227 perusahaan Proper Hijau, 2.649 perusahaan mendapat Proper Biru, 1.313 perusahaan Proper Merah dan 16 perusahaan mendapat Proper Hitam.

    Proper mendorong dan mengajak perusahaan memberdayakan masyarakat tanggap bencana, menciptakan ketahan pangan dan peduli terhadap sesama. Proper juga berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan pemberdayaan perempuan.

  • PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi menyoroti kinerja KPU di daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. 

    Menurut Rifqi, hal tersebut menunjukkan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten, kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selesa (25/2/2025).

    Dia menegaskan putusan MK yang mengabulkan 34 sengketa pilkada akan menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

    “Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutur Rifqi.

    Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

    “Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” pungkas Khozin.