Category: Beritasatu.com Nasional

  • Produksi Maung MV3 untuk Menteri Ditargetkan Selesai Akhir 2025

    Produksi Maung MV3 untuk Menteri Ditargetkan Selesai Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pindad (Persero) menargetkan produksi kendaraan taktis (Rantis) Maung MV3 untuk jajaran Menteri Kabinet Merah Putih rampung pada akhir 2025. Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Pindad, Prima Kharisma, menyebutkan pihaknya berharap produksi bisa dimulai lebih awal.

    “Harapannya sebenarnya sudah bisa keluar pada akhir tahun ini, jadi kita bisa mulai deliver,” ujar Prima saat ditemui di kantor PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Prima menjelaskan saat ini PT Pindad masih dalam tahap persiapan produksi sebelum memulai perakitan Maung MV3. Versi kendaraan taktis ini akan lebih ringan dibandingkan varian asli yang didesain untuk pertempuran karena tidak dilengkapi armor.

    “Pada awal bulan depan kita sudah mulai produksi,” tambahnya terkait produksi Maung MV3 yang diwacanakan akan digunakan sebagai kendaraan dinas menteri Kabinet Merah Putih.

    Terkait jumlah unit yang akan diproduksi untuk para menteri dan pejabat kementerian, Prima belum memberikan angka pasti. “Jumlahnya nanti akan diumumkan belakangan, terkait dengan publikasi dan sebagainya,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto minta eselon 1 hingga para menteri Kabinet Merah Putih menggunakan mobil Maung dalam menjalankan tugas sejak akhir tahun 2024. Pemakaian mobil Maung tersebut akan mulai berlaku pekan depan.

    Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam acara Puncak Dies Natalis Ke-15 dan Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di UGM, Sleman, Yogyakarta (DIY), Senin (28/10/2024).

    “Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon 1 sama menteri, luar biasa,” ujar Anggito.

    Hanya saja, pernyataan Anggito terkait Maung MV3 yang diwacanakan akan digunakan sebagai kendaraan dinas menteri Kabinet Merah Putih  langsung diklarifikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Disebutkan penggunaan mobil dinas buatan dalam negeri (Maung) hanya penyemangat untuk mencintai produk dalam negeri.

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Bertemu Puan di Acara Danantara, Jokowi Tanya Kabar Megawati

    Bertemu Puan di Acara Danantara, Jokowi Tanya Kabar Megawati

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Ketua DPR Puan Maharani saat menghadiri peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

    Namun, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tidak membahas membanyak hal, tetapi ia sempat menanyakan kabar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Ya, kalau ketemu Mbak Puan, pasti yang ditanyakan itu (kabar Megawati),” kata Jokowi di Kota Solo, Rabu (26/2/2025).

    Diungkapkan Jokowi, dirinya berkawan baik dengan Puan, sehingga pasti akan saling menyapa apabila bertemu.

    “Ya, saya itu kan berkawan baik, berteman baik dengan Mbak Puan Maharani. Kalau ketemu saling menyapa dan saling berbicara kan ya wajar-wajar saja,” kata Jokowi.

    Acara peluncuran BPI Danantara di Istana Negara menjadi momen bersejarah dengan kehadiran para mantan presiden dan wakil presiden Indonesia. Presiden Prabowo Subianto turut mengundang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin.

  • 3.300 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Kedatangan Presiden Prabowo ke Akmil Magelang

    3.300 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Kedatangan Presiden Prabowo ke Akmil Magelang

    Magelang, Beritasatu.com – Sebanyak 3.300 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Lembah Tidar, Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Ribuan pasukan ini akan bertugas hingga seluruh agenda Presiden di Magelang selesai.

    Pengamanan ini melibatkan personel dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, serta berbagai instansi terkait lainnya. Apel pasukan telah digelar di Lapangan Rindam IV Diponegoro pada Rabu (26/2/2025) untuk memastikan kesiapan seluruh personel.

    Komandan Korem 072 Pamungkas, sekaligus Dansatgas Pengamanan VVIP, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, menjelaskan pengamanan Presiden telah dipersiapkan dengan matang, termasuk skema kedatangan melalui jalur darat maupun udara.

    “Jumlah personel pengamanan bersifat fleksibel, tergantung objek dan rute yang digunakan. Namun, untuk agenda besok, kami siagakan sekitar 3.300 personel gabungan,” ujar Brigjen Bambang usai apel pasukan.

    Ia menambahkan skema pengamanan terbagi dalam dua pola, yaitu pengamanan terbuka dan tertutup, yang akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.

    “Pengamanan ini khusus untuk RI 1. Kami wajib memastikan keamanan dalam setiap kunjungan, terutama di wilayah tugas kami,” tegasnya.

    Brigjen Bambang juga menyampaikan dua opsi jalur kedatangan telah disiapkan. Jika cuaca memungkinkan, Presiden Prabowo akan mendarat langsung di Akmil melalui jalur udara. Namun, jika diperlukan, jalur darat juga telah dipersiapkan dengan pengamanan ketat.

    “Kami masih menunggu keputusan terakhir dari Jakarta, apakah Presiden akan tiba melalui jalur udara atau darat. Namun, kedua skenario sudah kami siapkan dengan baik,” katanya.

    Selain Presiden Prabowo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga dijadwalkan hadir di Magelang. SBY akan memberikan pembekalan kepada 494 kepala daerah yang mengikuti orientasi selama tujuh hari di Lembah Tidar, kompleks Akmil Magelang.

  • Bertemu Puan di Acara Danantara, Jokowi Tanya Kabar Megawati

    Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

    Surakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) merupakan inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam kontestasi politik.

    “Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (16/2/2025).

    Jokowi membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan RUU KPK demi kepentingan politik anak dan menantunya. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif seluruh fraksi DPR sejak 2015 dan bukan berasal dari dirinya.

    “Hubungannya apa? Pakai logika. Masa revisi UU KPK dilakukan hanya untuk pemilihan wali kota? Yang benar saja,” tegasnya.

    Jokowi kemudian menjelaskan kronologi pembahasan revisi UU KPK yang pertama kali diajukan oleh DPR pada 2015, tetapi tidak dibahas karena ketidaksepakatan dengan pemerintah.

    “Dari 2015 DPR sudah mengusulkan revisi ini ke Prolegnas. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dengan pemerintah, jadi tidak dibahas,” ujarnya.

    Pada 2016 hingga 2018, DPR kembali mengusulkan revisi, tetapi tetap tidak menemukan titik temu. Baru pada 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU KPK dan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    “Semua fraksi di DPR setuju, lalu dibahas dan diketok palu di rapat paripurna atas inisiatif DPR,” jelas Jokowi.

    Terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan untuk menyukseskan revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa jika dirinya menolak, maka akan berkonflik dengan semua fraksi di DPR.

    “Kalau semua fraksi DPR setuju, lalu presiden menolak, maka itu sama saja bermusuhan dengan semua fraksi,” ujarnya.

    Namun, ia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun dalam aturan perundang-undangan, setelah 30 hari, UU tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.

    “Saya tidak tanda tangan. Tapi aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku,” tandasnya.

    Tudingan terhadap Jokowi muncul dalam video yang diunggah di kanal YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2/2025). Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi bertanggung jawab atas revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

  • 5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki hak istimewa atau wewenang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Keberadaan KPK didukung oleh berbagai hak istimewa yang memungkinkan lembaga ini menjalankan tugasnya secara efektif. Hak istimewa KPK memberikan keleluasaan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi.

    Tugas dan Fungsi KPK

    KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai lembaga independen, KPK tidak berada di bawah kendali lembaga negara lain sehingga dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Tugas utama KPK diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang mencakup:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.Menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.Kewenangan luas yang dimiliki KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan sejak dini.
    Hak Istimewa yang Dimiliki KPK

    Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, KPK diberikan sejumlah hak istimewa yang membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya. Hak istimewa KPK ini meliputi:

    1. Independensi dalam penyelidikan dan penuntutan

    KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keleluasaan ini memungkinkan KPK untuk bekerja secara mandiri dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

    2. Pengambilan alih kasus korupsi

    Jika dianggap ada ketidakefektifan atau ketidaksesuaian dalam penanganan kasus oleh lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan, KPK memiliki hak untuk mengambil alih kasus tersebut. Dengan kewenangan ini, KPK dapat memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    3. Kewenangan supervisi terhadap lembaga penegak hukum

    Selain menangani kasus secara langsung, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga lain yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kejaksaan, kepolisian, dan instansi pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penanganan kasus korupsi.

    4. Hak imunitas terbatas

    Untuk melindungi para penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK dari ancaman kriminalisasi akibat tugasnya, KPK diberikan hak imunitas terbatas. Imunitas ini bertujuan agar pegawai KPK dapat bekerja dengan tenang tanpa takut mengalami tekanan hukum yang bisa menghambat pemberantasan korupsi.

    5. Wewenang dalam pencegahan korupsi

    Selain penindakan, KPK juga memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan laporan kekayaan pejabat negara, penerimaan laporan gratifikasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi masyarakat dan aparatur negara.

    Sebagai lembaga independen, hak istimewa KPK menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan luas dalam penyelidikan, penuntutan, supervisi, hingga pencegahan, KPK dapat bekerja secara efektif untuk menekan angka korupsi.

  • Prabowo Minta Seskab Hadirkan Jokowi dalam Acara Peresmian Kenegaraan

    Prabowo Minta Seskab Hadirkan Jokowi dalam Acara Peresmian Kenegaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya untuk menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai acara peresmian kenegaraan, terutama untuk proyek-proyek yang dimulai sejak pemerintahan sebelumnya.

    “Tolong Seskab ya, kalau ada program yang jasanya pemerintah sebelumnya banyak, presiden sebelumnya harus dihadirkan juga,” ujar Prabowo saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Prabowo mengakui proyek layanan Bank Emas telah dirancang sejak empat tahun lalu, saat pemerintahan Jokowi. “Saya paham bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama. Kalau tidak salah butuh empat tahun. Takdir saya, bahwa saya yang meresmikan,” ucapnya.

    Bank emas atau Bullion Bank ini menjadi salah satu program strategis nasional untuk mengelola cadangan emas Indonesia secara mandiri.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan niatnya untuk bertemu Jokowi pada Kamis (27/2/2025) guna meminta maaf karena meresmikan proyek yang telah lama dipersiapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

    “Mungkin besok saya akan ketemu Pak Jokowi. Saya akan minta maaf, minta maaf Pak Jokowi, bapak yang bekerja keras dengan menteri-menteri bapak, padahal menteri-menteri bapak banyak yang saya pakai juga,” bebernya.

    Prabowo juga berkelakar dirinya tetap mempertahankan beberapa menteri dari kabinet sebelumnya karena dinilai masih kompeten dan solid.

    “Kalau timnya bagus, kenapa harus diganti? Manajer boleh diganti, tetapi kalau timnya masih bagus ya dipakai terus. Asal kuat, kan begitu. Kalau enggak kuat, ya boleh mundur, tetapi kayaknya masih kuat nih,” tambahnya.

    Prabowo menegaskan pentingnya kontinuitas kebijakan nasional, terutama untuk program-program yang berdampak besar bagi masyarakat. Beberapa di antaranya, mengakui kontribusi pemerintahan sebelumnya dalam proyek strategis, memastikan program yang sudah berjalan tetap diteruskan, dan membangun hubungan yang harmonis dengan pemimpin sebelumnya.

  • Apresiasi Jokowi atas Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Beliau Seharusnya Dihadirkan

    Apresiasi Jokowi atas Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Beliau Seharusnya Dihadirkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan Bullion Bank, bank emas pertama di Indonesia.

    Menurut Prabowo, proyek ini telah dirancang selama lebih dari empat tahun. Namun, ia yang mendapatkan kesempatan untuk meresmikannya. Oleh karena itu, ia menilai Jokowi seharusnya diundang dalam acara peresmian tersebut.

    “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Pak Jokowi. Harusnya kalau ada program yang jasanya dari pemerintah sebelumnya, presiden itu juga harus dihadirkan,” ujar Prabowo dalam peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyatakan niatnya untuk bertemu Jokowi pada Kamis (27/2/2025) guna meminta maaf karena meresmikan proyek yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pemerintahan Jokowi.

    “Mungkin besok saya akan ketemu Pak Jokowi. Saya akan minta maaf karena bapak yang bekerja keras dengan menteri-menteri bapak. Padahal menteri-menteri bapak banyak yang saya pakai juga,” kata Prabowo.

    Ia juga menjelaskan alasannya tetap mempertahankan beberapa menteri dari kabinet sebelumnya. Prabowo mengaku, jika timnya bagus, kenapa harus diganti?

    Dia menambahkan, manajer boleh diganti, tetapi jika timnya masih bagus maka akan dipakai terus. “Asal kuat, kan begitu. Kalau enggak kuat, ya boleh mundur, tetapi kayaknya masih kuat nih,” tambahnya.

    Prabowo menegaskan pendirian Bullion Bank adalah langkah strategis untuk mengamankan dan mengelola cadangan emas nasional secara mandiri.

    “Hari ini kita memiliki ekosistem layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI yang merupakan bank emas pertama di republik kita. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI,” kata Prabowo.

    Bullion Bank diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan cadangan emas nasional, memastikan kedaulatan ekonomi Indonesia, dan memperkuat stabilitas keuangan nasional.

    Dengan pernyataan ini, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya tetap menghargai kontribusi pemerintahan sebelumnya, proyek yang sudah dirancang lama harus diteruskan demi kepentingan nasional, dan kesinambungan kepemimpinan penting untuk pembangunan Indonesia.

  • Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung memeriksa advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedua pengacara ini diperiksa atas insiden yang menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

    “Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

    Razman mengungkapkan penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut. Namun, ia meyakini dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan.

    Dalam kasus ini, Razman dan timnya dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.

    “Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

    Meski demikian, Razman Arif Nasution menegaskan ia tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.

    “Nanti akan diuji, apakah ada unsur penghinaan atau tidak,” ujarnya.

    Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.

    “Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ucapnya.

    Diketahui, kericuhan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri pada 2022. Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Razman menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Akibat kericuhan dalam sidang tersebut, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen serta uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

    Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah.

    “Penyidik menemukan 34 ordner berisi berbagai dokumen terkait korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan shipping,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai.

    Tak hanya di rumah Riza Chalid, Kejagung juga menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen. Harli menegaskan seluruh barang bukti masih dalam proses analisis oleh penyidik.

    “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis data-data yang ada, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” jelasnya.

    Mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menyatakan penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita.

    “Dalam konteks ini, penyidik menduga kuat dokumen yang ditemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan menelusuri peran Riza Chalid dan keterkaitannya dalam kasus ini,” tegasnya.

    Sehari sebelum penggeledahan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Kejagung mengungkapkan Muhammad Kerry, anak dari Riza Chalid, mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak, menyebabkan negara membayar fee sebesar 13% hingga 15%.

    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan “saudagar minyak”. Namanya sempat mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.