Category: Beritasatu.com Nasional

  • Bagaimana Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjemaah pada Ramadhan 2025? Ini Arab, Latin dan Terjemahannya

    Bagaimana Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjemaah pada Ramadhan 2025? Ini Arab, Latin dan Terjemahannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunah yang hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Salat Tarawih dilakukan pada malam hari setelah salat Isya. Salat ini  dan biasanya dilakukan secara berjemaah di masjid.

    Namun, jika berhalangan mengikuti salat berjemaah, umat Islam juga diperbolehkan melaksanakannya secara individu di rumah. Baik dilakukan berjemaah maupun individu, salat Tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat yang patut untuk dipahami.

    Seperti diketahui salat Tarawih adalah salah satu ibadah sunah yang dilakukan di bulan Ramadhan, yang memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. 

    Sebelum memulai salat, niat menjadi rukun yang wajib dipenuhi. Berikut bacaan niat salat Tarawih untuk yang dilakukan sendiri dan berjemaah pada Ramadhan 2025 arab, latin, dan terjemahan:

    Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri:Bacaan Arab dan Latin Niat Sholat Tarawih sendiri – (Dok/Istimewa)

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

    أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatat tarāwīhi rak’atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku menyengaja salat sunah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta’ala.”

    Niat Salat Tarawih Berjemaah (Sebagai Makmum):Bacaan Niat Arab dan Latin Salat Tarawih Berjemaah Sebagai Makmum – (Dok/Istimewa)

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatat tarawihi rak’ataini mustaqbilal qiblata adaan ma’muman lillahi ta’la.

    Arti: “Aku menyengaja salat sunah tarawih mengikuti imam, dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta’ala.”

    Demikian bacaan niat salat Tarawih untuk dilakukan sendiri dan berjemaah pada Ramadhan 2025 arab, latin, berikut terjemahan.

  • Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H/2025 M jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    “Sebagaimana laporan saudara Direktur Jenderal Bimas Islam dan ternyata ditemukan hilal di Provinsi paling barat di Aceh dan sudah disumpah juga oleh Pak Hakim. Dengan demikian dua orang yang menyaksikan hilal itu ditambah dengan pengukuhan oleh hakim agama setempat maka pada malam ini diputuskan dalam sidang bahwa satu Ramadan ditetapkan  1 Maret 2025 1446 Hijriyah,” ujar Menag Nazaruddin Umar dalam konferensi pers yang digelar seusai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1446 H.

    Menurut menag, mundurnya pengumuman hasil sidang isbat Ramadan 2025 karena menunggu wilayah paling barat yakni Aceh, karena beradasarkan kondisi objektif, Indonesia bagian timur, tengah dan barat tidak memungkinkan melihat hilal melainkan rukyat, maka menunggu hasil dari wilayah Barat. 

  • Sambut Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan Hotel Gratis bagi Musafir

    Sambut Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan Hotel Gratis bagi Musafir

    Jakarta, Beritasatu.com – Masjid Istiqlal menghadirkan beragam kegiatan menarik dalam rangka menyambut Ramadan 2025. Salah satu rencana besar yang tengah digodok adalah penyediaan hotel gratis bagi musafir yang singgah di Istiqlal selama Ramadan.

    Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, program ini menjadi salah satu visinya yang belum sepenuhnya terwujud dalam rangkaian acara Ramadan di Masjid Istiqlal.

    “Satu yang belum sempat kita selesaikan ini, tetapi dalam pekerjaan, yaitu di Istiqlal ini ada hotel gratis,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk Ramadhan di Istiqlal: Elevate U’r Vibes of Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    Lebih lanjut Nasaruddin Umar menjelaskan, hotel gratis ini nantinya akan menyediakan sekitar 40 kamar hingga 50 kamar yang diperuntukkan bagi musafir atau pelancong dari berbagai daerah yang hanya singgah sebentar di Jakarta.

    “Ada sekitar hampir 40 kamar. Ada mungkin dari daerah-daerah yang urusannya hanya satu atau dua hari di Jakarta. Ya daripada menyewa hotel di sekitar sini mahal ya,” katanya.

    Ia juga mencontohkan konsep hotel yang akan diterapkan, yakni hotel compact seperti yang ada di Singapura dan Jepang. Hotel compact adalah hotel yang nyaman, fungsional, dan sudah mencakup sarapan gratis.

    “Nah kita fasilitasi mereka, ini adalah musafir. Ya, hotelnya itu mirip dengan yang ada di Jepang atau di bandara Singapura. Hotel absolut, jadi lumayan. Ada kopernya, ada ruang mandinya. Kemudian juga breakfast-nya gratis,” jelasnya.

    Selain memberikan fasilitas bagi musafir, Nasaruddin Umar menegaskan, Masjid Istiqlal juga berperan sebagai pusat moderasi dan kerukunan antarumat beragama, berbangsa, dan bernegara.

    “Masjid Istiqlal ini mendapatkan kepercayaan dari berbagai instansi dunia, misalnya United Nations (PBB) dan institusi lainnya,” katanya.

    Dengan berbagai program inovatif yang dihadirkan, Masjid Istiqlal makin mengukuhkan posisinya sebagai simbol pluralisme dan pusat percontohan dunia dalam pengelolaan masjid modern.
     

  • Menag: Kemungkinan Besar 1 Ramadan 2025 Jatuh pada 1 Maret 2025

    Menag: Kemungkinan Besar 1 Ramadan 2025 Jatuh pada 1 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarrudin Umar mengatakan ada kemungkinan besar awal puasa 1 Ramadan 1446 Hijriah akan jatuh pada Sabtu (1/3/2025), sama dengan yang sudah ditetapkan oleh Muhammadiyah. 

    Nasarrudin mengatakan meski belum melangsungkan sidang isbat di Kementerian Agama, dirinya memandang kemungkinan perbedaan awal Ramadan 1446 Hijriah tidak akan terjadi tahun ini. Hal ini berdasarkan analisis temuan hisab yang sementara sudah diterima oleh pihaknya. 

    “Ini mohon doanya supaya kita bisa berpuasa di awal sama (berbarengan) 1 Ramadannya, dan kemungkinan besarnya itu bisa sama karena kita berada pada posisi 2,5 derajat sampai 4 derajat,” kata Nasarrudin saat jumpa pers di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Imam besar Masjid Istiqlal ini mengatakan posisi hisab di Aceh menunjukkan angka 4 derajat. Seperti diketahui, ketinggian hilal yang digunakan untuk menentukan awal puasa Ramadan di Indonesia adalah 3 derajat di atas ufuk. Ketinggian hilal 3 derajat tersebut telah disepakati lantaran kekuatan cahaya bulan di bawah 3 derajat masih kalah dengan cahaya mega (syafaq). 

    “Dan insyaallah 1 (Syawal) Idulfitri ini juga diharapkan sama juga, karena pada waktu diperkirakan itu masih minus ya, jadi minus derajatnya,” kata Nasarrudin. 

    Nasarrudin menilai ada kemungkinan muslim dari Nadhatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah akan mulai ibadah puasa Ramadan 2025 secara bersamaan. Begitu juga Idulfitri 1446 Hijriah juga berpotensi dirayakan secara bersamaan. 

    “Sehingga dengan demikian teman-teman dari Muhammadiyah dan NU itu bisa sepakat di sini,” tutur Nasarrudin. 

    Kemenag akan menggelar sidang isbat sore ini untuk menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah. Sementara Muhammadiyah sudah menetapkan awal puasa jatuh pada 1 Maret 2025.

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 М, kemudian 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing 31 Maret 2025 Masehi,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta, Rabu (12/2/2025).

  • Presiden Prabowo Ingin Retret Kepala Daerah Kembali Digelar pada 2026

    Presiden Prabowo Ingin Retret Kepala Daerah Kembali Digelar pada 2026

    Magelang, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan retret kepala daerah kembali digelar pada 2026 sebagai ajang evaluasi terhadap berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan.

    Hal ini disampaikan saat penutupan retret kepala daerah di kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

    “Presiden mengapresiasi penyelenggaraan retret ini. Bahkan, beliau meminta Kementerian Dalam Negeri untuk kembali mengadakan retret kepala daerah pada 2026 guna mengevaluasi target-target yang telah diberikan,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

    Evaluasi Target Pembangunan Nasional

    Menurut Bima Arya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi terhadap berbagai target pembangunan, termasuk swasembada pangan, hilirisasi industri, serta program-program prioritas lainnya.

    “Supaya kita semua tidak sekadar bicara, tetapi ada bukti nyata. Presiden Prabowo ingin memastikan beliau dan para kepala daerah benar-benar menjalankan program sesuai target. Maka pada 2026, akan ada retret lagi untuk mengevaluasi angka-angka dan capaian tersebut,” tegas Bima.

    Bima juga menjelaskan retret kepala daerah 2026 rencananya kembali diadakan di Akmil Magelang, dengan jumlah peserta 503 kepala daerah.

    Retret Kepala Daerah 2025 Berlangsung 8 Hari

    Retret kepala daerah 2025 telah berlangsung selama delapan hari, dari 21 hingga 28 Februari 2025, dengan total 493 peserta hadir, sedangkan 10 kepala daerah absen tanpa alasan.

    Sebelumnya, Bima menjelaskan, Prabowo menyampaikan arahan yang lebih detail dan teknis terkait Asta Cita untuk Indonesia. Selain itu, pengarahan ini juga menjadi momen bagi kepala daerah untuk mendapatkan motivasi dan inspirasi langsung dari Prabowo.

    “Pasti semua kepala daerah menunggu arahan yang detail dan teknis terkait Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Kedua juga kepala daerah butuh semangat butuh motivasi butuh inspirasi dan presiden biasa menyampaikan itu kepada para menteri dan sekarang dibagikan kepada kepala daerah,” ucapnya terkait penutupan retret kepala daerah.

  • Awal Ramadan 2025 Kemungkinan Berbeda, Lebaran Sama

    Awal Ramadan 2025 Kemungkinan Berbeda, Lebaran Sama

    Jakarta, Beritasatu.com – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Cholil Nafis memperkirakan awal bulan puasa Ramadan 1446 Hijriah/2025 berpotensi berbeda antara pemerintah dan Muhammadiyah. Namun, hari Idulfitri atau Lebaran kemungkinan besar akan sama. 

    Diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan puasa Ramadan 2025 jatuh pada Sabtu (1/3/2025). Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat (28/2/2025). 

    “Mulai puasa tahun 1446 H/2025 potensi berbeda, tetapi lebaran sepakat bersama,” ujar Cholil Nafis dalam cuitannya di akun X @cholilnafis, Jumat (28/2/2024).

    Prediksi ini didasarkan pada aspek imkanur rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal.

    Berdasarkan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), imkanur rukyat di Indonesia hanya bisa terpantau di Aceh. Sedangkan di Jawa Timur dan daerah sebelah timur Indonesia, hilal masih sulit terlihat

    “Pada akhir Syakban, 28 Februari 2028, tinggi hilal di Jakarta sudah 4 derajat, elongasi 6,02 derajat. Di Jawa Timur, tinggi hilal hanya 3 derajat, dengan elongasi 5,9 derajat,” jelas Cholil Nafis.

    Data tersebut belum memenuhi kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sedangkan di Jawa Timur, tinggi hilal 3 derajat, dan elongasi 5,9. 

    Ia menambahkan, apabila pemantauan hilal berhasil di zona Aceh, maka 1 Ramadan 1446 H kemungkinan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Namun, apabila tidak ada hasil rukyah, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga puasa jatuh pada Minggu, 2 Maret 2025.

    “Pemerintah bisa punya skenario tetap mengisbatkan 1 Ramadan 2025 pada Sabtu, baik rukyat berhasil atau tidak,” tulis Cholil Nafis.

  • Sidik Kasus Minyak Mentah, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

    Sidik Kasus Minyak Mentah, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Merak, Cilegon, Banten terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Penggeledahan dilakukan, Jumat (28/2/2025) siang. Lokasi penggeledahan ini berbeda dengan sebelumnya yang menjadi tempat pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax.

    “Sekarang sedang berlangsung (Penggeledahan) sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak,” kata Harli kepada wartawan.

    Harli tak membeberkan secara detail perusahaan yang digeledah di lokasi tersebut. Dia hanya mengatakan lokasi penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus minyak mentah.

    “Yang di Tanjung Gerem tentu berbeda lah maknanya dengan yang OTM. Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” katanya.

    Harli mengungkapkan penyidik Kejagung juga berencana memanggil sejumlah saksi terkait kasus minyak mentah untuk dimintai keterangan dan akan dicocokkan dengan bukti yang sudah disita.

    “Penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis. Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan,” ucapnya.

    Hingga kini Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

  • Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh

    Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap muslim sebelum menjalankan ibadah puasa, termasuk puasa Ramadhan (Ramadan). Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan tata cara niat antara puasa wajib dan puasa sunah.  

    Pada puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, niat harus diucapkan di malam hari sebelum terbit fajar agar puasa sah. Sementara itu, dalam puasa sunah, seseorang masih diperbolehkan berniat di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut niat puasa Ramadhan yang bisa dilakukan setiap hari maupun yang langsung sebulan penuh.

    Niat Puasa Ramadhan Harian

    Setiap malam sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍا عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya berniat untuk berpuasa esok hari guna menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.”

    Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh diperbolehkan berdasarkan pendapat Mazhab Maliki. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu kesatuan ibadah, sehingga tidak perlu memperbarui niat setiap malam.

    Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, MUI menganjurkan untuk tetap berniat setiap malam sesuai dengan pendapat Mazhab Syafi’i, guna mengantisipasi jika lupa atau tertidur.

    Adapun bacaan niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh yang dianjurkan oleh MUI adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya berniat untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, mengikuti pendapat Imam Malik, sebagai kewajiban karena Allah Taala.”

    Hukum dan Keutamaan Membaca Niat

    Menurut mayoritas ulama, niat puasa harus dilakukan di malam hari sebelum fajar. Namun, ada pendapat yang membolehkan niat sekaligus untuk satu bulan penuh, terutama bagi yang khawatir lupa berniat setiap malam. Membaca niat ini membantu menjaga konsistensi ibadah dan memantapkan hati dalam menjalankan puasa.

    Meskipun demikian, MUI menekankan pentingnya membiasakan diri untuk berniat puasa setiap malam, misalnya setelah salat tarawih atau saat makan sahur, sesuai dengan pendapat Mazhab Syafi’i. Hal ini untuk memastikan keabsahan puasa setiap harinya dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

    Dengan membaca niat puasa Ramadhan, seorang muslim meneguhkan tekadnya untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Semoga niat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah Swt.

  • Kewenangan Apa Saja yang Dimiliki KPK?

    Kewenangan Apa Saja yang Dimiliki KPK?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga yang independen, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang luas dalam upaya pemberantasan korupsi bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum KPK adalah UU 31 Tahun 1999, UU 30 Tahun 2002, dan UUD 1945. Lembaga ini berada dalam rumpun eksekutif pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

    Visi dan Misi KPK

    Visi KPK adalah mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi bersama elemen bangsa. Demi mencapai visi tersebut, KPK memiliki misi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Memiliki serangkaian tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang meliputi:

    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang  melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Kewenangan KPK

    Dalam melaksanakan tugas-tugasnya KPK memiliki wewenang sebagai berikut ini.

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.Kewajiban KPK

    Selain memiliki berbagai kewenangan, KPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Memberikan perlindungan terhadap sanksi dan pelapor yang memberikan informasi terkait tindakan korupsi.Memberikan informasi dan data kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi.

    KPK adalah lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, KPK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

  • MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

    MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    “Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).

    Dalam putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara dan memperberat hukuman Karen Agustiawan ini dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan tingkat pertama.