Category: Beritasatu.com Nasional

  • Kasus Penggelapan Mobil, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan

    Kasus Penggelapan Mobil, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama AKBP Bintoro. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Evelin tidak ditahan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Evelin diperiksa selama empat jam pada Kamis (6/3/2025) pukul 14.30-18.30 WIB.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun berstatus tersangka, mantan pengacara anak bos Prodia itu tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

    “Terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari laporan keluarga bos Prodia yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan mobil oleh mantan pengacara. Mobil tersebut dijanjikan akan dijual dengan hasil sebesar Rp 6,5 miliar untuk membiayai perkara hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Namun, setelah mobil terjual, uang yang dijanjikan tidak diberikan mantan pengacara anak bos Prodia tersebut. 

  • KPK Jerat Sekjen DPR, Penahanan Tunggu Hitungan Kerugian Negara

    KPK Jerat Sekjen DPR, Penahanan Tunggu Hitungan Kerugian Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, ada tujuh tersangka dalam kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan atau dinas anggota DPR, salah satunya Sekjen DPR Indra Iskandar.

    KPK berdalih masih menunggi hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menahan para tersangka.

    “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Setyo Budiyanto menyebut, selain Indra Iskandar, ada enam tersangka lain dalam kasus tersebut. Indra sudah sempat diperiksa tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

    “Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan,” ujar Setyo.

    KPK memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024). Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

    Saat pemeriksaan, tim penyidik KPK mencecar Indra soal tugas yang bersangkutan selaku sekjen DPR. Lembaga antikorupsi ini juga mencecar Indra soal dugaan vendor yang menikmati keuntungan ilegal dari proyek tersebut.

    Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Hanya saja, dari proyek ini, KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
     

  • Sinar Mas dan APP Group Wakafkan Al-Qur’an untuk Memakmurkan Masjid

    Sinar Mas dan APP Group Wakafkan Al-Qur’an untuk Memakmurkan Masjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Sinar Mas bersama pilar usahanya, APP Group, terus berkontribusi dalam memakmurkan masjid melalui program wakaf Al-Qur’an. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung peran masjid sebagai pusat pendidikan dan literasi keislaman bagi masyarakat.

    “Melalui wakaf ini, kami ingin berkontribusi memakmurkan masjid agar lebih maksimal dalam mendukung pendidikan umat, khususnya melalui literasi dan pengamalan Al-Qur’an,” ujar Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) Saleh Husin seusai menyerahkan secara simbolis 1.000 mushaf Al-Qur’an kepada Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Dr Rahmat Hidayat.

    Acara ini turut disaksikan oleh Ketua Umum DMI HM Jusuf Kalla, serta ulama Prof Komaruddin Hidayat dalam kegiatan buka puasa Dewan Masjid Indonesia di gedung DMI, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

    Saleh yang juga menjabat sebagai managing director Sinar Mas menjelaskan, mushaf yang diwakafkan akan didistribusikan oleh DMI ke berbagai masjid yang membutuhkan.

    “Kami berharap inisiatif ini dapat membantu masyarakat dalam membangun literasi keimanan serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup,” tambahnya.

    Menariknya, mushaf yang diwakafkan dicetak menggunakan Quran paper (QPP), produk kertas premium Sinar Tech yang dikembangkan APP Group khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku keagamaan.

    “Kami bangga bisa berwakaf menggunakan salah satu produk andalan kami,” ujarnya.

    Sejak 2008, Yayasan Muslim Sinar Mas telah menyalurkan 1,3 juta mushaf Al-Qur’an ke berbagai lembaga keagamaan, institusi pendidikan, komunitas, hingga kesatuan TNI-Polri di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil.

    Selain wakaf Al-Qur’an, APP Group juga memperluas kontribusinya dengan mendistribusikan lebih dari 200.000 buku panduan membaca Al-Qur’an (Juz Amma). Buku ini bertujuan untuk membantu anak-anak dalam belajar membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar sejak dini.

  • Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

    Putri menekankan Komisi XII DPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri di gedung DPR, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Putri juga menegaskan DPR, khususnya Komisi XII, tidak akan mengintervensi proses hukum, melainkan lebih fokus mendorong Pertamina tetap berkinerja optimal dan terbebas dari oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum. Namun, Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina, yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax dan Pertalite, aman dikonsumsi masyarakat.

    Ia menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung lebih berfokus pada tata kelola ekspor dan impor minyak mentah, bukan pada kualitas BBM yang beredar di dalam negeri.

    Sementara itu, Putri menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi semakin baik,” tambah Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan.

  • KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3/2025).

    “Saudara AA hari ini diperiksa sebagai saksi di Polresta Banyumas terkait penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara dengan tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).

    Pemeriksaan Ahmad Ali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia absen dari panggilan penyidik pada Kamis (27/2/2025). KPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena tim penyidik sedang berada di luar kota untuk agenda lain.

    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan diinformasikan akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia diperiksa di lokasi penyidik berada saat ini,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp 3,49 miliar, serta berbagai barang berharga lainnya.

    “Penyidik menyita uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

  • Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berkasnya pun terlihat cukup tebal.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), dua salinan berkas perkara tersebut diangkut oleh tim hukum Hasto Johannes Tobing yang turut didampingi rekannya. Tampak berkas tersebut dibawa dengan menggunakan troli.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk dua perkara,” ungkap tim hukum Hasto Johannes Tobing.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo terkait Hasto.

  • 15 Soft Skill yang Harus Dimiliki Para Pencari Kerja

    15 Soft Skill yang Harus Dimiliki Para Pencari Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Di era persaingan kerja yang ketat, memiliki ijazah dan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi saja tidak cukup. Soft skill harus dimiliki pencari kerja untuk meningkatkan peluang diterima, karena keterampilan ini mencerminkan karakter, kemampuan berkomunikasi, serta adaptasi di lingkungan kerja.

    Soft skill merupakan kemampuan nonteknis yang membentuk interaksi dengan orang lain, kemampuan bekerja dalam tim, kepemimpinan, pemecahan masalah, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru.

    Soft skill mencakup kepribadian, keterampilan komunikasi, dan atribut personal yang berkontribusi terhadap performa seseorang di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

    Berbeda dengan hard skill yang bisa diukur dan dipelajari secara formal, soft skill lebih bersifat subjektif dan sulit diukur, tetapi sangat dihargai di dunia kerja karena mencerminkan karakter serta kemampuan seseorang dalam beradaptasi.

    Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja

    Untuk meningkatkan peluang dalam mendapatkan pekerjaan, berikut ini 15 soft skill harus dimiliki pencari kerja.

    1. Komunikasi

    Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan sopan sangat penting dalam lingkungan profesional, baik dalam presentasi, diskusi, maupun komunikasi sehari-hari.

    2. Berpikir kritis

    Mampu menganalisis informasi secara logis, mengevaluasi situasi, dan membuat keputusan yang tepat.

    3. Berpikir kreatif

    Mampu menemukan ide dan solusi inovatif, termasuk dalam menyusun curriculum vitae (CV) yang menarik bagi perekrut.

    4. Percaya diri dan berpikir positif

    Sikap positif dan percaya diri membantu dalam menghadapi tantangan serta beradaptasi di lingkungan kerja.

    5. Bekerja di bawah tekanan

    Dunia kerja sering kali penuh tantangan, sehingga kemampuan mengelola stres dan tetap produktif sangat diperlukan.

    6. Kerja sama tim

    Kemampuan bekerja dalam tim, menghargai pendapat orang lain, dan berkontribusi aktif sangat penting dalam dunia kerja.

    7. Kepemimpinan

    Tidak hanya untuk manajer, tetapi juga untuk karyawan dalam mengelola tugas dan mengambil inisiatif dalam berbagai situasi.

    8. Kecerdasan emosional

    Kemampuan mengelola emosi sendiri dan memahami emosi orang lain agar dapat bekerja dengan baik dalam tim.

    9. Pengambilan keputusan

    Mampu menganalisis kelebihan dan kekurangan dari setiap pilihan sebelum membuat keputusan.

    10. Negosiasi

    Berguna dalam berbagai situasi, seperti kesepakatan kerja, bisnis, dan penyelesaian konflik.

    11. Pelayanan yang baik

    Sikap peduli terhadap rekan kerja dan pelanggan meningkatkan kualitas kerja secara keseluruhan.

    12. Public speaking

    Kemampuan berbicara di depan umum membantu dalam presentasi, seminar, atau memimpin rapat.

    13. Manajemen waktu

    Mampu mengatur tugas dengan baik agar tidak menunda pekerjaan dan tetap produktif.

    14. Networking

    Membangun jaringan profesional yang luas membuka lebih banyak peluang kerja.

    15. Adaptasi

    Kemampuan menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan di lingkungan kerja sangat penting untuk bertahan dan berkembang.

    Dunia kerja yang semakin kompetitif, memiliki soft skill harus dimiliki pencari kerja tidak hanya membantu dalam mendapatkan pekerjaan, tetapi juga meningkatkan performa serta peluang karier di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pencari kerja untuk terus mengasah keterampilan ini agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional.

  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo Budiyanto berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo.

    Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto sempat terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK membawa salinan berkas perkara baik untuk dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berkas terlihat cukup tebal, sehingga perlu troli untuk mengangkutnya.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap tim hukum Hasto, Johannes Tobing.

    Diketahui, KPK pun mengonfirmasi telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kini, penyidik telah melimpahkan Hasto dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau Tahap II.

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Berkas perkara yang dilimpahkan yakni untuk dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur.
     

  • Menjalankan Puasa Ramadan Tanpa Salat 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

    Menjalankan Puasa Ramadan Tanpa Salat 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam menjalankan ibadah ini, muncul pertanyaan yang sering dipertanyakan di kalangan umat Islam mengenai hukum puasa Ramadan tanpa salat.

    Dalam ajaran Islam, puasa dan salat merupakan dua ibadah utama yang memiliki ketentuan hukum masing-masing, tetapi keduanya saling berkaitan dalam membentuk kehidupan seorang muslim yang taat.

    Menurut perspektif hukum positif dan hukum Islam yang dibahas dalam buku “Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap Kejahatan Carding di Indonesia” karya Walies MH (2022), setiap ibadah memiliki hukum yang mengaturnya, termasuk salat lima waktu dan puasa, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum yang berbeda.

    Hukum puasa Ramadan tanpa salat ini sering menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam, terutama mengenai keabsahan puasa bagi mereka yang tidak menjalankan salat lima waktu.

    Seseorang yang berpuasa tetapi tidak melaksanakan salat lima waktu tetap dianggap sah puasanya dan tidak batal. Namun, orang tersebut tetap akan berdosa karena telah meninggalkan kewajiban salat, yang juga merupakan ibadah wajib dalam Islam.

    Puasa dan Salat dalam Ajaran Islam

    Puasa dan salat merupakan dua dari lima rukun Islam yang menjadi dasar utama ajaran agama. Meskipun keduanya merupakan kewajiban yang terpisah, keduanya saling berhubungan erat dalam membentuk kehidupan seorang muslim yang taat.

    Salat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah balig dan berakal sehat, sama seperti puasa Ramadan yang juga harus dijalankan oleh mereka yang memenuhi syarat-syaratnya.

    Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hubungan antara puasa dan salat, terutama terkait dengan keabsahan puasa bagi mereka yang tidak melaksanakan salat lima waktu. Beberapa orang mungkin merasa kesulitan untuk melaksanakan salat dengan berbagai alasan, seperti rasa malas atau keraguan terhadap keyakinan agama mereka.

    Hukum puasa Ramadan tanpa salat dalam hal ini menjadi perhatian utama, karena meskipun puasanya tetap sah, meninggalkan salat memiliki konsekuensi yang berat dalam Islam.

    Hukum Puasa Tanpa Salat

    Menurut pendapat para ulama, sah atau tidaknya puasa bagi seseorang yang tidak melaksanakan salat lima waktu bergantung pada mazhab yang dianut serta pemahaman umum mengenai syarat-syarat puasa. Sebagian besar ulama sepakat puasa Ramadan tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan salat lima waktu.

    Puasa, sebagai kewajiban yang berdiri sendiri, tidak batal hanya karena tidak melaksanakan salat, selama orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan.

    Namun demikian, meskipun puasa tetap sah, terdapat perbedaan pandangan mengenai kondisi keimanan seseorang yang meninggalkan salat. Dalam pandangan banyak ulama, salat adalah kewajiban pokok dalam Islam, dan meninggalkannya secara sengaja dianggap sebagai dosa besar.

    Meskipun puasanya sah, orang yang tidak melaksanakan salat sebenarnya sudah mengabaikan salah satu kewajiban utama dalam agama. Pahala puasa seseorang tidak akan diterima jika ia tidak melaksanakan ibadah salat.

    Hal ini berlaku khususnya selama bulan Ramadan dan penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Kedua ibadah ini saling melengkapi dan mencerminkan kesempurnaan ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT. Hukum puasa Ramadan tanpa salat menjadi peringatan bagi umat Islam agar tidak hanya menjalankan satu ibadah tetapi meninggalkan ibadah lainnya yang juga memiliki kedudukan penting dalam agama.

    Salat Tiang Agama

    Salat adalah pilar agama, seperti yang disebutkan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka amalannya yang lainnya juga akan baik. Namun, jika salatnya rusak, maka amalannya yang lainnya juga akan rusak”. (HR Tirmidzi)

    Hadis ini menegaskan betapa pentingnya salat dalam kehidupan seorang muslim. Meninggalkan salat tidak hanya berdampak pada ibadah salat itu sendiri, tetapi juga memengaruhi segala aspek kehidupan seorang Muslim. Meskipun puasa tetap sah, seseorang yang meninggalkan salat sering kali kehilangan banyak berkah dan pahala yang seharusnya didapatkan dalam ibadah puasa.

    Peringatan tentang Mengabaikan Salat

    Dalam pandangan Islam, mengabaikan salat bukanlah perkara sepele. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman dalam surah Al-Mudaththir ayat 42-43: “Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang yang salat,’.”

    Ayat ini menggambarkan orang yang meninggalkan salat dapat berisiko terjerumus ke dalam azab, meskipun mereka mungkin menjalankan puasa dan ibadah lainnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya akibat dari meninggalkan salat, bahkan bagi mereka yang melaksanakan ibadah puasa.

    Hukum puasa Ramadan tanpa salat menjadi pengingat bagi umat Islam agar tidak hanya menjalankan satu ibadah tetapi tetap menjaga semua kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah Swt.

  • Fenomena dan Filosofi Takjil Biji Salak dan Timun Suri sebagai Keberkahan Ramadan

    Fenomena dan Filosofi Takjil Biji Salak dan Timun Suri sebagai Keberkahan Ramadan

    Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang dinanti-nantikan oleh kaum muslimin untuk menunaikan ibadah puasa. Hal ini sebagaimana Nabi  Muhammad SAW bersabda : 

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Telah datang kepada kalian  Ramadan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1.000 bulan. Siapa yang  dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (Hadis sahih, dan diriwayatkan  oleh An –Nasa’i) 

    Dari statement di atas bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi dan di mana ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan setara dengan mengerjakan kebaikan selama 83 tahun. 

    Bulan Ramadan juga memiliki fenomena menarik yang sudah diketahui publik, yakni kolak “biji  salak”. Awalnya biji salak sesuai dengan konotasinya biji  salak secara diksi dan logika, tetapi alangkah mengejutkannya ia adalah konsumsi makanan yang disediakan untuk ta’jil ifthor atau makanan sekedar untuk membatalkan puasa.

    Ada yang mengejutkan, banyak para ahli memfilosofikan kolak biji salak adalah kejadian histori tentang pengerjaran Nabi Musa oleh Fir’aun dan tentaranya.  Ada yang memfilosofikan dengan kata kolak itu ada khola’ yang berarti kosong, yang  mengindikasikan kekosongan jiwa dari kotoran-kotoran batiniah, seperti iri, dengki, riya, sum’ah dan sombong. Jadi puasa menjadi sarana untuk membersihkan hati dari kotoran-kotoran batin. 

    Buah salak adalah buah yang sulit untuk dibuka. Demi memakannya, duri-duri di sekitar buah salak harus dikupas agar mendapatkan daging buah yang segar dan manis. Kadang jari tangan sedikit terluka oleh keras kulit dan duri yang melekat di pohon dan buah.

    Ada juga yang mencocoklogikan kata “kolak” dengan kata Kholik yang berarti Sang Pencipta, yang berarti hubungan puasa adalah hubungan manusia dan hubungan Sang Pencipta (Allah Swt). Pahalanya yang diperoleh dalam puasa adalah prerogatif milik Allah Swt. 

    Jadi fenomena kolak “biji salak” adalah hidangan yang merajalela saat takjil untuk iftar atau buka puasa merupakan suatu keberkahan yang didapati umat muslimin Pulau Jawa khususnya, dan umumnya di Indonesia. Kolak “biji salak” mempunyai rasa yang  manis dan ada santan sebagai kuah yang cukup menggugah saat berbuka puasa. 

    Santan itu memiliki beberapa filosofi yang berasal dari kata “Nganpunten” yang berarti memaafkan. Dalam hal ini berarti ada saat memaafkan dan membersihkan diri dari dosa yang dibuat sendiri dan dari orang lain, sehingga harus segera memaafkan dan meminta maaf. Hal ini biasa dilakukan di saat bulan ruwah atau  sebelum puasa atau sesudah puasa, dengan melakukan silaturahmi menjelang hari raya Idulfitri. 

    Jadi dapat disimpulkan bahwa fenomena dan filosofi kolak “biji salak” adalah hidangan puasa dan persiapan puasa dan setelah puasa sebagai makna harus melakukan pembersihan diri sebelum puasa dan tidak mengotori lagi setelah menjalani puasa. Saling memaafkan dan kesabaran ada dalam filosofi “bijik salak”. 

    Selanjutnya adalah fenomena “timun suri” yang banyak dijual pada saat Ramadan dan menjadi keberkahan umat Islam dalam menjalani puasa. Biasa dihidangkan dengan dipotong dadu, disiram sirup cap pisang Ambon yang membuat hidangan buka puasa semakin menggugah selera. 

    Timbul dibenak kita semua, apa yang menjadikan “timun suri” menjadi ikon minuman yang ada saat buka puasa khususnya di Jakarta? Padahal tidak ada rasa, hanya harum sekali apabila sudah matang. Apa filosofi yang terkandung dalam minuman timun suri? Kenapa timun suri hanya ada pada saat Ramadan?

    Mari kita bahas sesuai dengan asumsi dan hipotesa yang akan kita jelaskan. Itulah salah satu keberkahan Ramadan, seperti yang ditemukan pada saat puasa, salah satunya kolak biji salak. 

    Filosofi timun suri adalah, buah yang tidak menyebutkan asal pohonnya, sama seperti melon, blewah, dan lainnya. Itu semua tidak mencantumkan asal pohonnya. 

    Filosofi selanjutnya adalah, timun suri merupakan buah yang jujur dan tidak bisa bohong, kenapa? Karena pada saat matang, buah ini memiliki ciri khusus yaitu retak dan mengeluarkan aroma harum dan wangi khas. 

    Saking berkahnya bulan Ramadan, Allah Swt berikan minuman timun suri adalah minuman yang menyegarkan dan menyehatkan kepada umat Islam. Salah satunya adalah sebagai obat pencegahan radang dan panas dalam khususnya bagi orang puasa Ramadan. Alhamdulillah. 

    Takjil es timun suri dengan sirup manis, walaupun terlihat sederhana tapi bisa menghilangkan dahaga yang meradang sejak siang hari. Sederhana dan manis, tetapi mengugah selera dan dapat menghilangkan dahaga para shoimin. 

    Anehnya para pedagang yang menjajakan timun suri paling banyak pada saat menjelang Ramadan. Hampir di lokasi Jakarta dan Sekitarnya  menjajahkan dagangan buah tersebut. 

    Aroma mulut orang yang berpuasa, menurut Allah Swt, lebih harum daripada bau misik. Filosofi timun suri, semakin matang dan semakin masak, buah tersebut merekah dan mengeluarkan aroma wangi semerbak. Hal ini dikaitkan  dengan mulut orang berpuasa yang harumnya lebih harum dari misik. 

    Pahala yang diberikan Allah Swt kepada orang yang berpuasa, adalah karena kesabarannya melawan dahaga dan lapar saat siang hari. Berpuasa juga untuk merasakan fakir miskin dan papa yang tidak menemukan makanan setiap harinya. Hal ini ada kaitannya dengan filosofi timun suri yang berarti di balik kesederhaan buah dan banyak yang tidak diminati, tetapi harum dan wanginya menggoda semua orang. 

    Pada bulan puasa ada satu malam yang sebanding dengan 1.000 malam atau sebanding dengan mengerjakan ibadah kurang lebih 83 tahun. Dalam bulan Ramadan ini ada beberapa hadis mengatakan, pahala orang yang berpuasa di bulan ini akan dilipatgandakan. 

    Ini juga bisa dikaitkan dengan filosofi buah timun suri, di mana buah yang memiliki biji yang banyak sekali, yang berarti setelah dimakan buahnya, biji-biji yang  di dalamnya dapat dimanfaatkan oleh petani untuk ditanam kembali.

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)