Category: Beritasatu.com Nasional

  • Tinjau Kebakaran Kereta di Yogyakarta, Menhub Upayakan Penggantian

    Tinjau Kebakaran Kereta di Yogyakarta, Menhub Upayakan Penggantian

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau langsung lokasi kebakaran tiga gerbong kereta api yang terjadi di Stasiun Tugu Yogyakarta. Insiden ini menghanguskan tiga gerbong cadangan berjenis stainless steel yang tengah terparkir di rel stabling pada Rabu (12/3/2025) pukul 06.44 WIB.

    Setibanya di lokasi, menhub menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap PT KAI guna meningkatkan standar keselamatan dan keamanan. Selain itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga akan terlibat dalam penyelidikan penyebab kebakaran.

    “Saya prihatin dengan kejadian ini. Saya sudah meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dudy Purwagandhi kepada Beritasatu.com terkait kebakaran kereta di Yogyakarta.

    Selain investigasi, Menhub juga memastikan tiga gerbong yang terbakar akan segera diganti, terutama karena armada ini dipersiapkan untuk mudik Lebaran 2025.

    “Gerbong tambahan ini untuk mendukung angkutan Lebaran. Jadi kami akan mengupayakan penggantinya secepat mungkin,” jelasnya.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran kereta di Yogyakarta masih dalam penyelidikan. Namun, aktivitas angkutan kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta tetap berjalan normal setelah insiden tersebut.

  • Penampakan Bank BJB yang Digeledah KPK Terkait Korupsi Dana Iklan

    Penampakan Bank BJB yang Digeledah KPK Terkait Korupsi Dana Iklan

    Bandung, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB di Jalan Naripan, Kota Bandung terkait penyidikan kasus korupsi markup dana iklan, Rabu (12/3/2025).

    Pantuan Beritasatu.com di kantor Bank BJB sekitar pukul 16.30 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas dari penyidik KPK di luar ruangan. Pintu gerbang Bank BJB tampak dijaga ketat oleh petugas pengamanan dan terlihat keluar masuk kendaraan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan perkara korupsi anggaran pengadaan iklan Bank BJB.

    “Kegiatan ini terkait penyidikan perkara yang melibatkan penyelenggara negara pada bank Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). KPK menyita berbagai dokumen penting dari penggeledahan tersebut.

    KPK juga membuka peluang memintai keterangan Ridwan Kamil terkait kasus Bank BJB.

  • Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tersangka yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

    9 Tersangka dalam Kasus Minyak Mentah

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
    1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS)
    2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
    4. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP)
    5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati  (DW)
    7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    8.  Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
    9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Edward Corne (EC)

    Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • Ini Nominal BLT BBM 2025 dan Syarat Mendapatkannya

    Ini Nominal BLT BBM 2025 dan Syarat Mendapatkannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menjalankan program bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tahun ini, sebagai upaya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM.

    Program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak, terutama kelompok ekonomi rentan yang paling merasakan kenaikan biaya hidup.

    Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM, program BLT BBM juga bertujuan untuk menstabilkan daya beli agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

    Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan. Pemerintah juga terus mengawasi penyaluran dana agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

    Target Bantuan

    Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun polri. Untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, pemerintah telah melakukan proses verifikasi secara ketat.

    Besaran dan Jadwal Pencairan BLT BBM 2025  

    Pemerintah telah menetapkan setiap KPM akan menerima BLT BBM sebesar Rp 300.000. Program ini direncanakan akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2025, dengan jadwal sebagai berikut ini.  

    Tahap 1: Februari 2025.  Tahap 2: Mei 2025.Tahap 3: Agustus 2025.Tahap 4: November 2025.

    Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat guna memastikan proses pencairan berjalan cepat dan aman. Nominal bantuan yang diberikan kepada KPM diperkirakan berkisar Rp 300.000 per bulan, sama seperti tahun sebelumnya. Dengan mekanisme ini, tahap pertama kemungkinan akan mencakup periode Januari hingga April 2025.  

    Dalam setiap pencairan, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp 300.000 per tahap. Namun, angka ini masih sebatas prediksi berdasarkan kebijakan pada 2022. Pemerintah akan mengumumkan jumlah dan jadwal resmi pencairan melalui keputusan yang akan diterbitkan menjelang pelaksanaan program.

    Mekanisme Penyaluran  

    Bantuan BLT BBM akan disalurkan melalui beberapa metode seperti berikut ini.

    – Transfer bank

    Penerima yang telah terdaftar dalam sistem perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah akan menerima dana langsung ke rekening mereka.

    – Pos Indonesia

    Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, bantuan akan disalurkan lewat Pos Indonesia dengan prosedur yang mudah dan aman.

    Proses Pendaftaran dan Verifikasi  

    Untuk warga yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BBM, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data penerima, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada yang berhak.

    Syarat Penerima BLT BBM  

    Pemerintah menetapkan empat syarat utama bagi KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi.

     Berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.Tidak memiliki penghasilan setara upah minimum regional (UMR). Tidak bekerja sebagai pendamping sosial atau pekerja sosial.

    Program BLT BBM 2025 bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan agar dapat bertahan menghadapi kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya. Meskipun jadwal pencairan belum diumumkan, pemerintah sedang mempersiapkan data yang lebih akurat melalui DTSE.

  • Pigai: Mustahil Indonesia Kembali ke Era Militerisasi seperti Orba

    Pigai: Mustahil Indonesia Kembali ke Era Militerisasi seperti Orba

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Indonesia tidak akan kembali ke zaman militerisasi atau otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru. 

    Menurutnya, pemerintahan saat ini tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    “Dalam pemerintahan saat ini, mustahil bagi militerisasi untuk kembali. Pemerintah ini adalah pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis,” ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pigai menyinggung banyak mantan aktivis yang sebelumnya berjuang untuk demokrasi dan HAM di Indonesia sekarang sudah masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Lebih dari 30% wakil menteri adalah aktivis civil society yang pernah berjuang untuk reformasi,” ujarnya.

    Untuk mencegah terjadinya militerisasi, Pigai menegaskan pemerintah memiliki 17 program prioritas yang berorientasi pada hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. 

    Pigai juga mengatakan salah satu komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak-hak sipil adalah membentuk Kementerian HAM. Indonesia satu dari empat negara di dunia yang memiliki Kementerian HAM.

    “Kalau ada yang mengatakan bahwa Indonesia akan kembali ke masa otoritarian, itu hanyalah asumsi yang tidak berdasar. Kami berkomitmen menjaga nilai-nilai demokrasi,” katanya.

    Dengan pernyataan ini, Pigai berharap masyarakat dapat memahami pemerintahan Prabowo tetap berada dalam jalur demokrasi dan tidak akan kembali ke praktik militerisasi seperti di masa Orde Baru.

  • Mendidik Nafsu di Bulan Ramadan dengan Makanan yang Halal

    Mendidik Nafsu di Bulan Ramadan dengan Makanan yang Halal

    Berangkat dari ayat surat Abasa 80:24: 

    فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ اِلٰى طَعَامِهٖٓۙ

    “Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” 

    Jika ditelisik, Kata makanan (tha’am/ طعام (dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 48 kali. Kata makan (akl/أكل) disebutkan sebanyak 78 kali. Kata memakan (bentuk kata kerja) disebutkan sebanyak  118 kali. Tanaman dan buah-buahan disebutkan 20 kali. Dan 11 kali untuk buah-buahan dan daging.  

    Hal ini menunjukkan bahwa makanan yang masuk ke dalam perut seseorang merupakan sesuatu yang penting dan tidak boleh dianggap remeh. 

    Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah: 168:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

    Menurut Quraish Shihab, Pada surah Al-Baqarah ayat (168) ini seluruh manusia diajak untuk memakan makanan halal dan bergizi (baik). Karena itu baik bagi tubuh mereka dalam jangka panjang dan dapat menunjang berbagai aktivitas harian mereka di dunia. Menurut sebagian ulama, kata kulu pada ayat ini tidak bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran yang sebaiknya dilaksanakan (mendekati posisi wajib), (Quraisy Shihab, 2003). 

    Di dalam ayat ini, Allah Swt memerintahkan dulu seseorang memakan makanan yang halal baru diperintahkan jangan mengikuti langkah-langkah setan. Seakan-akan memakan yang haram lebih buruk dari kemaksiatan apa pun. Sebab makanan adalah bahan bakar nafsu, bila nafsu tidak terkendali seseorang akan jatuh sendiri kepada kubangan dosa tanpa harus dirayu-rayu setan. 

    Karena itu asas tarbiyah dimulai dari makanan, bukan dari mengaji, bukan dari wirid, bukan dari mengikuti majlis taklim, tetapi, dimulai dari makanan yang halal. Bahkan seorang ulama pun tak  akan bisa mengontrol nafsunya bila uang yang dimakannya selalu berasal dari pemberian yang  haram dan syubhat. 

    Disebutkan dalam hadis Nabi SAW: 

    “Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani). 

    Dari hadis ini dapat dipahami, semua yang tumbuh, berkembang pada diri manusia, sampai kepada anak keturunannya, kalau berasal dari konsumsi yang haram, maka dengan berbagai sebab  dan perilaku, niscaya akan terjatuh dan disiksa di dalam neraka.

    You are What You Eat 

    Analogi ini menggambarkan secara jelas bahwa setiap yang kita makan akan berkembang menjadi sifat dan perilaku, Seperti hewan karnifora yang notabene makanannya adalah daging, memiliki perilaku agresif, buas, dan suka menyerang. Sebaliknya, hewan herbivora yang memakan dedaunaan dan tumbuh-tumbuhan relatif lebih jinak dan tidak agresif. 

    Maka dapat dipahami, bahwa Allah telah mengharamkan makanan yang jelek/haram seperti daging babi, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan watak, sifat dan sikap serta  perilaku seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging  yang baik. Perilaku dan perbuatannya pun (insyaallah) cenderung pada yang baik juga.

    Demikian juga sebaliknya. Kalau mengonsumsi makanan yang buruk, atau diharamkan dalam agama, maka akan berdampak sifat dan watak pun menjadi buruk pula. Cenderung pada perilaku dan perbuatan yang diharamkan. Maka, bisa disimpulkan dengan  ungkapan, “You Are What You Eat”. Watak dan perilaku Anda itu relatif sangat dipengaruhi oleh apa yang anda makan. 

    Oleh karena itu kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri  kita dan keluarga. Jangan sampai memakan barang dan makanan-minuman yang haram, baik  berupa daging ataupun yang lainnya. Termasuk tentunya adalah yang diharamkan agama seperti daging babi.

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173). 

    Bulan Ramadan merupakan masa pembersihan spiritual yang menekankan pengendalian diri,  termasuk pengendalian nafsu makan. Islam mengajarkan bahwa konsumsi makanan halal tidak  hanya sekadar kewajiban syariat, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam, terutama  di bulan suci Ramadan. 

    Menurut al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din, makanan halal memiliki pengaruh langsung  terhadap kebersihan jiwa dan pengendalian nafsu (Al-Ghazali, t.th.). Makanan yang masuk ke  dalam tubuh tidak hanya memengaruhi aspek fisik, tetapi juga aspek spiritual. Ibn Qayyim al Jauziyyah menegaskan bahwa konsumsi makanan halal meningkatkan ketakwaan dan memperkuat ibadah puasa (Al-Jauziyyah, 1994). 

    Penelitian kontemporer menunjukkan korelasi antara pola makan dan kondisi psikologis. Dr Muhammad al-Hawari dalam studinya menyimpulkan bahwa makanan halal yang dikonsumsi dengan kesederhanaan selama Ramadan berperan dalam mengendalikan kecenderungan nafsu  berlebihan [Al-Hawari; 2018]. 

    Ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: “Perut adalah wadah terburuk yang dipenuhi manusia.” (At-Tirmidzi, t.th.) 

    Al-Qur’an, dalam surah Al-Baqarah ayat (168), secara eksplisit menghubungkan konsumsi makanan halal dengan ketakwaan. 

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ

    “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

    Ayat ini menegaskan bahwa pilihan makanan merupakan  refleksi ketaatan spiritual. 

    Dalam konteks Ramadan, pilihan makanan halal saat berbuka dan sahur bukan sekadar memenuhi  kebutuhan nutrisi, tetapi juga merupakan latihan spiritual untuk mengendalikan keinginan  berlebihan. Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya kesadaran spiritual dalam memilih makanan, terutama di bulan Ramadan sebagai momentum pengendalian nafsu. (Al-Qaradawi,  2011)

    Melalui perpaduan antara perintah syariat dan pemahaman mendalam tentang dampak makanan terhadap spiritualitas, umat Muslim dapat mengoptimalkan Ramadan sebagai sarana efektif untuk menundukkan nafsu dan meningkatkan ketakwaan. 

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah? Ini Hukumnya

    Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al-Fatihah? Ini Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah dan membaca Surah Al-Fatihah untuk mendoakan orang yang telah meninggal.

    Dalam ajaran Islam, pemahaman mengenai ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an, terutama dalam kondisi tertentu seperti haid, memerlukan penjelasan berdasarkan hukum Islam dan pendapat para ulama.

    Beberapa ulama memperbolehkan, sementara yang lain memberikan batasan tertentu. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya!

    Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

    Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita haid tidak dilarang untuk berziarah kubur. Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia akan kehidupan setelah mati.

    Dalam berbagai hadis, tidak ditemukan larangan eksplisit bagi wanita haid untuk mengunjungi makam, selama dilakukan dengan niat yang baik dan tidak melanggar syariat Islam.

    Ziarah kubur bagi wanita haid diperbolehkan selama dilakukan dengan adab yang baik. Islam menekankan pentingnya menjaga kesopanan, tidak meratapi kematian secara berlebihan, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wanita haid tetap bisa mendapatkan manfaat spiritual dari ziarah kubur.

    Bolehkah Membaca Surah Al-Fatihah Saat Ziarah Kubur?

    Terkait membaca surah Al-Fatihah, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai doa, maka diperbolehkan bagi wanita haid. Dalam hal ini, bacaan Al-Fatihah yang diniatkan sebagai doa dan permohonan rahmat bagi orang yang telah meninggal tetap bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk wanita haid.

    Sheikh Ahmad Kutty dilansir dari laman Islamqa, menjelaskan bahwa:

    “Tentu kalian diperbolehkan untuk melakukan zikir dan berdoa saat sedang haid. Seperti yang dinyatakan oleh Imam Nawawi, hampir semua ulama dan ahli fikih sepakat bahwa baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan junub, serta perempuan yang sedang haid atau nifas, diperbolehkan melakukan Zikir, baik secara lisan maupun dalam hati”.

    Namun, dalam keadaan haid, wanita tidak diperkenankan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Ini menjadi perhatian bagi mereka yang ingin membawa Al-Qur’an dalam bentuk fisik saat berziarah.

    Secara umum, wanita haid diperbolehkan untuk berziarah kubur dan membaca Surah Al-Fatihah selama niatnya baik dan sesuai dengan adab Islam. Ziarah kubur adalah bentuk refleksi dan pengingat akan kehidupan setelah mati.

  • Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Kasus Kecurangan Minyakita, Bareskrim Sudah Tetapkan 1 Tersangka

    Tangerang, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menerima sembilan laporan polisi terkait produsen minyak goreng Minyakita, dengan laporan dibuat dalam model A untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

    Menurut Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dari sembilan laporan yang diterima, enam di antaranya adalah produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Sampai siang ini, ada sembilan laporan polisi. Kita akan lakukan penindakan dan membuat laporan model A untuk mempercepat penyelidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025) terkait produsen Minyakita.

    Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian takaran Minyakita. “Proses sedang berjalan,” ucap Helfi.

    Dalam perkembangan terbaru, satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita, dengan modus mengurangi takaran minyak kemasan.

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Gibran: Sudah Ada Solusi

    Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Gibran: Sudah Ada Solusi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah sudah menyiapkan solusi terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. 

    “Sudah, sudah, sudah ada solusinya ya. Tunggu saja,” kata Gibran kepada wartawan saat ditanya terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilakukan Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Hanya saja Gibran tidak menjelaskan apa solusi yang sudah disiapkan oleh pemerintah tersebut. Ia hanya meminta para CASN dan PPPK  menunggu saja pengumuman resmi.

    Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait pengangkatan CPNS 2024. Hal itu dikonfirmasi oleh Menpan RB Rini Widyantini seusai menemui Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Kebijakan ini menjadi bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan tansformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lebih lincah dan kolaboratif.

    Sementara itu anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta menpan RB mencabut surat edaran penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

  • Diduga Bandar Narkotika, Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka

    Diduga Bandar Narkotika, Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka

    Balikpapan, Beritasatu.com – Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lima unit mobil mewah yang merupakan aset milik Catur.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim hanya bertugas mengamankan barang bukti yang telah disita.

    “Bareskrim Polri menitipkan barang bukti berupa beberapa mobil mewah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang disidik oleh Bareskrim. Polda Kaltim bertugas mengamankan barang bukti ini dalam perkara yang melibatkan direktur Persiba Balikpapan,” ujar Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

    Selain lima mobil mewah yang ditaksir bernilai miliaran rupiah, dua unit kendaraan roda dua juga turut disita sebagai bagian dari aset milik Catur. Saat ini, kendaraan-kendaraan direktur Persiba Balikpapan yang menjadi tersangka telah diberi garis polisi dan diamankan di halaman Mapolda Kaltim.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menangkap sembilan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Mereka ditangkap di Lapas Kelas IIA Samarinda dan akan menjalani penyidikan di Polda Kaltim.

    “Kasus ini bermula dari tindak pidana narkotika yang terjadi di dalam lapas. Ada sembilan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Lapas Samarinda. Mereka diproses di Polda Kaltim, tetapi juga akan menjadi saksi dalam kasus TPPU yang menjerat CA,” jelas Yuliyanto.

    Penangkapan direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto yang telah menjadi tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri. Catur diduga kuat berperan sebagai bandar besar narkotika di Kalimantan Timur yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.