Category: Beritasatu.com Nasional

  • Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal itu diungkapkan Ahok saat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    “Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tetapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan.

  • Jangan Sampai Sia-sia! 5 Perbuatan Ini Merusak Pahala Puasa Ramadhan

    Jangan Sampai Sia-sia! 5 Perbuatan Ini Merusak Pahala Puasa Ramadhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Berpuasa di bulan Ramadhan atau Ramadan bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak pahala ibadah.

    Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa ada sebagian orang yang berpuasa, tetapi tidak memperoleh pahala, melainkan hanya merasakan lapar dan haus semata.

    كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

    Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i).

    Beberapa kebiasaan buruk, seperti berbohong, menggunjing, mengadu domba, melihat dengan syahwat, serta bersumpah palsu, dapat mengurangi hingga menghilangkan pahala puasa seseorang.

    خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ

    Artinya: “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami).

    Berdasarkan laman NU Online, berikut lima hal yang dapat merusak pahala puasa Ramadhan:

    Perbuatan yang Merusak Pahala Puasa

    1. Berdusta

    Berbohong merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat merusak kepercayaan dalam hubungan sosial serta menghilangkan pahala puasa. Seorang muslim wajib menjaga lisannya dengan selalu berkata jujur dan menghindari kebohongan.

    2. Menggunjing

    Membicarakan keburukan orang lain (gibah) merupakan perilaku tercela yang dapat menghapus pahala puasa. Islam melarang ghibah karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh sebab itu, menjaga lisan dari menggunjing sangat penting, terutama selama bulan Ramadhan.

    3. Suka mengadu domba

    Menghasut orang lain agar berselisih atau saling bermusuhan merupakan perbuatan yang dikecam dalam Islam. Perilaku ini dapat merusak hubungan sosial serta menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Di bulan Ramadhan, seorang muslim harus berupaya menjaga kedamaian dan menghindari segala bentuk provokasi.

    4. Melihat lawan jenis dengan syahwat

    Menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan merupakan bagian dari ibadah puasa. Memandang lawan jenis dengan syahwat dapat membangkitkan nafsu dan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menundukkan pandangan demi menjaga kesucian puasanya.

    5. Sumpah palsu

    Bersumpah palsu atau mengucapkan sumpah dengan kebohongan atas nama Allah termasuk dosa besar yang dapat menghilangkan pahala puasa. Kejujuran adalah bagian dari iman, sehingga seorang muslim harus senantiasa berkata benar dan tidak menyalahgunakan nama Allah untuk berdusta.

    Agar ibadah puasa Ramadhan tidak menjadi sia-sia, seorang muslim harus menjaga lisan dan perbuatannya dari berbagai hal yang dapat mengurangi atau merusak pahala puasa.

  • Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

    Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

    Singapura, Beritasatu.com – Paulus Tannos, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pemerintah di Indonesia, akan tetap ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari pihak penjara.

    Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

    Pengadilan Singapura pada Kamis (13/3/2025) mendengar bahwa pengacara Paulus Tannos telah mengajukan permohonan jaminan, disertai dokumen yang memerinci kondisi medisnya.

    Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, telah menetap di Singapura sejak 2017 sebagai penduduk tetap dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

    Ia ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi pada 17 Januari 2025, sambil menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh Indonesia. Pemerintah Singapura menerima permintaan tersebut pada 24 Februari 2025, bersama dengan dokumen pendukung yang kini sedang ditinjau oleh otoritas berwenang.

    Pada awal pekan ini, pihak berwenang Singapura menyatakan bahwa mereka berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Paulus Tannos. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan dalam konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses ini. 

    Namun, kecepatan proses tergantung pada keberatan yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos dan faktor-faktor lain, seperti ketersediaan jadwal sidang pengadilan.

    Kasus Paulus Tannos ini menjadi yang pertama diproses di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2023.

  • Dimaki Bonek Usai Laga Persebaya vs PSIS, Oktavianus Minta Maaf

    Dimaki Bonek Usai Laga Persebaya vs PSIS, Oktavianus Minta Maaf

    Surabaya, Beritasatu.com – Laga Persebaya vs PSIS Semarang berakhir imbang 1-1 Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Rabu (12/3/2025) malam. Persebaya sebenarnya memiliki peluang menang seandainya Oktavianus Fernando tidak menyia-nyiakan peluang emas yang didapat.

    Tragisnya, setelah peluang emas tersebut terbuang, gawang Persebaya kebobolan di menit-menit akhir. Alhasil, laga harus berakhir imbang 1-1. 

    Tangis Oktavianus pecah seusai pertandingan menyesali kegagalannya memaksimalkan peluang menjadi gol saat tinggal berhadapan dengan kiper PSIS Semarang.

    Kakak kandung Marselino Ferdinan itu kian tertekan setelah bonek meluapkan emosi dan kekecewaannya kepada Oktavianus. 

    Usai pertandingan, Oktavianus Fernando tak bisa menyembunyikan rasa kecewa. Ia meminta maaf kepada suporter Persebaya atas kegagalannya mengeksekusi peluang gol ke gawang lawan. 

    “Tidak ada masalah dengan pemain Persebaya, kesalahan ada di saya. Untuk suporter, saya siap untuk mengambil tanggung jawab itu dalam pertandingan ini. Sebenarnya saya jujur saja untuk saat ini tidak bisa berkata apa apa. Memang ini kesalahan saya, tidak ada masalah dengan pemain, mereka bermain bagus,” ungkap Octavianus.

    Sementara itu, pelatih Persebaya Paul Munster mengatakan dalam sepak bola, apa pun bisa terjadi. Pelatih asal Irlandia Utara ini meminta dukungan kepada Bonek dan tidak menghukum Oktavianus Fernando atas kegagalannya. 

    “Persebaya mencetak skor 1-0, tetapi itu tidak cukup dan kami melakukan pergantian pemain. Permainan bagus di babak pertama dan kedua, tetapi tidak ada peluang dan Octavianus gagal mengeksekusi. Saya mengarisbawahi ni sepak bola dan semuanya bisa terjadi,” ujar Paul Munster.

    Dengan hasil imbang 1-1 dalam laga Persebaya vs PSIS itu, Bajul Ijo kini berada di peringkat ketiga klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan perolehan 48 poin, terpaut satu poin dari Dewa United di peringkat kedua.  

  • Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Mentah, Ahok Bawa Dokumen Penting

    Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Mentah, Ahok Bawa Dokumen Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Tadi datang pukul 08.35 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

    Sementara itu, Ahok menyampaikan dirinya membawa sejumlah barang bukti terkait pemeriksaannya hari ini. Salah satunya dokumen rapat saat dirinya masih menjabat komisaris utama Pertamina.

    “Kalau diminta akan kita kasih,” ujar Ahok.

    Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung. Dia siap membantu penyidik untuk menuntaskan kasus minyak mentah.

    “Tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

  • Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menepis anggapan Presiden Prabowo Subianto alergi terhadap demonstrasi. Pigai menegaskan demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengekangnya.

    “Kalau pernyataan sepihak, enggak usah percaya. Tidak mungkin alergi terhadap demonstrasi. Demonstrasi kan parlemen jalanan, boleh dong,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menteri HAM juga menyoroti fakta pemerintah saat ini justru memberikan amnesti kepada mereka yang sebelumnya diproses hukum karena demonstrasi.

    “Kenapa alergi? Lihat aja orang yang demonstrasi. Orang yang pernah demonstrasi zaman lalu ditahan, diproses hukum di peradilan. Sekarang kami bebaskan mereka, diberikan amnesti,” tambahnya.

    Pigai menekankan keputusan pemerintah membebaskan para demonstran yang sebelumnya menghadapi proses hukum menunjukkan komitmen terhadap kebebasan berekspresi.

    “Amnesti itu diberikan kepada mereka yang pernah demonstrasi, ditahan, dan diproses hukum. Sekarang mereka kita lepasin. Jadi, gimana bisa dibilang alergi terhadap demonstrasi?” tegasnya.

    Pernyataan ini disampaikan untuk membantah berbagai tudingan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak terbuka terhadap kritik atau aksi unjuk rasa. Pigai pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang tidak memiliki dasar kuat terkait isu soal demonstrasi tersebut.

  • Apa Boleh Mengerjakan Amal Ibadah karena Berharap Pahala dari Allah?

    Apa Boleh Mengerjakan Amal Ibadah karena Berharap Pahala dari Allah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam ajaran Islam, niat seseorang dalam menjalankan ibadah menjadi aspek yang sangat penting. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan beribadah semata-mata demi mengharapkan pahala dari Allah Swt? Sebagian kalangan, terutama di lingkungan sufi, berpendapat bahwa ibadah yang dilakukan dengan motivasi memperoleh pahala mencerminkan tingkat keikhlasan yang belum sempurna. 

    Namun, pandangan ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat awam yang umumnya beribadah dengan harapan mendapatkan pahala serta menghindari azab, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanyaan yang kerap muncul dalam benak kita saat menjalankan ibadah sehari-hari, khususnya ketika menunaikan amalan di bulan suci Ramadan.

    Pahala dalam Perspektif Islam

    Dalam Islam, mengharapkan pahala saat beramal bukanlah sesuatu yang tercela. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai tindakan yang mulia dan mendapat berkah dari Allah Swt. Mengharapkan pahala dari-Nya sejalan dengan harapan akan balasan di akhirat, yang memiliki nilai ukhrawi dan mencerminkan keikhlasan seorang hamba. Baik generasi saleh terdahulu (salaf) maupun ulama masa kini (khalaf) menjalankan ibadah dengan harapan memperoleh pahala dari Allah Swt, tanpa mengharapkan keuntungan duniawi seperti popularitas, jabatan, atau harta.

    Allah SWT menciptakan manusia dengan sifat lemah dan senantiasa memerlukan rahmat serta karunia-Nya. Salah satu bentuk karunia tersebut adalah pahala, yang menjadi bekal utama bagi kehidupan abadi di akhirat. Dengan mengharapkan pahala, seorang hamba menunjukkan kesadarannya akan keterbatasan diri serta ketergantungannya sepenuhnya kepada Allah SWT.

    Tingkatan Motivasi dalam Beribadah

    Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan bahwa motivasi dalam beribadah dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan:

    Al-Rajun: Orang-orang yang beramal karena mengharapkan pahala dari Allah Swt.Al-Khaifun: Orang-orang yang beramal karena takut akan siksa Allah Swt.Al-Arifun: Orang-orang yang beramal semata-mata karena ingin melaksanakan perintah Allah Swt.

    Menurut Sayyid Abdullah al-Haddad, tingkatan tertinggi dalam ibadah adalah Al-‘Arifun, yaitu mereka yang beribadah semata-mata karena kecintaan dan kepatuhan kepada Allah, tanpa didorong oleh harapan akan imbalan atau rasa takut terhadap hukuman. Namun, hal ini tidak berarti bahwa beribadah dengan motivasi mengharapkan pahala atau takut akan siksa merupakan sesuatu yang rendah.

    Beliau menjelaskan bahwa motivasi tertinggi dalam beramal adalah menjalankan perintah Allah semata. Jika seseorang hanya beribadah karena adanya janji pahala, maka tanpa janji tersebut, ia mungkin tidak akan beramal. Demikian pula, jika seseorang beribadah semata karena takut ancaman, maka tanpa adanya ancaman, ia bisa jadi enggan untuk beramal.

    Ikhlas dalam Beramal

    Ikhlas merupakan salah satu syarat utama agar amal ibadah diterima di sisi Allah Swt. Sikap ikhlas mengandung makna bahwa seseorang melaksanakan ibadah dengan penuh ketulusan, semata-mata untuk mengharap rida Allah, tanpa mencari pujian, penghargaan, atau imbalan dari sesama manusia. Keikhlasan juga mencakup ketaatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan petunjuk dan ajaran Rasulullah SAW, sehingga setiap amal yang dilakukan tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga sesuai dengan syariat Islam yang benar.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa keinginan untuk mendapatkan pahala dalam beramal dapat mengurangi tingkat keikhlasan seorang hamba. Menurut pandangan mereka, idealnya seseorang beribadah didasarkan pada rasa cinta yang tulus kepada Allah Swt serta keinginan yang mendalam untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan tidak semata-mata didorong oleh harapan akan balasan atau imbalan, tetapi lebih kepada bentuk pengabdian yang murni kepada Sang Pencipta.

    Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengharapkan pahala tidak bertentangan dengan keikhlasan, asalkan tujuan utama dalam beramal tetap karena Allah Swt. Harapan akan pahala merupakan dorongan yang alami dan manusiawi, yang justru dapat memotivasi seseorang untuk lebih giat dalam beribadah serta meningkatkan kualitas dan kuantitas amalnya. Selama niatnya tetap terfokus pada Allah, mengharapkan balasan dari-Nya tidak mengurangi nilai keikhlasan dalam ibadah.

  • Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan status kontrak tertentu. Namun, apakah pekerja paruh waktu (part-time) juga berhak atas THR?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Aturan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Pekerja Part-time dan Hak atas THR

    Pekerja part-time umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi, pekerja part-time yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan tetap berhak mendapatkan THR jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang menyatakan demikian.

    Jika perjanjian kerja tidak menyebutkan hak atas THR, maka keputusannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pekerja part-time perlu memastikan bahwa kontrak kerja mereka mencantumkan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk THR.

    Perhitungan THR bagi Pekerja Part-time

    Berbeda dengan pekerja tetap yang menerima THR sebesar satu bulan gaji, pekerja part-time yang memenuhi syarat akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan penghasilan yang diterima. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

    THR = (Masa kerja dalam bulan/12) x gaji bulan

    Contoh:

    Seorang pekerja part-time bekerja 6 bulan dan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

    Maka, THR yang diterima: (6/12) x 3 juta = 1,5 juta.

    Permasalahan dalam Pemberian THR bagi Pekerja Part-time

    Meskipun peraturan THR sudah jelas, banyak pekerja part-time yang tidak mendapatkan hak tersebut karena status kerja mereka dianggap berbeda dari pekerja tetap. Hal ini menjadi tantangan dalam penerapan regulasi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

    Praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dapat berdampak negatif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan ketidakpatuhan kepada Dinas Ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

    Pekerja part-time dapat memperoleh THR jika hubungan kerja mereka memenuhi syarat dalam regulasi atau terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja. Perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.

  • Warga Antusias, Pendaftar Cek Kesehatan Gratis Terus Naik

    Warga Antusias, Pendaftar Cek Kesehatan Gratis Terus Naik

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, jumlah pendaftar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mengalami lonjakan signifikan sejak pertama kali diluncurkan. Dalam kurun waktu satu bulan, jumlah peserta telah mencapai 530.000 orang.

    Budi mengungkapkan, tren pendaftaran harian program CKG terus meningkat. Apabila di awal peluncuran jumlah pendaftar per hari hanya sekitar 2.000 orang, kini jumlahnya telah melonjak hingga 41.000 orang per hari.

    “Per harinya sudah naik. Per kemarin yang daftar sudah 41.000 per hari, jadi trennya sudah mulai naik,” kata Menkes Budi di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

    Menkes juga mengajak media untuk turut serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai program CKG agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya.

    “Kami mengajak teman-teman media untuk membantu mensosialisasikan program ini agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” tambah Budi.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi mengungkapkan,  meskipun kuota pendaftaran harian yang disediakan cukup besar, yaitu 300.000 orang per hari, jumlah pendaftar masih tergolong rendah.

    “Saat ini jumlah pendaftar cek kesehatan gratis masih sekitar 40.000 per hari, padahal kita memiliki kapasitas hingga 300.000 orang per hari dengan 10.000 puskesmas yang tersedia,” jelas Endang seusai menghadiri Konferensi Nasional Perempuan 2025 di Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Antara.

  • Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dan pembunuhan remaja putri berinisial FA (16) dengan terdakwa anak bos Prodia Arif Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

    Sidang yang dihadiri Arif dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto berlangsung tertutup karena ada unsur asusila.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Arif mengatakan sidang digelar tutup karena kasus tersebut mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. 

    Ditegaskan sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Anak bos Prodia Arif Nugroho dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.27 WIB. Keduanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan. 

    Karena sidang berlangsung tertutup, wartawan tidak bisa memantau langsung pasal apa saja yang didakwakan kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Sebelumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja FA (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Kasus itu bermula saat korban open booking online (BO), kemudian kedua terdakwa memakai jasanya lalu dibawa ke hotel. Korban tewas diduga setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Kasus anak bos Prodia tersebut sempat tenggelam, tetapi belakangan mencuat lagi setelah heboh kasus pemerasan dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka.