Category: Beritasatu.com Nasional

  • Diperiksa 8 Jam oleh Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget

    Diperiksa 8 Jam oleh Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Ahok diperiksa selama 8 jam pada Kamis (13/3/2025) dan dicecar hingga 20 pertanyaan seputar tugasnya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Intinya saya ingin membantu jika ada hal yang kurang,” ujar Ahok kepada wartawan.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen penting terkait rapat-rapatnya selama menjabat komisaris utama.

    “Semua rapat ada rekaman dan catatan. Kalau nanti dibutuhkan lagi, saya siap datang,” katanya.

    Ia juga menegaskan dirinya siap diperiksa kembali apabila Kejagung membutuhkan keterangannya, terutama terkait pertemuan dengan para tersangka dalam kasus ini.

    “Saya tidak bisa memberikan data karena sudah tidak di Pertamina. Tapi saya punya agenda dan catatan rapat,” ujarnya.

    Ahok mengaku terkejut saat mendengar adanya dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus ini.

    “Saya juga kaget, kok bisa seperti itu. Saya benar-benar tidak tahu,” katanya.

    Menurutnya, hal ini wajar karena posisinya sebagai Komisaris Utama tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.

    “Kami yang di atas memang tidak mengetahui detail operasional,” ujarnya.

    Namun, Ahok menduga ada masalah lain yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menilai jika hanya pengoplosan BBM, seharusnya kendaraan yang menggunakannya langsung mengalami gangguan.

    “Ada hal lain yang saya tidak bisa ungkapkan. Nanti di persidangan, penyidik pasti akan menjelaskan lebih lanjut,” ucap Ahok.

  • Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/3/2025).

    Majelis Hakim menilai keberatan eksepsi Tom Lembong tidak relevan karena sudah menyentuh materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil karena disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tegas Denni.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, saat menjabat sebagai menteri perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” ungkap JPU di persidangan.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus Tom Lembong ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

  • Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya setelah ditangkap karena kasus dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar yang semula menjabat sebagai kapolres saat ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

    Sementara itu, Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Nagakeo.

    Adapun surat tersebut ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan eks kapolres Ngada itu diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

  • Berkah Ramadan: Rezeki Melimpah bagi UMKM dan Ekonomi

    Berkah Ramadan: Rezeki Melimpah bagi UMKM dan Ekonomi

    Ramadan dengan keberkahannya memberikan pengaruh yang kuat bagi kaum Muslimin khususnya, dan umat manusia pada umumnya. Jika kita analisa kata berkah atau barokah atau keberkahan, ini merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab dari “baroka-yabruku” yang artinya adalah unta ketika akan duduk untuk beristirahat. Kata ini juga diambil dari “birkah” yang berarti mata air atau oase di gurun pasir yang luas.

    Secara bahasa, hal ini dikaitkan secara filosofis bahwa ketika unta duduk beristirahat karena ada sumber air, maka unta itu akan minum dan mendapatkan kebaikan. Oleh karena itu, ulama bahasa menyebutkan bahwa berkah adalah kebaikan yang banyak.

    Barokah juga berasal dari kata “baaroka-yubaariku-barokatan-mubaarokan” yang memiliki banyak padanan dalam bahasa Arab. Kata ini sering muncul dalam doa-doa, seperti doa Rasulullah kepada pengantin baru agar diberikan keberkahan hingga doa makan yang diajarkan oleh para ulama kepada kita.

    Dari segi istilah, seorang ulama bernama Raghib al-Asfahani menyebutkan bahwa berkah adalah “tetapnya suatu kebaikan ilahi pada setiap sesuatu.” Imam al-Ghazali pun menyebutkan definisi yang masyhur bahwa berkah adalah bertambahnya kebaikan demi kebaikan.

    Permintaan parsel lebaran di toko Humpers Berkah, yang menyajikan aneka produk UMKM lokal di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, meningkat pada pekan pertama Ramadan 2025. – (Beritasatu.com/Jamaah)

    Bulan Ramadan sendiri disebut sebagai “Syahrun Mubaarok” sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

    قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ، فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ 

    Artinya: “Telah datang bulan Ramadan, bulan penuh berkah, maka Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa pada bulan itu. Saat itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, para setan diikat dan pada bulan itu pula terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.” (HR Ahmad).

    Rasulullah SAW sendiri yang menjelaskan Syahrun Mubaarok atau bulan yang penuh keberkahan beserta keistimewaannya. Namun, apakah keberkahan Ramadan hanya berkaitan dengan aspek spiritual dan uhrawi saja? Tentu tidak! Keberkahan Ramadan juga menyentuh berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pertumbuhan ekonomi keumatan.

    Sebagai indikator riil keberkahan Ramadan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, bulan ini membawa manfaat besar bagi pelaku UMKM dan para pengusaha, baik Muslim maupun non-Muslim. Bahkan, dalam perspektif kesehatan, puasa juga memiliki banyak manfaat bagi tubuh manusia.

    Ada sebuah cerita nyata tentang seorang pengusaha tekstil di Jakarta yang memiliki toko di Tanah Abang. Ia berkata kepada seorang Muslim,”Saya sangat suka kalau bulan Ramadan tiba. Kira-kira bisa enggak bulan Ramadan dibuat beberapa kali dalam setahun, jangan hanya sekali?” Muslim yang mendengarnya heran dan bertanya, “Kenapa, Koh?” Si pengusaha pun menjawab, “Karena saya mendapatkan banyak kebaikan di dalamnya, terutama dalam bisnis saya.”

    Pedagang melayani pembeli buah kurma di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/3/2025). – (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

    Hal ini membuktikan bahwa keberkahan Ramadan tidak hanya dirasakan oleh umat Islam, tetapi juga oleh pemeluk agama lain. Secara ekonomi, bulan Ramadan dan Lebaran memang selalu membawa peningkatan dalam berbagai sektor, terutama dari sisi konsumsi masyarakat.

    Saat bulan Ramadan dan Lebaran, ekonomi mengalami peningkatan signifikan akibat meningkatnya permintaan barang dan jasa. Efek musiman ini terlihat dari meningkatnya konsumsi masyarakat untuk makanan, minuman, pakaian, dan transportasi. Adanya tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja, serta pencairan gaji ke-13 lebih awal bagi PNS semakin mendorong daya beli masyarakat.

    Tahun 2023, sekitar 132 juta orang melakukan perjalanan mudik dengan perputaran ekonomi mencapai Rp 240 triliun. Tahun ini, jumlah pemudik diperkirakan melonjak hingga 193,6 juta orang. Jika rata-rata setiap orang menghabiskan Rp 1,5 juta – Rp 1,7 juta untuk berbagai keperluan, maka total perputaran uang selama Lebaran 2024 bisa mencapai Rp 320 triliun.

    Bank Indonesia juga telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 197,6 triliun untuk kebutuhan Lebaran 2024, meningkat 4,65% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan tingginya permintaan uang tunai untuk transaksi dan penukaran uang menjelang Idul Fitri.

    Efek ekonomi dari Ramadan dan Lebaran ini berdampak pada kuartal I dan II tahun 2024. Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, momen ini diprediksi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga lebih dari 5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Konsumsi rumah tangga yang meningkat selama periode ini menjadi faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pada Ramadan dan Lebaran 2023, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 mencapai 5,17% (yoy), yang merupakan angka tertinggi sepanjang tahun tersebut. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode ini menyumbang 53,31 persen terhadap total pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran.

    Perputaran ekonomi selama Ramadan dan Lebaran membawa keuntungan besar bagi UMKM. Sejak awal bulan puasa, fenomena “war takjil” menjadi bukti bahwa pasar UMKM, terutama sektor makanan dan minuman, mengalami peningkatan pesat. Tradisi berburu takjil tidak hanya dilakukan oleh umat Muslim yang berpuasa, tetapi sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia secara umum.

    Pesanan hantaran Lebaran, kebutuhan perayaan, serta mobilitas masyarakat selama mudik turut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. UMKM lokal dan sektor wisata mendapat manfaat besar dari tingginya arus pemudik yang membawa dampak ekonomi positif bagi kampung halaman mereka.

    Menjelang hari raya, kebutuhan akan makanan, pakaian, serta produk perawatan dan kesehatan meningkat pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, tren belanja daring semakin mendominasi, didorong oleh berbagai promo menarik dari e-commerce dan marketplace. Namun, belanja langsung di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang tetap ramai, membuktikan bahwa baik transaksi daring maupun luring sama-sama memiliki pasar yang kuat.

    Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama kenaikan harga barang dan potensi inflasi. Data Bank Indonesia (2024) menunjukkan bahwa indeks kepercayaan konsumen turun pada Februari 2024 ke level 123,11 dari 124,05 pada Januari 2024. Namun, indeks ekspektasi konsumen justru meningkat dari 134,5 di Januari menjadi 135,3 di Februari, menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi ke depan.

    Dengan semangat menyambut hari raya dan ekspektasi ekonomi yang positif, transaksi belanja masyarakat diprediksi terus meningkat. Momentum ini menjadi peluang emas bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dan meraih keuntungan selama Ramadan dan Lebaran 2024. 

    Ilustrasi pawai obor menyambut Ramadan. – (AP/Tatan Syuflana)

    Meski tantangan seperti kenaikan harga bahan baku tetap ada, kebijakan stabilisasi harga dari pemerintah sangat diperlukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan keberkahan Ramadan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.

    Meski peluang besar menanti, UMKM tetap harus menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah kenaikan harga bahan pangan. Lonjakan harga ini terjadi akibat supply shock dan meningkatnya permintaan menjelang hari raya, yang bisa berdampak pada naiknya biaya produksi bagi pelaku usaha kecil.

    Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas harga pangan. Jika harga bahan baku terus melonjak, potensi keuntungan UMKM bisa tergerus. Namun, dengan adanya kebijakan stabilisasi harga dan bantuan sosial, daya beli masyarakat bisa tetap terjaga, sehingga tetap ada antusiasme dalam berbelanja menjelang Lebaran, meskipun inflasi meningkat.

    Meski begitu, upaya menjaga harga tetap stabil, terutama untuk pangan dan energi, harus terus dilakukan. Hal ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk membantu UMKM tetap bersaing dan memperluas pasarnya. Apalagi, di tengah persaingan dengan barang impor yang harganya lebih murah, dukungan terhadap UMKM lokal sangat diperlukan agar mereka bisa tetap bertahan dan berkembang di pasar domestik.

    Sehingga baik Pemerintah harus memperhatikan masyarakatnya atas setiap kebijakan dan pengawasan yang ditetapkan, dan semoga Keberkahan Ramadan ini bukan hanya menjadikan seseorang insan yang saleh individu tetapi juga saleh secara sosial dan bangsa ini menjadi bangsa yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Hukum bagi Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan

    Hukum bagi Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Membatalkan puasa Ramadhan atau Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Apalagi, Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

    Dalam beberapa kondisi, pelaku diwajibkan mengganti puasanya (qada) dan membayar kafarat, terutama jika pembatalan disebabkan oleh hubungan suami istri.

    Selain itu, tindakan ini mencerminkan sikap lalai terhadap perintah Allah dan dapat mengurangi keberkahan bulan Ramadhan. Jika seseorang membatalkan puasanya hanya dengan makan atau minum tanpa alasan syar’i, maka ia tetap wajib menggantinya di hari lain meskipun tidak dikenai kafarat.

    Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa dengan sengaja dan apa konsekuensinya berdasarkan Al-Qur’an dan hadis? Dilansir dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Dalil dan Hadis Mengenai Membatalkan Puasa

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

    “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menggantinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun” (HR Abu Hurairah).

    Selain itu, dalam QS Al-Baqarah ayat (183), Allah Swt berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al-Baqarah: 183).

    Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggambarkan hukuman bagi orang-orang yang membatalkan puasa dengan sengaja:

    عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

    “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa” (HR An-Nasa’i).

    Hadis ini menunjukkan betapa besarnya konsekuensi dari membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, Allah Swt juga memperingatkan dalam QS Maryam ayat (59):

    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

    “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS Maryam: 59).

  • Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

    Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini. 

    Menurut Agus, UU TNI yang sudah berusia 20 tahun perlu segera direvisi agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.

    “UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Agus, perubahan atau revisi UU TNI yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting. Salah satunya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara. 

    Selain itu, kata Agus, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

    “Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global,” jelas Agus.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan beberapa ketentuan dalam UU TNI tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal. Menurut dia, hal tersebut penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.

    “Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkas Agus mengenai alasan merevisi UU TNI.

  • 5 Keutamaan Sedekah pada Bulan Ramadan

    5 Keutamaan Sedekah pada Bulan Ramadan

    Jakarta, Beritasatu.com – Di bulan Ramadan yang penuh berkah dan ampunan, setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya. Islam sangat menganjurkan umat muslim untuk meningkatkan ibadah, termasuk memperbanyak sedekah. Lalu, apa saja keutamaan sedekah pada bulan Ramadan?

    Keutamaan sedekah di bulan Ramadan sangatlah besar, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang dikenal sebagai sosok paling dermawan, terutama di bulan suci ini. Rasulullah SAW bersabda:

    أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

    Artinya: “Sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadan”. (HR Tirmidzi)

    Bersedekah di bulan Ramadan tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan kebaikan bagi yang memberi. Dengan bersedekah, seseorang dapat membersihkan harta, menambah keberkahan, dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

    Memahami keutamaan sedekah di bulan Ramadan akan menambah motivasi bagi kita untuk lebih banyak berbagi kepada sesama. Berikut ini lima keutamaan sedekah pada bulan Ramadan.

    Keutamaan Sedekah pada Bulan Ramadan

    1. Pahala sedekah dilipatgandakan

    Tidak hanya sedekah, setiap amal baik yang dilakukan di bulan Ramadan akan mendapatkan pahala berlipat ganda. Allah Swt berfirman:

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ

    Artinya: “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, di setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki”. (QS Al-Baqarah: 261)

    2. Menghapus dosa dan kesalahan

    Sedekah dapat menjadi penebus dosa, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:

    الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

    Artinya: “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api”. (HR Tirmidzi)

    3. Menjauhkan dari api neraka

    Bersedekah, meskipun hanya dengan sesuatu yang kecil seperti sebutir kurma, dapat menyelamatkan seseorang dari api neraka. Rasulullah SAW bersabda:

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

    Artinya: “Lindungilah diri kalian dari api neraka walau dengan sebutir kurma”. (HR Bukhari dan Muslim)

    4. Membantu kaum duafa dan mendapatkan doa dari mereka

    Orang yang bersedekah membantu meringankan beban saudara-saudaranya yang membutuhkan. Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ

    Artinya: “Sesungguhnya kalian diberi pertolongan dan rezeki karena keberadaan orang-orang lemah di antara kalian”. (HR Bukhari)

    5. Mendapatkan perlindungan pada hari kiamat

    Dalam beberapa riwayat disebutkan orang yang gemar bersedekah akan mendapatkan perlindungan dari Allah di hari kiamat. Salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah di hari tersebut adalah:

    وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

    Artinya: “Seorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanannya” (HR Bukhari dan Muslim)

    Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan kepedulian dan empati kepada sesama, terutama kepada mereka yang lebih membutuhkan. Keutamaan sedekah di bulan Ramadan bukan hanya berkaitan dengan pahala dan keberkahan, tetapi juga sebagai wujud nyata nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sesama umat muslim.

  • RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. 

    Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.

    Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

    “Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

    Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.

    Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

    “Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.

    Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

    “Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

    Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

    “Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.

  • Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Panjang jika Ini Terjadi

    Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Panjang jika Ini Terjadi

    Singapura, Beritasatu.com – Proses ekstradisi buronan Indonesia Paulus Tannos dari Singapura bisa berjalan panjang dan berlarut-larut. Saat ini pengusaha yang memiliki nama Tjhin Thian Po ini masih ditahan di Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi.

    Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, pada Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa jika Paulus Tannos tidak mengajukan keberatan terhadap ekstradisinya, proses dapat selesai dalam enam bulan atau kurang. Namun, jika ia mengajukan keberatan pada setiap tahap, proses ini bisa memakan waktu hingga dua tahun.

    Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

    Paulus Tannos sempat muncul di pengadilan Singapura, melalui tautan video, pada awal pekan ini. Ia tampil mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah. Kuasa hukumnya tengah mengajukan permohonan jaminan terkait pengusaha yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia.

    Sidang lanjutan Paulus Tannos dijadwalkan pada 19 Maret 2025, di mana pihak jaksa Singapura akan memberikan jawaban terkait pengajuan permohonan jaminan. Untuk sementara, Paulus Tannos tetap ditahan di Singapura.

  • 26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Mutasi besar-besaran kembali dilakukan Polri  pada jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Hal ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

    Dalam surat nomor ST/488/III/KEP./2025 ada sejumlah irjen atau jenderal bintang dua yang masuk dalam daftar mutasi tersebut.

    1.    Irjen Pol Anwar yang awalnya menjabat kapolda Bengkulu diangkat menjadi As SDM Kapolri 
    2.    Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Aslog Kapolri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian UMKM) 
    3.    Irjen Pol Suwondo Nainggolan dari awalnya kapolda DIY diangkat sebagai Aslog Kapolri
    4.    Irjen Pol Yudhiawan dari jabatan awal kарolda Sulsel dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes) 
    5.    Irjen Pol drs. Rusdi Hartono dari awalnya kapolda Jambi diangkat sebagai Kapolda Sulsel 
    6.    Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dari jabatan awal Gubernur Akpol Lemdiklat Plri diangkat sebagai kapolda Jambi
    7.    Irjen Pol Midi Siswoko dari kapolda Malut diangkat sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri 
    8.    Irjen Pol Mohammad Iqbal dari awalnya kapolda Riau dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPR RI) 
    9.    Irjen Pol dr. Hery Herjawan dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemendagri) diangkat sebagai kapolda Riau
    10.    Irjen Pol drs. Djoko Poerwanto dari kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut)
    11.    Irjen Pol Iwan Kurniawan dari awalnya Sahlisosek Kapolri diangkat sebatai kapolda Kalteng 
    12.    Irjen Pol drs. Pudji Prasetijanto Hadi dari awalnya kapolda Gorontalo dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN) 
    13.    Irjen Pol drs. R Eko Wahyu Prasetyo awalnya Pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Wantannas RI) diangkat sebagai kapolda Gorontalo 
    14.    Irjen Pol M Yassin Kosasih dari Kakorpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
    15.    Irjen Pol Raden Firdaus Kurniawan dari Sahlisosbud Kapolri diangkat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri 
    16.    Irjen Pol drs. Bayu Wisnumurti dari Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)
    17.    Irjen Pol drs. Nanang Avianto dari kapolda Kaltim diangkat sebagai kapolda Jatim
    18.    Irjen Pol drs. Sjamsul Sidiq dari Widyaiswara Kepolisian Utаmа Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun) 
    19.    Irjen Pol drs Sugeng Suprijanto dari Pati Sahli Kapolri (persiapan penugasan luar struktur) dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun) 
    20.    Irjen Pol Riza Celvian Gumay dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN ) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    21.    Irjen Pol drs. Wahyono dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    22.    Irjen Pol drs. Ermayudi Sumarsono dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    23.    Irjen Pol Djoko Rudi E dari Pati SSDM Polri (penugasan pada Lemhannas) dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri (dalam rangka pensiun) 
    24.    Irjen Pol drs. Heri Maryadi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    25.    Irjen Pol drs. Mashudi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenimipas) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    26.    Irjen Pol Andean Bonar Sitinjak dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai analis kebijakan utamа bidang jemen ops Itwasum Polri.

    Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama kapolri, para pati dan pamen Polri tersebut diminta segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

    Sementara khusus pejabat karoops dan dirlantas yang terkena mutasi Polri kali ini diminta melaksanakan tugas yang baru setelah operasi ketupat 2025 atau berdasarkan pertimbangan kapolda masing-masing.