Category: Beritasatu.com Nasional

  • Izzuddin ibn Abdissalam tentang Tanggung Jawab Ulama terhadap Negara

    Izzuddin ibn Abdissalam tentang Tanggung Jawab Ulama terhadap Negara

    Izzuddin Ibn Abdissalam, yang juga dikenal sebagai Al-`Izz ibn `Abd Al-Salam (selanjutnya disebut Izzuddin) atau Sultan al-Ulama, merupakan tokoh terkemuka yang memiliki komitmen mendalam terhadap pendidikan dan ilmu Islam. Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang begitu sederhana dan hampir tidak punya apa-apa. 

    Beruntungnya, Izzuddin tumbuh dalam keluarga dan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan dan sangat mendukung perkembangan intelektual. Masa-masa awal kehidupannya ditandai dengan dedikasi yang luar biasa terhadap pembelajaran, terutama dalam memperdalam pemahaman fikih dan teologi Islam, yang kemudian menjadi landasan kuat bagi kontribusinya di kemudian hari. 

    Tumbuh dan berkembang di kota Damaskus pada masa kejayaan dinasti Ayyubiyah, beliau mendapatkan kesempatan yang sangat berharga untuk menimba ilmu dari berbagai ulama terkemuka pada zamannya. Para guru dan ulama yang membimbingnya ini tidak hanya mentransmisikan pengetahuan, tetapi juga membentuk cara pandang dan metodologi berpikirnya, yang pada akhirnya sangat mempengaruhi dan memperkaya perkembangan intelektualnya secara mendalam.

    Kehidupan Izzuddin merupakan perjuangan panjang menyuarakan kebenaran, berdiri teguh di atas agama, menghadapi kebatilan, amar ma’ruf nahi munkar, yang membuat kehidupan Izzuddin ini senantiasa berkelindan dengan kesulitan, cobaan, dan ancaman yang terus menerus. Namun ia tidak berkompromi, dan tidak pula mundur, tetapi tetap teguh hingga ajal menjemputnya, sehingga ia pantas mendapatkan gelar Sultan Para Ulama.

    Adalah Ibn Daqiq al-‘Id, salah seorang murid utamanya yang menggelari Sang Guru dengan nama itu. Ia menggambarkan betapa legitimasi Izzuddin sebagai ulama di satu sisi, di saat yang sama sebagai penjaga reputasi Ulama pada masanya (as-Subki 1918, 8:209). Usaha itu diimplementasikan dalam sikap-sikapnya yang tegas saat melawan tirani dan kediktatoran. Beliaulah yang mengomandani para ulama dalam beramar ma’ruf nahi mungkar.

    Kebesaran Izzuddin yang paling utama selain karya-karya dan murid-muridnya yang luar biasa, adalah reputasi Izzuddin dalam menjaga reputasi ilmu dan  keulamaan di hadapan penguasa (al-Wahibi 1982, 47). Awal persinggungan Izzuddin dengan penguasa ditandai dengan peristiwa saat ia menjadi hakim dan mufti agung di Damaskus.

    Adalah Al-Saleh Ismail al-Ayyubi, penguasa Damaskus, bersekutu dengan Tentara Salib untuk memerangi saudaranya, Najm al-Din Ayyub, penguasa Mesir. Di antara syarat-syarat persekutuan ini adalah bahwa ia akan memberikan kota Sidon dan Kastil Syaqif dan beberapa kota, mengizinkan mereka membeli senjata dari Damaskus, dan pergi bersama mereka dalam satu pasukan untuk menyerang Mesir (Zuhaili 1992, 171–72).

    Keputusan penguasa ini meresahkan sang mufti. Persekongkolan politik seperti ini menurut dia sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam agama. Ia marah. Ia gunakan otoritas keulamaanya untuk melindungi agama. Ia mengeluarkan fatwa untuk para pedagang di Damaskus bahwa menjual senjata kepada Tentara Salib tidak diperbolehkan karena barang siapa yang menjual senjata kepada mereka, maka ia tahu bahwa mereka akan mengarahkan senjata tersebut ke dada kaum Muslimin.

    Dalam khotbah Jumat yang biasanya ia mendoakan asing penguasa, kali ini ia gunakan untuk mengecam Salih Ismail karena persekutuannya dengan Tentara Salib, serta mengakhiri khotbah dengan mengatakan: “Ya Allah, tegakkanlah bagi bangsa ini sebuah tatanan lurus yang di dalamnya Engkau memperkuat kekasih-Mu dan mempermalukan musuh-Mu, dan di dalamnya kebaikan diperintahkan dan kejahatan dilarang.”

    Sang gubernur marah besar. Ia segera menurunkan sang syekh dari kedudukannya. Tak cukup. Izzuddin dipenjarakan. Namun, respon penduduk Damaskus membuat penguasa berpikir ulang. Akhirnya sang syekh dikeluarkan dari penjara, tapi ia tak lagi diizinkan naik mimbar.

    Sang Imam memutuskan untuk hijrah akhirnya. Ke Mesir.

    Izzuddin tiba di Mesir pada tahun 639 H, dengan seluruh ketenaran dan kedudukannya yang tinggi. Dia diterima dan dihormati oleh Sultan Mesir, Najm al-Din Ayyub, yang memberinya panggung pidato di Masjid Amr bin al-As dan menunjuknya sebagai hakim di Mesir. Ulama terhormat Mesir, Syekh Zaki al-Din al-Mandhari, memilih untuk menahan diri untuk tidak memberikan fatwa di hadapan Izzuddin sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap ilmunya.

    Di Mesir, masa itu berada dalam penguasa Mamluk. Kerajaan Mamluk adalah kerajaan yang didirikan oleh para budak yang memerintah di Mesir dan Suriah. Kerajaan ini juga dikenal sebagai Dinasti Mamluk atau Mamalik.

    Status budak inilah yang menjadi perhatian sang Imam. Dalam tradisi fikih Syafi’i, status budak mereka belumlah hilang karena mereka tidak pernah dimerdekakan ataupun memerdekakan diri. 

    Sehingga sehingga banyak persoalan administrasi pemerintahan maupun keagamaan yang bisa menjadi masalah karena status budak tersebut, di sisi lain sebagai penguasa. Sang imam menyarankan kepada para penguasa yang berstatus budak untuk memerdekakan dirinya sendiri dengan cara “membeli” dirinya sendiri lewat baitul mal.

    Tentu saja fatwa Izzuddin ini memicu perdebatan luar biasa panas di Mesir. Ia didesak untuk mencabut fatwa tersebut karena telah menimbulkan keresahan umum. Ia bergeming. Integritas keulamaanya betul-betul diuji di negeri tempat para penguasa telah menerima dirinya saat ia terusir ini. Problem ini sempat membuat dirinya sudah bersiap untuk meninggalkan Mesir kali ini.

    Beruntung, sang Raja mengerti akan visi sang Imam. Ia kemudian meminta Izzuddin untuk memimpin proses kemerdekaan status budak para penguasa Mamluk. Para pejabat serta penguasa di wilayah administrasi Mamluk kemudian membeli dirinya sendiri lewat baitul mal sehingga status budak mereka hilang, dan proses muamalah kembali berjalan seperti biasa.

    Keteguhan Izzuddin atas prinsip keulamaan adalah sebuah contoh yang luar biasa bagaimana Ilmu mampu menjadi panglima dalam menjalankan negara. Ilmu dengan seluruh institusinya, mulai ulama dan jemaahnya, aktivitas intelektual beserta kelembagaannya (sekolah, madrasah, kampus) adalah sebuah wilayah suci yang harus terbebas dari kepentingan-kepentingan lain yang mungkin menodainya. 

    Integritas keulamaan harus dijaga sekuat-kuatnya, semampu-mampunya. Pantang mundur apa pun risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari itu, bahkan nyawa sekalipun. Seperti pesan Izzuddin kepada putranya

    أأبوك أقلّ من أن يُقتل في سبيل الله؟

    Artinya; “Apakah ayahmu lebih rendah (tidak layak) untuk terbunuh di jalan Allah?”

    Pertanyaan selanjutnya adalah, di manakah posisi  Institusi Keulamaan Indonesia di hadapan penguasa saat ini?

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Isu Sri Mulyani Mundur, Menteri PKP: Siapa pun Harus Siap Di-reshuffle

    Isu Sri Mulyani Mundur, Menteri PKP: Siapa pun Harus Siap Di-reshuffle

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirat atau Ara mengaku tidak tahu adanya isu Sri Mulyani Indrawati akan mundur dari jabatan menteri keuangan. Menurutnya pergantian atau reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

    “Wah saya enggak tahu (isu Sri Mulyani mundur). Itu kan prerogatif presiden,” ujar Ara di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Jumat (14/3/2025).

    Ara menegaskan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, setiap menteri harus siap untuk diganti, termasuk dirinya.

    “Siapa pun harus siap di-reshuffle, termasuk saya, siapa pun,” tandas dia.

    Ara menilai setiap pembantu kabinet harus menghormati hak prerogatif presiden. Dirinya hanya fokus menjalankan program-program prioritas Prabowo-Gibran yang sesuai dengan tupoksi di kementeriannya.

    “Itu kewenangan presiden ya. Itu haknya presiden ya. Kita harus menghormati itu, sebagai pembantu presiden,” tegas dia.

    Sebelumnya, Sri Mulyani bungkam saat ditanya terkait isu dirinya akan mundur dari jabatan menteri keuangan di Kabinet Merah Putih. Momen itu terjadi ketika ia meninggalkan Istana Kepresidenan, Jakarta, selepas menghadap Presiden Prabowo Subianto, Rabu (12/3/2025).

    Diketahui, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo sekitar dua jam dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Seusai bertemu Prabowo, Sri Mulyani sempat ditanya wartawan terkait isu dirinya akan mundur dari menkeu. Namun, ia tak menjawab dan hanya tersenyum ke wartawa.

    Terpisah, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum akan melakukan reshuffle kabinet saat ini.

    “Saya sudah cek ke pemerintah, belum ada rencana reshuffle. Dan kalau kepada Bu Sri Mulyani juga, saya belum sempat,” ujar Dasco saat ditemui selepas sidak minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dasco mengatakan, pertemuan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo yang berlangsung selama dua jam di Istana Kepresidenan, Rabu (12/3/2025), hanya untuk berbuka puasa bersama sambil membahas isu ekonomi. Menurut dia, pertemuan keduanya berlangsung dalam suasana akrab.

    “Kemarin yang saya tahu, pertemuan itu adalah pertemuan berbuka puasa sambil membahas keadaan ekonomi terkini. Tapi kalau lihat pertemuan buka puasa kemarin yang seperti teman-teman lihat di media, keduanya penuh keakraban,” tutur Dasco.

    Bagi Dasco, isu mundurnya Sri Mulyani sebagai menkeu hanya pepesan kosong. “Itu adalah isu yang tidak berdasar dan membuat semangat berpuasa menjadi kendur,” pungkas Dasco.

  • MPR Dukung Prabowo Subianto Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

    MPR Dukung Prabowo Subianto Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memenjarakan para koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, setiap kesalahan dan tindakan kejahatan harus mendapatkan hukuman setimpal.

    “Ya, setiap kesalahan harus mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Muzani di gedung MPR/DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pelaku korupsi dipenjara di pulau terpencil. Prabowo mengaku geram dengan para pejabat korup yang menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dia menekankan korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan Indonesia.

    “Kami akan mengusir mereka dari tanah kami. Jika perlu, saya akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun penjara di daerah terpencil agar mereka tidak bisa melarikan diri. Kita cari pulau, supaya yang kabur bisa berhadapan dengan hiu,” ujar Prabowo di Kemdikdasmen di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Prabowo menyoroti dampak buruk korupsi terhadap masyarakat, terutama bagi guru, dokter, tenaga medis, dan petani yang paling merasakan akibat dari penyalahgunaan dana negara.

    “Kami bertekad untuk berusaha sekuat tenaga, dengan segala sumber daya yang kami miliki, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan kekayaan yang kita miliki, jika kita bisa mengurangi kebocoran dan korupsi, maka kesejahteraan rakyat akan meningkat,” tandas Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan tidak akan mundur dalam perjuangan membersihkan negara dari korupsi.

    “Mereka harus mengerti bahwa saya siap mati demi bangsa dan negara ini. Saya tidak takut pada mafia mana pun,” katanya.

    Ini bukan pertama kalinya Prabowo secara terbuka menegaskan sikap tegasnya terhadap korupsi. Pada Desember lalu, ia mendesak hakim agar memberikan hukuman berat bagi para koruptor, terutama mereka yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Indonesia telah menyaksikan berbagai kasus korupsi tingkat tinggi. Tahun lalu, pengusaha terkenal Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar US$ 13 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan timah.

    Bulan lalu, beberapa eksekutif senior dari anak perusahaan PT Pertamina ditangkap terkait skandal korupsi minyak mentah senilai US$ 12 miliar. Usulan Prabowo Subianto untuk membangun penjara koruptor di pulau terpencil ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Pelindo Prediksi Arus Mudik Pelabuhan Naik 10 Persen saat Lebaran 2025

    Pelindo Prediksi Arus Mudik Pelabuhan Naik 10 Persen saat Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) (Persero) memperkirakan arus mudik melalui 63 terminal penumpang yang dikelolanya akan meningkat hingga 10 persen dibanding tahun lalu, yang mencapai 2,5 juta orang. Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat pemudik dalam menggunakan transportasi laut untuk perjalanan mudik tahun ini.

    Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan, pihaknya akan memastikan layanan dan fasilitas yang disediakan di seluruh terminal dapat berjalan dengan optimal, khususnya pada puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Ia menuturkan, Pelindo akan melakukan beberapa antisipasi untuk menghadapi puncak arus mudik Lebaran 2025, di antara yakni penyiapan tenda dengan kursi tambahan, ketersediaan toilet portable, penambahan petugas operasional internal dan pengamanan dari TNI/Polri.

    “Selain itu, juga dilaksanakan peningkatan pemeriksaan barang bawaan penumpang agar arus perpindahan penumpang antarterminal tetap aman dan nyaman,” kata Putut, Sabtu (15/3/2025).

    Pelindo juga telah menyiapkan fasilitas pendukung di Pelabuhan Ciwandan Banten guna mengurai kepadatan antrean kendaraan di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.

    Selama periode arus mudik Lebaran 2025, dermaga sepanjang 534 meter itu akan didukung dengan buffer area parkir motor berkapasitas hingga 6.000 unit dan parkir logistik berkapasitas mencapai 600 unit truk.

    “Pelindo juga membebaskan tagihan jasa kepelabuhanan untuk kapal penyeberangan pelabuhan Merak-Bakauheni yang sandar di Pelabuhan Ciwandan selama masa mudik Lebaran 2025,” ujarnya.

    Kemudian, Pelindo menyiapkan buffer area tambahan sebagai kerja sama dengan Pelabuhan IKPP. Area tersebut akan diintegrasikan untuk mendukung kelancaran kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.

    Selain itu, Pelindo juga akan memfungsikan Pelabuhan Bojonegara yang terletak di utara Pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif jika terjadi lonjakan arus mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan saat Lebaran 2025.

  • Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Maqdir Ismail menyarankan semua tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya tidak perlu ada lagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian tertentu.

    Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maqdir kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Maqdir mengatakan bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

    “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” tandas dia.

    Menurut Magdir, dalam RUU KUHAP seharusnya semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polri. Sedangkan PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli saja dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” jelas dia.

    Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkas Maqdir terkait RUU KUHAP.

  • LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

    Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, semangat pemberlakuan KUHP baru adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan.

    Hal itu disampaikan Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” yang digelar di kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi ini dipandu oleh Dendy dan menghadirkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menekankan, harmonisasi dan penyamaan persepsi sangat penting mengingat KUHP merupakan produk hukum yang kompleks. KUHP baru memiliki karakteristik pembaruan, nilai, cita hukum, asas, dan semangat yang berbeda dari KUHP warisan kolonial. Penyusunannya pun melalui proses panjang yang melibatkan para ahli hukum pidana.

    “Sebelum diberlakukan, harus ada upaya menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

    Harmonisasi ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, serta prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

    Dendy berharap pemerintah juga aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru. Ia menekankan, kegiatan penyamaan persepsi harus lebih intens dilakukan dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuan KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens menggelar kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” kata Dendy terkait implementasi KUHP baru.

  • IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

    IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

    Bandung, Beritasatu.com – Fenomena kekerasan terhadap guru semakin menjadi preseden buruk yang terus berulang dan berkembang, seperti fenomena gunung es yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat. Untuk memutus mata rantai kekerasan ini, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera membentuk tim perlindungan guru.

    Desakan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan dalam diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat,” yang digelar di sekretariat IKA UPI di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) sore.

    Tim perlindungan guru yang dimaksud merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

    “Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini harus melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan pihak lain yang relevan. Namun, hampir lima tahun sejak pergub tersebut diterbitkan, tim perlindungan guru belum juga terbentuk,” ungkap Iwan.

    Iwan menegaskan, Pasal 2 dalam Pergub tersebut secara jelas mengatur kewajiban gubernur untuk memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, terutama terkait dengan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

    Perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.

    “Sejumlah kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan, perlindungan terhadap guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan dan rawan mengalami kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

    Pakar hukum pendidikan dan Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI Cecep Darmawan, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi guru. Ia menilai, hingga saat ini belum ada sinergi yang terbangun antara berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, maupun pihak lain, dalam upaya memberikan perlindungan kepada guru.

    “Siapa yang harus memberikan perlindungan kepada guru? Jawabannya adalah semua pihak. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan terhadap guru adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Cecep.

    Cecep juga menyoroti pentingnya hukum dan perlindungan guru, yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

    Menurutnya, perlindungan guru harus diberikan baik oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan.

    Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini juga mengungkapkan, regulasi perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah memadai. Perlindungan terhadap guru sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, dan Pergub Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020.

    “Sayangnya, implementasi regulasi tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu, wajar jika kasus kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, serta perlakuan diskriminatif dan tidak adil terhadap guru masih sering terjadi,” ujar Cecep.

    Cecep juga mendorong organisasi profesi guru untuk menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan terhadap guru, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Apalagi, menurut undang-undang tersebut, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

    Sekretaris Jenderal IKA UPI, Najip Hendra SP, yang membuka diskusi mewakili Ketua Umum IKA UPI, Enggartiasto Lukita, menegaskan komitmen IKA UPI untuk memberikan perhatian utama terhadap nasib guru. Komitmen ini sejalan dengan semangat dan cita-cita IKA UPI untuk turut memberikan perlindungan kepada alumni UPI, yang sebagian besar berprofesi sebagai guru.

    “Hampir setiap saat, diskusi di grup percakapan kami selalu membicarakan nasib guru, termasuk pentingnya perlindungan bagi mereka. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan internal kami. Kami ingin memberikan masukan konkret kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar segera membentuk tim perlindungan guru, sehingga perlindungan terhadap guru bisa dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ungkap Najip.

    Pengamat pendidikan, Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi IKA UPI yang secara aktif menggalang dukungan dan memberikan advokasi terhadap nasib dan perlindungan guru di Jawa Barat. “Langkah-langkah yang dilakukan IKA UPI merupakan ikhtiar untuk memuliakan guru dan menjaga harkat martabat mereka,” tandasnya.

  • Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus mendapat hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan di luar pernikahan, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak.

    Kasus ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam oleh Fajar bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Investigasi AFP mengungkap video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. Dalam rekaman tersebut, Fajar terlihat mencabuli seorang anak berusia tiga tahun.

    AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    Menanggapi kasus ini, Puan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghapus kekerasan seksual.

    “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

    Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Namun, ia masih berstatus anggota Polri dan belum resmi dipecat. Bareskrim Polri memastikan hukumannya akan diperberat karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    Puan menekankan hukuman terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

  • Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor. Menurut Boyamin, selain hukuman penjara, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menggugat harta para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka.

    “Jaksa Agung harus diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset koruptor sebagai uang pengganti. Dengan begitu, para koruptor akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Ia menyoroti fakta banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, seperti 4 tahun hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup kaya setelah bebas. Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara.

    “Kalau mereka hanya dipenjara sebentar dan tetap bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar, maka korupsi akan terus merajalela,” tambahnya.

    Boyamin menekankan perampasan aset hasil korupsi harus dipulihkan sepenuhnya agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

    “Uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap harus dikembalikan. Nilai Rp 10 miliar sepuluh tahun lalu tentu berbeda dengan sekarang, tetapi tetap bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus membangun penjara bagi koruptor, tetapi juga menginstruksikan Kejaksaan Agung dan KPK untuk lebih agresif dalam menyita aset koruptor.

    “Dengan strategi perampasan aset ini, koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kekayaannya. Ini akan menjadi efek jera yang lebih efektif,” tutupnya.

  • Maki: Koruptor Layak Dipenjara Seumur Hidup, Bukan hanya 50 Tahun

    Maki: Koruptor Layak Dipenjara Seumur Hidup, Bukan hanya 50 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menilai hukuman 50 tahun penjara tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Ia mendukung penerapan hukuman penjara seumur hidup untuk para koruptor.

    “Jika seseorang sudah berusia 30 tahun lalu dihukum 50 tahun, mereka tetap bisa menikmati kebebasan di usia tua. Lebih baik langsung dipenjara seumur hidup tanpa remisi agar benar-benar jera,” ujar Boyamin kepada Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Boyamin menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengarahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi koruptor dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar. Bahkan, menurutnya, batasan ini bisa diturunkan hingga Rp 10 miliar agar lebih banyak koruptor mendapat hukuman berat.

    Ia juga menegaskan hukuman seumur hidup harus dilakukan tanpa potensi pengurangan masa tahanan (remisi), bebas bersyarat, atau diskon hukuman. Dengan demikian, koruptor benar-benar menjalani hukuman penuh tanpa celah hukum untuk mengurangi masa tahanannya.

    Selain hukuman seumur hidup, Boyamin menilai perampasan aset menjadi langkah penting agar pelaku benar-benar kehilangan hasil kejahatannya. Jika hanya dipenjara tanpa kehilangan aset, para koruptor masih bisa menikmati hasil korupsinya secara tidak langsung melalui keluarga atau jaringan mereka.

    “Orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi jika tahu mereka akan kehilangan segalanya, termasuk aset yang sudah dikumpulkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti saat bencana nasional. Menanggapi anggapan hukuman berat bagi koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM), Boyamin menolak keras pernyataan tersebut. Menurutnya, justru koruptor yang lebih dulu melanggar HAM rakyat dengan mencuri uang negara.

    “Mereka mengambil uang yang seharusnya untuk rakyat, menyebabkan kemiskinan, menurunkan kualitas pendidikan, dan membuat rakyat sulit mendapatkan layanan kesehatan. Itu pelanggaran HAM yang sebenarnya,” katanya.

    Boyamin juga menyoroti fakta di negara lain, seperti Amerika Serikat, tetap menerapkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Dengan demikian, tidak ada alasan Indonesia ragu dalam menegakkan keadilan bagi rakyat. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya perlu memastikan KPK dan Kejaksaan Agung selalu menuntut hukuman berat untuk kasus-kasus korupsi besar.

    “Sudah ada hukuman seumur hidup bagi koruptor, terutama jika merugikan rakyat kecil, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri,” ujar Boyamin.

    Boyamin menegaskan hukuman seumur hidup bagi koruptor tidak boleh mendapat diskon hukuman, remisi, atau bebas bersyarat.

    “Jika semua koruptor dihukum seumur hidup tanpa potongan, maka tidak ada peluang untuk bebas lebih cepat,” tegasnya.

    Selain penegakan hukum yang lebih tegas, ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan bebas dari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh koruptor.

    “Hukuman berat dan penjara koruptor saja tidak cukup, tetapi juga harus ada reformasi sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.