Category: Beritasatu.com Nasional

  • Bahlil Lahadalia: Rp 1 Miliar untuk Santri Ponpes Darussalam Ciamis

    Bahlil Lahadalia: Rp 1 Miliar untuk Santri Ponpes Darussalam Ciamis

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan bantuan dana Rp 1 miliar kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Ciamis, Jawa Barat dalam rangka mendukung wawasan kewirausahaan santri.

    Bantuan ini diberikan saat safari Ramadan pada Sabtu (15/3/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan jiwa entrepreneur di kalangan santri.

    “Saya melihat ada program yang sejalan dengan pikiran dan program Partai Golkar, yaitu bagaimana santri harus berwawasan entrepreneur,” ujar Bahlil.

    Bahlil menekankan santri tidak hanya harus memahami ilmu agama dan membaca Al-Qur’an, tetapi juga harus memiliki kemampuan ekonomi agar lebih mandiri.

    “Kami memberikan bantuan untuk modal usaha, agar setelah lulus mereka bisa menjadi ustaz dengan jiwa entrepreneur atau membangun ekonomi sendiri,” tambah Bahlil Lahadalia.

    Menurut Bahlil, konsep ini juga mengikuti jejak Rasulullah SAW, yang menjalankan syiar agama melalui perdagangan.

    Sebelum acara dimulai, kelompok paduan suara Ponpes Darussalam Ciamis membawakan Mars Partai Golkar, yang membuat Bahlil terkesima.

    “Saya baru pertama kali safari Ramadan Golkar dan mendengar pesantren menyanyikan Mars Golkar. Karena itu, sebelum saya resmikan pesantren entrepreneur, saya langsung bantu Rp 1 miliar sebagai modal usaha,” ungkapnya.

    Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan jiwa entrepreneur santri, mendorong kemandirian ekonomi pesantren, membuka peluang usaha bagi lulusan ponpes, dan memperkuat peran santri dalam perekonomian nasional.

    Dengan adanya dukungan modal usaha dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, santri lulusan Ponpes Darussalam dapat memiliki keterampilan wirausaha sehingga tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai pengajar agama, tetapi juga mengembangkan ekonomi berbasis pesantren.

  • Keutamaan Puasa Ramadan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

    Keutamaan Puasa Ramadan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

    Ramadan adalah bulan suci yang ditunggu-tunggu umat Islam. Sebelum memasuki bulan ini, umumnya umat Muslim mempersiapkan hati, niat dan ilmu yang berkaitan dengannya. Begitu pula dengan segala keutamaannya, sehingga bisa benar-benar memaksimalkan kesempatan emas sebulan penuh tanpa sia-sia.  

    Pada bulan ini, Allah mewajibkan ibadah puasa sebulan penuh sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat (183): 

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

    Ayat ini memberi makna bahwa puasa bukan hanya kewajiban ritual, namun juga memiliki  tujuan utama yaitu membentuk ketakwaan. Tafsir klasik dan kontemporer memberikan berbagai pandangan mengenai keutamaan puasa Ramadan, baik dari segi pahala, manfaat  spiritual, hingga dampak sosialnya. 

    Keutamaan Puasa dalam Tafsir Klasik (Tafsir Ibnu Katsir) 

    Dalam kitab tafsirnya, imam Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Allah memerintahkan puasa bagi  orang-orang yang beriman. Makna puasa sendiri adalah menahan diri dari makan, minum,  berhubungan badan, dengan niat yang murni karena Allah جل جلاله. 

    Berpuasa mengandung hikmah dalam membersihkan dan menyucikan jiwa serta membebaskannya dari hal-hal negatif, baik  bagi kesehatan tubuh maupun akhlak. Allah menegaskan bahwa sebagaimana puasa diwajibkan bagi umat Islam, kewajiban ini juga telah diterapkan pada umat-umat sebelumnya. 

    Dengan adanya teladan dari generasi terdahulu, hal ini menjadi dorongan bagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih sempurna dibandingkan yang telah dilakukan oleh umat sebelumnya.  

    Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa puasa Ramadan memiliki tujuan yang sangat  penting yaitu untuk menumbuhkan ketakwaan dalam diri seorang Muslim. Beliau menafsirkan  ُكْم تَتَّقُو َن kataَّلَعَ ل (agar kamu bertakwa) karena dengan berpuasa dapat menyucikan jiwa dan mempersempit jalan setan, sebagaimana dalam sebuah hadis di dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :  

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan  barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena  sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya. 

    Dalam tafsirnya terhadap ayat (185) dari Surah Al-Baqarah: 

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk  bagi manusia serta penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil), barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di  bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” 

    Allah جل جلاله mengistimewakan bulan Ramadan dibandingkan bulan-bulan lainnya karena dalam bulan inilah Al-Qur’an yang mulia diturunkan. Sebagaimana Allah menetapkan Ramadan sebagai waktu turunnya Al-Qur’an, dalam hadis juga disebutkan bahwa kitab-kitab Allah lainnya pun diturunkan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW pada bulan yang  penuh berkah ini. 

    Keutamaan Puasa dalam Tafsir Kontemporer 

    Dalam kajian tafsir modern, puasa tidak hanya dilihat dari aspek spiritual, tetapi juga dari  perspektif sosial dan kesehatan. Beberapa penelitian dalam jurnal ilmiah menyoroti beberapa aspek berikut: 

    1. Puasa sebagai Sarana Pembersihan Diri 

    Beberapa kajian tafsir modern menyebutkan bahwa puasa memiliki dampak positif dalam membentuk disiplin diri dan mengurangi kecanduan terhadap hal-hal yang merusak tubuh seperti makanan berlebihan, rokok, dan kebiasaan buruk lainnya. 

    Puasa juga mengajarkan kesabaran dan kepedulian sosial terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang kurang mampu. 

    2. Dampak Sosial Puasa 

    Dalam kajian tafsir kontemporer, puasa dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan solidaritas sosial. Dengan menahan diri dari makanan dan minuman, seseorang lebih  dapat merasakan penderitaan kaum fakir miskin. Karena jika setiap harinya hidup berkecukupan atau bahkan lebih, mesti tidak akan pernah tahu bagaimana rasanya orang-orang fakir menjalani hari-hari mereka yang penuh kekurangan. 

    Hal ini mendorong kita sebagai umat Islam untuk lebih banyak berbagi dan bersedekah selama bulan Ramadan dan diharapkan menjadi kebiasaan baik yang akan terus berjalan bahkan setelah Ramadan berakhir. 

    3. Manfaat Kesehatan Puasa 

    Dalam sebuah jurnal yang berjudul “Puasa Ramadhan dalam Perspektif Kesehatan” yang ditulis oleh Sumarno Adi Subrata, ia menjelaskan bahwa puasa Ramadan selain  memiliki manfaat untuk membentuk Muslim yang bertakwa, juga memiliki manfaat  dari sisi kesehatan mulai dari kesehatan saraf mata, ibu hamil, pasien dengan diabetes,  gangguan fungsi renal, gangguan kolesterol dan obesitas, hormon kortisol, sistem  kekebalan subuh, pasien dengan ulkus peptikum, dan pasien dengan kanker. 

    Analisis Komparatif 

    Puasa Ramadan memiliki keutamaan yang dibahas secara luas dalam berbagai tafsir, baik klasik maupun kontemporer. Meskipun kedua pendekatan ini berlandaskan pada sumber yang  sama, yakni Al-Qur’an dan hadis, terdapat perbedaan dalam cara pemaknaan dan penekanannya. 

    Tafsir klasik lebih banyak berfokus pada aspek spiritual dan ibadah puasa sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah. Sedangkan tafsir kontemporer melihat dengan berkembangnya zaman dan teknologi, ia tetap mempertahankan aspek spiritual dari puasa, namun juga mengaitkannya dengan ilmu pengetahuan modern, baik dalam bidang sosial  maupun kesehatan. 

    Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, tafsir kontemporer membantu umat Islam memahami relevansi puasa dalam kehidupan modern tanpa menghilangkan esensi spiritual yang telah ditekankan dalam tafsir klasik.

    Kesimpulan  

    Berdasarkan kajian tafsir klasik dan kontemporer, dapat disimpulkan bahwa puasa memiliki  berbagai keutamaan yang relevan dengan kehidupan modern, di antaranya: 

    Penguatan Spiritual: Puasa membangun kedisiplinan dan ketakwaan kepada Allah. Peningkatan Kesehatan: Studi ilmiah membuktikan bahwa puasa memiliki manfaat  kesehatan yang signifikan. Kesejahteraan Sosial: Puasa meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap kaum duafa. Kontrol Diri: Puasa melatih kesabaran dan kemampuan menahan diri dari hawa nafsu.

    *Penulis adalah mahasiswi Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengusulkan penambahan tugas baru bagi TNI, termasuk menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, dengan adanya tambahan tugas ini, jumlah operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI meningkat dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Ada tiga penambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    TNI Akan Bantu Keamanan Siber dan Perangi Narkoba

    Menurut Hasanuddin, TNI akan memiliki peran penting dalam pertahanan siber, khususnya dalam melindungi sistem keamanan nasional yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “TNI akan membantu BSSN dalam pertahanan siber untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam penanganan peredaran narkoba, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum, tetapi akan memberikan dukungan operasional kepada pemerintah.

    “Tugas ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden,” tambahnya terkait penambahan tugas prajurit aktif dalam revisi UU TNI.

    Daftar 17 Tugas TNI dalam OMSP

    Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya terdapat 14 tugas dalam OMSP, di antaranya, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan objek vital nasional yang strategis.

    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Selain itu, mengamankan tamu negara setingkat kepala negara, menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan, melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

    Dengan revisi UU TNI, tiga tugas baru ditambahkan, yaitu menjaga ketahanan siber, membantu pemerintah dalam mengatasi narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan.

    Dampak Penambahan Tugas TNI

    Penambahan tugas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman modern, terutama dalam keamanan digital dan kejahatan narkoba yang semakin kompleks.

    Namun, beberapa pihak menyoroti perlu ada batasan dan pengawasan yang jelas terhadap keterlibatan TNI dalam ranah sipil, agar tidak tumpang tindih dengan tugas kepolisian dan lembaga lainnya.

    Revisi UU TNI ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan akan terus dibahas oleh Komisi I DPR bersama pemerintah dan TNI sebelum disahkan menjadi undang-undang.

  • Nikmat dan Azab Kubur: Keyakinan atau Kenyataan?

    Nikmat dan Azab Kubur: Keyakinan atau Kenyataan?

    Kehidupan setelah kematian selalu menjadi misteri yang menimbulkan pertanyaan besar bagi setiap manusia. Banyak ajaran agama meyakini bahwa alam kubur bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan awal dari perjalanan menuju kehidupan selanjutnya. Di sana, dikatakan ada yang merasakan ketenangan dan kebahagiaan, sementara yang lain menghadapi siksaan sebagai konsekuensi dari perbuatannya di dunia.

    Namun, benarkah nikmat dan azab kubur itu nyata? Ataukah itu sekadar keyakinan yang diwariskan dari generasi ke generasi? Berbagai dalil agama dan pengalaman spiritual sering dijadikan landasan untuk membuktikan keberadaan kehidupan setelah mati. Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan kebenaran konsep ini dari sudut pandang rasional dan ilmiah.

    Artikel ini akan membahas secara tentang konsep nikmat dan azab kubur, dengan dalil-dalil hadits Nabi yang kami rujuk melalui kitab Hujjah Ahlussunnah wa Jama’ah karya K.H. Ali Maksum. Apakah ini hanya kepercayaan yang tumbuh dari tradisi, atau ada bukti yang menguatkannya? Mari kita telusuri lebih dalam.

    Kiai Ali Maksum menjelaskan di dalam kitabnya, banyak diantara orang-orang yang mengingkari terhadap nikmat dan azab kubur yang mereka itu justru menisbatkan dirinya kepada agama Islam. Hal itu justru menunjukkan mereka atas kebodohan yang sangat hina dengan keberagamaan mereka. Sesungguhnya banyak Hadits Nabi dan Al-Qur’an yang berbicara tentang hal ini. 

    Allah berfirman dalam Surat Ghafir ayat 46: 

    اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَّعَشِيًّاۚ وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُۗ اَدْخِلُوْٓا اٰلَ فِرْعَوْنَ اَشَدَّ الْعَذَابِ 

    Artinya; “Neraka diperlihatkan kepada mereka (di alam barzakh) pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan,) “Masukkanlah Fir‘aun dan kaumnya ke dalam sekeras-keras azab!”

    Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Nasai juga meriwayatkan dalam kitab haditsnya: 

    انَّ رَسُولَ اللَّهِ  خَرَجَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ فَسَمعَ صَوْتًا فَقَالَ يَهُودُ تُعَذِّبُ فِي قَبْرِهَا وَرَوَى النَّسَائِي وَمُسْلِمُ أَنَّهُ لَهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ تَدَا فَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهُ أَنْ يُسْمِعَكُمْ عَذَابَ الْقَبْرِ

    Dari dalil Al-Qur’an dan hadis di atas sangatlah jelas bahwa adanya siksa kubur bagi orang yang ketika hidup di dunianya tidak mempunyai perbekalan yang cukup untuk menghadapi alam kubur. Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah mendengar seorang yahudi yang sedang disiksa dalam kuburnya. 

    Mengenai keaslian (tsiqah) atau kesahihan hadis ini, riwayat yang berasal dari  Imam Muslim dan Imam An-Nasa’i menunjukkan bahwa hadis ini memiliki derajat shahih, karena Imam Muslim adalah salah satu imam hadis paling terpercaya setelah Imam Bukhari. Oleh karena itu hadits ini sudah sangat cukup untuk menyatakan bahwa adanya nikmat dan siksa yang ada dalam kubur.

    Dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim juga disebutkan bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW melewati 2 kuburan kemudian beliau bersabda: bahwa kedua ahli kubur ini sedang diazab, akan tetapi keduanya tidak diazab di hadapan manusia. Adapun salah satu diantara mereka diazab karena ia suka mengadu domba sedangkan yang lain diazab karea ia tidak tertutup ketika buang air kecil.

    Sebagai umat Islam, kita harus mengambil pelajaran dari sabda Rasulullah SAW ang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang dua penghuni kubur yang sedang diazab. Dalam hadis tersebut, Nabi SAW menjelaskan bahwa mereka diazab bukan karena dosa besar menurut pandangan manusia, tetapi karena kesalahan yang sering diremehkan: mengadu domba dan tidak menjaga kebersihan saat buang air kecil.

    Nikmat dan azab kubur merupakan bagian dari keyakinan dalam Islam yang telah disampaikan melalui dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw. Meskipun keberadaannya tidak dapat disaksikan langsung oleh manusia di dunia, keyakinan ini menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berbuat baik dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.

    Sebagai umat yang beriman, kita diajarkan untuk mempersiapkan kehidupan setelah kematian dengan memperbanyak amal shalih, menjaga lisan dan perbuatan, serta selalu memohon ampunan kepada Allah. Kesadaran akan adanya nikmat dan azab kubur seharusnya mendorong kita untuk lebih bertakwa dan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab.

    Akhirnya, hanya Allah yang Maha Mengetahui hakikat kehidupan setelah kematian. Semoga kita termasuk dalam golongan yang mendapatkan nikmat kubur dan dihindarkan dari azab-Nya. Aamiin.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Lomba Mewarnai dan Azan BTV Semesta Ramadhan 2025 Berlangsung Meriah

    Lomba Mewarnai dan Azan BTV Semesta Ramadhan 2025 Berlangsung Meriah

    Jakarta, Beritasatu.com – Event BTV Semesta Ramadan 2025 yang digelar B-Universe di Masjid Agung At-Tin, Jakarta, berlangsung meriah pada hari kedua. Puluhan anak-anak turut serta dalam berbagai aktivitas, termasuk lomba mewarnai dan lomba azan yang diselenggarakan di pelataran masjid yang terletak di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    “Hari ini, BTV menyelenggarakan lomba mewarnai dan lomba azan yang pesertanya adalah anak-anak. Tercatat, ada 47 peserta untuk lomba mewarnai dan 23 peserta untuk lomba adzan,” ujar perwakilan panitia dari BTV, Sabtu (15/3/2025).

    Untuk lomba azan event BTV Semesta Ramadan 2025, panitia menunjuk dua juri, yakni Yusuf Hamka dan Afzalu Rohman, untuk menilai penampilan peserta di panggung utama Semesta Ramadan 2025.

    “Dalam lomba azan ini, kami menilai peserta berdasarkan nada, pernapasan, dan makhraj saat melantunkan azan, yang merupakan panggilan untuk salat bagi umat Muslim,” jelas Yusuf Hamka.

    Sebagai perwakilan juri, Yusuf mengapresiasi penyelenggaraan event BTV Semesta Ramadan 2025, terutama karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan positif.

    “Kami menilai event ini sangat baik karena memberikan pengalaman berharga bagi anak-anak untuk tampil di depan umum, terutama di bulan Ramadan. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda tahunan BTV. Jika memungkinkan, lokasi penyelenggaraan juga bisa diperluas agar lebih banyak anak-anak Muslim berbakat yang dapat berpartisipasi dan semakin mencintai agamanya,” tambahnya.

    Selain dua perlombaan tersebut, anak-anak juga berkesempatan mendengarkan dongeng kisah Nabi sambil menunggu pengumuman pemenang dan waktu berbuka puasa bersama pada event Semesta Berpesta Ramadan 2025 ini.
     

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Breaking News! KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap

    Breaking News! KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.

    “Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (15/3/2025).

  • Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/5/2025).

    “Kemarin kami fokus membahas usia pensiun prajurit, termasuk variabel usia pensiun bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, baik penambahan maupun pengurangan. Namun, ia belum memberikan detail angka spesifik terkait perubahan tersebut.

    Menurutnya, aspek finansial terkait perubahan ini telah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada kendala signifikan terkait rencana tersebut.

    “Setiap tahun ada prajurit yang pensiun sesuai aturan yang berlaku sehingga perubahan usia pensiun akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah prajurit yang masuk dan keluar,” jelasnya terkait rapat pembahasan revisi UU TNI.

    Tiga Poin Penting dalam revisi UU TNI

    Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan TNI dalam sistem pertahanan nasional, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

    Revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

    Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sehingga revisi UU TNI ini menjadi inisiatif pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3/2025).

    Selian itu, dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf pimpinan tiga matra TNI pada Kamis, 13/3/2025). Komisi I DPR juga membahas dengan sejumlah pakar, akademisi, dan LSM untuk memperoleh masukan terkait revisi UU TNI.

  • Polri Siap Tindak Ormas Preman Ganggu Investasi

    Polri Siap Tindak Ormas Preman Ganggu Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri siap menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas preman yang mengganggu dan menghambat iklim investasi di Indonesia. Hal ini agar dunia usaha terbebas dari ancaman serta intimidasi kelompok preman.

    “Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (15/3/2025).

    Trunoyudo menuturkan tindakan itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak ingin ada oknum yang menggunakan nama ormas melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.

    Sebelum melakukan penindakan hukum, Polri akan berupaya mengedepankan langkah preventif dan pre-emptive. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    Menurut Trunoyudo pembinaan itu penting agar ormas bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

    Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan ormas preman atau aksi premanisme yang berkedok ormas.

    Langkah tersebut, kata dia, bertujuan agar masyarakat lebih memahami berbagai modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” katanya dilansir dari Antara.

    Setiap laporan dari pengusaha dan investor, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak anggota ormas preman yang menghambat investasi di Indonesia.

    Ia mengimbau agar seluruh pengusaha dan masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh anggota ormas atau ormas preman.

    Polri, kata dia, menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik meresahkan oknum anggota ormas.

    Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan aksi ormas preman yang mengganggu dunia usaha melalui saluran layanan Kepolisian 110.

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam. Bagaimana status hukumnya?

    Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan status Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah meski telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus suap dan gratifikasi dilakukannya pada 26 September 2024.

    Menurutnya hal itu karena pihaknya langsung melakukan upaya kasasi  ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut. Tetapi belum ada putusan dari MA.

    “Beliau saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum Pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Hairun kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/3/2025).

    Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara. 

    Dalam sidang terungkap dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Belakangan dia kritis lalu dirawat di RSUD Chasan Busurie hingga meninggal dunia.

    Hairun Rizal menegaskan kliennya belum berstatus terpidana sampai meninggal dunia, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.

    Lalu bagaimana status hukum Abdul Gani Kasuba yang sudah meninggal dunia dalam proses upaya kasasi?

    Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sudah meninggal dunia seperti Abdul Gani Kasuba adalah gugur.