Category: Beritasatu.com Nasional

  • Jadi Saksi di Sidang Ibunya, Ronald Tannur: Saya Menyesal

    Jadi Saksi di Sidang Ibunya, Ronald Tannur: Saya Menyesal

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengungkapkan penyesalannya dalam sidang yang digelar pada Senin (17/3/2025). Ia juga mengaku tidak tega melihat ibunya, Meirizka Widjaja, yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Ronald hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut dan mengungkapkan jika ia menuruti nasihat ibunya, peristiwa tragis yang menjeratnya tidak akan terjadi.

    “Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian malam itu,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka dalam persidangan.

    Selain menyampaikan penyesalan, Ronald juga meminta maaf kepada ibunya. Sejak tiba di lokasi, ia tampak berbincang dengan Meirizka di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ronald Tannur tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam saat memasuki ruang sidang.

    Sidang tersebut menggabungkan pemeriksaan saksi untuk dua kasus, yakni kasus suap vonis bebas yang menjerat Meirizka Widjaja, dan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menyeret Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    Meirizka didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya dari hukuman.

    Sementara itu, Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim serta menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA.

    Selain Ronald, lima saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan adalah Johan Christian (pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya), Budi Djatmiko (pengusaha), Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim (president director PT Nojorono Tobacco Internasional), dan Sutaji Eko Prabowo (quality control manager PT Antam).

    Jaksa menjerat Zarof Ricar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam kasus ini, Zarof diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo agar memenangkan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

  • Jadi Saksi Kasus PGN, Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK Hari Ini

    Jadi Saksi Kasus PGN, Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (17/3/2025) meski sempat absen pekan lalu.

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudara Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (17/3/2025).

    Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

    “Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ungkap Tessa.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan eks dirut Pertamina tersebut. Hasilnya baru dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

    Meski masih didalami KPK, tetapi lembaga antirasuah itu menduga kasus dugaan korupsi di PT PGN menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, keterangan eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati diperlukan penyidik untuk mengusut kasus ini.

  • Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal yang bakal diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Pertama, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

    “Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kementerian Pertahahan (Kemenhan), ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas dia.

    Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.

    “Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga,” ungkap Dasco.

    Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, kata dia, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.

    “Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke RUU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.

  • Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Jakarta, Beritasatu.com – Nuzulul Quran atau Nuzululqur’an merupakan peristiwa bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.

    Peristiwa ini terjadi pada malam ke-17 Ramadan dan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Muslim, berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan.

    Sejarah Nuzulul Quran

    Menurut catatan sejarah, pada saat Al-Qur’an pertama kali diturunkan, Rasulullah SAW berusia 40 tahun, sekitar tahun 610 M. Saat itu, beliau sedang menyendiri atau mengasingkan diri dari keramaian untuk beribadah, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah di Gua Hira, sekitar lima kilometer dari Makkah. Dalam kesendiriannya, tiba-tiba Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama dari Allah Swt.

    Malaikat Jibril memeluk Rasulullah SAW sebanyak tiga kali sambil mengatakan, “Iqra!” yang berarti “Bacalah!” Rasulullah yang tidak bisa membaca menjawab, “Aku tidak mengenal bacaan”. Pada akhirnya, Malaikat Jibril membacakan lima ayat pertama dari Surat Al-Alaq:

    ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ

    خَلَقَ ٱلْإِنسَٰنَ مِنْ عَلَقٍ

    ٱقْرَأْ وَرَبُّكَ ٱلْأَكْرَمُ

    ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ

    عَلَّمَ ٱلْإِنسَٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

    Iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq. khalaqal insana min alaq. Iqra wa rabbukal akram. Alldzi allama bil qalam. Allamal insana ma lam ya’lam.

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan (manusia) dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS Al-Alaq: 1-5)

    Peristiwa ini menjadi awal kenabian Rasulullah SAW dan menandai turunnya wahyu pertama dari Allah Swt. Al-Qur’an kemudian diturunkan secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari hingga menjadi kitab suci yang sempurna sebagai pedoman hidup umat Islam.

  • Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Ramadan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, di mana setiap Muslim berusaha meningkatkan ibadah guna meraih rida Allah. Dalam Islam, perempuan memiliki posisi yang istimewa, termasuk dalam pelaksanaan ibadah selama bulan suci ini. Namun, terdapat beberapa aturan dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan ibadah mereka di bulan Ramadan.

    Keutamaan Perempuan dalam Bulan Ramadan

    1. Peluang Besar untuk Meraih Pahala

    Perempuan, baik sebagai istri maupun ibu, memiliki banyak kesempatan untuk mendapatkan pahala berlimpah selama Ramadan. Selain menjalankan ibadah pribadi seperti salat dan puasa, mereka juga memperoleh pahala melalui aktivitas rumah tangga yang dilakukan dengan niat ibadah, seperti menyiapkan makanan untuk keluarga. Rasulullah bersabda:

    مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    “Barang siapa yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.” (HR. Tirmidzi No. 807)

    2. Didoakan oleh para Malaikat

    Perempuan yang berpuasa dengan penuh keikhlasan serta menjaga ibadahnya akan memperoleh doa dari para malaikat.

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.

    “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada mereka yang makan sahur.”
    (HR. Ahmad No. 11368).

    Tantangan Perempuan dalam Menjalankan Ibadah di Bulan Ramadan

    1. Haid dan Nifas

    Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa dan salat. Namun, mereka tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara lain, seperti berzikir, berdoa, membaca tafsir Al-Qur’an, serta bersedekah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

    “Kami mengalami haid di zaman Rasulullah lalu kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan.” (HR. Muslim No. 335)

    2. Hamil dan Menyusui

    Perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan merasa khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidiah sesuai dengan ketentuan syariat. 

    Allah berfirman:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

    Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Perempuan Selain Puasa

    1. Memperbanyak Zikir dan Doa

    Bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa, Ramadhan tetap dapat diisi dengan berbagai bentuk ibadah lain, seperti berdzikir, memperbanyak istighfar, dan berdoa. 

    Allah berfirman:

    الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    “Orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring serta merenungkan penciptaan langit dan bumi, mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, Engkau tidak menciptakan ini sia-sia. Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka’.” (QS. Ali Imran: 191)

    2. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan Sosial

    Sedekah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa. Perempuan dapat berperan aktif dalam berbagi rezeki dengan sesama sebagai bentuk ibadah tambahan. 

    Sabda Rasulullah, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan di bulan Ramadan.” (HR. Tirmidzi No. 663).

    Oleh karena itu, bulan Ramadan adalah momen yang sangat berharga bagi setiap Muslim, termasuk perempuan, untuk meningkatkan amal ibadah dan memperoleh keberkahan. 

    Meskipun terdapat keringanan dalam beberapa ibadah bagi perempuan yang mengalami haid, nifas, kehamilan, atau sedang menyusui, mereka tetap memiliki berbagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti dengan berzikir, berdoa, bersedekah, dan melakukan berbagai amal kebaikan lainnya. Dengan memahami aturan-aturan Islam yang berlaku, perempuan dapat menjalani Ramadan dengan penuh keberkahan dan ketakwaan.

    *Penulis adalah mahasiswi Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsinyering revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, sudah diefisiensikan.

    Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut akan diselenggarakan selama empat hari, tetapi diefisiensikan menjadi dua hari di Hotel Fairmont, pada 14-16 Maret 2025.

    Politisi Partai Gerindra itu juga membantah rapat pembahasan RUU TNI digelar diam-diam. Menurutnya, rapat konsinyering itu sudah diselenggarakan sesuai aturan.

    “Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat itu menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI.

  • Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan yang mulia bagi orang Islam. Hal tersebut tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat (185): 

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang  lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas  petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” 

    Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa terpilihnya bulan Ramadan sebagai hari-hari tertentu diwajibkannya puasa menunjukkan, bahwa Ramadan adalah bulan mulia. Selain itu, di bulan Ramadan juga terdapat lailah Al-Qadr yang dianggap sebagai waktu diturunkannya Al-Qur’an, pedoman hidup orang Islam. 

    Masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait kapan terjadinya lailah Al-Qadr. Al Qur’an sendiri tidak menjelaskan secara ekplisit dan gamblang terkait hal tersebut. Allah menyembunyikan kepastian terjadinya lailah Al-Qadr agar kita mengagungkan seluruh malam Ramadan. Seperti Allah menyembunyikan terkabulnya doa hambanya agar sang hamba senantiasa berdoa setiap waktu dan menyembunyikan wali Allah di antara manusia agar senantiasa memuliakan manusia seluruhnya tanpa memandang derajat dan pangkatnya.

    Dirahasiakannya lailah Al-Qadr juga merupakan bentuk kasih sayang Allah. Jika seseorang mengetahui pasti datangnya lailah Al-Qadr namun ia tetap berbuat dosa, maka dosanya akan berlipat dibanding ketika ia tidak mengetahui lailah Al-Qadr. 

    Penamaan malam tersebut dengan lailah Al-Qadr pun terdapat beberapa pendapat. Salah satunya mengatakan, nama lailah Al-Qadr disebabkan karena barang siapa menghidupkan malam tersebut akan mendapat derajat yang agung (عذيما قدرا) dan bertambah kemuliaannya di sisi Allah. 

    Quraish Shihab sendiri ketika memaknai Al-Qadr dalam Tafsir Al-Misbah menyebutkan ada empat pendapat ulama yang masyhur. Pertama penetapan, lailah Al-Qadr malam penetapan Allah atas perjalanan hidup makhluk selama  setahun. Pendapat ini dikuatkan oleh pengikutnya dengan menyebutkan firman Allah QS. Ad-Dukhan ayat (3-4): 

    اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ اِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ

    “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan pada malam itu ditetapkan  segala urusan bijak.” 

    Kedua, pengaturan. Maksudnya pada malam itu Allah mengatur strategi bagi Nabi-Nya dalam berdakwah pada kebajikan. 

    Ketiga, kemuliaan, malam tersebut menjadi mulia karena turun Al-Qur’an pada malam tersebut. Yang lain memaknai bahwa ibadah pada malam itu mempunyai nilai tambah dalam hal kemuliaannya dibanding malam yang lain. 

    Keempat, sempit. Maksudnya malam tersebut banyak malaikat turun ke bumi sehingga menjadikan bumi sempit. 

    Kembali pada masalah terkait waktu pastinya lailah Al-Qadr. Beberapa ulama cenderung menyatakan bahwa peristiwa turunnya Al Qur-an pada tanggal  17 Ramadan. Hal tersebut berdasarkan QS Al-Baqarah ayat (23): 

    وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ 

    “Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad) pada hari al-furqān (pembeda), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

    Dari ayat di atas mereka memaknai نّاَقرِْفْالَمْيَي sebagai hari turunnya Al Qur’an. Sedangkanّۗنٰعْمَجْى الَقَتْالَمْيَي atau bertemunya dua pasukan sebagai perang Badr yang terjadi pada tanggal 17 bulan Ramadan. Karena hal tersebut mereka meyakini turunnya Al Qur’an adalah malam 17 Ramadan. 

    Namun pendapat tersebut tidak didukung oleh sebagian ulama. Argumentasi mereka adalah perang badar terjadi ketika Nabi Muhammad sudah hijrah ke Madinah, yang seharusnya ketika berlangsung perang badar, sudah banyak wahyu-wahyu Al-Qur’an yang turun. Maka anggapan jika awal turunnya  Al-Qur’an bersamaan dengan terjadinya perang badar tidak bisa diterima. 

    Mereka juga beranggapan bahwa kata Al Furqan tidak mesti harus dimaknai sebagai Al-Qur’an. Bisa jadi maksud yang diinginkan adalah pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Dan yang diturunkan Allah pada hari itu juga  tidak harus Al-Qur’an. Tetapi, bisa juga malaikat seperti dalam QS. Al-Anfal ayat (9): 

    اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ

    “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan (nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang  berturut-turut’.” 

    Sebagian yang lain menyatakan bahwa lailah Al-Qadr berlangsung selama satu bulan penuh. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Ibnu Umar yang  menyatakan bahwa ia mendengar dari Rasulullah ketika beliau ditanya tentang lailah Al-Qadr. Rasul kemudian menjawab bahwa lailah Al-Qadr ada di seluruh Ramadan. 

    Pendapat lain menyebutkan bahwa lailah Al-Qadr turun di sepuluh hari  terakhir bulan Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Abi Said. Ketika Nabi Muhammad sedang beriktikaf pada sepuluh hari di pertengahan bulan  Ramadan, Malaikat Jibril berkata, “Sesungguhnya apa yang kamu cari ada di hadapanmu.” Maksudnya bukan di sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan, namun setelahnya yaitu sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. 

    Sampai di sini masih belum bisa dipastikan mengenai terjadinya lailah Al Qadr, karena pendapat terkait hal tersebut sangat banyak dan beraneka ragam. 

    Dari yang disebutkan di atas tadi ada ulama yang condong terjadinya lailah Al Qadr pada tanggal 17 Ramadan, ada yang mengatakan seluruh Ramadan terdapat lailah Al-Qadr, ada yang mengatakan terdapat lailah Al-Qadr hanya di sepuluh hari terakhir saja, yang lebih spesifik mengatakan lailah Al-Qadr terdapat di bilangan ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan masih banyak pendapat ulama yang lainnya. 

    Sebenarnya hal yang harus dipahami dari lailah Al-Qadr adalah kelebihannya terletak pada pahalanya bukan kewajiban beribadahnya. Maka akan sangat keliru orang yang hanya melaksanakan kewajiban beribadah pada lailah  Al-Qadr dan meninggalkan beribadah pada waktu yang lain, dengan dalih ibadah yang dilakukan pada lailah Al-Qadr akan men-cover ibadah selama seribu bulan. 

    Jadi titik pentingnya bukan masalah mencari kebenaran pasti kapan datangnya lailah Al-Qadr. Namun bagaimana kita senantiasa istikamah dalam beribadah kepada Allah. Ibadah bukan terbatas pada bulan Ramadan saja, lebih lebih hanya sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Ibadah kepada Allah merupakan hal yang harus kita lakukan setiap waktu.

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Nuzulul Quran

    6 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Nuzulul Quran

    Jakarta, Beritasatu.com – Malam Nuzulul Quran (Nuzululqur’an) yang jatuh pada 17 Ramadan adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam, yang mana Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hira. Malam ini menjadi momen yang sangat istimewa bagi umat muslim.

    Lantas, adakah amalan-amalan khusus yang bisa dilakukan saat Nuzulul Quran?

    Apa Itu Nuzulul Quran?

    Nuzulul Quran merujuk pada turunnya wahyu dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad SAW di Gua Hira. Peristiwa ini menandai dimulainya kenabian Rasulullah dan pesan Allah Swt bahwa Al-Qu’ran adalah pedoman hidup bagi umat manusia.

    Malam Nuzulul Quran memiliki banyak keutamaan. Malam ini dianggap lebih baik daripada seribu bulan, sehingga setiap ibadah yang dilakukan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

    Pada malam ini, banyak malaikat yang akan turun ke bumi membawa rahmat dan berkah bagi umat manusia. Hal ini menjadi kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memohon atas segara berkah rahmatnya.

    Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Nuzulul Quran

    Malam Nuzulul Quran adalah waktu yang istimewa untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berikut ini adalah beberapa amalan yang bisa dilakukan.

    1. Memperbanyak membaca dan merenungkan Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an adalah amalan utama saat memperingati Nuzulul Quran, karena peristiwa ini menandai turunnya wahyu pertama yang menjadi pedoman hidup umat muslim.

    Pada malam ini, umat muslim dianjurkan untuk tidak hanya membaca Al-Qur’an, tetapi juga merenungkan makna dan pesan yang terkandung di dalamnya.

    2. Melakukan salat malam (Tahajud)

    Salat malam atau Tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, terutama pada malam-malam penuh berkah seperti Nuzulul Quran. Dalam QS Al-Isra: 79, Allah Swt berfirman:

    وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

    Wa minal-laili fa taḫajjad bihî nâfilatal laka ‘asâ ay yab‘atsaka rabbuka maqâmam maḫmûdâ.

    Artinya: “Pada sebagian malam, lakukanlah salat Tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji..

    3. Melakukan iktikaf

    Iktikaf adalah ibadah dengan berdiam diri di masjid untuk fokus beribadah kepada Allah Swt. Malam Nuzulul Quran menjadi waktu yang tepat untuk melakukan iktikaf.

    Iktikaf membantu seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur’an.

    4. Memperbanyak zikir dan istigfar

    Zikir adalah cara terbaik untuk mengingat Allah Swt dan membersihkan hati dari segala penyakit rohani. Ucapkan kalimat-kalimat zikir, seperti, subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar, serta perbanyak istigfar untuk memohon ampunan kepada Allah Swt.

    5. Bersedekah

    Bersedekah adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan pada malam penuh berkah seperti Nuzulul Quran. Rasulullah SAW bersabda:

    الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطَايَا كَمَا يُطْفِىءُ الْمَاءُ النَّارَ

    Artinya: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api”. (HR Tirmidzi)

    Sedekah tidak hanya berupa harta, tetapi juga bisa berupa makanan berbuka puasa bagi orang lain atau membantu mereka yang membutuhkan.

    6. Berdoa dengan khusyuk

    Malam Nuzulul Quran adalah waktu terbaik untuk memanjatkan doa sesuai hajat masing-masing. Doa-doa yang dipanjatkan pada malam ini diyakini memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

    Hal ini dikarenakan banyak malaikat yang akan turun ke bumi pada malam Nuzulul Quran, malaikat-malaikat ini membawa rahmat dan berkah dari Allah Swt.

    Semoga kita semua dapat memanfaatkan malam Nuzulul Quran dengan sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

  • Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan  draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Salah satunya, terkait dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Kami memantau berbagai penolakan terhadap RUU TNI di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers hari ini untuk meluruskan informasi. Kami melihat banyak substansi dan isi pasal yang beredar tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53  yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    “Jadi, hanya ada tiga pasal yang direvisi. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

    Terkait dengan rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, Dasco menjelaskan rapat tersebut awalnya direncanakan selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

    “Rapat ini memang membutuhkan waktu karena banyak aspek yang harus dibahas, termasuk rumusan kata-kata dalam naskah akademik dan keterlibatan berbagai institusi terkait,” ungkapnya.

    Dasco juga menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Ia menegaskan  tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam draf yang dibahas DPR.

    “Jika membaca pasal-pasalnya secara utuh, akan jelas DPR tetap berkomitmen menjaga keseimbangan kewenangan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

    Dasco mengajak masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait revisi UU TNI dan menunggu draf resmi yang akan dibagikan ke publik.

    “Rekan-rekan bisa melihat nanti draf yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi RUU TNI ini,” tutupnya.

  • Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah dengan tegas bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa atau dikebut.

    Dasco mengatakan, resvisi UU TNI sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dilakukan secara terbuka.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I, termasuk kemudian mengundang partisipasi publik,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dasco menuturkan, pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR tidak digelar secara diam-diam.

    Bahkan, kata politisi Partai Gerindra itu, rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025 lalu dilakukan secara terbuka.

    “Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka,” ucapnya

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan konsinyering yang diamanatkan undang-undang. Ia memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pembahasan RUU TNI.

    “Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya empat hari disingkat jadi dua hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain,” tutur Dasco.

    Wakil Ketua DPR itu mengamini bahwa pembahasan RUU TNI hanya dilakukan terhadap tiga pasal. Namun, kata dia, memerlukan waktu yang lama untuk menyusun naskah akademik pembuatan undang-undang.