Category: Beritasatu.com Nasional

  • Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan normalisasi sungai sebagai langkah antisipasi banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi. Bangunan yang berdiri di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan, termasuk pemukiman warga yang memiliki surat kepemilikan maupun yang tidak.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan dengan alas hak sah akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai appraisal. Dana penggantian ini akan bersumber dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).

    “Jika ada bangunan dengan alas hak sah, maka harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3/2025).

    Pendataan Tanah dan Proses Ganti Rugi

    Berdasarkan data sementara Kementerian ATR/BPN, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang masih berjalan.

    “Pendataan lebih lanjut akan dilakukan dengan mencocokkan data antara Pemda, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

    Sementara itu, bagi bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan melakukan penertiban dengan pendekatan manusiawi. Nusron menegaskan pemilik bangunan tanpa dokumen sah tidak berhak menerima ganti rugi.

    “Jika bangunannya tidak memiliki alas hak, maka akan kami tertibkan dengan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

    Tanah Sempadan Sungai Akan Disertifikasi sebagai Tanah Negara

    Pemerintah juga berencana mensertifikasi tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak sebagai tanah negara. Hak pengelolaan tanah ini akan diberikan kepada otoritas sungai, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, dan PSDA.

    Langkah ini bertujuan untuk mencegah pendudukan ilegal pada masa depan. Dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat tidak dapat lagi mengeklaim atau mensertifikatkan tanah negara di area sempadan sungai.

    “Ke depan, jika ada pihak yang mencoba menduduki lahan tersebut, mereka tidak akan bisa mensertifikatkannya karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tutup Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

  • Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis memohon pada hakim agar dipecat dari keanggotaan TNI AL. Mereka mengaku menyesal berbuat kejahatan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdul Rahman.

    Permohonan itu disampaikan para terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga menangis dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    “Kami mohon Yang Mulia, kami adalah seorang suami dari istri kami. Kami berhak bertanggung jawab terhadap istri kami, kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jeripayah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami,” ucap Sersan Satu Akbar Adli sambil menangis. 

  • Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta agar hukuman tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tidak diringankan. Ilyas adalah pemilik rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL.

    Dalam persidangan, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Tindakannya juga menyebabkan rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Agam mengungkapkan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarganya dan memberikan santunan Rp 100 juta. Namun, jika uang tersebut berpotensi meringankan hukuman terdakwa, pihak keluarga siap mengembalikannya.

    “Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam seusai sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

    Terkait restitusi atau ganti rugi, Agam menegaskan jumlah yang dikenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keluarga korban.

    Agam juga menyoroti permintaan terdakwa dalam sidang pleidoi untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

    Dia menambahkan, terdakwa jelas terbukti bersalah ketika ayahnya dan para saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025). “Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Agam.

    Anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra menilai, permohonan maaf terdakwa hanya strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL. “Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

    Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta agar ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta.

  • Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/25).

    Dikatakan Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.

    “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjdi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Mengenal Tragedi Brexit Saat Arus Mudik Lebaran yang Memakan Korban

    Mengenal Tragedi Brexit Saat Arus Mudik Lebaran yang Memakan Korban

    Jakarta, Beritasatu.com – Mudik Lebaran merupakan tradisi yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi para perantau di kota-kota besar. Namun, di balik antusiasme tersebut, ada sejarah kelam yang menyisakan duka mendalam.

    Tragedi Brexit (Brebes Exit) saat mudik Lebaran 2016 menjadi salah satu peristiwa paling memilukan dalam sejarah perjalanan mudik di Indonesia. Kemacetan parah yang terjadi saat itu memakan banyak korban jiwa.

    Apa Itu Tragedi Brexit 2016?

    Tragedi Brexit merujuk pada insiden kemacetan parah yang terjadi di pintu keluar Tol Brebes Timur selama arus mudik Lebaran 2016. Istilah Brexit sendiri merupakan singkatan dari Brebes Exit.

    Pada saat itu, jutaan pemudik dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur terjebak dalam antrean panjang yang tidak kunjung bergerak.

    Peristiwa ini berlangsung antara 3 hingga 5 Juli 2016, ketika lonjakan jumlah kendaraan mencapai puncaknya. Kemacetan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk volume kendaraan yang meningkat drastis hingga lima kali lipat dari kapasitas normal.

    Akibatnya, antrean kendaraan mencapai 16 kilometer. Penyebab lainnya adalah sistem pembayaran tol yang masih manual, sehingga memperlambat arus kendaraan.

    Selama kemacetan, akses ke pos kesehatan dan fasilitas rest area sangat terbatas. Banyak pemudik kesulitan mendapatkan makanan dan minuman, serta tidak tersedia cukup ambulans untuk menangani keadaan darurat.

    Tragisnya, kemacetan ini tidak hanya mengganggu perjalanan tetapi juga merenggut korban jiwa. Data resmi mencatat bahwa setidaknya 17 orang meninggal dunia akibat kelelahan dan kondisi kesehatan yang memburuk selama terjebak dalam kemacetan.

    Upaya Pencegahan Tragedi Brexit

    Tragedi Brexit menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam perencanaan infrastruktur dan manajemen arus mudik. Sejumlah langkah telah diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    1. Peningkatan infrastruktur

    Pemerintah meningkatkan jumlah gerbang tol dan mempercepat pembangunan infrastruktur guna mengurangi kemacetan saat mudik.

    2. Sistem pembayaran elektronik

    Penggantian sistem pembayaran tol manual dengan sistem elektronik diterapkan untuk mempercepat transaksi dan mengurangi antrean kendaraan.

    3. Kesiapsiagaan masyarakat

    Masyarakat diajak untuk lebih siap menghadapi perjalanan jauh dengan memastikan kondisi kendaraan prima dan membawa perlengkapan yang cukup selama perjalanan.

    Tragedi Brexit menjadi pengingat akan pentingnya persiapan matang dalam menghadapi arus mudik Lebaran. Perhatian terhadap infrastruktur dan sistem transportasi yang lebih baik sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan pemudik di masa mendatang.

  • KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS, yang mendatangi rapat RUU TNI pada Sabtu (15/3/2025).

    Isnur mengatakan, pihak Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pemanggilan untuk KontraS.

    “Kemarin itu sudah langsung datang laporan, sudah langsung panggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” kata Isnur kepada awak media, di Gedung YLBHI, pada Senin (17/3/2025).

    Isnur menilai, panggilan dari kepolisian kepada KontraS sangat tidak layak dan merupakan upaya untuk membungkam suara publik.

    Ia menyebut pemanggilan tersebut menunjukkan watak otoritas dan antikritik yang tidak mau mendengarkan suara rakyat.

    Menanggapi pemanggilan kepolisian terhadap KontraS ini, YLBHI akan melakukan pendampingan serta menolak pemanggilan tersebut.

    “Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pengambilan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerobos masuk ke ruang rapat panja pembahasan RUU TNI, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Akibat peristiwa tersebut, sekuriti hotel melayangkan laporan  ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

  • Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta aspirasi publik.

    “Saya melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sangat tepat. Pemerintah memang seharusnya selalu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, Senin (17/3/2025).

    Pemerintah telah resmi mempercepat proses pengangkatan CPNS, yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025, menjadi Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026 kini dimajukan menjadi Oktober 2025.

    Menurutnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berpotensi merugikan mereka karena harus menunggu dalam ketidakpastian hingga lebih dari enam bulan.

    “Jika dipercepat, ini justru selaras dengan berbagai masukan dari pengamat, pakar, serta masyarakat luas yang sebelumnya telah menyampaikan harapan agar tidak ada penundaan, melainkan percepatan,” lanjutnya.

    Trubus juga menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar mendengarkan suara masyarakat dan memperhatikan kebutuhan ASN. “Keputusan mempercepat pengangkatan CPNS ini membuktikan bahwa Pak Prabowo sangat peduli terhadap kepentingan ASN serta percepatan dalam peningkatan layanan publik,” tutupnya.

  • Kapolri Resmikan SPPG Polri untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Kapolri Resmikan SPPG Polri untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Peresmian ini berlangsung di Jalan Siaga, Pejaten, Jakarta Selatan, dengan simbolisasi pengguntingan pita. Hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Handayana, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo.

    “Alhamdulillah, untuk peluncuran awal ini, kami mengoperasikan empat SPPG di tingkat Mabes dan 16 SPPG di tingkat Polda Prioritas,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam peresmian di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Kapolri berharap SPPG Polri dapat terus berkembang hingga mencapai 100 dapur pada periode Mei hingga Juli 2025. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat implementasi program makan bergizi gratis dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

    Selain itu, Polri juga akan membuka penerimaan anggota Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) bagi lulusan SMK dengan keahlian di bidang gizi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pelayanan gizi dalam program MBG.

    Keberhasilan peluncuran SPPG Polri juga tidak lepas dari dukungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui perjanjian kerja sama (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam pengembangan SPPG.

    Kapolri bersama pejabat terkait juga meninjau dapur SPPG Polri dan memastikan fasilitas tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan (food security) sesuai dengan ketentuan pemenuhan gizi yang berlaku.

    “Makan bergizi gratis yang didistribusikan ke sekolah-sekolah sesuai dengan program pemerintah dapat kami laksanakan dengan baik,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  • Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hanya tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas dalam RUU TNI

    Pasal 3

    (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 53

    (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pasal II (RUU TNI)

    1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang Satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Demikian isi lengkap tiga pasal RUU TNI yang menuai polemik di tengah masyarakat.

  • 3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan rekannya Ramli Abu Bakar, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025).

    Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dalam persidangan.

    Dalam sidang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdul Rahman.

    Mereka juga menyoroti tindakan korban dan para saksi yang datang tanpa pendampingan polisi untuk mengambil kembali mobilnya. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan karena masuk dalam kategori penyelidikan atau penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Selain itu, penasihat hukum menyebut KLK Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan secara spontan dalam situasi keributan untuk melindungi diri. Namun, tembakan itu mengenai Ilyas Abdul Rahman hingga tewas.

    “Tembakan dilakukan dalam situasi chaos, bukan pembunuhan berencana,” tegas penasihat hukum.

    Berdasarkan alasan tersebut, tim pembela menilai ketiga terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan oditur militer. Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari penahanan.
    Tuntutan Hukuman

    Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Selain hukuman pidana, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.

    Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.

    “Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap keputusan yang diambil tetap seadil-adilnya,” pungkas Hartono terkait tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.