Category: Beritajatim.com

  • Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

    Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Para pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49). Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan kawanan pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban.

    Kronologis aksi ganjal ATM di Kecamatan Sambit itu berawal saat korban, yakni Dewi Ratnasari (30) akan melakukan tarik tunai di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari.

    Dia pun masuk gerai ATM, dan memakai mesin yang sudah diganjal tersebut. Saat memasukkan kartu dan memencet nomor PIN, satu pelaku yang dari luar mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban.

    Pelaku lain sudah ada di dalam, dengan mengatakan bahwa ATM rusak, karena sang korban gagal untuk melakukan tarik tunai.

    “Jadi ada salah satu pelaku yang berada di luar ATM, yang bertugas mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban,” katanya.

    Karena selalu gagal, korban pun memencet tombol cancel di mesin ATM, untuk mengeluarkan kartunya. Namun, karena sudah diganjal kartunya pun sulit keluar.

    Keadaan itulah dimanfaatkan pelaku yang ketiga, dengan masuk ke dalam ATM, dengan menawarkan bantuan untuk membantu mengeluarkan kartu ATM korban.

    Tidak butuh waktu yang lama dan kecepatan tangan pelaku ini, kartu dengan warna yang sama diberikan kepada korban. Padahal, kartu aslinya masih ada di dalam ATM. Pelaku sengaja menggantinya dengan yang lain. Karena merasa gagal melakukan tarik tunai, korban pun pulang ke rumahnya yang ada di Desa Prayungan Kecamatan Sawoo.

    Saat korban keluar, barulah pelaku yang ada di dalam mengambil kartu korban yang masih di dalam ATM. Mereka pun langsung menguras tabungan korban yang nilainya mencapai Rp117 juta itu.

    “Baru tiba dari rumah, saat mengecek lewat internet banking, korban dibuat kaget, saldonya yang berkurang. Awalnya senilai Rp117 juta, tinggal Rp12 juta, hingga akhirnya saldonya tinggal ratusan ribu saja. Korban pun langsung lapor kepada pihak kepolisian,” ujar Anton.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil  menangkap 3 kawanan sindikat pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu warga Kabupaten Ponorogo pun menjadi korban dari aksi ganjal ATM yang dilakukan 3 pelaku yang berasal dari Bandung Jawa Barat itu. Korban yang bernama Dewi Ratnasari (30), warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo harus gigit jari, ketika melihat saldo rekening banknya, yang awalnya Rp117 juta, tinggal Rp125 ribu.

    “Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam beraksi,” kata AKBP Anton.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]

  • Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja pria berinisial TL (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, nekat menghilangkan nyawa gadis berinisial IY (15). TL tega menusuk IY lantaran dipicu cemburu.

    Insiden tersebut terjadi saat TL dan IY bertemu di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023) petang. Usai kejadian, TL meninggalkan jasad IY.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama menerangkan, antara TL dengan IY sebenarnya belum menjadi sepasang kekasih dan baru proses pendekatan. Namun demikian, TL merasa sudah punya hubungan dekat dengan IY.

    “Dalam proses PDKT (pendekatan), korban kerap kali menyampaikan kata-kata kasar. Umpatan-umpatan. Sehingga pada saat hari H, kondisi pelaku sudah merasa kesal dengan korban,” ujar Fauzi.

    Kasus ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023). Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

    TL datang dengan motor Honda Beat warna biru putih dengan pelat nomor AG 2905 QG. Motor itu bukan milik pelaku namun dipinjam dari temannya berinisial RP.

    Sedangkan IY datang dengan mengendarai motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AG 6906 EBS. Motor tersebut dipinjam IY dari pamannya.

    Menurut Fauzi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Senjata tersebut disimpan di bawah jok.

    “Niatnya memang untuk melukai korban,” kata dia.

    Saat di lokasi, pelaku cek cok dengan korban. Selama cek cok, korban secara berulang mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

    Pelaku sempat emosi namun bisa menahan diri. Tetapi setelah korban menerima telepon dari seorang pria, emosi pelaku meledak.

    “Pada saat di TKP, korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Saat ditanya pelaku dari siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban,” kata Fauzi.

    Kalap, pelaku mengambil senjata tajam dari dalam jok motornya dan langsung menusuk perut korban berkali-kali. Bahkan, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke cor beton hingga meninggal.

    Dari hasil autopsi ditemukan 15 luka tusukan pada perut dan dada korban. Selain itu, kepala korban terluka parah usai dibenturkan ke cor beton sebanyak 13 kali.

    usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri namun berusaha menghilangkan barang bukti. Pelaku membuang senjata tajam yang dia gunakan untuk menusuk korban ke Sungai Harinjing beserta pakaiannya yang berlumuran darah.

    “Karena pelaku tidak dikenal oleh keluarga korban, keesokan harinya ia bekerja seperti biasa,” ucap Fauzi.

    Beberapa saat setelah kejadian di hari yang sama, tepatnya pukul 19.30 WIB, Petugas Piket Polres Kediri mendapat laporan tentang temuan mayat gadis di kawasan wisata Goa Jegles. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Polisi pun melakukan pendalaman dan pada Sabtu (24/12/2023), pelaku ditangkap. Saat itu, pelaku sedang berada di tempat kerjanya. Salah satu swalayan di Pare.

    “Alhamdulillah kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil kita amankan dari tempat kerjanya,” kata Fauzi.

    Akibat perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/beq]

  • Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Magetan, Jawa Timur, tega membakar rumah mertuanya sendiri pada Minggu (24/12/2023) dini hari di Dusun Sumberejo, Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Korban adalah Binah (60), sedangkan pelaku adalah menantunya, ID (36).

    Menurut keterangan polisi, ID membakar rumah mertuanya karena marah kepada suaminya yang tidak memberikan uang untuk membayar hutang dari orang tua ID.

    Kronologi kejadian bermula pada 14 Desember 2023, saat ID dan sang suami berkunjung ke rumah mertuanya untuk meminta pertolongan terkait hutang tersebut. ID mengancam sang suami, dia berkata akan membakar rumah mertuanya jika dalam dua hari tidak mendapatkan uang.

    Suami ID kemudian pergi meninggalkan rumah dan tak kunjung kembali. ID yang merasa marah kemudian membakar rumah mertuanya dengan membakar kertas menggunakan kompor gas dan melempar kertas yang sudah terbakar ke tumpukan jerami di kandang sapi.

    “Akibat kebakaran tersebut, sebagian rumah korban rusak, termasuk kandang sapi dan dapur. Selain itu, satu unit sepeda motor milik Rohman juga ikut terbakar,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Jumat (29/12/2023). [fiq/ted]

    Polisi telah menangkap ID dan menetapkannya sebagai tersangka. ID dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Berikut barang-barang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini:

    • 1 buah kompor gas

    • 1 buah selang gas

    • 1 buah tabung gas LPG 3 Kg

    • 1 buah kayu yang terbakar

    • 1 lembar surat pajak bumi dan bangunan

    • 1 buah kartu keluarga

    • 1 buah pecahan genteng

    • 1 ikat jerami yang terbakar

    • 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra yang sudah rusak terbakar

     

     

  • Dokter Forensik Temukan Hal Ganjil di Jenazah Tragedi Vasa Hotel

    Dokter Forensik Temukan Hal Ganjil di Jenazah Tragedi Vasa Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter forensik menemukan hal ganjil di 2 jenazah yang diautopsi usai tragedi Vasa Hotel. Perlu diketahui, 4 orang menjadi korban usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Jumat (22/12/2023) kemarin. Mereka adalah Refly, Reza, Indro dan Mitra. 3 nama awal dinyatakan meninggal dunia dan sudah dikebumikan.

    Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Dr. Abdul Aziz mengatakan, mesti menemukan keanehan di dua jenazah yang diautopsi ia belum bisa membeberkan hasilnya ke publik.

    “Tentu hasilnya kita menemukan kelainan-kelainan pada autopsi tersebut. Juga kita menegakkan apakah itu memang meninggal karena alkohol atau tidak, dalam pemeriksaan penunjang untuk sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Jumat (29/12/2023).

    Dalam melakukan pemeriksaan zat-zat penunjang yang diperlukan, kedokteran forensik melibatkan Labfor Polda Jatim. Kedokteran forensik membutuhkan informasi jenis alkohol yang dikonsumsi korban lewat uji toksikologi.

    “Apakah itu alkohol jenis etanol metanol atau isopentanol, itu harus konfirmasi dari pihak Lab. Alkohol itu macem-macem, dan alkohol yang sering dikonsumsi adalah jenis etanol. Kalau metanol itu jarang, mungkin penyalahgunaan sering digunakan. Mungkin orang awam tidak paham dengan metanol. Metanol kalau di masyarakat itu spiritus. Metanol lebih berbahaya,” sambungnya.

    Selain pemeriksaan toksikologi, Tim Forensik juga bekerja sama dengan Laboratorium Patologi Anatomi Central RSUD dr Soetomo. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kelainan organ akibat mengkonsumsi etanol ataupun metanol.

    “Satu lagi genatomy, untuk mengetahui kelainan organ akibat mungkin yang diduga alkohol jenis etanol ataupun metanol itu. Untuk jelasnya berapa lama menyelesaikan pemeriksaan itu, saya tidak bisa memberikan jawaban,” ungkapnya.

    Sementara ketika ditanya kondisi organ dalam kedua jasad yang dilakukan autopsi itu, Dr. Aziz tak memiliki wewenang menjelaskan kepada publik.

    “Kita melakukan autopsi, mohon maaf bukan ranah publik. Kalau memang pengen akses informasi itu, ke penyidik. Saat ini belum launching hasil pemeriksaan penunjang dan sampai saat ini belum ada hasilnya,” paparnya.

    Sedangkan, ketika di tanya apakah vodka dan rum saat dicampur jus cranberries apakah dapat meningkatkan daya racun hingga merenggut tiga nyawa sekaligus, Dr. Aziz mengaku tidak tahu.

    “Yang berkembang di masyarakat itu kan ada campuran jus apa itu. Dan apakah jus itu membuat sinergisme meningkatkan daya racunnya. Tidak kita gak tau. Kalau menjelaskan terkait farmakologi itu bukan kewenangan kami, bukan kompetensi kami. Mungkin ahli farmakologi. Yang jelas secara simpel, metanol itu lebih berbahaya daripada etanol,” pungkasnya.  [ang/aje]

  • Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyebut perlu komitmen bersama untuk menyikapi keberadaan pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

    Menurut Wiwit, diperlukan komitmen dari sejumlah pihak untuk menyikapi sejumlah konflik yang terjadi di Pondok milik Gus Samsudin.

    Lebih lanjut, Wiwit juga heran mengapa pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut kembali muncul ke publik. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut telah dicabut izinnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

    “Kami meminta untuk komitmen ditegakkan aturan. komitmen kita bersama-sama menjaga kalau misalnya di situ tidak diizinkan untuk membuka praktik berobat ya jangan dilanggar itu,” kata AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, Jumat (29/12/23).

    Polres Blitar sendiri terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait konflik yang terjadi di pondok Nuswantoro. Polres Blitar bersama Dinkes dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga terus melakukan monitoring terkait kegiatan dari pondok milik Gus Samsudin tersebut.

    “Dari Dinkes, Pemda terus monitor jangan sampai kasus ini terulang dan berulang lagi,” tegasnya.

    Sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah angkat bicara soal pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin yang berada di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Bupati Perempuan tersebut memastikan bahwa pondok milik Gus Samsudin tidak memiliki izin praktik pengobatan.

    Selain itu, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar juga menegaskan bahwa pondok Nuswantoro belum mengantongi izin dari Kementerian Agama sebagai pondok pesantren. Dua hal itu disampaikan Mak Rini setelah muncul polemik di masyarakat terkait pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin.

    “Secara intensif kami juga terus berdiskusi dengan instansi terkait mengingat secara aturan padepokan Nur Dzat Sejati (kini Nuswantoro) tidak memiliki izin praktik pengobatan dan sebagai pondok pesantren perizinan dari Kemenag juga belum ada,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Minggu (24/12/23) lalu.

    Hal itu diketahui Mak Rini usai bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, Kemenag dan Kesbangpol Kabupaten Blitar. Hasilnya diketahui bahwa pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diketahui belum mengantongi izin praktik pengobatan alternatif maupun izin sebagai Ponpes.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat bila memiliki keluhan kesehatan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang sudah mengantongi izin saja,” tegasnya. (owi/ted)

  • Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Sumenep (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Polres Sumenep mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.

    Dari 42 kasus tersebut, tersangka yang diamankan sebanyak 66 orang. 1 diantaranya perempuan. Dari puluhan tersangka itu, tidak ada satu pun yang berstatus bandar. Terbanyak merupakan pengedar 33 orang, kurir 16 orang, dan pemakai 17 orang.

    “Peredaran narkoba ini dilakukan dengan jaringan terputus. Jadi mereka tidak saling mengenal. Ini yang menyulitkan kami untuk mengungkap siapa bandarnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (29/12/2023).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba adalah sabu dan pil double Y. Untuk sabu sebanyak 101,57 gram, dan pil double Y sebanyak 1251 butir. “Kami juga menyita HP yang digunakan sebagai alat transaksi sebanyak 57 buah, kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5.500.000,” ungkap Kapolres.

    Sedangkan untuk usia tersangka, sebagian besar antara 25-64 tahun sebanyak 48 orang. Tetapi ada juga usia remaja antara 15-19 tahun sebanyak 10 orang. “Artinya kasus narkoba ini juga mulai menjerat para remaja. Ini jadi ‘warning’ bagi kita semua terutama para orang tua agar lebih hati-hati dalam mengawasi putra-putrinya,” ucap Kapolres. (tem/kun)

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Pasuruan (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penyitaan dibeberapa toko penjual minuman keras. Ada setidaknya 200 botol miras yang berhasil diamankan oleh Satpol PP.

    Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa ini guna mencegah pesta miras. Sehingga nantinya warga Kabupaten Pasuruan bisa merayakannya dengan aman dan nyaman.

    “Ini merupakan bentuk untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah Kabuapten Pasuruan. Mengingat kali ini menjelang perayaan pergantian tahun di 2023 mendatang, sehingga tidak mengganggu ketertiban,” katanya.

    Nurul juga menjelaskan dari 200 botol miras tersebut salah satunya didapatkan di salah satu warung yang berada di Desa Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah berhasil diamankan, ratusan botol miras dari berbagai jenis itu diamankan untuk dijadikan barang bukti.

    Sementara itu, pemilik toko diamankan untuk melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negri Bangil. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera kepada pemilik toko. “Kami memberikan pembinaan dan juga akan memastikan proses hukum dilakukan secara tepat,” tambahnya.

    Nurul juga mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk upaya penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Razia ini akan terus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin ketertiban umum di pada masyarakat, khususnya terkait peredaran dan penjualan miras. (ada/kun)

  • Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada edisi 2023 di kabupaten Pamekasan, meningkat tajam dibanding kasus serupa pada 2022 lalu.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus akhir tahun 2023 yang digelar Polres Pamekasan, di Halaman Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023).

    “Dari beragam jenis kasus yang berhasil kita ungkap sepanjang 2023, yang sangat miris dan mengkhawatirkan adalah ganja seberat 2,380 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan pengungkapan kasus tersebut juga sangat mengkhawatirkan seiring dengan adanya peningkatan jumlah barang bukti khususnya dari narkoba jenis ganja.

    “Tahun (2022) lalu, jumlah BB (barang bukti) jenis ganja seberat 4,17 gram. Tahun ini naik hingga mencapai angka seberat 2,380 gram, hal ini mohon diwaspadai karena sangat signifikan,” ungkapnya.

    Barang terlarang tersebut merupakan kiriman dari Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi di Pamekasan. “Modus pengiriman jenis ini mulai kerap terjadi, dan hendak dikonsumsi oleh para pemakai di Pamekasan. Tapi berhasil kita gagalkan,” jelasnya.

    “Ganja ini kita amankan di Jl Amin Jakfar Pamekasan, dan menangkap seorang tersangka inisial C. Paket ganja kita amankan saat transit di sebuah toko yang dekat dengan rumah tersangka,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya komitmen untuk mengusut jaringan ganja hingga hulu pengiriman, khususnya dalam kasus ini. “Namanya narkoba biasanya jaringan, sehingga kita pastikan untuk selidiki dari penerima atau pemakai dulu,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    “Dari itu kita harus harus mewaspadai kasus ini, dalam artian narkotika jenis ganja ini sudah mulai populer dan masuk di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan

    Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Beberapa remaja putri menjadi ‘pajangan’ warung kopi di Kabupaten Magetan. Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus lowongan pekerjaan.

    Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengungkapkan, pihaknya menangkap wanita yang mempekerjakan anak di bawah umur. Masing-masing adalah NUS, pengusaha warung kopi di Kecamatan Kawedanan dan YU, pemilik warung kopi plus karaoke di Kecamatan Maospati.

    Menurut Satria, untuk pelaku NUS, berawal saat dia memposting lowongan pekerjaan di Facebook. Korban C (16) yang melihat postingan itu langsung mengajak rekannya L (15). Keduanya merupakan warga Ngawi.

    “Saat datang ke angkringan, keduanya datang berjilbab rapi. Namun, oleh pelaku NUS, keduanya diminta untuk berpakaian minim agar warung angkringannya ramai pembeli,” terang Satria usai pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mako Polres Magetan, Jumat (29/12/2023).

    Namun, ternyata mereka tidak hanya memakai pakaian minim dan menjaga warung angkringan. Kedua remaja itu juga disuruh menemani pelanggan yang minum minuman keras.

    Kemudian untuk pelaku YU, dia menawarkan pekerjaan ke korbannya yakni I (17). Berawal saat korban menanyakan soal pekerjaan pada YU.

    “Korban saat itu langsung disuruh datang ke warung. Di warung itu juga ada peralatan karaoke. Korban juga diminta menjadi pemandu lagu (PL). Korban pun bersedia sembari bekerja sebagai penjaga warung,” lanjut Satria.

    Namun, aksi keduanya segera terendus Satreskrim Polres Magetan. Kedua wanita yang mempekerjaan anak di bawah umur itu langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

    Keduanya diancam pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut yakni maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta. [fiq/beq]

  • Aris Setiawan Habisi 4 Korbannya Dengan Martil

    Aris Setiawan Habisi 4 Korbannya Dengan Martil

    Surabaya (beritajatim.com) – Aris Setiawan, pria asal Nganjuk ini sempat menggemparkan masyarakat pada 7 April 1997. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan ini menghabisi empat korbannya dengan menggunakan martil. Saat itu, Aris menjagal anggota keluarga Budi Susanto, seorang kepala cabang bank swasta di kawasan Rungkut.

    Pemicu pembunuhan yang dilakukan Aris adalah hal sepele, yakni terkait proyek pekerjaan yang dijanjikan Budi Santoso.

    Budi Santoso pada Desember 1996 pernah memakai tenaga Aris untuk mengerjakan proyek kantor Bank di kawasan Rungkut. Saat itu Budi Santoso puas dengan hasil kerja Aris sehingga Aris dijanjikan proyek pengerjaan rumah Budi Santoso.

    Namun, janji yang ditawarkan itu tak kunjung datang. Padahal Aris sangat mendambakannya. Budi saat itu juga sangat sulit ditemui karena kesibukannya. Singkat cerita, karena Aris sangat mendambakan proyek tersebut untuk menghidupi keluarganya di Nganjuk, Aris pun mendatangi rumah Budi Santoso.

    Namun, saat itu Aris tak bertemu Budi karena sedang bekerja. Di rumah, dia bertemu dengan isteri Budi, yakni Fransisca. Sempat ada cekcok antara Aris dan Fransisca, karena Fransisca tak menahu proyek pekerjaan yang ditanyakan Aris.

    Naik pitam, Aris langsung menghantam dari belakang Fransiska dengan martil yang telah disiapkannya. Fransisca pun terkapar. Melihat ibunya terkapar, IW, anak Fransiska yang tengah bermain menangis. Panik, Aris juga langsung menghantam balita 4 tahun itu dengan palu hingga terjungkal.

    Mendengar suasana itu, tiba-tiba dari dalam rumah, Y (1,5), anak Cong Lie Tjen (25), tetangga Fransisca yang ada di situ juga ikut dihantam hingga terjerembab ke lantai

    Lie Tjen menyusul dari dalam. Melihat itu, Aris bersembunyi dan langsung menyergap dan turut menghantamkan martilnya hingga terjungkal. Dalam sekejap empat tubuh manusia terkapar di rumah tersebut.

    Korban Aris ternyata belum cukup. Sama seperti korban lainnya, Wen Shu Tjen (60) juga datang dari dalam. Saat mendekat, martil Aris juga menghantamnya hingga roboh. [uci/kun]