Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa fungsi Posyandu di era modern telah bertransformasi signifikan menjadi penggerak strategis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Penegasan ini disampaikan secara resmi saat mengukuhkan Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) masa bakti 2025–2030.
Dalam regulasi terbaru tersebut, peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ini tidak lagi terbatas pada sektor kesehatan ibu dan anak semata. Cakupan layanan kini meluas ke enam bidang krusial, yakni kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum-Linmas).
“Posyandu tidak lagi dipandang sebagai tempat menimbang balita saja, melainkan telah menjadi LKD yang menjalankan misi besar dalam 6 bidang SPM,” ungkapnya di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Gus Barra, sapaan akrab Bupati, memberikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme masyarakat Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat pelayanan dasar. Hal ini tercermin dari data masif yang mencatat keberadaan 1.287 unit Posyandu dengan dukungan 19.305 kader aktif yang tersebar di berbagai wilayah.
Kendati demikian, ia memberikan catatan evaluasi bahwa kuantitas Posyandu yang besar tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan implementasi program yang optimal di lapangan. Transformasi ini memerlukan penyesuaian kinerja agar relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Guna memastikan keberhasilan transformasi tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menekankan pentingnya dukungan terintegrasi dari seluruh lini pemerintahan. Dalam amanatnya, Gus Barra menggarisbawahi tiga pesan strategis yang wajib segera ditindaklanjuti oleh TP Posyandu.
Poin pertama adalah perencanaan lintas level pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah, yang harus menempatkan Posyandu sebagai pilar vital pembangunan masyarakat. Poin kedua menyoroti aspek penganggaran yang jelas dan berkelanjutan demi pelaksanaan Posyandu 6 SPM yang konsisten dan terukur.
Poin ketiga yang ditekankan adalah urgensi kolaborasi antar lembaga yang harus semakin diperkuat untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang solid.
“Baik sesama perangkat daerah maupun dengan para pemangku kepentingan. Transformasi posyandu tidak akan berhasil tanpa dukungan kebijakan daerah. Mulai hari ini, kita harus memastikan perencanaan, penganggaran, dan kolaborasi berjalan lebih kuat. Transformasi Posyandu di Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat berjalan lebih terarah sebagai motor peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat,” urainya.
Merespons arahan tersebut, Ketua TP Posyandu Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030, Shofiya Hanak Al Barra, menyatakan kesiapannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan delapan strategi awal untuk mengakselerasi implementasi Posyandu 6 SPM di daerah.
Langkah-langkah taktis tersebut mencakup bimbingan teknis (Bimtek) tata kelola, asistensi registrasi kelembagaan Posyandu, hingga penerapan implementasi Posyandu 6 SPM di desa yang ditunjuk sebagai pilot project.
“Penguatan Sistem Informasi Posyandu, hingga keikutsertaan dalam Rakornas, Rakorda, dan lomba TP Posyandu tingkat provinsi maupun nasional,” tegas Ning Hana. [tin/beq]









