Category: Beritajatim.com Politik

  • Pemkot Malang Tegaskan Perkuat Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

    Pemkot Malang Tegaskan Perkuat Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mendukung kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa mereka akan memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

    Pemkot Malang bahkan sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Jatim, di Surabaya pada, Senin (2/12/2024). Kerjasama ini memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

    Iwan mengatakan, kerja sama ini mengacu pada amanat UU no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu bentuk sinergi dalam kerja sama ini adalah berbagi tugas antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam optimalisasi pemungutan pajak dan saling mendukung dalam pendanaan optimalisasi pemungutan pajak.

    “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak,” ujar Iwan.

    Iwan mengatakan ujung dari perjanjian kerja sama ini harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dia ingim ada langkah konkret yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

    “Kami di Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk bersinergi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik, untuk mendukung tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Malang,” ujar Iwan.

    Tujuan kerja sama ini adalah untuk memastikan pajak daerah, dapat dipungut dengan lebih efektif, efisien, dan transparan. Sehingga pengelolaannya lebih terkoordinir antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Pajak yang dimaksud diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Opsen pajak sendiri adalah tambahan tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak dasar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah. Dengan opsen pajak, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif pajak sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini membantu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendanai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Opsen pajak ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Dengan pendapatan tambahan dari opsen pajak, kami dapat mengelola anggaran daerah secara lebih mandiri guna membiayai program-program pembangunan di Kota Malang,” kata Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. (Luc/kun)

  • KIPP Temukan Politik Uang Dilakukan Kotak Kosong dan Petugas KPPS di Surabaya

    KIPP Temukan Politik Uang Dilakukan Kotak Kosong dan Petugas KPPS di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Komite Independen Pemantau Pemilu [KIPP] Jawa Timur mengaku menemukan praktik money politic, yang dilakukan oleh paslon 02 kotak kosong di Pilwakot Surabaya, hari Senin (2/12).

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua KIPP Jawa Timur, Herdian. Kata dia, praktik ‘money politic’ tersebut ditemukan di Kecamatan Pabean Cantikan, tepatnya di wilayah Krembangan Utara pada saat hari H pencoblosan, hari Rabu 27 November 2024 lalu.

    “Kami temukan ada indikasi money politic [politik uang] di daerah Krembangan Utara, di Kecamatan Pabean Cantikan,” kata Herdian saat dikonfirmasi beritajatim.com, pada Senin (2/12/2024) petang.

    Herdian mengaku terkejut mengetahui; ada kotak kosong yang melakukan politik uang di Surabaya. Sebab dibilang, biasanya yang melakukan praktik melanggar politik uang; calon – calon bergambar.

    “Sampai saat ini kita masih terus selidiki terlusuri bersama teman teman. Termasuk pihak Bawaslu dan Pawascam dan lain lain,” ujar Herdian melalui sambungan telepon.

    Ibu ibu tersebut secara halus mengaku, lanjut dia, saat saya tanya apa dia menerima amplop untuk mencoblos calon tertentu. “Kita menggalinya, kita merubah cara dengan pendekatan. “Buk? apa ada yang ngamplop ta?”. Nah terus ia jawab: “iya mas aku kemarin malam dapet, sama ibu ibu yang lain juga dapet”,” jelas dia.

    “Namun,lantaran memang ibu – ibu ini sulit diajak sebagai saksi, menolak melapor ataupun menjadi saksi. Sehingga untuk penggalian materil formilnya agak terhambat, dan masih investigasi,” imbuh dia.

    Bahkan, dia menceritakan bahwa masih di lokasi yang sama juga menemuan kejadian serupa yang dilakukan langsung oleh Ketua KPPS [di TPS]. Dia secara diam diam menyerahkan amplop; sembari berbisik ke anggota TPS yang sedang bertugas di TPS lain.

    Selain itu, dia mengungkap sejauh ini; KIPP Jawa Timur sudah melayangkan sebanyak 8 laporan ke pihak Bawaslu. Hal itu meliputi dugaan pelanggaran yang ada di Jember, Surabaya, serta Gresik.

    “Paling dominan pelanggaran di wilayah Jember, termasuk yang tangkap tangan kemarin. Untuk di Surabaya kita belum sampai pada proses tangkap tangan, ini masih melakukan investigasi,” katanya.

    Untuk itu Herdian berharap, laporan pelanggaran sudah disetor Bawaslu ini segara ditindak lanjuti. Dan warga masyarakat sadar atas pelanggaran – pelanggaran tersebut. Berani speak up melaporkan bila menemui hal hal yang jelas jelas melanggar aturan.

    “Seandainya itu masuk dalam pelanggaran agar segera diproses oleh Bawaslu. Lalu bekerjasama dengan kepolisian. Dengan menangkap si pelaku. Dan harapan untuk masyarakat, agar masyarakat lebih berperan aktif, ikut serta menjaga pemilu ini bersama sama dengan cara bersedia melaporkan temuan temuan ini,” tutup dia. [kun]

  • Perlu Sanksi Hukum Bagi SPBU yang Terbukti Lakukan Kecurangan

    Perlu Sanksi Hukum Bagi SPBU yang Terbukti Lakukan Kecurangan

    Jakarta (beritajatim.com) — Anggota Komisi XII DPR RI Muh Haris menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, perlu juga penegakan hukum terhadap SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau menjual bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah.

    Hal ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyusul maraknya laporan kendaraan mogok akibat BBM tercampur air dan kasus kerusakan mesin akibat kualitas bahan bakar yang buruk.

    “SPBU nakal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap distribusi energi di Indonesia. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan bahwa setiap SPBU beroperasi sesuai standar dan aturan yang berlaku,” tegas Haris.

    Muh Haris mencatat beberapa temuan terbaru, seperti kasus di Bekasi yang mengungkap BBM tercampur air, hingga laporan dari berbagai daerah terkait kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM. ‘Modus-modus kecurangan seperti manipulasi takaran dispenser dan pengenceran BBM menunjukkan perlunya langkah serius untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Untuk mengatasi persoalan ini, Muh Haris mengusulkan tiga langkah strategis yakni pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas dan perlindungan konsumen. “Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan konsumen. Sanksi tegas harus memberikan efek jera,” tegasnya.

    Dia juga akan mendorong dialog dengan pemerintah dan Pertamina untuk memastikan sistem distribusi BBM berjalan transparan dan sesuai standar. “Energi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kita tidak boleh main-main dengan distribusi dan kualitasnya. Saya akan terus mengawal agar hak masyarakat atas energi bersih dan adil tetap terjamin,” kata Haris. [kun]

  • TPP Khofifah-Emil Jawab Tudingan Tim Risma-Gus Hans Soal Kejanggalan di Madura

    TPP Khofifah-Emil Jawab Tudingan Tim Risma-Gus Hans Soal Kejanggalan di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Paslon nomor 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tertinggal jauh dari paslon nomor 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menurut sejumlah hitung cepat lembaga survei dan data real count KPU Jatim.

    Tim Pemenangan Risma-Gus Hans sebelumnya mengklaim menang. Tetapi, tim Risma-Gus Hans kini justru menuding ada kejanggalan di Pilgub Jatim 2024. Salah satunya terjadi di wilayah Madura terkait banyak suara Paslon nomor 3 tersebut hanya 0 (nol).

    Koordinator Media TPP Khofifah-Emil, dr Makhyan Jibril menilai tuduhan-tuduhan terhadap Paslon nomor urut 2 tidak beralasan.

    “Kami rasa tuduhan tersebut sangat tidak beralasan, justru ini sama saja dengan mereka menuduh kecurangan pada tim pemenangan mereka sendiri. Ini karena berdasarkan halaman KPU C, di beberapa TPS menunjukkan Paslon nomor 3 mendapatkan suara 100 persen,” kata Jibril, Senin (2/12/2024) malam.

    Pantauan di laman KPU Pilkada 2024, ada sejumlah TPS di mana suara Khofifah-Emil juga 0 (nol) di Madura. Sebaliknya, seluruh suara pemilih di TPS tersebut diberikan semuanya ke Risma-Gus Hans.

    Potret itu salah satunya terjadi di TPS 012, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dilihat dari upload C Hasil di website KPU, ada total 559 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    Partisipasi di TPS 012 ini mencapai 98%. Di mana ada 546 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Di TPS ini, Paslon nomor 3, Risma-Gus Hans meraih suara mutlak yakni 546 suara.

    Sementara Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak tidak meraih suara satu pun alias 0 (nol). Hal serupa juga terjadi di Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (LUMAN) juga tidak meraih satu suara pun alias nol.

    Kemudian di TPS 009, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Di TPS ini ada 557 DPT. Seluruh DPT tersebut menggunakan hak pilihnya.

    Hasilnya, 550 suara di TPS tersebut tercatat untuk Risma-Gus Hans. Sedangkan Khofifah-Emil dan Luluk-Lukmanul tidak meraih suara satu pun alias nol (0). Ada 7 suara tidak sah. (tok/ian)

  • Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Daerah

    Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerja sama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024). Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

    Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Adhy mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak serta pengoptimalisasian dalam peruntukannya yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

    Dengan adanya perjanjian yang sinergi ini, kata Adhy, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien.

    “Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” katanya.

    Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Adhy menyebut, hal tersebut mengatur pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dimulai pada tahun 2025 ke depan.

    Maka dari itu, lanjut Adhy, agar pembagian opsen lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.

    “Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

    Selain itu, Adhy menjelaskan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur tahun 2025 yang disahkan sebesar Rp29,9 triliun, anggaran sektor pendidikan ditetapkan melebihi batas Mandatory Spending, yakni sebesar 32 persen dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen.

    “Begitu pun juga dengan anggaran bidang kesehatan yang kita naikkan menjadi 19,4 persen dari 10 persen yang telah ditetapkan, ini menjadi konsen dan prioritas kami dalam menunjang pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan di Jawa Timur, ini juga harus dipedomani teman-teman di Kabupaten/Kota,” urainya.

    Di sisi lain, Pj. Gubernur Adhy mengatakan bahwa dari sektor PKB dan BBNKB, data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat adanya kenaikan penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur sebanyak 3,35 persen atau 18.352 unit. Rinciannya dari 547.747 unit menjadi 565.826 unit.

    Data AISI ini, kata Adhy, berbanding terbalik dengan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyatakan penjualan mobil di pasar dalam negeri terjadi penurunan. Di mana total akumulasi penjualan mobil di Jatim periode Januari-September 2024 menurun sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen, dari 71.199 unit menjadi 64.711 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi, tahun 2025 diberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pada tahun depan.

    “Untuk meminalisir dampak tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengambil strategi, salah satunya melalui penyelarasan kebijakan fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengubah posisi distribusi pendapatan dengan kebijakan yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah,” ungkapnya.

    “Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuh Adhy.

    Guna memaksimalkan layanan tersebut, kata Adhy, maka monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta hasil kerja sama secara berkala penting dilakukan, untuk kemudian dibahas melalui koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sehingga, optimalisasi penggalian potensi pajak daerah dapat dicapai, demi mendorong kinerja fiskal masing-masing daerah di Jawa Timur,” tukasnya.

    Sementara itu, Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per 1 Januari 2025.

    “Jadi, kabupaten/kota ini kan menerima opsen dalam peraturan Kemendagri, di mana di dalam Permendagri-nya kita harus melakukan cross sharing pembiayaan bersama terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya

    “Jadi, di PKS itu diperjanjikan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan bersama dengan provinsi dan kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Pemkot Kediri Gelar Webinar Pemanfaatan Aplikasi ArcGIS

    Pemkot Kediri Gelar Webinar Pemanfaatan Aplikasi ArcGIS

    Kediri (beritajatim.com) – Guna meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kemampuan para pengelola data, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan webinar pemanfaatan data statistik sektoral dan data spasial pada aplikasi ArcGIS, Senin (2/12/2024).

    Secara daring, seluruh pengelola data dari berbagai OPD di Pemerintah Kota Kediri menyimak dan mengikuti jalannya bimtek dengan seksama. Bimtek diisi pemaparan materi oleh Angga Dwi Mulyanto, dosen Statistik dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dalam materinya, Angga menjelaskan secara detail mengenai fungsi dasar penggunaan aplikasi ArcGIS untuk memanfaatkan data statistik sektoral dan data spasial.

    Dalam keterangannya secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana menerangkan bimtek ini dinilai penting sebagai upaya memberikan pelatihan bagi para pengelola data. Serta menambah pengetahuan mereka mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data statistik sektoral dan data spasial dengan menggunakan aplikasi ArcGIS.

    “Teman-teman pengelola data ke depan bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk menyajikan data mereka. Selain disajikan dalam bentuk data statistik sektoral di portal satu data ke depan bisa lebih di kemas dengan sempurna di aplikasi ArcGIS sehingga penyajian data atau publikasi data lebih menarik,” jelasnya.

    ArcGIS merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat, menganalisis dan menyajikan data spasial. Data yang diinput di ArcGIS adalah data yang sudah diproduksi oleh semua perangkat daerah.

    “Untuk sementara data yang sudah ada di ArcGIS Kota Kediri ialah data profil kemiskinan, kesehatan stunting, dan data bantuan sosial. Nantinya data yang dihasilkan perangkat daerah bisa disusulkan untuk bisa masuk di ArcGIS Kota Kediri sehingga menambah kelengkapan informasi kondisi Kota Kediri,” terang Apip.

    Apip melanjutkan saat ini aplikasi ArcGIS sudah digunakan namun untuk pelaksaannya masih terbatas di beberapa petugas. Dengan adanya pelatihan ini Apip berharap semua perangkat daerah bisa memperoleh wawasan baru serta keterampilan praktis yang dapat diaplikasikan langsung dalam pekerjaan sehari-hari sehingga bisa digunakan dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat dan efektif di berbagai sektor.

    “Dengan adanya bimtek ini semua pengelola data diharapkan bisa selalu mengikuti perkembangan teknologi karena aplikasi sekarang terus berkembang. Selain itu kita dituntut untuk bisa menggunakan aplikasi yang baru yang lebih tepat sasaran dan membantu pekerjaan kita,” harapnya. [nm/kun]

  • Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Tulungagung Tak Capai Target

    Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Tulungagung Tak Capai Target

    Tulungagung (beritajatim.com) – Capaian partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Kabupaten Tulungagung tak penuhi target. Pihak KPU sendiri mentargetkan angka partisipasi masyarakat sama dengan Pemilu lalu yakni mencapai 82 persen.

    Namun dari hasil rekapitulasi tingkat kehadiran pemilih di TPS pada Pilkada ini hanya menncapai 71 persen saja. Dibanding dengan Pilkada 2018 lalu capaian ini juga mengalami penurunan.

    Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengatakan capaian partisipasi masyarakat ini tidak sesuai dengan espektasi. Pasalnya sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya sempat memasang target yang cukup tinggi terkait tingkat partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pilkada. Namun sayangnya, tingkat partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung masih jauh dari target yang ditetapkan oleh KPU sendiri.

    “Total DPT di Tulungagung untuk pelaksanaan Pilkada 2024 ada sebanyak 866.030 pemilih. Kami sempat pasang target 80 persen untuk tingkat partisipasi pemilih, tapi ternyata hanya mampu mencapai sekitar 71 persen saja,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Tingkat partisipasi ini, ungkap Lutfi, bahkan tidak lebih baik dari pada saat pelaksanaan Pilkada 2018 lalu. Dalam Pilkada 2018 angka partisipasi masyarakat mencapai 73,75 persen.

    Disinggung terkait penyebabnya, Lutfi menyebut jika sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan hingga pemilih pemula agar mau memanfaatkan hak pilihnya.

    Namun jika melihat tingkat partisipasi yang minim, pihaknya menilai jika hal itu karena banyak masyarakat yang masih acuh. “Upaya sosialisasi sudah sering kita lakukan, baik secara formal maupun informal,” tuturnya.

    Menurut Lutfi, pihaknya beranggapan jika masyarakat di Tulungagung masih banyak yang berfikiran jika pemilihan kepala daerah ini tidak mempengaruhi dirinya, sehingga mereka memilih golput. Selain itu, diyakini jika hasil debat pasangan calon kemarin juga mempengaruhi sebagian masyarakat untuk tidak memilih.

    “Mereka yang tidak hadir ini mungkin berfikir jika mereka tidak punya kewajiban untuk menentukan pemimpin pilihannya, karena beranggapan jika pemimpin ini tidak berpengaruh bagi mereka. Pun juga hasil debat kemarin, karena mereka kecewa dengan hasil debat yang kurang memuaskan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Cak Imin Yakin Makanan Bergizi Rp10.000/Porsi Penuhi Batas Ketentuan Gizi

    Cak Imin Yakin Makanan Bergizi Rp10.000/Porsi Penuhi Batas Ketentuan Gizi

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Menko PMRI) Muhaimin Iskandar menyatakan meyakini makanan bergizi gratis Rp10.000 per porsi telah memenuhi batas minimal ketentuan gizi. Dia pun menyebut, penetapan anggaran makanan bergizi gratis telah melalui simulasi matang.

    Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin, meskipun hanya Rp10.000/porsi, makanan gizi gratis akan tetap menjaga mutu dan kualitasnya. Pemerintah akan menetapkan standar khusus seperti nilai gizi, kebersihan, hingga batas kadaluwarsa.

    “Makanan juga harus bergizi serta kualitas makanan juga harus terjamin,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).

    Dia pun mengaku telah melakukan pertemuan dengan Presiden, Kepala Badan Gizi dan pihak lainnya untuk pelaksanaan makan bergizi gratis ini. Diharapkannya kedepan akan melibatkan sekolah setempat hingga lingkungan setempat.

    “Ya tentu semua kan masih proses simulasi. Uji coba simulasi sampai akhir tahun sampai pelaksanaan pada Januari dimulai, itu tentu hasil hitungan yang saya kira tidak gegabah,” ujar Cak Imin.

    Dia program makan bergizi gratis sebesar Rp10.000 per porsi ini akan terus berkembang. Menurutnya, anggaran sebesar Rp10.000 per porsi ini merupakan langkah awal dalam penetapan pelaksanaan program makan bergizi gratis. “Ini tahap awal dan proses simulasi,” tegasnya.

    Dia mengakui jika ada keterbatasan anggaran negara jika nilai makanan gizi gratis lebih dari Rp10.000/porsi. Dengan nilai Rp10.000/porsi negara harus mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp50-Rp70 triliun/tahun. Kendati demikian pemerintah akan terus menaikkan anggaran makanan gizi gratis ini secara bertahap. “Anggaran kita kan terbatas sehingga harus bertahap,” katanya. [kun]

  • Sidang Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara

    Sidang Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Kades (Kepala Desa) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dituntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang lanjutan dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/12/2024). Terdakwa Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dihadirkan langsung dalam ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

    Dalam tuntutanya, JPU Ari Budiarti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa,” ungkapnya.

    Dalam sidang, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan terdakwa dianggap memberi contoh buruk bagi aparatur desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, namun JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

    “Terdakwa belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama persidangan. Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.

    Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyampaikan jika sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa akan kembali digelar pada, Selasa (3/12/2024) besok. [tin/suf]

  • Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata tertib Debat Publik Ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Sabtu (16/11/2024) lalu. Yakni tata tertib yang melarang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan.

    Dalam laporannya, Ning Ita-Cak Sandi mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU Kota Mojokerto sebelum Debat Publik Ketiga. Pasalnya aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada sehingga hal tersebut membuat paslon nomor urut 2 ini enggan masuk ke ruang Debat Publik Ketiga.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi melaporkan KPU Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

    Masih kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024 dan meminta KPU Kota Mojokerto segera mengkoreksi kesalahan administrasi tersebut. Dian menjelaskan, karena tahapan Debat Publik Ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali sehingga pihaknya merekomendasi untuk proses selanjutnya.

    “Kami memberikan rekomendasi agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya. Pihak KPU Kota Mojokerto mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman CCTV tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” katanya.

    Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib Debat Publik Ketiga diperbolehkan secara aturan tapi syaratnya harus disepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon. Hal tersebut agar tidak ada lagi perdebatan terkait tata tertib saat debat berlangsung karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya.

    Debat Publik Ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto tanpa diikuti paslon nomor 2. [Foto : dok]Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Mojokerto tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya. “Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.

    Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 tersebut adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. Sehingga tata tertib poin ke-7 tersebut bukan keputusan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Mojokerto tersebut. Namun berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing LO paslon

    “Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya. Namun jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut, kami akan menerima. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka kami akan melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Meski Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga.

    Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024). Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat’ ini tetap digelar.

    Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin. [tin/kun]