Category: Beritajatim.com Politik

  • Ketua DPRD Ngawi Desak Pembelian Vaksin PMK Pakai Dana BTT

    Ketua DPRD Ngawi Desak Pembelian Vaksin PMK Pakai Dana BTT

    Ngawi (beritajatim.com) – Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko King, menegaskan pentingnya langkah kuratif dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di wilayah tersebut. Menurutnya, langkah kuratif menjadi prioritas karena kondisi saat ini memerlukan penggunaan vaksin yang efektif untuk melindungi ternak dan mengendalikan penyebaran penyakit.

    “Penanggulangan PMK ini harus dilakukan secara kuratif. Namun, vaksin yang tersedia saat ini sudah kedaluwarsa. Maka, kita perlu membeli vaksin baru. Anggaran untuk itu bisa diambil dari Biaya Tidak Terduga (BTT),” ujar Yuwono.

    Namun, ia menekankan bahwa penggunaan BTT harus sesuai dengan syarat dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk bersinergi dan memastikan langkah-langkah yang diambil memenuhi aturan yang ada.

    “Memang ada syarat kuantitatif yang mungkin tidak memenuhi regulasi penggunaan BTT. Tetapi, seharusnya ada pertimbangan kualitatif. Ancaman masyarakat mengonsumsi daging yang terpapar PMK, misalnya, bisa menjadi risiko yang jauh lebih besar dan membahayakan,” tambah pria yang lekat disapa Pak King itu.

    Selain langkah kuratif, Pak King juga menyoroti pentingnya edukasi kepada para peternak. Ia menilai bahwa kesadaran peternak terhadap pentingnya vaksinasi harus ditingkatkan agar mereka bersedia untuk memvaksinasi ternak mereka.

    “Edukasi sangat penting agar peternak memahami manfaat vaksinasi. Dengan begitu, mereka tidak ragu untuk melindungi ternaknya dari risiko PMK,” pungkasnya.

    Dengan adanya langkah terpadu antara pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat, King harapkan penanggulangan PMK di Ngawi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal terhadap populasi ternak serta kesehatan masyarakat. [fiq/beq]

  • Kursi Sekda dan Beberapa Kadis Kabupaten Blitar Kosong Tahun Ini

    Kursi Sekda dan Beberapa Kadis Kabupaten Blitar Kosong Tahun Ini

    Blitar (beritajatim.com) – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar bakal kosong pada tahun ini. Izul Marom yang saat ini menjabat sebagai Sekda Blitar bakal pensiun di bulan Juni 2025 mendatang.

    Selain itu, kursi sejumlah kepala dinas (kadis) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar juga akan kosong. Beberapa kursi kadis yang kosong tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik serta Kepala Inspektorat.

    “Betul, Pak Izul Marom bakal pensiun tahun ini bersama 3 pejabat eselon II b lainnya,” ucap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Data, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, Sabtu (4/1/2025).

    Sekadar untuk diketahui, saat ini Kursi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar ditempati oleh Tavip Wiyono, dimana pejabat eselon II itu bakal pensiun di bulan Maret 2025 mendatang. Sementara Agus Cunanto yang saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar bakal pensiun di bulan April.

    Setelah itu barulah Sekda Blitar yakni Izul Marom yang bakal menyusul pensiun di bulan Juni 2025. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Blitar, Herman Widodo juga akan menyusul pensiun di bulan September 2025 mendatang.

    Proses seleksi pun tentu akan dilakukan oleh Pemkab Blitar untuk mengisi kekosongan kursi Sekda dan beberapa kepala dinas tersebut. Seleksi pejabat ini pun akan berada dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang baru yakni Rijanto-Beky Herdihansah.

    “Batas usia pensiun (BUP) untuk pejabat eselon II adalah 60 tahun atau sama dengan guru, kemudian pejabat eselon III pensiun pada usia 58 tahun,” tegasnya.

    Secara keseluruhan ada sekitar 458 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Blitar yang memasuki batas usia pensiun pada 2025. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada beberapa pejabat teras di Kabupaten Blitar yang juga bakal purnatugas.

    Selain itu, ada beberapa kursi pejabat eselon IIb di Kabupaten Blitar yang kosong hingga kini. Di antaranya, kepala satuan polisi pamong praja, kepala dinas sosial, staf ahli bupati, dan asisten di sekretariat daerah. [owi/beq]

  • Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Hasil Pilkada Magetan 2024 Disengketakan ke MK, KPU Siapkan Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024 lalu.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya segera menyiapkan lawyer. “Ini kami juga mengikuti rapat koordinasi persiapan untuk sidang di MK. Kami rakor di Gresik. Tentu kami juga segera menunjuk lawyer,” kata Noviano, Sabtu (04/01/2025)

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal dan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilakukan:

    1. Penetapan Perolehan Suara

    Waktu: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
    Pada tahap ini, KPU menetapkan perolehan suara resmi hasil pemilihan kepala daerah.

    2. Pengajuan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 18 Desember 2024
    Pihak yang tidak menerima hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.

    3. Perbaikan Permohonan

    Waktu: 27 November 2024 – 20 Desember 2024
    Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama waktu pengajuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.

    4. Pemeriksaan Kelengkapan

    Waktu: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas permohonan.

    5. Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK

    Waktu: 3 Januari 2025
    Permohonan yang telah diperiksa akan dicatat dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan e-ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) diterbitkan.

    6. Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Setelah diterbitkan, e-ARPK disampaikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses hukum.

    7. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi memberikan salinan permohonan kepada pihak termohon (KPU) dan Bawaslu.

    8. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
    Pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk ikut sebagai pihak terkait.

    9. Penetapan sebagai Pihak Terkait

    Waktu: 6 Januari 2025 – 14 Januari 2025
    Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait.

    Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama masa pengajuan, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.

    10. Pemeriksaan Pendahuluan

    Waktu: 8 Januari 2025 – 16 Januari 2025
    Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan awal terkait perkara yang diajukan.

    11. Pengajuan Jawaban dan Keterangan

    Waktu: 16 Januari 2025 – 3 Februari 2025
    Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan kepada Mahkamah Konstitusi.

    12. Pemeriksaan Persidangan

    Waktu: 17 Januari 2025 – 4 Februari 2025
    Mahkamah Konstitusi melakukan sidang untuk memeriksa perkara secara lebih mendalam.

    13. Rapat Permusyawaratan Hakim

    Waktu: 5 Februari 2025 – 10 Februari 2025
    Para hakim Mahkamah Konstitusi bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.

    14. Pengucapan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 13 Februari 2025
    Hasil musyawarah hakim disampaikan dalam bentuk putusan atau ketetapan yang diucapkan di hadapan sidang.

    15. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan

    Waktu: 11 Februari 2025 – 15 Februari 2025
    Salinan putusan atau ketetapan diserahkan kepada para pihak terkait.

    16. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

    Waktu: 14 Februari 2025 – 28 Februari 2025
    Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan untuk perkara yang masih memerlukan klarifikasi atau tambahan informasi.

    17. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan)

    Waktu: 3 Maret 2025 – 6 Maret 2025
    Rapat lanjutan permusyawaratan hakim dilakukan untuk membahas hasil persidangan lanjutan.

    18. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 11 Maret 2025
    Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan putusan atau ketetapan hasil pemeriksaan lanjutan.

    19. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)

    Waktu: 7 Maret 2025 – 13 Maret 2025
    Salinan putusan atau ketetapan hasil sidang lanjutan diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

    [fiq/beq]

  • 10 Ribu Dosis Vaksin PMK Ngawi Kedaluwarsa

    10 Ribu Dosis Vaksin PMK Ngawi Kedaluwarsa

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebanyak 10 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Ngawi ditemukan kedaluwarsa pada Oktober 2024. Vaksin ini merupakan sisa dari bantuan pemerintah pusat sebanyak 463.747 dosis yang diterima pada awal 2024.

    Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Ngawi, Eko Yudo Nurcahyo, sebagian besar vaksin tersebut telah disalurkan kepada peternak untuk hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Rinciannya adalah:

    Sapi: 130.248 dosis
    Kerbau: 1.914 dosis
    Kambing: 307.910 dosis
    Domba: 13.675 dosis

    Meski demikian, 10 ribu dosis tidak sempat digunakan hingga akhirnya kedaluwarsa. “Vaksin yang tersisa ini disimpan dalam mesin pendingin di kantor DPP Ngawi. Sekarang sudah tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Eko, Sabtu (4/1/2025)

    Salah satu alasan masih adanya sisa vaksin adalah penolakan dari peternak. Banyak peternak enggan memberikan vaksin kepada ternak mereka karena efek samping pasca-vaksinasi.

    “Beberapa peternak melaporkan ternak mereka kehilangan nafsu makan setelah divaksin. Bahkan, ada yang menolak secara tertulis,” jelasnya.

    Eko menambahkan, vaksin PMK hanya memberikan kekebalan tubuh sementara, yaitu selama enam bulan. Oleh karena itu, vaksinasi harus dilakukan secara rutin untuk menjaga kekebalan ternak.

    “Virus PMK masih ada, sehingga vaksin booster enam bulan sekali sangat penting. Indonesia belum sepenuhnya bebas dari PMK,” terangnya.

    Terkait vaksin yang telah kadaluarsa, DPP Ngawi berencana untuk memusnahkannya. Namun, proses tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan.

    Saat ini, Ngawi mencatat 501 kasus ternak terjangkit PMK, dengan 57 di antaranya telah mati. Untuk menekan penyebaran, DPP Ngawi berencana menyediakan 10 ribu dosis vaksin baru pada pertengahan Januari 2025. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp255 juta, atau Rp25.500 per dosis.

    Vaksin baru ini akan diberikan kepada ternak yang belum terinfeksi. “Kami terus melakukan vaksinasi dan menangani ternak yang sakit dengan bantuan dokter hewan dan petugas lapangan. Sosialisasi pentingnya vaksin juga terus digencarkan agar kasus PMK bisa segera terkendali,” ujar Eko. [fiq/beq]

  • ASN Guru dan Nakes di Blitar Telat Gajian Imbas Penetapan APBD 2025 Molor

    ASN Guru dan Nakes di Blitar Telat Gajian Imbas Penetapan APBD 2025 Molor

    Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar telat menerima gaji Januari ini imbas penetapan APBD 2025 yang molor. Mayoritas ASN yang belum menerima gaji di Januari ini adalah guru dan tenaga kesehatan (nakes).

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan keterlambatan ini terjadi karena penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dilakukan di akhir 2024. Mepetnya penetapan APBD 2025 tersebut berimbas pada molornya proses administrasi pencairan gaji ASN.

    “Biasanya gaji ASN untuk bulan Januari sudah diberikan pada tanggal 1. Namun, kerana penetapan APBD dilakukan pada akhir tahun hal itu berdampak pada proses administrasi pencairan gaji,” ungkap Kurdiyanto, Sabtu (4/1/2024).

    Sebenarnya tidak semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mengalami keterlambatan gaji. Data yang dimiliki oleh BPKAD Kabupaten Blitar sudah 80 persen ASN di Blitar telah menerima gaji untuk bulan Januari 2025 ini.

    “Kami menargetkan hari ini semua ASN sudah menerima gaji. Monitoring dan koordinasi terus kami lakukan agar proses ini berjalan lancar,” tuturnya.

    Keterlambatan ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dukungan teknologi seperti aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu mempermudah proses pengelolaan anggaran ke depan.

    Menurut Kurdiyanto, penggunaan aplikasi ini membutuhkan persiapan tambahan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tentu mereka harus menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) serta surat perintah membayar (SPM).

    “Mekanismenya adalah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan proses pengajuan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), dan gaji akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tandasnya.

    BPKAD Kabupaten Blitar terus memantau proses ini melalui aplikasi SIPD dan membantu percepatan pencairan gaji. Khususnya bagi ASN di sektor yang jumlahnya besar, seperti pendidikan dan kesehatan, dipastikan sudah menerima gajinya pada akhir pekan ini. [owi/beq]

  • Kasus PMK Merebak di Kabupaten Mojokerto, Ini Langkah Disperta

    Kasus PMK Merebak di Kabupaten Mojokerto, Ini Langkah Disperta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto melakukan langkah antisipasi dam penyegahan terhadap kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang mulai merebak di Kabupaten Mojokerto. Sepanjang Desember 2024, ada 244 ekor sapi terjangkit PMK dan 16 ekor diantaranya mati.

    Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat, Disperta Kabupaten Mojokerto, Tutik Suryaningdyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan. “Petugas memberi pengobatan dan vitamin terhadap sapi-sapi yang terjangkit PMK,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

    Sejauh ini, pihaknya sebatas memberi pengobatan dan vitamin terhadap sapi-sapi yang terjangkit PMK. Pasalnya, belum ada alokasi vaksin dari pemerintah pusat. Pengobatan diberikan kepada hewan ternak tersebut berupa antibiotik, analgesik dan antipiretik. Selain itu, para peternak juga diberikan disinfektan.

    “Disinfektan itu ntuk disemprotkan ke kandang mereka. Penyemprotan disinfektan untuk membunuh virus penyebab PMK. Kami sampai saat ini masih menunggu alokasi vaksin dari Pemprov Jatim karena dari Kementerian sudah tidak ada. Sedangkan di APBD, kami belum ada anggaran untuk pengadaan vaksin,” katanya.

    Gejalah PMK ditandai dengan gejala air liur berlebihan atau hipersalivasi dan luka-luka pada kaki sapi. Pihaknya mengimbau para peternak yang sapinya terjangkit PMK segera melapor ke petugas medik dan paramedik veteriner terdekat sehingga sapi yang sakit segera mendapatkan pengobatan dan vitamin.

    “Para peternak juga sebisa mungkin agar bisa memastikan sapi yang sakit tetap makan untuk mencegah kematian. PMK tidak menular ke manusia. Daging dari ternak yang terjangkit PMK tidak berbahaya, aman dikonsumsi,” pungkasnya. [tin/ted]

  • Klarifikasi OCCRP: Tidak Menemukan Bukti Jokowi Korupsi

    Klarifikasi OCCRP: Tidak Menemukan Bukti Jokowi Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru saja menetapkan Bashar al-Assad sebagai “Person of the Year” 2024.

    Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dinilai paling berkontribusi dalam memperparah kejahatan dan korupsi di dunia, sehingga merusak demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

    Proses penentuan pemenang penghargaan ini melibatkan panel ahli dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis yang berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan.

    Dalam 13 tahun terakhir, OCCRP membuka nominasi secara umum dan tahun ini menerima lebih dari 55.000 nominasi. Kandidat yang diusulkan mencakup tokoh politik terkenal hingga individu yang kurang dikenal.

    Salah satu nama yang masuk dalam daftar nominasi adalah mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

    OCCRP menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kendali atas siapa saja yang dinominasikan, karena usulan datang dari masyarakat global melalui polling .

    Meskipun Jokowi masuk dalam daftar finalis, OCCRP menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk kepentingan pribadi selama masa kepresidenannya.

    Namun, beberapa kelompok masyarakat sipil dan pakar mengkritik pemerintahan Jokowi yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara signifikan.

    As noted in our clarification today, uJokowi hasn’t been directly implicated in financial corruption. But his 10-year administration saw the weakening of the KPK, and the undermining of judicial independence. Activists have also increasingly been harassed https://t.co/xAubm86K5b pic.twitter.com/QWIhdLGPFq

    — Aubrey Belford (@AubreyBelford) January 3, 2025

    Jokowi juga disebut-sebut melemahkan institusi elektoral dan yudisial demi mendukung ambisi politik putranya, yang kini menjabat sebagai wakil presiden di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Publisher OCCRP, Drew Sullivan, meski tidak selalu ada bukti langsung, persepsi masyarakat terhadap korupsi menjadi peringatan penting bagi para tokoh yang dinominasikan.

    “Warga menunjukkan bahwa mereka peduli dan mengawasi. Kami juga akan terus mengawasi,” ujarnya.

    Bashar al-Assad, Pilihan Akhir Juri
    Bashar al-Assad akhirnya terpilih sebagai “Person of the Year” meskipun bukan yang paling banyak dinominasikan.

    Pemimpin Suriah ini dipilih karena perannya dalam mendestabilisasi Suriah dan kawasan sekitarnya melalui jaringan kriminal, pelanggaran hak asasi manusia yang masif, termasuk pembunuhan besar-besaran, serta korupsi.

    Proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada riset investigasi dan keahlian kolektif jaringan mereka. Tujuan penghargaan ini adalah untuk menyoroti sistem dan aktor yang mendukung kejahatan terorganisir dan korupsi, sekaligus mengingatkan pentingnya keadilan dan transparansi.

    Refleksi Publik dan Komitmen OCCRP
    Penghargaan tahun ini menarik perhatian global yang belum pernah terjadi sebelumnya, mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap dampak luas korupsi. OCCRP berkomitmen untuk terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, serta memastikan transparansi dan inklusivitas.

    “Penghargaan ini sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk agenda politik. Namun, tujuan kami hanya satu: menyoroti kejahatan dan korupsi tanpa pandang bulu,” tegas OCCRP dalam pernyataan resminya.

    Sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers, transparansi, dan demokrasi, OCCRP akan terus menghadirkan laporan investigasi yang memberikan wawasan kritis tentang kekuatan yang membentuk berbagai negara di dunia.

    Ada Mobilisasi Polling
    Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman melihat nominasi Jokowi  sebagai orang terkorup di dunia sebagai tudingan yang sangat tendensius.

    “Itu suara barisan sakit hati, mereka yang belum bisa move on dari kekalahan di Pilpres,” kata Wakil Andy Budiman dalam keterangan yang dilansir Rabu, 1 Januari 2025.

    Menurut dia, ada jejak digital terkait OCCRP yang membuat nominasi terkait tokoh dunia. Nominasi itu dipublikasi untuk polling, hingga 5 Desember 2024.

    “Jadi ada polling. Nah, barisan sakit hati itu yang memobilisasi suara,” kata Andy.

    Atas dasar itu, dia melihat publikasi OCCRP tak bisa dipertanggungjawabkan. Karena, metodologi yang digunakan hanya berdasarkan polling, yang bisa diisi siapa saja.

    “Ini jelas berbeda dengan survei ilmiah dengan pengambilan sampelnya yang sangat cermat untuk menghindari bias,” lanjut dia.

    Menurut Andy, Jokowi tidak pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Karena itu, publikasi OCCRP tidak berdasar sama sekali.

    Terakhir, PSI meminta OCCRP mencermati tingkat kepercayaan rakyat yang sangat tinggi ke Jokowi. Bahkan, sampai akhir masa jabatan.

    “Kalau Pak Jokowi korupsi, rakyat pasti tahu dan tingkat kepercayaan anjlok. Rakyat melihat dari dekat kerja Pak Jokowi, tidak ada korupsi,” pungkas Andy.(ted)

  • Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan pada MK untuk nantinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan nanti di persidangan.

    “Bawaslu sebagai pemberi keterangan, memberri keterangan sendiri tanpa lawyer. Pemohon kan paslon 03 atau paslon JADI. Termohon yakni KPU , kemudian Bawaslu pemberi keterangan,” terang Ramzi, Jumat (3/1/2024). ” Sudah sejak lama kamk siapkan. Data-data hasil pengawasan,” tambahnya.

    Ramzi mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika permohonan paslon JADI sudah masuk registrasi. “Sudah masuk registrasi, Jumat sore kami akses di web MK memang benar sudah masuk,” katanya.

    Terpisah, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide belum memberikan respon lebih lanjut terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 yang dilayangkan oleh paslon JADI. Namun, sebelumnya pihaknya mengaku bakal segera menunjuk lawyer untuk bersiap dalam persidangan sebagai termohon dalam perkara ini. [fiq/suf]

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • KPU Tuban Gelar Evaluasi, Hasil Parmas Menurun 69,36

    KPU Tuban Gelar Evaluasi, Hasil Parmas Menurun 69,36

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat evaluasi eksternal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban di Seafood Pantai Kelapa Tuban, Jumat (03/01/2025).

    Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, rapat evaluasi ini terkait seluruh tahapan yang telah dilaksanakan oleh jajaran KPU bersama badan Adhoc dalam Pilkada 2024, dan evaluasi tersebut meliputi logistik, pemutakhiran data pemilih, Sosdiklih, Parmas dan SDM hingga pengawasan dan teknis penyelenggaraan.

    “Sehingga dalam pelaksanaan ini membutuhkan masukan dan saran dari pemangku kebijakan dan stakeholder terkait tentang hal-hal yang perlu dievaluasi untuk kebaikan Pemilu atau Pilkada 2029 mendatang,” ujar Zakiya sapanya.

    Adapun hasil dari evaluasi, menurut Zakiya banyak hal yang menjadi masukan dari OPD terkait dan beberapa organisasi, di antaranya angka partisipasi masyarakat mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. “Untuk Pilkada Tuban tahun 2020 angka Parmas 74,20 persen, sedangkan 2024 kemarin hanya 69,36 persen,” terang Zakiya.

    Oleh karenanya, hasil evaluasi ada beberapa analisis dari sebagian Ormas, diantaranya disebabkan money politics, dan sosialisasi yang menurut mereka kurang mengena di masyarakat bawah. “Kami sudah mengupayakan sosialisasi ledang atau keliling, informasi di pengeras suara musala dan masjid serta sosialisasi berbasis anggaran,” bebernya.

    Bahkan, Zakiya juga menyampaikan anggaran sosialisasi ada 1.144 kegiatan belum lagi ditambah sosialisasi non-anggaran. Artinya, dipastikan KPU Tuban telah banyak melakukan sosialisasi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. “Perlu dipahami oleh semuanya, bahwa peningkatan angka Parmas ini bukan hanya tanggung jawab KPU, namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat dan Pemkab terkait tumbuhnya kesadaran pemilih saat datang ke TPS,” tutup dia. [ayu/kun]