Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru bercerai. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani pada Kamis (16/1/2025) di Aula Utama Pengadilan Agama Kota Kediri.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang telah bercerai dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan terbaru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tanpa harus mengurusnya secara manual ke Dispendukcapil.
Percepat Layanan, Dispendukcapil Targetkan Akta Perceraian 100 Persen
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peningkatan layanan publik agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan lebih mudah. Saat ini, masih terdapat 350 warga Kota Kediri atau sekitar 99,3 persen yang belum memiliki akta perceraian resmi.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami bisa langsung memantau penerbitan akta cerai oleh Pengadilan Agama dan segera memproses dokumen kependudukannya. Harapannya, tahun ini kami bisa mencapai target 100 persen,” ujar Marsudi.
Dalam mekanisme kerja sama ini, setelah Pengadilan Agama menerbitkan putusan cerai, pihaknya akan langsung mengirimkan data pihak yang berperkara ke Dispendukcapil. Selanjutnya, identitas kependudukan dalam database akan diperbarui, dan dokumen baru akan diterbitkan secara otomatis.
Manfaat Kerja Sama: Cepat, Efisien, dan Praktis
Marsudi menjelaskan bahwa berkat PKS ini, warga yang bercerai tidak perlu lagi datang ke Dispendukcapil untuk mengurus perubahan status kependudukan.
“Begitu putusan cerai inkrah, pihak yang bersangkutan akan menerima KK dan KTP-el yang baru tanpa harus repot mengurusnya sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, menyambut baik kerja sama ini karena akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.
“Sebelumnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak berperkara hanya menerima akta cerai. Sekarang, mereka bisa mendapatkan tiga dokumen sekaligus di satu tempat. Proses ini akan memakan waktu sekitar 14 hari setelah putusan pengadilan, dengan catatan tidak ada pengajuan banding,” jelasnya.
Adapun PKS ini berlaku untuk tiga tahun ke depan, terhitung mulai Januari 2025.
Kerja sama antara Pemkot Kediri dan Pengadilan Agama ini menjadi terobosan penting dalam mempercepat layanan kependudukan bagi warga yang mengalami perceraian. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat kini bisa mendapatkan KK dan KTP-el terbaru secara otomatis tanpa harus mengurusnya sendiri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan data kependudukan di Kota Kediri semakin akurat, valid, dan terkini, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. [nm/kun]









