Category: Beritajatim.com Politik

  • PWI Award 2025, Bentuk Apresiasi PWI Mojokerto untuk Mitra

    PWI Award 2025, Bentuk Apresiasi PWI Mojokerto untuk Mitra

    Mojokerto (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto bakal memberikan penghargaan bagi 14 instansi/lembaga. Penghargaan yang diberikan kepada pemerintah hingga swasta ini dikemas dalam ajang PWI Award 2025 pada, 11 Februari 2025 mendatang.

    PWI Award 2025 tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025. PWI Award 2025 akan diberikan kepada stakeholder lembaga penggerak sosial, ekonomi kreatif, lembaga pendidikan, olahraga, hingga pengusaha inspiratif.

    “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi PWI Mojokerto terhadap mereka yang berprestasi, yang mempunyai komitmen serta konsisten, dan ujungnya akan memotivasi penerima untuk makin intens dibidangnya masing-masing,” ungkap Ketua Panitia HPN, Siswanto, Jumat (17/1/2025).

    PWI Award 2025 sendiri rencnanya akan digelar di Kantor Sekretariat PWI di Jalan Pekayon Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Penerima penghargaan PWI Award 2025 adalah mereka yang dinilai lolos kategori berkomitmen dan konsisten di bidang yang masing-masing.

    “Peraih penghargaan di bidang hukum misalnya, mereka dinilai komit terhadap bidang yang dijalaninya. Demikian dengan penggerak bidang keolahragaan dan lain sebagainya,” tambah Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Mojokerto, Moch Chariris.

    Ia menerangkan, penerima penghargaan telah melalui pola perumusan yang ketat di internal PWI Mojokerto. Mereka penerima penghargaan PWI Award 2025 adalah lembaga yang dinilai betul-betul layak sesuai dengan subyektivitas perumus dari PWI Mojokerto sebagai penerima Award PWI 2025.

    Sementara itu, Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham mengungkapkan reward tersebut adalah apresiasi PWI Mojokerto bagi mitra. “Ini adalah apresiasi bagi lembaga yang kompeten setelah melalui penilaian tim survei PWI Mojokerto. HPN 2025 menjadi momen silahturahmi dan sinergitas PWI Mojokerto,” urainya.

    Yakni sinergitas PWI Mojokerto dengan lembaga pemerintah, TNI/Polri, lembaga swasta. Ia berharap PWI Mojokerto terus mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian bangsa sesuai tema HPN ke 79, mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan dan menuju Indonesia emas 2045.

    Sekedar diketahui, PWI Award 2025 ini merupakan rangkaian HPN yang digelar PWI Mojokerto. Tak hanya PWI Award 2025, sejumlah event lainnya dipastikan bakal berjalan untuk menyemarahkan HPN. Seperti senam massal hingga baksos yang telah menjadi agenda tahunan dari para penggiat pers. [tin/kun]

  • Pemkot Kediri Dinilai Sukses Kelola Perumahan, DPRD Tuban Lakukan Studi Tiru

    Pemkot Kediri Dinilai Sukses Kelola Perumahan, DPRD Tuban Lakukan Studi Tiru

    Kediri (beritajatim.com) – Keberhasilan Pemerintah Kota Kediri dalam mengelola kawasan perumahan dan permukiman menarik perhatian berbagai pihak. Kali ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, pada Jumat (17/1/2025), guna mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan infrastruktur perumahan.

    Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, Suratmin yang menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mempelajari inovasi dan strategi Pemkot Kediri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan perumahan yang terencana.

    “Kami ingin menggali informasi terkait pengelolaan infrastruktur perumahan yang telah sukses diterapkan di Kota Kediri. Harapannya, program-program unggulan ini bisa kami adaptasi di Kabupaten Tuban untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Suratmin.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tuban masih menghadapi tantangan angka kemiskinan yang cukup tinggi, sehingga strategi pembangunan infrastruktur yang efektif dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

    Program Pemkot Kediri yang Jadi Sorotan

    Dalam kunjungan tersebut, DPRD Tuban mengapresiasi berbagai program inovatif Pemkot Kediri, terutama yang melibatkan berbagai pihak seperti Baznas, CSR perusahaan swasta, serta lembaga sosial. Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang pendanaannya dilakukan secara kolaboratif.

    “Program RTLH ini menjadi contoh konkret bagaimana kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta bisa membantu masyarakat mendapatkan hunian layak. Ini adalah model yang ingin kami pelajari lebih dalam untuk diterapkan di Tuban,” tambah Suratmin.

    Sambutan dari Pemkot Kediri

    Rombongan DPRD Tuban yang terdiri dari 14 anggota dewan disambut oleh Sekretaris Dinas DPKP Kota Kediri, Ubaidilah, yang mewakili Kepala DPKP, Hery Purnomo.

    “Kami merasa bangga bisa menjadi referensi bagi Kabupaten Tuban dalam pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman. Harapan kami, sinergi antara Kota Kediri dan Kabupaten Tuban dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua daerah,” ujar Ubaidilah.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kediri membuka peluang kerja sama dan diskusi lebih lanjut agar strategi yang diterapkan di Kota Kediri dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten Tuban. [nm/kun]

  • Siapkan Anggaran Rp1 Triliun, Pemkot-DPRD Surabaya Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Siapkan Anggaran Rp1 Triliun, Pemkot-DPRD Surabaya Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Surabaya (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilakukan uji coba oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025). Pada tahap awal, uji coba program MBG menyasar 6.159 siswa yang tersebar di 10 lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan dan anggota DPRD Surabaya memantau langsung uji coba pelaksanaan program MBG perdana di Kota Pahlawan. Peninjauan ini dilakukan di SD Taquma, Jalan Jemur Ngawinan No. 54 dan SMP Negeri 13, Jalan Jemursari II, Surabaya.

    Dalam tinjauannya itu, Wali Kota Eri Cahyadi menuturkan, bahwa uji coba perdana program MBG di Surabaya berjalan lancar. Bahkan makanan yang dibagikan oleh BGN kepada para siswa mayoritas habis. “Saya tanya ke anak-anak rasanya gimana? enak pak. Bahkan banyak anak-anak yang makannya habis,” kata Wali Kota Eri.

    Dalam program MBG ini, para siswa mendapatkan menu makanan empat sehat, lima sempurna. Mulai dari nasi, sayuran, ayam, buah, dan ditambah dengan susu. Nah, agar para siswa tidak merasa bosan, BGN juga berencana mengganti variasi menu makanan.

    “Insyaallah sudah disampaikan oleh BGN, selama 30 hari (menu) makanan itu berbeda-berbeda. Berarti (rencana) menu itu bisa disampaikan ke anak-anak, inginnya apa, kurangnya apa, karena masing-masing anak tidak bisa disamakan,” ujar Wali Kota Eri.

    Wali Kota Eri mengungkap bahwa menu makanan MBG telah disesuaikan berdasarkan standar BGN. Untuk itu, ia meyakini jika menu makan yang disiapkan BGN sudah memenuhi kebutuhan kalori anak-anak.

    “Saya yakin kalorinya juga tinggi dan kalori itu bisa membantu anak-anak pada waktu belajar,” imbuhnya.

    Selain variasi menu, porsi makanan juga menjadi catatan evaluasi Wali Kota Eri dalam pelaksanaan uji coba perdana MBG di Surabaya. Sebab, kata dia, setiap siswa di tingkat sekolah memiliki porsi makan yang berbeda-beda.

    “Jadi kalau ada anak makannya yang tidak habis, jangan dibuang, tapi dilihat ini kelas berapa. Nanti di situ (selanjutnya) bisa ditentukan, misal porsi kelas 1-3 SD nasi sekian, kelas 4-6 SD, sekian. Jadi (porsi makanan) ini yang saya minta dievaluasi,” katanya.

    Di samping itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga menekankan pentingnya penggunaan wadah ramah lingkungan. Sebab, uji coba pelaksanaan MBG perdana di Surabaya beberapa di antaranya masih menggunakan wadah plastik.

    “Tadi disampaikan (BGN) bahwa tempat makannya nanti seperti aluminium, bukan plastik, jadi selesai makan diambil dan digunakan lagi. Sehingga tidak meninggalkan sampah plastik,” paparnya.

    Ia berharap ke depan pelaksanaan MBG di Surabaya dapat terus dijalankan dengan menambah jumlah sekolah. “BGN sudah bergerak luar biasa, penyedia juga sudah bergerak luar biasa. Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Presiden dan BGN,” tuturnya.

    Pada sisi lain, Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap program yang baru berjalan pasti belum sepenuhnya sempurna. Maka dari itu, ia menuturkan jika uji coba MBG di Surabaya akan terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.

    “Ketika ini masih uji coba, saya harap masyarakat tidak melihat dari sisi negatifnya. Mari kita dukung, kita support, karena ini juga buat anak-anak kita agar memiliki gizi yang kuat, kalori yang tinggi, sehingga siap menjadi generasi emas,” tuturnya.

    Untuk mendukung program MBG, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPR menyiapkan anggaran Rp1 triliun. Namun saat ini pemkot masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program MBG.

    “Kalau nanti Juknisnya turun dan diminta menggunakan APBD, maka akan kita lakukan untuk warga Surabaya,” jelas Wali Kota Eri.

    Selain untuk memenuhi gizi para siswa, Wali Kota Eri berharap, program MBG dapat mendukung perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Makanya, apabila Juknis MBG nanti diminta menggunakan APBD, ia berharap dapat melibatkan UMKM Surabaya.

    “Jadi sama-sama bergerak, UMKM bergerak, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan juga mendukung makan bergizi untuk anak-anak,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, pada tahap awal, uji coba pelaksanaan MBG oleh BGN menyasar 6.159 siswa yang tersebar di 10 lembaga pendidikan. “Selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap. Artinya sekolah akan bertambah,” kata Yusuf.

    Adapun ke-10 sekolah ini terbagi di dua wilayah kecamatan, yakni Wonocolo dan Rungkut Surabaya. Ke-10 sekolah ini meliputi KB-TM Yasporbi, SD Taquma, SMP Negeri 13, SMA Negeri 10, dan SMK PGRI 1 di Kecamatan Wonocolo. Sedangkan di Kecamatan Rungkut, program ini menyasar TK Tunas Pertiwi, SDN Penjaringansari 1, SDN Penjaringansari 2, MTs 3, dan MAN Surabaya.

    Yusuf memaparkan bahwa mulai dari menu makanan hingga teknis pengiriman, saat ini seluruhnya dilakukan oleh BGN. Sementara pemkot melalui Dinas Pendidikan, hanya menyiapkan sekolah.

    “Semuanya ditentukan BGN, kita adalah penerima manfaat. Jadi teknis menu dan lain-lainnya yang menentukan adalah BGN,” terangnya.

    Di samping itu, ia juga memastikan pelaksanaan MBG di Surabaya tidak akan mengganggu jam belajar siswa. Sebab, pelaksanaan program ini telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa.

    “PAUD agak pagi karena jam masuknya pagi dan pulangnya lebih cepat. Kemudian SD menyesuaikan, sekitar pukul 09.00 WIB dan SMP agak siang. Dengan pola itu semoga semua bisa tepat waktu dan terfasilitasi,” tandasnya.

    Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono berpandangan bahwa MBG merupakan program dari pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya mendukung program ini agar dapat dijalankan sebaik-baiknya di Kota Pahlawan.

    “Dan, ini membutuhkan kesiapan semua hal di dalamnya, dan juga memerlukan dukungan seluruh warga masyarakat. Sehingga anak-anak pelajar mulai pendidikan dasar sampai menengah dapat menikmati mendapat manfaat dari MBG,” kata Adi.

    Adi juga memastikan bahwa DPRD Surabaya akan mengambil peran sesuai ranah legislatif dalam mendukung program MBG. Peran tersebut mulai dari aspek penganggaran, legislasi dan pengawasan.

    “Terutama aspek penganggaran, kita memastikan MBG di Surabaya dapat tercukupi dengan baik,” sebut Adi.

    Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada akhir tahun 2024, Adi mengungkap, Pemkot Surabaya menjelaskan besaran anggaran MBG di kota ini mencapai Rp1,1 triliun. Dari hasil rapat ini, pihaknya menyimpulkan bahwa ke depan perlu dilakukan penggeseran – penggeseran program lain di Kota Surabaya.

    “Kita simpulkan, bahwa kita menunggu regulasi tentang petunjuk teknis dari program MBG itu,” katanya.

    Secara garis besar, Adi menyebut jika banyak harapan yang disampaikan kalangan legislator terhadap pelaksanaan MBG. Misalnya, terkait pelibatan UMKM lokal, aspek higienis, perputaran ekonomi, pergerakan tenaga kerja hingga terpenuhinya kecukupan gizi para pelajar dari program MBG.

    “Intinya, DPRD Surabaya berharap program MBG bisa memperkuat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan masyarakat hingga aspek kesehatan dan higienis para pelajar,” pungkasnya. (ADV)

  • Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemandangan menarik terjadi dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (17/1/2025).

    Agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban pihak terkait. Namun, nama Sarmi justru menjadi pusat perhatian setelah berkali-kali disebut oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

    Momen ini memicu tawa para hadirin, termasuk para kuasa hukum serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, yang hadir dalam persidangan. Nama Sarmi bahkan sempat disebutkan sebagai tokoh populer dalam sidang tersebut.

    “Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya, red) harus dibawa sebagai saksi. Ini harus dibuktikan,” ujar Suhartoyo, disambut gelak tawa.

    Nama Sarmi Jadi Perhatian

    Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Regginaldo menyampaikan bahwa salah satu warga bernama Sarmi disebut dalam permohonan Pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Dalam penjelasannya, Regginaldo mengungkap bahwa Pemohon menyebut sembilan nama yang dipermasalahkan, termasuk Sarmi. Menurutnya, Sarmi terdaftar di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

    “Kami menemukan dua nama Sarmi di RT 2 dan RT 4 yang masih hidup serta telah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan nama Sarmi di RT 7 sudah meninggal dunia,” jelas Regginaldo.

    Sebagai bukti, ia menunjukkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat dan pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

    Candaan Hakim Ketua

    Penjelasan ini memancing celetukan dari Hakim Ketua Suhartoyo yang kembali mengundang tawa. “Sarmi yang dibawa ke pengadilan jangan yang di RT 7, ya. Yang dibawa dari RT 2 dan RT 4,” ujarnya dengan nada bercanda.

    Regginaldo pun menimpali, “Tidak bisa, Yang Mulia. Yang dari RT 7 sudah wafat. Hanya yang dari RT 2 dan RT 4 yang bisa dihadirkan.”

    Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Paslon 01, Ziki Osman, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    “Kami memohon agar MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Jika MK berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ziki Osman. [fiq/suf]

  • Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Pengamat Kritik Penambahan Reses DPD RI: Beban Berat Bagi APBN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai kebijakan penambahan jumlah reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melanggar aturan dan membebani keuangan negara.

    Kebijakan tersebut meningkatkan jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali di tahun persidangan terakhir 2025, khususnya dalam rentang Oktober hingga Desember.

    Hardjuno menegaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena masa reses DPD seharusnya mengikuti masa reses DPR. Pada periode tersebut, DPR hanya memiliki satu kali reses, bukan dua.

    “Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno saat ditemui di Surabaya, Jumat (17/1/2025).

    Hardjuno mengungkapkan keprihatinannya atas besarnya biaya yang dikeluarkan negara untuk membiayai reses tambahan ini. Ia menekankan bahwa uang rakyat harus dikelola dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

    “Kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” tegasnya.

    Hardjuno, yang juga dikenal sebagai peneliti dalam studi perampasan aset, menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara.

    Ia menyatakan bahwa jadwal reses DPD dan DPR selama ini telah disinkronkan untuk menjaga efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” jelasnya.

    Menurut Hardjuno, kebijakan ini juga mencerminkan pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan bertanggung jawab. Ia meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” ujarnya

    Ia berharap kritik yang disampaikan menjadi perhatian serius bagi pimpinan DPD RI agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran negara. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” pungkasnya. [asg/suf]

  • Tak Ada Aduan Keberatan dari Pengusaha Tulungagung Terkait Besaran UMK

    Tak Ada Aduan Keberatan dari Pengusaha Tulungagung Terkait Besaran UMK

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pasca penetapan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum menerima laporan dari perusahaan ataupun pekerja terkait penerapannya.

    Sesuai keputusan besaran UMK Tulungagung 2025 mencapai Rp 2.470.800. Pihak dinas sendiri membuka aduan untuk pengusaha maupun pekerja terkait penerapanya.

    Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, besaran UMK di Tulungagung naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 nominal UMK mencapai Rp 2.320.000. Setelah UMK dinaikan, pihak dinas memberi waktu selama satu bulan kepada perusahaan dan pekerja untuk melapor.

    Dalam hal ini, perusahaan dapat melapor keberatan terkait kenaikan UMK 2025. “Sedangkan pekerja bisa melaporkan jika perusahaannya tidak memberikan gaji sesuai UMK 2025,” ujarnya, Jumat (17/01/2025).

    Di Kabupaten Tulungagung tercatat sebanyak 293 perusahaan yang bergerak diberbagai sektor. Sedangkan jumlah pekerja di Tulungagung mencapai 20.598 orang. Hingga saat ini pihak dinas belum menerima aduan terkait penerapan UMK ini.

    “Saat ini kami belum menerima laporan aduan terkait perusahaan yang keberatan atau pekerja yang belum digaji sesuai UMK,” imbuhnya.

    Meskipun begitu mereka masih membuka aduan. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK Tulungagung 2025 bisa membuat laporan. Nantinya perusahaan akan diberikan kelonggaran untuk memberikan gaji pekerja di bawah UMK dengan perjanjian bersama pekerja.

    “Karena kami juga harus melihat kemampuan perusahaan. Apakah pendapatan dan pengeluarannya seimbang, agar perusahaan tetap bisa beroperasi,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Usai Pertemuan di Pendapa Jember, Pemprov Jatim Tambal Lubang Jalan yang Dilewati Truk Imasco

    Usai Pertemuan di Pendapa Jember, Pemprov Jatim Tambal Lubang Jalan yang Dilewati Truk Imasco

    Jember (beritajatim.com) – Usai pertemuan di Pendapa Wahyawibawagraha, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera bergerak menambal lubang jalan di sepanjang jalan yang dilewati truk yang berasal dan menuju pabrik semen PT Imasco Asiatic, di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

    Tim reaksi cepat Dinas PU Bina Marga menambal rute jalan Kecamatan Puger-Balung-Rambipuji sejak Kamis (16/1/2025).. “Ini perawatan sementara. Jika pengerjaannya bagus akan bertahan hingga enam bulan,” kata Suhariyanto, Pengamat Jalan Provinsi Jatim di Kecamatan Puger, Jumat (17/1/2025).

    Dinas PU Bina Marga Jatim menurunkan dua tim. Perbaikan ini dilakukan sambil menunggu perbaikan berskala besar yang akan dilakukan Dinas PU Bina Marga Jatim sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Rambipuji-Puger dan Kecamatan Jombang-Puger, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Senin (13/1/2025).

    Dari rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut akhirnya dicapai sembilan butir kesepakatan.

    1. Warga dilarang menutup jalan umum.
    2. kendaraan dump truk dengan kapasitas maksimal 15 ton tetap diperkenankan lewat.

    3. Tim Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melakukan perbaikan jalan setiap hari.
    4. PT. Semen Imaaco Asiatic akan memberikan CSR (dana tanggung jawab sosial) kepada pemerintah dan mempelajari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan betonisasi di ruas jalan Kasiyan – Puger dengan dana Rp 30 miliar.
    6. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan peningkatan kelas jalan mengacu pada surat dari Pemerintah Kabupaten Jember.

    7. Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan memberikan stiker kepada angkutan yang dimiliki oleh perusahaan lokal.
    8. Penempatan barrier di lima titik (simpang tiga Kasiyan Timur, simpang tiga Rambipuji, simpang tiga Balung, simpang tiga Gumukmas, dan perbatasan simpang tiga Jombang).
    9. Seluruh peserta rapat koordinasi dari berbagai jajaran telah sepakat atas hasil rapat ini.

    Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan sebesar Rp 52 miliar. Proses tender untuk perbaikan sudah dilakukan dan akan berakhir pada 28 Februari 2025. “Kami juga berupaya meminta bantuan pemerintah pusat untuk meningkatkan level jalan itu ke depan,” kata Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto.

    Ada harapan agar jalan yang dilalui truk Imasco tak lagi berstatus jalan provinsi, namun jalan nasional sehingga tak lagi kelas III. Dengan adanya peningkatan status dan kelas jalan, maka perbaikan dan perawatan jalan bisa dialokasikan dengan anggaran lebih besar. [wir]

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Kesan Luar Biasa AKBP Jazuli Dani Iriawan Saat Jabatan Kapolres Pamekasan

    Kesan Luar Biasa AKBP Jazuli Dani Iriawan Saat Jabatan Kapolres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan selalu mengingat kesan luar biasa saat memimpin Pamekasan, khususnya selama satu tahun 15 hari.

    Hal tersebut disampaikan usai prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Pamekasan, di Halaman Markas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (17/1/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Pasuruan, Jawa Timur, posisinya diganti AKBP Hendra Eko Triyulianto yang sebelumnya tercatat sebagai Kasubdit I Disreskrimum Polda Jawa Timur.

    “Sejauh ini kami menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, dalam kurun waktu satu tahun 15 hari. Hari ini prosesi pisah sambut antara kami dengan kapolres yang baru,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Terlebih selama menjabat, dirinya harus menghadapi situasi dan kondisi berat seiring dengan pelaksanaan pesta demokrasi, mulai dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    “Selama berada di Pamekasan, benar-benar sangat meninggalkan kesan yang sangat luar biasa. Karena saat menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, bertepatan dengan tahun politik, mulai dari Pemilu hingga Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.

    Hal tersebut juga mengharuskannya berkerja ekstra keras, guna mewujudkan situasi kamtibmas. “Jadi kenapa kami katakan sangat terkesan, karena saat ini kami dituntut dan punya tanggungjawab lebih untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

    “Kami juga sangat berharap jalinan silaturahim tetap berlanjut, pada stakeholder, rekan-rekan pers hingga masyarakat secara umum. Tidak kalah penting kami juga mohon maaf atas segala khilaf, dan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” pungkasnya. [pin/kun]

  • KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan dokumen jawaban untuk agenda sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pemeriksaan persidangan.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon berikut Daftar Alat Bukti (DAB) yang merujuk pada pokok permohonan dari pemohon. “Kami sudah siapkan semua dokumen, baik jawaban maupun alat bukti yang relevan,” kata Radfan pada Jumat (17/1/2025).

    Jawaban termohon ini, lanjutnya, diserahkan sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyerahan dokumen satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Dengan sidang yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, dokumen telah diserahkan pada 17 Januari 2025.

    Total dokumen jawaban termohon mencapai 18 halaman, belum termasuk dokumen alat bukti lainnya. “Dokumen ini disusun bersama kuasa hukum dan telah dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI. Kami menyesuaikan dokumen ini dengan seluruh pokok permohonan, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu,” jelas Radfan.

    Dalam jawaban tersebut, KPU juga menyampaikan petitum, yakni permohonan kepada majelis hakim. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Selain itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar,” imbuhnya.

    Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (ada/kun)