Category: Beritajatim.com Politik

  • Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi

    Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi

    Sumedang (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan nasional yang tersebar di 18 provinsi pada Senin (20/1/2015). Beberapa proyek yang diresmikan mencakup PLTA Asahan 3, PLTP Sorik Marapi, PLTA Jatigede, PLTGU Jawa 1, dan PLTS IKN.

    Prabowo menyebut peresmian 37 proyek ini kemungkinan adalah total proyek energi terbesar di dunia yang diresmikan dalam satu waktu. Dari 37 proyek itu, terdapat 26 pembangkit listrik dan 11 proyek transmisi dan gardu induk.

    Dia pun optimisme bahwa Indonesia tengah menuju swasembada energi. “Kita akan menuju swasembada energi dalam waktu yang tidak lama. Karena itu, saya ucapkan terima kasih,” ujar Prabowo di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Dia juga menyebut, Indonesia saat ini adalah satu negara di dunia yang paling maju dari segi transformasi energi menjadi energi terbarukan atau green energy. Adapun ia menyebut Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar serta kemampuan untuk melakukan transformasi energi.

    “Saya kira kita sekarang ini menjadi salah satu di dunia sebagai negara yang mungkin termasuk paling maju di bidang transformasi energi menjadi energi terbarukan atau green energi yang mengurangi emisi karbon,” kata Prabowo.

    “Banyak negara teriak-teriak (oal energi hijau), kita tak usah teriak-teriak tapi mewujudkan. Kita mengarahkan,” lanjutnya.

    Prabowo pun optimistis Indonesia dalam lima tahun ke depan mampu untuk swasembada energi dan tidak lagi mengimpor BBM dari negara lain.

    “Dalam waktu yang tidak lama kita tidak akan impor BBM lagi dari luar. Saya punya keyakinan dalam lima tahun kita tidak akan impor BBM lagi,” tandasnya. [hen/beq]

  • Pemkot Kediri Siapkan TPA Pengganti di Klotok, Target Beroperasi November

    Pemkot Kediri Siapkan TPA Pengganti di Klotok, Target Beroperasi November

    Kediri (beritajatimcom) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus mematangkan persiapan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pengganti di kawasan Klotok. Pada Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri fokus menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study/FS) untuk proyek ini.

    FS tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melanjutkan proses desain teknis hingga pembangunan fisik.

    Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan studi kelayakan rampung pada Februari 2025. Setelah itu, dokumen FS akan diserahkan kepada Dinas PUPR untuk pembuatan detail engineering design (DED).

    “Kami menargetkan Februari selesai kajian FS, lalu dilanjutkan ke tahap DED oleh Dinas PUPR,” ujar Imam.

    Menurut Imam, kajian FS meliputi beberapa aspek, seperti penentuan lokasi dan konektivitas infrastruktur lama dengan yang baru. Lokasi baru TPA sudah disiapkan di atas lahan seluas enam hektare yang merupakan hasil penggantian lahan dari proyek Tol Kediri-Tulungagung. Lahan tersebut menggantikan TPA 1 dan TPA 3 di lereng Klotok, Kelurahan Pojok, yang terdampak proyek tol.

    TPA baru yang dinamakan TPA 4 akan mengadopsi konsep sanitary landfill, serupa dengan TPA sebelumnya. Namun, Pemkot Kediri juga mempertimbangkan pengembangan konsep zero waste di masa depan, yang akan dikaji lebih lanjut dalam skala kota.

    “Konsep zero waste masih akan kami kaji secara terpisah. Untuk saat ini, TPA 4 tetap menggunakan sistem sanitary landfill,” jelas Imam.

    DLHKP mengusulkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk pembangunan TPA baru, termasuk pembangunan akses jalan. Imam memastikan bahwa akses jalan menuju lokasi TPA sudah menjadi bagian dari lahan milik Pemkot Kediri.

    Penyusunan DED diperkirakan memakan waktu 3-4 bulan, dengan lelang untuk pihak ketiga pelaksana DED dimulai pada minggu ketiga Januari 2025. Selanjutnya, lelang proyek fisik direncanakan berlangsung pada Juni 2025, sehingga pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada bulan yang sama.

    “Kami targetkan konstruksi selesai pada akhir November 2025 sehingga TPA 4 bisa mulai beroperasi,” imbuh Imam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendukung penyediaan infrastruktur untuk pembangunan TPA. Proses seleksi perencanaan dilakukan dalam dua bulan, diikuti oleh penyusunan DED selama tiga bulan.

    “Seleksi pihak ketiga dimulai minggu ketiga Januari dan selesai Maret. Proses DED selesai Juni, lalu tender proyek fisik dilakukan Juli,” papar Yono.

    Yono optimistis TPA 4 dapat mulai beroperasi tahun ini, meskipun jadwal pastinya masih akan disesuaikan dengan perkembangan proyek.

    Dengan target operasional pada November 2025, pembangunan TPA 4 diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan sampah di Kota Kediri dan menjadi solusi atas dampak pembangunan tol di kawasan Klotok. Proyek ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang. [nm/beq]

  • Ponorogo Sebar 3.500 Dosis Vaksin PMK untuk Zona Hijau

    Ponorogo Sebar 3.500 Dosis Vaksin PMK untuk Zona Hijau

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 3.500 dosis vaksin untuk menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tiba di Kabupaten Ponorogo. Ribuan dosis vaksin itu, bakal diberikan kepada ternak yang berada di zona hijau di Bumi Reog. Artinya, vaksin PMK tersebut, diberikan kepada ternak yang masih sehat dan belum terinfeksi.

    “Vaksin PMK ini merupakan jatah dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, Supriyanto, Senin (20/1/2025).

    Supriyanto kini proses vaksinasi difokuskan di beberapa kecamatan seperti Sooko, Ngebel, Balong, Sukorejo, Pulung, dan Slahung. Pemfokusan vaksin di zona hijau itu, kata Supriyanto kalau ternak yang sudah terinfeksi atau sakit PMK, tidak bisa divaksin. Vaksinasi PMK di zona hijau ini, merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengurangi persebaran kasus PMK di wilayah Ponorogo.

    Selain vaksinasi, Dipertahankan Ponorogo juga menginstruksikan petugas di pusat kesehatan hewan (puskeswan) untuk terus memantau dan melakukan tindakan pencegahan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kasus PMK di Ponorogo sehingga wabah tidak meluas. Dengan alokasi vaksin ini, Pemkab Ponorogo optimistis mampu menjaga kesehatan ternak di wilayahnya serta mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah PMK.

    Supriyanto menambahkan, bahwa sebelum mendapatkan vaksin dari Pemerintah Pusat yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Ponorogo telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan vaksin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebanyak 500 dosis vaksin telah diberikan kepada sapi dan kambing milik peternak sejak akhir Desember tahun lalu.

    “Sebelum vaksin dari Pemerintah Pusat ini, kami sudah melakukan pengadaan vaksin PMK sebanyak 500 dosis. Ini respon cepat dalam upaya kami mencegah penyebaran,” tutupnya. [end/beq]

  • Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

    Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

    Blitar (beritajatim.com) – Jumlah minimarket berjejaring yang tidak berizin di Kota Blitar mencapai 20 unit. Keduapuluh minimarket ilegal itupun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

    Namun mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satpol PPnya tidak berani menertibkan minimarket berjejaring ilegal tersebut. Padahal jelas bahwa minimarket berjejaring tersebut belum berizin dan hingga kini masih dalam tahap peninjauan.

    Satpol PP Kota Blitar sendiri mengaku belum mendapatkan instruksi soal penutupan puluhan minimarket ilegal tersebut. Meski Satpol PP telah diajak koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring yang belum berizin.

    “Belum ada (instruksi penutupan) masih akan dibentuk tim,” jawab Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Senin (20/1/2025).

    Permasalahan minimarket berjejaring ini sebenarnya sudah dirapatkan oleh sejumlah dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP hingga Satpol PP. Namun untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring tidak serta merta begitu saja.

    Ada beberapa prosedur yang akan harus dilakukan. Menurut Kasatpol PP Kota Blitar, saat ini sejumlah dinas terkait masih akan membuat tim gabungan untuk mencari solusi atas permasalahan minimarket berjejaring tersebut.

    “Sudah dirapatkan dengan sejumlah dinas terkait termasuk Disperindag dan DPMPTSP,” tegasnya.

    Ketidakberanian Pemerintah Kota Blitar untuk menertibkan minimarket ilegal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan beroperasinya minimarket berjejaring itu pun mengemuka.

    Bahkan isu itu pun sudah terdengar hingga ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).

    DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.

    “Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.

    DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.

    Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.

    “Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.

    Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.

    “Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.

    Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.

    “Dalam perda Nomor 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.

    Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.

    “Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]

  • Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

    Kedua BUMD yang dirubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.

    Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas dirubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

    “Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT. Jatim Grha Utama dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” kata Adhy.

    Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka core bussiness pada perusahaan tersebut juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.

    Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM.

    “Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khusunya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan Koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    “Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj. Gub yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi iktiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/aje]

  • IMI Bojonegoro Soroti Pembangunan Sirkuit Balap Motor di GOR Utama

    IMI Bojonegoro Soroti Pembangunan Sirkuit Balap Motor di GOR Utama

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membangun sirkuit balap motor di area GOR Utama Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, menuai sorotan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bojonegoro. Proyek yang menggunakan anggaran APBD 2024 senilai Rp 3,95 miliar ini dinilai belum memenuhi standar keamanan dan kualitas yang memadai.

    Ketua IMI Bojonegoro, Andri Hirmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat dilibatkan dalam perencanaan awal pembangunan sirkuit. Bahkan, IMI bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro melakukan studi banding ke sirkuit non permanen Stadion Kanjuruhan Malang. Namun, setelah studi banding, IMI tidak lagi dilibatkan hingga sirkuit selesai dibangun.

    “Kualitas sirkuit saat ini jauh dari apa yang kita lihat di Kanjuruhan Malang. Baik fasilitas maupun kondisi aspalnya. Hal ini sangat mengecewakan,” ujar Andri.

    Menurut Andri, kondisi sirkuit di GOR Utama Bojonegoro ini tidak hanya kurang memadai tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna. IMI menyoroti beberapa aspek seperti tidak adanya pengaman lintasan, termasuk pembatas dari karung atau ban yang biasanya digunakan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

    “Banyak warga yang tidak tahu area ini adalah sirkuit. Mereka sering berolahraga di sekitar lintasan, seperti lari atau jalan kaki. Beberapa bahkan mencoba menguji motor di lintasan tanpa pengaman,” tambahnya.

    Kualitas aspal yang mulai rusak juga menjadi perhatian. Menurut IMI, kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, baik untuk atlet balap maupun masyarakat umum.

    Berdasarkan data dari Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, proyek pembangunan sirkuit ini awalnya terdaftar dengan kontrak nomor 027/202.2PPK.DINPORA/IX/2024. Namun, dalam sistem tersebut, tender dinyatakan batal tanpa ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek.

    Ketidakjelasan ini semakin menambah sorotan terhadap proses pembangunan sirkuit yang menggunakan anggaran pemerintah. Hingga saat ini, Kepala Dinpora Bojonegoro, Amir Syahid, belum memberikan konfirmasi terkait status proyek.

    Sebagai organisasi yang menaungi olahraga balap motor di Bojonegoro, IMI berharap Pemkab dan Dinpora Bojonegoro dapat memperbaiki kualitas sirkuit agar sesuai standar. Menurut Andri, sirkuit yang baik akan memberikan manfaat besar bagi para atlet balap lokal untuk berlatih dan berkompetisi, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.

    “Kami berharap ke depan ada sinergi yang lebih baik antara Pemkab, Dinpora, dan IMI dalam pengembangan fasilitas olahraga seperti ini. Sirkuit yang berkualitas akan menjadi kebanggaan bagi Bojonegoro,” tutup Andri. [lus/beq]

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Masjid Wisata Religi di Margomulyo Bojonegoro, Siapa yang Mengampu?

    Masjid Wisata Religi di Margomulyo Bojonegoro, Siapa yang Mengampu?

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Pembangunan masjid yang digunakan sebagai wisata religi di Desa Sumberejo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dianggarkan sejak 2020 hingga 2024 secara berturut-turut. Masjid wisata religi itu kemudian diresmikan pada 27 Desember 2024 dengan dipakai salat jumat perdana.

    Masjid yang belum diberi nama itu, pengampu pengelolaan masih dipegang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk urusan bangunan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Bojongeoro untuk urusan pengelolaan.

    Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Kabupaten Bojonegoro, Sahlan mengatakan, dalam pengelolaan masjid wisata religi itu Bagian Kesra mengampu bagian operasional atau kegiatan untuk kemakmuran masjid. Sedangkan untuk sarana prasarana ada di ranah Dinas PKP Cipta Karya.

    “Jadi bukan diampu Bagian Kesra tok, tetapi bersama dengan (PKP) Cipta Karya, karena ini kan aset pemkab,” ujar Sahlan, Senin (20/1/2025).

    Dijelaskan, oleh karena masjid itu merupakan aset pemerintah, tenaga pengelola yang ada di lingkup tempat ibadah ini juga dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro. Termasuk pembentukan takmir pada masjid berdaya tampung 1.000 jamaah itu.

    “Saat ini baru ada 11 tenaga kasar, meliputi marbot, juru parkir, dan takmir diambilkan dari masyarakat setempat untuk memberdayakan masyarakat sekitar,” jelasnya.

    Takmir masjid yang ditunjuk untuk kegiatan peribadatan itu merupakan takmir biasa, bukan dari THL maupun honorer. Kendati, ada anggaran yang dikucurkan oleh Bagian Kesra untuk para takmir, tetapi besarannya berbeda dengan insentif takmir dan marbot selama ini.

    Namun berapa saja jumlah anggaran itu, ia belum memaparkan secara terperinci.

    Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Benny Kurniawan mengatakan, bahwa nantinya pemeliharaan bangunan akan ikut bagian kesra, sebagimana anggaran marbot.

    “Ke depan pemeliharaan di bagian kesra, biaya marbot ikut bagian kesra ya” tandasnya.

    Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkab Bojonegoro Budiyanto mengatakan, Masjid Margomulyo sudah mulai dibuka untuk fungsi keagamaannya agar bermanfaat untuk masyarakat yang saat ini dikelola oleh Bagian Kesra.

    “Kalau sesuai pemahaman saya, memang konsepnya itu masjid wisata religi, (tapi) tentu masih berproses,” katanya. [lus/aje]

  • 547 Ekor Sapi di Pamekasan Terjangkit PMK, 24 Mati

    547 Ekor Sapi di Pamekasan Terjangkit PMK, 24 Mati

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 547 ekor sapi di Kabupaten Pamekasan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dengan 24 ekor di antaranya mati. Data tersebut dirilis oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan per 15 Januari 2025.

    “Berdasar update per 15 Januari 2025, terdata sebanyak 547 ekor sapi dinyatakan terjangkit PMK, sebanyak 24 ekor di antaranya dinyatakan mati,” ungkap Pj DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, Senin (20/1/2025).

    Kasus PMK tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Kecamatan Proppo mencatat angka kasus tertinggi dengan 122 kasus, diikuti oleh Kecamatan Tlanakan dengan 120 kasus dan Kecamatan Pamekasan dengan 109 kasus.

    “Dari angka kasus yang ada, total sapi dengan status mati mendadak sebanyak 24 ekor, dan dipotong paksa sebanyak 25 ekor,” tambah Indah.

    Dari total 547 kasus, 152 ekor sapi masih sakit, sementara 346 ekor tercatat telah sembuh, dan sisanya masih dalam tahap penanganan.

    Sebagai langkah penanggulangan, DKPP Pamekasan telah menerjunkan 6 dokter hewan untuk menangani penyebaran penyakit ini.

    “Langkah ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif serta penanggulangan, agar penanganan kasus PMK di Pamekasan bisa dengan cepat diatasi,” jelas Indah.

    Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap, dengan penanganan intensif dan kolaborasi antara peternak dan pihak terkait, penyebaran PMK dapat diminimalkan untuk melindungi populasi sapi di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

    Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

    Surabaya (beritajatim.com) – Muncul temuan mengejutkan terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus yang sebelumnya terjadi di Tangerang, yang memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    “Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

    Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.

    “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Kementerian ATR/BPN Diminta Klarifikasi

    Reno mengatakan temuan ini mengingatkan kembali pada kasus di Tangerang, di mana area perairan tercatat memiliki sertifikat tanah. Dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait fenomena serupa yang terjadi di Surabaya.

    “Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno. [asg/beq]