Category: Beritajatim.com Politik

  • Dugaan Pungli Diknas Malang, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan

    Dugaan Pungli Diknas Malang, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. Dugaan Pungli tersebut ditujukan kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial L.

    Pungutan liar ini diduga menyasar sejumlah kepala SD di Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat untuk mendalami kasus ini.

    “Iya mas, sudah saya minta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang hal tersebut mas,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/1/2025).

    Suwadji juga menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat telah dimulai sejak beberapa hari lalu. “Sudah diperiksa hari Senin kemarin lusa,” tegasnya. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan lantaran dirinya sedang dalam masa cuti.

    Kasus ini mencuat setelah Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) menerima keluhan dari sejumlah kepala SD di Kabupaten Malang.

    “Dugaan Pungli tersebut terjadi hampir merata di 33 kecamatan, hampir semua kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kabid SD,” ungkap Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman.

    Asep menambahkan, sejumlah kepala sekolah merasa kesal atas dugaan Pungli yang mereka alami.

    “Menurut pengakuan para kepala sekolah, mereka diharuskan menyetor sejumlah dana yang bervariasi antara 1 juta hingga 1,6 juta per kepala sekolah kepada Kabid SD, saat Kabid SD berkunjung ke sekolah mereka,” jelasnya.

    Selain itu, Pusdek juga menerima informasi bahwa para kepala sekolah diminta membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi sasaran Pungli.

    Kasus ini terus dipantau oleh pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memberikan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran. [yog/beq]

  • Dinpora Bojonegoro Anggarkan Lagi Rp2,5 Miliar Untuk Pembangunan Sirkuit Balap

    Dinpora Bojonegoro Anggarkan Lagi Rp2,5 Miliar Untuk Pembangunan Sirkuit Balap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pembangunan sirkuit balap motor di area GOR Utama Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro akan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2025. Pada APBD 2025 dianggarkan senilai Rp2,5 miliar. Sebelumnya pada tahun anggaran 2024 pembangunan sirkuit itu dianggarkan senilai Rp3,95 miliar.

    Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadinpora) Bojonegoro Amir Syahid mengatakan, jika pembangunan awal yang dilakukan dengan pagu anggaran Rp4 miliar tersebut merupakan tahap awal. Jumlah anggaran tersebut memang sesuai analisa tim tidak cukup untuk membangun utuh.

    “Sesuai analisa tim kami anggaran segitu tidak cukup untuk melakukan pengaspalan maupun tribun, sehingga di tahun ini (2025) kami kembali menganggarkan lagi,” kata Amir Syahid, Kamis (23/1/2025).

    Amir mengungkap, jika kondisi aspal yang menjadi sorotan publik, maupun dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini wajar. Karena aspal yang terbangun saat ini belum final. “Karna aspal itu adalah dasar atau AC-WC dan akan kita sempurnakan di tahun ini,” tambahnya.

     

    Amir berharap dengan dibangunnya sirkuit balap motor tersebut dapat mencetak atlet balap motor dan mengurangi aksi balap liar di jalan raya. Selain itu, pihaknya juga telah membangun lapangan latihan sepatu roda, sehingga warga tidak perlu lagi latihan sepatu roda di jalan raya.

    “Beberapa kali Bojonegoro akan diadakan perlombaan road race dan bingung mencari tempat, sehingga kita berupaya mewadahi dengan membangun sirkuit di area GOR yang juga merupakan lahan parkir seperti di halaman stadion Kanjuruhan Malang,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Pacet Mojokerto

    Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Pacet Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pertania Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman parkir Bundaran Griyaku, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    Kegiatan yang mendapatkan pengamankan langsung dari Ps Kapolsek Pacet Iptu M.K Umam bersama anggota patroli Polsek Pacet sekaligus mengendalikan inflasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/1/2025). Beragam bahan pangan pokok dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat.

    Diantaranya, beras medium SHP Rp12.200/kg, beras premium Rp13.600/kg, gula pasir Rp16 ribu/kg, minyak goreng Rp14.500/pack, bawang merah Rp7,5 ribu/pack, bawang putih Rp18 ribu/kg, cabai rawit merah Rp7 ribu/pack, daging ayam ras Rp31 ribu/1,2 kg dan telur ayam ras Rp24 ribu/kg.

    “Gerakan Pasar Murah ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap tercukupi dengan harga yang stabil, dan juga sebagai langkah pengendalian inflasi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nuryadi.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif pengendalian inflasi yang dilakukan Pemkab Mojokerto untuk meringankan beban masyarakat. Harga-harga yang ditawarkan jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar, sehingga mendapat antusiasme tinggi dari warga sekitar.

    Sementara itu, Ps Kapolsek Pacet, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai langkah strategis yang mendukung kestabilan sosial di tengah tekanan ekonomi. “Kami dari pihak kepolisian mendukung penuh kegiatan ini dengan memastikan keamanan dan kelancaran acara,” katanya.

    GPM menurutnya tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga mencegah terjadinya potensi lonjakan harga yang dapat memicu keresahan. GPM diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di Kabupaten Mojokerto sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca) Bulog Mojokerto, Fernando M, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Muhammad Ridwan, Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Rosalinan, Kepala Bidang (Kabid) Persediaan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Nur Aisyah. [tin/kun]

  • Reklamasi Surabaya Waterfront Land Ditolak, DPRD Dukung Masyarakat Pesisir

    Reklamasi Surabaya Waterfront Land Ditolak, DPRD Dukung Masyarakat Pesisir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp 72 triliun terus bergulir dan semakin meluas.

    Forum Masyarakat Madani Maritim Surabaya, yang merupakan gabungan puluhan elemen masyarakat, secara tegas menolak proyek reklamasi yang akan membangun sejumlah pulau buatan di pantai timur Surabaya. Mereka bahkan telah menyuarakan aspirasinya langsung ke DPR RI dan sejumlah kementerian.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat pesisir yang menolak proyek reklamasi tersebut. Menurutnya, proyek ini tidak sejalan dengan agenda kesejahteraan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan tata ruang di Surabaya.

    “Reklamasi tidak mampu menjawab agenda kesejahteraan ekonomi rakyat, agenda keberlanjutan lingkungan, dan agenda penataan ruang yang berkeadilan di Kota Surabaya,” tegas Eri, Kamis (23/1/2025).

    Eri menjelaskan, Komisi C DPRD Surabaya telah berupaya membantu masyarakat pesisir dengan menghubungkan mereka ke jaringan anggota DPR RI, khususnya yang berada di Komisi IV DPR RI.

    “Beberapa kawan di Komisi C DPRD Surabaya saling menyambungkan dengan jaringan anggota DPR RI yang bertugas di Komisi IV, komisi yang membidangi soal kelautan. Masyarakat pesisir Surabaya yang menyuarakan penolakan telah bertemu dengan perwakilan sejumlah parpol yang ada di Komisi IV DPR RI,” tambah Eri.

    Bahkan, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita, telah menyerahkan dokumen penolakan proyek reklamasi ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

    “Hari ini, dokumen penolakan reklamasi pantai timur Surabaya sudah diterima langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkap politikus PDIP ini.

    Eri juga mengapresiasi perjuangan masyarakat pesisir yang konsisten menyuarakan dampak negatif reklamasi. Menurutnya, perjuangan ini harus terus dijaga karena dampak reklamasi tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga puluhan tahun ke depan.

    “Saya melihat semangat masyarakat pesisir luar biasa. Videonya di media sosial memperlihatkan kekompakan mereka dalam perjalanan ke Jakarta, makan bersama dengan menu sederhana. Insya Allah, perjuangan ini tidak akan sia-sia. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan akan mengevaluasi sejumlah PSN,” ujar Eri.

    Meski proses perizinan reklamasi tidak berada di bawah wewenang Pemkot Surabaya, Eri menegaskan bahwa DPRD dan Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menyuarakan kepentingan masyarakat pesisir. Ia juga menyebut narasi bahwa reklamasi akan menyejahterakan warga sebagai sesuatu yang tidak realistis. “Bagaimana mungkin kita menyejahterakan masyarakat pesisir kalau lautnya ditimbun?” tandas Eri.[asg/kun]

  • Serahkan SK Plt Bupati Situbondo ke Wabup, Ini Pesan Pj Gubernur Jatim

    Serahkan SK Plt Bupati Situbondo ke Wabup, Ini Pesan Pj Gubernur Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Wabup Khoirani. Ini dengan harapan agar pelayanan publik di Situbondo tetap berjalan dengan baik.

    SK ini diberikan usai Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

    “Yang pertama kita melakukan langkah-langkah yang secara prosedur memang harus tidak ada kekosongan ya dari proses hukum tersebut. Tentu karena ada ibu wabup, maka ibu wabup yang ditugaskan jadi Plt Bupati,” kata Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/1/2025).

    Adhy memberi pesan kepada Plt Bupati Situbondo Khoirani untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan pasca Karna ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemudian, tentu kami berharap ini tidak menganggu semua proses-proses pembangunan, administrasi, pemerintahan, layanan publik tetap berjalan dengan baik sambil juga bagaimana kita mendukung proses hukum sesuai aturan,” jelasnya.

    “Jadi, pemerintahan tetap berjalan, kami memberi arahan untuk proses-proses secara hukum bilamana diperlukan dukungan data, informasi, saksi dari Pemkab itu tetap diberi dukungan. Tapi dengan Plt Bupati ini semua harus tetap berjalan proses pemerintahan. Bahwa, penegakan hukum berjalan, tapi layanan pemerintah ke masyarakat tetap jalan, tidak terganggu,” lanjutnya.

    Sementara itu, Plt Bupati Situbondo Khoirani meminta dukungan semua pihak untuk menjalankan roda pemerintahan di Situbondo.

    “Saya mohon bantuannya mampu melaksanakn tugas sesuai regulasi. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur membantu kami memberi motivasi agar pemerintahan Situbondo berjalan lancar,” tandasnya.

    Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. [tok/beq]

  • Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

    Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

    Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

    Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

    Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

    Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

    Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

    Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

    Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]

  • 4.503 Orang Bersaing dalam Ujian PPPK Tahap Kedua Pemkab Jember

    4.503 Orang Bersaing dalam Ujian PPPK Tahap Kedua Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal diikuti 4.503 orang. Sebelumnya ujian tahap pertama diikuti 6.643 orang.

    Pendaftar tahap kedua ini terbanyak dari tenaga teknis yakni 4.155 orang, diikuti tenaga kesehatan 306 orang, dan guru 42 orang. Pemkab Jember merekrut dua ribu tenaga PPPK dengan rincian 738 tenaga pendidikan, 662 tenaga kesehatan, dan 600 tenaga teknis untuk mengisi formasi PPPK.

    Tenggat akhir pendaftaran tahap kedua ini sempat diundur dari 15 Januari 2025 menjadi 20 Januari 2025. Rencananya seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Pengumuman hasil kelulusan untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada 22 hingga 31 Mei 2025.

    Sementara untuk instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, seleksi akan dilaksanakan pada 25 April hingga 17 Mei 2025. Hasilnya akan diumumkan pada 22 sampai dengan 31 Mei 2025 setelah nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan diintegrasikan.

    Seleksi PPPK ini adalah bagian dari penataan tanaga honorer. Kelak aparatur sipil negara hanya terdiri atas dua kategori atau status, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, tenggat penataan tenaga honorer yang diberikan pemerintah pusat adalah 31 Desember 2024.

    Jumlah aparatur sipil negara Pemkab Jember berdasarkan data November 2024 adalah 12.627 orang. Sebanyak 8.594 orang adalah pegawai negeri sipil (3.917 guru, 1.923 tenaga kesehatan, 2.169 tenaga teknis, dan 585 orang tenaga struktural).

    Sisanya adalah 4.033 PPPK yang terdiri atas 3.736 orang guru, 128 orang tenaga kesehatan, dan 169 orang tenaga teknis. Sementara itu jumlah pegawai non aparatur sipil negara atau honorer tercatat 11.680 orang. Sebanyak 8.013 orang di antaranya masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional, dan 3.667 orang tidak masuk data base.

    Dalam wawancara dengan beritajatim.com pada 6 Januari 2025, Suko mengatakan, pegawai yang tidak masuk data base BKN bisa mengikuti seleksi tahap kedua asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun bekerja terus-menerus setelah pendataan pada Juli-Oktober 2022. “Mereka menjadi prioritas ketiga dalam kelulusan seleksi ini,” katanya.

    Sementara itu, Kementerian PAN-RB mencatat Pemkab Jember memiliki 7.341 orang pegawai honorer atau non ASN yang masuk pangkalan data BKN. Namun Pemkab Jember saat ini hanya merekrut dua ribu orang PPPK karena mempertimbangkan kekuatan anggaran.

    “Kalau mengambil asumsi gaji take home pay Rp 3,9 juta per orang untuk dua ribu PPPK, maka dibutuhkan anggaran Rp 109,2 miliar untuk 14 bulan. Sementara jika 7.341 orang diambil semua menjadi PPPK, maka kebutuhannya meningkat menjadi Rp 400,818 miliar,” kata Suko. [wir]

  • KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    Probolinggo (beritajatim.com) – !Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo menyoroti adanya perbedaan jadwal pelantikan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

    Berdasarkan catatan KIPP Kota Probolinggo, setidaknya ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK. Pelantikan serentak oleh Presiden RI ini didasari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Namun, menurut Ketua KIPP Kota Probolinggo, Rahmad Soleh, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur jadwal pelantikan yang berbeda, yaitu 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Oleh karena itu, Rahmad Soleh mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 agar pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 memiliki landasan hukum yang kuat. “Dasarnya kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut, maka sesegera mungkin agar direvisi. Sehingga, itu dijadikan pijakan terbaru untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Febuari 2025,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

    Alumni S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Malang ini berharap Kemendagri segera menyusun draf revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan diajukan kepada Presiden RI. “Harapannya revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut bisa selesai sebelum 6 Februari 2025. Sehingga peristiwa bersejarah yaitu pelantikan kepala daerah serentak bisa berjalan maksimal,” tutupnya.

    Kesepakatan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan perundang-undangan khusus. Fokus KIPP Probolinggo saat ini adalah memastikan landasan hukum pelantikan serentak tersebut kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. [kun]

  • Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyebutkan terdapat 22 kepala daerah di Jatim yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025. 22 kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak muncul gugatan di MK.

    “Kami akan klarifikasi ke atas. Yang jelas, bahwa sebelumnya akan dilaksanakan pelantikan serentak menunggu mereka yang bersengketa di MK, tapi saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

    Mengenai lokasi pelantikan di IKN atau Jakarta, Adhy menjawab tidak tahu. “Silakan tanya ke Seskab Mayor Teddy. Tapi yang jelas dilantik oleh Presiden RI Pak Prabowo,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Februari 2025.

    Tito mengatakan, pelantikan digelar di Jakarta, karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Di Jawa Timur, ada 22 pilkada kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan MK.

    “Di Jatim yang tidak ada gugatan MK di 22 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi terpisah.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • DPRD Pasuruan Bahas 36 Raperda di Tahun Ini, Fokus pada BUMDes, Ketertiban, dan Ketenagakerjaan

    DPRD Pasuruan Bahas 36 Raperda di Tahun Ini, Fokus pada BUMDes, Ketertiban, dan Ketenagakerjaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah dilakukan pelantikan, DPRD Kabupaten Pasuruan langsung menggenjot pekerjaan rumahnya. Salah satunya dengan pembahasan 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pasuruan.

    Jumlah ini terbilang signifikan dan didorong oleh kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan visi dan misi pemerintahan yang baru. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa 21 dari 36 Raperda tersebut merupakan inisiatif dari anggota dewan.

    “Totalnya ada 36 Raperda, 21 merupakan inisiatif dari anggota dewan. Ini menunjukkan tingginya antusiasme teman-teman dewan dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

    Beberapa Raperda prioritas yang akan dibahas antara lain perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta ketenagakerjaan. Perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah.

    Prioritas ini menunjukkan fokus DPRD Pasuruan pada penguatan ekonomi desa melalui BUMDes, peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Sehingga hal ini bisa mengikuti kepemimpinan kepala daerah yang baru.

    Selain inisiatif dari DPRD, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengusulkan 12 Raperda, termasuk perubahan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), retribusi, dan pajak daerah. Pemerintah daerah juga mengusulkan pembubaran perusahaan daerah Pasuruan Migas.

    Sugiyanto berharap seluruh Raperda dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menargetkan setidaknya 50 persen dari seluruh Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat diselesaikan dalam enam bulan pertama tahun ini.

    Ia mengakui bahwa pembahasan Raperda membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Sugiyanto meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung proses pembahasan Raperda.

    “Kami tidak ingin Raperda yang sudah diusulkan harus tertunda karena kendala anggaran. Sehingga kami berharap pengesahan raperda berjalan lancar dan efektif,” tegas legislator dari PDIP tersebut. (ada/kun)