Category: Beritajatim.com Politik

  • Bupati Hendy Siswanto Dukung LSM Antikorupsi Terus Kritisi Pemkab Jember

    Bupati Hendy Siswanto Dukung LSM Antikorupsi Terus Kritisi Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mendukung lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi terus mengkritisi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Banyaknya laporan dugaan korupsi birokrasi kepada aparat penegak hukum selama ini adalah bentuk kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah.

    “Laporan pada saat pilkada kemarin adalah bagian dari kepedulian dan itu bagian checks and balancing LSM terhadap penggunaan APBD. Saya berharap ke depan LSM terus melakukan seperti ini, karena ini akan menjadi hal yang baik buat kita semua,” kata Hendy, Sabtu (25/1/2025).

    Hendy mengingatkan kembali tentang ketidaksempurnaan manusia. “Kita perlu kontrol dari teman-teman lain. Saya yakin niat teman-teman LSM dan masyarakat baik, untuk kebermanfaatan. Tidak mungkin punya niatan lain selain membantu kita,” katanya.

    Menjelang pemilihan kepala daerah tahun lalu, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala desa dilaporkan oleh beberapa LSM ke polisi dan kejaksaan. Bahkan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito ditahan dengan dugaan korupsi dana papan reklame.

    Hendy berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Jember dan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah bekerja profesional dalam menegakkan hukum dan menangani sejumlah laporan yang masuk. “Teman-teman kejaksaan, Pak Kajari, dan Bu Kajati istimewa dan sangat profesional, memberikan pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati,” katanya.

    “Laporan dari siapapun juga, mau benar atau salah, esensinya adalah mengontrol kita. Selama kita bekerja dengan benar, insyaallah aman semua,” kata Hendy.

    Moch. Sholeh, aktivis LSM Mina Bahari yang banyak bergerak di sektor kelautan, mengapresiasi sikap Hendy. “Walaupun mendapatkan kritik bertubi-tubi, dan bahkan beliau juga dilaporkan dengan dugaan yang bermacam-macam, namun beliau tetap memberi dukungan,” katanya.

    Sholeh menilai sikap Hendy ini sewajarnya ditunjukkan. “Seorang pemimpin yang demokratis menyadari konsekuensi untuk menerima kritik maupun berbagai laporan,” katanya.

    Mashudi alias Agus MM, pegiat antikorupsi Jember yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah daerah era Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, menilai pernyataan Hendy tersebut akan memperkuat masyarakat sipil di hadapan negara.

    “Beliau selama ini welcome dan positif merespons setiap kritik, menanggapi dan melakukan pembenahan ketika kritik kami dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki kebijakan penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat,” kata pegiat BIJAK (Bersama Insan Jember Anti Korupsi) ini.

    Agus menilai keterbukaan ini harus dilanjutkan ke depan oleh pemerintah kabupaten dengan diimbangi keterbukaan anggota DPRD Kabupaten Jember. “Toh selama ini DPRD Jember dalam melakukan fungsi pengawasannya selalu menginginkan keterbukaan,” katanya.

    Aktivis Government Corruption Watch Jember Andi Sungkono mengatakan, keinginan Hendy ini sesuai dengan filosofinya. “Zero tolerance to corruption. Tugas pokok dan fungsi LSM adalah mengawasi, mengkritisi, dan melaporkan ke aparat hukum bila terjadi dugaan tindak pidama korupsi. Siapapun bupatinya, siapapun kepala daerahnya,” katanya.

    Government Corruption Watch berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Jember untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi. “Korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Andi.

    Andi sudah mengantungi sekian informasi untuk ditelisik dan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti ke proses hukum. “Kalau layak dilaporkan, kami akan laporkan,” katanya. [wir]

  • Pj Wali Kota Kediri Donor Darah di HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

    Pj Wali Kota Kediri Donor Darah di HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang digelar di Makodim 0809 Kediri, Sabtu (25/1/2025). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Dim 0809 Kediri.

    “Atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan selamat hari ulang tahun kepada Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Dim 0809 Kediri. Semoga Persit semakin jaya, solid, dan senantiasa menjadi mitra sejati TNI dalam membangun bangsa. Saya juga sampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini antara Pemkot Kediri dengan Kodim 0809,” ujar Zanariah.

    Zanariah juga menyoroti peran penting para istri prajurit dalam mendukung tugas suami sekaligus menjadi sosok yang mandiri dan tangguh. Ia mengapresiasi kontribusi Persit Kartika Chandra Kirana yang telah memberdayakan istri TNI melalui berbagai program positif.

    “Kehadiran Persit Kartika Chandra Kirana telah memberikan warna tersendiri. Melalui berbagai program pemberdayaan, Persit telah berhasil memberdayakan para istri TNI. Sehingga tidak hanya menjadi pendamping yang setia, tetapi juga menjadi sosok yang produktif dan inspiratif,” tambahnya.

    Donor Darah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

    Pada kesempatan itu, Zanariah menegaskan pentingnya kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial.

    “Kegiatan donor darah pagi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat mulia. Dengan menyumbangkan setetes darah, kita telah menyelamatkan nyawa sesama manusia. Untuk itu saya mengapresiasi semangat gotong-royong dan kepedulian sosial yang telah ditunjukkan hari ini,” ungkapnya.

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0809, Dian Arimbi Ragil Jaka Utama, perwakilan Forkopimda, Ketua Dharma Wanita Novita Bagus Alit, dan sejumlah tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Hasil SPI KPK Pemkab Jember Kalahkan Banyuwangi dan Bondowoso

    Hasil SPI KPK Pemkab Jember Kalahkan Banyuwangi dan Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalahkan hasil yang dicapai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Pemkab Jember memperoleh 67,27 poin. Sementara Pemkab Banyuwangi memperoleh 66,84 poin dan Bondowoso memperoleh 66,01 poin. Jember juga mengalahkan Pemerintah Kota Batu (66,79) dan Pemkab Gresik (59,78) dan hampir menyamai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (67,83).

    Kendati mengalahkan sejumlah kabupaten di Eks Karesidenan Besuki, Bupati Hendy Siswanto belum puas. “Nilai Jember lebih jelek dibandingkan 2023 yang mencapai nilai 74,98,” katanya, Sabtu (25/1/2025).

    SPI KPK 2024 untuk Pemkab Jember menunjukkan level rentan atau merah. Sementara tahun sebelumnya, Pemkab Jember mendapat predikat level waspada atau kuning. Menurutnya, ini tak lepas dari peningkatan standar penilaian SPI oleh KPK. “Saya berharap ke depan bisa lebih baik lagi, karena pada 2023, posisi Jember bagus,” kata Hendy.

    Namun Pemkab Jember tak sendirian memperoleh penilaian rentan. Dari 38 pemerintah kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi, tidak ada yang memperoleh nilai pada level terjaga atau hijau. Sebanyak 18 kabupaten dan kota serta Pemprov Jatim memperoleh level rentan dan sisanya sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota di Jatim memperoleh predikat waspada.

    Dalam situs resminya, KPK menyebut program SPI diinisiasi sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah.

    SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei ini juga tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tapi juga sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

    Hendy mengatakan, penurunan nilai SPI Pemkab Jember terkait dengan situasi dalam pemilihan kepala daerah. “Banyak sekali laporan pengaduan yang berakibat pada dipanggilnya teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

    “Namun alhamdulillah, sampai hari ini, teman-teman bekerja dengan tetap profesional. Insyaallah tidak berakibat apa-apa. Semakin banyaknya laporan terhadap OPD, akan berdampak terhadap penilaian. Sedang dilaporkan saja akan jadi penilaian yang menurunkan nilai SPI Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Hendy berharap nilai SPI saat ini akan menjadi pemacu jajaran birokrasi. “SPI kembali pada diri kita sendiri, bahwa kita akan melaksanakan APBD dengan benar atau tidak. Kembali pada personal masing-masing. Selama mengikuti regulasi, semua akan aman,” katanya.

    Kendati banyak banyak yang dilaporkan ke penegak hukum oleh lembaga swadaya masyarakat, Hendy tidak gusar. “Ini bentuk kepedulian terhadap Jember dan itu bagian checks and balancing dari LSM terhadap penggunaan APBD,” katanya. [wir]

  • Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Perlindungan data pribadi adalah hak mendasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” ungkap Mugiyanto.

    Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ini diadakan di Artotel Gelora Senayan dengan dukungan dari sejumlah perusahaan, seperti Antam, BNI, GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Mugiyanto menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.

    “Pemerintah terus mendorong kesadaran publik akan hak dan kewajibannya terkait data pribadi. Hal ini perlu didukung dengan langkah-langkah politik nasional yang kuat,” tegasnya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, turut menyoroti urgensi perlindungan data di tengah maraknya kasus kebocoran data. “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, membahas potensi konflik antara penerapan UU PDP dan kebebasan pers. Ia menjelaskan pentingnya prosedur yang jelas dalam implementasi regulasi tersebut.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana landasan hukum diterapkan pertama kali. Landasan itu membutuhkan perangkat kontrol yang berbeda,” jelas Heru. Menurutnya, pengelolaan data harus didasarkan pada consent atau kerelaan individu, disertai dengan standar operatif prosedur (SOP) yang memadai.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menekankan pentingnya langkah teknis, terutama di sektor media. “Perusahaan media, terutama jurnalis dan narasumber, perlu membuat pemisahan antara data yang terkait dengan editorial dan yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujarnya.

    Sementara itu, Ruben Sumigar dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) menjelaskan bahwa diskusi terkait Personal Data Protection Office (PDPO) telah dimulai jauh sebelum UU PDP disahkan. “Sejak 2023, kami sudah memiliki keputusan Menaker yang menguraikan 19 kompetensi dasar pejabat pelindungan data pribadi,” ungkapnya.

    Dengan hadirnya UU PDP dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan perlindungan data pribadi di Indonesia semakin kuat, menjawab tantangan zaman, dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara. [beq]

  • Banyuwangi Berbagi: Upaya Solidaritas untuk Warga Pra-Sejahtera

    Banyuwangi Berbagi: Upaya Solidaritas untuk Warga Pra-Sejahtera

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Senyuman bahagia terpancar dari wajah Mbah Muanin, seorang lelaki sepuh kelahiran 1936.

    Ia tak menyangka kediamannya di tengah perkebunan karet Lingkungan Sumber Pakem, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, bakal dikunjungi langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, beserta rombongan.

    “Terima kasih, Bu,” ucap Mbah Muanin kepada Bupati Ipuk yang menyerahkan bantuan melalui program Gerakan Banyuwangi Berbagi, Jumat (24/1/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, Bupati Ipuk didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj. Mafruchatin Nikmah, Wakapolresta Banyuwangi, serta perwakilan Kodim 0825 dan Lanal Banyuwangi.

    Bukan hanya Mbah Muanin yang merasakan manfaat program ini. Lebih dari 18 ribu warga pra-sejahtera di Banyuwangi yang terdaftar dalam database UGD Kemiskinan menerima bantuan sembako dan sumber protein.

    Program ini melibatkan berbagai elemen, seperti ASN, Kepolisian, TNI, DPRD, BUMN, BUMD, organisasi profesi, hingga pelaku usaha.

    “Gerakan berbagi dan bersedekah ini sebenarnya sudah dilakukan oleh banyak pihak. Namun, sekarang kami orkestrasi agar lebih tepat sasaran dan merata,” jelas Bupati Ipuk.

    Pemanfaatan Teknologi untuk Bantuan Tepat Sasaran
    Gerakan ini didukung oleh teknologi melalui aplikasi Smart Kampung, yang memuat data berbasis nama dan alamat (by name by address).

    Para donatur dapat langsung mengakses informasi warga pra-sejahtera untuk menyalurkan bantuan, baik melalui kantor kecamatan terdekat maupun langsung ke lokasi.

    “Kalau sebelumnya bantuan hanya disalurkan ke lingkungan sekitar, sekarang bisa menjangkau pelosok yang mungkin selama ini luput dari perhatian,” tegas Ipuk.

    Gotong Royong sebagai Solusi
    Di tengah keterbatasan fiskal pemerintah, aksi solidaritas seperti ini menjadi solusi efektif dalam penanganan kemiskinan. Terlebih di awal tahun, ketika program bantuan pemerintah masih dalam tahap awal pelaksanaan.

    “Tingkat kemiskinan di Banyuwangi telah mencapai titik terendah dalam sejarah, yakni 6,54 persen menurut data BPS tahun 2024. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Upaya terus kita lakukan, terutama untuk menekan kemiskinan ekstrem,” ungkap Ipuk.

    Program Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
    Ipuk juga menekankan bahwa penanganan kemiskinan di Banyuwangi tidak hanya bersifat kuratif, tetapi dilakukan secara terstruktur. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur.

    “Semua ini sudah tertuang dalam RPJMD Banyuwangi. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat, saya yakin kita bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan di Banyuwangi,” tutup Ipuk. (ted)

  • Parkir Konvensional Kembali Diterapkan di Bangkalan

    Parkir Konvensional Kembali Diterapkan di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menerapkan sistem parkir konvensional dan mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis saat menggunakan jasa parkir.

    Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

    Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, menegaskan pentingnya masyarakat meminta karcis parkir agar setiap retribusi yang dibayarkan tercatat dengan baik. “Masyarakat perlu meminta karcis saat parkir. Itu bisa membantu Pemda mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pembangunan daerah,” ungkap Arief pada Jumat (24/1/2025).

    Arief juga mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan bahwa masih banyak juru parkir di Bangkalan yang tidak membawa karcis. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang jarang meminta karcis parkir.

    “Kalau seperti ini bagaimana Pemda bisa mendapatkan PAD,” tambahnya dengan nada kecewa.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, Arief meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan untuk rutin melakukan peninjauan di lapangan. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan sektor parkir dapat berjalan lebih optimal.

    “Kami minta Dishub rutin tinjau di lapangan, jangan hanya duduk di kantor. Ayo kita bersama-sama awasi agar bisa maksimal memberikan PAD untuk daerah,” tegasnya.

    Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan dari sektor parkir dapat lebih transparan dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut. (ted)

  • Terkesan Progres Pembangunan IKN, Ketua MPR RI Yakin Tahun 2028 Siap Pakai

    Terkesan Progres Pembangunan IKN, Ketua MPR RI Yakin Tahun 2028 Siap Pakai

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku terkesan dengan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia pun yakin IKN dapat menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

    “Kami sungguh terkesan dengan progres pembangunan IKN yang saat ini sudah terlihat sebagai Ibu Kota yang akan jadi simbol negara kita,” kata Muzani dalam keterangannya saat mengunjungi IKN, Jumat (24/1/2025).

    Menurut Muzani, saat ini Presiden Prabowo telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun. Anggaran ini diharapkan cukup untuk membangun IKN yang akan mulai pindah dan beraktivitas pada 2028.

    “Progres pembangunan yang dilakukan oleh otorita IKN untuk mengejar target sangat luar biasa. Target presiden berkantor tahun 2028 di IKN Insya Allah tercapai,” ujar Muzani.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini progres pembangunan IKN sudah sangat baik. Basuki optimis bisa mengejar target yang diberikan presiden agar bisa berkantor di IKN pada 2028.

    “Setelah mendapat arahan dari presiden kemarin, kami langsung memaksimalkan progres pembangunan IKN agar target yang presiden berikan bisa berkantor pada 2028 bisa kita penuhi,” jelasnya.

    Basuki menjelaskan, saat ini kantor-kantor kementerian sudah disiapkan seperti kantor Menteri Koordinator. Saat ini terdapat tujuh Kementerian Koordinator dan kantor untuk para Menko tersebut sudah disiapkan.

    “Kita bisa lihat fisik untuk kantor Menko sudah siap. Terdapat 16 tower, dan 14 towernya kita siapkan untuk Menko-menko. Hunian untuk ASN juga beberapa sudah siap dan furnish, tinggal masuk,” tutur Basuki. [hen/ian]

  • KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Setyo Wahono-Nurul Azizah yang terpilih dengan kemenangan telak sebesar 89,34 persen di Pilkada Bojonegoro bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih seluruh Indonesia pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, hal itu sesuai dengan surat tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.

    Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    “Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” kata Robby, Jumat (24/1/2025).

    Meski begitu, Robby menambahkan, hingga hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan dilaksanakan. “Kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” ujar Robby.

    Menurutnya, kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 secara serentak itu yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, bahwa pelantikan yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Lagipula surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.

    “Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan di atas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” tegas Hans, sapaan karibnya.

    Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan telah berkirim surat ke Mendagri, perihal telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih sebagai kelengkapan untuk pengangkatan kepala daerah.

    “Setelah penetapan (dan pengumuman) itu besoknya kami langsung kirimkan ke Mendagri,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. [lus/ian]

  • Dana Desa Pemkab Lumajang Meningkat Rp 4 M, Berikut Perinciannya

    Dana Desa Pemkab Lumajang Meningkat Rp 4 M, Berikut Perinciannya

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mencatatkan peningkatan dana desa pada tahun 2025 sebesar Rp 4 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp219.002.212.000 yang dialokasikan untuk 198 desa. Anggaran ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yang berjumlah Rp215.332.228.000. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

    Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang, Aksanul Inam, mekanisme penyaluran dana desa tahun ini terbagi menjadi dua tahap. Pembagian anggaran antara tahap pertama dan kedua disesuaikan dengan status desa, yakni desa mandiri akan menerima 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sementara itu, desa dengan status non-mandiri, berkembang, dan maju akan menerima 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua.

    “Desa mandiri akan menerima 60% alokasi pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sedangkan desa non-mandiri, berkembang, dan maju akan menerima 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua,” jelas Aksanul.

    Agar dapat menerima penyaluran dana desa tahap pertama, desa diwajibkan untuk menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengirimkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta melaporkan realisasi BLT tahun sebelumnya melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

    “Untuk mendapatkan penyaluran pertama, setiap desa harus memastikan bahwa APBDes telah selesai disusun serta mengirimkan perkades terkait KPM untuk BLT Dana Desa dengan ketentuan maksimal 15% dari anggaran dana desa, dan ketiga, desa harus melaporkan hasil realisasi BLT tahun sebelumnya melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan,” lanjut Aksanul

    Pengawasan yang ketat juga diterapkan untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna. Aksanul Inam menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring dan pengecekan lapangan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuh prioritas pembangunan, antara lain BLT, penanganan stunting, ketahanan pangan, dan adaptasi perubahan iklim.

    “Kami memastikan dana desa digunakan untuk tujuh prioritas, seperti BLT, stunting, ketahanan pangan, dan program adaptasi perubahan iklim,” imbuhnya.

    Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa, pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan monitoring berkala. Setelah penyaluran tahap pertama, pemeriksaan progres pekerjaan desa akan dilakukan dalam waktu dua bulan untuk memastikan bahwa pembangunan sudah mencapai minimal 60% sebagai syarat pengajuan tahap kedua.

    “Setelah penyaluran tahap pertama, dalam waktu dua bulan, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan progres pekerjaan desa sudah mencapai minimal 60 persen, sebagai syarat untuk pengajuan tahap kedua,” paparnya.

    Aksanul berharap dengan adanya peningkatan alokasi dana desa, pembangunan desa yang berkelanjutan dapat tercapai dengan lebih cepat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan di seluruh Indonesia.

    Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendorong pemerataan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

    “Kami berharap dana desa dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” pungkas Aksanul. [dav/but]

    Adapun pembagian jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut:

    – Kecamatan Tempursari

    1. Desa Tegalrejo Rp981.839.000
    2. Desa Bulurejo Rp918.095.000
    3. Desa Purorejo Rp1.107.706.000
    4. Desa Tempurejo Rp955.529.000
    5. Desa Tempursari Rp1.254.682.000
    6. Desa Pundungsari Rp975.185.000
    7. Desa Kaliuling Rp1.082.576.000

    – Kecamatan Pronojiwo

    8. Desa Sidomulyo Rp1.312.666.000
    9. Desa Pronojiwo Rp1.160.857.000
    10. Desa Tamanayu Rp1.323.358.000
    11. Desa Sumberurip Rp1.006.250.000
    12. Desa Oro-oro Ombo Rp1.279.594.000
    13. Desa Supiturang Rp1.045.208.000

    – Kecamatan Candipuro

    14. Desa Jugosari Rp959.147.000
    15. Desa Jarit Rp1.543.335.000
    16. Desa Candipuro Rp1.195.984.000
    17. Desa Sumberejo Rp1.167.187.000
    18. Desa Sumberwuluh Rp1.542.655.000
    19. Desa Sumbermujur Rp1.446.414.000
    20. Desa Penanggal Rp1.466.758.000
    21. Desa Tambahrejo Rp951.551.000
    22. Desa Kloposawit Rp968.030.000
    23. Desa Tumpeng Rp1.152.430.000

    – Kecamatan Pasirian

    24. Desa Gondoruso Rp1.317.037.000
    25. Desa Kalibendo Rp1.544.764.000
    26. Desa Bades Rp1.729.833.000
    27. Desa Bago Rp1.252.951.000
    28. Desa Selok Awar – Awar Rp1.197.817.000
    29. Desa Condro Rp1.204.112.000
    30. Desa Madurejo Rp965.306.000
    31. Desa Pasirian Rp1.792.692.000
    32. Desa Sememu Rp1.183.393.000
    33. Desa Nguter Rp1.300.891.000
    34. Desa Selokanyar Rp1.284.634.000

    – Kecamatan Tempeh

    35. Desa Pandanwangi Rp1.418.242.000
    36. Desa Sumberjati Rp961.454.000
    37. Desa Tempeh Kidul Rp1.182.673.000
    38. Desa Lempeni Rp1.157.620.000
    39. Desa Tempeh Tengah Rp1.314.487.000
    40. Desa Kaliwungu Rp1.211.590.000
    41. Desa Tempeh Lor Rp1.488.339.000
    42. Desa Besuk Rp1.051.318.000
    43. Desa Jatisari Rp995.378.000
    44. Desa Pulo Rp1.586.023.000
    45. Desa Gesang Rp1.287.262.000
    46. Desa Jokarto Rp1.200.610.000
    47. Desa Pandanarum Rp1.133.968.000

    – Kecamatan Kunir

    48. Desa Jatimulyo Rp984.725.000
    49. Desa Jatirejo Rp949.541.000
    50. Desa Jatigono Rp1.495.849.000
    51. Desa Sukorejo Rp1.010.072.000
    52. Desa Sukosari Rp1.165.378.000
    53. Desa Kunir Kidul Rp1.296.391.000
    54. Desa Kunir Lor Rp1.177.510.000
    55. Desa Kedungmoro Rp1.015.406.000
    56. Desa Karanglo Rp1.143.037.000
    57. Desa Kabuaran Rp908.486.000
    58. Desa Dorogowok Rp974.384.000

    – Kecamatan Yosowilangun

    59. Desa Darungan Rp1.059.620.000
    60. Desa Kraton Rp803.613.000
    61. Desa Wotgalih Rp1.249.189.000
    62. Desa Tunjungrejo Rp786.732.000
    63. Desa Yosowilangun Kidul Rp1.296.805.000
    64. Desa Yosowilangun Lor Rp1.328.644.000
    65. Desa Krai Rp1.209.589.000
    66. Desa Karanganyar Rp822.303.000
    67. Desa Karangrejo Rp864.237.000
    68. Desa Munder Rp1.107.346.000
    69. Desa Kebonsari Rp878.258.000
    70. Desa Kalipepe Rp1.094.905.000

    – Kecamatan Rowokangkung

    71. Desa Nogosari Rp1.227.212.000
    72. Desa Kedungrejo Rp1.237.526.000
    73. Desa Sidorejo Rp1.051.147.000
    74. Desa Rowokangkung Rp1.493.788.000
    75. Desa Sumbersari Rp943.307.000
    76. Desa Dawuhan Wetan Rp1.332.502.000
    77. Desa Sumberanyar Rp1.031.000.000

    – Kecamatan Tekung

    78. Desa Wonogriyo Rp984.869.000
    79. Desa Wonosari Rp951.074.000
    80. Desa Mangunsari Rp846.798.000
    81. Desa Tekung Rp1.031.432.000
    82. Desa Wonokerto Rp908.204.000
    83. Desa Tukum Rp1.301.101.000
    84. Desa Karangbendo Rp1.228.729.000
    85. Desa Klampokarum Rp734.135.000

    – Kecamatan Lumajang

    86. Desa Banjarwaru Rp816.381.000
    87. Desa Labruk Lor Rp934.262.000
    88. Desa Denok Rp1.057.970.000
    89. Desa Blukon Rp837.141.000
    90. Desa Boreng Rp1.224.211.000

    – Kecamatan Pasrujambe

    91. Desa Pasrujambe Rp1.735.308.000
    92. Desa Jambekumbu Rp1.150.105.000
    93. Desa Sukorejo Rp1.019.366.000
    94. Desa Jambearum Rp949.691.000
    95. Desa Kertosari Rp901.607.000
    96. Desa Pagowan Rp1.189.640.000
    97. Desa Karanganom Rp1.387.060.000

    – Kecamatan Senduro

    98. Desa Purworejo Rp1.024.088.000
    99. Desa Sarikemuning Rp889.676.000
    100. Desa Pandansari Rp1.037.389.000
    101. Desa Senduro Rp1.097.608.000
    102. Desa Burno Rp1.050.367.000
    103. Desa Kandangtepus Rp1.280.524.000
    104. Desa Kandangan Rp932.729.000
    105. Desa Bedayu Rp773.808.000
    106. Desa Bedayutalang Rp772.011.000
    107. Desa Wonocepokoayu Rp824.139.000
    108. Desa Argosari Rp943.436.000
    109. Desa Ranupani Rp806.976.000

    – Kecamatan Gucialit

    110. Desa Wonokerto Rp932.216.000
    111. Desa Pakel Rp839.115.000
    112. Desa Kenongo Rp822.504.000
    113. Desa Gucialit Rp1.274.015.000
    114. Desa Dadapan Rp1.001.471.000
    115. Desa Kertowono Rp1.004.825.000
    116. Desa Tunjung Rp887.439.000
    117. Desa Jeruk Rp831.651.000
    118. Desa Sombo Rp697.304.000

    – Kecamatan Padang

    119. Desa Barat Rp1.197.235.000
    120. Desa Babakan Rp849.258.000
    121. Desa Mojo Rp968.222.000
    122. Desa Bodang Rp1.377.361.000
    123. Desa Kedawung Rp977.735.000
    124. Desa Padang Rp790.209.000
    125. Desa Kalisemut Rp931.103.000
    126. Desa Merakan Rp951.236.000
    127. Desa Tanggung Rp825.927.000

    – Kecamatan Sukodono

    128. Desa Klanting Rp980.165.000
    129. Desa Kebonagung Rp911.522.000
    130. Desa Karangsari Rp1.425.886.000
    131. Desa Dawuhan Lor Rp1.279.519.000
    132. Desa Kutorenon Rp1.123.123.000
    133. Desa Selokbesuki Rp973.949.000
    134. Desa Sumberejo Rp1.496.566.000
    135. Desa Uranggantung Rp1.018.355.000
    136. Desa Selokgondang Rp1.097.701.000
    137. Desa Bondoyudo Rp984.923.000

    – Kecamatan Kedungjajang

    138. Desa Pandansari Rp810.072.000
    139. Desa Krasak Rp975.764.000
    140. Desa Kedungjajang Rp907.664.000
    141. Desa Wonorejo Rp1.163.572.000
    142. Desa Umbul Rp1.039.631.000
    143. Desa Curahpetung Rp950.645.000
    144. Desa Grobogan Rp1.057.942.000
    145. Desa Bence Rp851.025.000
    146. Desa Jatisari Rp864.153.000
    147. Desa Tempursari Rp1.222.579.000
    148. Desa Bandaran Rp810.348.000
    149. Desa Sawaran Kulon Rp1.073.360.000

    – Kecamatan Jatiroto

    150. Desa Banyuputih Kidul Rp1.066.199.000
    151. Desa Rojopolo Rp1.432.051.000
    152. Desa Kaliboto Kidul Rp1.603.729.000
    153. Desa Kaliboto Lor Rp1.966.743.000
    154. Desa Sukosari Rp1.174.693.000
    155. Desa Jatiroto Rp1.934.229.000

    – Kecamatan Randuagung

    156. Desa Banyuputih Lor Rp1.226.149.000
    157. Desa Kalidilem Rp1.383.694.000
    158. Desa Tunjung Rp1.146.937.000
    159. Desa Gedangmas Rp1.173.598.000
    160. Desa Kalipenggung Rp1.431.096.000
    161. Desa Ranulogong Rp1.105.969.000
    162. Desa Randuagung Rp1.604.905.000
    163. Desa Ledoktempuro Rp1.000.022.000
    164. Desa Pajarakan Rp938.444.000
    165. Desa Buwek Rp799.149.000
    166. Desa Ranuwurung Rp1.048.741.000
    167. Desa Salak Rp1.054.961.000

    – Kecamatan Klakah

    168. Desa Kebonan Rp897.716.000
    169. Desa Kudus Rp923.879.000
    170. Desa Duren Rp921.248.000
    171. Desa Sumberwringin Rp994.775.000
    172. Desa Papringan Rp866.589.000
    173. Desa Ranupakis Rp1.120.885.000
    174. Desa Tegalrandu Rp1.091.914.000
    175. Desa Klakah Rp1.437.346.000
    176. Desa Mlawang Rp1.165.381.000
    177. Desa Sruni Rp851.589.000
    178. Desa Tegalciut Rp1.003.928.000
    179. Desa Sawaran Lor Rp1.114.726.000

    – Kecamatan Ranuyoso

    180. Desa Jenggrong Rp1.148.056.000
    181. Desa Meninjo Rp828.528.000
    182. Desa Tegalbangsri Rp817.518.000
    183. Desa Sumberpetung Rp1.109.459.000
    184. Desa Alun-Alun Rp974.327.000
    185. Desa Ranubedali Rp1.208.659.000
    186. Desa Ranuyoso Rp1.164.319.000
    187. Desa Wonoayu Rp968.294.000
    188. Desa Penawungan Rp991.118.000
    189. Desa Wates Kulon Rp1.028.498.000
    190. Desa Wates Wetan Rp1.048.949.000

    – Kecamatan Sumbersuko

    191. Desa Sumbersuko Rp988.439.000
    192. Desa Kebonsari Rp1.414.693.000
    193. Desa Grati Rp962.849.000
    194. Desa Labruk Kidul Rp1.163.530.000
    195. Desa Mojosari Rp1.083.653.000
    196. Desa Sentul Rp1.001.558.000
    197. Desa Purwosono Rp1.259.921.000
    198. Desa Petahunan Rp1.061.502.000

  • Puan Maharani Temui Ketua Parlemen Singapura, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Puan Maharani Temui Ketua Parlemen Singapura, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Ketua Parlemen Singapura Seah Kian Peng di Gedung DPR. Keduanya kemudian melakukan bilateral meeting kurang lebih selama 30 menit.

    “Kami membahas berbagai isu terkait kerja sama bilateral, kerja sama antar parlemen, kerja sama ekonomi ,kerja sama sosial budaya dan perkembangan geopolitik dan situasi internasional,” kata Puan usai pertemuan, Jumat (24/1/2025).

    Puan menyebut, DPR dan parlemen Singapura juga bersepakat untuk tetap menjaga, mempererat, dan meningkatkan hubungan serta mendukung pemerintahan di antara kedua negara. Puan pun, parlemen mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Parlemen Indonesia di periode 2024-2029 ini akan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah,” tegasnya.

    Puan pun mengatakan, DPR dan Parlemen Singapura pun berkomitmen untuk terus bersama-sama menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman, damai, stabil, dan sejahtera. Termasuk, kata Puan, untuk saling mendukung dalam setiap event-event parlemen Internasional.

    “Parlemen Indonesia dan Singapura tentu saja bersepakat untuk bisa bersama-sama menggaungkan hal-hal yang memang bermanfaat bagi ASEAN dan kedua negara,” kata Puan.

    Menurut Puan, Singapura sebagai mitra utama Indonesia masih menunjukkan peningkatan arus investasinya di Indonesia. Ia mengatakan diperlukan investasi asing dari berbagai negara, termasuk Singapura, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi (target 8%).

    “Di tengah meningkatnya proteksionisme di dunia, maka Indonesia dan Singapura harus mendorong arus perdagangan yang lebih besar antar kedua negara. Hal ini untuk mengompensasi kemungkinan penurunan perdagangan dengan negara-negara lain,” urai Puan.

    Puan pun berharap pertemuan hari ini dengan Ketua Parlemen Seah Kian Peng dapat berkontribusi untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Singapura, termasuk hubungan antar Parlemen.

    “Bagi Indonesia, Singapura merupakan mitra penting yang menjadi sumber investasi terbesar, mitra dagang terbesar ketiga, serta mitra pengembangan pendidikan, pelatihan, dan riset dan teknologi,” jelas Puan. [hen/but]