Category: Beritajatim.com Politik

  • Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepaham Pilkades Serentak Digelar Akhir 2025

    Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepaham Pilkades Serentak Digelar Akhir 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso sepaham mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Keduanya menyetujui bahwa Pilkades serentak potensial digelar di akhir tahun, dengan pelantikan kepala desa terpilih disarankan pada Desember 2025.

    Kesepahaman ini disampaikan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Lukman Ari Zafata, Kamis (30/1/2025).

    “Kita masih belum menentukan tanggal. Pelaksanaan kapan? Kita masih tataran estimasi,” katanya kepada BeritaJatim.com.

    Selain itu, pihaknya juga sependapat dengan beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.

    “Saya rasa kalau kami lihat itu hal positif jika digelar pelantikan akhir tahun. Alasan dan pertimbangannya rasional,” akunya.

    Salah satu faktor yang mendasari kesepahaman ini adalah rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pelaksanaan Pilkades yang belum dibahas. Peraturan daerah ini merupakan payung hukum mendasar sebelum penyelenggaraan Pilkades.

    “Untuk Raperda itu kita saat ini proses harmonisasi. Kita akan persiapkan perda lebih dulu, baru melangkah ke teknis pelaksanaannya,” ucap Lukman.

    Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.

    Beberapa desa yang akan mengadakan Pilkades antara lain:

    Kecamatan Curahdami: Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati, dan Desa Locare.
    Kecamatan Botolinggo: Desa Gayam, Desa Gayam Lor, dan Desa Penang.
    Kecamatan Tapen: Desa Cindogo, Desa Mrawan, dan Desa Wonokusumo.
    Kecamatan Pakem: Desa Patemon dan Desa Ardisaeng.
    Kecamatan Pujer: Desa Sukowono dan Desa Mangli.
    Kecamatan Wringin: Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh.
    Kecamatan Sukosari: Desa Pecalongan dan Desa Kerang.
    Kecamatan Jambesari Darusollah: Desa Tegal Pasir.
    Kecamatan Wonosari: Desa Sumber Kalong.
    Kecamatan Grujugan: Desa Tegal Mijin.

    Lukman juga menjelaskan bahwa dari 21 desa tersebut, 16 desa memiliki masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada 2023, sementara 5 desa lainnya berakhir pada 2025.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyarankan agar Pilkades serentak digelar pada akhir tahun 2025, dengan pelantikan kepala desa pada Desember. Ia mengemukakan sejumlah alasan di balik rekomendasi tersebut.

    “Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyoroti potensi permasalahan jika Pilkades digelar di pertengahan tahun, khususnya bagi kepala desa petahana yang tidak terpilih kembali.

    “Karena tidak terpilih lagi, sisa program DD dan ADD yang sudah direncanakan kadang tidak dilaksanakan oleh kades yang lama. Ini bisa jadi masalah bagi kades yang baru,” jelasnya.

    Fenomena ini menjadi perhatian khusus, mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah mengundang puluhan kepala desa yang memiliki ‘kewajiban bayar’ terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terselesaikan. [awi/beq]

  • Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan

    Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta sekaligus sangat berharap agar tidak ada praktik pemborongan izin toko modern ataupun perusahaan tertentu.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya temuan borongan izin toko modern yang didominasi perusahaan tertentu di kabupaten Pamekasan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan besar seperti Indomart.

    “DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pamekasan, mengeluarkan 11 izin toko modern di wilayah setempat, dan 6 (enam) di antaranya merupakan toko modern milik Indomart,” kata Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, Kamis (30/1/2025).

    Kondisi tersebut dinilai tidak sehat untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui sektor Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. “Kami meminta agar azaz dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 bisa dijadikan landasan dalam penerbitan izin, jika memang moratorium tidak bisa ditolak,” ungkapnya.

    “Terlebih dalam Permendag tersebut juga dijabarkan harus dilakukan dengan sistem join ventura bagi toko modern yang berjejaring lebih dari 150 gerai se Indonesia. Apalagi join ventura ini juga harus dipastikan bahwa pemodal utamanya adalah warga lokal,” imbuhnya.

    Dari itu politisi muda Partai Demokrat sangat berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya DPMPTSP Pamekasan, agar bijak dalam menerbitkan perizinan. “Kami sangat berharap tidak ada upaya memborong izin toko modern oleh perusahaan tertentu,” imbaunya.

    “Jika memang moratorium tidak bisa ditolak sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli. Saat ini kami dapatkan satu perusahaan borong 6 izin dari 26 izin yang direncanakan,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika kondisi tersebut sangat memprihatikan dan justru akan memberikan dampak kurang baik terhadap UMKM di Pamekasan. “Maka dari itu, mari kita bersama bijak dalam menyikapi hal ini. Sehingga berbagai kebijakan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]

  • DPRD Malang Panggil Pejabat Terlibat Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

    DPRD Malang Panggil Pejabat Terlibat Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

    Malang (beritajatim.com) — Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) dan monopoli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret seorang pejabat Dinas Pendidikan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) berinisial L guna klarifikasi.

    “Secepatnya (pemanggilan L- red). Kemungkinan awal bulan depan akan kami panggil untuk klarifikasi. Karena saat ini, Kepala Dinas Pendidikan juga masih cuti ibadah Umroh sampai akhir bulan,” tegas Zia, Kamis (30/1/2025).

    Selain L, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan serta para kepala bidang lainnya di lingkup dinas tersebut. DPRD Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan Pungli yang telah mencoreng dunia pendidikan di daerah tersebut.

    Zia menegaskan bahwa hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan kepada Bupati Malang. Komisi IV DPRD juga akan merekomendasikan sanksi yang tepat sesuai dengan hasil temuan.

    “Kami juga menunggu bukti-bukti dugaan Pungli itu dari masyarakat. Karena sebelumnya sudah ada beberapa masyarakat yang mau menyampaikan buktinya kepada kami. Kalau yang bersangkutan mengelak, maka bukti yang kami terima itulah untuk mengkonfrontir dugaan pungli itu,” tambahnya.

    Kasus ini berawal dari aduan beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek). Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap praktik yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

    L tidak hanya diduga melakukan Pungli, tetapi juga dituding menekan kepala sekolah penerima proyek DAK dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia diduga mengarahkan proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola agar dimonopoli oleh menantunya, berinisial MC, pemilik CV KUE yang berlokasi di Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

    Ironisnya, dugaan Pungli ini tidak hanya terjadi di satu atau dua sekolah, tetapi hampir merata di seluruh SD di Kabupaten Malang. Hal ini membuat banyak pihak mendesak agar tindakan tegas segera diambil.

    Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sebelumnya juga telah meminta Inspektorat untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap kasus ini. Hasil temuan Inspektorat dinilai penting demi menjaga kredibilitas serta integritas dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

    Dengan adanya langkah tegas dari DPRD, publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam praktik Pungli dan monopoli proyek DAK. [yog/beq]

  • Ganggu Estetika, Satpol PP Ponorogo Tertibkan Baliho dan Reklame Ilegal

    Ganggu Estetika, Satpol PP Ponorogo Tertibkan Baliho dan Reklame Ilegal

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ganggu estetika kota, puluhan baliho dan reklame ilegal diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Baliho yang ditertibkan itu, sudah dalam masa kedaluwarsa. Penertiban itu dilakukan di sejumlah titik strategis yang berada di seputaran kota.

    “Kami hari ini lakukan kegiatan penertiban baliho dan reklame ilegal,” kata Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, Endris Kristianto, Kamis (30/1/2025).

    Menurutnya Endris, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika kota. Dari hasil razia, banyak baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah melewati masa izin pemasangan namun dibiarkan begitu saja oleh pihak pemasang. Sehingga langsung dilakukan penertiban oleh jajarannya.

    “Semua reklame yang sudah kedaluwarsa atau tidak memiliki izin resmi langsung kami turunkan,” tegasnya.

    Penertiban baliho dan reklame ini, kata Endris difokuskan di jalanan protokol. Seperti di Jalan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing dan Jalan Gajah Mada,” katanya.

    Lebih lanjut, Satpol PP Ponorogo akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, terutama terhadap spanduk atau banner yang dipasang melintang di jalan dan tidak bersifat permanen. Pun Satpol PP juga menertibkan reklame yang melanggar aturan, misalnya yang dipaku di pohon. Meskipun berizin, jika pemasangannya menyalahi ketentuan, tetap akan diterbitkan.

    “Setelah ditertibkan, puluhan baliho tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan,” tutupnya. [end/beq]

  • Khofifah Apresiasi Pendalaman Research dan Community Service di ICORCS 4th 2025

    Khofifah Apresiasi Pendalaman Research dan Community Service di ICORCS 4th 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa membuka 4th International Conference on Research and Community Service (ICORCS) KH. Abdul Chalim University yang digelar di Islamic Center Surabaya, Rabu (29/1/2025) malam.

    Khofifah secara khusus mengapresiasi gelaran konferensi internasional karena mengangkat tema yang luar biasa yaitu The Contribution of Authority and Knowledge in the construction of Ideal Civilization for Stability of Global Societies.

    “Kegiatan ini sangat spesial karena membedah dua hal penting yaitu riset dan community servcie. Ini agak langka. Karena tak banyak perguruan tinggi yang berkekuatan atau memiliki power untuk membangun riset dan community service secara berseiring. Community service biasanya dilakukan oleh government,” tegas Khofifah.

    Terlebih konferensi ini menghadirkan para tokoh dengan keilmuan tinggi. Pasalnya ada empat keynote speaker yang dihadirkan dalam konferensi ini.

    Mereka adalah Dr. Bassem Abdullah Obaid yang merupakan dosen dari Imam Al-Aazam University Baghdad Iraq, kemudian Prof. Dr. Muhammad Abdol Samad Al-Mehanna yang merupakan dosen Syariah Wal Qanun di Al Azhar University Mesir.

    Tak hanya itu, konferensi ini juga turut dihadiri oleh Syeikh Abdul Aziz Al-Shahawi yang berupakan Imam Besar Shafi’i Schools at Al-Azhar Al-Sharif dan juga Prof. Dr. Yusri Rusyd Jabr yang merupakan Guide of The Shadhili Siddiqiya Order.

    “Dengan membedah tema ini maka menunjukkan kontribusi nyata bagaimana kampus yang dipunggawai Kiai Asep Syaifuddin Chalim, berupaya memberikan solusi dari masalah yang ada di masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, dalam kegiatan ini juga ditampilkan tari saman. Menurutnya memberikan referensi sekaligus pesan pada seluruh yang hadir di kegiatan tersebut tentang pentingnya membangun kehidupan yang harmoni.

    “Dalam tari saman gerakan tangan yang begitu cepat selalu berseiring antara tangan yang kanan dan kiri dan tak pernah saling bertabrakan. Itulah kehidupan yang harus kita bangun. Bahwa kehidupan yang harmoni kita harus kita bangun bersama dalam profesi apa saja,” ujarnya.

    Pihaknya berterima kasih pada seluruh tamu yang hadir, dan optimis kegiatan ini akan mendatangkan manfaat besar dalam keilmuan dan juga community service.

    “Selamat berkonferensi. Selamat menyerap ilmu dari para tokoh luar biasa yang hari ini hadir. Semoga kegiatan ini mendatangkan manfaat barokah bagi kita semua,” ujarnya membuka ICORCS 4th KH. Abdul Chalim University.

    Dalam kesempatan ini Prof. Dr. Yusri Rusyd Jabr yang merupakan Guide of The Shadhili Siddiqiya Order menyampaikan tentang pentingnya sebuah pemerintahan didukung oleh para ulama. Karena dua hal itu akan mendatangkan hasil maksimal menjadikan masyarakat yang baik dan jauh dari kemungkaran.

    “Tidak diragukan lagi apabila tarbiyah dibarengi manhaj dan metode yang betul dan didukung pemerintah maka itu menjadi suatu yang diridhoi Allah karena akan bisa merubuah pandangan masyarakat dari yang maksiat menjadi makruf,” tegas Prof Dr Yusri Rusydi.

    “Jikalau di Jatim ada akhlaq yang menyeleweng, tapi dengan usaha pemerintah dan ulama khususnya Kiai Asep dan Ibu Khofifah, terima kasih, bisa merubah akhlaq dari masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

    Karena, menurutnya, peran umara dan ulama adalah satu kesatuan yang tak bisa lepas dari umat dan masyarakat. Kedua elemen ini menjadi kunci yang bisa membuka rahmat Allah dan menentukan arah jalan dari masyarakat dalam satu peradaban.

    “Pemerintahan jika disertai azam, taufiq dan didukung ulama akan menumbuhkan peradaban yang tinggi akhlaq dan ilmunya sehingga menghasilkan menghormati madzab, suluq dan tasawuf yang mengantarkan kita untuk semakin cinta pada Rasulullah dan Allah. Serta senantiasa mengajak kita untuk selalu terikat pada baginda Rasulullah dan Allah SWT,” ujarnya.

    Senada, Prof. Dr. Muhammad Abdol Samad Al-Mehanna yang merupakan dosen Syariah Wal Qanun di Al Azhar University Mesir juga menyampaikan bahwa politik dan agama bukanlah dua hal yang bertentang

    “Kalau kita merujuk karya seorang pemikir prancis , beliau menggambarkan kekuasaan yang bersifat spiritual dan kekuasaan yang temporal. Intinya apa yang sering didiskusikan anatara agama dan politik sesungguhnya tidak ada pertentangan keduanya. Sebagaimana lahir dan batin,” ujar Prof Dr Mehanna.

    “Andaikan ada orang yang meyakini bahwa terjadi perbedaan dua hal ini, agama dan politik, maka sesungguhnya keyakinan ini munculnya dari orang yang bodoh,” imbuhnya.

    Sebab, ia menjelaskan, ulama dunia juga telah menjelaskan bahwa sebuah masyarakat yang ada adalah akumulasi dari individu-individu.
    Jikalau individunya baik maka akan tercipta keluarga yang baik.

    “Jika masyarakatnya baik maka akan terbentuk suatu umat yang berkualitas. Dan jika umat ini berkualitas maka umat ini akan bisa merubah tatanan global,” ujarnya.

    Prof Dr Mehanna kemudian juga menekankan terkait tema konferensi ini yang mengulas soal masyarakat yang ideal. Ia menjelaskan penting adanya orientasi untuk melahirkan sistem masyarakat yang mengedepankan keagamaan berketuhanan.

    “Bahwa kamu boleh bermadzhad syafii, hanbali, ataupun maliki tapi kamu harus mengedepankan akhlaq seperti nabi Muhammad. Pun kamu boleh memakai sorban gamis celana ataupun jas akan tetapi kamu harus mampu meneladani akhlaq dari Nabi Muhammad,” tegasnya.

    “Juga kamu boleh beda berprofesi baik jadi petani dokter, aparatur pemerintah atau polisi dan dokter tapi sekali lagi jadilah orang yang punya akhlaq seperti Rasulullah,” pungkasnya.

    Ia pun banyak berpesan tentang pentingnya menjaga perdamaian. Bahwa berkorban untuk orang lain sangat diutamakan demi mewujudkan damai dan menyatukan perbedaan. [tok/aje]

  • Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso, DPRD Dorong Efisiensi Anggaran dengan Pemusatan TPS

    Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso, DPRD Dorong Efisiensi Anggaran dengan Pemusatan TPS

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kabupaten Bondowoso akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. Dalam rangka efisiensi anggaran, berbagai langkah tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, salah satunya adalah pemusatan tempat pemungutan suara (TPS) hanya di kantor desa, sebagaimana yang diterapkan sebelum pandemi Covid-19.

    Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengungkapkan wacana tersebut dalam keterangannya kepada beritajatim.com pada Rabu (29/1/2025).

    Diketahui, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini mencapai Rp2,1 miliar. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto terus mendorong kebijakan efisiensi anggaran dalam berbagai aspek pemerintahan.

    “Bagaimana kemudian juga anggaran Pilkades dilakukan efisiensi,” kata H. Ahmad Dhafir saat ditemui di Wisma Ketua DPRD Bondowoso.

    Sebelumnya, pendirian banyak TPS dalam pemilihan kepala desa diterapkan saat pandemi Covid-19 guna mendukung kebijakan jaga jarak untuk mencegah penularan virus. Namun, di periode-periode sebelum pandemi, pemungutan suara hanya dilakukan di satu TPS di balai desa.

    “Periode-periode sebelumnya sebelum Covid, itu hanya 1 TPS di balai desa,” terang legislator PKB tersebut.

    Selain bertujuan untuk menghemat anggaran, pemusatan TPS ke kantor desa juga dianggap dapat mengurangi potensi gesekan sosial pasca-Pilkades. Ahmad Dhafir menilai bahwa distribusi suara yang terbuka di tingkat dusun kerap memicu ketegangan politik di masyarakat.

    “Biasanya tidak dibantu atau kalau ada bantuan-bantuan tidak diberi,” ucap wakil rakyat asal Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan.

    Jika hanya ada satu TPS di kantor desa, maka akan sulit bagi kepala desa terpilih untuk mengidentifikasi masyarakat dusun mana yang tidak mendukungnya. Hal ini dinilai dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih aman dan kondusif.

    “Di saat 1 TPS tidak diketahui siapa yang memilih si A dan si B, maka itu menciptakan situasi aman, nyaman, tentram bagi masyarakat,” urainya.

    Menurut Dhafir, di Kabupaten Bondowoso banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap kepala desa yang pilih kasih setelah terpilih.

    “Saat dia menjabat masih memusuhi orang-orang yang tidak mendukung. Mau minta tanda tangan kemudian tidak diurus. Bahkan ditinggal pergi dan sebagainya,” beber Dhafir.

    Ia menegaskan bahwa setelah terpilih, seorang kepala desa harus mengayomi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.

    “Bukan terbatas hanya pada pendukungnya saja. Tapi seluruh rakyatnya,” tegasnya. [awi/beq]

  • Satpol PP Bondowoso Tegur Tiga Minimarket Langgar Jam Operasional

    Satpol PP Bondowoso Tegur Tiga Minimarket Langgar Jam Operasional

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menegur tiga minimarket yang kedapatan melanggar aturan jam operasional pada Kamis (30/1/2025). Minimarket tersebut buka sebelum waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

    Ketiga minimarket yang ditegur adalah Alfamart di Jalan Piere Tendean (depan RSUD), Indomaret di Jalan Letjen Panjaitan, dan Alfamart di Kecamatan Tegalampel. Mereka beroperasi sebelum pukul 08.00 WIB, sementara aturan yang berlaku mengizinkan operasional mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.

    “Kami sudah memberikan teguran agar mereka menaati aturan. Ini penting untuk memberikan peluang usaha kepada toko-toko kecil agar tetap bisa bersaing,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Ahmad Hambri kepada beritajatim.com, Kamis (30/1/2025).

    Giat monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan sejak pukul 06.00 WIB di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Tegalampel. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari enam anggota Satpol PP, termasuk Ahmad Hambri, Totok Soemarno, Vara Tedy S., Roman, Wahyu Rizki, dan Rahman Wahyudi.

    Hambri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minimarket modern mematuhi regulasi daerah. Jika pelanggaran berulang, Satpol PP tidak segan mengambil langkah lebih tegas.

    “Kami berharap semua pengusaha minimarket patuh pada aturan. Jika masih ada yang membandel, tentu ada sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. [awi/beq]

  • DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025

    DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bondowoso meminta pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar akhir tahun 2025.

    Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.

    Di antaranya Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati dan Desa Locare di Kecamatan Curahdami; Desa Gayam, Desa Gayam Lor dan Desa Penang di Kecamatan Botolinggo; Desa Cindogo, Desa Mrawan dan Desa Wonokusumo di Kecamatan Tapen.

    Kemudian Desa Patemon dan Desa Ardisaeng di Kecamatan Pakem; Desa Sukowono dan Desa Mangli di Kecamatan Pujer; Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh di Kecamatan Wringin;

    Selanjutnya Desa Pecalongan dan Desa Kerang di Kecamatan Sukosari; Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Darusollah; Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari dan Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan.

    Wacana yang beredar, pelaksanaan di pertengahan tahun 2025. Anggaran yang disiapkan Pemkab Bondowoso kisaran Rp 2,1 miliar.

    Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyarankan gelaran Pilkades serentak pada akhir tahun. Sedangkan pelantikan ideal pada Desember 2025.

    Ada beberapa hal yang mendasari. Rujukan utamanya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana Pilkades dilaksanakan serentak sehari dalam satu kabupaten.

    “Tidak boleh bulan 6 (Juni) ada Pilkades, bulan 10 (Oktober) ada Pilkades, bulan 12 (Desember) ada Pilkades, enggak. Tapi satu tahun serentak sehari,” kata H. Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com, Rabu (29/1/2025).

    Pelaksanaan Pilkades pun harus dilandasi aturan hukum berupa Peraturan Daerah. Di sisi lain, naskah revisi Perda berkaitan dengan Pemdes belum masuk ke program legislasi daerah (prolegda) tahun 2025. Yang penyerahan ke DPRD pada akhir tahun 2024 lalu.

    “Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.

    Oleh sebab itu, pelaksanaan Pilkades di akhir tahun dinilai sangat ideal. Terlebih, puluhan kades sempat diundang Kejari Bondowoso beberapa waktu lalu. Penyebabnya, punya kewajiban mengembalikan lebih bayar anggaran DD dan ADD ke negara.

    “Pengalaman masa pemerintahan pak Amin (Amin Said Husni) dan masa pemerintahan pak Mas’ud, tidak sedikit kades terpilih dilantik pada pertengahan tahun. Maka dia bertanggungjawab terhadap anggaran di tahun pelantikan,” urainya.

    Contoh apabila kades dilantik Juli tahun 2025, maka yang bersangkutan sudah bertanggungjawab terhadap sisa penggunaan APBDes dari Juli hingga Desember tahun 2025.

    Ironinya, jika incumbent kalah dalam Pilkades yang digelar pertengahan tahun dan ia masih memiliki kewajiban pelaksanaan anggaran.

    Beberapa kades incumbent gagal tak mau bertanggungjawab atas kewajibannya tersebut. Ia sengaja menyerahkan kewajibannya pada kades terpilih di sisa penggunaan anggaran.

    “Sedangkan jika kades dilantik Desember, maka kades incumbent yang gagal jadi lagi pun sudah tuntas melaksanaan penggunaan anggaran setahun. Sedangkan kades yang baru akan fokus pada penggunaan anggaran tahun 2026 sejak Januari,” ulas Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

    Pelaksaan Pilkades serentak di akhir tahun 2025 pun dinilainya bakal memberi situasi aman dan nyaman bagi kepala desa terpilih. (awi/ted)

  • Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan jabatan kepala sekolah non definitif di Kabupaten Malang masih amburadul. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk bisa melakukan pelantikan.

    Hal ini pun menyisakan tanda tanya, termasuk di tataran wakil rakyat. Namun yang pasti, para legislator telah bekerja ekstra keras untuk mencari solusi perihal banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana itu.

    Bermula dari surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang yang dikirimkan oleh penggiat pendidikan, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, persoalan jabatan kepala sekolah itu kemudian mencuat. Tembusan surat dari Pusdek itu juga diterima oleh Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

    Dewan lalu mengambil sikap dan melaksanakan rapat dengan Plh. Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, tak terkecuali Dinas Pendidikan, ditambah Badan Pengawas Pemilu.

    “Dalam rapat bersama tersebut kami menggali pemikiran eksekutif, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, mengapa banyak sekolah yang dijabat Plt. Dari penjelasan yang kami dapat, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati untuk diangkat dan ditetapkan pada jabatan yang kosong. Namun disposisi dari Bupati tak kunjung turun. Usut punya usut, Bupati tidak berkenan melaksanakan pelantikan mengingat terganjal oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 dan 5,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, Rabu (29/1/2025).

    Abdul Qodir menilai situasi tersebut cukup ‘darurat’, juga adanya desakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Malang memilih melakukan jemput bola. Abdul Qodir bilang, pihaknya enggan persoalan jabatan kepala sekolah jadi debatable, karena beda tafsir antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bawaslu.

    “Sehingga dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem tawarkan solusi, meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Walaupun Kepala Dinas Pendidikan awalnya menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional tak perlu meminta ijin Mendagri, namun saya sampaikan bahwa masalah ini terganjal oleh Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

    Menurut Abdul Qodir yang juga duduk di Komisi III, dalam mengambil sebuah kebijakan, semua aturan hukum harus dipedomani, tak bisa hanya mengambil salah satu sebagai cantolan. Sehingga dalam RDP beberapa waktu lalu, disepakati untuk meminta ijin kepada Mendagri.

    “Tanggal 15 Januari 2025 lalu, surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari Mendagri turun, isinya adalah memberikan persetujuan tertulis,” tegasnya.

    Yang jadi pertanyaan saat ini, mengapa pelantikan tak kunjung dilakukan? Padahal, dalam surat yang dimaksud Abdul Qodir tersebut sudah sangat terang dijelaskan pada poin 4, bahwa memerintahkan Pj. Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk segera menyampaikan kepada Bupati Malang, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi apabila sampai hari ini belum dilaksanakan itu surat Mendagri, saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Kadisdik. Padahal itu ditutup dengan instruksi penekanan ‘Segera’ dilaksanakan, ada kebutuhan masyarakat, saranapun sudah dibuka, tapi belum juga dilaksanakan ada apa,” ucap Cak Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

    Lebih lanjut Adeng menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihaknya memilih berprasangka baik. “Saya hanya bisa berprasangka baik saja, mungkin Kadisdik masih melaksanakan sholat istikharah untuk satu persatu dari 300 nama yang diusulkan,” tuturnya.

    Tidak sampai di situ, Abdul Qodir mengingatkan supaya Bupati juga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

    “Ada hal yang perlu saya ingatkan kepada Bupati bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, yang seharusnya menjadi anugerah buat anak anak Bangsa, karena itu adalah implementatif dari amanah Konstitusi alinea ke 4, tidak akan berjalan maksimal jika kepala dinasnya kurang progresif,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Rencana Pembangunan Pasar Besar Malang Ditolak Sejumlah Pedagang

    Rencana Pembangunan Pasar Besar Malang Ditolak Sejumlah Pedagang

    Malang (beritajatim.com) – Rencana pembangunan Pasar Besar Malang mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Sikap penolakan dilakukan di depan Pasar Besar Malang pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Wakil Ketua Hippama, Agus Priambodo mengungkapkan alasan penolakan pembangunan total karena mengacu pada hasil kajian independen yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh November (ITS Surabaya) yang menyatakan bahwa Pasar Besar Kota Malang masih layak. Untuk itu mereka lebih setuju jika Pasar Besar Malang cukup direnovasi.

    “Jadi uji forensik dari ITS itu menyatakan pasar ini masih layak dan hanya perlu pembenahan sedikit aja agar lebih baik bukan dibangun total,” ujar Agus.

    Hippama juga mengeluarkan sikap bahwa oknum yang mengatasnamakan Hippama dengan mendukung pembangunan total sebenarnya sudah dikeluarkan dari Hippama. Mereka bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada yang mengatasnamakan Hippama.

    Sebelumnya, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyatakan 85 persen pedagang setuju pembangunan total Pasar Besar Malang. Klaim itu dibantah Agus justru dia menyebut 85 persen pedagang yang menolak.

    “Hippama ini memperjuangkan untuk perbaikan. Pasar ini sejak 2016 kebakaran tapi tidak pernah ada perawatan. Keluhan pedagang yang selama ini tak dihiraukan pemerintah, mulai soal kebersihan, kebocoran atap tak pernah dihiraukan,” ujar Agus.

    Agus menuturkan seharusnya Pemkot Malang melakukan perbaikan sejak beberapa tahun yang lalu pasca kebakaran. Namun, upaya perbaikan gedung justru dilakukan pedagang dengan cara swadaya.

    “Justru kami pedagang sendiri yang secara swadaya melakukan perbaikan sendiri, seperti perbaikan talang, keramik dan lainnya. Alhamdulillah dari swadaya pedagang, sampai pedagang sayur juga ikut itu bisa memperbaiki talang sepanjang 100 meter dan spandek 50 meter,” ujar Agus. (luc/kun)