Category: Beritajatim.com Politik

  • MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    MK Baca Putusan Sela Besok, Nasib Pilkada Magetan Belum Jelas

    Magetan (beritajatim.com)– Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 masih belum ada kejelasan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa keputusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

    “Jika dalam putusan sela ini ada dismissal, maka tidak lanjut. Namun, jika ternyata lanjut, maka jadwal sidang berikutnya adalah pembuktian,” ujar Noviano, Senin (3/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa tahapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Tentu kami sudah siap dengan segala kemungkinannya ya. Baik nanti dismissal maupun berlanjut ke sidang pembuktian. Kami sudah siapkan semua,” tambahnya.

    Jika persidangan berlanjut, sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. Kemudian, dari 18–21 Februari 2025, MK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

    Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 ini telah resmi masuk dalam registrasi perkara MK sejak Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada pada 5 Desember 2024.

    Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Kini, semua pihak menantikan putusan sela dari MK yang akan menjadi penentu apakah sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. [fiq/beq]

  • Plt Bupati Sidoarjo Apresiasi Bank Jatim Dukung Pelaku Usaha Lokal

    Plt Bupati Sidoarjo Apresiasi Bank Jatim Dukung Pelaku Usaha Lokal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi menghadiri acara pameran UMKM yang digelar di halaman kantor Bank Jatim Sidoarjo, Senin (3/2/2025). Dalam kesempatan itu, Subandi juga menyerahkan penghargaan kepada agen Bank Jatim Cabang Sidoarjo berupa M-POS kepada 10 agen Bank Jatim yang telah aktif bertransaksi.

    M-POS merupakan alat pembayaran berbasis digital yang diharapkan dapat semakin mempermudah transaksi serta meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sidoarjo.

    Menurut Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi, Bank Jatim telah menunjukan dedikasi yang sangat besar dalam mendorong sektor UMKM, yang menjadi penopang perekonomian.

    “Atas nama pemerintahan, saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Jatim dalam komitmennya yang luar biasa dalam mendukung kemajuan UMKM di Kabupaten Sidoarjo. terutama dalam permodalan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

    Dia menjelaskan, melalui penyerahan M-POS kepada 10 agen Bank Jatim yang aktif bertransaksi, semakin memperkuat ekosistem UMKM di Kabupaten Sidoarjo.

    “Kegiatan ini akan memudahkan transaksi, meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pasar bagi para pelaku UMKM kita,” tambahnya.

    Subandi mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan mendukung para pelaku UMKM dalam memajukan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan program ini diharapkan dapat memperlancar kegiatan usaha para pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

    “Saya mengajak semua sektor dari perbankan, pemerintah maupun masyarakat untuk terus berkolaborasi dan mendukung UMKM sebagai salah satu pilar utama dalam kemajuan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Semoga fasilitas ini dapat mempermudah kegiatan usaha dan transaksi bisnis bapak ibu semua,” imbuhnya. (isa)

  • Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Resmikan MBG di Kabupaten Banyuwangi

    Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Resmikan MBG di Kabupaten Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

    Peresmian SPPG tersebut dilaksanakan sebagai tanda dimulainya program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bumi Blambangan.

    “Makanan Bergizi Gratis ini sebagai salah satu wujud komitmen presiden prabowo untuk memberikan makan sehat untuk seluruh anak Indonesia Untuk menyongsong visi hari-hari mendatang,” ujar Zulkifli Hasan.

    Dia menjelaskan, sejak diluncurkan atau kick off MBG pada 6 Januari 2025 lalu, hingga saat ini telah tersedia sebanyak 2.554 SPPG di seluruh Indonesia.Dengan anggaran sebanyak Rp 71 Triliun MBG ditargetkan akan diterima oleh 15 penerima manfaat.

    Tentunya, angka tersebut diharapkan dapat bertambah dengan disetujuinya penambahan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau usulan anggaran disetujui nanti presiden akan memberikan lagi dana sebanyak Rp 140 triliun sesuai usulan Badan Gizi Nasional. Dari anggaran tersebut tentunya penerima akan meningkat menjadi hingga 82 juta lebih,” jelas Zulkifli.

    Pihaknya menambahkan, MBG yang dibagikan kepada para siswa tentunya telah diukur melalui standart yang terdiri dari karbohidrat, protein, hingga serat dari sayur yang telaj disediakan.

    “Saya juga telah melihat langsung kondisi dapur SPPG di Kabupaten Banyuwangi. Kami berharap segala standart yang telah ditetapkan bisa terus terjaga,” pungkasnya. (tar/ted)

  • Warga Pakisan Bondowoso Krisis Air Bersih, Pemkab Ajukan Perbaikan Pipa

    Warga Pakisan Bondowoso Krisis Air Bersih, Pemkab Ajukan Perbaikan Pipa

    Bondowoso (beritajatim.com) – Banjir bandang yang menerjang lima desa di Kabupaten Bondowoso pada Senin (23/12/2024) masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah rusaknya saluran pipa air bersih milik warga di Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

    Pipa tersebut hanyut terbawa arus deras banjir, mengakibatkan warga harus bergantung pada bantuan air bersih yang didistribusikan oleh BPBD Bondowoso.

    Pemkab Bondowoso telah melakukan survei dan asesmen di wilayah terdampak. Rencananya, pemerintah akan mengajukan bantuan perbaikan pipanisasi agar pasokan air bersih dapat kembali normal.

    “Kami sudah survei. Di Pakisan memerlukan bantuan perbaikan pipanisasi. Sebab pipa air bersihnya hanyut diterjang banjir,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (3/2/2025).

    Menurut Haeriyah, Pemkab Bondowoso berencana mengajukan bantuan pipanisasi kepada BPBD Jawa Timur atau memanfaatkan dana CSR dari perusahaan.

    “Seperti dari PT Medco misalnya. Sebab perbaikan pipa air bersih ini sangat penting dan dibutuhkan oleh warga saat ini,” paparnya.

    Diketahui, banjir bandang yang terjadi pada akhir tahun 2024 lalu dipicu oleh jebolnya Dam Angsana di Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari. Kejadian ini menyebabkan kerusakan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur di beberapa lokasi.

    “Desa yang terdampak di antaranya Tangsil Wetan di Kecamatan Wonosari. Kemudian Desa Tlogosari, Sulek, Trotosari dan Pakisan di Kecamatan Tlogosari,” kata Kalaksa BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo.

    Selain banjir, tanah longsor juga melanda Desa Sulek dan Desa Pakisan. Di Dusun Pandean, Desa Sulek, enam rumah warga terdampak, termasuk satu fasilitas umum berupa masjid dan empat kandang ternak.

    “Tanah longsor sepanjang 30 meter dengan lebar 4 meter dan tinggi 7 meter juga menyebabkan kerusakan pada dua rumah di Dusun Legung. Yang di Desa Pakisan, longsor menutup akses jalan di Dusun Sumber Balen, memutus jalur transportasi warga,” sebutnya. [awi/beq]

  • Polemik Pagar Laut, Pengamat Desak Penegakan Hukum yang Tegas

    Polemik Pagar Laut, Pengamat Desak Penegakan Hukum yang Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi masih menyisakan ketidakpastian yang mendalam. Hingga kini, banyak pihak yang mempertanyakan langkah pemerintah dalam menuntaskan persoalan ini.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa penegakan hukum yang jelas dan konkret perlu segera dilakukan oleh lembaga terkait.

    “Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian, publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas dan tidak berputar-putar di soal administratif seperti yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegas Hardjuno di Surabaya, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyebut masalah administratif yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian ATR tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari aspek pidana kasus ini. Menurut Hardjuno, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR hanya masalah teknis yang harus berada di bawah penegakan hukum yang lebih besar.

    Ia juga menekankan bahwa negara harus segera bertindak tegas dalam kerangka hukum, bukan hanya sibuk dengan masalah administratif.

    “Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini,” ujar Hardjuno.

    Lebih jauh lagi, Hardjuno mengkritik kurangnya ketegasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan. Ia menyatakan bahwa KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat yang terdampak oleh pemasangan pagar laut ini.

    “Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Hardjuno juga mencatat bahwa di era pemerintahan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas menjadi keharusan untuk membangun kepercayaan publik dan investor. Dengan tantangan keuangan yang dihadapi negara, diperlukan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum. Mereka tidak boleh takut untuk menanamkan modalnya untuk investasi yang taat hukum. Sebaliknya, bagi investor hitam yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan sinyal bahwa era mereka sudah berakhir,” pungkas Hardjuno.

    Menurutnya, langkah tegas dalam kasus pagar laut ini akan menjadi bukti bahwa negara tetap memegang teguh hukum dan tidak akan tunduk pada kepentingan kelompok tertentu yang berusaha menguasai sumber daya secara tidak sah. [asg/beq]

  • DPRD Surabaya Sindir Pengembang Properti Lakukan Reklamasi Ilegal, Siapa?

    DPRD Surabaya Sindir Pengembang Properti Lakukan Reklamasi Ilegal, Siapa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengeluarkan sindiran tajam terhadap praktik reklamasi ilegal yang dilakukan oleh beberapa pengembang properti di wilayah pantai timur Surabaya.

    Fathoni menngungkankan dalam beberapa tahun terakhir, pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi ilegal tersebut mendapat keuntungan besar, meskipun langkah mereka bisa dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

    “Beruntunglah raja pengembang properti Surabaya, karena dulu berpura-pura membeli tanah oloran dari rakyat (reklamasi ilegal) di sebagian pantai timur Surabaya,” tulis Fathoni melalui sebuah postingan di akun media sosial pribadinya, Senin (3/2/2025).

    Farhoni menambahkan bahwa kondisi tersebut terjadi di masa lalu, saat media sosial belum berkembang pesat. Hal ini dianggap menjadi faktor yang menyelamatkan pengembang dari sorotan publik yang lebih luas.

    “Karena zaman itu belum ada media sosial, sehingga sekarang sudah menjadi hunian mewah dan apartemen,” ungkapnya.

    Sindiran Fathoni pun mengundang banyak tanda tanya terkait lokasi dan nama pengembang yang dimaksud. Melalui postingan tersebut, Fathoni bertanya, “Ada yang tahu lokasinya di mana??? Hehehehe.”

    Pertanyaan ini seolah mengajak publik untuk lebih peduli dan memantau keberlanjutan proyek-proyek properti yang ada di Surabaya, terutama yang melibatkan reklamasi ilegal.

    “Diangkat tlusur maneh wae Ketua hehehe,” tulis @E**********

    “Cara memproses izin reklamasi yang lancer dimana ketua???” tulis akun @E*********.

    Komentar ini semakin memperkeruh teka-teki, mengundang lebih banyak spekulasi dari para warganet tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik reklamasi ilegal tersebut. [asg/beq]

  • Uji Coba 9 Februari, CFD Ponorogo Pindah ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman

    Uji Coba 9 Februari, CFD Ponorogo Pindah ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi menyetujui pemindahan lokasi car free day (CFD) ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satlantas Polres Ponorogo di Ruang Batarangin, pada Senin (3/2) pagi. Adapun masa ujicoba dilakukan pada 9 Februari besok.

    Menurut Sugiri, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berolahraga di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan gagasan dari Kapolres Ponorogo.

    “Kami ingin menciptakan ruang olahraga yang lebih ramah dan nyaman. Setelah berdiskusi dengan Kapolres, akhirnya disepakati CFD akan dilaksanakan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, usai rakor di Ruang Bantarangin.

    Meskipun lokasi CFD berpindah, Jalan Suromenggolo yang selama ini dibuat untuk CFD, tetap bisa digunakan untuk aktivitas berjualan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menata ulang pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Salah satunya tidak boleh berjualan di badan jalan.

    “Pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka harus berada di pinggir agar kendaraan tetap bisa melintas. Silakan tetap berjualan di Jalan Suromenggolo, tapi harus rapi dan tidak memakan jalan,” tegasnya.

    Uji coba CFD di lokasi baru ini, akan dimulai pada 9 Februari 2025. Selama CFD berlangsung, pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman.

    “Kami akan mulai uji coba pada 9 Februari. Dengan begitu, Jalan Suromenggolo tidak lagi menjadi lokasi CFD karena sudah ada tempat baru,” jelas Sugiri.

    Untuk mendukung kelancaran acara, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo juga telah menyiapkan sejumlah kantong parkir. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati CFD dengan lebih nyaman, tanpa mengganggu aktivitas lainnya di pusat kota.

    “Kami siapkan 10 titik kantong parkir. Saat ini masih dalam tahap finalisasi lokasi yang paling strategis,” tambah Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi.  [end/aje]

  • Jembatan Mojopurno Madiun Ditarget Bisa Dilalui Awal Ramadhan

    Jembatan Mojopurno Madiun Ditarget Bisa Dilalui Awal Ramadhan

    Madiun (beritajatim.com)– Jembatan Mojopurno yang menghubungkan batas Kota dan Kabupaten Madiun ditarget bisa dilakui awal Ramadhan. Saat ini, progres pembangunan jembatan yang dibongkar pada November 2024 lalu telah mencapai 83 persen.

    Kepala Dinas PUPR, Gunawi, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp2,5 miliar.

    “Situasi jembatan sudah mengalami lendutan dan membahayakan pengguna jalan. Traffic lalu lintas di ruas Jalan Mojopurno – Dungus ini cukup padat,” ujar Gunawi, Senin (3/2/2025).

    Menurut Gunawi, rencana pengaspalan jalan akan dilakukan pada minggu ketiga Februari 2025 untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Pastinya kami memperhatikan kualitas dan estetika pada jembatan, yang memiliki panjang 12 meter ini,” tambahnya.

    Selama proses pembangunan berlangsung, arus lalu lintas dari Kota Madiun menuju Dungus dialihkan melalui Jalan Desa Bantengan. Setelah proyek selesai, jalan alternatif tersebut akan mendapat pemeliharaan rutin.

    “Itu sudah tanggung jawab dan tugas kami memperbaiki jalan tersebut,” kata Gunawi.

    Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pembangunan Jembatan Mojopurno berjalan sesuai standar. Ketua Komisi D, Lely Hardyarini, menegaskan agar dana yang digunakan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa terserap maksimal dengan kualitas pengerjaan yang baik.

    “Terlebih saat ini memasuki musim hujan. Semoga hasilnya lebih bagus, jembatan lebih kuat saat menahan hujan. Mengingat jembatan rusak akibat diterjang banjir,” ujar Lely.

    Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu penyelesaian proyek agar masyarakat dapat segera menggunakan fasilitas ini dengan aman dan nyaman.

    “Sejauh ini hasil peninjauan pada Jumat (31/1/2025) lalu lumayan. Kami ingin progres jembatan tidak molor,” imbuhnya.

    Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, turut menambahkan bahwa aspek estetika juga menjadi perhatian dalam pembangunan jembatan ini.

    “Banyak yang melintas di jembatan ini, karena jadi pintu masuk di wilayah Kabupaten Madiun, dan penghubung tempat wisata di Kaki Gunung Wilis,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Terabaikan Semasa Mak Rini, PKL Kantor Pemkab Blitar Berharap ke Rijanto-Beky

    Terabaikan Semasa Mak Rini, PKL Kantor Pemkab Blitar Berharap ke Rijanto-Beky

    Blitar (beritajatim.com) – Para pedagang kaki lima yang berjualan di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar kini menggantungkan harapan yang besar ke Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih yakni Rijanto-Beky. Puluhan PKL ini berharap Rijanto–Beky bisa lebih memperhatikan nasib mereka.

    Pasalnya selama kepemimpinan Rini Syarifah atau Mak Rini, para PKL ini merasa terabaikan. Bahkan, beberapa pedagang menyebut selama menjabat, Mak Rini belum pernah berbelanja di lapak PKL yang setiap hari berjualan di depan kantornya itu.

    “Dulu kan berjualan disini awalnya juga masa Pak Rijanto dan sekarang beliaunya kembali menjabat sebagai Bupati, saya cuma berharap agar beliau lebih inovatif dan memperhatikan nasib kami ini,” ucap Haris, pedagang sempol di depan kantor Pemkab Blitar, Senin (3/2/2025).

    Para PKL ini berharap agar Rijanto-Beky lebih banyak mengadakan event di depan kantor Pemkab Blitar atau yang lebih dikenal dengan alun-alun Kanigoro tersebut. Diharapkan dengan banyak event utamanya malam hari bisa meningkatkan omzet pendapatan dari pedagang.

    Menurut para PKL selama ini event pada malam hari masih jarang. Sehingga omzet penjualan pedagang masih stagnan dan belum bisa meningkat drastis usai pandemi Covid-19 lalu.

    “Acaranya atau eventnya itu diperbanyak, terus ya kalau jadi pemimpin ya diborong lah atau minimal mampir. Soalnya seingat saya Mak Rini ini belum pernah mampir ke sini,” imbuhnya.

    Event memang menjadi salah satu hal yang paling penting untuk meningkatkan omzet penjualan para PKL di alun-alun Kanigoro. Meski selama ini alun-alun Kanigoro telah menjadi pusat hiburan dan angkringan di Kabupaten Blitar, namun dengan adanya event maka potensi naiknya omzet pedagang juga akan lebih terbuka.

    “Kalau dengan adanya even pasti omzet meningkat, makanya kami berharap pak Rijanto dan Kaji Beky agar lebih inovatif lebih banyak event sehingga omzet kita bisa naik,” tandasnya.

    Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri sempat ingin melakukan penataan PKL Kanigoro. Namun hingga kini penataan itu belum terlaksana, para PKL pun masih tetap berjualan di lokasi semula.

    Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi dalam proses penertiban harus ada terlebih dahulu aturan soal zonasi area pedagang. Sementara hingga saat ini Pemkab Blitar belum memiliki aturan tersebut.

    “Jadi zonasi itu ada tiga merah kuning hijau, merah tidak boleh berjualan, kuning boleh tapi harus ada penataan dan hijau daerah yang diperbolehkan. Jadi kita masih terkendala disitu kita belum bisa melakukan,” ungkap Darmadi, Selasa (23/7/2024).

    Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penataan PKL. Namun dalam proses penertiban, Perda saja tidak cukup.

    “Perda tersebut sudah ada tapi dalam salah satu pasalnya berbunyi bahwa harus ada zonasinya. Maka harus ada soal aturan zonasinya dulu,” imbuhnya.

    Hal itulah yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan melakukan penertiban PKL alun-alun Kanigoro Blitar dalam waktu dekat ini. Untuk sementara para PKL yang ada di depan alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar pun masih bisa berjualan secara normal. [owi/beq]

  • KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/2/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

    Sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU Kota Blitar pun telah memberikan dan memaparkan jawaban atas tuntutan dari pemohon yakni Bambang-Bayu. Jawaban atas tuntutan itu telah dibacakan oleh KPU Kota Blitar di depan majelis hakim MK.

    Jawaban tersebut pun diyakini KPU Kota Blitar sudah bisa meyakinkan majelis hakim MK sebagai pertimbangan untuk menolak semua tuntutan dari pihak pemohon yakni Bambang-Bayu.

    “Kami yakin MK bakal memutuskan Dismissal dengan mempertimbangkan jawaban kami sebagai termohon,” tegasnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak terkait yakni Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Pasangan yang telah memenangkan Pilwali Blitar 2024 kemarin yakin bahwa MK bakal menolak gugatan rivalnya Bambang-Bayu.

    Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

    Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

    “Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

    Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

    “Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya [owi/beq]