Category: Beritajatim.com Politik

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]

  • KIM Dukung Permintaan Bupati Hendy ke BPK untuk Audit Dana Desa di Jember

    KIM Dukung Permintaan Bupati Hendy ke BPK untuk Audit Dana Desa di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Informasi Masyarakat mendukung permintaan Bupati Hendy Siswanto kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Koordinator KIM Miftahul Rachman mengatakan, selama ini ada penggunaan dana desa yang kurang tepat. “Hampir merata di seluruh desa. Saya tak ingin mengatakan ini kesalahan yang disengaja. Tapi anggaplah kesalahan ini karena ketidakkompetenan pengelolaan, sehingga kita benahi pada tahun berikutnya,” katanya, diberitakan Selasa (4/2/2025).

    Fakta ini yang membuat KIM mendukung audit oleh BPK terhadap dana desa, baik reguler maupun investigasi khusus. “Karena di situ ruangnya. Kalau Inspektorat kan tidak punya ruang mengumumkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), tapi kalau BPK punya hak menyampaikan LHP pada ruang publik,” kata Rachman.

    Saat menerima tim dari BPK yang akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (30/1/2025) sore, Hendy mengungkapkan keinginan adanya audit terhadap dana desa.

    “Kami mohon bantuan BPK sekali lagi dengan niatan baik, bukan untuk mencari kesalahan, tapi minimal untuk mengedukasi bahwa seperti ini mengelola anggaran,” kata Hendy, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Rachman setuju dengan Hendy. Audit BPK merupakan bagian dari penertiban penggunaan dana desa. “Kami mendukung yang disampaikan bupati Jember, agar dana desa desa diaudit dalam konteks untuk memperbaiki penggunaan dana desa pada tahun berikutnya,” katanya.

    “Ini dalam konteks baik, tidak dalam konteks mencari salah dan benar. Soalnya begitu diaudit BPK biasanya ada saran-saran. Itu kan bagus. Kami mendukung,” tambah Rachman. [wir]

  • Masalah Ekonomi dan Judi Online Picu Ratusan Pasutri di Bojonegoro Bercerai

    Masalah Ekonomi dan Judi Online Picu Ratusan Pasutri di Bojonegoro Bercerai

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka melalui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Data terbaru menunjukkan, pada Januari 2025 saja, tercatat 208 perkara perceraian yang masuk ke meja sidang PA Bojonegoro.

    Faktor Pemicu Perceraian Terbesar
    Masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Bojonegoro, dengan 90 kasus yang tercatat. Faktor ini mencakup pendapatan rendah, manajemen keuangan yang buruk, ketidakseimbangan finansial, serta suami yang tidak bekerja atau tidak memberikan nafkah yang layak.

    Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi penyumbang signifikan, dengan 74 kasus perceraian. Sementara itu, kecanduan judi online oleh suami turut berkontribusi dalam 15 kasus perceraian.

    Pernikahan Dini dan Kurangnya Kedewasaan
    Panitera Muda Pengadilan Agama Bojonegoro, Bayu Endrayurota, mengungkapkan bahwa selain faktor ekonomi, pernikahan dini juga menjadi pemicu tingginya angka perceraian. Rata-rata pasangan menikah di usia muda, sekitar 20 tahun, dan banyak yang bercerai sebelum mencapai 5 tahun pernikahan.

    “Banyak pasangan yang menikah langsung setelah lulus SMA, di usia 19 atau 20 tahun. Kurangnya kedewasaan dalam menghadapi masalah rumah tangga, ditambah jenjang pendidikan yang rendah, turut memperparah situasi ini,” jelas Bayu, Selasa (4/2/2025).

    Dampak Sosial dan Upaya Penanganan
    Tingginya angka perceraian di Bojonegoro tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan edukasi tentang pentingnya persiapan finansial dan psikologis sebelum menikah, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.

    “Dengan memahami faktor-faktor ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro dapat lebih siap menghadapi tantangan rumah tangga dan mengurangi angka perceraian di masa depan,” pungkas Bayu Endrayurota. [lus/kun]

  • Pj Gubernur Jatim Harap Penetapan Gubernur Terpilih 6 Februari dan Pelantikan 20 Februari

    Pj Gubernur Jatim Harap Penetapan Gubernur Terpilih 6 Februari dan Pelantikan 20 Februari

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan pantunnya saat pelantikan empat pejabat eselon II Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (4/2/2025) petang.

    “Ubur ubur ikan lele, Alhamdulillah Pj Gubernur mau selesai le,” kata Adhy dalam sambutannya.

    Dalam sambutannya, Adhy juga berbicara soal putusan sela MK untuk Pilgub Jatim yang akan dibacakan hari ini atau besok sesuai jadwal, 4-5 Februari 2025.

    “Proses demokrasi berjalan dengan baik. Mudah-mudahan hasilnya memang memutuskan bisa ditetapkan (pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih) pada tanggal 6 Februari,” ujarnya.

    Sehingga, lanjut dia, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jatim untuk bisa berlanjut dengan sidang paripurna penetapan pengusulan pelantikan. “Insya Allah, ada pelantikan di 20 Februari,” tuturnya. (tok/ted)

  • Peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka, Pj Wali Kota Kediri: Semoga dapat Mencetak Atlet-atlet Bulutangkis Berprestasi

    Peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka, Pj Wali Kota Kediri: Semoga dapat Mencetak Atlet-atlet Bulutangkis Berprestasi

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri menghadiri peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota pada Selasa (4/2/2025). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto di Asrama Polri Jalan PK Bangsa.

    GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota sebelumnya merupakan rumah dinas Wakapolwil. Kini, GOR tersebut akan digunakan sebagai sarana olahraga bulutangkis bagi anggota Polres Kediri Kota dan masyarakat umum.

    Saat ditemui, Zanariah memberikan ucapan selamat atas diresmikannya GOR Bulutangkis Polres Kediri Kota. Ia berharap kehadiran GOR ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih gemar berolahraga. “Di samping itu, harapan saya semoga adanya GOR Bulutangkis ini dapat mencetak atlet-atlet bulutangkis berprestasi di Kota Kediri,” harapnya.

    Kapolda Jawa Timur menilai bahwa GOR Bulutangkis yang diinisiasi oleh Kapolres Kediri Kota ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik dari unsur Forkopimda, stakeholder terkait, serta masyarakat Kota Kediri.

    “Alhamdulillah dengan masuknya Pak Bramastyo ke Kota Kediri, bangunan ini bisa disulap, tentu bukanlah hal yang mudah. Saya yakin hal tersebut butuh dedikasi dan kemampuan, tekad yang kuat untuk melakukan suatu perubahan. Dan insyaAllah akan membawa manfaat tidak hanya untuk anggota Polri khususnya Polresta Kediri Kota tapi untuk seluruh masyarakat Kota Kediri atau lingkungan di mana bangunan dan tempat ini disulap dan didirikan untuk kepentingan bersama. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” terangnya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur atas kehadirannya dalam peresmian ini. Ia berharap keberadaan GOR Bulutangkis ini dapat mendukung kesejahteraan serta kesehatan personel.

    “Adanya GOR Bulutangkis ini diharapkan mendukung kesejahteraan dan juga kesehatan dari personel. Sehingga bila personel sehat insyaAllah dalam melaksanakan tugasnya baik operasional pembinaan terhadap masyarakat berjalan dengan baik dan kualitasnya stabil,” ucapnya.

    Setelah peresmian, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Kediri Kota, Pj Wali Kota Kediri, beserta Forkopimda meninjau stand UMKM yang berada di area GOR Bulutangkis. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

    Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfi, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Karumkit Bhayangkara Kediri Kombespol Agung Hadi Wijanarko, perwakilan PT Gudang Garam, Tbk, serta Pengurus PBSI Kota Kediri. [nm/kun]

  • Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .

    Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
    1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
    MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara) dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara atau 4,21%.

    Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.

    2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
    MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada. Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono dianggap tidak terbukti secara hukum .

    KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .

    Kronologi Gugatan dan Respons Pihak Terkait
    Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
    Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.

    Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.

    Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
    Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan sudah diprediksi .
    Dampak Putusan MK

    1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
    Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak tersengketa .

    2. Pemulihan Stabilitas Politik
    Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .

    Analisis Quick Count dan Kredibilitas Hasil
    Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih 4,8%).

    LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .

    Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
    Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
    1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
    2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
    3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur .

     

  • JAKA Desak Prabowo Reshuffle Kabinet di 100 Hari Pemerintahan

    JAKA Desak Prabowo Reshuffle Kabinet di 100 Hari Pemerintahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaringan Arek Ksatria Airlangga (JAKA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidakstabilan kebijakan yang kerap terjadi dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu contoh terbaru adalah kebingungan terkait aturan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer, yang sempat diumumkan sebagai kebijakan baru, tetapi kemudian dikoreksi oleh pemerintah sendiri.

    Ketidakkonsistenan ini menunjukkan lemahnya koordinasi di dalam pemerintahan dan membahayakan kepastian bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.

    Ketua JAKA, Teguh Prihandoko menegaskan, bahwa perubahan kebijakan yang mendadak tanpa kajian mendalam merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru. Sejak dilantik, beberapa kementerian justru menciptakan kontroversi yang merugikan rakyat, bukan memberikan solusi nyata atas permasalahan bangsa.

    “Kami melihat banyak kebijakan yang diambil tanpa perhitungan matang, lalu buru-buru diubah setelah mendapat kritik publik. Ini bukan cerminan pemerintahan yang kuat dan visioner,” ujar Teguh.

    JAKA menilai bahwa dalam 100 hari pertama pemerintahan, beberapa menteri gagal menunjukkan kinerja yang sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo. Menteri-menteri ini tidak hanya lamban dalam mengeksekusi program strategis, tetapi juga kerap membuat pernyataan dan kebijakan yang membingungkan. Hal ini berpotensi memperburuk kinerja pemerintahan dan menghambat realisasi janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat.

    Dalam situasi seperti ini, JAKA mendesak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para menterinya dan mempertimbangkan langkah reshuffle kabinet. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efektif dan didukung oleh para pejabat yang kompeten serta memiliki komitmen kuat terhadap kepentingan nasional. “Presiden harus menunjukkan ketegasan dalam memilih pembantu-pembantu yang benar-benar siap bekerja dan tidak sekadar menduduki jabatan tanpa kinerja nyata,” tutur Teguh.

    Selain itu, JAKA juga mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi dan sosial harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ketidakpastian dalam kebijakan, seperti yang terjadi pada regulasi LPG 3 kg, mencerminkan kurangnya koordinasi antara kementerian terkait dan menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha serta masyarakat luas. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang konsisten dalam mengambil keputusan dan tidak ragu dalam menjalankan kebijakan strategisnya.

    Sebagai organisasi yang mengawal kebijakan pemerintah, JAKA akan terus memberikan kritik konstruktif demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik. Dalam 100 hari ke depan, JAKA akan mengawasi perkembangan kinerja kabinet dan siap mengingatkan presiden jika masih terdapat menteri yang gagal memenuhi ekspektasi rakyat. “Kami ingin pemerintahan ini sukses, tetapi kesuksesan hanya bisa dicapai dengan kerja nyata, bukan sekadar retorika politik,” pungkas Teguh. (tok/kun)

  • Dampak Perubahan Aturan Elpiji Subsidi di Tulungagung Masih Belum Terasa

    Dampak Perubahan Aturan Elpiji Subsidi di Tulungagung Masih Belum Terasa

    Tulungagung (beritajatim.com) – Perubahan aturan penjualan gas elpiji subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat masih belum berdampak signifikan di Tulungagung. Sejumlah pengecer masih dapat menjual gas elpiji ukuran 3 kilogram tanpa kendala. Berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan adanya antrean panjang masyarakat yang ingin membeli gas elpiji, sementara stok ketersediaan juga relatif aman.

    Kabag Ekonomi Pemkab Tulungagung, Arif Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penjualan gas elpiji subsidi. Hingga saat ini, mereka masih melakukan pendataan terkait jumlah agen dan pangkalan gas elpiji di Tulungagung. Selain itu, belum ada laporan mengenai gejolak di masyarakat pasca perubahan aturan pemerintah tersebut.

    “Sejauh ini peraturan masih belum ada dampaknya di Tulungagung, kami juga menunggu juknis terkait aturan baru ini,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

    Dari hasil pendataan, terdapat total 22 agen gas elpiji di Tulungagung yang menyuplai kebutuhan ke 1.200 pangkalan elpiji. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap elpiji subsidi. Selain itu, kondisi masyarakat juga dinilai relatif stabil dalam menyikapi perubahan peraturan ini. “Hingga saat ini relatif stabil berdasarkan pantauan kami,” tuturnya.

    Meski demikian, pihak Pemkab Tulungagung mendorong para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Pemerintah daerah akan membantu proses peralihan tersebut, khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Sudah kita lakukan sosialisasi ke mereka untuk berubah menjadi pangkalan, yang jelasnya persyaratannya mudah salah satunya memiliki NIB,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Alih Fungsi Lahan di Lereng Gunung Kelud Diduga Sebabkan Banjir di Plosoklaten Kediri

    Alih Fungsi Lahan di Lereng Gunung Kelud Diduga Sebabkan Banjir di Plosoklaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Banjir bandang menerjang kawasan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/1/2025) lalu, diduga akibat alih fungsi lahan di lereng Gunung Kelud. Sejumlah desa terdampak akibat derasnya air yang menggerus pondasi jalan dan lahan pertanian.

    Anggota DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif atau yang akrab disapa Mas Pipin, menyampaikan keprihatinannya atas musibah ini. “Saya menduga bahwa banjir kali ini salah satu penyebab utamanya adanya alih fungsi lahan yang ada di lereng Gunung Kelud,” ujarnya, pada Selasa (4/2/2025).

    Mas Pipin menekankan pentingnya menjaga ekosistem alam di kawasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami mendorong pihak terkait untuk memastikan bisa menjaga ekosistem alami yang ada di kawasan lereng Gunung Kelud,” tambahnya.

    Banjir tersebut juga menyebabkan infrastruktur rusak, termasuk jalan penghubung antar desa. “Banjir kali ini juga memutus akses jalan penghubung Desa Trisula dengan Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten. Dan hal sama juga beberapa desa merusak pondasi jalan yang berada di kelokan sungai yang tergerus air hingga ambrol,” jelasnya.

    Sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Mas Pipin mengapresiasi langkah cepat Dinas PUPR Kabupaten Kediri yang segera berkoordinasi dengan pemangku wilayah, termasuk PTPN XII Ngrangkah Sepawon.

    “Semoga hasil dari koordinasi tersebut diharapkan bisa cepat membuahkan keputusan yang tepat, sehingga banjir seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.

    Ia juga menyoroti perlunya perhatian dari Pemkab Kediri, pemerintah provinsi, dan PTPN XII Ngrangkah Sepawon untuk memperkuat sistem pengelolaan lahan dan mitigasi bencana di kawasan Gunung Kelud.

    “Mengatasi permasalahan banjir ini harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dan harus komprehensif serta terintegrasi,” tegasnya.

    “Tidak bisa sepotong-sepotong dari hulu kaitannya dengan potensi terjadinya penggundulan dan adanya penambangan pasir. Serta adanya perubahan fungsi dari sebuah ekosistem alam,” lanjutnya.

    Petani Alami Kerugian Besar

    Banjir bandang ini juga berdampak besar bagi para petani, khususnya petani nanas di Dusun Rejomulyo, Desa Trisulo. Mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat puluhan hektar lahan pertanian rusak diterjang banjir.

    Sukadi (54), salah satu petani terdampak, mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Saat ditanya mengenai luas lahan yang terdampak, ia menjawab, “Puluhan hektar, mas.”

    Menurut Sukadi, banjir ini bukan pertama kalinya terjadi dan diduga kuat akibat perubahan fungsi lahan. “Insya Allah di Sepawon, dulu tanaman keras, sekarang diambil alih tanaman tebu dan nanas,” katanya, pada Jumat (31/1/2025) lalu.

    Ia juga menyebut bahwa para petani belum melakukan koordinasi untuk mencari solusi bersama. “Harapannya begitu, mas, tetapi belum berembuk,” ujarnya.

    Selain merusak lahan pertanian, banjir juga memutus akses jalan utama yang menghubungkan Desa Wonorejo, Trisulo, dengan Sepawon, Plosoklaten. Pondasi jalan di kelokan sungai ambrol akibat tergerus air, menyebabkan jalan terputus sepanjang 15 meter dengan lebar 4 meter dan tinggi 3 meter. [nm/kun]

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ini dimenangkan oleh rakyat. Hal itulah yang diucapkan pertama kali Bupati Sugiri Sancoko, setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru. Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, sah menjadi pemenang dan siap dilantik untuk periode kedua.

    “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di rumah dinas Pringgitan, Selasa (04/02/2025).

    Usai putusan MK, Sugiri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program-program sesuai visi-misi kampanye Rilis (Sugiri-Lisdyarita). Ia bertekad menjadikan Ponorogo lebih hebat, bagus, dan bermartabat.

    Tak lupa, Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada. Mulai dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, hingga masyarakat Ponorogo. “Dan yang paling penting ya rakyat Ponorogo yang saya cintai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna mengungkapkan bahwa memang MK sudah mengucapkan putusannya terkait dengan permohonan pemohon. Isi putusan intinya pihak penggungat atau pemohon, yakni paslon nomor 01, permohonannya ditolak.

    “Maka dari itu, kami menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI. Di jadwal itu maksimal 3 hari setelah penetapan putusan MK. Setelah surat resmi dikantongi, maka dilakukan penetapan paslon terpilih,” kata Gaguk.

    Sebagai informasi, putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan karena bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan putusan ini, Pilkada Ponorogo 2024 resmi berakhir, dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun ke depan. (end/kun)