Category: Beritajatim.com Politik

  • Menko Zulhas: Banyak yang Bisa Ditiru dari Banyuwangi

    Menko Zulhas: Banyak yang Bisa Ditiru dari Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari, Rabu-Kamis (3-4/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menko Zulhas melakukan sejumlah agenda, salah satunya mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Selasa (4/2/2925).

    Didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Menko keliling melihat langsung berbagai fasilitas dan proses pengolahan sampah, mulai penampungan, pemilahan, hingga menjadi bahan bakar alternatif Refused Derifed Fuel (RDF).

    “Ini adalah bentuk ekonomi sirkular. Jadi semuanya berputar. Ternyata hampir semua kecamatan ada pengolahan sampah. Bahkan TPS bisa menghasilkan plastik daur ulang dan bahan bakar. Banyak yang harus ditiru dari Banyuwangi,” kata Zulhas.

    Selain TPS Balak, saat ini di Banyuwangi telah dibangun dan dioperasikan 25 TPS lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan.

    Menurutnya program pengelolaan sampah yang dilaksanakan Banyuwangi, telah sejalan dengan program pusat dalam mendorong pengolahan sampah secara sirkular.

    “Dalam pengolahan sampah, salah satu kuncinya pada perilaku masyarakat. Tugas kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Ini yang harus kita lakukan bersama-sama,” pinta mantan Menteri Perdagangan itu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi

    TPS Balak sendiri merupakan implementasi program Banyuwangi Hijau. Pembangunan fasilitas ini melibatkan PT Systemiq Lestari Indonesia dan didukung penuh oleh Pemerintah Norwegia, Borealis, USAID, serta lembaga pendonor lainnya.

    TPS Balak menjadi pusat pengolahan sampah sirkukar modern yang dilengkapi teknologi canggih dengan kapasitas harian mencapai 84 ton. Di TPS ini, sampah organik diolah menjadi kompos berkualitas, sementara sampah anorganik akan dipilah menjadi plastik daur ulang serta diolah menjadi bahan bakar alternatif, Refused Derifed Fuel (RDF).

    Sejak beroperasi pada Agustus 2023 lalu, cakupan TPS Balak kian meluas. Dari yang sebelumnya melayani 14 desa, kini meluas cakupannya hingga 37 desa di enam kecamatan, yakni Songgon, Sempu, Genteng, Singojuruh, Rogojampi dan Kabat.

    TPS Balak juga telah melayani sebanyak 11.313 pelanggan (rumah) atau setara dengan 49.777 jiwa. Adapun rata-rata sampah yang masuk mencapai 18,8 ton per hari. Total hingga saat ini, jumlah sampah yang telah diolah sebanyak 483,2 ton. Baik sampah organik maupun non-organik.

    Dalam kunjungan ke Banyuwangi kali ini, Zulhas juga sempat mengunjungi Pantai Satelit di Kecamatan Muncar, Senin sore (3/2/2025).

    Di sana Zulhas berdialog bersama nelayan hingga melakukan aksi bersih pantai bareng ratusan warga dan pelajar setempat.

    Zulhas juga sempat meninjau pelaksanaan perdana program makan bergizi gratis (MBG) di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Rogojampi, berdialog bareng petani milenial, berdiskusi bersama sejumlah pemuda terkait pertanian, hingga meninjau harga bahan pokok di pasar tradisional. (alr/but)

  • Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 setelah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

    Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, dan Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dikabulkan.

    Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada Kota Probolinggo resmi berakhir. Pemohon, yang merupakan Pemantau Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, tidak memiliki peluang untuk mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.

    Sebelumnya, pemohon menggugat hasil Pilkada dengan alasan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon memutuskan untuk mencabut gugatannya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan penetapan hasil Pilkada sesuai regulasi. “Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

    Radfan menambahkan bahwa penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. “Dengan demikian, proses Pilkada Kota Probolinggo 2024 dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

    Putusan MK ini memberikan kepastian hukum serta menutup polemik yang sempat muncul terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan berakhirnya proses ini, tahapan demokrasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [ada/suf]

  • DPRD Bojonegoro Panggil Perusahaan Tembakau yang Dilaporkan Cemari Lingkungan

    DPRD Bojonegoro Panggil Perusahaan Tembakau yang Dilaporkan Cemari Lingkungan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro memanggil sejumlah pihak untuk mencari solusi adanya laporan pencemaran lingkungan pengolahan tembakau di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/2/2025).

    Warga sekitar pabrik PT Sata Tec yang bergerak dalam pengolahan tembakau itu sebelumnya mengeluh dengan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Bahkan seorang warga dilarikan ke rumah sakit diduga akibat gangguan pernapasan dan mual dari cemaran tersebut.

    Rapat kerja gabungan pimpinan bersama Komisi A dan C DPRD Bojonegoro dipimpin oleh Wakil Ketua Mitroatin. Politisi Partai Golkar itu menanyakan terkait status perizinan terhadap pabrik pengolahan tembakau itu. Sehingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

    Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.

    “Berdasarkan data kami, PT Sata Tec hanya memiliki izin pendirian gudang tembakau. Padahal, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan tembakau, sehingga harus mengubah izin yang dimiliki,” jelas Yusnita.

    Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro juga telah merespon laporan pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Sata Tec. Bahkan, DLH Bojonegoro telah memberikan sanksi administrasi karena perusahaan tidak memiliki dokumen UKL-UPL, padahal lahan operasionalnya melebihi 2 hektar.

    Selain itu, menurut Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Erna Zulaikha, pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan pertama terkait polusi udara yang mengganggu warga di sekitar wilayah operasional pabrik.

    “Kami telah memberikan sanksi administrasi karena perusahaan ini belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), padahal lahan yang digunakan lebih dari dua hektar,” ujar.

    Dalam pertemuan tersebut juga menghadirkan warga terdampak, salah satunya Saiful, yang menyampaikan keluhan masyarakat sekitar. Menurutnya, sejak November 2024, warga kerap mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, dan sesak napas akibat bau menyengat dari pabrik.

    “Kami berharap perusahaan ini bisa menyerap tenaga kerja lokal, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan sekitar. Selain itu, lokasi pabrik yang berdekatan dengan sekolah dasar, TK, dan tempat mengaji anak-anak sangat tidak sesuai dengan aturan yang mengharuskan jarak minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan,” ungkap Saiful.

    Pihak perwakilan PT Sata Tec Wahyu, mengakui bahwa perusahaan masih dalam proses mengurus perizinan. “Kami sedang berupaya menyelesaikan perizinan tersebut dan berharap prosesnya dapat segera tuntas,” kata Wahyu. [lus/ian]

  • Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Blitar Dipangkas 50 Persen untuk Program MBG

    Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Blitar Dipangkas 50 Persen untuk Program MBG

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar melakukan rasionalisasi anggaran untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Sebanyak Rp21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar akan dialokasikan untuk program ini, yang mengakibatkan pemangkasan pada sejumlah pos anggaran, termasuk perjalanan dinas pejabat.

    Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya mencapai Rp17 miliar akan dipangkas 50 persen menjadi Rp8,5 miliar.

    “Kita kena refocusing kurang lebih Rp21 miliar nanti di berbagai titik kegiatan kena rasionalisasi. Salah satunya adalah perjalanan dinas bahkan angkanya sudah muncul langsung untuk memangkas 50 persen perjalanan dinas,” ujar Syahrul Alim pada Selasa (4/2/2025).

    Selain perjalanan dinas, anggaran makan dan minum di Kota Blitar juga mengalami rasionalisasi. Dari total anggaran Rp25 miliar, dilakukan pemangkasan sebesar Rp6 miliar. Hal ini terjadi sebagai bagian dari upaya daerah menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat terkait program MBG.

    “Kaitannya memang dengan program makan bergizi gratis, untuk tahun ini pemerintah pusat kekurangan anggaran sekitar Rp23 triliun, sehingga anggaran Rp23 triliun itu dibebankan ke pemerintah daerah,” jelas Syahrul.

    Selain dua pos tersebut, rasionalisasi juga akan menyasar anggaran pakaian serta kajian dan seminar. Namun, hingga saat ini belum ada rincian pasti mengenai besaran pemotongan untuk kedua pos tersebut.

    Program makan gratis yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini masih dalam tahap persiapan di Kota Blitar. Pemkot Blitar tengah menyesuaikan anggaran untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, menegaskan bahwa evaluasi anggaran diperlukan demi keberlanjutan program.

    “Anggaran kaitannya dengan perjalanan dinas, belanja makan minum, belanja pakaian, belanja seminar, dan kajian harus dievaluasi. Karena nanti ada persiapan burden sharing antara daerah dengan APBN,” kata Priyo.

    Dengan adanya kebijakan refocusing ini, diharapkan program MBG dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Blitar, terutama dalam meningkatkan gizi dan kesejahteraan anak-anak. [owi/suf]

  • Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Jember (beritajatim.com) – Kebijakan pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang kontrak kerja 2.204 orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Sebenarnya dari 2.204 orang honorer tersebut, 541 orang di antaranya masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun mereka tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri.

    Sementara itu, 1.663 orang pegawai lainnya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK karena tidak masuk dalam pangkalan data BKN. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

    Mereka mulanya adalah bagian dari data 9.690 orang pegawai honorer yang dikirimkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Jember ke BKN. Namun BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan 1.663 orang tersebut dari data kepegawaian, karena dianggap BKN tidak memenuhi kriteria formasi PPPK.

    Tak ingin ada pegawai honorer yang kena pemutusan hubungan kerja, Bupati Hendy Siswanto lantas memerintahkan BKPSDM Jember untuk melayangkan surat kepada BKN. Pemkab Jember mengirimkan surat hingga dua kali, masing-masing ditandatangani Kepala BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

    Isinya adalah permintaan agar seluruhi pegawai honorer tersebut bisa diterima dan dimasukkan dalam pangkalan data pusat. “Namun tidak ada balasan dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Selasa (4/2/2025).

    Mengacu data terakhir BKPSDM Jember, tercatat ada 13.119 orang tenaga honorer non ASN yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka direkrut berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing. Penggajiannya pun didasarkan pada ketersediaan anggaran di OPD masing-masing.

    Dari 13.119 orang tersebut, 7.410 orang tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat. Sebanyak 10.915 orang di antaranya saat ini mengadu peruntungan memperebutkan dua ribu formasi tenaga PPPK.

    Jumlah pegawai honorer yang tidak mendapat perpanjangan kontrak bisa bertambah, jika ada pegawai honorer tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025. “Pengumumannya pada 13 Februari. Namun bagi yang tidak lolos administrasi masih diberi kesempatan masa sanggah,” kata Suko Winarno.

    Sebenarnya pintu untuk pegawai honorer non ASN yang tidak mendapat perpanjangan masa kontrak ini belum tertutup sepenuhnya untuk bekerja di Pemkab Jember. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga alihdaya (outsourcing) melalui pihak ketiga maupun penyedia jasa perorangan.

    Namun Suko Winarno belum bisa menjelaskan mekanisme teknis perekrutan tenaga alihdaya tersebut. “Kami belum membahas detail outsourcing tersebut. Tentunya ini akan dirapatkan, karena kembali pada kemampuan anggarannya,” katanya.

    Perekrutan tenaga alihdaya ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, bukan undang-undang kepegawaian. “Selama ini kan rekan-rekan (pegawai honorer) mendapat gaji sesuai kemampuan daerah plus keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suko Winarno. [wir]

  • Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Putusan dismissal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.

    “Putusan dismissal dipercepat oleh MK, dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025. Kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon, maka tiga hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Magetan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap selanjutnya, pada Sidang Putusan Sela di MK, Selasa (04/02/2025).

    Hal ini disampaikan oleh perwakilan Paslon JADI, Lucky Setiyo Herman, yang menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi sidang lanjutan.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari ini yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky.

    Lebih lanjut, Lucky menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon 03 yang terus memberikan dukungan dan doa dalam perjuangan mereka.

    “Tak lupa, kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Magetan khususnya pendukung dan simpatisan Paslon Jadi Juara yang tak henti-hentinya mengirimkan dukungan dan doa kepada kami yang menjadikan kekuatan yang luar biasa untuk kami sehingga kami tetap kuat dan setia di garis perjuangan ini,” tambahnya.

    Ia juga berharap masyarakat Magetan, terutama para pendukung Paslon 03, tetap bersama mereka dalam perjuangan hingga mencapai hasil yang terbaik.

    “Kami berharap masyarakat Magetan dan juga pendukung 03, Paslon 03 terus membersamai kami hingga nanti segala sesuatu yang sedang kami perjuangkan mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.

    Sebagai penutup, Lucky menegaskan keyakinannya bahwa setiap perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak akan sia-sia. “Karena kami meyakini setiap harapan harus diperjuangkan dan setiap perjuangan tidak akan pernah sia-sia,” tutupnya. [fiq/kun]

  • Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini.

    Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.

    Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti.

    Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih, Emil Dardak mengaku yakin MK akan memberi keputusan terbaik.

    “Kami berdoa. Juga optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil.

    Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuhnya.

    Emil optimistis MK akan menolak semua gugatan dari tim Risma-Gus Hans. Serta, paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.

    “Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” tuturnya.

    “Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.

    Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).

    Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).

    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

    Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara. [tok/beq]

  • Prabowo Makan Siang Bersama JK, ini yang Dibahas

    Prabowo Makan Siang Bersama JK, ini yang Dibahas

    Jakarta (beritajatim.com) — Presiden RI Prabowo Subianto makan siang bersama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Dalam agenda makan siang tersebut sekaligus membahas berbagai isu strategis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Kedatangan Jusuf Kalla di Istana siang itu disambut langsung oleh Prabowo. Turut mendampingi makan siang bersama Jusuf Kalla ini diantaranya Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. “Habis makan baru kita bicara serius,” kata Prabowo mengawali pertemuan itu.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, Prabowo dengan Jusuf Kalla guna saling bertukar pikiran dan ide soal berbagai hal, salah satunya bagaimana penyerapan gabah yang baik dan benar untuk bangsa dan negara.

    “Ya Pak JK (Jusuf Kalla) memberi masukan, karena beliau banyak pengalaman, memberi masukan bagaimana ke depan. Bagaimana serap gabah, bagaimana dulu revolusi hijau, bagaimana Bimas memberi masukan dan itu adalah masukan yang baik untuk kami,” tutur Amran usai pertemuan.

    Lebih lanjut, Amran juga memaparkan bahwa kedua tokoh membahas soal isu pangan jelang bulan Ramadhan yang akan berlangsung bulan depan agar dapat terjaga.

    “Yang kedua adalah persiapan menghadapi Ramadan. Kita menjaga agar pasokan pangan, minyak goreng, kemudian daging, beras Insya Allah aman, stok kita banyak, ada 2 juta ton di bulog, ini kita siapkan. Kami yakin menghadapi bulan suci Ramadan nanti, kami yakin pangan relatif stabil,” kata Amran. [kun]

  • Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com)– Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Magetan. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

    Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa persidangan akan terus berjalan untuk mendalami materi gugatan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Paslon NIAT, Didik Haryono, menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kita sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik.

    Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian bukan berarti gugatan dari pihak pemohon langsung diterima. Menurutnya, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kebenaran dari dalil gugatan yang diajukan.

    “Jadi kami sudah mengantisipasi semua terkait dengan kemungkinan ada pembuktian itu. Makanya sekarang kami juga sudah siap untuk menghadapi persidangan pembuktian di MK,” tambahnya.

    Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah tingkat kehadiran pemilih yang diklaim mencapai 95%. Selain itu, akan dilakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar hadir pemilih.

    “Rencananya sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari. Kemudian dari persidangan pembuktian itu Mahkamah Konstitusi Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir,” jelas Didik.

    Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diumumkan pada 24-26 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, diterima sebagian dengan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau ditolak seluruhnya.

    “Sekali lagi putusan tindak lanjut pembuktian itu belum akhir dari segalanya. Masih ada proses pembuktian, kemudian putusan akhir akan diambil pada tanggal 24-26 Februari 2025,” pungkas Didik. [fiq/but]