Category: Beritajatim.com Politik

  • Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jadwal Perubahan APBD Jember 2025 Berpotensi Dipercepat

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Persetujuan bersama APBD Jember 2025 yang memproyeksikan akumulasi belanja sebesar Rp Rp 4,648 triliun itu ditandatangani DPRD dan Penjabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam sidang paripurna di gedung parkemen, Kamis (21/11/2024).

    Sampai berita ini ditulis, Rabu (5/2/2025), Pemkab Jember belum melaksanakan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta pemerintah daerah menunda proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersuimber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.

    Namun belum lagi APBD Jember dilaksanakan, ada kemungkinan jadwal perubahan anggaran yang biasanya dilaksanakan pada Agustus-September dipercepat, menyusul rasionalisasi anggaran yang dilaksanakan pemerintah pusat.

    Potensi percepatan ini diakui Penjabat Sekretaris Daerah Arief Tjahjono. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi anggaran harus diikuti Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, Pemkab Jember masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

    “Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Jember akan menyesuaikan petunjuk yang ada, karena pada dasarnya APBD adalah produk politik. Tidak bisa hanya eksekutif yang mengeksekusi atau legislatif saja yang menetapkan,” kata Arief.

    Setiap perubahan yang terjadi dari kondisi awal APBD harus diketahui DPRD Jember. “Karena itu bukan hanya kepentingan eksekutif, tapi juga kepentingan legislatif. Di sana ada hak-hak konstituen beliau,” kata Arief.

    APBD adalah produk peraturan daerah dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat, antara lain berupa dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau.

    Bagaimana prioritas perubahan alokasi anggaran nantinya? “Prioritas tidak berprinsip pada adil dan merata. Tapi kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Arief.

    Selaim memperhatikan RPJPD dan RPJMD, Perubahan APBD Jember harus memperhatikan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kebijakan daerah tidak boleh lepas, harus linier. Kalau kita melihat pidato kenegaraan Pak Presiden, ada dua prioritas, MBG dan swasembada pangan atau pertanian,” kata Arief.

    “Apalagi Jember dengan 86 ribu hektare lahan pertaniannya, nomor tiga se-Indonesia. Tugas kita adalah mempertahankan 86 ribu hektare lahan pertanian kita dan meningkatkan produktivitas,” kata Arief.

    Di lain pihak, ada program tiga juta rumah. “Kita atur bagaimana program tiga juta rumah dari pemerintah pusat ridak mengganggu LSD dan LP2B, karena keduanya juga program pemerintah pusat,” kata Arief.

    Menanggapi potensi percepatan Perubahan APBD Jember, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharao TAPD segera melakukan langkah konkret menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi tersebut.

    “Ini karena APBN telah mengalami penyesuaian, dalam arti pengurangan anggaran. Setidaknya untuk tingkat kabupaten, kita harus bisa menyesuaikan langkah yang telah diinstruksikan Presiden,” kata Dhafir.

    Dhafir berpendapat penyelarasan dan penyesuaian tersebut bukan Perubahan APBD. “Kalau Perubahan APBD tetap mengikuti siklus perjalanan mekanisme yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya. APBD awal harus dilaksanakan dahulu dan diketahui serapan anggarannya dalam tahun berjalan, baru kemudian dilakukan perubahan pada Agustus-September,” katanya.

    Dalam Perubahan APBD, sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya bisa dihitung dan dimasukkan untuk membiayai program atau subprogram maupun kegiatan masing-masing OPD.[wir]

  • MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    Gresik (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh organisasi masyarakat Genpatra dan Genpabumi terkait hasil Pilkada Gresik 2024.

    Dengan putusan ini, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025-2030.

    Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani, Rabu (5/2/2025).

    Gus Yani juga menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

    Pilkada Gresik 2024 yang digelar serentak pada 27 November lalu mencatat perolehan suara pasangan nomor urut 1, Yani-Alif, mencapai 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong yang menjadi pesaingnya memperoleh 571.839 suara atau 45,7%.

    Setelah keputusan final dari MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membawa Gresik ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya. [dny/suf]

  • MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

    Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.

    Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

    Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    “Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]

  • Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang

    Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang

    Jember (beritajatim.com) – Data jumlah pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir bahkan jumlah pegawai honorer membengkak dan bertambah 1.425 orang menjadi 13.119 orang.

    Bagaimana ini bisa terjadi? Semua berawal pada 2022 saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember mendata pegawai non ASN pemerintah daerah sesuai perintah pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    BKN saat itu menetapkan syarat pegawai non ASN yang bisa didata harus bermasa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 secara akumulatif. Ini berbeda dengan yang ketentuan pendataan PPPK pada 2024 yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun bekerja terus-menerus.

    Proses pendataan ini selesai pada September-Oktober 2022. Setelahnya BKPSDM Jember memverifikasi faktual berkas data yang dimasukkan pegawai dalam aplikasi sistem pendataan non ASN. Berkas faktual itu meliputi surat penugasan atau surat keputusan sebagai honorer dan bukti pembayaran gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Verifikasi ini diikuti dua kali uji publik.

    Setelah semua proses selesai, BKPSDM Jember mengirimkan data 9.690 pegawai non ASN ke BKN. Namun rupanya proses ini belum selesai. BKN meminta BKPSDM Jember untuk menyortir semua pegawai yang tidak memenuhi kriteria menjadi PPPK, antara lain tenaga kebersihan, penjaga, petugas keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

    Semula Pemkab Jember keberatan, dan meminta kepada BKN agar tak ada pegawai yang dibuang dari data tersebut. Namun BKN tak menjawab permintaan tersebut.

    Apa boleh buat. Akhirnya, BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan kurang lebih 1.663 pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat dari data sesuai perintah dari BKN. Mereka bisa diakomodasi sebagai tenaga alihdaya atau outsourcing, melalui kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia jasa perorangan.

    Pemerintah pusat menghendaki agar penataan pegawai non ASN selesai paling lambat pada 31 Desember 2024. Tak boleh lagi ada pegawai honorer non ASN. Seluruh pegawai honorer non ASN yang tersisa di pemerintah daerah seluruh Indonesia diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.

    Maka BKPSDM Jember melakukan pemetaan dengan merekapitulasi kembali data pegawai honorer non ASN dari 73 organisasi perangkat daerah dan unit kerja Pemkab Jember pada Maret 2023. Semua didata, termasuk pegawai yang memenuhi kriteria pendataan BKN maupun yang tidak.

    Hasilanya BKPSDM Jember mengantongi data 11.694 pegawai honorer non ASN dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Sementara jatah formasi PPPK Pemkab Jember pada 2024 hanya diperuntukkan dua ribu orang honorer.

    Pendaftaran seleksi PPPK untuk pegawai honorer dibuka dua tahap pada 2024 dan 2025. Pendaftaran tahap kedua diberi tenggat hingga 20 Januari 2025. Mereka yang aktif bekerja selama dua tahun sejak 20 Januari 2023, tidak mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil, dan berusia tidak lebih dari 57 tahun diperbolehkan mendaftar.

    BKPSDM Jember kemudian memetakan kembali tenaga honorer non ASN pada 16-18 Januari 2025 menjelang pentupan pendaftaran PPPK tahap kedua. “Tujuannya untuk memetakan pegawai non ASN di tiap OPD yang diproyeksikan tidak mendaftar PPPK tahap kedua,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Rabu (5/2/2025).

    Hasilnya, jumlah pegawai honorer non ASN membengkak menjadi 13.119 orang. Ada tambahan 1.425 pegawai non ASN dalam rentang waktu 2023-2025. “Perekrutan tenaga Non ASN baru tersebut sebagian besar dilakukan di unit-unit kerja lembaga sekolah dan puskesmas, serta beberapa di antaranya dilakukan oleh OPD,” kata Suko.

    Menurut Suko, rekrutmen pegawai honorer non ASN tersebut selama ini dilakukan OPD dan unit kerja sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran masing-masing. Sebanyak 7.410 orang di antaranya tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat.

    Bupati Hendy Siswanto kemudian melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta agar 13.119 orang tersebut bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    “Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy. [wir]

  • Mangkrak 9 Tahun, IPLT di Tulungagung Bembali Beroperasi

    Mangkrak 9 Tahun, IPLT di Tulungagung Bembali Beroperasi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung mengaktifkan kembali penggunaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang terletak di Desa Bono dan Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. Instalasi ini mangkrak sejak 9 tahun terakhir karena ditolak warga. Mereka resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan dari instalasi ini. Setelah dilakukan perbaikan dan renovasi, instalasi ini kembali beroperasi tahun ini.

    Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi IPLT ini menggunakan teknologi sehingga tidak mengeluarkan bau seperti sebelumnya. Terdapat beberapa tahapan dalam pengolahan limbah tinja di intalasi ini. Hasil akhir limbah tidak berbau dan dapat digunakan sebagai kolam ikan. “Ini kita menggunakan teknologi dalam pengolahannya sehingga tidak mengeluarkan bau,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Tak hanya instalasi, infrastruktur lain juga diperbaiki. Mereka meninggikan tembok dan menanam sejumlah pepohonan untuk menghasilkan oksigen lebih banyak. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan bau yang dapat meresahkan masyarakat. Mereka juga membatasi jumlah truk yang masuk dan waktu operasional intalasi. “Hari Sabtu dan Minggu tidak beroperasi, setiap hari kita batasi maksimal 6 truk tinja yang masuk,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PU Perkim Tulungagung, Anang Pratistianto mengatakan, IPLT yang ini memiliki kapasitas maksimal 30 kubik. Di mana setiap harinya hanya 6 truk dengan kapasitas 3 kubik per truk yang boleh membuang lumpur tinja di lokasi ini. Mereka membebankan biaya sebesar Rp 150 ribu per kubik. “Sehingga bisa membantu PAD bagi Pemkab, selama ini beberapa pihak membuang limbah tinja ke Blitar,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Capaian Kinerja Kependudukan Kota Kediri 2024 Lampaui Target Nasional

    Capaian Kinerja Kependudukan Kota Kediri 2024 Lampaui Target Nasional

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengumumkan capaian kinerja kependudukan Kota Kediri tahun 2024 berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Berdasarkan data yang dirilis, capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) mencapai 99,89% dari target 98,8%. Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 99,16% dari target 90%, kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun mencapai 99,96% dari target 99%, serta kepemilikan Kartu Keluarga (KK) sebesar 99,63% dari target 99%.

    Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, menyampaikan bahwa dalam perekaman KTP-El, penerbitan KK, KIA, serta kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun, Kota Kediri telah mencapai target nasional. “Sedangkan, pada kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun sebesar 99,96%. Artinya, itu juga sudah memenuhi target yang ditetapkan,” ungkapnya.

    Strategi Dispendukcapil Kota Kediri

    Menurut Marsudi, keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Beberapa strategi yang diterapkan meliputi:

    1. Program Sisir Kampung – Tim Dispendukcapil mendatangi seluruh kelurahan untuk mendata penduduk yang belum memiliki administrasi kependudukan.

    2. Program Sisir Sekolah – Melakukan perekaman bagi siswa yang belum memiliki KTP-El, KIA, dan akta kelahiran.

    3. Perekaman Administrasi Intensif – Mengadakan layanan perekaman di setiap kelurahan secara berkelanjutan.

    Namun, capaian ini belum sepenuhnya 100% karena masih ada warga yang data administrasinya tercatat di Kota Kediri tetapi sudah tidak tinggal di wilayah tersebut. “Tentunya hal itu juga ada kendalanya yang kami jumpai di tahun 2024 belum bisa 100% karena masih ada warga yang data administrasinya tercatat di Kota Kediri tapi orangnya sudah tidak tinggal di Kota Kediri,” kata Marsudi.

    Target dan Strategi Tahun 2025

    Pada tahun 2025, Pemkot Kediri tetap menetapkan target capaian kependudukan yang sama seperti tahun sebelumnya. Strategi yang diterapkan juga tidak jauh berbeda, dengan tambahan perluasan komunikasi dengan komunitas masyarakat. “Kalau ada OPD yang menyelenggarakan kegiatan, kami mohon untuk diajak dalam rangka sosialisasi dan penyelesaian dokumen kependudukan yang belum selesai, termasuk di forum-forum nonformal,” jelas Marsudi.

    Dispendukcapil berencana menjangkau lokasi-lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti tempat pemancingan atau ruang publik lainnya, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

    Selain itu, pada tahun 2025, Kemendagri juga akan memberikan target tambahan terkait kepemilikan akta perkawinan dan perceraian. Sebelumnya, pencatatan perkawinan bagi warga beragama Islam ditangani oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perceraian oleh Pengadilan Agama. Mulai tahun ini, data akan dilimpahkan ke Dispendukcapil kabupaten/kota, termasuk Kota Kediri.

    Sebagai upaya tambahan, Dispendukcapil akan menyisir warga yang status perkawinannya belum tercatat agar hak-hak anak mereka tetap terjamin. “Kami berharap, di tahun ini semua warga negara memiliki administrasi kependudukan secara lengkap,” pungkas Marsudi. [nm/kun]

  • Pemkab Banyuwangi Perkuat Program Rantang Kasih untuk Lansia Sebatang Kara di 2025

    Pemkab Banyuwangi Perkuat Program Rantang Kasih untuk Lansia Sebatang Kara di 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Program Rantang Kasih masih menjadi salah satu program prioritas yang terus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi pada 2025. Program ini menyediakan makanan siap saji bergizi setiap hari bagi lansia sebatang kara yang hidup dalam keterbatasan.

    “Saat ini masih dilakukan pematangan dan pemantapan kembali, kami melakukan verifikasi dan masih menyusun pengajuan anggaran,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini, Rabu (5/2/2025).

    Program yang telah berjalan sejak 2017 ini telah menjangkau lebih dari 3.000 lansia miskin di seluruh Banyuwangi. Berbeda dengan program bantuan pangan dari pemerintah pusat yang lebih fokus pada anak-anak, Rantang Kasih secara khusus menyasar pemenuhan gizi lansia yang hidup seorang diri.

    Skema pelaksanaan program ini juga melibatkan pemberdayaan warung-warung lokal yang berada di sekitar kediaman lansia penerima bantuan. Makanan didistribusikan dua kali dalam sehari kepada para lansia yang telah terdaftar dalam program.

    Program Rantang Kasih dijalankan oleh berbagai sektor. Pemerintah kecamatan dan desa bertindak sebagai koordinator penyaluran makanan, sementara Dinas Kesehatan berperan dalam supervisi gizi serta higienitas makanan yang diberikan.

    Pada tahun 2024, Pemkab Banyuwangi mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,1 miliar untuk program ini, mencakup bantuan kepada 848 lansia. Selain dari APBD, program ini juga mendapat dukungan dari pemerintahan desa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuwangi, serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan.

    “Kami tidak sendiri, namun juga didukung pemerintahan desa, Baznas, maupun dari sejumlah korporasi lewat CSR. Jadi misal ada lansia yang tidak tercover dari APBD bisa dicover oleh teman-teman badan zakat tersebut. Banyak yang ikut mendukung dan membantu program ini agar sasarannya lebih luas lagi,” tambah Henik.

    Henik menegaskan bahwa saat ini timnya masih dalam tahap verifikasi data lansia untuk memastikan program berjalan maksimal dan tepat sasaran. “Lewat program ini, kami ingin memastikan tidak ada lansia sebatangkara yang tidak bisa makan,” pungkasnya. [alr/suf]

  • DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pamekasan memberikan atensi khusus bagi para pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan di wilayah setempat.

    Atensi tersebut dalam rangka memberikan kepastian sekaligus advokasi bagi para pekerja wanita, seiring dengan banyaknya kasus pekerja perempuan yang diputus kerja secara sepihak oleh suatu perusahaan saat sedang menjalankan masa Iddah (perceraian) dan halangan lainnya.

    “Kepastian ini mulai kita atur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamekasan, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga perlu ada klausul khusus, sebab masa Iddah itu cukup lama, dan perlu ada perlindungan,” kata Legislator Pamekasan, Tabri S Munir, Rabu (5/2/2025).

    Politisi muda Partai Demokrat yang juga tercatat sebagai anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, juga meminta pihak eksekutif agar bisa memasukkan poin substansi yang menitikberatkan pada pekerja wanita.

    “Substansi ini busa berupa pembentukan lembaga pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja anak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, lembaga pelaku usaha, lembaga kerja bipartit, lembaga kerja tripartit, UMKM, dan dewan pengupahan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika beberapa poin tersebut sempat dibahas di internal DPRD Pamekasan, namun perlu bahasan lebih lanjut bersama eksekutif. “Memang hampir semua kepentingan para pekerja secara komprehensif akan tertuang dalam Raperda, seperti omnibus law,” jelasnya.

    “Namun yang pasti, atensi ini juga sangat penting untuk dimasukkan sebagai klausul khusus. Sehingga peran pemerintah, peran serikat pekerja maupun para pelaku usaha bisa sama-sama masuk disitu (Raperda),” pungkasnya. [pin/suf]

  • Sempat Terbengkalai, Kini Wisma Atlet Pacitan Dipercantik Lagi

    Sempat Terbengkalai, Kini Wisma Atlet Pacitan Dipercantik Lagi

    Pacitan (beritajatim.com) – Setelah lama terbengkalai, Wisma Atlet Pacitan akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Gedung yang sebelumnya digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, kini sedang direnovasi oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), untuk kembali difungsikan sebagai tempat tinggal atlet.

    Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Dita Widiapsari, mengungkapkan bahwa saat diambil alih oleh Disparbudpora, kondisi Wisma Atlet sudah mengalami banyak kerusakan. Sejumlah fasilitas, seperti lampu dan sistem air hilang atau tidak berfungsi.

    “Pekerjaan utama dalam renovasi ini meliputi pemasangan ulang lampu, perbaikan fasilitas air, serta peremajaan bagian atap dan tembok yang harus dicat ulang. Anggaran yang digunakan mencapai Rp498.075.000 dari APBD,” jelas Dita pada Rabu (5/2/2025).

    Renovasi ini, dilakukan dalam rangka persiapan turnamen Jiujitsu Kajati Cup yang akan berlangsung pada 15–16 Februari 2025. Ke depan, Wisma Atlet juga dipertimbangkan untuk berbagai fungsi lain, termasuk sebagai kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau sekretariat organisasi kepemudaan seperti Pramuka.

    Selain perbaikan bangunan, akses jalan yang menghubungkan Wisma Atlet dengan GOR Pacitan juga akan diperbaiki. Proyek ini menggunakan spesifikasi aspal penetrasi makadam (lapen) dengan lebar 2,75 meter dan ketebalan 5 cm. Pengerjaan jalan dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025 dengan anggaran Rp 699.900.000.

    Pemkab Pacitan juga mengalokasikan dana tambahan untuk berbagai perencanaan dan pengawasan proyek ini. Perencanaan jalan penghubung GOR–Wisma Atlet mendapat alokasi Rp27.500.000, pengawasannya Rp22.500.000, perencanaan rehabilitasi bangunan Rp22.500.000, dan pengawasannya Rp20.000.000.

    Dengan renovasi ini, pemerintah berharap Wisma Atlet Pacitan dapat menjadi tempat yang lebih representatif dan mendukung para atlet saat bertanding di Pacitan.

    Sebelumnya, bangunan tiga lantai yang terletak di Kelurahan Sidoharjo ini sempat terbengkalai. Hal itu terjadi setelah tidak lagi digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Gedung ini dibiarkan kosong tanpa penghuni dan dipenuhi semak-semak karena tidak ada petugas yang menjaga. [end/suf]

  • DPRD Surabaya Usulkan Pengalihan Anggaran MGB Rp 1,1 Triliun untuk Kebutuhan Rakyat

    DPRD Surabaya Usulkan Pengalihan Anggaran MGB Rp 1,1 Triliun untuk Kebutuhan Rakyat

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun yang awalnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MGB) tersebut lebih baik dialihkan untuk program-program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat.

    “Alokasi anggaran 1,1 triliun yang semula untuk program Makan Bergizi Gratis (MGB) kami harap digunakan untuk memperluas program yang lebih dekat dengan rakyat, seperti pembangunan rumah layak huni atau rutilahu dan juga pengendalian banjir,” ujar Arif Fathoni di DPRD Surabaya, Rabu (5/2/2025).

    “Dan juga renovasi sebagian kantor KUA di Kota Surabaya yang kondisinya sudah tidak layak,” tambahnya.

    Ketika ditanya mengenai relevansi rencana Pemkot Surabaya untuk melakukan pinjaman sebesar 5,6 triliun, Fathoni memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Menurutnya, rencana utang tersebut tidak bergantung pada alokasi anggaran untuk MGB.

    “Sebenarnya rencana hutang tersebut tidak didasarkan pada alokasi anggaran yang akan terpakai untuk MGB. Hutang itu digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya yang mendukung Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) yang akan mulai efektif pada 2028 mendatang,” tutur politisi Golkar ini.

    Fathoni menambahkan, bahwa langkah ini penting agar Surabaya dapat menjadi kota superhub menuju IKN. Perpindahan ibu kota negara, menurutnya, membawa peluang ekonomi yang signifikan bagi kota Surabaya. Oleh karena itu, persiapan infrastruktur harus dimulai dari sekarang untuk menyambut peluang tersebut.

    “Perpindahan IKN membuka peluang ekonomi bagi Surabaya, untuk itu harus dipersiapkan sejak dini,” kata mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Menanggapi pertanyaan tentang kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai utang untuk pembangunan infrastruktur hanya menguntungkan pengembang, Fathoni menegaskan bahwa semua lapisan masyarakat akan mendapatkan manfaat.

    Dia optimis dengan adanya proyek-proyek besar seperti Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT), Surabaya akan menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi baru yang menguntungkan.

    “Semua lapisan masyarakat diuntungkan dengan pembangunan JLLB dan JLLT karena itu akan menciptakan wilayah baru untuk pertumbuhan ekonomi,” ucap Fathoni.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, Pemkot Surabaya juga akan merasakan keuntungan dari peningkatan jual objek pajak (JOP) di wilayah yang berkembang tersebut. Hal ini, kata Fathoni, tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor swasta, tetapi juga bagi pemerintahan kota Surabaya dalam hal peningkatan pendapatan daerah.[asg/kun]