Category: Beritajatim.com Politik

  • Pj Wali Kota Kediri: Kecantikan Tak Sekadar Penampilan Namun Energi Positif

    Pj Wali Kota Kediri: Kecantikan Tak Sekadar Penampilan Namun Energi Positif

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, menghadiri acara Kediri Beauty Fest 2025 yang digelar di Atrium Kediri Town Square pada Rabu (5/2/2025). Acara ini berlangsung mulai 5 hingga 9 Februari 2025 dan menghadirkan 20 booth beragam produk kecantikan serta treatment yang dapat dikunjungi masyarakat.

    “Acara ini menjadi wadah tepat untuk mengedukasi masyarakat dalam merawat diri dan memilih produk kecantikan yang aman. Sehingga masyarakat tidak lagi mencoba sana-sini untuk menemukan yang pas,” ujar Zanariah.

    Zanariah menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sudah tidak asing lagi dengan perawatan wajah dan tubuh, berkat masifnya informasi dari media sosial dan beauty influencer. Hal ini mempengaruhi standar kecantikan yang berkembang di masyarakat, baik dalam bentuk kulit bersih, glowing, atau yang lebih natural dengan fokus pada kesehatan.

    “Selaras dengan temanya Unlocking The Beauty Secret, saya ingin mengingatkan pentingnya literasi kecantikan dan kesehatan. Kecantikan sejati bukan hanya tentang penampilan luar tetapi juga tentang bagaimana kita membangun kesehatan, kepercayaan diri, serta membangun energi positif bagi sekitar,” jelasnya.

    Pj Wali Kota Kediri menambahkan bahwa dalam acara ini akan dibahas berbagai aspek kecantikan, mulai dari perawatan kulit yang aman, teknik makeup yang sesuai, hingga pola hidup sehat yang menunjang kecantikan dari dalam.

    Ia berharap acara ini tidak hanya menjadi ajang berbagi tren kecantikan tetapi juga menginspirasi masyarakat Kediri untuk lebih percaya diri dan produktif. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu cermat dalam memilih produk kecantikan dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

    “Selamat dan sukses untuk acara ini. Bagi masyarakat, silakan datang dan berbelanja,” imbuhnya.

    Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Firdaus, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri Ria Purbiati, perwakilan Forkopimda, Direktur Jawa Pos Radar Kediri Kurniawan Muhammad, serta tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Harian Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Wisnu Wardhana (WW) bersilaturahmi ke kediaman Dewan Penasihat Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil, Mat Mochtar.

    Kunjungan WW ini dilakukan pascaputusan sela MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Dalam pertemuan tersebut, Mat Mochtar mengapresiasi kedatangan WW ke kediamannya. Dengan silaturahmi ini, menunjukkan sudah tidak ada perbedaan di kedua kubu usai Pilgub Jatim 2024.

    Mat Mochtar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung putusan MK dan penetapan Khofifah-Emil untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih makmur dan maju.

    “Masyarakat yang sebelumnya beda pilihan pada Pilgub 27 November 2024, saat ini waktunya bersatu untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di Jawa Timur,” kata Mat Mochtar.

    Dia mengaku optimistis di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur mampu menunjukkan masyarakatnya guyub, rukun dan bersatu demi kemaslahatan bersama.

    “Buang rasa benci. Kini waktunya gotong royong untuk membangun Jatim lebih baik dan maju,” tuturnya.

    Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mengakhiri adanya perbedaan selama Pilgub Jawa Timur dan kembali bersatu untuk kepentingan Jawa Timur.

    “Silaturahmi ini menghilangkan segala perbedaan selama terjadi pelaksanaan Pilgub Jawa Timur. Sudah saatnya semua kembali bersatu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Wisnu Wardhana.

    Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat ini ber-KTA PDIP tersebut mengatakan, keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans merupakan keputusan final, dimana dengan keputusan tersebut artinya secara resmi pemenangnya adalah Khofifah-Emil.

    “Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi memikirkan pilgub, karena sudah selesai. Marilah saling melebur diri menjadi satu bersatu padu dan bekerja secara profesional untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil,” pungkasnya.  [tok/aje]

  • Pelaku Penipuan 14 UMKM Terungkap, Mantan Outsourcing Pemkot Surabaya

    Pelaku Penipuan 14 UMKM Terungkap, Mantan Outsourcing Pemkot Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Dewi Soeryawati mengatakan terduga pelaku penipuan 14 UMKM di Kecamatan Benowo, adalah mantan pegawai outsourcing pemkot.

    Terduga pelaku penipuan itu bernama Bramasta Afrizal Riyadi. Ia menipu belasan UMKM puluhan juta lewat tagihan pinjaman online (pinjol), dengan modus sosialisasi menawarkan pinjaman modal tanpa bunga, terjadi di bulan Oktober 2024 lalu.

    “Dari informasi emang iya (pegawai outsourcing), tetapi sudah berhenti sejak Juli 2024. Itu kejadiannya Oktober, setelah ia keluar,” kata Dewi, Kamis (6/2/2025).

    Dewi juga menegaskan bahwa, program Pemkot Surabaya ini tidak ada yang memberikan jaminan uang tunai langsung. Dia menegaskan, agar pelaku UMKM waspada terhadap modus penipuan serupa.

    “Kita sudah infokan ke kelurahan dan kecamatan, juga ke komunitas UMKM untuk lebih berhati-hati karena pemkot tidak pernah memberikan pinjaman uang tunai,” pungkas Dewi Soeryawati.

    Diberitakan sebelumnya, 14 pelaku UMKM yang menjadi korban penipuan puluhan juta itu sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Polrestabes Surabaya. Dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. (ted)

  • Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membawa sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Ternyata selain di Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menggeledah kantor kontraktor yang diduga mengerjakan proyek DAM Kali Bentak. Di Kantor kontraktor atau pelaksana tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga mencari sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek DAM Kali Bentak.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025).

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas PUPR tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Kemudian, pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB KPU Jatim akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pemilihan Serentah Tahun 2024 di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan Surabaya.

    Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.

    “Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Terima kasih seluruh aparat TNI-Polri. Terima kasih tim penasihat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    Khofifah-Emil akan resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, sebagai periode keduanya melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya. (tok/ted)

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Sejumlah berkas terlihat dibawa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama menyebut penggeledahan ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Sungai Bentak. Dugaannya tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi DAM sungai Bentak tahun 2023 lalu,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Pamekasan (beritajatim.com) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Pamekasan berlanjut ke pembuktian,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.

    “Untuk pembuktian dijadwalkan oleh MK mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” jelasnya

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ian]

  • Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.

    Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)

  • Lansia 66 Tahun di Kediri Hidup Terlantar Selama 20 Tahun, Dinsos Lakukan Asesmen

    Lansia 66 Tahun di Kediri Hidup Terlantar Selama 20 Tahun, Dinsos Lakukan Asesmen

    Kediri (beritajatim.com) – Sukaji (66), seorang lansia di Kota Kediri, hidup terlantar selama 20 tahun di sebuah rumah kos tak berpenghuni. Lokasi tempat tinggalnya berada di Lingkungan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

    Rumah yang dihuni Sukaji dulunya merupakan peninggalan orang tuanya. Namun, rumah tersebut telah dijual dan dibagi sebagai warisan. Sejak saat itu, Sukaji tidak memiliki tempat tinggal maupun sanak saudara yang dapat merawatnya.

    Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur bersama Dinsos Kota Kediri telah mendatangi rumah Sukaji untuk melakukan asesmen, pada Selasa (4/2/2025). Kunjungan ini turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo, Tim Reaksi Cepat (TRC), serta unsur Tiga Pilar Keamanan.

    Bhabinkamtibmas Kaliombo, Aipda Andrey Victor M, menjelaskan bahwa asesmen ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi Sukaji.

    “Asesmen dilakukan untuk mencari solusi terbaik buat Sukaji. Dia bersama instansi terkait akan memastikan Sukaji memperoleh perhatian layak,” ujarnya.

    Aipda Andrey Victor menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinsos agar Sukaji bisa mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang lebih baik.

    “Kami berkoordinasi dengan Dinsos agar Pak Sukaji mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang lebih baik,” katanya.

    Pemerintah Kota Kediri melalui Dinsos berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini guna memastikan Sukaji tidak lagi hidup dalam kondisi memprihatinkan. [nm/ian]