Category: Beritajatim.com Politik

  • Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Budhy Pakarti terkait hasil Pemilihan Wali Kota Malang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu (5/2/2025).

    Amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    “Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Dengan demikian, pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) akan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

    Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

    “Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

    “Setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI, khususnya Wahyu Hidayat yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang.

    Budhy menuding Wahyu melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada periode yang dilarang oleh aturan pemilu. Rotasi itu terjadi pada 3 dan 4 Mei 2024 serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus.

    Dasar yang digunakan Budhy adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya menunggu salinan putusan sebagai landasan hukum untuk melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

    “Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Toyyib. [luc/beq]

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • PMK di Bojonegoro Meluas, Ribuan Dosis Vaksin Telah Disuntikkan untuk Cegah Penyebaran

    PMK di Bojonegoro Meluas, Ribuan Dosis Vaksin Telah Disuntikkan untuk Cegah Penyebaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Data penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro semakin meluas di awal Februari 2025, dengan lebih dari 756 ekor sapi dilaporkan telah terinfeksi. Untuk menekan penyebaran yang lebih meluas, ribuan dosis vaksin telah disuntikkan ke hewan ternak sapi.

    Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, drh Lutfi Nurrohman, data terbaru per 4 Februari 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 756 ekor sapi di Kabupaten Bojonegoro terinfeksi PMK.

    Penyebaran PMK terbanyak, kaya drh Lutfi, berada di wilayah perbatasan. Seperti di Kecamatan Sekar, terdapat 225 ekor sapi yang terpapar PMK. Lutfi menyebutkan bahwa wilayah perbatasan dengan Ngawi dan Madiun menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kasus PMK di daerah tersebut.

    “Penyebaran PMK di kecamatan Sekar terus meningkat, terutama karena adanya perdagangan hewan di daerah perbatasan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

    Untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, selain memberikan vaksinasi kepada para peternak, Pemkab Bojonegoro juga terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan PMK. Sejauh ini, sebanyak 7.005 dosis vaksin telah disuntikkan, dan vaksin berikutnya dijadwalkan datang pada 17 Februari 2025.

    “Sebanyak 7.005 dosis vaksin PMK sudah selesai disuntikkan kepada peternak, dan kami menunggu pengiriman vaksin selanjutnya pada pertengahan Februari,” jelas Lutfi.

    Terkait upaya pencegahan lebih lanjut, Pemkab Bojonegoro kembali memperpanjang penutupan sejumlah pasar hewan di kabupaten tersebut. Pasar hewan yang ditutup meliputi Pasar Hewan Baureno, Sumberrejo, Balen, dan Padangan.

    Penutupan yang dimulai pada 22 Januari 2025 ini akan berlangsung hingga 18 Februari 2025, dengan harapan dapat menekan penyebaran PMK yang semakin meluas. “Karena penyebaran PMK masih tinggi, penutupan pasar hewan di Bojonegoro kami perpanjang selama dua minggu ke depan,” pungkas Lutfi. [lus/kun]

  • Kecelakaan Suroboyo Bus, Koalisi Pejalan Kaki Soroti Minimnya Fasilitas Penyeberangan di Surabaya

    Kecelakaan Suroboyo Bus, Koalisi Pejalan Kaki Soroti Minimnya Fasilitas Penyeberangan di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti insiden meninggal dunianya Edy Kuncoro (59) yang tertabrak Suroboyo Bus di simpang tiga Jalan Joyoboyo – Jalan Gunungsari pada Rabu (5/2/25) kemarin. Edy saat itu sedang jalan kaki menyeberang jalan, sekitar pukul 05.30 WIB.

    Koordinator Kopeka Kota Surabaya Aditya Ikhsan mengatakan bahwa, sepatutnya pemerintah kota (pemkot) tanggap melihat insiden tersebut. Yakni dengan menyediakan fasilitas ramah pejalan kaki, seperti jalur penyeberangan maupun rambu.

    “Saya pernah melihat, di sana memang tidak ada fasilitas penyebrangan yang memadai, sederhananya zebra cross tidak ada,” kata Aditya, Kamis (6/2/2025).

    Aditya pun mendorong kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pejalan kaki di Surabaya, dan agar tidak terjadi kejadian serupa; sampai memakan korban jiwa.

    Selain itu, Kopeka Surabaya juga turut meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dapat memberikan edukasi terkait standar operasional, yang baik kepada segenap pengemudi angkutan umum yang berada di bawah naungannya. Serta melakukan mitigasi dengan menyediakan fasilitas penyeberangan yang merata di seluruh titik kota.

    “Pemerintah diharapkan gencar juga melakukan edukasi terkait hak dan dan kewajiban yang dimiliki oleh para pejalan kaki. Seperti pada tahun 2021 di Jakarta, ada kasus Transjakarta menabrak pejalan kaki. Setelah itu pemerintah langsung sigap melakukan penyediaan fasilitas dan edukasi, serta pengemudi yang lalai ditindak tegas,” ucapnya

    Diberitakan sebelumnya, kendaraan transportasi umum Suroboyo Bus L – 7359 – UB, dikemudikan oleh Jagad Duto Prasetyo pada Rabu (5/2/2025) kemarin, menabrak pejalan kaki Edy Kuncoro (59) hingga tewas, ketika dia yang menyeberang jalan.

    Kanit Gakkum Sat lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi mengatakan, kecelakaanbitu terjadi karena sopir ini kurang menjaga konsentrasi dan tidak melihat adanya penjalan kaki yang melintas. “Kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga terjadi laka lantas dengan pejalan kaki yang berjalan menyeberang dari arah barat ke timur,” papar Iptu Suryadi, Rabu (5/2/2025) petang.

    Oleh sebab itu, Suryadi menyebut sopir Suroboyo Bus masih dilakukan pemeriksaan intensif, serta sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif. “Iya, sampai sore hari ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap sopir. Sudah dilakukan tes urine, hasilnya negatif,” ucap Suryadi. [kun]

  • Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan atau penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan terindikasi mencemari udara sekitar.

    Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang krusial, di antaranya izin terkait bangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan yang belum terpenuhi. “Karena perizinan gedung juga belum ada, dan perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi,” ujar Arief, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro setelah PT Sata Tec terbukti beroperasi diam-diam setelah sudah menerima teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Satpol-PP bersama pihak terkait menilai perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang berlaku. “Termasuk izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.

    Selain itu, peraturan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mengatur jarak pendirian industri tembakau dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga menjadi perhatian. Arief memastikan bahwa peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan kelayakan operasional pabrik tersebut.

    Meski perusahaan ditutup sementara, Arief menegaskan bahwa PT Sata Tec Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. “Kalau segala persyaratan perizinan sudah dipenuhi, kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

    Sementara itu, Nur Hidayat, perwakilan manajemen PT Sata Tec, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perizinan yang belum selesai. Namun, menurutnya proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kami akan jalankan prosedur untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. Proses industri memang memerlukan waktu untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Walaupun produksi dihentikan sementara, kegiatan pergudangan masih diperbolehkan selama proses perbaikan izin berlangsung. Sementara diketahui, dalam penutupan ini, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [lus/kun]

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

    Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

    Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

    “Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

    Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

    Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]

  • Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

    Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

    Kediri (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa distribusi dan stok elpiji 3 kg di Kota Kediri saat ini relatif aman. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Pertamina, Hiswanamigas, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), aparat penegak hukum, dan media.

    Menurut Wahyu Kusuma Wardani, distribusi elpiji 3 kg masih berjalan sesuai jalurnya, yaitu dari agen ke pangkalan. Sementara itu, kebijakan terbaru masih memperbolehkan pengecer atau yang kini disebut sub pangkalan untuk menjual elpiji dengan kuota maksimal 10 persen dari masing-masing pangkalan.

    “Kami tadi menghadirkan beberapa stakeholder terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami hadirkan Pertamina, Hiswanamigas, Tim Pengendali Inflasi Kota Kediri, APH (Kejaksaan dan Kepolisian) serta media,” ujar Wahyu, pada Kamis (6/2/2025).

    Meski demikian, kuota elpiji 3 kg untuk tahun 2025 belum turun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas). Hingga saat ini, Kota Kediri masih mengacu pada kuota tahun lalu sebesar 17.097 metrik ton. Kuota baru diperkirakan akan turun pada akhir Februari.

    Imbauan untuk Tidak Panic Buying

    Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena stok elpiji 3 kg masih mencukupi kebutuhan warga Kota Kediri.

    “Kami berharap masyarakat di Kota Kediri tidak panic buying karena secara kuota tercukupi dan cukup untuk kebutuhan di Kota Kediri,” tegasnya.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah Rp18.000 per tabung. Wahyu menambahkan bahwa harga di tingkat pengecer seharusnya tetap dalam batas kewajaran.

    “Pengecer kan di bawah pemda. Lalu apa komitmen pemda untuk mengawasi, menjaga kondusifitasnya, khususnya mengenai harga di pengecer?” ungkap Wahyu. “Kami berharap untuk harga eceran ini benar-benar dipatuhi. Jadi kita ikut menghimbau pengecer agar tidak mengambil untung berlebihan. Kasihan masyarakat kita.”

    Untuk mengawasi harga di tingkat pengecer, pihak Disperdagin telah mengeluarkan surat edaran ke kelurahan agar turut memantau peredaran elpiji 3 kg di masyarakat.

    Hiswanamigas: Laporan Pangkalan Nakal ke Pertamina

    Sementara itu, Kepala DPC Hiswanamigas Kediri, Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah dan Pertamina terkait distribusi dan tata niaga elpiji 3 kg. Ia menekankan bahwa pengawasan pengecer bukan wewenang Hiswanamigas, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.

    “Kami dari Hiswanamigas secara prinsip kami akan mengikuti aturan atau instruksi pemerintah maupun Pertamina. Secara distribusi maupun tata niaga, kami mengikuti pemerintah pusat maupun Pertamina,” ujar Hasanuddin.

    Terkait adanya laporan pangkalan yang menjual di atas HET, Hasanuddin mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke Pertamina melalui layanan pengaduan di nomor 135 atau langsung ke Pertamina Depot Kediri.

    “Tolong dilaporkan ke Pertamina 135 atau Pertamina Depot Kediri kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET. Kami imbau kepada masyarakat khususnya Kota Kediri untuk ikut mengawasi,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kondisi elpiji 3 kg di Kota Kediri masih aman dengan stok yang tersedia di pangkalan.

    “Untuk kondisi elpiji 3 kg, secara distribusi tetap aman, stok tersedia di pangkalan. Kami imbau masyarakat Kota Kediri. Kalau ingin mendapatkan elpiji 3 kg sesuai HET, beli di pangkalan resmi Pertamina. Sesuai HET, berat, dan ukuran,” pungkas Hasanuddin. [nm/beq]

  • Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam zona merah, yang menandakan kerentanan terhadap praktik korupsi.

    Skor Pemkab Bojonegoro sebesar 72,86 menempatkannya di urutan ke-21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Skor ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Bojonegoro masih jauh dari memadai. Skor tersebut seperti diunggah dalam platform JAGA yang dikembangkan oleh KPK.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Rokib, menyoroti kegagalan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam mengelola keuangan daerah. Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas seharusnya memiliki tata kelola keuangan yang baik.

    “Dana yang diterima dari pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH, sangat besar. Jika pengelolaannya buruk, potensi korupsi sangat tinggi,” ujar mantan jurnalis Koran Sindo tersebut, Kamis (6/2/2025).

    Rokib menambahkan, APBD Bojonegoro tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp8 triliun seharusnya dikelola dengan optimal, mengingat latar belakang Adriyanto sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Pak Adriyanto memiliki pengalaman di bidang keuangan. Seharusnya beliau mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Bojonegoro menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan keuangan daerah. Rokib menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bojonegoro untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Menanggapi hasil SPI tersebut, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengakui bahwa tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi. “Hasil survei ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola keuangan,” ujar Adriyanto melalui pesan WhatsApp dalam kesempatannya.

    Untuk diketahui, platform “JAGA” yang dikembangkan KPK, sebagai sarana transparansi dan pencegahan korupsi, mencatat skor 0-72,9 sebagai zona merah, 72-77,9 zona kuning, dan 78-100 zona hijau. Hasil survei ini dapat diakses publik melalui laman jaga.id atau aplikasi Jaga di Play Store dan App Store. [lus]

  • Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.

    Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.

    Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.

    Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.

    “Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.

    Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.

    Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.

    “Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.

    Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

    Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]