Category: Beritajatim.com Politik

  • Pj Wali Kota Malang Evaluasi Kerja Jelang Akhir Masa Jabatan

    Pj Wali Kota Malang Evaluasi Kerja Jelang Akhir Masa Jabatan

    Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memberikan arahan dalam rapat koordinsi evaluasi kinerja efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan jajaran ASN Pemerintah Kota Malang di Malang Islamic Center, Jumat (7/2/2024). Setidaknya, 700 jajaran pejabat dari seluruh perangkat daerah Pemkot Malang hadir dalam rakor ini.

    Iwan mengapresiasi kepada seluruh ASN karena mendukung pelaksanaan 11 Program Prioritas di Kota Malang selama dia menjabat. Menurutnya dedikasi ini menjadi pondasi dalam menciptakan legacy yang akan bermanfaat bagi masa depan Kota Malang.

    “Pada saat saya dilantik sebagai Pj Wali Kota Malang, saya ingin berbuat apa yang bisa menjadi legacy kita untuk Kota Malang. Legacy memang sebatas legacy, tapi legacy menjadi salah satu daya ungkit untuk kita semangat bekerja. Untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi Pemerintah Kota Malang maupun masyarakat,” ujar Iwan.

    Iwan senang progres 11 program prioritas yang telah terlaksana di masa jabatannya. Menurutnya, pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kinerja luar biasa dari seluruh ASN Pemkot Malang.

    “Saya merasa bangga sebelas program prioritas yang dirumuskan melalui belanja masalah yang saya pelajari, telah menunjukkan progress. Namun, saya ingin menggarisbawahi bahwa segala pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kinerja luar biasa dari seluruh ASN Pemkot Malang,” ujar Iwan mengapresiasi.

    Iwan menuturkan kinerja apik jajaran ASN Pemkot Malang juga telah mengantarkannya meraih prestasi sebagai Penjabat Walikota terbaik yang ditetapkan oleh Mendagri pada Desember 2024 lalu. Iwan mendapat raihan skor tertinggi yaitu 84,00 diantara semua Penjabat Walikota lainnya yang ada di Indonesia.

    “Apresiasi kepada seluruh jajaran, yang telah membawa saya selalu naik panggung. Banyak sekali reward yang saya dapatkan, dan saya apresiasi karena ini berkat kinerja rekan-rekan semua. Pertahankan dan tingkatkan. Dan saya haturkan terima kasih atas kolaborasi yang dibangun,” ujar Iwan.

    11 program prioritas Iwab Kurniawan antara lain penanganan banjir Jalan Soekarno-Hatta yang dipastikan akan terealisasi tahun ini. Program ini juga telah mendapatkan persetujuan dan alokasi pendanaan melalui APBD Provinsi Jawa Timur. Kemudian terbangunnya lahan parkir kawasan Kayutangan Heritage yang mendukung tingginya aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.

    Progress signifikan juga terlihat dalam revitalisasi Pasar Besar, yang mencakup berbagai langkah strategis seperti komunikasi intensif dengan paguyuban pedagang, penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta pemenuhan persyaratan dokumen teknis lainnya. Iwan juga telah menginisiasi komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembiayaan, untuk memastikan kelancaran proyek ini dan keberlanjutannya.

    Selain itu, Iwan juga berhasil mengantarkan Kota Malang menjadi lokasi implementasi program LSDP di Kota Malang dan menjadikan percontohan pengelolaan sampah bagi daerah lain. Berprogress dalam penanganan Anak Tidak Sekolah yang berhasil turun signifikan. Membangun kolaborasi bersama Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam modernisasi TPS, rehab bangunan SD, Gerakan Sosial Terpadu, serta mendorong UMKM next level. Termasuk berhasil mengawal kesuskesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.

    “Merumuskan sebelas program prioritas, menyusun pondasinya, dan merealisasikannya dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran aparatur menjadi pengalaman tidak terlupakan. Dan belum pernah saya mendapat pengalaman seperti ini selama saya bekerja. Dan Alhamdulillah diberikan amanat sebagai Pj Walikota Malang, sehingga saya bisa mendapat kesempatan berharga ini,” ujar Iwan.

    Jelang akhir massa jabatan sebagai Pj Wali Kota Malang mengingatkan agar semangat kerja sama aparatur dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Karena, hanya dengan komitmen dan inovasi bersama, Kota Malang dapat terus berkembang dan maju.

    “Apa yang telah kita capai bersama, berbagai progress dari 11 Program Prioritas merupakan hasil kolaborasi yang luar biasa. Ini adalah pondasi yang kuat untuk mewujudkan legacy yang berkelanjutan bagi Kota Malang,” ujar Iwan. (luc/but)

  • KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024 pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi secara simbolis menyerahkan salinan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 kepada Ketua DPRD H. Zainal.

    Salinan SK tersebut juga diserahkan kepada Bakesbangpol, DPC PDI Perjuangan Sumenep, Sekda Edy Rasyadi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu setempat. Selain itu, KPU juga menyerahkan salinan SK kepada partai pengusung, dan perwakilan Palson 01 Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

    “Alhamdulillah, rangkaian pelaksanaan Pilkada sudah kami jalankan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kami kemarin menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, dan sekarang penyerahan SK penetapan,” ujar Nurus Syamsi.

    Selain SK penetapan, KPU juga menyerahkan dua surat penting lainnya, yakni surat usulan pelantikan kepada DPRD Sumenep dan penyerahan dokumen kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Forkopimda.

    Bupati Sumenep terpilih, Ach. Fauzi Wongsojudo tidak dapat menghadiri langsung penyerahan SK tersebut dan menyampaikan sambutan secara daring.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Saya juga memberikan penghargaan kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” ujar Ach. Fauzi.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara atau 60,35 persen. (tem/ian)

  • Sugiri Sancoko: Amanah Rakyat Ini Harus Dijalankan dengan Baik

    Sugiri Sancoko: Amanah Rakyat Ini Harus Dijalankan dengan Baik

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah resmi ditetapkan sebagai Bupati Ponorogo terpilih untuk periode kedua, Sugiri Sancoko menegaskan bahwa kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bukan sekadar capaian politik. Namun, lebih dari itu, yakni sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

    “Ini bukan hanya kemenangan saya dan Mbak Lisdyarita, tapi kemenangan seluruh masyarakat Ponorogo. Pilkada telah usai, sekarang saatnya bersatu, untuk Ponorogo lebih baik,” kata Bupati Sugiri, usai menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan dari KPU Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Jumat (07/02/2025).

    Dalam kepemimpinan periode keduanya, Sugiri berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang belum terselesaikan. Selain itu, juga untuk mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    “Ada beberapa program yang sempat tertunda di periode pertama. Insyaallah, dengan dukungan semua pihak, kami akan menyelesaikan itu satu per satu,” tegasnya.

    Bupati yang akrab disapa Kang Giri itu juga menekankan pentingnya kebersamaan pasca-Pilkada. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merajut persatuan setelah dinamika kontestasi politik.

    “Kita boleh berbeda pilihan saat Pilkada, tapi setelahnya, kita semua adalah bagian dari Ponorogo. Mari bergandengan tangan untuk membangun daerah ini lebih baik lagi,” katanya.

    Sugiri juga mengingatkan bahwa dalam demokrasi, menang dan kalah adalah hal yang biasa. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana semua pihak tetap berkontribusi demi kemajuan Ponorogo.

    “Yang kalah tidak perlu berkecil hati, yang menang tidak boleh jumawa. Yang utama, rakyat menunggu karya nyata kita,” pungkasnya. (end/ian)

  • KPU Banyuwangi Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

    KPU Banyuwangi Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar acara penyerahan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi tahun 2024, Jumat (7/2/2025).

    Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Ketapang Indah Hotel, sehari setelah Rapat Pleno Terbuka yang menetapkan hasil Pilkada Banyuwangi 2024.

    Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, serta dihadiri oleh pasangan calon terpilih, Ipuk-Mujiono, dan perwakilan partai pengusul. Penyerahan SK ini merupakan tahapan resmi yang harus dilaksanakan paling lambat sehari setelah pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati.

    “Sesuai total suara yang didapat, pasangan Ipuk-Muji resmi terpilih usai memperoleh suara sebanyak 52,11 persen,” kata Dian dalam acara tersebut.

    Dian juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Banyuwangi 2024. Ia menegaskan bahwa meskipun masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, seluruh proses tetap berjalan dengan kondusif.

    “Dari tahapan yang ada banyak sekali kekurangan, secara pribadi dan keluarga besar menyampaikan maaf kepada seluruh partai pengusung, rekan media, hingga pasangan calon jika memang ada kesalahan selama pemilu berlangsung,” ujar Dian.

    Sementara itu, pasangan Ipuk-Muji mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi yang telah berpartisipasi dalam pemilu. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pemilu merupakan bentuk nyata dari komitmen demokrasi yang kuat.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan. Kami berusaha saling berkomitmen untuk bersama menjalankan amanah. Kepada seluruh masyarakat, setelah pemilu berakhir mari kita kembali bergandengan tangan untuk Banyuwangi lebih maju,” ungkap pasangan tersebut.

    Dengan penyerahan SK ini, tahapan Pilkada Banyuwangi 2024 semakin mendekati proses pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. KPU Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh proses akan terus dikawal hingga tahapan akhir. [alr/suf]

  • Pemkab Lumajang Alokasikan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 12 Pasar Tradisional

    Pemkab Lumajang Alokasikan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 12 Pasar Tradisional

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan. Pada semester pertama tahun 2025, Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk merehabilitasi 12 pasar tradisional yang mengalami kerusakan cukup parah.

    Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Hisbulloh Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa program ini bukan merupakan revitalisasi total, melainkan pemeliharaan infrastruktur yang sangat dibutuhkan.

    “Fokus utama rehabilitasi adalah pada perbaikan fasilitas yang berdampak langsung terhadap kenyamanan pedagang dan pengunjung, seperti sistem drainase, talang air, serta pavingisasi. Perbaikan dilakukan bertahap sesuai tingkat kerusakan, agar aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar,” ujar Hisbulloh, Jumat (7/2/2025).

    Dua belas pasar yang menjadi prioritas dalam program ini adalah Pasar Baru Lumajang, Pasar Krai (Kecamatan Yosowilangun), Pasar Senduro, Pasar Higenis, Pasar Klojen, Pasar Randuagung, Pasar Ranuyoso, Pasar Serangin, Pasar Tempeh, Pasar Yosowilangun, Pasar Pasirian, dan Pasar Sukodono.

    Salah satu pasar yang menjadi perhatian utama adalah Pasar Baru Lumajang, yang kerap mengalami kebocoran atap saat musim hujan. Kondisi ini mengganggu kenyamanan pedagang dan pembeli, sehingga perbaikan segera dilakukan guna menciptakan lingkungan berdagang yang lebih aman.

    “Rehabilitasi ini juga merupakan respons terhadap berbagai keluhan pedagang terkait kondisi pasar yang kurang memadai. Diharapkan, setelah perbaikan, pasar tradisional bisa lebih kompetitif di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang,” tambah Hisbulloh.

    Proses rehabilitasi diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan dan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas jual beli agar roda perekonomian tetap berjalan. Pemkab Lumajang juga mengajak pedagang serta pengunjung pasar untuk turut menjaga dan merawat fasilitas yang telah diperbaiki.

    “Dengan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan pasar tradisional yang lebih baik, nyaman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” pungkas Hisbulloh.

    Melalui program ini, Pemkab Lumajang berharap pasar tradisional tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi yang aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat. [vid/suf]

  • Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi

    Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi

    Tuban (beritajatim.com) – Pasca pembangunan Alun-alun Tuban yang menarik minat masyarakat untuk berwisata, muncul keluhan terkait tarif parkir yang dinilai terlalu mahal. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir di beberapa lokasi sekitar kawasan tersebut, Jumat (7/2/2025).

    Salah satu titik yang disorot adalah parkir di kantor Pos Tuban, tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 5.000, sementara untuk mobil dikenakan Rp 10.000. Kondisi ini menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat yang merasa tarif tersebut tidak wajar.

    Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa pengaturan kantong parkir resmi saat ini baru tersedia di beberapa lokasi.

    Beberapa di antaranya adalah halaman Masjid Agung Tuban yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pantai Boom yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar). Sementara itu, parkiran di Kantor Pos, Polisi Militer, dan Koramil merupakan lahan pribadi.

    “Artinya, itu ketentuan mereka, karena memang lahan pribadi. Namun, kita akan melaksanakan rapat bersama perihal kritikan tersebut,” ujar Bambang Irawan.

    Bambang juga menegaskan bahwa lokasi parkir resmi telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wilayah parkir di Masjid Agung Tuban, misalnya, hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak beribadah.

    “Kalau ada juru parkir yang berseragam Pemkab Tuban yang melanggar aturan dengan tarif parkir tersebut akan kami tindak,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur parkir di jalan raya. Adapun parkir di lahan pribadi sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan. “Kami hanya mengatur parkir di jalan raya, untuk lahan pribadi itu di luar tanggung jawab kami,” jelasnya.

    Pemerintah Kabupaten Tuban juga telah menetapkan bahwa parkir di pinggir jalan kawasan Alun-alun Tuban tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan area parkir yang tersedia.

    “Apabila ada hal demikian, bisa dilaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. [ayu/suf]

  • Inilah Cara Pemkab Pamekasan Terapkan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

    Inilah Cara Pemkab Pamekasan Terapkan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pamekasan, gencar lakukan sosialisasi dan pendampingan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, guna menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

    “Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, Jumat (6/2/2025).

    Pihaknya menilai dalam regulasi tersebut juga mengharuskannya untuk terus intens melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi jajaran OPD. “Dalam undang-undang dijabarkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk disosialisasikan guna memastikan setiap OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, memahami dan mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

    Guna merealisasikan keterbukaan publik, pihaknya juga intens melakukan pendampingan terhadap beragam informasi dari masing-masing OPD. “Sejauh ini kami sudah melakukan pendampingan bagi semua OPD dalam memenuhi informasi publik melalui media elektronik atau website,” jelasnya.

    “Keberadaan website ini dikelola secara langsung oleh masing-masing OPD, baik dinas, badan, bagian-bagian sekretariat, RSUD hingga seluruh kecamatan di kabupaten Pamekasan,” sambung pria yang akrab disapa Arfi.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan jika kegiatan sosialisasi sekaligus pendampingan digelar rutin di setiap pekan. “Pendampingan ini kita lakukan secara intensif setiap Jumat dengan cara bergiliran ke setiap OPD, sehingga diharapkan ada kesepahaman visi,” imbuhnya.

    “Artinya kita tidak hanya melakukan instruksi, tetapi juga memastikan bahwa keterbukaan informasi publik ini merupakan bentuk dari sebuah tanggung jawab bagi setiap OPD di Pamekasan,” tegasnya.

    Dari itu pihaknya juga sangat berharap sosialisasi dan pendampingan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi setiap OPD di Pamekasan. “Melalui kegiatan ini kita harapkan seluruh OPD di Pamekasan, dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Jember (beritajatim.com) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam jeblok, menyusul belum jelasnya status ratusan orang juru parkir. Mereka hingga saat ini belum menerima gaji, karena ketidakjelasan status tersebut.

    “Target PAD dari parkir sangat terancam dengan kondisi kekuatan sumber daya manusia yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, Jumat (7/2/2025).

    Setelah sistem parkir berlangganan dihapus dan diganti dengan pembayaran karcis maupun QRIS, sektor parkir tergantung pada kurang lebih 303 orang juru parkir di Jember yang berstatus tenaga honorer. Namun sampai saat ini status kontrak jukir belum jelas, sehingga mereka belum menerima upah untuk Januari.

    Agus sudah mengumpulkan seluruh jukir yang selama ini digaji dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember untuk menjelaskan situasi terkini. “Regulasi sudah saya sampaikan, bahwa Dishub tidak punya kewenangan membuat kontrak baru atau menggaji,” katanya.

    Dishub tidak bisa memaksa mereka tetap bekerja. “Mereka bisa memahami dan menerima setelah sebelumnya saya share petunjuk Pak Bupati di media sosial tentang kondisi non-ASN. Konsekuensinya, kalau tetap bekerja, mereka tidak menerima gaji,” kata Agus.

    “Kalau dia tidak bekerja, itu jadi hak dia. Kalau dia menghendaki berhenti, tidak bekerja, dia diminta segera membuat laporan tidak bekerja. Kalau dia bekerja, maka dia harus menyetor pendapatan retribusi. Kalau dia tidak setor, ada komplain, ada laporan masyarakat, dan dia tidak bisa memberi bukti, maka itu pelanggaran berat. Kategori pungli,” kata Agus.

    Soal pelanggaran ini, Dishub Jember terhitung tegas. Agus mengatakan, lebih dari 20 orang jukir diberhentikan karena tidak menyetor retribusi.

    Sejauh ini, setelah mendapat taklimat ringkas dari Agus, sebagian besar jukir menyatakan tetap bertahan, dengan harapan menerima rapelan gaji pada April 2025. Selain itu, mereka berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu. “Mereka sudah terdata di pangkalan data, karena masa kerja lebih dari dua tahun,” kata Agus.

    Dengan kondisi saat ini, Agus berharap sektor parkir tahun ini tidak ditargetkan terlalu tinggi untuk menyumbang PAD sebagaimana 2024. Tahun lalu dari target Rp 19 miliar, Dishub Jember hanya bisa merealisasikan Rp 2 miliar.

    “Kami minta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk bisa mengevaluasi lagi sesuai hasil survei kami, sesuai potensi yang ada,” katanya.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Januari 2025, Agus minta target Rp 3-4 miliar. “Tapi Dewan tidak mau. Saya sampaikan, kalau kita mengejar pendapatan, lebih baik parkir berlangganan saja,” katanya.

    Dengan target Rp 4 miliar, Agus memperkirakan bisa terealisasi Rp 2 miliar pada Juni-Juli 2025. Target ini diperoleh dari penambahan jumlah lokasi parkir dari 171 menjadi 230 titik.

    “Berdasarkan survei teman-teman, potensi tidak berubah. Katakanlah lebih banyak berkurang, karena jukir tidak menarik karcis dan sebagainya, berarti ada pertimbangan space 10-20 persen yang tidak ketarik,” kata Agus.

    Dishub Jember mengandalkan sejumlah lokasi parkir yang selalu ramai, antara lain alun-alun, Plasa Johar Matahari, dan depan swalayan Nico.

    Selain menambah jumlah titik parkir, Dishub Jember juga merangkul juru parkir liar yang disebut sebagai mitra jukir atau jukir non nomor kendali (NK). “Kalau mereka menarik ongkos parkir, maka masuk kategori pungli, dan akan kami tertibkan. Tapi kalau mereka bergabung (dengan Dishub) mengatur lalu lintas dan setor (ongkos parkir) sesuai kesepakatan, kami ajak kerja sama,” kata Agus.

    Awalnya hanya ada 30-40 jukir liar yang menjadi mitra Dishub. Namun saat ini jumlahnya sudah mencapai 130 orang jukir non NK. “Jadi kalau menghitung kekuatan juru parkir Dishub, kalau dengan non NK, jumlahnya lebih dari 400 orang,” kata Agus.

    Tidak khawatir terjadi kebocoran? “Mereka kan diberi karcis manual dan tanda tangan saat menerima karcis. Satu bundel seratus karcis, kan harus menjalankan, setor (sesuai kesepakatan). Maka jukir NK dan non NK tetap diberi bukti karcis. Kalau yang NK kami beri nomor QRIS, yang mitra kami beri bukti karcis,” kata Agus. [wir]

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso terpilih, KH Abdul Hamid Wahid, memastikan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan dilakukan sesuai prinsip meritokrasi.

    Hal ini disampaikan Ra Hamid menanggapi rumor kekhawatiran ASN bakal di-pilah-pilih penataannya dengan mengedepankan pertimbangan politis.

    Justru, Ra Hamid tegas bakal menjalankan sistem meritokrasi. Hal itu menjadi prinsip utama dalam menerapkan kebijakan kepegawaian.

    “(ASN) Tetap bekerja secara profesional dan meritokrasi sistem itu tetap kita jalankan. Yang lalu sudah berlalu,” tegasnya.

    Meritokrasi dalam sistem ASN merupakan kebijakan yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

    Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kapabilitas yang sesuai dengan jabatannya.

    Prinsip-prinsip meritokrasi dalam sistem ASN meliputi keadilan, non-diskriminatif, berbasis kompetensi dan prestasi kerja, serta dilakukan secara terbuka.

    Dengan penerapan sistem ini, ASN diharapkan lebih termotivasi, terlindungi dari politisasi kebijakan, serta memiliki kepastian karir.

    Penetapan KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2025-2030 ini didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025, yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

    Dengan putusan MK tersebut, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang meraih 223.907 suara atau 51,33 persen, unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang memperoleh 212.295 suara (48,67 persen). (awi/ted)

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]