Category: Beritajatim.com Politik

  • DPRD Surabaya: Sistem Pokir SIPD Harus Akomodir Kepentingan Rakyat

    DPRD Surabaya: Sistem Pokir SIPD Harus Akomodir Kepentingan Rakyat

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin menyebut Sistem Pokir SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) harus lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan ini disampaikan saat reses di RT 01 RW 05, Kelurahan Wonokusmo, Kecamatan Kenjeran, yang mengangkat berbagai keluhan warga setempat terkait masalah infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

    Warga juga berharap adanya pemasangan CCTV untuk meningkatkan keamanan lingkungan mereka. Keinginan warga ini, menurut Saifuddin, sangat wajar dan harus menjadi perhatian pemerintah kota.

    “Saya berharap Pemkot Surabaya dalam sistem SIPD harus membuka permohonan warga ini. Jangan sampai sistem SIPD tidak mengakomodir kepentingan warga, contohnya seperti permohonan CCTV, bantuan terop, dan kebutuhan lainnya,” tegas Saifudin, Selasa (11/2/2025).

    Salah satu masalah utama yang dihadapi warga adalah banjir yang kerap terjadi di RT 01, khususnya di Gg 01, saat musim hujan. Sejumlah warga mengajukan permintaan untuk segera dilakukan pembangunan saluran agar genangan air tidak mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

    “Terkait masalah saluran, saya akan tindaklanjuti dan masukkan dalam program SIPD. Saya juga akan koordinasi dengan lurah dan camat Semampir terkait pembangunan saluran tersebut agar tidak terjadi banjir, apalagi musim hujan seperti sekarang ini,” tegas politisi Demokrat ini.

    Selain itu, Saifuddin juga mengungkap potensi warga di RT 01 yang mayoritas memiliki keahlian dalam bidang las. Ia mengusulkan agar kampung tersebut dijadikan “Kampung Las” sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada.

    “Ini sangat bagus, dan saya mengusulkan Kampung ini kita jadikan Kampung Las. Pemkot Surabaya harus mendukung kreativitas warga dengan memberikan modal pelatihan, bantuan alat las modern, serta pemasarannya,” ujar Saifuddin.

    Dengan dukungan pemerintah kota Surabaya, ia berharap masyarakat dapat semakin sejahtera melalui peningkatan keterampilan dan akses pasar yang lebih baik .[asg/but]

  • Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

    Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan truk-truk dengan muatan melebihi 15 ton diperbolehkan melewati jalan kelas III di kalur Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang pada malam hari.

    Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi C melalui rapat dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (10/1/2025), yang menghadirkan perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jember, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember, kepolisian, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic.

    Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, rapat tersebut menyimpulkan dan menyepakati, bahwa truk dengan muatan lebih dari 15 ton boleh melintasi jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang asalkan tidak pada pagi hingga sore hari yang merupakan jam sibuk lalu lintas.Kendaraan dengan angkutan lebuh dari 30 ton boleh lewat pada pukul 20.00-04.00 WIB.

    Ardi mengklaim Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur tidak mempersoalkan hal tersebut.”Asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

    Dengan melintas pada malam hingga dini hari, menurut Ardi, truk-truk bermuatan lebih dari 30 ton itu tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Kendaraan niaga ini bisa (mengangkut) 31-36 ton dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton dan lebar 2,2 meter, tinggi 3 meter,” katanya.

    Komisi C akan menyosialisasikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha truk angkutan. Pelaku usaha ini tempo hari sempat berunjuk rasa menolak pembatasan jumlah muatan truk yang melewati jalan Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang.

    Rapat di ruang Komisi C ini merupakan kelanjutan kontroversi kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang akibat dilewati truk-truk dengan muatan puluhan ton,

    Warga marah karena selama bertahun-tahun masalah itu tidak tertangani. Apalagi kerusakan jalan tersebut menyebabkan sejumlah kecelakaan yang sebagian berujung kematian. Kemarahan warga itu diekspresikan salah satunya dengan memblokade jalur transportasi di Kecamatan Puger pada 8-11 Januari 2025.

    Sebagian besar truk-truk besar yang melewati dua rute jalan tersebut berasal dan menuju pabrik semen PT Imasco Asiatic. Saat Komisi C meninjau lokasi jalan yang rusak pada 2 Desember 2024, Ardi sebenarnya mengakui bahwa kerusakan jalan itu disebabkan truk-truk yang mengangkut muatan berlebih.

    “Ini jalan kelas III yang maksimal hanya boleh dilewati angkutan seberat delapan ton. Ini jadi pekerjaan rumah kita. Terus-menerus diperbaiki, hasilnya tetap seperti ini (rusak). Apalagi ini musim hujan. Jalan ini adalah jalan poros,” kata Ardi saat itu.

    Bahkan saat itu, Komisi C meminta agar PT Imasco taat aturan. “Barang yang keluar tidak boleh melebihi kapasitas,” kata Ardi.

    Merespons aksi warga, Bupati Hendy Siswanto memimpin rpat di Pendapa Wahyawibawagraha, 13 Januari 2025. Rapat itu diikuti Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjo, anggota DPRD Jatim Satib, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

    Hadir pula Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Komandan Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Artileri Medan Indra Andriansyah, para ketua fraksi di DPRD Jember, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Jember.

    Rapat saat itu juga diikuti perwakilan warga Kecamatan Puger, pelaku bisns truk, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic yang sedang berkonflik karena kerusakan jalan.

    Ada sembilan butir solusi dalam rapat itu. Salah satunya adalah hanya kendaraan dump truk dengan kapasitas maksimal 15 ton yang diperbolehkan melintasi jalur Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang.

    Tidak ada anggota DPRD Jember yang mempersoalkan solusi tersebut dalam rapat itu. Namun belakangan Komisi C mementahkan solusi yang sudah ditelurkan di sana. Ardi menyebut hasil rapat di pendapa yang menelurkan sejumlah solusi sebagai kesimpulan, bukan kesepakatan.

    Alasannya sederhana. “Dengan pembatasan (sesuai) kelas jalan, banyak yang dirugikan,” kata Ardi, mengacu pada aksi unjuk rasa yang menamakan pelaku usaha mikro kecil menengah dan pelakub usaha truk yang memprotes pembatasan akses jalan.

    Berbeda penilaian terhadap rapat pada 13 Januari 2025 di pendapa, Ardi menilai rapat Komisi C yang digelar pada 10 Februari 2025 tanpa perwakilan warga itu sebagai kesepakatan.

    Menurut Ardi, ada celah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan truk bermuatan lebih dari 15 ton melewati jalan kelas III di jalur Rammbipuji-Puger dan Puger-Jombang.

    “Aturannya sudah ada dan jelas, tentang kelas jalan. Agar bijak menyikapi terkait kondisi jalan yang masih dalam perbaikan dan tidak terlalu mengganggu lalu lintas, Komisi C memberikan rekomendasi untuk sementara (truk) jalan (beroperasi) pada malam hari,” kata Hanan Kukuh Ratmono, anggota Komisi C.

    Tronton Seharusnya Tak Lewat Jalan Kelas III
    Namun Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jember Dishub Jatim Teguh Budi Hartono, mengatakan, kendaraan sekelas tronton tidak bisa melewati Rambipuji-Puger.

    “Kondisi riil saat ini, lebar badan jalan dari Rampipuji sampai Puger adalah enam meter dan kemampuan daya dukungnya adalah masih di bawah delapan ton. Ini data dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) sendiri,” kata Teguh.

    Dengan lebar jalan enam meter, menurut Teguh, kendaraan yang diizinkan lewat dii jalan kelas III adalah tipe kendaraan sedang seperti colt diesel dan kendaraan truk Fuso yang sama-sama bersumbu dua. “JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) maksimalnya adalah 8-8.5 ton,” katanya.

    JBI kendaraan adalah jumlah berat maksimum kendaraan dan muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui, yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelestarian jalan.

    Teguh menegaskan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan jalan kelas III dilewati kendaraan truk bermuatan hingga puluhan ton. “Kalau sudah tronton dan kendaraan berat, masuk kategori (jalan) kelas I,” katanya.

    “Kriteria penentuan kelas jalan tidak hanya melihat MST, tapi juga lebar jalan, bahu jalan, maupun volume lalu lintas. Sesuai ketentuan, lebar kendaraan maksimal 2,5 meter. Lebar jalan 6 meter masih memungkinkan, tapi space-nya sudah terlalu pendek,” kata Teguh.

    Penjelasan itu tidak memuaskan Komisi C. “Kalau bicara soal existing (keadaan jalan), hari ini kan kita tidak boleh berhenti beroperasi, kaitan dengan kepentingan banyak orang, banyak pihak. Salah satunya pengusaha-pengusaha lokal,” kata Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto.

    “Yang kedua di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing) juga yang menjadi salah satu program strategis nasional yang kebetulan tempatnya ada di Jember. Jadi kami berharap di diskusi ini kita harus berpegangan kepada regulasi teknis,” kata David..

    Mendengar harapan yang dilontarkan David itu, Teguh pun akhirnya tak bersikukuh mempertahankan argimentasinya. Dia hanya mengingatkan perlunya catatan-catatan dalam penggunaan jalan tersebut agar kondisi jalan di Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang tidak semakin parah.

    2,5 Kilometer Jalan akan Dibeton
    Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Aryo Yudhanto Wijokongko berfokus pada pembenahan jalan. Rencananya, jalan dari Kecamatan Puger hingga Balung sepanjang kurang lebih dua kilometer akan dibeton.

    “Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tanda tangan kontrak untuk rigid, dan Imasco ada kontribusi setengah kilometer. Dari pertigaan Desa Kasiyan ke arah Imasco kami kerjakan satu kilo, dan yang ke arah Kecanatan Balung kami kerjakan satu kilo. Imasco meneruskan setengah kilo dari titik Kilometer 1 sampai 1,5, dekat masjid Grenden, Puger,” katanya.

    “Sisanya kami tangani dengan rekon. Rekon ini bukan sekadar tambal sulam, tapi kami gali sampai ke bawah, kami ganti strukturnya. Target saya pada Juni-Juli selesai semua, sampai ke Kecamatan Kencong,” tambah Aryo.

    Warga Kecam Hasil Rapat di Komisi C
    Hasil rapat di Komisi C ini menuai kecaman dari Kholilur Rahman, Koordinator Aliansi Pemerhati dan Pengguna Kalan (APPJ) yang aktif mendesak penanganan jalan di kawasan Jember selatan. “Ini bentuk upaya menjadi pahlawan kesiangan dari Bapak-Bapak anggota DPRD Kabupaten Jember,” katanya.

    Kholilur mengingatkan, awalnya Komisi C dan warga sama-sama tidak menerima kerusakan jalan karena dilintasi truk-truk bermuatan di atas kapasitas kelas jalan menuju pabrik semen Imasco. “Kami tidak mau jalan rusak, karena prasarana jalan kita belum siap dilintasi truk-truk besar itu,” katanya.

    “Jadi kalau sekarang ada rapat dengar pendapat yang seolah-olah menganggap pembatasan akses jalan yang dilakukan masyarakat mematikan ekonomi, ini salah besar. Kami tidak pernah membatasi dump truck. Imasco mau beroperasi, terus memasukkan bahan baku, atau mengeluarkan hasil produksi memakai dump truck sesuai jalan kelas III provinsi, maksimal 15 ton, tidak ada masalah,” kata Kholilur. [wir]

  • Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor

    Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuai polemik.

    Salah satu imbasnya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 15 kontributor TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng). Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.

    Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai langkah perampingan tenaga kontributor TVRI Sulteng sangat memprihatinkan. “Seharusnya lembaga penyiaran publik yang berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi jika menyangkut gaji para jurnalis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025) dilansir suara.com jaringan beritajatim.com.

    Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Pada Hak Ekonomi Jurnalis
    Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang lebih difokuskan untuk mendukung program unggulan Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan jurnalis yang bekerja sebagai kontributor.

    “Kalau orang tuanya tidak mendapat penghasilan, bagaimana anak-anak mereka bisa mendapatkan makanan bergizi? Ini sangat ironis,” tegasnya.

    Kebebasan Pers Dikhawatirkan Tercederai
    Mitha Meinansi, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung mencederai marwah kemerdekaan pers.

    “Sangat tidak adil jika lembaga seperti TVRI dan RRI terkena dampak efisiensi anggaran, sementara lembaga seperti DPR RI tidak merasakan dampaknya. Kebebasan pers bisa terancam karena jurnalis tidak lagi bisa bekerja sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya dengan nada tegas

    Direktur Utama TVRI Bantah PHK Massal
    Menanggapi kabar tersebut, Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan TVRI. “Mana bisa ASN di-PHK?” katanya dalam keterangan resmi.

    Menurut Iman, penghentian pemakaian jasa kontributor bersifat sementara dan merupakan kebijakan masing-masing TVRI Daerah. “Kontributor itu sifatnya freelance, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah,” jelasnya dikutip dari antara..

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak menyentuh ASN-PNS atau PPPK. Namun, ada pekerja outsourcing seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi yang terkena dampak. “Meski begitu, kru produksi tetap aman dari kebijakan ini,” tambahnya.

    RRI Ikut Merasakan Dampaknya
    Selain TVRI, RRI juga melakukan pengurangan tenaga kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram resmi @RRI_Semarang mengumumkan penonaktifan sementara pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz mulai 10 Februari 2025, dengan pendengar dialihkan ke kanal streaming RRI Digital.

    Dengan kondisi ini, koalisi pers berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan efisiensi anggaran yang dapat merugikan sektor informasi publik. “Kami minta pemerintah mengedepankan kebijakan yang tidak mematikan semangat jurnalis dalam memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Agung Sumandjaya. (ted)

    Pernyataan Sikap

    Koalisi organisasi pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:

    1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik;

    2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja;

    3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan;

    4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi;

    5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik;

    6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik;

    5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers;

    6. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.

     

  • Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk Wahyu-Ali Jelang Pelantikan

    Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk Wahyu-Ali Jelang Pelantikan

    Malang(beritajatim.com) – Usai rapat paripurna penetapan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

    Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan yakin kepemimpinan Wahyu-Ali akan membawa Kota Malang semakin baik.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Bapak Wahyu dan Bapak Ali. Semoga amanah dan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua, khususnya masyarakat maupun Pemerintah Kota Malang,” ujar Iwan, Senin, (10/2/2025).

    Iwan  yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang mempunyai pengalaman memimpin Kota Malang selama 10 bulan yang lalu. Mereka pun pernah berbincang bareng sehingga Iwan yakin Wahyu-Ali bisa mewujudkan visi Kota Malang Mbois Berkelas.

    “Artinya itu sebuah modal untuk beliau bisa melangkah lebih cepat terkait dengan apa yang sudah direncanakan saat beliau menjabat. Saya sudah duduk bareng dengan beliau apa saja program yang menjadi prioritas dan saya yakin dan saya berharap ini bisa meningkat. Dan Mbois Berkelas itu saya rasa Kota Malang akan lebih baik,” ujar Iwan.

    Iwan yang juga menjabat Direktur Perencana Evaluasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menegaskan kesiapannya berkolaborasi dengan Kota Malang. Iwan menegaskan demi warga Kota Malang dia bakal menjembatani antara kepentingan Pemkot Malang dengan Kemendagri.

    “Kolaborasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. Selain itu jangan lupa kolaborasi dengan Kemendagri. Nah, saya ada di Kemendagri, jadi tambah lagi satu kolaborasinya dengan Kemendagri. Saya siap direpotkan untuk Kota Malang dan saya siap untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Kota Malang,” ujar Iwan. (luc/ted)

  • Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pada 21 Februari 2025, kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo – Dewi Khalifah genap 4 tahun. Di hadapan anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020, Ach. Fauzi menyampaikan terima kasih atas semua dukungan masyarakat selama dirinya memimpin bersama Dewi Khalifah.

    “Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam menyelesaikan tugas-tugas kami. Selama memimpin Kabupaten Sumenep 4 tahun, tentu saja banyak momentum yang dilewati. Salah satu yang tidak terlupakan adalah masa-masa Covid,” kata Ach. Fauzi, Senin (10/02/2025).

    Ia menceritakan, segenap sumber daya dikerahkan maksimal untuk menghadapi Covid-19 yang berdampak besar di segala bidang. “Alhamdulillah bisa kita lalui bersama berkat dukungan semua pihak. Memang sangat diperlukan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, agar apapun tantangannya, bisa kita jalani dengan baik, demi Sumenep tercinta,” ujarnya.

    Ia mengaku bersyukur, selama 4 tahun memimpin Sumenep, ada 78 penghargaan regional dan nasional di berbagai bidang yang bisa dipersembahkan untuk masyarakat Sumenep. “Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kemajuan Sumenep di masa mendatang, sekaligus bisa menjadi catatan sejarah,” ungkapnya.

    Fauzi juga bersyukur atas semua kinerja positif. Berbagai indikator makro pembangunan daerah menunjukkan kinerja membanggakan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Sumenep yang terus meningkat.

    Pada 2021, pertumbuhan ekonomi Sumenep tercatat 2,16 persen. Pada kurun waktu berikutnya, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep terus meningkat. Hingga di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Sumenep melesat menjadi 5,35. Angka tersebut di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional. Bahkan tertinggi di Madura.

    “Semua itu bisa terjadi tentu saja karena dukungan semua pihak. Tidak mungkin kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah saja tanpa bantuan pihak lain,” terangnya.

    Fauzi menambahkan, sesuai agenda yang telah terjadwal, pada 20 Februari 2025, dirinya akan dilantik sebagai Bupati Sumenep berpasangan dengan KH Imam Hasyim sebagai Wakil Bupati, sesuai hasil Pilkada 2024.

    “Meski dengan pasangan yang berbeda, tetapi semangat dan komitmen kami tetap sama, yakni mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera. Karena itu, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep tercinta,” ucapnya. (tem/kun)

  • Tertarik Adopsi Prodamas Plus, Pemkot Malang Lakukan Studi Tiru ke Kota Kediri

    Tertarik Adopsi Prodamas Plus, Pemkot Malang Lakukan Studi Tiru ke Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Malang dalam rangka studi tiru Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus, Senin (10/2/2025). Rombongan dari Pemkot Malang yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala ULP beserta staf diterima langsung oleh Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kediri, di ruang Kilisuci Balaikota Kediri.

    Dalam sambutannya, Mandung Sulaksono menjelaskan gambaran umum, mekanisme pelaksanaan, serta pengelolaan dana Prodamas Plus yang rencananya akan diadopsi oleh Pemkot Malang.

    “Prodamas sudah tidak asing lagi bagi warga Kota Kediri yang mana kami menyasar kepada 1.478 RT mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta per RT pada tahun 2014 sampai 2019. Kemudian periode kedua kami upgrade menjadi Prodamas Plus dengan menambahkan bantuan Rp.50 juta lagi menjadi Rp.100 juta dan alhamdulillah berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sementara itu, Ida Ayu Made Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang, mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini tengah fokus pada pembangunan partisipatif berbasis kebudayaan. Oleh karena itu, Pemkot Kediri dipilih sebagai lokasi studi tiru. Menurutnya, Prodamas Plus telah terbukti sukses diterapkan di Kota Kediri dengan indikator keberhasilan berupa pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

    “Saat ini kegiatan di Kota Malang sudah berbasis kewilayahan, jadi dilaksanakan oleh perangkat daerah dan kelurahan, sehingga bisa dieksekusi di masing-masing RT dan RW,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa program bantuan Rp.50 juta per RT juga akan diterapkan di Kota Malang dalam bentuk program dan kegiatan. Melalui studi tiru ini, Ida berharap Kota Malang dapat mengadopsi keberhasilan Prodamas Plus dan memperkuat kerja sama antarwilayah.

    Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan ditutup dengan penyerahan cinderamata antara kedua pemerintah daerah. [nm/kun]

  • LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Bukan Sebatas Usaha Mikro dan PKL

    LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Bukan Sebatas Usaha Mikro dan PKL

    Surabaya (beritajatim.com) – Ekonomi kerakyatan jangan sebatas dimaknai sebagai usaha mikro dan pedagang kakli lima, karena hakikat dari ekonomi kerakyatan adalah bagaimana memastikan rakyat terbawa serta dalam proses ekonomi di dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Sehingga rakyat ikut menikmati kue ekonomi.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN Jatim) Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada acara Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-VIII Tahun 2025 KADIN Jatim yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Surabaya, Senin (10/2/2025).

    “Saya hanya berpesan, agar kerja-kerja organisasi kita, di KADIN Indonesia maupun KADIN Jawa Timur, agar tidak ekslusif dan elitis, tetapi mampu memberikan kontribusi yang nyata kepada rakyat Indonesia untuk ikut merasakan kue ekonomi dalam dunia usaha dan dunia industri (DUDI),” ujar LaNyalla dalam sambutannya.

    Hal itu, sambung Ketua DPD RI ke-5 itu, bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tugas moral pengusaha di KADIN, untuk memastikan agar masyarakat betul-betul merasakan kue pembangunan dan kue ekonomi bangsa kita sendiri.

    Di sisi lain, LaNyalla merasa bersyukur lantaran keluarga besar KADIN Indonesia kini sudah kembali utuh di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie. Ia berharap KADIN Indonesia segera mengarahkan fokus untuk turut serta memastikan bersama-sama dengan pemerintah menjadi ‘penjaga’ roda ekonomi nasional.

    “KADIN Indonesia harus mampu membantu pemerintah untuk ikut menjawab berbagai tantangan ekonomi, baik lokal, regional maupun global yang dihadapi Indonesia,” harap Anggota DPD RI asal Jatim itu.

    Menurut LaNyalla, semua pihak, termasuk KADIN, menaruh harapan yang sangat besar kepada pemerintah baru, melalui Kabinet Merah Putih, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertekad memperkuat kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional, terutama di sektor energi dan pangan.

    “Begitu pula dengan KADIN Jawa Timur, semoga terus membuktikan sumbangsihnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, melalui semua program yang dikerjakan,” demikian LaNyalla.(kun)

  • Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

    Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkolaborasi dengan Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di salah satu hotel di Kota Kediri.

    Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta menambah wawasan para penyusun program di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Renstra Tahun 2025-2029.

    Pemahaman Akuntabel dalam Penyusunan Renstra

    Menurut Chevy, fokus utama Bimtek ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

    Renstra sebagai Kelanjutan RPJM Kota Kediri

    Chevy menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, Kota Kediri akan mulai menyusun Renstra sebagai bentuk perwujudan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

    “Awal Tahun 2025 ini kita akan menyusun Renstra sebagai salah satu bentuk perwujudan kelanjutan dari RPJM yang akan kita buat berdasarkan penjabaran visi misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan di Kota Kediri lima tahun ke depan,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa penyusunan Renstra nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu penjabaran dan mendukung pemenuhan tujuan dalam RPJMD sehingga kegiatan OPD bisa dilaksanakan dengan baik.

    “Kegiatan ini diharapkan pula bisa menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

    Efisiensi Anggaran dalam Perencanaan Pembangunan

    Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Chevy menegaskan bahwa Kota Kediri akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

    “Sesuai dengan pemenuhan-pemenuhan tujuan, anggaran bukanlah hal yang utama. Kita tetap bisa menjalankan kegiatan dengan bentuk yang berbeda dan disesuaikan dengan efisiensi anggaran,” kata Chevy.

    Peran Inspektorat dalam Pengawasan Renstra

    Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel, serta selaras dengan visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah.

    Muklis menjelaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas intern pemerintah, memiliki tanggung jawab dalam melakukan reviu atas dokumen Renstra guna menjamin kesesuaian penyusunan Renstra dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah.

    “Proses ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program, atau bahkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan Renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi,” terang Muklis.

    Muklis berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. [nm/kun]

  • Perdebatan Data BPJS PBI di Pacitan : Transparansi atau Privasi yang Lebih Penting?

    Perdebatan Data BPJS PBI di Pacitan : Transparansi atau Privasi yang Lebih Penting?

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama DPRD setempat meminta data penerima BPJS Kesehatan yang tercover dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menolak dengan alasan data tersebut bersifat privasi.

    Permintaan data itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPRD Pacitan dengan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung. Pemkab menilai data by name by address sangat penting untuk memastikan pembayaran iuran tepat sasaran.

    “Kebutuhan kami tidak hanya menyisir warga miskin, tapi juga memastikan pembayaran PBI BPJS ini tepat sasaran. Jika ada peserta yang sudah meninggal, bisa dialihkan ke warga lain yang lebih membutuhkan,” ujar Asisten 1 Setda Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, Senin (10/02/2025).

    Khemal menjelaskan, tambahan iuran kelas 3 sebesar Rp2.800 per peserta menjadi beban bagi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan data akurat berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa dimasukkan ke dalam aplikasi SIAP milik RSUD dr. Darsono.

    Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa data tersebut tidak bisa diberikan karena menyangkut privasi peserta. “Data tersebut adalah privasi pelanggan yang tidak bisa disampaikan. Nanti terkait data akan kami sampaikan dalam pertemuan berikutnya,” ujarnya.

    Saat ini, jumlah warga Pacitan yang tercover BPJS Kesehatan mencapai 83 persen, baik yang aktif maupun tidak aktif. Namun, hanya 63 persen yang berstatus aktif.

    Ketua Komisi 2 DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai masih ada ketidakjelasan dalam pertemuan ini. “Salah satu yang tidak kita inginkan adalah masih adanya peserta yang sudah meninggal tapi iurannya tetap dibayarkan. Dengan data yang jelas, kita bisa menilai bagaimana kondisi sebenarnya,” katanya.

    Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan Dinas Kesehatan, RSUD, serta puskesmas dalam menghadapi perubahan regulasi. “Dari pertemuan ini saya melihat masalah masih dilempar-lempar. Sosialisasi dan komunikasi harus lebih ditingkatkan,” tegasnya.

    Pertemuan ini belum menghasilkan keputusan final. Pemkab dan DPRD Pacitan masih akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas terkait pelayanan BPJS dan persiapan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC. (end/kun)

  • Kontraktor Surabaya Menangkan Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar di Bojonegoro

    Kontraktor Surabaya Menangkan Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Lelang proyek penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh 130 peserta. Seperti dalam laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro.

    Dari 130 peserta yang ikut dalam tender proyek senilai Rp40 miliar itu, hanya tiga kontraktor yang mengajukan penawaran. Kemudian, proyek tersebut dimenangkan oleh Indopenta Bumi Permai dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.

    Sedangkan dua peserta lain mengajukan nilai penawaran di bawah Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Surabaya itu. Seperti PT Bukaka Pasir Indah mengajukan penawaran sekitar Rp31,7 miliar dan PT Bumi Aceh Citra Persada senilai Rp37,5 miliar.

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bojonegoro, Joni Agus Handoko mengatakan, dari tiga peserta lelang, pemenang ditetapkan oleh peserta yang mengajukan nilai tertinggi. Sebab, dua peserta lain dinilai tidak memenuhi persyaratan.

    “Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) nilai penawaran terendah tidak otomatis akan menjadi pemenang, yang menjadi pemenang adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan dan lulus dalam evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dalam LPSE disebut, PT Bukaka Pasir Indah yang menawar dengan nilai paling rendah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyampaikan Surat Izin Operator (SIO) alat Buldozer, Vibro Roller dan Excavator. Hal ini yang dianggap tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.

    “Persyaratan Teknis bahwa peserta tender wajib menyampaikan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku (masa berlaku minimal sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran),” seperti dalam hasil evaluasi di LPSE.

    Selain itu, peserta juga tidak menyampaikan ISO 45001:2018 untuk dukungan material besi beton. Hal ini tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F. Dalam persyaratan teknis, peserta tender wajib menyampaikan scan sertifikat ISO 45001:2018 dari instansi yang berwenang.

    Sedangkan PT Bumi Aceh Citra, alasan yang membuat tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta tender adalah, nama peserta yang tercantum dalam dokumen jaminan penawaran tidak sama dengan nama peserta yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan Bab III IKP klausul 28.11.b.

    “Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta,” tulis dalam LPSE Bojonegoro.

    Untuk diketahui, kondisi bangunan saat ini terlihat banyak yang rusak. Tiang penopang bangunan banyak yang tercerabut dari dalam tanah dan patah. Sejumlah tiang beton terlihat terangkat ke permukaan dan bangunan penahan tebing ambles. Amblesnya bangunan proyek tersebut diperkirakan terjadi akhir Desember 2024.

    “Sebagian sawah warga juga ikut terbawa ambles. Diduga karena naik turunnya (fluktuasi) debit air sungai” ujar salah seorang warga di Desa Lebaksari, NA.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengatakan, rusaknya bangunan proyek sepanjang 980 meter itu sudah diketahuinya. Proyek tersebut, kata dia, masih dalam proses pemeliharaan kontraktor pelaksana.

    “Mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” katanya. [lus/ian]