Category: Beritajatim.com Politik

  • Prabowo Prioritaskan Makan Gratis, Pakar: Sektor Lain Bisa Terancam

    Prabowo Prioritaskan Makan Gratis, Pakar: Sektor Lain Bisa Terancam

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran pada APBN 2025. Menurut, Novy Setia Yunas, S.IP., M.IP., pakar ilmu politik Universitas Brawijaya salah satu alasan utama pemotongan anggaran ini adalah pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    MBG, kata Novy, menjadi janji utama kampanye Prabowo-Gibran. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran karena pemangkasan anggaran juga berdampak pada sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

    Menurut Novy Setia Yunas, langkah ini harus dianalisis secara kritis. Dosen lulusan Universitas Airlangga ini menyebut bahwa efisiensi anggaran memang perlu. Namun, jika dilakukan tanpa perhitungan matang mak bisa melemahkan sektor-sektor penting.

    “Kementerian Kesehatan, misalnya, mengalami pemotongan Rp19 triliun yang bisa mengganggu layanan kesehatan gratis,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kementerian Agama mendapat pengurangan dana operasional sekolah madrasah dan pelatihan guru. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan mendapat penundaan program pelatihan berbasis kompetensi.

    “Ada juga Kementerian PUPR mengalami proyek infrastruktur utama yang berpotensi tertunda,” ujar Novy.

    Ia menilai kebijakan efisiensi ini sebenarnya berniat baik. Apalagi, selama ini banyak anggaran yang selama ini tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti seminar dan studi banding yang tidak efektif.

    “Lebih baik anggaran besar yang tidak relevan dialihkan ke program yang benar-benar menyentuh rakyat.”

    Selain mengurangi potensi kebocoran anggaran, kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan efektivitas APBN 2025.

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran, yang membutuhkan anggaran besar. Namun, dengan efisiensi yang dilakukan, muncul pertanyaan besar.

    “Apakah program ini benar-benar lebih penting dibandingkan kesehatan dan pendidikan?

    Apakah pemangkasan anggaran tidak akan berdampak buruk bagi pelayanan publik jangka panjang?,” tanyanya.

    Jika kebijakan ini tidak dikelola dengan baik, bisa jadi program makan gratis terlaksana, tetapi sektor vital lain justru berpotensi untuk lumpuh. [dan/ian]

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Gus Ubaid: Presiden Prabowo Harus Cepat Selamatkan Perekonomian Akibat Efisiensi

    Gus Ubaid: Presiden Prabowo Harus Cepat Selamatkan Perekonomian Akibat Efisiensi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kondisi perekonomian di Indonesia semakin hari semakin memburuk. Hal ini dampak dari pemangkasan atau efisiensi anggaran belanja hingga Rp306,95 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    “Sudah sangat dirasakan masyarakat tingkat bawah dan tentunya ini tidak bagus untuk kepercayaan politik masyarakat kepada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tentu beragam indikator di daerah yang kami temukan dari lesunya perekonomian di daerah ini berdampak jelas kepada PHK-PHK massal,” kata tokoh muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid), Rabu (12/2/2025).

    Gus Ubaid yang juga Ketua Dewan Pembina Relawan Gibran BerKopyah (GBK) ini masih berprasangka baik, bahwa niatan Presiden Prabowo melakukan efisiensi anggaran, karena banyaknya kebocoran anggaran yang selama ini terjadi di pemerintahan.

    “Akan tetapi kami yang yang setiap hari langsung bersinggungan dengan masyarakat di daerah sangat paham betul bagaimana kondisi kami dan mereka di bawah. Saya berharap para pembantu presiden, khususnya dalam masalah kebijakan ekonomi mampu memberikan informasi yang benar, valid, fakta kepada beliau, tentang kondisi real perekonomian yang saat ini terjadi,” tegasnya.

    “Jika kami harus memberikan saran kepada Bapak Presiden Prabowo, kami harap beliau segera mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan kondisi ekonomi yang sudah sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

    Terkait komitmen janji politik presiden tentang makan bergizi gratis, menurut dia, sudah sangat bagus. “Sekali lagi mohon maaf Bapak, mungkin tidak perlu dilaksanakan menyeluruh dahulu, cukup di beberapa daerah saja. Dan, saya yakin itu tidak akan mengurangi kepercayaan rakyat kepada Bapak Presiden jika itu dilaksanakan hanya di beberapa tempat dahulu. Kami tahu Bapak Prabowo adalah orang yang sangat menjaga komitmennya, karena kami salah satu relawan Bapak di Pilpres 2024,” tuturnya.

    Pihaknya sebagai mantan tim pemenangan, setiap hari dikeluhi teman-teman di daerah. “Terkadang saya langsung datang ke rumahnya, jika itu tidak terlalu jauh dari tempat kami tinggal. Kami berharap Bapak Presiden sesegera mungkin memberikan kebijakan ekonomi yang bisa memutar roda ekonomi di daerah kembali,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Musrenbang Kecamatan Pesantren Kediri Digelar, Pj Wali Kota Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Musrenbang Kecamatan Pesantren Kediri Digelar, Pj Wali Kota Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan resmi digelar di Kota Kediri. Kecamatan Pesantren menjadi yang pertama melaksanakan agenda tahunan ini. Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, hadir dan memberikan arahan dalam Musrenbang yang berlangsung di Balai Kantor Kecamatan Pesantren.

    Dalam sambutannya, Zanariah menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan wadah penting untuk menjaring aspirasi masyarakat.

    “Musrenbang ini dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, dan kota. Seluruh lurah juga telah melaksanakan tahapan Musrenbang Kelurahan dan melibatkan masyarakat di dalamnya. Dari hasil Musrenbang Kelurahan tersebut, hari ini akan dibahas kembali untuk dipilih mana yang menjadi prioritas kecamatan dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang tingkat kota,” jelasnya.

    Sinkronisasi Program Menuju 2026

    Zanariah menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun pertama bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih dalam merealisasikan visi dan misi mereka. Namun, proses transisi dan penyelarasan program telah dimulai sejak 2025.

    “Sebagai Pj Wali Kota Kediri telah menyampaikan untuk melakukan transisi, melakukan koordinasi, dengan memetakan penyelerasan program dengan Asta Cita Presiden Prabowo serta visi misi dan Sapta Cita kepala daerah terpilih,” ujarnya.

    Pada 10 Januari 2025, Pemerintah Kota Kediri telah mengadakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Tujuh prioritas pembangunan telah dirancang, meliputi:

    1. Pemerataan pembangunan kewilayahan.

    2. Peningkatan kualitas SDM.

    3. Peningkatan kualitas infrastruktur dan pariwisata.

    4. Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    5. Peningkatan inovasi dan kinerja aparatur serta birokrasi untuk pelayanan publik.

    6. Peningkatan kualitas tata ruang dan lingkungan yang aman dan nyaman.

    7. Peningkatan investasi dan kesempatan kerja.

    Ketujuh prioritas ini masih dapat diadaptasi sesuai kebijakan Wali Kota terpilih serta hasil Musrenbang tingkat kota yang akan datang.

    Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

    Dalam forum Musrenbang ini, Zanariah menekankan pentingnya pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat. “Serta yang tidak kalah pentingnya, apa yang kita musyawarahkan hari ini di tingkat kecamatan dan besok Maret di tingkat kota, berfokus pada kebutuhan masyarakat. Sehingga, tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga pada outcome,” tambahnya.

    Selain sesi pleno, Musrenbang juga menggelar diskusi per bidang untuk membahas berbagai usulan yang akan dijadikan prioritas pembangunan kecamatan.

    Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Pj Ketua TP PKK Novita Bagus Alit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko, Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roni Yusianto, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, Camat Pesantren Widiantoro, lurah se-Kecamatan Pesantren, serta perwakilan masyarakat. [nm/ted]

  • Jadi Wakil Bupati Malang, Lathifah: Tasyakuran Saya Kerja Dengan Baik

    Jadi Wakil Bupati Malang, Lathifah: Tasyakuran Saya Kerja Dengan Baik

    Malang (beritajatim.com) – Terpilih sebagai Wakil Bupati Malang Periode 2025-2030, Lathifah Shohib mengaku sudah biasa dengan ritme kerja yang panjang dan melelahkan. Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu bahkan sudah terbiasa mengikuti jadwal kegiatan hingga siang sampai waktu subuh tiba.

    “Saya ini kan sudah terbiasa, dengan giat yang jadwalnya morat marit itu sudah terbiasa, sejak saya menjadi Anggota DPR RI dulu, jam istirahat juga melihat situasi dan kondisi. Karena kalau pas padat kita pulang subuh. Kalau membahas anggaran itu kami pulang subuh. Jam sembilan paginya, sudah harus ngantor lagi untuk melanjutkan rapat,” ucap Lathifah, Selasa (11/2/2025) usai mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Malang Terpilih di DPRD Kabupaten Malang.

    Lathifah menjelaskan, informasi yang ia terima tanggal pelantikan dirinya adalah 20 Pebruari 2025. “Tanggal 20 Pebruari, lalu di tanggal 21 kita treat ke Magelang sampai tanggal 28 Pebruari. Saya pikir yang paling utama dipersiapkan setelah ini adalah fisik. Nah saat ini saya juga masih mengikuti Kongres ke 18 Muslimat di Surabaya. Dsn jadwalnya sampai tanggal 15 Pebruari 2025,” bebernya.

    Lathifah bilang, pada tanggal 15 Pebruari 2025 itu juga ada medical cek up bagi Kepala Daerah terpilih tahun 2025 di Jakarta. “Jadi tinggal 14 Pebruari malam kami berangkat ke Jakarta untuk general cek up. Untuk menjaga kesehatan ya cukup olahraga ringan, jalan jalan. Ya penting gerak,” tegasnya.

    Ditanya soal syukuran usai terpilih sebagai Wakil Bupati Malang, Lathifah menegaskan bahwa melakukan kerja kerja dengan baik merupakan satu bentuk tasyakuran yang ia lakukan selama ini.

    “Saya sudah sampaikan ke teman teman, tasyakuran saya itu salah satu bentuknya adalah dengan melakukan kerja kerja yang baik. Itu bentuk tasyakuran saya. Jadi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (yog/ted)

  • DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna agenda Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih digelar DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Pada Rapat Paripurna ini, DPRD mengusulkan pelantikan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri.

    Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Hadir secara langsung pada kesempatan itu, Bupati dan Wabup Malang Terpilih, Sanusi-Lathifah Shohib. Rapat paripurna diikuti Forkopimda dan Pimpinan DPRD.

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengumumkan secara langsung Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wabup Malang Terpilih pada Pilkada 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih nomor urut 1 Sanusi dan Hj Lathifah Shohib dengan perolehan suara 782.356,” ujar Abdul Fatah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga mengumumkan secara terbuka bahwasanya Sanusi-Lathifah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan diusulkan pelantikan kepada Kemendagri. “Paling lambat besok akan disampaikan usulan pelantikan tersebut kepada Mendagri,” ucap Darmadi.

    Sementara itu, Bupati Malang Sanusi usai rapat paripurna penetapan mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pelantikan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2025 mendatang. “Persiapan sudah dilakukan oleh Protokoler. Kami mengikuti arahan serta aturan dari Kemendagri,” kata Sanusi.

    Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wabup Malang hasil pemilihan Pilkada 2020. (yog/kun)

  • DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20% dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

    Mantan Kepala Desa Soco ini mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Maka, mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan keputusan menteri tentang penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Desa Berdaya, Masyarakat Sejahtera,” kata Didik, Selasa (11/2/2025)

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan bahwa desa harus memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan. “20% itu kalau DD-nya 800 juta, maka senilai 160 juta. Kalau DD-nya 1 miliar, maka 20% nya 200 juta. Dana 20% ini harus digunakan untuk ketahanan pangan yang bersifat nabati ataupun hewani,” jelasnya.

    Dia juga merinci bentuk penggunaan dana tersebut. “Ketahanan pangan nabati misalnya menyewa lahan menanam sayur, membeli pupuk, dan merawatnya. Ketahanan pangan bersifat hewani misalnya membentuk kelompok ternak komunal, membangun kandang, membeli mesin pencacah, dan membeli bibit ternak,” tambahnya.

    Pelaksanaan program ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi, atau pelaksana kegiatan yang ditunjuk pemerintah desa. “Nah, pelaksanaan dana desa 20% itu harus melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya. [fiq/suf]

  • Pemkot Surabaya Akan Alihkan Dana MBG Rp1,1 Triliun untuk Bangun Sekolah

    Pemkot Surabaya Akan Alihkan Dana MBG Rp1,1 Triliun untuk Bangun Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sekolah serta perbaikan infrastruktur di kawasan perkotaan.

    Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa pembiayaan MBG akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perubahan skema anggaran ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya alokasi dari APBN, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk MBG kini dapat dialihkan ke sektor lain yang lebih mendesak bagi masyarakat Surabaya.

    “Sekarang anggaran MBG menggunakan APBN. Maka (anggaran) makan gratis yang Rp1,1 triliun akan kita diskusikan dengan DPRD untuk kita membangun sekolah, rehabilitasi sekolah sekaligus separuhnya digunakan untuk perbaikan kampung-kampung,” ujar Eri pada Selasa (11/2/2025).

    Eri menambahkan bahwa rencana ini telah melewati proses evaluasi bersama yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Dengan adanya perubahan ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan infrastruktur di berbagai wilayah kota.

    “Kita diskusi untuk pindahkan lagi dana anggaran MBG, alhamdulillah kita pindahkan untuk kepentingan langsung ke masyarakat,” tandasnya.

    Langkah Pemkot Surabaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, terutama dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan infrastruktur perkotaan. Masyarakat pun menantikan realisasi dari kebijakan ini agar bisa merasakan dampaknya secara langsung. [ram/suf]

  • DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPRD Kota Mojokerto melakukan pendampingin hukum mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

    Langkah ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara DPRD dengan Kejari Kota Mojokerto, khususnya dalam aspek pendampingan dan bimbingan hukum. Kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil DPRD Kota Mojokerto tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Sinergi ini menjadi krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.

    Dan memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Mojokerto. Namun, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini, dalam menjalankan tugas tersebut, perlu memahami aturan hukum dengan baik.

    “Oleh karena itu, dialog seperti ini menjadi penting agar kita semakin memahami batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang kita ambil. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.

    Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, pihaknya berharap Kejari Kota Mojokerto dapat terus memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada DPRD Kota Mojokerto. Agar, lanjutnya, setiap kebijakan yang dijalankan DPRD efektif dan taat hukum.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Kejari Kota Mojokerto. Menurutnya, Kejari Kota Mojokerto juga mendukung langkah DPRD dalam mewujudkan Kota Mojokerto yang bersih, profesional dan berwibawa.

    “Kami bertugas mengawal pembangunan Kota Mojokerto agar menjadi lebih baik, dan Alhamdulillah visi dan misi kami sejalan dengan DPRD Kota Mojokerto. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, nantinya kejaksaan akan mendampingi DPRD dalam menjalankan program hingga melakukan legal drafting.

    Hal tersebut sebagai upaya preventif. Sehingga pihaknya berharap jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan terjadi hal-hal yang melanggar regulasi. [tin/beq]

  • Survei SPI KPK, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Masuk Resiko Tinggi Korupsi

    Survei SPI KPK, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Masuk Resiko Tinggi Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 telah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

    Dari hasil survei tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemkab Bojonegoro, masuk dalam salah satu OPD yang berisiko tinggi terhadap praktek korupsi.

    Dalam SPI tersebut, Dinas PU SDA memperoleh skor terendah yaitu 64.95 poin. Sedangkan terendah kedua diduduki oleh Satpol PP Pemkab Bojonegoro dengan skor 69.30 poin.

    Sedangkan OPD yang meraih skor tertinggi adalah Dinas Sosial dengan 82.89 poin. Dibawahnya ada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dengan skor 82.88 poin.

    Skor masing-masing OPD itu kemudian diambil rata-rata, dan hasilnya Pemkab Bojonegoro memperoleh skor 72.86 poin. Skor tersebut menurut SPI masuk dalam zona merah, atau beresiko tinggi korupsi.

    Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 kabupaten/Kota di Jawa-timur, pada survei SPI tahun 2024 ini. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

    Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

    Aplikasi “Jaga” adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

    Kegiatan Lembaga anti rasuah tersebut, merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).

    Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper).

    Sementara saat dikonfirmasi terkait OPD yang dipimpinnya memperoleh skor terendah, Kepala Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro Heri Widodo tidak menjawab.

    Sementara itu, penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto saat dimintai tanggapan SPI mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan “PR” yang harus diperhatikan. “Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan,” jelasnya dalam kesempatannya, Kamis (30/1/2025). [lus/kun]