Category: Beritajatim.com Politik

  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib lima karyawan PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep ibarat pepatah ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga’. Bagaimana tidak? Sudah hampir 2 tahun ini mereka tidak digaji. Tiba-tiba sekarang malah mendapat kabar mereka di-PHK.

    Kelima karyawan yang diberhentikan adalah Haryono, Agus Pradana, Faridatul Sudiana, Wulandari, dan Siti Ummiana. Mereka diberhentikan dari perusahaan terhitung sejak Januari 2025.

    “Sejak kami mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja pada Januari lalu, hingga saat ini kami belum mendapatkan hak-hak kami yang wajib dibayarkan oleh perusahaan seperti pesangon dan gaji,” kata salah satu karyawan yang di-PHK, Haryono, Rabu (07/05/2025).

    Ia mengungkapkan, sesuai isi surat PHK yang diterimanya, disebutkan bahwa perusahaan memberikan waktu 7 hari kepada karyawan untuk memberikan tanggapan tertulis.

    “Kami berlima sama-sama menolak keputusan PHK itu. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada tanggapan lebih lanjut dari jajaran Direksi,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dirinya bersama keempat orang lainnya yang juga menerima surat PHK, sudah sempat mendatangi kantor PT Sumekar untuk menyampaikan sanggahan, namun tidak digubris oleh jajaran Direksi.

    “Kami ingin ada mediasi. Kami ingin bertemu dengan Direktur, tapi sampai hari ini belum direspon. Katanya Direksi akan mempertemukan kami dengan pihak ketiga. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” sesalnya.

    Karena itu, ia bersama sejumlah karyawan lainnya mendatangi gedung DPRD Sumenep untuk mengadukan nasibnya. Tidak hanya kelima orang yang di-PHK, namun juga puluhan karyawan PT Sumekar yang tidak digaji hampir 2 tahun ini.

    Sedikitnya ada 54 karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut. Ada yang tidak digaji selama 22 bulan, dan ada yang 20 bulan. Selain itu, BPJS kesehatan karyawan PT Sumekar juga sudah 9 bulan ini menunggak.

    Total tunggakan gaji karyawan sekitar Rp 3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2021 – April 2025. Selama kurun waktu itu, para karyawan digaji tiga bulan atau empat bulan sekali.

    Akibat tidak digaji itu, karyawan memilih mogok kerja. Termasuk para ABK Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III juga ikut mogok. Sudah 3 minggy ini, kapal yang melayari Kalianget – Pulau Kangean itu tidak beroperasi karena karyawan mogok kerja.

    Direktur Utama PT Sumekar, Syaiful Bahri, enggan bicara panjang terkait tunggakan perusahaan berupa gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK. Menurutnya, PHK itu terpaksa dilakukan karena efisiensi anggaran.

    “PHK itu kami lakukan karena efisiensi dan penyesuaian struktur organisasi perusahaan,” ujarnya singkat.

    Sedangkan terkait hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan, sesuai surat pemberitahuan PHK tersebut, akan diselesaikan setelah ada kemampuan bayar, atau setelah ada pencairan pengembalian dana dari barang bukti sitaan Kejaksaan. (tem/but)

  • Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Cegah Perkawinan Anak Lewat Implementasi Perda

    Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Cegah Perkawinan Anak Lewat Implementasi Perda

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik perkawinan usia dini melalui Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Rabu (7/5/2025).

    Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak anak di Bondowoso.

    “Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini bentuk komitmen kita bersama agar Bondowoso menjadi kota yang aman dan layak bagi anak-anak,” ujarnya dalam sambutan.

    Ia menyoroti tingginya angka dispensasi kawin anak di Kecamatan Ijen sebagai sinyal bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar.

    “Perkawinan anak berdampak pada kekerasan rumah tangga, putus sekolah, dan kemiskinan. Anak-anak yang menikah dini kehilangan masa depan mereka. Dan ini akan menjadi beban bagi keluarga serta negara,” tegasnya.

    Meski regulasi seperti Perda Layak Anak dan Perda Pencegahan Perkawinan Anak telah disusun, Bupati menekankan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.

    “Tanpa keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh stakeholder, maka Perda ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya bersama yang menolak praktik perkawinan anak.

    “Perubahan tidak cukup lewat aturan, tapi juga budaya. Kita harus menanamkan pemahaman ini bersama-sama,” tandasnya.

    Bupati Abdul Hamid menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan berbagai program pendukung yang selaras dengan regulasi yang ada. Workshop ini digelar sebagai sarana memperkuat koordinasi dan menyerap masukan dari berbagai pihak.

    “Kita jaga anak-anak kita, karena merekalah penerus bangsa ini,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Sadar Pengurangan Sampah, Menteri LH Apresiasi Program Inovasi Berseri Pemprov Jatim

    Sadar Pengurangan Sampah, Menteri LH Apresiasi Program Inovasi Berseri Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Inovasi Berseri mengedukasi masyarakat menjadi sadar terhadap pengurangan sampah. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait program inovasi Berseri (bersih dan lestari).

    “Kami terima kasih atas Program Inovasi Berseri yang digerakkan oleh Pemprov Jatim. Ibu Gubernur Jawa Timur dengan beberapa inisiasinya,” kata Hanif didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Nurkholis di KBS, Rabu (7/5/2025).

    Hanif menyebut program itu bagus untuk mengedukasi masyarakat terkait pengurangan sampah. Program itu diharapkan bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “Saya mencoba membaca cukup banyak kelompok-kelompok masyarakat yang telah diinisiasi oleh Pemprov Jatim untuk pemahaman edukasi terkait dengan pengurangan sampah,” jelasnya.

    Hanif menyebut permasalahan sampah menjadi konflik di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah telah berupaya penuh dalam penanganan sampah, namun masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pengurangan sampah.

    “Sampah kita lagi konflik. Hal ini serius harus kita tangani karena kita belum mampu membangun tanggung jawab penanganan sampah. Kita masih membebankan penanganan sampah itu di pemerintah atau pemerintah daerah. Ini jelas tidak mungkin terus menerus seperti ini,” jelasnya.

    “Sehingga, prinsip undang-undang ini terlanggar, Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan lingkungan lingkungan hidup, maka kita mengenal prinsip yang kita sebut dengan polluter pays principle (prinsip pencemar pembayar). Jadi, siapa yang menyebabkan polusi harus membayar, ini yang belum diterapkan, sehingga masih dengan senangnya kita semua, warga masyarakat membuang sampah tanpa kemudian memikirkan bagaimana sampah itu harus ditangani,” lanjutnya.

    Hanif menyebut pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah.

    “Kita sudah penanganan sampah 39 persen, artinya kita tidak mulai dari nol. Negara-negara maju memerlukan waktu 30-40 bahkan ada yang 100 tahun untuk menangani sampahnya. Kita akan mulai sekarang, Bapak Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mencanangkan target pengelolaan sampah selesai di 2029,” jelasnya.

    “Untuk 2025 ini targetnya 51 persen (pengurangan sampah di Indonesia). Sementara kondisi hari ini baru 39 persen, jadi ada gap sekitar 11 persen yang harus kita capai. Sementara untuk mencapai 39 persen ini kita waktu 10 tahun. Jadi untuk itu saat kami maraton ke daerah untuk sama-sama mendiskusikan bagaimana pengolahan sampah itu bisa kita evaluasi dengan target yang dimintakan oleh pak presiden melalui UU nomor 12 tahun 2025,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala DLH Jatim, Nurkholis mengatakan, Pemprov Jatim telah membeberkan program Berseri adalah program inovasi Pemprov Jatim dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

    “Program ini untuk meningkatkan kelestarian lingkungan hidup serta memberikan pengakuan terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan di masing-masing desa/kelurahan Berseri. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari yang diinisiasi oleh Bu Gubernur Khofifah,” jelasnya.

    “Hingga tahun 2024 program Berseri telah mengedukasi dan menetapkan penghargaan sebanyak 1.126 desa/kelurahan Jawa Timur. Diharapkan desa/kelurahan dapat berperan aktif dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan melalui kepemimpinan pengelolaan lingkungan, kelembagaan dan partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah, pengelolaan ruang terbuka hijau, konservasi energi, dan konservasi air,” tambahnya.

    Nurkholis menambahkan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat desa/kelurahan untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah, agar dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

    “Program ini juga mendorong masyarakat membentuk Bank Sampah di setiap RT/RW, sebab keberadaan bank sampah akan mempercepat membangun kesadaran masyarakat di dalam melakukan pengelolaan sampah selain menambah sumber pendapatan keluarga dan memutar ekonomi,” pungkasnya. (tok)

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menyebut keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar yang diduga melanggar izin usaha dan norma kesopanan. Hearing digelar menyusul banyaknya pengaduan warga terkait jam operasional yang melebihi batas serta konten promosi yang dinilai tidak senonoh.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa izin operasional SPA 129 hanya berupa izin rumah pijat. Sementara itu, praktik dan promosi yang dijalankan di lapangan jauh berbeda dari ketentuan tersebut.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijet,” kata Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/6/2025).

    Machmud menyebut bahwa spa dan pijat tradisional merupakan dua jenis usaha yang berbeda secara legal dan fungsional. Hal ini penting untuk menegaskan batasan layanan yang boleh diberikan oleh pelaku usaha dengan izin tertentu.

    “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk jasa kecantikan dan lainnya,” ujarnya.

    Polemik makin menguat lantaran SPA 129 berada tepat di depan Sekolah Don Bosco, yang juga merupakan bangunan cagar budaya. Keberadaan usaha yang dinilai “tidak pantas” ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan dan nilai-nilai karakter anak.

    “Dari pakar budaya yang kita undang juga menyebut, di depannya itu sekolah Don Bosco yang merupakan cagar budaya. Sekolah itu juga membangun karakter, jangan sampai terganggu dengan keberadaan usaha seperti ini,” kata Machmud.

    Terkait langkah lanjutan, DPRD mendorong Dinas Pariwisata dan Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai aturan. Proses penertiban diharapkan bisa dimulai setelah surat permintaan bantuan dikirimkan.

    “Dinas Pariwisata akan mengirim permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan suratnya dikirim, dan setelah diterima, kapan Satpol PP bertindak,” tegasnya.

    Menanggapi dugaan pelanggaran kesusilaan, Machmud mengatakan bahwa pihaknya menerima video dan gambar yang menunjukkan terapis mengenakan pakaian minim. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tak sejalan dengan izin rumah pijat.

    “Kalau saya lihat gambar-gambar seperti itu, video seperti itu, mendekati pelanggaran. Ada yang di atas lutut, ada yang pakai pakaian terbuka. Kita tampilkan biar paham bahwa kita itu enggak bohong,” katanya.

    Sementara itu, Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Dalam pengecekan, ditemukan NIB dengan KBLI rumah pijat serta sejumlah fasilitas pijat.

    “Kami sudah bersurat secara resmi sejak Oktober 2024 kepada pengelola agar menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5/2024. Kami juga arahkan agar mereka konsultasi teknis dokumen melalui DPMPTSP,” kata Farah.

    Farah menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disbudporapar terbatas pada dokumen dan standar operasional. Bila ditemukan pelanggaran lain seperti pidana atau pelanggaran ketertiban umum, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.

    Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah membenarkan bahwa keluhan warga pertama kali muncul pada Oktober 2024 terkait jam buka yang melebihi batas. Pihak kecamatan langsung melakukan inspeksi bersama aparat kelurahan dan keamanan.

    “Kami kunjungi spa tersebut bersama lurah, RW, Polsek, dan Koramil. Saat itu tidak ada penanggung jawab, jadi keesokan harinya kami adakan pertemuan dan tindak lanjut lintas instansi,” jelas Ferdhie.

    Dalam pertemuan lintas sektor, disepakati bahwa izin usaha SPA 129 harus ditinjau ulang karena hanya memiliki KBLI rumah pijat, sedangkan praktik di lapangan menyerupai layanan spa. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan dan pelaporan antar-OPD dinilai belum optimal.

    Di sisi lain, pihak SPA 129 melalui Humas Himawan Probo mengatakan bahwa mereka telah memiliki SOP yang jelas dan memasang aturan layanan di lokasi. Namun Himawan mengakui perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek media sosial dan busana.

    “Masukan dari rapat hari ini sangat berarti bagi kami, terutama soal media sosial dan pakaian. Kami akan segera melakukan revisi dan tindakan perbaikan,” ujarnya.[asg/ted]

  • Jemaah Asal Madura Tertahan di Jeddah, Kemenag Sumenep Tunggu Pemberitahuan dari Kanwil

    Jemaah Asal Madura Tertahan di Jeddah, Kemenag Sumenep Tunggu Pemberitahuan dari Kanwil

    Sumenep (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur terkait adanya jemaah asal Madura yang tertahan di Jeddah karena tidak menggunakan visa haji.

    “Kami memang mendapat informasi itu di grup tadi pagi. Katanya ada puluhan jemaah asal Madura yang tertahan di Jeddah karena visanya bukan visa haji. Tapi mereka itu Madura mana, ini yang kami belum dapat informasinya. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kanwil atau dari pusat,” kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sumenep, Ahmad Halimy, Rabu (07/05/2025).

    Petugas Haji Indonesia di Arab Saudi menerima laporan ada 30 jemaah calon haji asal Madura tiba di Jeddah. Namun mereka tidak bisa melanjutkab perjalanan ke Makkah karena tidak mengantongi visa haji. Visa mereka adalah visa ziarah. Mereka mengaku berangkat ke tanah suci untuk beribadah haji, setelah membayar Rp 150 juta per orang.

    “Beberapa tahun lalu sempat ditemukan juga kasus seperti ini. Berangkat haji di luar jalur reguler. Ternyata tidak ada visa haji. Waktu itu ada beberapa yang merupakan orang Sumenep. Nah kalau yang sekarang ini kami belum tahu, apakah ada orang Sumenepnya atau tidak yang tertahan di Jeddah itu,” ungkap Halimy.

    Lebih lanjut ia meminta agar masyarakat Sumenep tidak mudah percaya apabila ada biro travel maupun individu yang mengaku bisa langsung memberangkatkan haji tanpa daftar tunggu, dengan membayar ratusan juta.

    “Hati-hati itu modus penipuan. Bagi yang ingin berangkat haji, silahkan mendaftar dengan jalur resmi. Bisa menghubungi kantor Kementerian Agama untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, untuk jemaah calon haji Sumenep tahun 2025, tercatat sebanyak 999 orang, tergabung dalam kloter 23, 24, 25, dan 50. Untuk kloter 23, 24, dan 25, dijadwalkan berangkat ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada Rabu jam 23.30 WIB.

    “Tiga kloter ini harus masuk ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya Kamis pagi. Kloter 23 dan 24 jam 6, sedangkan kloter 25 jam 8 WIB,” terangnya.

    Pemberangkatan jemaah calon haji Sumenep dipusatkan di GOR A. Yani. Pemkab telah menyiapkan 20 bus untuk mengangkut para jemaah. Selain itu juga disiagakan 2 ambulans.

    Jumlah jemaah calon haji yang tergabung di kloter 23 dan 24 sebanyak masing-masing 376 orang, kloter 25 sebanyak 177 orang, dan kloter 50 sebanyak 70 orang.

    “Untuk kloter 23 dan 24 full jemaah dari Sumenep. Sedangkan kloter 25 gabungan Sumenep, Sampang, dan Surabaya. Untuk kloter 50, gabungan Sumenep, Sampang, dan Jember. Kloter 50 akan berangkat dari Sumenep tanggal 15 Mei 2024,” pungkas Halimy. (tem/but)

  • Rapat dengan DPRD Jember, Pegiat Srawung Sastra Bacakan Puisi Politik

    Rapat dengan DPRD Jember, Pegiat Srawung Sastra Bacakan Puisi Politik

    Jember (beritajatim.com) – Gunawan Tri Pamungkas, pegiat Srawung Sastra dan Board Manager Balai RW Institute, membacakan puisi ‘Kita Harus Terus Begerak – Atau Dirampok Seluruhnya’, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Rabu (7/5/2025).

    Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan seniman, budayawan, dan pegiat literasi menyampaikan sejumlah persoalan dan tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah menolak penggabungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jember.

    “Urusan kebudayaan saat berdiri dalam dinas tersendiri saja masih sering dipinggirkan, apalagi jika digabungkan,” kata Istono, salah satu aktivis.

    Saat mendapat kesempatan bicara, Gunawan memilih memanfaatkannya dengan membacakan puisi yang bertema politik di hadapan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto dan dua anggota komisi Nilam Noor Fadilah dan Khurul Fatoni

    “Banyak hal yang sudah disampaikan teman-teman. Saya bagian hiburan saja,” kata Gunawan, tertawa.

    Berikut isi puisi tersebut.

    Saudaraku
    Lihatlah, lihatlah !
    Negeri ini bukan lagi tanah pertiwi yang dahulu,
    Tanah ini kini tumpukan sampah janji,
    gundukan terus membumbung busuk karena puja-puji palsu
    Negeri telah tergerus, terus di petak jadi pasar kekuasaan,
    tempat harga diri dijual kiloan,
    dan mimpi anak-anak negeri dijadikan pajangan
    dilelang di etalase istana.

    Para pemimpin bertakhta
    di singgasana bau wangi parfum impor, tersenyum lebar—
    di atas bangkai budaya
    dari manusia yang dibunuhnya berkali–kali
    setiap musim pemilu
    Wajah manisnya kian glowing
    di bawah langit yang kian koyak—
    ditopang oleh tulang-belulang petani
    dikipasi para ledek
    ditandu para seniman tradisi
    dan dipelitur dengan air mata buruh pabrik.

    Sementara barisan pengagumnya
    terus berkerubung diteras, duduk diundakan
    berdoa pada Tuhan dompet
    bermazhab pada kitab jabatan
    menjilat lumpur sepatu para cukong
    mengagungkan para perampok
    dengan kalimat manis :
    “Duli Tuanku…”
    Mereka pun rela menjilat sepatu tirani,
    berteriak “hidup Tuan”
    asal perut bisa buncit dan tersohor
    mereka tak sadar telah dicetak jadi patung upacara
    di panggung demokrasi palsu.

    Kita adalah pemilik sah republik ini !
    kini seperti tikus-tikus gudang,
    kita diburu, diumpankan, dipaksa diam—
    dengan nasi dua genggam nasi bungkus
    dan satu spanduk pemilu.
    Budaya di pakai saat sebatas lomba selfie dan kunjungan
    Hukum hanya payung bolong
    di buka cerah saat kampanye saja
    dan hilang saat petaka datang

    Tidak ada pilihan lain !
    Kita harus bergerak, harus berjalan terus
    karena berhenti atau mundur—
    berarti hancur
    Berhenti adalah memberi kursi
    pada para pendusta yang tanpa malu menulis sejarah –
    dengan tinta korupsi dan peluru.

    Apakah akan kita jual keyakinan kita,
    dalam pengabdian tanpa harga diri?
    Apakah kita akan menjual nurani,
    untuk sepiring nasi oplosan?
    Akankah kita bersalaman,
    dengan tangan berdarah orba,
    yang kini dicuci parfum demokrasi digital ?
    Akankah kita duduk satu meja ?!

    Tidak
    Tidak ada pilihan lain !
    Kita harus bergerak, berjalan terus !
    Meski lutut kita berdarah,
    dan lidah kita dijahit aturan—
    dan dikerdilkan lewat undang undang.

    Kita adalah manusia bermata sayu,
    yang beribu waktu di tepi jalan, berdiri di halte impian,
    mengacungkan tangan
    untuk bus dan alphard terus berlalu
    bus kemakmuran itu tak pernah berhenti untuk kita—
    kita yang setiap hari dihitung suaranya
    tapi tak pernah diperhitungkan kesejahteraannya.

    Kita adalah berpuluh juta anak kandung pertiwi
    yang bertahun hidup sengsara,
    dipukul banjir, gunung api, kutuk, dan hama
    Dan bertanya-tanya :
    Inikah yang namanya merdeka?
    dijanjikan surga tapi dikirim ke neraka pasar bebas,
    diberi upacara bendera tapi tak pernah punya rumah.
    Inikah yang disebut merdeka?
    jika tanah habis terjual, hutan masih bisa dibakar,
    laut dipagar dan langit pun bisa disewakan
    kepada investor asing yang mengaku dewa.

    Kita tidak punya kepentingan
    dengan seribu slogan, dengan seribu pengeras suara—
    yang hampa makna
    hanya berwajah selebritas
    hanya hadir saat kamera menyala
    Kami butuh keadilan.

    Sungai kami bau busuk,
    hutan kami gundul,
    sekolah kami roboh,
    hukum hanya hiasan pidato,
    dan tahta adalah gunungan sampah—
    yang hanya jadi bahan gunjingan sosial media
    tanpa satu pun tangan sungguh-sungguh mengangkatnya.

    Tidak ada lagi pilihan lain.
    Kita harus bergerak terus !
    Kita harus berjalan terus !
    bergandeng rapat satu jiwa satu perjuangan
    Meski jalan kita
    adalah tanah batu berlumpur,
    adalah malam gelap pekat,
    adalah dunia yang mencibir hina
    Saudaraku, Indonesia
    Kita harus berjalan terus!
    dari seluruh penjuru
    Illu—
    Pa’sanding—
    Lojeng—
    Durindeng—
    Kita harus ambil tanah dan kedaulatan itu kembali
    karena berhenti adalah mati.
    karena mundur adalah membiarkan bumi luhur ini
    dirampas seluruhnya—
    sama saja menandatangani akta kematian negeri ini!
    Kita harus ambil tanah dan kedaulatan itu kembali [wir]

  • DPD Golkar Usulkan Rudiyanto dalam PAW di DPRD Magetan

    DPD Golkar Usulkan Rudiyanto dalam PAW di DPRD Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar resmi mengajukan nama Rudiyanto sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Kabupaten Magetan yang kosong setelah wafatnya Suwarno. Surat usulan telah dikirim ke Pimpinan DPRD Magetan sejak Jumat (2/5/2025) lalu dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    Suwarno, yang meninggal dunia pada Jumat malam (11/4/2025) usai menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Magetan 2, meliputi Kecamatan Barat, Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, dengan total suara mencapai 5.933.

    “Sesuai dengan hasil rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar bahwa calon PAW Alm. Suwarno adalah sesuai dengan aturan KPU,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar, Didik Haryono, kemarin (6/5).

    Didik menambahkan bahwa calon PAW yang diajukan adalah pemilik suara terbanyak kedua di dapil tersebut. “Karena Rudiyanto adalah pemeroleh suara terbanyak kedua di dapil tersebut, maka Rudiyanto yang diusulkan oleh DPD Partai Golkar sebagai calon PAW Alm. Suwarno,” ungkapnya. Rudiyanto, yang berasal dari Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, memperoleh 116 suara.

    Proses administratif kini tengah berlangsung. Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa usulan dari Fraksi Golkar sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan. “Hari ini (kemarin) kami tindaklanjuti surat usulan calon PAW dari DPD Partai Golkar ke KPU Magetan,” jelasnya.

    Menurut prosedur, setelah KPU Magetan memverifikasi dan menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD, DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota baru kepada Gubernur Jawa Timur. Pelantikan Rudiyanto sebagai anggota DPRD Magetan baru dapat dilakukan setelah surat keputusan (SK) dari Gubernur diterbitkan.

    Berdasarkan data dari DPD Golkar Magetan, berikut perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2 pada Pemilu 2024: Suwarno (5.933), Rudiyanto (116), Erya Qorika (108), Choirul Anwar (75), Yamini (72), Arif Saifudin (57), Arta Mevia Putri Ardana (32), dan Pamudji (27).

  • Seluruh Anggota Komisi D Kompak Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Seluruh Anggota Komisi D Kompak Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seluruh anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kompak tidak menghadiri sidang paripurna penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024 di Rabu (7/5/2025).

    Total dari 18 anggota DPRD Jember yang absen, 12 orang di antaranya adalah anggota Komisi D. Ketidakhadiran mereka melengkapi ketidakhadiran Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris mengaku tak bisa hadir karena menjenguk orang tua. “Saya sudah menyuruh teman-teman datang ke paripurna. Ternyata alasannya macam-macam,” katanya via WhatsApp.

    Wakil Ketua Komisi D Achmad Rusdan juga membenarkan jika absen sidang paripurna. “Saya sedang nyambangi anak. Tidak hadiri paripurna,” katanya via pesan WhatsApp.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah tidak tahu jika seluruh rekannya tak hadir. “Sorry, saya tidak enak badan, tidak ikut paripurna. Batuk-batuk sudah tiga hari kemarin. Tidak tahu juga (anggota Komisi D tidak hadir). Barangkali pas ada kegiatan lain dengan keluarga,” katanya.

    Kendati tidak dihadiri 18 dari 49 anggota DPRD Jember dan bupati maupun wakil bupati, sidang paripurna tetap berlangsung. Rekomendasi DPRD Jember terhadap LKPJ Bupati 2024 diserahkan kepada Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto berharap rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan baik dan tidak hanya menjadi kertas administratif. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil kerja dua panitia khusus yang meminta masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

    “Betul-betul ditindaklanjuti agar terjadi perbaikan, baik dalam tahun anggaran berjalan 2025 maupun dalam program kegiatan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada 2026,” katanya.

    Rekomendasi tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya lokal dan penyiapan sumber daya manusia. “Jangan sampai pertumbuhan ekonomi itu dimanfaatkan pihak luar Jember,” kata Widarto.

    Selain itu ada rekomendasi perbaikan Indeks Pembangunan Manusia melalui pemerataan akses pendidikan, sarana-prasarana pendidikan, dan peningkatan kualitas guru. “Kita tidak ingin ada penugasan yang jauh dari domisili guru bersangkutan. Jadi domisili dan tempat tugasnya diupayakan tidak terlalu jauh agar tenaganya tidak habis di jalan,” kata Widarto.

    Sementara untuk sektor kesehatan, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar mengambil kebijakan yang memastikan program Universal Health Coverage tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    “Kita tahu dulu J Pasti Keren niatnya baik tapi menimbulkan persoalan di belakang hari. Nah kita ingin UHC tidak menimbulkan masalah. Pemkab Jember harus serius dan ada langkah-langkah mitigasi,” kata Widarto.

    Salah satunya soal migrasi besar-besaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pembiayaan mandiri ke pembiayaan daerah. “Kalau mereka yang bukan pekerja bukan penerima upah bermigrasi ke kelas III yang dibiayai APBD, maka berapapun anggaran yang kita siapkan akan jebol,” kata Widarto.

    Soal pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Jember merekomendasikan kebijakan retribusi parkir pinggir jalan agar lebih dioptimalkan. “Kalau dulu peraturan pemerintah melarang penggunaan parkir berlangganana, sekarang sudah diperbolehkan. Ini memungkinkan untuk sistem penarikan retribusi parkir ini diubah ke sistem berlangganan kalau dirasa lebih efektif,” kata Widarto.

    DPRD Jember juga ingin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan suimber daya alam dievaluasi. “Saya dengar (retribusi) tambang kapur di Puger, nilanya masih sangat kecil. Padahal standarnya tidak segitu. Ini bisa kita cek ulang, negosiasi ulang, dan kalau perlu diperbarui,” kata Widarto.

    Sementara untuk bangunan mangkrak yang sudah mendapat lampu hijau dari kejaksaan seperti di Rumah Saklit Daerah dr. Soebandi dan kantor Kecamatan Jenggawah, ditrekomendasikan DPRD Jember untuk dilanjutkan agar tidak muspro.

    “Tapi asrama haji, legal opinionnya masih proses. Kita tunggu hasilnya, karena tidak mungkin sesuatu yang bermasalah kita bangun. Nanti bisa bermasalah di kemudian hari” kata Widarto. [wir]

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Tak Tahu Beda Spa dan Pijat, DPRD Surabaya Tegur Disbudporapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendadak riuh saat aduan warga terkait keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar.

    Dalam hearing tersebut, Komisi B menampilkan akun media sosial SPA 129 ke layar LCD, yang memuat video dan foto perempuan berpakaian seksi yang diduga sebagai terapis.

    Penayangan visual itu menjadi bentuk sindiran tegas dari DPRD kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya. Dinas dinilai gagal memahami perbedaan antara layanan spa dan pijat, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lemah.

    “Tadi sempat ditampilkan itu? Sosial medianya. Ya, karena kan dinas itu tidak mengerti definisi spa sama definisi pijet,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud usai hearing, Selasa (7/6/2025).

    Machmud menyebut, berdasarkan aduan masyarakat, SPA 129 di Jalan Tidar hanya mengantongi izin sebagai tempat pijat tradisional, bukan layanan spa. Namun, yang dipromosikan di media sosial berbeda jauh dari izin resmi tersebut.

    “Ya, kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana ya itu yang dijual,” tegasnya.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari SPA itu tidak memenuhi syarat yaitu izinnya pijat,” tambahnya.

    Machmud menjelaskan, perbedaan antara pijat dan spa sangat mendasar dan seharusnya dipahami oleh pejabat dinas terkait. “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk masuk kecantikan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Namun yang mengejutkan, dalam rapat tersebut Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya belum memahami perbedaan antara spa dan pijat.

    DPRD menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan pembinaan dari pemkot.

    “Ini bukti bahwa pengawasan terhadap praktik usaha belum maksimal. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan penyimpangan yang lebih luas,” pungkas Machmud. [asg/but]

  • Bupati dan Wabup Kembali Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Bupati dan Wabup Kembali Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak menghadiri sidang paripurna penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).

    Sebelumnya, Fawait dan Djoko tidak menghadiri sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (14/3/2025) malam.

    Saat itu, Fawait menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk menghadiri sidang paripurna. Sementara kali ini, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono yang mewakili Fawait.

    Jupriono tidak menjelaskan panjang lebar alasan ketidakhadiran duet tersebut. Namun dia berjanji akan mempelajari rekomendasi DPRD Jember. “Pasti kami laporkan ke beliau (Bupati Fawait),” katanya.

    Namun tak urung ketidakhadiran duet Fawait-Djoko untuk kali kedua ini membuat Hafidi, legislator Partai Kebangkitan Bangsa kecewa dan menginterupsi jalannya sidang paripurna jelang diakhiri.

    “Saya pribadi selaku anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyatakan sungguh kecewa di sidang paripurna saat ini,” kata Hafidi.

    “Sangat ironis hari ini bupati atau wakil bupati tidak hadir dalam rapat paripurna yang menurut kami sangat berharga. Sekali lagi kami tidak mengatakan bahwa dengan menugasi Saudara Sekda, sidang paripurna siang hari ini batal atau tidak sah,” kata Hafidi.

    “Tapi hendaknya pimpinan harus menelaah ulang dengan hati yang dalam, bahwa apa yang kita lakukan hari ini adalah murni sebuah sikap, tuntutan, dan titipan kita untuk dilakukan Saudara Bupati ke depan,” kata Hafidi.

    Hafidi tidak menuntut DPRD Jember dihargai. “Tapi seyogyanya ketika acara forum seperti ini, hendaknya Saudara Bupati hadir, minimal wakil bupati yang hadir. Sehingga acara yang kita laksanakan siang ini benar-benar acara yang kita hargai dan hormati bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

    Hafidi berharap ini kali terakhir bupati dan wakil bupati tidak menghadiri sidang paripurna DPRD Jember. “Jangan terulang lagi kegiatan siang hari ini, supaya tidak ada luka di atas luka,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengapresiasi interupsi dari Hafidi. “Itu bagus. Apalagi bupati sudah menyampaikan akan berusaha terus bersinergi dengan DPRD. Ketika bersinergi tentu kami akan menghormati, saling menjaga hubungan ini dalam rangka konstruktif agar pembangunan di Jember bisa berjalan baik,” katanya.

    Widarto menghormati kebijakan bupati. Namun dia bisa memahami jika anggota Dewan ingin wakil bupati mewakili bupati jika tak hadir. “Supaya rekomendasi ini tidak hanya sampai dalam bentuk tulisan, tapi didengarkan langsung oleh beliau,” katanya.

    Usai sidang paripurna, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Fawait tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta. “Pak Djoko tidak bisa hadir karena mengantarkan istri beliau berobat,” katanya.

    Djoko juga membenarkan jika sedang tidak ada di Jember. “Luar kota,” katanya singkat via pesan WhatsApp.

    Widarto siap berkomunikasi dengan eksekutif untuk menata ulang jadwal sidang paripurna jika ada benturan agenda. “Kami ngalah, kami akan sesuaikan jadwalnya agar bupati dan wabup bisa hadir,” katanya. [wir]