Category: Beritajatim.com Politik

  • Tunggakan Gaji Karyawan BUMD Capai Rp3 Milyar, DPRD Sumenep Desak Inspektorat Turun Tangan

    Tunggakan Gaji Karyawan BUMD Capai Rp3 Milyar, DPRD Sumenep Desak Inspektorat Turun Tangan

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Sumenep mendesak Inspektorat turun tangan mengatasi masalah keuangan PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat yang menunggak gaji karyawan selama 2 tahun.

    “Tunggakan gaji karyawan itu nominalnya Rp 3 milyar lebih. Masak BUMD kok seperti itu kondisinya? Kami minta inspektorat turun tangan. Audit harus segera dilakukan, supaya jelas kemana aliran dana perusahaan ini,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep Rasyidi, Kamis (15/05/2025).

    Menurut politisi PKB ini, audit keuangan sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang menyebabkan hak karyawan diabaikan selama bertahun-tahun.

    PT Sumekar merupakan BUMD yang bergerak di sektor transportasi laut di Sumenep. PT Sumekar menjadi operator kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) yang melayani rute Pelabuhan Kalianget – Pulau Kangean.

    “Harusnya PT Sumekar itu profesional, karena ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau dibiarkan seperti ini kondisinya, bisa mencoreng nama baik pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk bagi BUMD lain,” tandas Rasyidi.

    Ia juga memastikan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil jajaran Direksi PT Sumekar untuk dimintai klarifikasi.

    “Perusahaan ini bertahun-tahun tidak bisa membayar karyawannya karena memang betul-betul merugi, atau jangan-jangan ada penyelewengan?” tukasnya.

    Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Sumekar mengadu ke DPRD Sumenep karena gajinya tidak dibayar. Informasinya, sedikitnya ada 54 karyawan yang tidak dibayar. Ada yang tidak digaji selama 22 bulan, dan ada yang 20 bulan. Selain itu, BPJS kesehatan karyawan PT Sumekar juga sudah 9 bulan ini menunggak.

    Total tunggakan gaji karyawan sekitar Rp 3 milyar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2021 – April 2025. Selama kurun waktu itu, para karyawan digaji tiga bulan atau empat bulan sekali. (tem/ian)

  • Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

    Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

    Malang (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai melakukan pendataan terhadap objek pajak usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mengejar target pajak tahun 2025.

    Menurut Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, banyak pelaku usaha kuliner di Kota Malang yang justru memulai operasionalnya saat malam hari, bukan di pagi atau siang sebagaimana umumnya.

    Karena itu, Bapenda menyasar usaha seperti pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, warung lalapan, hingga penjual tahu telur yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

    “Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” ujar Ramdhani.

    Pendataan hanya dilakukan pada usaha yang masuk kategori PBJT. Setelah itu, tim Bapenda akan melakukan verifikasi untuk memastikan usaha tersebut benar-benar merupakan objek pajak. Jika termasuk, pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.

    Ramdhani menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang memiliki pendapatan minimal Rp5 juta per bulan termasuk dalam wajib pajak dan harus menyetorkan PBJT sebesar 10 persen dari transaksi, yang dibebankan kepada konsumen.

    Saat ini, terdapat 2.987 usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang sudah masuk dalam basis data objek pajak. Untuk tahun 2024, pajak PBJT dari sektor ini sudah menyumbang Rp171 miliar ke kas daerah. Sedangkan target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp163 miliar.

    Hingga April 2025, realisasi target tersebut telah mencapai Rp54 miliar. Meski belum separuh, Bapenda Kota Malang tetap optimistis bisa melampaui target tersebut.

    “Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Itu karena kami kemarin berpikir semoga efisiensi itu juga tidak bertampak besar ke BPJT makanan minuman. Ternyata, saat efisiensi, daya beli masyarakat juga tidak menurun,” ungkap Ramdhani.

    Langkah pendataan menyeluruh ini diharapkan tak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga menciptakan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha di sektor kuliner, tanpa memandang waktu operasional mereka. [luc/ian]

  • Wali Kota Malang Permudah Akses Pembiayaan Modal UMKM Demi ‘Ngalam Laris’

    Wali Kota Malang Permudah Akses Pembiayaan Modal UMKM Demi ‘Ngalam Laris’

    Malang (beritajatim.com) — Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan kemudahan akses pembiayaan modal untuk para pelaku UMKM di Kota Malang. Wahyu menyebut langkah ini implementasi dari Ngalam Laris salah satu dari Dasa Bakti Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin.

    Wahyu menyerahkan secara simbolis tabungan pembiayaan bantuan modal dari BPR Tugu Artha Sejahtera kepada 111 pelaku UMKM Kota Malang pada Rabu (14/5/2025). Program ini merupakan sinergi antara Pemkot Malang dengan lembaga keuangan milik daerah dalam memperkuat UMKM untuk mendorong geliat ekonomi lokal serta fasilitasi permodalan.

    “Ini salah satu bentuk perhatian dan terobosan dari kami bersama BPR Tugu Artha Sejahtera kepada UMKM. Tahun ini, memberikan tabungan kepada 111 pelaku UMKM, ini sebagai bentuk fasilitasi pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku UMKM terpilih,” ujar Wahyu.

    Wahyu mengatakan salah satu tantangan dalam menguatkan sektor UMKM yaitu memberikan akses pembiayaan bagi para pelakunya.

    “Tantangannya ada dua, untuk akses pembiayaan dan pemasaran. Kami fokus pada keduanya. Untuk pembiayaan ini ada BPR. Saya minta agar BPR ini yang bergerak untuk membantu dalam pembiayaan UMKM,” tutur Wahyu.

    Pemkot Malang akan memberikan berbagai layanan khusus untuk pembiayaan UMKM. Lewat BPR nanti bantuan permodalan bisa bermacam-macam bagi pelaku UMKM.

    “Tergantung jenis UMKM-nya. Ada layanan khusus, karena BPR ini berbeda dengan lembaga keuangan yang lain. Ini milik pemerintah daerah dan memang perhatian kami untuk penguatan UMKM itu. UMKM ini adalah tulang punggung perekonomian Kota Malang, terbukti saat pasca pandemi COVID-19, perekonomian ini disokong oleh UMKM. Sehingga kami berikan perhatian khusus agar terus berkembang,” ujar Wahyu.

    Wahyu mencontohkan perhatian pemerintah kepada UMKM melalui akses pemasaran dan fasilitas infrastruktur. Seperti di momen Apeksi di Surabaya. Dia membawa berbagai produk UMKM di pameran Apeksi.

    “Dan ternyata berlanjut, banyak yang tanya dan UMKM mendapat pesanan juga. Kemudian ada juga program Kemis Mbois yang berkaitan dengan UMKM. Untuk fasilitas, kami berikan MCC (Malang Creative Center) sebagai fasilitasi ekonomi kreatif dan juga bagaimana turut mengangkat UMKM,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Blitar (beritajatim.com) – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar memandang pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar yang baru adalah hal yang penting.

    Para akademisi tersebut memandang gedung baru yang ada di Kecamatan Kanigoro itu sebagai bentuk kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai penunjang penegakan hukum baik itu korupsi atau kejahatan yang lain.

    “Justru yang jadi masalah itu kalau ada institusinya tapi tidak ada hasil kinerjanya, ini institusinya belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa apanya yang dipermasalahkan,” ucap Wepy Susetyo, Dosen Hukum Unisba Blitar, Kamis (15/05/2025).

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih numpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektar merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp.4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu.

    Dosen Unisba Blitar itu pun mendukung pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Blitar yang baru agar proses penegakan hukum lebih indepent. Namun pembangunan gedung yang baru tersebut juga harus sesuai prosedur.

    “Dana hibah itu setahu saya tidak serta merta turun, itu kan melalui pengajuan proposal di dalam proposal itu ada kajian-kajiannya lo, jadi minimal itu ada kajian soal urgensitasnya bagaimana, mereka (Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar) harus kerja kalau tidak memiliki gedung bagaimana, minimal ada kantor administratifnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Dosen UNU Blitar, Supriarno berpendapat bahwa soal hibah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru tersebut sebagai hal yang biasa. Supriarno pun yakin bahwa meski mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berani mengusut kasus terutama korupsi yang terjadi di Bumi Penataran.

    “Yang kita tahu tanahnya itu asetnya Kejagung tapi pembangunannya ada dana hibah dari APBD Kabupaten Blitar nah ini suatu tantangan tentunya gedung anggaranya dari Pemkab Blitar besok-besok kalau ada kasus di Kabupaten Blitar bagaimana, namun itu sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum ada kasus korupsi di Pemkab Blitar tapi tetap ditegakkan,” tegas Supriarno.

    Dosen sekaligus advokat tersebut pun dengan tegas menyebut bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini tidak ada soal yang diperdebatkan. Supriarno yakin bahwa dana hibah tersebut tidak akan menggoyahkan independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Tentu meskipun ini anggarannya hibah saya kira tidak ada soal. Karena memang independensi kejaksaan dengan pemerintah daerah itu terpisah, penegakan hukum dan tata pemerintahan. Sehingga masyarakat tentu saja akan tetap mendukung, kalau tidak mendukung itu aneh,” tegasnya.

    Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang mengkritisi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar namun para akademisi justru mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)

  • Untung Rp51,95 Miliar, APBD Banyuwangi 2024 Catat Kinerja Keuangan yang Cemerlang

    Untung Rp51,95 Miliar, APBD Banyuwangi 2024 Catat Kinerja Keuangan yang Cemerlang

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Banyuwangi, Rabu (14/05/2025), terungkap bahwa realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 mengalami surplus sebesar Rp51,95 miliar.

    Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Pj. Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, serta para lurah dan kepala desa se-Banyuwangi.

    Dalam pidatonya, Bupati Ipuk menyampaikan rasa syukur atas capaian kinerja keuangan daerah yang positif. Ia juga mengumumkan bahwa Pemkab Banyuwangi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

    “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran, baik eksekutif maupun legislatif, serta dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Ipuk.

    Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah Banyuwangi tahun 2024 terealisasi sebesar Rp3,37 triliun, melebihi target anggaran Rp3,30 triliun atau mencapai 102,40 persen. Komponen pendapatan ini terdiri dari:

    Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp597,54 miliar (94,85%)
    Pendapatan Transfer: Rp2,72 triliun (104,18%)
    Pajak Daerah: Rp298,51 miliar (109,18%)

    Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp3,32 triliun dari anggaran Rp3,73 triliun, atau sekitar 89 persen, menunjukkan tingkat efisiensi yang tinggi. Pos belanja tidak terduga bahkan hanya terealisasi Rp465,33 juta dari pagu Rp20 miliar.

    Dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp51,95 miliar.

    Selain itu, dari pos pembiayaan daerah, tercatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp37,27 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Sehingga, pembiayaan netto tercatat senilai sama, yang turut menambah nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 menjadi Rp89,21 miliar.

    “Sehingga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp89,21 miliar, yang merupakan penjumlahan dari surplus anggaran dengan pembiayaan netto,” jelas Ipuk.

    Bupati Ipuk juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Aset daerah tercatat sebesar Rp5,15 triliun, dengan kewajiban Rp295,15 miliar, sehingga ekuitas atau kekayaan bersih Pemkab Banyuwangi pada tahun 2024 mencapai Rp4,86 triliun.

    Surplus anggaran dan capaian WTP ini menjadi indikator kuat bahwa Banyuwangi berada dalam jalur pengelolaan fiskal yang sehat, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, capaian tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, dari infrastruktur hingga layanan publik. [tar/ian]

  • Wali Kota Blitar Akan Gelar Car Free Day, Ini Waktu dan Rutenya

    Wali Kota Blitar Akan Gelar Car Free Day, Ini Waktu dan Rutenya

    Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin bakal menggelar car free day untuk masyarakat umum. Rencananya car free day ini akan digelar pada hari Minggu (25/05/2025) mendatang.

    Adapun rute yang akan digunakan untuk car free day ini adalah jalan Merdeka ke jalan Kenanga menuju jalan Mastrib hingga tembus jalan TGP dan A. Yani serta kembali ke jalan Merdeka. Bukan hanya car free day saja, Wali Kota Blitar juga akan menyediakan hiburan serta hadiah bagi para peserta.

    “Besok itu kita cek rute minggu depannya baru kita car free day, banyak hiburannya juga ada artisnya juga, ada doorprizenya juga, dan mohon maaf doorprizenya itu yang ngasih sponsor bukan kita jadi kita Pemkot Blitar tidak terbebani,” ungkap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Kamis (15/05/2025).

    Car free day ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Blitar. Wali Kota Blitar pun mempersilahkan seluruh masyarakat untuk mengikuti car free day.

    Pria yang akrab disapa Mas Ibin itu juga menyediakan ruang bagi usaha menengah kecil mikro (UMKM) untuk berjualan di car free day ini. Tujuannya agar ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Kota Blitar bisa tumbuh dengan adanya event car free day ini.

    “Kita nanti juga akan membuka stand-stand UMKM untuk meramaikan itu,” tegasnya.

    Ini juga sebagai upaya dari Wali Kota Blitar untuk kembali menggugah kesadaran masyarakat Bumi Bung Karno tentang pentingnya berolahraga. Bukan hanya sehat jasmani namun car free day ini diharapkan juga bisa menyehatkan rohani masyarakat Kota Blitar dengan adanya panggung hiburan dan stand kuliner dari berbagai macam UMKM. (owi/ian)

  • DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

    DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

    Jember (beritajatim.com) – Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menengarai adanya intervensi dari camat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Camat memerintahkan kepala desa dan lurah agar membawa nama calon-calon pengurus yang terindikasi tim sukses maupun titipan dari salah satu partai politik,” kata Candra, Rabu (14/5/2025).

    Candra sebenarnya tidak keberatan ada personel tim sukses kepala daerah maupun partai politik yang masuk dalam kepengurusan. “Sepanjang memenuhi kapasitas dan kemampuannya memadai, punya dasar-dasar perkoperasian, saya pikir itu satu hal yang lumrah,” katanya

    Namun Candra menekankan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus berdasarkan musyawarah khusus di desa dan kelurahan. “Musyawarah itu dilaksanakan di tiap desa atau tiap kelurahan, bukan di tiap-tiap kecamatan yang menjadi titik simpul pertemuan,” katanya.

    Candra meminta Dinas Koperasi dan UMKM mengikuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Pendirian Koperasi Merah Putih ini untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan memang asasnya koperasi adalah gotong royong, musyawarah, mufakat dan mampu membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya/

    Komisi B meminta Dinas Koperasi dan UMKm Jember tak hanya melakukan sosialisasi, namun juga mengawasi dan memantau pembentukan Koperasi Merah Putih. “Kami imbau agar Dinas Koperasi melaksanakan tugas tersebut tidak hanya secara administratif, tapi juga proses pembentukan dan kapabilitas maupun kemampuan pengurus dalam mengelola,” kata Candra.

    Candra juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memperhatikan benar anggaran sosialisasi. “Ada anggaran sosialisasi yang melekat Rp 5 juta per desa, Rp 2,5 juta di antaranya untuk pembentukan badan hukum dan Rp 2,5 juta sisanya untuk konsumsi dan honor sosialisasi,” katanya.

    “Hari ini DPRD belum mendapatkan dokumentasi hasil penjabaran APBD 2025. Maka kami imbau agar Dinas Koperasi berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut, karena jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

    Candra meminta proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih melibatkan notaris-notaris sesuai peraturan dan kebijakan yang ada. Pemkab Jember diminta memperhatikan nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia Indonesia dan Menteri Koperasi.

    Nota kesepahaman itu, menurut Candra, hendaknya diacu agar tidak gaduh. “Tolong dikomunikasikan yang baik dengan para notaris yang sudah terdaftar dalam MOU tersebut,” katanya.

    Masalah finansial juga jadi perhatian Komisi B. “Koperasi Merah Putih ini akan mendapatkan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Negara) dengan jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

    Candra meminra Dinas Koperasi dan UMKM Jember mengambil langkah antisipasi dan mitigasi, agar persoalan Kredit Usaha Tani (KUT) yang macet dan menyeret ribuan pengurus koperasi di seluruh Indonesia pada era awal Reformasi 1999 tidak terjadi lagi.

    Saat ini Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 202 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tinggal 24 desa dan tiga kelurahan yang belum memiliki koperasi tersebut.

    Koperasi tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah khusus di masing-masing desa dan kelurahan. “Kami tidak mendampingi, kecuali ada satu dua desa yang minta pendampingan, karena takut salah menyampaikan. Itu saja,: kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini.

    Itu pun, lanjut Sartini, kehadiran Dinas Koperasi dan UMKM Jember bukan mengintervensi pembentukan. “Kami hanya meluruskan,” katanya. [wir]

  • HPN 2025 di Gresik, PWI Beri Giri Pancasuar Awards untuk 5 Tokoh Inspiratif

    HPN 2025 di Gresik, PWI Beri Giri Pancasuar Awards untuk 5 Tokoh Inspiratif

    Gresik (beritajatim.com) – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Gresik berlangsung meriah. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik bekerja sama dengan DPRD dan Pemkab Gresik ini sekaligus menjadi ajang penganugerahan Giri Pancasuar Awards (GPA) 2025 kepada lima tokoh masyarakat inspiratif serta lima tokoh apresiatif.

    Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menilai penghargaan ini menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada sektor formal pemerintahan, tetapi juga oleh keteladanan individu dan kekuatan komunitas.

    “Kami dari legislatif sangat mengapresiasi GPA 2025. Ini adalah bentuk penghargaan kepada tokoh terbaik yang berkontribusi dalam pembangunan Gresik, baik dari sisi fisik maupun nonfisik,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

    Syahrul juga berharap ke depan penghargaan serupa bisa diberikan kepada lebih banyak tokoh, termasuk warga Gresik yang sukses di luar daerah.

    “Para tokoh ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat luas agar tetap produktif dan berdedikasi di bidangnya masing-masing,” tambahnya.

    Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, turut menyambut baik penghargaan tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak warga Gresik yang sukses di luar daerah dan tetap memberi kontribusi berarti bagi tanah kelahirannya.

    “Penghargaan seperti ini sangat penting agar kontribusi para tokoh tetap terjaga dan diapresiasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya GPA 2025. Ia mencontohkan Dr. Asep Heri, salah satu penerima penghargaan, yang pernah menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Gresik dan berhasil menciptakan iklim investasi yang sehat.

    “Harapannya insan pers juga dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendorong pembangunan daerah,” ungkap Lutfil.

    Ketua PWI Gresik, Deni Ali Setiono, menjelaskan bahwa GPA adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi para tokoh yang membangun Gresik secara inklusif.

    “Ini adalah penyelenggaraan ke-8 sejak 2017. Kami ingin menjadikan HPN bukan hanya ajang refleksi peran pers, tapi juga momentum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh penggerak perubahan di Gresik,” ujarnya. [dny/but]

    Lima Tokoh Penerima Giri Pancasuar Awards (GPA) 2025:

    1. Dr. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd.
    Perempuan Inspiratif dalam Bidang Pendidikan dan Politik
    (Wakil Bupati Gresik 2021–2024)

    2. Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.
    Legislator Inspiratif Asli Gresik
    (Ketua Fraksi PKB DPR RI)

    3. Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP.
    Tokoh Teladan Bidang Agraria dan Pertanahan
    (Kepala ATR/BPN Provinsi Jawa Timur)

    4. Andry Bagus Sugiarto
    Tokoh Inspiratif Bidang Olahraga Disabilitas

    5. Mat Kauli
    Budayawan Gresik

  • Sidak, Wabup Jember Dorong Media Center Desa Sidomulyo Lebih Transparan

    Sidak, Wabup Jember Dorong Media Center Desa Sidomulyo Lebih Transparan

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto melakukan kunjungan mendadak ke kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (14/5/2025).

    Djoko mengunjungi kantor Desa Sidomulyo setelah menghadiri acara panen kopi petani. Dalam kunjungan itu, Djoko meninjau layanan publik di kantor tersebut.

    Djoko tidak ditemui Kepala Desa Kamiluddin, namun tiga orang perangkat desa. “Kalau secara fisik, (kondisi kantor Desa Sidomulyo) okelah. Tadi disampaikan pelayanan lancar,” katanya.

    Djoko justru tertarik dengan ruang media center. “Penggunaan hardware-nya sudah cukup canggih. Di ruangan saya saja gak ada. TV saja masih TV analog,” katanya tertawa.

    Namun Djoko mengapresiasi pelayanan publik dan media cemter di Kantor Desa Sidomulyo. “Cuma media center tadi nanti kita dorong lebih memenuhi asas transparansi publik. Tidak sekadar menampilkan kolom-kolom, tapi aktivitas apa,” katanya.

    Desa Sidomulyo adalah adalah pemekaran dari Desa Garahan sejak 1990. Sidomulyo menjadi desa definitif empat tahun kemudian. Kini desa itu menjadi salah satu desa wisata pinus.

    Deswita (Desa Wisata) Sidomulyo menyajikan berbagai macam wisata berupa edukasi, industri, seni, dan alam, seperti wisata edukasi kopi, edukasi raja domba, wisata membatik khas Sidomulyo, wisata kerajinan rumah akar, wisata sendang Tirto Gumitir, dan Cafe Sawah. [wir]

  • Banyak Warga Pendatang Surabaya Ajukan Alamat KTP di Tempat Ibadah, DPRD: Ini Tak Bisa Diizinkan!

    Banyak Warga Pendatang Surabaya Ajukan Alamat KTP di Tempat Ibadah, DPRD: Ini Tak Bisa Diizinkan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan banyaknya fenomena pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan alamat rumah ibadah sebagai domisili di kota pahlawan.

    Dia menilai praktik ini tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan.

    Menurut Yona, sejumlah warga yang sejatinya pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. Dia menyebut adanya intervensi dari pihak eksternal yang memaksa agar permohonan semacam ini tetap diproses.

    “Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot,” ujar Yona, Rabu (14/5/2025).

    Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan, fenomena ini sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya. Dia menegaskan bahwa pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga menabrak ketentuan hukum.

    “Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.

    Yona juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu.

    Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang kerap dijadikan rujukan, menurutnya hanya mengatur soal pendirian rumah ibadah dan terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    “Saya sudah pelajari PBM dua menteri itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tegas Yona.

    Dia mencurigai bahwa banyak dari pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah ini adalah pendatang dari luar Surabaya, yang enggan mencantumkan alamat aslinya karena tidak tinggal secara resmi di kota pahlawan.

    “Contohnya ada warga dari Indonesia timur, tapal kuda atau luar sini yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat gereja dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamat,” jelas Yona.

    Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Beberapa orang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, sehingga layak mendapatkan alamat tersebut secara administratif.

    “Kalau memang tinggal di situ dan menjalankan fungsi, seperti pendeta, takmir, atau marbot, itu bisa diterima. Biasanya juga ada mess atau ruang tinggal untuk mereka,” tutur Yona.

    Yona mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini, agar tidak terjebak dalam ewoh-pekewuh akibat tekanan dari pihak luar.

    Dia juga menganjurkan agar regulasi yang lebih tegas segera disusun untuk mencegah praktik serupa terulang.

    “Ini bukan soal agama atau SARA. Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” tandasnya. [asg/ian]