Category: Beritajatim.com Politik

  • Pemkab Jember Dituding Caplok Lahan untuk Destinasi Wisata Sejak 1982

    Pemkab Jember Dituding Caplok Lahan untuk Destinasi Wisata Sejak 1982

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituding mencaplok lahan warga untuk destinasi wisata pemandian di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul sejak 1982.

    Renal Shendra Hermawan, pendamping keluarga ahli waris mengatakan, penguasaan lahan oleh Pemkab Jember itu tanpa dasar hukum jelas. “Tidak pernah ada peralihan hak sampai dengan sekarang,” katanya, Senin (19/5/2025).

    Pemkab Jember menguasai lahan pemandian sekitar 2,7 hektare. Warga mengklaim lahan pintu masuk seluas 1.740 meter persegi adalah milik Pak Suha, Sementara di bagian dalam pemandian, ada persil atas nama Mbah Kacung seluas 1,2 hektare. Ada 33 orang ahli waris yang saat ini mengklaim lahan tersebut.

    Tidak jelas benar bagaimana tiba-tiba lahan tersebut dikuasai Pemkab Jember. Tidak ada bukti transaksi jual-beli lahan sejauh ini. Sementara itu, ahli waris mengantongi bukti petok, bukti pembayaran pajak, dan gambar bidang obyek tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang menunjukkan bahwa tanah itu belum bersertifikat.

    Selama puluhan tahun, ahli waris tidak pernah menerima kompensasi maupun bagi hasil pendapatan dari destinasi wisata tersebut. “Padahal dana yang dihasilkan dari pemandian tersebut selama puluhan tahun masuk ke dalam kas negara,” kata Renal.

    Mengantongi data kepemilikan lahan, keluarga ahli waris ingin hak kepemilikan atas tanah dikembalikan kepada mereka. “Kami dari pihak keluarga membuka diri untuk permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Renal.

    Mereka sudah berjuang melakukan pendekatan kepada Pemkab Jember selama bertahun-tahun. Hasilnya nihil. “Kami dipingpong,” kata Renal.

    Tak heran jika pihak keluarga ahli waris siap bertarung di pengadilan jika tidak ada kata sepakat soal lahan tersebut. “Kami ada tim kuasa hukum,” kata Renal.

    Komisi B DPRD Jember sempat menjadi mediator pada 2022. “Tapi tidak menemukan titik temu. Disampaikan pada saat itu oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, nanti akan ada pengukuran tanah melibatkan BPN. Tapi bagaimana kita berbicara pengukuran, kecuali ini mau dikonversi dari petok ke sertifikat,” kata Renal.

    Pemandian mata air Patemon sudah menjadi bagian dari masa kecil Adi Bambang Sugianto, salah satu ahli waris. “Ada cerita dari kakek, dari nenek, bahwa bahwa pemandian itu masih milik kakek dan nenek,” kata pensiunan guru berusia 69 tahun ini.

    Belakangan, pada 1990-an, Bambang memperoleh berkas dokumen kepemilikan lahan pemandian atas nama Pak Suha dari sang bibi.

    Bambang tidak menutup mata atas semua usaha Pemkab Jember di atas lahan pemandian tersebut. “Tapi kalau memang Pemkab Jember memahami, kembalikan hak atas tanah itu kepada ahli waris,” katanya.

    “Kalau memang itu sudah kembali ke ahli waris, langkah berikutnya kan enak. Dibicarakan lagi, apakah Pemkab Jember ini apa mau meneruskan pemandian ini? Kalau mau meneruskan, ini akan menjadi asetnya. Kan berarti membeli,” kata Bambang.

    Menghadapi sengketa tersebut, Dicky Giantara, staf fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember, mengatakan, pihaknya harus mengumpulkan bukti bahwa tanah tersebut memang dimiliki Pemkab Jember. “Kalau secara fisik memang dikuasai oleh Pemkab,” katanya.

    Obyek pemandian Patemon tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) A Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.

    Namun Dicky mengakui jika Pemkab Jember belum memiliki sertifikat tanah lahan tersebut. “Kami sudah melakukan pengajuan atas objek tersebut, yang nantinya akan di-SHP-kan (SHP adalah Sertifikat Hak Pakai) atas nama Pemkab Jember pada 2021-2022,” katanya.

    Upaya Pemkab Jember tersebut terganjal keterangan dari pemerintah desa. Pemerintah Desa Patemon tidak berani menerbitkan surat keterangan, karena tanah pemandian tersebut berstatus tanah yasan.

    “Ada penolakan dari desa, kami tidak berani maju, karena ujung-ujungnya nanti kan pasti ada gugatan,” kata Dicky.

    BPKAD Jember berusaha mempertemukan ahli waris dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. “Prosedurnya kan memang kita harus melakukan rapat koordinasi. Mungkin minimal melalui sekretaris daerah atas perintah sekretaris daerah. Sampai saat ini kami tunggu itu. Jadi pihak ahli waris juga nunggu bagaimana kelanjutannya,” kata Dicky. [wir]

  • LPK Banyuates Audiensi ke DPMD Sampang, Tuntut Pemulihan Akses Siskuedes 11 Desa

    LPK Banyuates Audiensi ke DPMD Sampang, Tuntut Pemulihan Akses Siskuedes 11 Desa

    Sampang (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang beranggotakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melakukan audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Senin (19/5/2025). Mereka menyuarakan keresahan terkait gangguan pada Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskuedes) yang terjadi di 11 desa di kecamatan tersebut.

    Ketua LPK Jatim, Faris Resa, menyampaikan dugaan adanya pihak internal yang sengaja mengubah kode akses Siskuedes sehingga operator desa tidak bisa melakukan pengajuan Dana Desa.

    “Jadi kemungkinan besar ada oknum DPMD yang mengubah kode Siskuedes ini, sehingga operator desa tidak bisa membuka atau mengupload terkait keuangan desa,” ujarnya.

    Menurut Faris, gangguan akses ini sudah berlangsung sekitar satu bulan sejak terjadi pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah tersebut. Ia mendesak DPMD segera membuka kembali akses agar proses pengelolaan keuangan desa bisa berjalan normal.

    Namun dalam audiensi tersebut, Faris mengaku kecewa atas sambutan DPMD yang dinilainya tidak kooperatif.

    “Dari awal DPMD sudah memancing emosi kami, dengan tidak merespon baik surat yang telah kami kirim. Mengapa tidak, pihak Camat dan Pj Kades tidak dihadirkan, akan tetapi pihaknya tidak mau disalahkan. Sekali lagi kami merasa kecewa,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPMD Sampang menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

    “Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPMD diharapkan Siskuedes dapat berfungsi dengan baik kembali dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lancar,” ujarnya. [sar/beq]

  • ESDM Jatim Perbaiki Sistem Perizinan Pertambangan

    ESDM Jatim Perbaiki Sistem Perizinan Pertambangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertambangan.

    Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono mengatakan, peran ESDM sangat vital dalam mendukung kelancaran roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

    “Potensi sumber daya ESDM di Jawa Timur luar biasa besar dan kaya, sehingga kita harus mampu mengelolanya dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah,” kata Aris Mukiyono kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

    Dalam tiga tahun terakhir, Dinas ESDM Jatim telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan publik sektor pertambangan. Salah satu langkah yang diambil adalah membangun sistem digital akuisisi data evaluasi izin pertambangan.

    “Sistem digital ini akan mempermudah proses evaluasi izin pertambangan dan meningkatkan transparansi,” jelas Aris.

    Selain itu, Dinas ESDM Jatim juga mensyaratkan kesesuaian tata ruang dari kabupaten/kota pada permohonan awal pendaftaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan izin pertambangan dapat berlanjut sampai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

    Aris juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen izin pertambangan yang standar. Oleh karena itu, Dinas ESDM Jatim mewajibkan perusahaan/badan usaha yang mengajukan izin pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    “Dengan demikian, kita dapat menghindari dokumen tidak standar, biaya tinggi, dan calo perizinan pertambangan,” kata Aris.

    Dalam upaya meningkatkan kualitas evaluator izin pertambangan, Dinas ESDM Jatim juga melakukan sertifikasi bagi evaluator izin pertambangan. Pada bulan Mei 2025, 15 orang evaluator izin pertambangan telah disertifikasi di Bandung.

    Aris berharap bahwa dengan perbaikan-perbaikan sistem dan mekanisme perizinan pertambangan, Dinas ESDM Jatim dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

    “Pengelolaan sektor ESDM tidak hanya masalah izin, tetapi juga meliputi penyiapan wilayah, pengusahaan, dan evaluasi monitoring. Kami harus mampu mengelolanya dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah,” pungkas Aris. [tok/beq]

  • Jaga Hak Konsumen, Pemkot Mojokerto Gelar Tera Ulang di SPBU dan Toko Emas

    Jaga Hak Konsumen, Pemkot Mojokerto Gelar Tera Ulang di SPBU dan Toko Emas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), Pemkot Mojokerto menggelar tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan toko emas.

    Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin langsung kegiatan tera ulang di dua lokasi strategis, yakni di SPBU Jalan Gajah Mada Kecamatan Magersari dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit, Kecamatan Kranggan, Senin (19/5/2025). Ning Ita (sapaan akrab, red) didampingi Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya.

    Kegiatan tera ulang ini bertujuan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha tetap akurat dan sesuai standar. Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini, pengawasan secara rutin penting dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.

    “Alhamdulillah, hasilnya masih aman dan tertib. Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag akan terus melakukan pengawasan UTTP secara berkala setiap tahun. Langkah ini untuk memastikan seluruh transaksi jual beli di Kota Mojokerto berlangsung adil dan transparan dan tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berpihak pada konsumen,” tegasnya.

    Sebagai upaya meningkatkan layanan, mulai tahun 2025, seluruh toko emas di Kota Mojokerto tak perlu lagi keluar kota untuk melakukan tera timbangan. Layanan tera kini dapat dilakukan langsung di kantor Diskopukmperindag Kota Mojokerto secara gratis.

    “Kami sudah memiliki petugas penera khusus untuk timbangan toko emas. Jadi, para pemilik toko emas cukup datang ke kantor atau mengundang petugas kami ke lokasi. Semua layanan ini gratis,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menambahkan, kehadiran petugas penera di lingkungan Pemkot Mojokerto membuat proses tera lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi pelaku usaha. “Sebelumnya, banyak toko emas harus pergi ke luar kota untuk melakukan tera. Kini cukup di Mojokerto saja,” terangnya. [tin/kun]

  • PKL Jalan Patimura Kediri Protes Penataan Baru, Bawa Nama Wali Kota

    PKL Jalan Patimura Kediri Protes Penataan Baru, Bawa Nama Wali Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Patimura, Kota Kediri oleh Pemerintah Kota Kediri menuai reaksi dari sejumlah pedagang. Penataan ini dilakukan oleh gabungan Disperdagin, Satpol PP, Dishub, DLHKP, dan Satlantas, berdasarkan hasil rapat pada 28 April 2025.

    Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza, mengatakan bahwa pengukuran lapak PKL sudah dilakukan bersama Dinas PUPR pada Sabtu sebelumnya. Ukuran maksimal yang disepakati adalah 7 meter. “Kenapa diukur, biar PKL dapat terakomodir semuanya,” ujar Rice Oriza saat penataan, pada Senin (19/5/2025).

    Dari hasil pendataan, ditemukan 12 lapak angkringan di sisi timur rel dan 14 lapak di sisi barat rel kereta api Jalan Patimura. Dari 12 lapak sisi timur rel, ada dua lapak take away yang menggunakan space jualan sekitar 2 meter.

    “Kita tidak melakukan lotre, tetapi kita sesuai dengan exiting yang ada. Yang jualan di barat rel tetap berjualan di barat rel, sedangkan di timur rel itu tetap berjualan di timur rel,” papar Riris, sapaan akrabnya.

    Polres Kediri Kota juga memberikan masukan agar area dari perempatan Kantor Pegadaian hingga Reco Pentung steril dari PKL karena berdekatan dengan jalur belok kiri jalan terus yang rawan kemacetan.

    “Karena disitu ada jalur belok kiri jalan terus, otomatis apabila banyak pedagang yang jalan disitu, pasti akan berpengaruh terhadap kelancaran arus. Sehingga disepakati ada beberapa angkringan yang nantinya akan kita pindah ke barat perempatan Pegadaian,” katanya.

    Riris menambahkan, untuk angkringan yang menyewa lokasi tersebut, rombong akan dimasukkan ke dalam gang dengan sedikit area tambahan untuk meja dan kursi yang tetap tidak mengganggu trotoar.

    “Untuk beberapa permasalahan yang mungkin ada hanya miss komunikasi. Mereka tetap berjualan di tempat exiting mereka, cuma kita penekannya tidak boleh di depan toko yang masih buka, dan penempatannya harus mepet di bahu jalan maksimal 2 meter,” jelasnya.

    Disperdagin mengonfirmasi telah terbentuk paguyuban PKL Jalan Patimura. Pemerintah meminta paguyuban aktif mengkomunikasikan kebijakan yang telah ditetapkan.

    Namun, penataan ini ditolak oleh sebagian pedagang. Amida Debora, pemilik Angkringan 45, mengaku keberatan dan bahkan mencatut nama Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai bentuk protes.

    “Saya sudah ketemu mbak Vinanda di acara klub motor King di Tirtoyoso. Mbak Vinanda aja bilang tunggu dulu akan kita selesaikan bersama. La ini, pemerintahannya motong, tidak boleh jualan. Kita tidak mau,” katanya. [nm/kun]

  • Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah desa/kelurahan di Pamekasan, mulai mengurus berkas administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025. Dijabarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Sejauh ini baru ada beberapa desa yang sudah melakukan musyawarah pembetukan Koperasi Merah Putih, di antaranya beberapa desa di Kecamatan Pasean, serta beberapa desa lain di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (19/5/2025).

    Sementara beberapa desa lainnya masih proses melengkapi berbagai berkas administrasi sesuai dengan regulasi yang ditentukan. “Dari progres kelengkapan berkas, nanti terbit akta notaris hingga keluar sertifikat yang dikeluarkan Kemenkum HAM, setelah itu baru membentuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

    “Memang pembetukan koperasi ini cukup memakan waktu karena harus diadakan musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa atau lurah bersama perangkat desa, termasuk juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kelompok perwakilan masyarakat serta beberapa elemen lainnya,” jelasnya.

    Namun pihaknya tetap yakin dan optimistis jika semua desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih sesuai waktu yang ditetapkan. “Dari 189 desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih pada 12 Juli 2025, diluncurkan serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi,” tegasnya.

    Untuk diketahui, terdapat sebanyak 189 desa/kelurahan tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, meliputi sebanyak 178 desa, serta sebanyak 11 kelurahan berbeda di wilayah setempat. [pin/kun]

  • Pemkab Sidoarjo Bakal Bangun 11 Ruas Jalan Beton Tahun Ini

    Pemkab Sidoarjo Bakal Bangun 11 Ruas Jalan Beton Tahun Ini

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembangunan 11 ruas jalan beton sepanjang tahun 2025. Salah satu proyek yang sudah berjalan adalah betonisasi jalan Betro–Gedangan dengan panjang 800 meter dan lebar 7 meter. Pembangunan ini ditargetkan rampung pada Agustus 2025.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi turun langsung memantau progres proyek tersebut pada Senin (19/5/2025). Ia mengapresiasi capaian pengerjaan yang telah mencapai 31 persen dalam tiga bulan, melampaui target awal sebesar 12 persen.

    “Melihat progresnya, pembangunan jalan ini sudah bagus. Kita terus awasi bersama, supaya semua sesuai spesifikasi dan target waktu yang telah ditentukan,” kata Subandi.

    Kontrak pengerjaan jalan ini berdurasi enam bulan. Bupati berharap dalam tiga bulan ke depan proyek dapat diselesaikan tepat waktu. “Ini sudah berjalan 3 bulan dengan target 12 persen dan tercapai 31 persen. Mudah-mudahan dalam jangka waktu tiga bulan lagi pengerjaannya dapat selesai,” ujarnya.

    Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menyampaikan bahwa betonisasi jalan Betro–Gedangan dimulai dari frontage road Gedangan hingga Desa Ketajen. Saat ini pengerjaan masih pada tahap pemasangan tiang cor penahan tanah di tepi sungai.

    “Setelah itu selesai akan dilakukan pengerjaan betonisasi setebal 60 cm, terdiri dari Lapisan Pondasi Atas (LPA) 30 cm dan rigid beton 30 cm. Tiga bulan lagi inshaallah dapat dicapai dengan baik kalau pekerjaan penahannya selesai semua,” jelas Dwi.

    Sementara itu, 10 proyek jalan beton lainnya masih dalam tahap lelang. Dwi berharap proses lelang bisa selesai dalam empat minggu ke depan sehingga pengerjaan bisa segera dimulai. “Kami targetkan pengerjaan betonisasi rata-rata selesai dalam empat sampai lima bulan. Semoga tidak ada gagal lelang agar waktu enam bulan ke depan dapat kami optimalkan,” katanya. [isa/beq]

  • Bupati Jombang Wujudkan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Program Pelatihan Keterampilan

    Bupati Jombang Wujudkan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Program Pelatihan Keterampilan

    Jombang (beritajatim.com) – Komitmen Bupati Jombang, H Warsubi, dalam mengurangi angka pengangguran mulai menampakkan hasil nyata. Lewat berbagai program pelatihan keterampilan kerja, pemerintah daerah membuka akses bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri dan menciptakan peluang kerja baru.

    Program pelatihan ini mencakup berbagai bidang strategis seperti memasak, digital marketing, menjahit upper sepatu, hingga pelatihan juru las.

    Warsubi menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya sekadar meningkatkan keterampilan, tetapi juga difokuskan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan memiliki daya saing tinggi di dunia industri.

    “Kami ingin mengurangi pengangguran dengan memberikan peluang kerja bagi mereka yang belum bekerja atau mencari pekerjaan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

    Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggandeng sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang sudah memiliki jaringan kemitraan dengan industri. Peserta pelatihan tidak hanya diberi keterampilan teknis, namun juga diarahkan untuk mendapatkan sertifikasi resmi agar dapat langsung disalurkan ke perusahaan mitra.

    Di lokasi kegiatan, Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menuturkan bahwa salah satu pelatihan yang menjadi prioritas adalah digital marketing. Sebanyak 20 peserta dibekali kemampuan afiliasi untuk memasarkan produk-produk unggulan dari Kabupaten Jombang.

    “Jadi kami sudah memiliki program pelatihan digital marketing di Mojoagung. Mereka ini nanti akan kami sinergikan dengan teman-teman lainnya untuk mendukung promosi produk unggulan Kabupaten Jombang,” jelas Isawan.

    Sementara itu, Direktur LPK Bina Karya, Mahmudin, menjelaskan bahwa pelatihan keterampilan menjahit upper sepatu dilaksanakan selama minimal 20 hari atau 160 jam. Program ini menyasar 40 peserta yang nantinya akan siap bekerja di beberapa perusahaan industri alas kaki, salah satunya PT Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia.

    Bupati Jombang Warsubi saat meninjau LPK

    “Kami memiliki mitra sejumlah 15 perusahaan yang siap menerima peserta yang sudah melakukan pelatihan-pelatihan di Lembaga Pelatihan kerja kami. Tanggal 18 April kemarin sudah ada 10 orang peserta yang sudah memiliki sertifikasi kami salurkan ke PT Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia,” ungkapnya.

    Antusiasme peserta juga tampak dari kesaksian Arif Nur, warga Peterongan, yang mengaku sangat terbantu dengan pelatihan gratis dari LPK Bina Karya.

    “Kami diajarkan bagaimana menggunakan beberapa mesin jahit. Misalnya mesin jahit jarum 1, mesin jahit jarum 2, mesin jahit manual, mesin jahit digital. Selain itu, kami juga diajarkan bagaimana cara cutting, menjahit zigzag dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Arif menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Bupati Warsubi, Disnaker, dan LPK Bangun Karya yang telah memberikan pelatihan menjahit upper sepatu secara intensif. “Saya merasa terbantu sekali. Apalagi skill yang diajarkan ada banyak hal. Sehingga kami peserta pelatihan siap untuk langsung diterjunkan ke perusahaan,” pungkasnya.

    Langkah Bupati Warsubi ini dinilai strategis dan relevan dengan tantangan ketenagakerjaan masa kini. Selain menciptakan peluang kerja, program pelatihan ini juga mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. [suf]

  • Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Apa kata Emil?

    “Kedatangan Sekjen DPP Partai Demokrat Pak Herman Khaeron ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPP. Ini setelah DPP mempelajari semua aspek hukum yang ada dan menilai langkah hukum yang kami ambil sudah tepat,” kata Emil kepada beritajatim.com, Senin (19/5/2025).

    Untuk diketahui, Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim pada Rabu (14/5/2025).

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan, bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” ujar Herman saat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi menceritakan kronologi terkait permasalahan kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

    Menurut Zaenal, ini berawal dari gugatan Penggugat Imam Sunardi (mantan Ketua Demokrat Jatim) noreg 963/Pdt.G/2016/PN.Sby.di bulan Desember 2016.

    Sebagai tergugat adalah Tergugat I Lutfi Afandi notaris PPAT, ⁠Tergugat II Bonie Laksmana, Tergugat III Nailah Alkatiri, Turut Tergugat I Elok Cahyani dan Turut Tergugat II BPN II Krembangan.

    DPD PD Jatim sebagai Penggugat Intervensi pada tanggal 20 Januari 2017.
    Putusannya, PN Surabaya tanggal 18 Januari 2018 adalah Imam Sunardi untuk melanjutkan jual beli kepada DPD PD Jatim dengan harga saat ini (bukan sesuai surat perjanjian pada saat itu Rp 7,5 miliar).

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya.

    Selanjutnya, Bonie menyatakan Kasasi noreg 2968 K/Pdt/2020 tanggal 11 November 2020. Putusannya menyatakan Bonie sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

    Kemudian, pada tanggal 27 April 2020 Imam Sunardi melaporkan Bonie dkk dengan psl 263 Jo 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan akta autentik) di Polda Jatim. Dan, laporan Imam Sunardi di SP3 tanggal 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    “Dengan adanya permohonan eksekusi Bonie, DPP PD sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet di PN Surabaya, pada tanggal 5 November 2024 dengan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PNSby (legalstanding DPP sebagai pihak ketiga vide psl 95 ayat 6 HIR Jo. Psl 378 RV). Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut, DPP PD menyatakan banding pada tanggal 14 Mei 2025 dan memori banding diserahkan kepada PN Surabaya pada tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan banding DPP PD masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim. Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. (tok/kun)

  • Puluhan Honorer di Dispora dan Disbudpar Kota Blitar di-PHK, DPRD Meradang

    Puluhan Honorer di Dispora dan Disbudpar Kota Blitar di-PHK, DPRD Meradang

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 10 orang tenaga harian lepas atau honorer yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sementara, sebanyak 16 honorer yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar juga mengalami hal yang sama.

    Puluhan tenaga harian lepas ini di-PHK oleh pihak ketiga yang mempekerjakannya di kedua dinas tersebut. Para korban PHK ini pun kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar.

    Melihat aksi PHK yang terjadi di Dispora dan Disbudpar tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Blitar pun meradang. Komisi 2 DPRD Kota Blitar pun langsung memanggil kedua kepala dinas tersebut.

    “Jadi pihak penyedia tenaga kerja secara sepihak melakukan PHK kepada tenaga harian lepas, itu kan melanggar aturan yang pertama melanggar aturan yang kedua melanggar PP nomor 35 tahun 2021. Tidak bisa mereka semena-semana melakukan PHK kalau mereka masih ngotot sanksinya apa harus ngasih gaji hingga akhir tahun,” ucap Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Senin (19/5/2025).

    DPRD Kota Blitar yang marah terkait hal itu pun langsung mengeluarkan rekomendasi pembatalan PHK kepada 26 tenaga harian lepas di 2 dinas tersebut. Komisi 2 meminta agar Dispora dan Disbudpar Kota Blitar membatalkan PHK yang telah dilakukan.

    “Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” tegasnya.

    Dari keterangan para tenaga harian lepas tersebut mereka tidak pernah melakukan kesalahan yang berat. Mereka juga masih di usia produktif sehingga menurut Komisi 2 DPRD Kota Blitar tidak ada alasan untuk dilakukan pemecatan secara sepihak atau PHK.

    “Bayangkan ya mereka kerja ada yang 20-25 tahun tiba-tiba di PHK, seperti ini kan sangat tidak manusiawi,” tandasnya.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono mengakui bahwa di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memang ada PHK terhadap tenaga harian lepas. Total ada 16 tenaga harian lepas yang di-PHK di Disbudpar Kota Blitar.

    “Hasil rekomendasi Komisi 2 DPRD bahwa yang pertama itu perlu ada tanggapan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atas pemberhentian tenaga kebersihan dan keamanan, dan kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindak lanjuti rekomendasi dari Komisi 2 DPRD,” ungkapnya. [owi/beq]