Category: Beritajatim.com Politik

  • Berprestasi Tingkat Provinsi, Bupati Magetan Apresiasi Desa Gonggang

    Berprestasi Tingkat Provinsi, Bupati Magetan Apresiasi Desa Gonggang

    Magetan (beritajatim.com) – Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menunjukkan kemajuan luar biasa dan berhasil masuk tiga besar dalam Perlombaan Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Jawa Timur 2025. Capaian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dan Ketua Tim Penilai Provinsi, Budi Sarwoto, dalam kegiatan Kunjung Lapang yang digelar di Balai Desa Gonggang, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Nanik menegaskan bahwa Desa Gonggang kini telah menjadi desa yang semakin maju dan mandiri. Ia menjelaskan bahwa desa ini terletak di wilayah paling barat Kabupaten Magetan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Pelem, Provinsi Jawa Tengah. “Desa Gonggang ini adalah desa yang penuh potensi, baik di sektor pertanian maupun peternakan,” ujarnya.

    Potensi desa ini turut ditampilkan melalui videotron saat acara penyambutan tim penilai. Dalam video memperlihatkan unggulan lokal seperti sayur-mayur, janggelan, dan peternakan sapi. Bahkan, Kepala Desa Gonggang Agus Susanto disebut sebagai juragan lembu karena kiprahnya dalam usaha ternak.

    Lebih jauh, Bupati mengapresiasi semangat gotong royong warga Desa Gonggang dalam menyambut lomba ini. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa, perangkat desa, dan seluruh warga. Mudah-mudahan jerih payah panjenengan semua membuahkan hasil terbaik dan bisa mewakili Jawa Timur di tingkat nasional,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menyampaikan rasa bangganya terhadap sambutan masyarakat yang luar biasa hangat. Tim penilai disambut meriah dengan barisan jeep, drum band, hingga pameran potensi desa. “Biasanya bayar naik jeep, hari ini gratis. Ini luar biasa,” canda Budi mengawali sambutannya.

    Ia mengapresiasi antusiasme seluruh elemen masyarakat—dari anak-anak sekolah, kader PKK, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat—yang menunjukkan nilai guyub rukun dan gotong royong masih hidup dan terjaga di Desa Gonggang.

    Sebagai mantan pejabat Dinas Peternakan selama 27 tahun, Budi juga menyoroti betapa sektor peternakan di Magetan berkembang pesat, termasuk di Desa Gonggang. Nyaris tiap kepala keluarga memelihara sapi. Artinya, ada ribuan ekor sapi yang dipelihara oleh masyarakat Desa Gonggang.

    Bahkan, ada pula pemberian bantuan ternak kambing untuk masing-masing RT. Tentu hal ini memberikan peningkatan ekonomi untuk warga.

    Menurut Budi, Lomba Desa dan Kelurahan merupakan amanat dari Permendagri No. 81 Tahun 2015 yang menekankan pentingnya evaluasi tahunan terhadap perkembangan desa. Evaluasi ini dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional, dengan kriteria administrasi, paparan, dan kunjungan lapang.

    “Pada tahun 2025 ini, sebanyak 20 desa di Jawa Timur lolos seleksi administrasi. Namun hanya tiga besar yang dikunjungi tim secara langsung, dan Desa Gonggang adalah salah satunya. Ini bukti bahwa administrasi dan performa lapangannya sangat baik,” jelas Budi.

    Ia menambahkan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, termasuk melalui sistem daring (e-lomba). Desa yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi secara sistem otomatis gugur di tahap awal.

    Dengan masuknya Desa Gonggang ke dalam tiga besar, besar harapan desa ini dapat menjadi juara dan mewakili Jawa Timur di tingkat nasional. Antusiasme warga, dukungan pemerintah daerah, serta potensi ekonomi dan sosial yang dimiliki menjadi modal kuat untuk meraih prestasi lebih tinggi.

    Acara kunjungan lapang ditutup dengan penuh kehangatan dan semangat kolaborasi. Para tamu undangan, termasuk Kepala OPD, Camat Poncol, Forkopimca, Ketua TP PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, dan seluruh tokoh masyarakat turut hadir memeriahkan acara yang penuh semangat dan kebanggaan ini. [fiq/but/adv]

  • Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Gratis Sejak Awal

    Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Gratis Sejak Awal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang merata dan gratis bagi warganya. Hal tersebut didampaikan saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sejumlah puskesmas di Kota Mojokerto.

    Dalam kunjungan ke Puskesmas Blooto, Mentikan, Kedundung, dan Kranggan, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyapa langsung warga dan memastikan jalannya layanan berlangsung optimal. Ning Ita menyampaikan bahwa program serupa telah lama dijalankan Pemerintah Kota Mojokerto, bahkan sebelum CKG menjadi program nasional.

    “Tanpa program CKG dari Kemenkes pun, warga Kota Mojokerto sudah rutin mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis sejak lima tahun terakhir. Ini bentuk komitmen kami terhadap pelayanan kesehatan yang menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (12/6/2025).

    Kota Mojokerto kini menjadi salah satu daerah dengan capaian CKG tertinggi. Hingga 11 Juni 2025, sebanyak 45,84 persen sasaran warga atau 62.989 jiwa dari total 137.393 telah terlayani. Angka ini jauh melampaui target nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar 36 persen hingga akhir 2025.

    “Capaian tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dan budaya sadar sehat yang terus dibangun di tengah masyarakat. Kami menargetkan 100 persen warga Mojokerto dapat memanfaatkan layanan ini. Tidak boleh ada yang tertinggal,” katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus mengajak masyarakat aktif melakukan deteksi dini berbagai penyakit demi mewujudkan kota sehat, tangguh, dan berkualitas. [tin/kun]

  • Tingkatkan Kualitas SDM, Wali Kota Mojokerto Tinjau Pelatihan Berbasis Kompetensi

    Tingkatkan Kualitas SDM, Wali Kota Mojokerto Tinjau Pelatihan Berbasis Kompetensi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau langsung pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap I Tahun 2025. Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus menurunkan angka pengangguran terbuka di daerah.

    Sebanyak 80 peserta usia produktif mengikuti pelatihan tahap pertama di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Mojokerto. Mereka terbagi dalam lima kelas pelatihan, masing-masing berjumlah 16 orang. Adapun jenis pelatihan yang diselenggarakan meliputi, desain grafis, tata boga, tata kecantikan rambut, tata rias pengantin muslim modifikasi dan menjahit pakaian dengan mesin.

    Didampingi Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyapa langsung para peserta dan memberikan motivasi agar mereka serius mengikuti setiap sesi pelatihan. “Pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk membekali masyarakat dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan pasar kerja,” tegasnya, Kamis (12/6/2025).

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini menambahkan, pemerintah hadir untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas dan kompetitif. Sehingga para peserta diharapkan bisa langsung bekerja atau bahkan membuka usaha sendiri selepas pelatihan.

    “Ini bukan hanya soal ilmu, tapi juga tentang membuka peluang hidup yang lebih baik. Jika mereka lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikasi, maka peluang untuk masuk dunia kerja atau menjadi pelaku usaha akan jauh lebih besar. Ini bentuk investasi jangka panjang bagi pembangunan Kota Mojokerto,” jelasnya.

    Pelatihan berbasis kompetensi ini sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai kota yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga ditargetkan untuk menurunkan angka pengangguran terbuka yang pada tahun 2024 tercatat masih sebesar 3,76 persen. [tin/kun]

  • Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Alasannya

    Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Alasannya

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia dengan besaran bervariasi, bahkan mencapai hingga 280 persen. Keputusan ini disampaikan langsung dalam upacara pengukuhan hakim se-Indonesia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi,” kata Prabowo dalam pidatonya.

    Prabowo mengungkapkan rasa terkejut saat mengetahui bahwa selama 18 tahun terakhir, tidak ada kenaikan gaji bagi para hakim. Ia juga menerima laporan bahwa banyak hakim yang masih menyewa atau mengontrak rumah. Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan pentingnya peran hakim sebagai penjaga keadilan.

    Presiden menegaskan, hakim harus hidup sejahtera agar tidak mudah dipengaruhi atau “dibeli” oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Untuk itu, Prabowo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera mengalokasikan anggaran dari APBN untuk mendukung kebijakan kenaikan gaji hakim.

    “Tapi semua hakim akan naik secara signifikan. Secara signifikan. Dan saya monitor terus,” ujar Prabowo.

    Presiden menekankan bahwa golongan hakim dengan pendapatan terendah akan mendapatkan kenaikan tertinggi, yakni hingga 280 persen. Langkah ini diambil agar keadilan di Indonesia benar-benar ditegakkan dan tidak hanya berpihak kepada mereka yang kuat secara finansial.

    “Dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum. Tegakkan hukum. Siapapun melanggar hukum. Siapa mau bikin macam-macam, patuhi hukum. Untuk kepentingan kita semua,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut hakim sebagai benteng terakhir rakyat kecil dalam mencari keadilan. Ia mengingatkan bahwa orang miskin tidak punya kekuatan selain berharap kepada hakim yang jujur dan tidak bisa disuap.

    “Orang miskin, orang kecil, hanya bisa berharap kepada hakim-hakim yang adil. Orang yang kuat, orang yang punya uang banyak, dia bisa berbuat. Dia bisa punya tim hukum yang luar biasa. Tapi orang kecil hanya tergantung sama hakim yang adil. Hakim yang tidak bisa disogok. Hakim yang tidak bisa dibeli. Hakim yang cinta keadilan. Hakim yang cinta rakyat,” ungkapnya.

    Menurut Prabowo, hukum hanya akan berjalan efektif jika semua pihak—termasuk hakim—berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

    “Percuma saja jika pelaku kejahatan bisa ditangkap tapi tak diadili dengan seadil-adilnya. Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” pungkasnya. [hen/beq]

  • Mangkir dari Panggilan DPRD Malang, Santera De Laponte Minta Penjadwalan Ulang

    Mangkir dari Panggilan DPRD Malang, Santera De Laponte Minta Penjadwalan Ulang

    Malang (beritajatim.com) – Manajemen Florawisata Santera De Laponte absen dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Malang yang dijadwalkan Kamis (12/6/2025) siang. Ketidakhadiran ini sontak memicu kekecewaan para legislator yang sedianya akan membahas dugaan kelengkapan perizinan objek wisata tersebut di Kecamatan Pujon.

    Surat permohonan penundaan baru dikirimkan beberapa jam sebelum rapat berlangsung. Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Operasional, Viqi Listiawan, pihak Santera meminta agar jadwal rapat diundur ke Senin, 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB karena adanya agenda internal tim legal.

    “Kami sangat mengapresiasi perihal dukungan DPRD terhadap pengembangan pariwisata di Kabupaten Malang. Namun, karena adanya agenda internal team legal yang tidak dapat ditinggalkan, kami mohon kesediaannya untuk menjadwal ulang rapat tersebut ditempat yang sama sesuai kebijakan lebih lanjut dari DPRD Kabupaten Malang,” tulis Viqi dalam surat tersebut.

    Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos, menyayangkan sikap Santera yang dinilai tidak kooperatif. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera memberikan surat peringatan kepada pengelola agar memenuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami minta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera memberikan peringatan kepada Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan. Karena ini juga di wilayah Kabupaten Malang, kami tidak menutup mata karena Santera memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Darmadi.

    Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa DPRD tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut. Namun, ia menekankan bahwa setiap investasi harus patuh pada prosedur hukum dan tata kelola perizinan yang berlaku.

    “Prinsip kami begini, kami ingin Kabupaten Malang ini menjadi tempat bagi para investor yang ingin menanamkan modal. Kami ini lembaga pengawas yang ingin semua berjalan sesuai dengan rules, rel, yang ada,” imbuhnya.

    Rapat gabungan ini dirancang untuk menguji langsung legalitas dan kelengkapan perizinan Florawisata Santera De Laponte. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang menerima laporan bahwa operasional tempat wisata tersebut belum sepenuhnya memenuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan lokasi dan fungsi lahan. [yog/beq]

  • DPRD Surabaya Minta Pengembang Alana Tunda Serah Terima Unit, Ada Apa?

    DPRD Surabaya Minta Pengembang Alana Tunda Serah Terima Unit, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta PT Tumerus Jaya Propertindo selaku pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas teknis belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

    Cak YeBe, sapaan akrab Yona, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang, serta mencermati dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

    “Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima Komisi A, proses serah terima unit dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Namun Cak YeBe mengingatkan agar agenda itu tidak dipaksakan jika kewajiban teknis pengembang belum dipenuhi.

    “Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

    Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berpihak pada aspek legalitas administratif, melainkan juga pada perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Ia tidak ingin konsumen dan warga sekitar menjadi korban akibat ketidakpatuhan pengembang.

    “Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” jelas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

    Dalam dokumen resmi DLH Kota Surabaya tertanggal 4 Maret 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui dokumen UKL-UPL dengan kondisi riil di lapangan.

    Surat DLH bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 menyebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL, padahal hampir seluruh unit yang berdiri terdiri dari dua lantai, dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

    Perwakilan pengembang, Ferdi Wijaya, mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyebut revisi telah diajukan. “Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” jelas Ferdi.

    Namun persoalan tidak berhenti di sana. PT Tumerus Jaya Propertindo juga mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang menjadi syarat penting dari DSDABM dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase.

    Ferdi berdalih bahwa kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM sulit direalisasikan karena keterbatasan lahan. “PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” ucapnya.

    Namun dalam surat tertanggal 28 April 2025, DSDABM secara tegas menolak permohonan pembebasan tersebut. Dinas menilai kolam tampung tetap wajib dibangun sebagai bentuk kompensasi atas perubahan fungsi lahan serta untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

    Komisi A menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. “Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Cak YeBe. [asg/beq]

  • Jalan Sultan Agung dan Ahmad Dahlan Bakal Jadi Malioboronya Ponorogo

    Jalan Sultan Agung dan Ahmad Dahlan Bakal Jadi Malioboronya Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Wajah pusat Kota Ponorogo akan kembali berubah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan penataan besar-besaran terhadap dua poros strategis, yakni Jalan Sultan Agung dan Jalan Ahmad Dahlan. Kedua jalur itu digadang-gadang bakal menjadi “Malioboronya Ponorogo” setelah suksesnya revitalisasi jalan ala pedestrian Malioboro sebelumnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Jenderal Sudirman, Gajah Mada, dan Urip Sumoharjo.

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan bahwa revitalisasi ini bukan sekadar proyek estetika, tetapi bagian penting dari pengembangan kawasan strategis lingkar pusat kota yang dikenal dengan konsep “lingkar delapan emas.”

    “Trotoarnya kita bangun dulu. PJU, estetika, semua kita sentuh. Harapan kami, geliat ekonomi rakyat bisa ikut tumbuh, seperti di Gajah Mada dan HOS sekarang,” ujar Kang Giri, sapaan akrab Bupati Sugiri, Kamis (12/6/2025).

    Rencana besar ini sedang dimatangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Dinas Perhubungan Ponorogo. Detail teknis seperti perhitungan anggaran, pola penataan, hingga rekayasa lalu lintas tengah disimulasikan sebagai dasar pelaksanaan.

    Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah penerapan sistem satu arah (one way) di kedua ruas jalan tersebut. Gagasan ini diharapkan mampu memicu tumbuhnya ekonomi warga di gang-gang kecil yang selama ini kurang tersentuh arus kendaraan utama.

    “Kalau jalur satu arah diterapkan, gang-gang kecil bisa ikut tumbuh. Warung kopi, kios, dan UMKM warga bisa ketiban berkah,” tambah Kang Giri.

    Meski demikian, wacana sistem satu arah ini memunculkan perdebatan di masyarakat. Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran soal potensi kemacetan dan kerumitan rute baru. Bupati memastikan semua akan dipertimbangkan matang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Banyak yang pro dan kontra. Tapi niat kami membangun pedestrian-nya dulu. Soal arus, kita dengarkan masukan dan hitung cermat. Yang utama, wajah kota ini harus hidup dan ramah semua orang,” tegasnya.

    Jika terealisasi, kawasan Sultan Agung dan Ahmad Dahlan akan memiliki trotoar lebar dan aman, lampu jalan bergaya klasik, serta fasilitas pejalan kaki yang lengkap. Kawasan ini diproyeksikan sebagai destinasi baru yang bukan hanya menarik bagi warga lokal, tetapi juga menjadi magnet wisatawan dari luar kota.

    Penataan ini menegaskan komitmen Pemkab Ponorogo untuk menjadikan kota sebagai ruang hidup yang nyaman, aman, dan produktif. Transformasi tata ruang ini diharapkan tak hanya mempercantik kota, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. [end/beq]

  • Pengelolaan Sampah Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, DPD RI Tinjau Langsung ke Lokasi

    Pengelolaan Sampah Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, DPD RI Tinjau Langsung ke Lokasi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengelolaan sampah secara sirkular yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat perhatian dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Praktik baik yang telah dijalankan Banyuwangi itu menjadi acuan dalam perumusan kebijakan persampahan nasional.

    Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Oni Choituddin, menyebut Banyuwangi berhasil mengelola sampah secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga sektor swasta.

    “Praktik baik dari Banyuwangi ini layak menjadi contoh bagi daerah lain. Inilah pertimbangan kami menggelar FGD di sini untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait tata kelola persampahan,” ujar Oni saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan persampahan di Banyuwangi.

    Ia menegaskan, hasil diskusi yang digelar di Banyuwangi akan dilaporkan ke pimpinan DPD RI dan dibawa ke masa sidang berikutnya untuk dijadikan dasar kebijakan nasional di bidang persampahan.

    “Praktik-praktik yang ada di Banyuwangi akan kami laporkan ke pimpinan dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya,” tambah Oni.

    Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menjelaskan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Pemkab telah membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui berbagai program strategis.

    “Kami membuat regulasi persampahan, mulai peraturan daerah, peraturan bupati, hingga Surat Edaran tentang pengelolaan dan pengurangan penggunaan plastik. Kami juga aktif berkolaborasi dengan beberapa pihak untuk menangani sampah, seperti Norwegia, Austria dan Uni Emirat Arab,” terang Mujiono.

    Ia menambahkan, sejak tahun 2018, Banyuwangi telah menjalankan Project Stop di Kecamatan Muncar yang mendirikan dua Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), masing-masing berkapasitas 8 dan 10 ton per hari. Kedua TPS ini menjangkau 10 desa dan telah meraih Plakat Adipura sebagai TPS 3R Terbaik Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Selain itu, terdapat TPS 3R di Desa Balak, Kecamatan Songgon dengan kapasitas 84 ton per hari yang melayani 46 desa dari tujuh kecamatan sekitar. Bahkan saat ini, Pemkab Banyuwangi sedang membangun TPS 3R baru di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, dengan kapasitas 160 ton per hari yang akan menjangkau 37 desa.

    “Selain juga akan dibangun dua terminal sampah Stasiun Peralihan Antara (SPA),” imbuh Mujiono. [alr/beq]

  • Mangkir dari Panggilan Rapat, DPRD Desak Pemkab Malang Beri Peringatan ke Santera De Laponte

    Mangkir dari Panggilan Rapat, DPRD Desak Pemkab Malang Beri Peringatan ke Santera De Laponte

    Malang (beritajatim.com) – Manajemen Florawisata Santera De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mangkir dari panggilan rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025). Ketidakhadiran ini menuai sorotan tajam dari para anggota dewan yang sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas polemik pengelolaan dan keberadaan tempat wisata tersebut.

    Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen Santera yang secara mendadak mengirimkan surat ketidakhadiran hanya beberapa jam sebelum rapat dimulai. “Kami sudah mengundang, memang saat ini pihak Santera sudah bersurat bahwa mereka tidak bisa hadir. Jadi cukup disayangkan, kalau hadir kan bisa mencari solusi. Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit,” tegasnya.

    Dalam suratnya, pihak Santera menyebutkan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang pada 16 Juni 2025. Namun, Darmadi menilai alasan tersebut kurang tepat mengingat urgensi permasalahan yang ada. “Sebenarnya, kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan,” ujarnya.

    Darmadi menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh investor yang menanamkan modal di Kabupaten Malang. Namun, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mutlak. “Prinsip kami begini, kami ingin Kabupaten Malang ini menjadi tempat bagi para investor. Tapi kami juga ingin semua berjalan sesuai dengan rules, rel, yang ada,” ujarnya.

    Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang agar segera mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak Santera. “Kami minta Pemkab Malang memberikan peringatan kepada Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan,” tandas Darmadi.

    Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Darmadi menambahkan bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap kontribusi Santera bagi masyarakat, tetapi pengelolaan yang tidak sesuai aturan tetap harus ditindaklanjuti. [yog/beq]

  • DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

    DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mulai mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Komisi C DPRD Bojonegoro resmi menggelar mediasi untuk mengusut dugaan tersebut, Kamis (12/6/2025).

    Mediasi berlangsung secara tertutup di ruang Komisi C dan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain dua korban pungli, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Murtadlo, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Hari Kristianto, serta perwakilan internal Komisi C. Namun, oknum yang diduga sebagai pelaku pungli tidak terlihat dalam forum tersebut.

    Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Suprianto memimpin langsung jalannya mediasi. Tujuan utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

    Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan. Total terdapat 24 orang korban yang tercatat dalam laporan tersebut.

    “Dari total korban, masih ada 12 orang yang belum menerima pengembalian uang dengan nilai mencapai Rp449 juta,” jelas Natasha Devianti.

    Kasus ini mencuat setelah beberapa calon PPPK mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperlancar proses pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara melalui jalur perjanjian kerja. Dugaan praktik pungli tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan memantik reaksi publik.

    Komisi C DPRD Bojonegoro berkomitmen menindaklanjuti pengaduan ini secara serius demi menjaga integritas proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor pendidikan. Mereka juga mendorong pengembalian uang kepada para korban serta meminta penegak hukum ikut mengawal penanganan kasus ini jika ditemukan unsur pidana. [lus/beq]