Category: Beritajatim.com Politik

  • Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskankomitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan danminimarket di Kota Pahlawan.

    Penyelenggaraan perparkirandi Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, PemkotSurabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlahkawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajarandari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa tokoswalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usahaharus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuaidengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelolajuga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugasparkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmidi toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakanidentitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebutmengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untukkegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan(tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semuatoko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugasparkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabutizin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang(segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa(10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusanribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Inimenyalahi aturan,” ungkapnya.

    Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkiroleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang diaitu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

    “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.

    Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

    “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.

    Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.

    “Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.

    Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

    “Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” ujar Wali Kota Eri.

    Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

    “Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

    “Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkirmasuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisaberjalan semua,” kata Basari.

    Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajakdaerah.

    “Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)

  • Fraksi PPP Minta PDAM Bondowoso Diaudit, Pertanyakan Efisiensi Usaha AMDK Ijen Water

    Fraksi PPP Minta PDAM Bondowoso Diaudit, Pertanyakan Efisiensi Usaha AMDK Ijen Water

    Bondowoso (beritajatim.com) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso jadi sorotan tajam! Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bondowoso secara tegas meminta audit menyeluruh, baik internal maupun eksternal, atas pengelolaan PDAM. Permintaan ini mencuat dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (13/6/2025) pagi, yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024.

    Kinerja PDAM dinilai jauh panggang dari api. Fraksi PPP menyuarakan keprihatinan mendalam atas buruknya pelayanan publik, terutama keluhan masyarakat yang terus-menerus mengenai minimnya pasokan air bersih.

    “Pelayanan PDAM masih di bawah standar. Banyak masyarakat yang mengeluhkan minimnya pasokan air. Selain itu, unit usaha air mineral Ijen Water justru masih mencatat kerugian, padahal seharusnya bisa menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Juru Bicara Fraksi PPP, Syamsul Hadi.

    Kejanggalan kinerja Ijen Water menjadi sorotan utama. Fraksi PPP mempertanyakan efisiensi usaha air kemasan tersebut. Mereka menyebutnya “tidak masuk akal” jika usaha air mineral terus merugi dalam jangka panjang, mengingat potensi pasar yang luas. Untuk itu, transparansi laporan harga pokok produksi (HPP) dan analisis usaha diminta tegas.

    “Kami minta rinciannya: seberapa banyak produksi harian, bulanan, dan tahunan? Berapa persen laba per kemasan? Jika memang terus merugi, buat apa PDAM diberi tambahan anggaran?” tandas Syamsul Hadi, menyentil keras.

    Fraksi PPP juga mewanti-wanti potensi kebocoran PAD jika audit serius tidak dilakukan. Mereka menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM, termasuk pembenahan struktur usaha dan strategi operasional agar perusahaan daerah ini kembali sehat secara finansial dan mampu melayani masyarakat secara maksimal.

    “Jika memang tidak ada perbaikan dan PDAM tetap menjadi beban daerah, lebih baik tidak usah ditambah-tambahi anggaran lagi,” pungkas Syamsul, memberikan ultimatum.

    Selain polemik PDAM, rapat paripurna ini juga membahas penguatan sektor pertanian, evaluasi pelaksanaan anggaran, dan pendataan aset daerah secara komprehensif. [kun]

  • Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) hingga akhir 2025, namun kini dengan regulasi yang lebih ketat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, Pemkab mewajibkan penerima manfaat UHC untuk berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan, yang dibuktikan dengan tanggal cetak KTP.

    Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penyalahgunaan layanan oleh warga luar daerah. Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyampaikan bahwa banyak warga dari luar daerah mengubah identitas kependudukan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis milik Pemkab Bangkalan.

    “Banyak masyarakat dari luar Bangkalan yang karena ingin mendapat layanan kesehatan yang cepat dan mudah, mengubah data KTP agar terlihat sebagai warga Bangkalan. Ini tentu membebani anggaran kami,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

    Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa mayoritas penerima layanan UHC justru berasal dari kalangan masyarakat mampu, meskipun secara administratif tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    “Ketika data UHC disinkronkan dengan data kemiskinan, ternyata yang menikmati layanan ini banyak yang sebenarnya mampu, bukan masyarakat miskin,” jelasnya.

    Dari sisi pembiayaan, Fauzan menyebutkan bahwa Pemkab Bangkalan telah menganggarkan Rp55 miliar untuk program UHC tahun 2025. Namun, sekitar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk melunasi utang tahun sebelumnya. Dengan demikian, dana efektif yang tersedia untuk pembiayaan UHC tahun ini hanya Rp48 miliar.

    “Kami yakin jika pelaksanaannya kita atur lebih ketat, maka tren kenaikan peserta bisa ditekan dan dana Rp.48 miliar ini bisa mencukupi hingga akhir tahun,” ucapnya.

    Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan bahwa manfaat UHC benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangkalan yang berhak. [sar/beq]

  • Produksi Beras Banyuwangi Surplus 159 Ribu Ton Pertengahan 2025

    Produksi Beras Banyuwangi Surplus 159 Ribu Ton Pertengahan 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Produksi beras di Kabupaten Banyuwangi mencatatkan surplus signifikan pada pertengahan tahun 2025, yakni sebesar 159.320 ton. Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata Banyuwangi dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digalakkan Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi hingga Mei 2025, produksi beras mencapai 228.309,72 ton. Jumlah ini dihasilkan dari panen padi seluas 47.568 hektare. Sementara itu, kebutuhan konsumsi beras masyarakat Banyuwangi per bulan berkisar antara 12.500 hingga 14.400 ton. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, kebutuhan beras hingga Mei 2025 tercatat sebesar 68.989 ton.

    “Artinya, Banyuwangi masih surplus 159.320 ton beras,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Ipuk menyebutkan bahwa surplus beras ini menjadi indikator positif dalam mendukung swasembada pangan nasional. Menurutnya, program ini diukur melalui dua indikator utama, yaitu luas tanam padi (LTT) dan volume serapan gabah oleh Bulog.

    “Program ini dilaksanakan dengan dua indikator, yakni LTT atau luas tanam padi dan jumlah gabah yang diserap oleh Bulog,” ujar Ipuk.

    Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Ilham Juanda, menjelaskan bahwa luas tanam padi di Banyuwangi telah mencapai 63.457 hektare. Jumlah tersebut setara 50,6 persen dari target tanam 125.000 hektare pada tahun 2025.

    Sementara itu, serapan gabah oleh Bulog telah mencapai 94,11 persen dari target 49.100 ton setara beras. Ilham menegaskan bahwa jumlah itu sudah sangat memadai untuk cadangan beras pemerintah di wilayah setempat.

    “Beras cadangan pemerintah yang ada di gudang Bulog sudah cukup bahkan lebih,” kata Ilham.

    Ilham menambahkan, proses produksi beras tak lepas dari tantangan, termasuk serangan hama di beberapa lahan. Namun, dengan sisa waktu enam bulan ke depan, pihaknya optimis target swasembada pangan bisa tercapai di akhir tahun.

    “Masih ada sisa waktu 6 bulan lagi untuk mencapai target tersebut. Kita optimis target swasembada pangan akan tercapai. Karena capaian tersebut di atas terealisasi dalam semester pertama tahun ini,” bebernya. [alr/beq]

  • Prevalensi Stunting di Banyuwangi Turun Jadi 2% Berkat Program Keroyokan

    Prevalensi Stunting di Banyuwangi Turun Jadi 2% Berkat Program Keroyokan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil menurunkan prevalensi stunting secara signifikan hingga tersisa dua persen. Capaian ini merupakan hasil kerja keroyokan dari berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga masyarakat, dengan pendekatan komprehensif dari hulu ke hilir.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, stunting menjadi fokus utama pembangunan kesehatan daerah yang harus diselesaikan bersama.

    “Hal ini sesuai dengan komitmen pemkab agar tidak ada bayi baru yang lahir stunting. Jangan ada pula bayi dan balita stunting yang tidak tertangani,” kata Ipuk.

    Ipuk menjelaskan, penanganan stunting dilakukan lintas sektor. Bukan hanya menyasar sisi medis, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, pola asuh, hingga edukasi gizi secara menyeluruh.

    “Di sisi kesehatan, kami lakukan perbaikan gizi pada remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, hingga pendampingan kesehatan dan gizi pada balita,” urainya.

    Program penanganan tersebut digerakkan secara kolaboratif oleh pemerintah daerah bersama berbagai elemen, seperti petugas kesehatan, kader posyandu, serta elemen masyarakat lainnya. Upaya tersebut menunjukkan hasil nyata dari tahun ke tahun berdasarkan data EPPBGM (Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).

    Tercatat, prevalensi stunting pada tahun 2021 sebesar 8,64 persen (4.730 kasus), kemudian turun menjadi 3,95 persen (2.704 kasus) pada tahun 2022. Angka ini terus menurun pada tahun 2023 menjadi 3,53 persen (2.555 kasus), dan kembali turun menjadi 2,44 persen (2.269 kasus) pada tahun 2024.

    Salah satu program andalan Banyuwangi dalam penanganan stunting adalah Banyuwangi Tanggap Stunting, yang memberikan intervensi nutrisi bagi ibu hamil risiko tinggi dan baduta dari keluarga miskin. Program ini melibatkan pedagang sayur keliling atau mlijoan sebagai bagian dari jejaring pemantauan.

    “Pedagang sayur kita edukasi tentang bumil risti dan balita stunting, sehingga saat keliling menjajakan sayur dan menjumpai warga yang suspek, mereka bisa menginformasikan kepada kader posyandu maupun puskesmas setempat,” jelasnya.

    Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga meluncurkan program charity Hari Belanja yang digelar setiap bulan pada tanggal cantik seperti 1/1, 2/2, dan seterusnya. Hasil kegiatan disalurkan kepada warga pra sejahtera, termasuk keluarga yang memiliki balita stunting dan ibu hamil risiko tinggi.

    “Dari sisi preventif, pemkab bekerja sama dengan Pengadilan Agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Di setiap sekolah SMP dan SMA, juga dibentuk Duta Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dibekali berbagai pengetahuan tentang resiko perkawinan anak agar memberikan edukasi kepada teman-temannya,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Imbas Sistem DTSEN, Ribuan Penerima Bansos di Magetan Terancam Gugur

    Imbas Sistem DTSEN, Ribuan Penerima Bansos di Magetan Terancam Gugur

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menerapkan perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dengan mengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

    Peralihan ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan berpotensi berdampak signifikan terhadap jumlah penerima bantuan, terutama di sektor jaminan kesehatan.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa proses peralihan ini akan memicu validasi ulang terhadap seluruh data penerima.

    Salah satu imbasnya adalah adanya potensi pengurangan sekitar 6.000 penerima jaminan kesehatan. Mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena tidak termasuk dalam kelompok rentan prioritas menurut skema baru.

    “Ada informasi terkait pengurangan sekitar enam ribu penerima. Hal itu terjadi karena mereka tidak tergolong dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 di sistem DTSEN. Namun, hingga kini kami belum sepenuhnya dapat memantau karena akses sistemnya masih terbatas,” ungkap Parminto, Kamis (12/6/2025)

    DTSEN sendiri merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, dan merupakan integrasi dari tiga sumber data nasional: DTKS, P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Dengan metode klasifikasi berdasarkan desil kesejahteraan, sistem baru ini dinilai lebih presisi dalam menargetkan penerima bansos yang benar-benar membutuhkan.

    Meskipun demikian, proses verifikasi dan validasi data masih berjalan. Dinsos Magetan tetap membuka ruang partisipasi publik melalui pengusulan bantuan lewat musyawarah desa, serta memberikan akses layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data.

    “Saat ini, data bansos tidak lagi hanya bersumber dari DTKS. Setelah perayaan Iduladha dan saat penyaluran bansos tahap II, semua program seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan lainnya, akan mengacu pada DTSEN. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” jelasnya. [fiq]

  • Dispopar Kota Probolinggo Panggil EO Semipro 2025 Usai Logo Resmi Dipakai Tanpa Izin

    Dispopar Kota Probolinggo Panggil EO Semipro 2025 Usai Logo Resmi Dipakai Tanpa Izin

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo memanggil Event Organizer (EO) Semipro 2025 menyusul dugaan penyalahgunaan logo resmi Pemerintah Kota dalam proposal sponsorship yang beredar ke pelaku usaha.

    Pemanggilan ini dilakukan setelah sejumlah pengusaha lokal mengaku resah atas keberadaan logo Pemkot Probolinggo dalam proposal komersial Seminggu di Probolinggo (Semipro) 2025. Dokumen tersebut memberi kesan seolah-olah berasal langsung dari pemerintah, sehingga memicu tekanan moral untuk memberikan kontribusi dana.

    Keluhan dari pelaku usaha ini kemudian disampaikan kepada Dispopar oleh beberapa aktivis masyarakat sipil. Menanggapi laporan tersebut, dinas langsung memanggil pihak EO untuk meminta klarifikasi.

    Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menegaskan bahwa EO memang telah melakukan kesalahan. “EO mengakui ketidaktahuan mereka terkait aturan penggunaan logo. Kami sudah sampaikan bahwa penggunaan lambang resmi pemerintah harus mendapatkan izin,” ujar Rachmadeta, Kamis (12/6/2025).

    Ia juga menyayangkan tindakan EO yang berpotensi menyesatkan para sponsor. “Ada batasan dan aturan mainnya. Sponsorship itu kemitraan, bukan kewajiban,” tegasnya.

    Elok Hanifah dari CV Tropis Media Plan selaku EO mengakui kekeliruan tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan logo didasarkan pada kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya. “Kami pikir karena acara ini merupakan agenda rutin Pemkot, maka penggunaan logo tidak masalah. Tapi setelah diberi arahan, kami langsung revisi,” ucapnya.

    Namun dalih itu dianggap kurang bertanggung jawab oleh sejumlah pihak, mengingat aturan hukum mengenai penggunaan simbol negara semestinya sudah diketahui sejak awal. Terlebih, sebagian elemen acara Semipro 2025 belum mendapatkan persetujuan resmi dari Pemkot.

    Salah satu pengusaha lokal, Agung Cahyo, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sebagai pelaku usaha jadi lebih paham posisi kami. Tapi kami tetap akan awasi agar transparansi seperti ini terus dijaga. Kalau perlu, akan kami bawa ke DPRD,” tegasnya.

    Polemik ini menambah catatan kritis dalam persiapan Semipro 2025 yang direncanakan berlangsung pada 26 Juni hingga 5 Juli di Alun-Alun Kota Probolinggo. Acara tahunan ini diketahui sepenuhnya dibiayai oleh sponsor, tanpa dukungan anggaran dari APBD, sehingga kejelasan legalitas dokumen menjadi sangat penting.

    Dispopar Kota Probolinggo diharapkan memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan publik. Penggunaan atribut pemerintah tidak boleh sembarangan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. [ada/beq]

  • Bicara GCG, Fuad Soroti Kunci Kesejahteraan Lewat Infrastruktur Adil

    Bicara GCG, Fuad Soroti Kunci Kesejahteraan Lewat Infrastruktur Adil

    Surabaya (beritajatim.com) – Tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi pijakan utama dalam membangun infrastruktur yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

    Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, dalam kegiatan ‘Sarasehan Bareng Mas Fuad’ di Surabaya Suites Hotel, Kamis (12/6/2025).

    Menurut Fuad, pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

    Ia menyebutkan bahwa banyak proyek infrastruktur gagal memberi manfaat maksimal karena minim pengawasan dan tidak melibatkan warga.

    “Kami tidak ingin pembangunan hanya jadi deretan beton, tanpa makna. GCG harus jadi fondasi, agar pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.

    Fuad juga mendorong penguatan sistem perencanaan berbasis data agar pemerintah daerah bisa memetakan kebutuhan secara tepat. Ia menyebut penguatan sistem digital dan pelibatan warga melalui musrenbang daring sebagai langkah penting.

    “Jika warga dilibatkan sejak awal, maka hasil pembangunan tidak akan asing bagi mereka. Ini yang harus terus kita dorong di daerah-daerah,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro mengapresiasi Kota Surabaya sebagai pelopor penerapan GCG di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini dan dilanjutkan oleh Eri Cahyadi, kota ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan integritas birokrasi.

    “Surabaya sudah membuktikan bahwa prinsip GCG bisa diterapkan secara konkret melalui digitalisasi layanan publik, smart city, dan sistem distribusi bantuan sosial berbasis data,” ujar Seno.

    Ia menambahkan, bahwa pelayanan publik yang adil, gratis, dan berbasis kebutuhan merupakan manifestasi nyata dari keadilan sosial. Bahkan, menurutnya, ke depan, tantangan yang harus dijawab adalah menjadikan GCG sebagai budaya kerja, bukan sekadar proyek.

    “Kita perlu aktivasi peran pemuda dan kolaborasi multipihak. Kalau ingin tampil sebagai kota dunia, ya harus mulai dari tata kelola yang berkelas dunia juga,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Pemkab Sumenep Bentuk Tim Dampingi Santriwati, Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Pulau Kangean

    Pemkab Sumenep Bentuk Tim Dampingi Santriwati, Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Pulau Kangean

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, akan memberikan perhatian khusus pada para santriwati korban pencabulan oknum ustad, pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Pulau Kangean.

    “Kami akan membentuk tim untuk mendampingi para santri yang menjadi korban rudapaksa oknum ustad di salah satu  pondok pesantren Pulau Kangean,” kata Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, Kamis (12/06/2025).

    Ia menjelaskan, pendampingan tersebut untuk menghindari dampak psikologis yang dialami para korban. Pemkab akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk rencana tersebut.

    “Pendampingan itu perlu dilakukan agar para korban tidak mengalami tekanan mental berat yang dapat menyebabkan depresi,” ujarnya.

    Ia mengaku prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.

    “Langkah polisi mengamankan pelaku patut diapresiasi. Ini penting untuk meredam kemarahan masyarakat dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” kata Imam.

    Sebelumnya, Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditetapkan ssbagao tersangka pelaku pencabulan santri di salah satu Pondok Pesantren di Kangean.

    Ulah bejat pelaku terbongkar saat salah satu korbannya berinisial F, melaporkan ke polisi. F menceritakan awal mula dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.

    F diminta pelaku mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar pelaku. Saat di dalam kamar itulah, tersangka lalu melancarkan aksinya.

    Saat itu, korban takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren. Usai melakukan rudapaksa, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu. Namun ternyata, 5 hari kemudian, tersangka dengan modus yang sama kembali melakukan rudapaksa terhadap korban.

    [irp posts=”1368066″ ]

    Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban pencabulan Moh. Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

    Sementara versi Kuasa Hukum para korban, Salamet Riadi, korban pencabulan tersangka sekitar 20 orang. Namun tidak semua berani melapor, mengingat pelakunya adalah pengasuh Pondok Pesantren mereka. [tem/aje]

  • Wabup Jember Djoko Susanto Berkonsultasi dengan KPK

    Wabup Jember Djoko Susanto Berkonsultasi dengan KPK

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di internal Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Semua berawal saar Djoko bersama Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, beberapa pejabat pemda, dan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menghadiri acara audiensi dan koordinasi upaya pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 3 Juni 2025.

    “Ada beberapa hal yang menonjol yang saya ingat. Pertama, perihal pengangkatan pejabat atau penataan kelembagaan yang disinyalir lekat dengan praktik korupsi. Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa, yang yang lebih disorot lagi adalah penunjukan langsung,” kata Djoko, Kamis (12/6/2025).

    Berikurnya adalah mengenai tugas wakil bupati. Menurut Djoko, KPK menyampaikan bahwa wakil bupati bertugas lebih banyak di bidang pengawasan internal. “Dengan pengawasan tadi, target KPK untuk pencegahan korupsi bisa tercapai,” katanya.

    Menyadari tugasnya tak mudah, Djoko ingin berkonsultasi dengan KPK. “Mohon berkenan ke depan. Saya akan banyak konsultasi, soal bagaimana melakukan pengawasan yang baik dan benar,” katanya.

    Djoko memang mantan birokrat. Selama bertahun-tahun dia memegang posisi penting di Badan Pertanahan Nasional. “Tapi dalam hal dalam hal melakukan pengawasan harus seperti apa dan bagaimana, saya juga perlu belajar,” katanya.

    KPK menyambut baik keinginan Djoko tersebut. “Kami sangat berterima kasih kalau Pak Wabup mau sering-sering berkonsultasi dengan kami. Intinya kalau Pak Wabup bisa melakukan kegiatan itu dengan baik, tentu ee juga akan meringankan tugas kami dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi,” demikian pernyataan pejabat KPK sebagaimana ditirukan Djoko.

    Djoko berharap KPK bersedia melayangkan surat yang mengingatkan tugas-tugasnya sebagai wakil bupati dalam pencegahan korupsi. “Saya menyampaikan kepada KPK, mohon kami diingatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan tadi,” katanya.

    Berbekal surat itu, Djoko akan menindaklanjuti arahan KPK dan mengawasi lebih aktif. “Kalau bicara pengawasan dalam pengertian teknis itu sebetulnya sudah dilakukan Inspektorat dan BPK. Tentu dalam pengawasan yang menjadi tugas saya ini lebih bersifat pembinaan, lebih ke arah mengingatkan, supaya organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana tidak sampai salah penerapan yang membuat mereka repot,” katanya.

    Djoko sendiri tidak menginginkan ada OPD yang tersangkut masalah hukum. “Makanya ke depan saya akan melakukan pembinaan, dalam pengertian mengingatkan dan memotivasi,” katanya.

    Hasil konsultasi dengan KPK akan dijadikan panduan oleh Djoko. “Saya perlu banyak bimbingan dari sana-sini, salah satunya dari KPK soal bagaimana melakukan pembinaan, melakukan pengawasan yang baik dan benar,” katanya. [wir]