Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas kebijakan penataan parkir dengan mewajibkan seluruh rumah makan dan restoran untuk menyediakan petugas parkir resmi berseragam. Kebijakan ini mengikuti langkah serupa yang sebelumnya diterapkan pada minimarket dan toko modern, dan mulai diberlakukan pada Selasa (17/6/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa rumah makan tidak berbeda dengan toko modern dalam hal kewajiban penyediaan tempat parkir dan kontribusi pendapatan daerah. “Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pemilik usaha diberikan dua pilihan skema, yaitu parkir gratis atau parkir berbayar. Untuk parkir gratis, usaha harus mencantumkan tulisan “bebas parkir”, dengan beban biaya ditanggung langsung oleh pelaku usaha.
“Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelas Eri.
Sementara itu, untuk skema berbayar, pengelola tempat usaha diperbolehkan menarik retribusi parkir dari konsumen, baik secara tunai maupun digital. Pajak parkir yang dikenakan adalah 10 persen dari estimasi jumlah kendaraan atau data riil per bulan.
“Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” lanjutnya.
Pemkot menekankan bahwa kewajiban menyediakan juru parkir resmi berlaku untuk semua tempat usaha, termasuk rumah makan, restoran, hingga hotel. Tempat usaha yang tidak mematuhi aturan ini berisiko dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan parkir terpadu dan peningkatan kontribusi sektor usaha terhadap pendapatan asli daerah melalui mekanisme perparkiran yang tertib dan transparan. [ram/beq]








