Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali membongkar kasus korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Blitar menetapkan 1 orang tersangka yakni HS pegawai PDAM Tirta Penataran.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020. Menurut pihak Kejaksaan, HS yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian di PDAM Tirta Penataran, diduga memanipulasi prosedur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Bagian Pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pada Senin (1/9/2025).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
HS diduga memanipulasi Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.364.733.000. Hasil penyelidikan diketahui bahwa HS telah melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.
“Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (owi/ian)









