Category: Beritajatim.com Politik

  • CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Pasar Minggu di Jalan Suroyo kembali menuai sorotan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD, Kamis (4/12/2025). Audiensi membahas dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas peribadatan gereja di kawasan itu.

    Ketua FKUB, Ahmad Hudri mengungkapkan adanya keluhan dari perwakilan gereja yang berada di sepanjang Jalan Suroyo. “Ada penyampaian dari perwakilan gereja terkait kondisi yang mereka alami,” ujarnya.

    Menurut Hudri, sejumlah gereja mengalami penurunan jumlah jemaah hingga 40 persen saat peribadatan Minggu. Penurunan itu disebut terjadi akibat sulitnya akses menuju gereja serta potensi gangguan dari kegiatan CFD yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo.

    Di Jalan Suroyo sendiri terdapat tiga gereja: GPIB Immanuel (Gereja Merah), Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, serta GKT Sola Gratia.

    “Fakta pengurangan jemaah ini jelas harus menjadi evaluasi mendalam bagi Pemkot Probolinggo,” tegas Hudri.

    FKUB juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama. Hudri menilai regulasi tersebut mendesak sebagai landasan harmonisasi sosial dan pencegahan potensi konflik. Perda itu nantinya mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah, perlindungan hak beribadah, hingga langkah mitigasi saat terjadi gesekan di lapangan.

    “Perda ini penting sebagai panduan teknis, termasuk jika terjadi konflik, bagaimana mekanismenya dan sanksinya,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengakui adanya potensi kerawanan akibat CFD di Jalan Suroyo. Ia menyebut minimnya evaluasi selama tiga bulan pelaksanaan pasar minggu tersebut sebagai pemicu utama.

    “Belum terjadi konflik terbuka, tapi potensi itu sudah terlihat. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang jelas,” ujar politisi NasDem tersebut.

    Komisi I sendiri menyatakan siap memfasilitasi usulan Raperda Kerukunan Umat Beragama. Sebab hingga kini, aspek teknis terkait kerukunan belum memiliki payung hukum daerah.

    “Soal Raperda, tentu kami fasilitasi. Penyusunannya akan kami tindak lanjuti,” tegas Sibro. (ada/but)

  • Temuan 357 Data Anomali, Bawaslu Blitar Desak KPU Segera Koreksi Daftar Pemilih

    Temuan 357 Data Anomali, Bawaslu Blitar Desak KPU Segera Koreksi Daftar Pemilih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar secara resmi melayangkan surat Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Kamis (4/12/2025). Langkah tegas ini diambil setelah pengawas pemilu menemukan ratusan ketidaksesuaian data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelang Rapat Pleno Triwulan IV.

    Surat bernomor 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji petik dan pengawasan melekat di lapangan. Bawaslu mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti temuan dinamika kependudukan yang berpotensi mencederai validitas daftar pemilih jika tidak segera dikoreksi.

    Berdasarkan data hasil pengawasan, tercatat total 357 poin temuan yang meliputi berbagai kategori perubahan status pemilih. Rinciannya terdiri dari 240 pemilih baru, 73 pemilih yang telah meninggal dunia, 25 pemilih pindah keluar, dan 13 pemilih pindah masuk. Selain itu, ditemukan pula perubahan status dari anggota aktif menjadi sipil, yakni 4 pensiunan TNI dan 2 pensiunan Polri.

    “Penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian penting dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjaga validitas daftar pemilih sejak masa non-pemilihan,” tegas Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (4/12/2025).

    Jaka menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama integritas demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta pemerintah desa setempat guna memverifikasi temuan tersebut.

    Dalam saran perbaikan itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk disiplin menjalankan regulasi. Hal ini mencakup penerapan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang prosedur pembaruan data rutin, serta Pasal 18 terkait mekanisme pencocokan dan klarifikasi berbasis bukti kependudukan yang sah.

    Sebelum menerbitkan surat resmi ini, Bawaslu mencatat telah memberikan peringatan awal melalui surat imbauan pada 30 Oktober 2025 lalu. Langkah bertingkat ini dilakukan untuk memastikan KPU memiliki waktu yang cukup dalam menyusun Model A – Daftar Perubahan Pemilih PDPB yang presisi.

    “Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Temuan kami bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas proses demokrasi,” tutupnya. [owi/beq]

  • Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Seleksi Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Jenu Tuban, 7 Peserta Lolos

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah merampungkan asesmen seleksi perangkat desa di lima desa, yakni Sekardadi, Suwalan, Temaji, Socorejo, dan Mentoso. Dari proses seleksi tersebut, terpilih tujuh peserta dengan nilai terbaik untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.

    Ketua Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang turut mengawal proses seleksi dari awal hingga akhir, menyebut seluruh tahapan berjalan jujur, adil, dan transparan.

    “Syukur Alhamdulillah asesmen perangkat desa di lima desa berjalan baik. Terima kasih kepada kampus Unair,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Fahmi menjelaskan, pelaksanaan asesmen diawasi langsung oleh jajaran Universitas Airlangga—di antaranya Prof. Dr. Nurul selaku Ketua ACC dan Dr. Erna sebagai Wakil Dekan—serta PMD Dinsos Tuban, Inspektorat, Camat Jenu, TNI/Polri, hingga para kepala desa.

    “Kami semua mengawasi pelaksanaan dari awal sampai akhir. Semua berlangsung transparan, jujur, adil, dan profesional,” tegas Fahmi.

    Tes seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di kampus Unair Surabaya.

    Ia berharap kerja sama antara Pemkab Tuban dan Unair terus berlanjut, baik dalam asesmen perangkat desa maupun bidang lain. Kepada peserta yang lolos, Fahmi berpesan agar menjalankan amanah jabatan secara profesional demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Untuk yang belum lolos jangan berkecil hati. Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda. Semoga tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. [dya/but]

    Daftar Peserta Lolos Asesmen Perangkat Desa Kecamatan Jenu

    1. Desa Temaji untuk mengisi Sekretaris Desa : Peserta Muhamad Nasrullah Huda dengan nilai 81,30. Sedangkan, Kasi Pemerintahan peserta Ridhon Safa’at dengan nilai 57,65.

    2. Desa Suwalan untuk mengisi Kaur Keuangan peserta Yulia Pangestuty dengan nilai 66,60.

    3. Desa Mentoso untuk mengisi jabatan Kasi Kesra peserta Ahmad Baihaqi dengan nilai 58,35. Sedangkan, Kasi Pelayanan peserta Lisa Dahlia dengan nilai 58,60.

    4. Desa Sekardadi untuk mengisi Kaur Perencanaan peserta Rizky Teguh Saputro dengan nilai 76,85.

    5. Desa Socorejo peserta Muhammad Afif Hidayat dengan nilai 66,75 sebagai Kaur Keuangan.

  • Peduli Banjir Sumatera, Pemkot Surabaya Terbangkan 2,2 Ton Beras dan Logistik Senilai Rp194,9 Juta

    Peduli Banjir Sumatera, Pemkot Surabaya Terbangkan 2,2 Ton Beras dan Logistik Senilai Rp194,9 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberangkatkan bantuan kemanusiaan tahap pertama senilai Rp194.901.239 untuk korban bencana banjir di Pulau Sumatera, Kamis (4/12/2025). Bantuan yang mencakup 2,2 ton beras dan berbagai kebutuhan pokok ini diterbangkan menggunakan pesawat kargo dari Bandara Internasional Juanda pukul 13.00 WIB, melalui fasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.

    Seluruh logistik yang dikirimkan merupakan hasil gotong royong masyarakat yang terkumpul melalui Posko Peduli Bencana di Balai Kota Surabaya. Posko tersebut telah beroperasi menggalang kepedulian warga sejak 30 November hingga 3 Desember 2025.

    Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menegaskan bahwa pengiriman ini adalah langkah awal dari respons cepat Pemkot Surabaya terhadap bencana nasional yang terjadi di wilayah Sumatera.

    “Tahap pertama dikirim hari ini, jika dana bantuan kembali terkumpul dalam jumlah memadai; akan segera kami kirimkan lagi,” terang Irvan Widyanto, Kamis (4/12/2025).

    Dana donasi yang terkumpul telah dikonversi menjadi barang-barang kebutuhan mendesak. Selain 2,2 ton beras, bantuan meliputi permakanan instan, pakaian dewasa layak pakai, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan spesifik untuk bayi dan balita yang kerap menjadi kelompok rentan saat bencana.

    “Sekecil apa pun bentuk bantuan dari masyarakat Surabaya, itu sangat berarti bagi saudara-saudara kita di sana,” urainya.

    Meski tahap pertama telah diberangkatkan, Irvan menginformasikan bahwa Posko Peduli Bencana Sumatera di Balai Kota masih terus dibuka. Pihaknya memprioritaskan bantuan berupa logistik permakanan, pakaian baru, kebutuhan bayi, serta donasi tunai untuk memudahkan fleksibilitas pengadaan barang di lokasi bencana.

    Bagi masyarakat luas yang ingin berpartisipasi, Pemkot Surabaya menyediakan akses donasi melalui kanal perbankan resmi dan layanan hotline untuk konfirmasi bantuan.

    “Donasi dana dapat disalurkan ke rekening resmi BSP Tanggap Bencana Bank Jatim di 0013444463, Baznas Kota Surabaya di Bank BCA 560450000, dan Bank BTN 1110001116. Pemkot Surabaya juga membuka layanan hotline, melalui nomor 0811-3116-163 dan 0812-1687-5107,” ujar Irvan.

    Berikut rincian lengkap logistik bantuan tahap pertama dari Pemkot Surabaya yang telah disalurkan:

    Beras: 2,2 Ton (333 sak kemasan 3kg dan 248 sak kemasan 5kg)
    Makanan Instan: 85 karton mie instan, 50 karton mie kemasan, 28 karton sarden, 8 karton kornet, 6 karton sereal, dan 16 karton bubur.
    Kebutuhan Bayi & Balita: 9 karton susu bayi, 19 karton bubur bayi, 6 karton popok bayi, dan 1 karung kecil celana dalam bayi.
    Minuman: 13 karton susu cair.
    Perlengkapan Lain: 1 karung kecil mukena, 1 karung kecil sarung, dan 2 karton pembalut.

    [rma/beq]

  • Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Politisi Demokrat Rasiyo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, Soal Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya.

    Anggota DPRD Jatim, Rasiyo yang dikonfirmasi beritajatim.com di nomor ponsel 0811317*** hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan yang dikirimkan. (tok)

  • Bupati Ipuk Dipuji UNESCO dan Gubernur NTB Berkat Geopark Ijen Banyuwangi

    Bupati Ipuk Dipuji UNESCO dan Gubernur NTB Berkat Geopark Ijen Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Perkembangan Geopark Ijen yang kini menjadi perhatian dunia membuat Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani diundang memaparkan strategi pengembangan kawasan tersebut pada forum Indonesia’s Geopark Leader Forum Building Knowledge for Indonesia’s Geopark Development di Kementerian Bappenas, Rabu (3/12/2025).

    Dalam forum tersebut, Ipuk tampil bersama tokoh-tokoh penting seperti Dr. Özlem Adiyaman Lopes (UNESCO), Prof. Dr. Michael Goutama, Leonardo A. A. Teguh Sambodo (Deputi Kementerian PPN/Bappenas), serta Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.

    Forum Indonesia’s Geopark Leader Forum Building Knowledge for Indonesia’s Geopark Development di Kementerian Bappenas, Rabu (3/12/2025).

    Geopark sebagai Pengungkit Ekonomi Masyarakat

    Ipuk menegaskan bahwa meski sebagian besar kewenangan kawasan berada di bawah Kementerian dan BKSDA, Banyuwangi memaksimalkan dampak ekonomi Geopark Ijen bagi warganya.

    “Kami jadikan Geopark Ijen sebagai wahana promosi. Kami buat beragam event sport tourism dan seni budaya, agar masyarakat Banyuwangi mendapat manfaat langsung,” ujar Ipuk.

    Berbagai event berskala nasional hingga internasional rutin digelar, seperti Tour de Banyuwangi Ijen, Ijen Geopark Downhill, Ijen Green Trail Run, hingga Jazz Gunung Ijen dan beragam atraksi budaya lainnya.

    Ijen Golden Route, Kolaborasi Potensi Kaki Gunung Ijen

    Untuk memperluas manfaat kawasan, Ipuk memperkenalkan Ijen Golden Route, sebuah paket pengalaman wisata yang mengolaborasikan seluruh potensi di kaki Gunung Ijen.

    Rute tersebut mencakup banyak destinasi yang dikelola masyarakat, mulai wisata alam, kuliner lokal, kafe instagramable, hingga staycation bernuansa etnik yang menggabungkan keindahan alam dan budaya. Seniman dan budayawan juga dilibatkan dalam berbagai atraksi.

    “Semua kita berdayakan agar pelaku wisata, UMKM, seniman, budayawan, serta masyarakat merasakan manfaat dari Ijen,” jelas Ipuk.

    Apresiasi Nasional dan Internasional

    Hasilnya, Desa Adat Osing Kemiren, bagian dari Geopark Ijen, berhasil masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik Dunia – The Best Tourism Villages Upgrade Programme 2025 oleh United Nations Tourism.

    Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengapresiasi Banyuwangi sebagai daerah yang mampu memaksimalkan potensi wisata untuk menurunkan angka kemiskinan.

    “Saya tahu betul Banyuwangi yang dulunya daerah miskin, kini justru menjadi daerah dengan angka kemiskinan terendah di Jawa Timur,” ujarnya.

    Prof. Gautama dari Bappenas turut memberikan pujian. “Well done. Selamat buat Banyuwangi. Seharusnya ini bisa menjadi yang terbaik di dunia,” katanya. (ayu/but)

     

     

     

     

     

  • Bupati Sidoarjo Beri Pesan Penting pada Peserta Retret Kades

    Bupati Sidoarjo Beri Pesan Penting pada Peserta Retret Kades

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Seluruh Kepala Desa/Kades se Kabupaten Sidoarjo mengikuti Retret di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang selama dua hari ke depan atau penutupan pada hari Jumat (5/12/2025).

    Ratusan Kades tersebut digembleng untuk menjadi pemimpin yang berintegritas dan kapabel. Mereka dilatih dan dididik sendiri oleh para pelatih anggota TNI Rindam V/Brawijaya Malang.

    Selain itu mereka juga akan dibekali materi oleh Polresta, Kejaksaan dan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK). Retret tersebut merupakan Program Pelatihan Desa Beraksi atau Desa Bersih dan Anti Korupsi yang digelar Pemkab Sidoarjo.

    Pelatihan Desa Beraksi tersebut dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Bupati mengatakan Program Desa Beraksi sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Oleh karenanya lewat program tersebut diharapkan terwujud tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

    “Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat,” ucapnya, Kamis (4/11/2025).

    Bupati berharap, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan. Namun menjadi kewajiban moral dan administratif untuk mewujudkannya bersama. Oleh karenanya ia menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.

    Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Bupati meminta semua perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa harus terbuka untuk publik dan terdokumentasi dengan baik. “Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” pintanya.

    Kedua, partisipasi masyarakat. Bupati H. Subandi meminta pemerintah desa melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan program desa sehingga keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama. Dan yang ketiga, penguatan kapasitas aparatur desa.

    Harapan dia kepada kepala desa dan perangkat desa agar terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik seperti halnya mengikuti kegiatan pelatihan seperti ini.

    “Kepada seluruh peserta ikutilah pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” terang H. Subandi.

    H. Subandi menegaskan Program Pelatihan Desa Beraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga kedisiplinannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

    Jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Ia ingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Pemerintah kabupaten akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” imbuhnya. (isa/but)

  • Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

    Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

    Blitar (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Blitar. Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan pajak daerah.

    Kebijakan ini tidak tanggung-tanggung, menyasar piutang pajak yang tertunggak selama tiga dekade terakhir, yakni mulai tahun 1994 hingga 2025. Wajib pajak di Kabupaten Blitar pun kini tidak perlu bingung untuk membayar denda pajak tertunggak.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menegaskan kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan target penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

    Poin paling krusial dari kebijakan ini adalah durasinya yang sangat singkat. Pemutihan denda ini hanya berlaku mulai 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025.

    “Kami mengharapkan wajib pajak Kabupaten Blitar benar-benar memanfaatkan momentum emas ini. Jangan sampai terlewat, karena jika dibayarkan setelah tanggal 30 Desember, denda akan berlaku kembali normal,” tegas Asmaningayu, Rabu (3/12/2025).

    Ia mengingatkan, denda keterlambatan yang berlaku normal cukup memberatkan, yakni sebesar 1 persen per bulan. Oleh karena itu, periode pembebasan ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.

    Bapenda merinci sejumlah sektor pajak daerah yang masuk dalam program pembebasan sanksi administratif ini, meliputi:

    Pajak Properti dan Tanah:
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pajak Usaha & Lingkungan:
    Pajak Reklame
    Pajak Air Tanah
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
    Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
    Makanan dan Minuman (Restoran)
    Jasa Perhotelan
    Jasa Parkir
    Jasa Kesenian dan Hiburan

    Asmaningayu menambahkan, selain mengejar target pendapatan daerah, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Penghapusan denda ini secara tidak langsung meringankan beban ekonomi warga. Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Kabupaten Blitar yang lebih berdaya dan berjaya,” pungkasnya.

    Bagi warga Kabupaten Blitar yang masih memiliki tunggakan pajak lawas, hitung mundur telah dimulai. Segera lunasi sebelum pergantian tahun atau denda akan kembali mencekik. [owi/beq]

  • Kuota Haji Sumenep 2026 Bertambah: CJH Diminta Segera Lunasi BPIH

    Kuota Haji Sumenep 2026 Bertambah: CJH Diminta Segera Lunasi BPIH

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah telah menetapkan kuota Calon Jemaah Haji (CJH) 2026. Untuk Kabupaten Sumenep, kuota CJH tahun ini naik dibanding tahun lalu.

    “Alhamdulillah, kuota calon jemaah haji 2026 sudah ditetapkan. Untuk Sumenep ada peningkatan, tetapi tidak banyak,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep, Ahmad Halimy, Rabu (03/12/2025).

    Kuota calon haji 2026 untuk Kabupaten Sumenep ditetapkan sebanyak 1.012 orang. Jumlah tersebut naik dibanding 2025 sebanyak 994 orang.

    “Setelah ada penetapan kuota, maka diharapkan para CJH segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sesuai informasi, batas akhir pelunasan hingga 23 Desember 2025,” terangnya.

    Ia mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan oleh para calon jemaah haji, yakni pembuatan paspor dan visa. Setelah paspor selesai, CJH diminta untuk melakukan proses perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan data paspor. “Data yang terekam akan dikirimkan langsung ke sistem Pemerintah Arab Saudi untuk penerbitan visa haji,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Halimy, para calon jemaah haji juga harus belajar dan memahami manasik, serta wajib sehat secara fisik dan mental. “Para calon jemaah haji nantinya harus mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka memenuhi syarat istitha’ah. Ini merupakan syarat haji wajib,” paparnya.

    Ia menambahkan, untuk kuota calon haji cadangan tahun 2026, hingga saat ini belum ada informasi yang diterima Kantor Kementerian Agama Sumenep.

    “Biasanya untuk kuota cadangan ini akan disampaikan setelah tahap pelunasan BPIH selesai. Jadi para calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini, silakan segera melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran awal dulu,” ungkapnya. (tem/kun)

  • Program Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Terhenti, Dana Belum Cair

    Program Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Terhenti, Dana Belum Cair